26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Dahlan Iskan Jadi Saksi Kasus WW

Upaya menghidupkan PT PWU Jatim dilakukan dengan membentuk tim restrukturisasi aset. Dahlan memberikan warning keras saat membentuk tim restrukturisasi tersebut. Dia menekankan agar selama proses tersebut jangan sampai ada korupsi, ngobyek, maupun mengambil fee. ”Kalau ada yang melakukan itu, berarti mengkhianati saya,” ucap Mursyid menirukan ucapan Dahlan.

Di sisi lain, persoalan restrukturisasi aset tersebut sebenarnya sudah klir. Meski PWU telah berbentuk perseroan terbatas yang tunduk terhadap UU PT, mekanisme izin legislatif dan eksekutif tetap dilakukan direksi. Komisi C DPRD Jatim yang menjadi mitra PWU mengamininya.

Mantan Ketua Komisi C DPRD Jatim (1999–2004) Dadoes Sumarwanto mengatakan, aset PWU merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dengan begitu, segala prosesnya tunduk pada UU Perseroan Terbatas (PT) No 1 Tahun 1995. Keputusan tertinggi ada pada RUPS. ”Jadi, proses jual belinya tidak perlu lewat DPRD,” kata pria yang pernah menjadi anggota Komisi V DPR itu.

Dadoes ingat betul bahwa DPRD pernah menyetujui rencana kerja PT PWU terkait dengan restrukturisasi. Bahasa yang digunakan Dadoes, konsolidasi aset. Dokumen persetujuan yang ditandatangani ketua DPRD saat itu, Bisjrie Abdul Djalil, juga masih dipegang PT PWU hingga saat ini.

Dalam dokumen bernomor 38/PWU/02/II/2002 itu disebutkan, sesuai hasil rapat dengar pendapat antara komisi C dan PT PWU, diputuskan pelepasan aset diproses sesuai dengan UU PT. Juga, berpedoman pada UU tersebut.

”Jadi, konsolidasi aset itu menjual yang tidak produktif untuk digabungkan ke aset lain yang lebih produktif,” ujarnya. Menurut Dadoes, restrukturisasi tersebut membuahkan hasil positif. Misalnya, terciptanya Industrial Estate Wira Jatim. Kompleks industri itu berhasil diwujudkan karena aset PWU di Karang Pilang, Surabaya, bisa diperluas.

Sebelumnya, PT PWU memang punya aset seluas 14 hektare. Sayang, lokasi tanah seluas itu terpecah-pecah. Akibatnya, lahan sulit dikembangkan jika tidak digabung. Kalau digabung, ada lahan milik orang lain yang harus dibebaskan.

Nah, dari penjualan aset tak produktif di daerah lain, PWU akhirnya bisa membeli lahan 10,5 hektare di sekitar aset mereka di Karang Pilang. Jadilah aset di Karang Pilang utuh dan punya luas total 24,5 hektare. Kini aset tersebut sangat bernilai strategis dan produktif sebagai Industrial Estate. (gun/eko/c10/ang/jpg)

Upaya menghidupkan PT PWU Jatim dilakukan dengan membentuk tim restrukturisasi aset. Dahlan memberikan warning keras saat membentuk tim restrukturisasi tersebut. Dia menekankan agar selama proses tersebut jangan sampai ada korupsi, ngobyek, maupun mengambil fee. ”Kalau ada yang melakukan itu, berarti mengkhianati saya,” ucap Mursyid menirukan ucapan Dahlan.

Di sisi lain, persoalan restrukturisasi aset tersebut sebenarnya sudah klir. Meski PWU telah berbentuk perseroan terbatas yang tunduk terhadap UU PT, mekanisme izin legislatif dan eksekutif tetap dilakukan direksi. Komisi C DPRD Jatim yang menjadi mitra PWU mengamininya.

Mantan Ketua Komisi C DPRD Jatim (1999–2004) Dadoes Sumarwanto mengatakan, aset PWU merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dengan begitu, segala prosesnya tunduk pada UU Perseroan Terbatas (PT) No 1 Tahun 1995. Keputusan tertinggi ada pada RUPS. ”Jadi, proses jual belinya tidak perlu lewat DPRD,” kata pria yang pernah menjadi anggota Komisi V DPR itu.

Dadoes ingat betul bahwa DPRD pernah menyetujui rencana kerja PT PWU terkait dengan restrukturisasi. Bahasa yang digunakan Dadoes, konsolidasi aset. Dokumen persetujuan yang ditandatangani ketua DPRD saat itu, Bisjrie Abdul Djalil, juga masih dipegang PT PWU hingga saat ini.

Dalam dokumen bernomor 38/PWU/02/II/2002 itu disebutkan, sesuai hasil rapat dengar pendapat antara komisi C dan PT PWU, diputuskan pelepasan aset diproses sesuai dengan UU PT. Juga, berpedoman pada UU tersebut.

”Jadi, konsolidasi aset itu menjual yang tidak produktif untuk digabungkan ke aset lain yang lebih produktif,” ujarnya. Menurut Dadoes, restrukturisasi tersebut membuahkan hasil positif. Misalnya, terciptanya Industrial Estate Wira Jatim. Kompleks industri itu berhasil diwujudkan karena aset PWU di Karang Pilang, Surabaya, bisa diperluas.

Sebelumnya, PT PWU memang punya aset seluas 14 hektare. Sayang, lokasi tanah seluas itu terpecah-pecah. Akibatnya, lahan sulit dikembangkan jika tidak digabung. Kalau digabung, ada lahan milik orang lain yang harus dibebaskan.

Nah, dari penjualan aset tak produktif di daerah lain, PWU akhirnya bisa membeli lahan 10,5 hektare di sekitar aset mereka di Karang Pilang. Jadilah aset di Karang Pilang utuh dan punya luas total 24,5 hektare. Kini aset tersebut sangat bernilai strategis dan produktif sebagai Industrial Estate. (gun/eko/c10/ang/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/