31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Kasus Kerumunan Habib Rizieq, Polri: Arahnya ke Dugaan Pidana

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tiga kelompok dipanggil polisi terkait kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan di acara pernikahan putri pimpinan FPI, Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis, perintahkan para kasatwil  segera membubarkan kerumunan massa, terkait penegakan prokes Covid-19.
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis, perintahkan para kasatwil segera membubarkan kerumunan massa, terkait penegakan prokes Covid-19.

“Ada tiga elemen akan diperiksa untuk kami klarifikasi. Pertama pemerintah daerahnya, kemudian panitia penyelenggaranya dan ketiga ada saksi-saksi tamu yang hadir kita lakukan klarifikasi juga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (17/11).

Yusri menyampaikan, ada 14 orang yang dipanggil guna memberikan klarifikasi. Namun yang diperiksa hanya 10 orang, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin. Kemudian, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.

Lurah Petamburan Setiyanto awalnya telah hadir untuk memenuhi panggilan. Namun, setelah dites swab antigen, Setiyanto terkonfirmasi reaktif Covid-19 dan langsung dirujuk ke RS Kramatjati.

Senada, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan hanya 10 orang diperiksa. “Hari ini penyelenggara pemerintahan untuk menentukan status Jakarta dan berikut dasar hukumnya. Untuk meyakinkan Jakarta berstatus apa dan dasar hukum bagaimana,” ungkap Tubagus.

Jika status kotanya sudah terang, Tubagus mengaku segera menentukan hal apa yang menjadi dasar hukum menentukan adanya unsur pidana dari acara yang mengumpulkan ratusan massa tersebut.

“Nanti dari sana besok kita akan klarifikasi elemen lain, yaitu penyelenggara, dan kemudian upaya apa juga untuk itu. Sedangkan dari polisi adalah tahap lidik (penyelidikan). Jadi sudah terjadi dulu, baru dilakukan penyelidikan. Ada pidana atau tidak, baru dinaikkan ke penyidikan,” kata Tubagus.

Menguatkan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pemeriksaan terkait acara Rizieq Shihab tersebut jelas mengejar titik terang atas dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Mengarahnya adalah peristiwa pidana, apa yang sudah terjadi. Ini yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya yang saat ini melakukan klarifikasi terhadap orang-orang yang mengetahui, melihat, mendengar langsung kejadian tersebut, mengalami langsung kejadian tersebut, maka dipanggil,” tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).

Awi menyebut, penyidik akan menggali berbagai keterangan dan mengumpulkan alat bukti dalam penyelidikan tersebut. “Dari klarifikasi tersebut penyidk akan melakukan gelar perkara, dari hasil penyelidikan ini apakah cukup adanya bukti permulaan untuk dinaikkan ke penyidikan. Kita sama-sama tunggu,” jelas Awi.

Anies Diperiksa 9,5 Jam

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. Pantauan di lapangan, Anies berada di dalam Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama 9,5 jam. Dia datang pukul 09.43 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 19.30 WIB.

Dia mengaku telah menjawab pertanyaan polisi sesuai dengan fakta di lapangan. “Alhamdulillah saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan baik. Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi,” kata Anies di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11).

Anies dipanggil polisi untuk mengklarifikasi terjadinya kerumunan beberapa hari ini dalam acara yang digelar pimpinan ormas FPI Rizieq Shihab. Anies tidak menceritakan lebih lanjut mengenai detail pemeriksaan. Dia beralasan, seluruh keterangan akan disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Sepanjang pemeriksaan, Anies mengaku diberi 33 pertanyaan. Seluruh pertanyaan tersebut terangkum menjadi laporan sepanjang 23 halaman.

Anies sebelumnya menyatakan, Pemprov DKI telah berupaya mencegah kerumunan acara Rizieq Shihab dengan cara mengingatkan panitia.

Kapolri: Bubarkan Kerumunan Massa

Sementara itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis tegas memerintahkan para kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk segera membubarkan kerumunan massa, dalam rangka menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

“Kalau masih ada pihak-pihak yang mengumpulkan orang, pimpinan sudah jelas memerintahkan untuk segera membubarkan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).

Menurut Awi, Kapolri telah menyampaikan agar para kasatwil tidak ragu-ragu dalam menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan, termasuk, tidak akan mengeluarkan izin keramaian.

Awi mengatakan langkah-langkah itu menunjukkan komitmen institusinya dalam menegakkan protokol kesehatan. “Jadi kalau masih ada kejadian-kejadian misalnya orang yang mau meminta izin keramaian, Polri tidak akan mengeluarkan itu,” ucap dia.

Karena itu Mabes Polri menegaskan, tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk acara Reuni Persatuan Alumni 212 yang rencananya digelar pada 2 Desember 2020.

Sebelumnya, Kapolri mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Kedua jenderal polisi berbintang dua itu dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Diketahui, kerumunan massa yang melibatkan pemimpin FPI, Rizieq Shihab, tidak hanya terjadi sekali pada pekan lalu. Pada saat kedatangan Rizieq dari Arab Saudi pada Selasa lalu, terjadi kerumunan di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Pada hari juga juga terjadi di Jalan KS Tubun, di sekitar Petamburan.

Kerumunan massa kembali terjadi saat FPI menggelar kegiatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat.

Lalu, pada Sabtu malam pekan lalu, Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan. Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi.

Acara yang digelar di tengah pandemi itu menjadi sorotan lantaran menimbulkan kerumunan massa. Dikutip dari CNNIndonesia, kerumunan massa di acara itu abai terhadap protokol kesehatan, yakni jaga jarak. Selain itu, tidak sedikit massa yang terlihat tidak menggunakan masker.

Satgas: Jangan Pandang Bulu

Senada, juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, juga meminta pemerintah dan satgas di daerah untuk tegas dalam menegakkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona. Jika terjadi pelanggaran protokol, pelanggar harus ditindak sesuai peraturan dan tanpa pandang bulu.

“Kami juga meminta kepada pemerintah maupun satgas di daerah serta aparat penegak hukum untuk menegakkan disiplin dan menindak secara tegas siapapun yang melanggar protokol kesehatan ini tanpa pandang bulu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/11).

Namun demikian, Wiku meminta seluruh pihak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah. Jika protokol dipatuhi, penindakan terhadap pelanggaran dapat ditekan. “Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ujarnya.

Wiku mengingatkan, upaya penanganan Covid-19 dapat dilakukan dengan baik jika koordinasi antara pemerintah, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan berjalan efektif.

Menurut Wiku, meski upaya penanganan Covid-19 di Tanah Air sudah berjalan cukup baik, namun keberhasilan negara-negara lain dalam menanggulangi pandemi patut ditiru. Penerapan potokol kesehatan yang ketat harus terus ditingkatkan.

“Upaya ini dapat terus ditingkatkan apabila ada kerja sama yang erat antara pemerintah, masyarakat dan juga pemangku kepentingan lainnya dalam mengampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan memasifkan program 3T (testing, tracing, treatment),” kata dia.

Hingga Selasa (17/11), penularan virus corona masih terjadi di masyarakat. Hal ini terlihat dengan masih bertambahnya kasus Covid-19, berdasarkan data yang masuk hingga Selasa pukul 12.00 WIB. Data pemerintah memperlihatkan bahwa ada 3.807 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 474.455 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Informasi ini diungkap Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui data yang diterima wartawan pada Selasa sore. Data juga bisa diakses publik melalui situs Covid19.go.id dan Kemkes.go.id, dengan update yang diberikan setiap sore. (kps/lp6/bbs)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tiga kelompok dipanggil polisi terkait kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan di acara pernikahan putri pimpinan FPI, Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis, perintahkan para kasatwil  segera membubarkan kerumunan massa, terkait penegakan prokes Covid-19.
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis, perintahkan para kasatwil segera membubarkan kerumunan massa, terkait penegakan prokes Covid-19.

“Ada tiga elemen akan diperiksa untuk kami klarifikasi. Pertama pemerintah daerahnya, kemudian panitia penyelenggaranya dan ketiga ada saksi-saksi tamu yang hadir kita lakukan klarifikasi juga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (17/11).

Yusri menyampaikan, ada 14 orang yang dipanggil guna memberikan klarifikasi. Namun yang diperiksa hanya 10 orang, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin. Kemudian, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.

Lurah Petamburan Setiyanto awalnya telah hadir untuk memenuhi panggilan. Namun, setelah dites swab antigen, Setiyanto terkonfirmasi reaktif Covid-19 dan langsung dirujuk ke RS Kramatjati.

Senada, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan hanya 10 orang diperiksa. “Hari ini penyelenggara pemerintahan untuk menentukan status Jakarta dan berikut dasar hukumnya. Untuk meyakinkan Jakarta berstatus apa dan dasar hukum bagaimana,” ungkap Tubagus.

Jika status kotanya sudah terang, Tubagus mengaku segera menentukan hal apa yang menjadi dasar hukum menentukan adanya unsur pidana dari acara yang mengumpulkan ratusan massa tersebut.

“Nanti dari sana besok kita akan klarifikasi elemen lain, yaitu penyelenggara, dan kemudian upaya apa juga untuk itu. Sedangkan dari polisi adalah tahap lidik (penyelidikan). Jadi sudah terjadi dulu, baru dilakukan penyelidikan. Ada pidana atau tidak, baru dinaikkan ke penyidikan,” kata Tubagus.

Menguatkan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pemeriksaan terkait acara Rizieq Shihab tersebut jelas mengejar titik terang atas dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Mengarahnya adalah peristiwa pidana, apa yang sudah terjadi. Ini yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya yang saat ini melakukan klarifikasi terhadap orang-orang yang mengetahui, melihat, mendengar langsung kejadian tersebut, mengalami langsung kejadian tersebut, maka dipanggil,” tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).

Awi menyebut, penyidik akan menggali berbagai keterangan dan mengumpulkan alat bukti dalam penyelidikan tersebut. “Dari klarifikasi tersebut penyidk akan melakukan gelar perkara, dari hasil penyelidikan ini apakah cukup adanya bukti permulaan untuk dinaikkan ke penyidikan. Kita sama-sama tunggu,” jelas Awi.

Anies Diperiksa 9,5 Jam

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. Pantauan di lapangan, Anies berada di dalam Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama 9,5 jam. Dia datang pukul 09.43 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 19.30 WIB.

Dia mengaku telah menjawab pertanyaan polisi sesuai dengan fakta di lapangan. “Alhamdulillah saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan baik. Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi,” kata Anies di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11).

Anies dipanggil polisi untuk mengklarifikasi terjadinya kerumunan beberapa hari ini dalam acara yang digelar pimpinan ormas FPI Rizieq Shihab. Anies tidak menceritakan lebih lanjut mengenai detail pemeriksaan. Dia beralasan, seluruh keterangan akan disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Sepanjang pemeriksaan, Anies mengaku diberi 33 pertanyaan. Seluruh pertanyaan tersebut terangkum menjadi laporan sepanjang 23 halaman.

Anies sebelumnya menyatakan, Pemprov DKI telah berupaya mencegah kerumunan acara Rizieq Shihab dengan cara mengingatkan panitia.

Kapolri: Bubarkan Kerumunan Massa

Sementara itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis tegas memerintahkan para kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk segera membubarkan kerumunan massa, dalam rangka menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

“Kalau masih ada pihak-pihak yang mengumpulkan orang, pimpinan sudah jelas memerintahkan untuk segera membubarkan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).

Menurut Awi, Kapolri telah menyampaikan agar para kasatwil tidak ragu-ragu dalam menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan, termasuk, tidak akan mengeluarkan izin keramaian.

Awi mengatakan langkah-langkah itu menunjukkan komitmen institusinya dalam menegakkan protokol kesehatan. “Jadi kalau masih ada kejadian-kejadian misalnya orang yang mau meminta izin keramaian, Polri tidak akan mengeluarkan itu,” ucap dia.

Karena itu Mabes Polri menegaskan, tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk acara Reuni Persatuan Alumni 212 yang rencananya digelar pada 2 Desember 2020.

Sebelumnya, Kapolri mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Kedua jenderal polisi berbintang dua itu dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Diketahui, kerumunan massa yang melibatkan pemimpin FPI, Rizieq Shihab, tidak hanya terjadi sekali pada pekan lalu. Pada saat kedatangan Rizieq dari Arab Saudi pada Selasa lalu, terjadi kerumunan di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Pada hari juga juga terjadi di Jalan KS Tubun, di sekitar Petamburan.

Kerumunan massa kembali terjadi saat FPI menggelar kegiatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat.

Lalu, pada Sabtu malam pekan lalu, Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan. Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi.

Acara yang digelar di tengah pandemi itu menjadi sorotan lantaran menimbulkan kerumunan massa. Dikutip dari CNNIndonesia, kerumunan massa di acara itu abai terhadap protokol kesehatan, yakni jaga jarak. Selain itu, tidak sedikit massa yang terlihat tidak menggunakan masker.

Satgas: Jangan Pandang Bulu

Senada, juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, juga meminta pemerintah dan satgas di daerah untuk tegas dalam menegakkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona. Jika terjadi pelanggaran protokol, pelanggar harus ditindak sesuai peraturan dan tanpa pandang bulu.

“Kami juga meminta kepada pemerintah maupun satgas di daerah serta aparat penegak hukum untuk menegakkan disiplin dan menindak secara tegas siapapun yang melanggar protokol kesehatan ini tanpa pandang bulu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/11).

Namun demikian, Wiku meminta seluruh pihak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah. Jika protokol dipatuhi, penindakan terhadap pelanggaran dapat ditekan. “Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ujarnya.

Wiku mengingatkan, upaya penanganan Covid-19 dapat dilakukan dengan baik jika koordinasi antara pemerintah, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan berjalan efektif.

Menurut Wiku, meski upaya penanganan Covid-19 di Tanah Air sudah berjalan cukup baik, namun keberhasilan negara-negara lain dalam menanggulangi pandemi patut ditiru. Penerapan potokol kesehatan yang ketat harus terus ditingkatkan.

“Upaya ini dapat terus ditingkatkan apabila ada kerja sama yang erat antara pemerintah, masyarakat dan juga pemangku kepentingan lainnya dalam mengampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan memasifkan program 3T (testing, tracing, treatment),” kata dia.

Hingga Selasa (17/11), penularan virus corona masih terjadi di masyarakat. Hal ini terlihat dengan masih bertambahnya kasus Covid-19, berdasarkan data yang masuk hingga Selasa pukul 12.00 WIB. Data pemerintah memperlihatkan bahwa ada 3.807 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 474.455 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Informasi ini diungkap Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui data yang diterima wartawan pada Selasa sore. Data juga bisa diakses publik melalui situs Covid19.go.id dan Kemkes.go.id, dengan update yang diberikan setiap sore. (kps/lp6/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/