27.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Kasihan, KPK Bikin Velove Gigit Jari Lagi

Velove Vexia saat mendatangi KPK.
Velove Vexia saat mendatangi KPK.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Aktris Velove Vexia kembali datangi KPK untuk minta izin membesuk ayahnya, Otto Cornelis (OC) Kaligis yang ditahan oleh komisi antirasuah itu. Dia datang bersama anggota tim kuasa hukum OC dan beberapa saudaranya.

“Mau ngunjungi papa. Kami support ke papa, dia butuh dukungan,” kata Velove kepada awak media di gedung KPK, Sabtu (18/7).

Ini merupakan kali kedua Velove datang memohon izin besuk. Namun, seperti saat kunjungan pertamanya, kali ini Velove kembali gigit jari.

KPK masih belum mengizinkan OC untuk menerima kunjungan.

Velove pun mengaku sangat kecewa dengan sikap KPK ini. Dia pun mempertanyakan dasar hukum larangan besuk tersebut. “Di mana-mana peraturan di KUHAP memperbolehkan berkunjung. Tapi KPK tidak boleh, gak tau berdasarkan apa,” ucapnya.

Kuasa hukum OC, Tommy Apriawan menilai perlakuan dari KPK ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Dia pastikan pihaknya akan mengambil langkah-langkah perlawanan.

“Kami terus berupaya. Karena tidak ada dasar, karena ada unsur melanggar HAM,” tegas Tommy.

Seperti diketahui, KPK menetapkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dia ditangkap dan langsung ditahan sejak hari Selasa (14/7) lalu. (dil/jpnn)

Velove Vexia saat mendatangi KPK.
Velove Vexia saat mendatangi KPK.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Aktris Velove Vexia kembali datangi KPK untuk minta izin membesuk ayahnya, Otto Cornelis (OC) Kaligis yang ditahan oleh komisi antirasuah itu. Dia datang bersama anggota tim kuasa hukum OC dan beberapa saudaranya.

“Mau ngunjungi papa. Kami support ke papa, dia butuh dukungan,” kata Velove kepada awak media di gedung KPK, Sabtu (18/7).

Ini merupakan kali kedua Velove datang memohon izin besuk. Namun, seperti saat kunjungan pertamanya, kali ini Velove kembali gigit jari.

KPK masih belum mengizinkan OC untuk menerima kunjungan.

Velove pun mengaku sangat kecewa dengan sikap KPK ini. Dia pun mempertanyakan dasar hukum larangan besuk tersebut. “Di mana-mana peraturan di KUHAP memperbolehkan berkunjung. Tapi KPK tidak boleh, gak tau berdasarkan apa,” ucapnya.

Kuasa hukum OC, Tommy Apriawan menilai perlakuan dari KPK ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Dia pastikan pihaknya akan mengambil langkah-langkah perlawanan.

“Kami terus berupaya. Karena tidak ada dasar, karena ada unsur melanggar HAM,” tegas Tommy.

Seperti diketahui, KPK menetapkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dia ditangkap dan langsung ditahan sejak hari Selasa (14/7) lalu. (dil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/