27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Masa Jabatan Jadi 2,5 Tahun, Pimpinan DPD Melawan

Anggota DPD RI asal Bali, I Kadek Arimbawa, menyesalkan tiga pimpinan yang menolak menandatangani tata tertib tentang masa jabatan pimpinan DPD yang baru direvisi.

“Saya dukung 2,5 tahun,” tegas I Kadek Arimbawa.

Menurut dia, selama kepemimpinan Irman Gusman dua periode ini, sama sekali tidak ada inovasi yang dilakukannya. Terlebih terkait hubungan antara DPD dengan DPR RI.

Pimpinan DPD saat ini lebih banyak melakukan pencitraan sendiri-sendiri dan tidak memperjuangkan kepentingan dari DPD itu sendiri.

“‎Pimpinan saat ini lebih terlihat sendiri-sendiri saja, pencitraan sendiri saja. Ini sudah rancu,” ungkapnya.

Ia mengklaim sekitar 65 sampai 70 persen anggota DPD RI yang sudah menandatangani surat perubahan itu. “Mereka menghendaki ‎masa jabatan pimpinan jadi 2,5 tahun,” tandasnya.

“Ini bukan politik hitam. Ini murni aspirasi dan berjalan sesuai rel-nya. Dan ini tidak ada pelanggaran UU MD3,” pungkasnya.

Untuk meredam gejolak yang terjadi di tubuh DPD, Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas mengatakan, mereka segera melakukan konsolidasi internal. “Konsolidasi internal segera dilaksanakan guna mencari solusi terbaik yang bermanfaat bagi kepentingan daerah dan masyarakat banyak,” katanya.

Ada dua pandangan yang berkembang tajam dan mendapatkan puncaknya pada sidang paripurna itu, yakni yang menginginkan peningkatan kinerja memanfaatkan masa jabatan pimpinan sepanjang 5 tahun, sebagaimana yang normal terjadi, dan yang mempunyai gagasan perlu penyingkatan waktu menjadi 2,5 tahun agar lebih terpacu.

Kedua pandangan ini, kata Hemas, mempunyai argumentasi yang cukup dan didasari tujuan yang sama, perbaikan kinerja secara menyeluruh anggota dan pimpinan. Namun di balik itu, ada kesadaran demokrasi yang meningkat dan keinginan agar DPD RI lebih besar lagi manfaatnya.

“Kejadian dalam sidang paripurna Kamis malam merupakan dinamika politik biasa. Peristiwa itu sebagai bagian dari usaha para anggota mengekpresikan kesadaran yang tinggi untuk meningkatka kinerja kelembagaan. Pada saat yang sama, pimpinan sesuai kapasitasnya berusaha mendudukkan persoalan pada koridor hukum dan peraturan yang terjadi. Kedua hal diyakini dapat dipertemukan karena niatnya yang sama, yakni kebaikan bagi DPD RI,” jelas Hemas.   (zul/dem/jpg/fas/jpnn/adz)

Anggota DPD RI asal Bali, I Kadek Arimbawa, menyesalkan tiga pimpinan yang menolak menandatangani tata tertib tentang masa jabatan pimpinan DPD yang baru direvisi.

“Saya dukung 2,5 tahun,” tegas I Kadek Arimbawa.

Menurut dia, selama kepemimpinan Irman Gusman dua periode ini, sama sekali tidak ada inovasi yang dilakukannya. Terlebih terkait hubungan antara DPD dengan DPR RI.

Pimpinan DPD saat ini lebih banyak melakukan pencitraan sendiri-sendiri dan tidak memperjuangkan kepentingan dari DPD itu sendiri.

“‎Pimpinan saat ini lebih terlihat sendiri-sendiri saja, pencitraan sendiri saja. Ini sudah rancu,” ungkapnya.

Ia mengklaim sekitar 65 sampai 70 persen anggota DPD RI yang sudah menandatangani surat perubahan itu. “Mereka menghendaki ‎masa jabatan pimpinan jadi 2,5 tahun,” tandasnya.

“Ini bukan politik hitam. Ini murni aspirasi dan berjalan sesuai rel-nya. Dan ini tidak ada pelanggaran UU MD3,” pungkasnya.

Untuk meredam gejolak yang terjadi di tubuh DPD, Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas mengatakan, mereka segera melakukan konsolidasi internal. “Konsolidasi internal segera dilaksanakan guna mencari solusi terbaik yang bermanfaat bagi kepentingan daerah dan masyarakat banyak,” katanya.

Ada dua pandangan yang berkembang tajam dan mendapatkan puncaknya pada sidang paripurna itu, yakni yang menginginkan peningkatan kinerja memanfaatkan masa jabatan pimpinan sepanjang 5 tahun, sebagaimana yang normal terjadi, dan yang mempunyai gagasan perlu penyingkatan waktu menjadi 2,5 tahun agar lebih terpacu.

Kedua pandangan ini, kata Hemas, mempunyai argumentasi yang cukup dan didasari tujuan yang sama, perbaikan kinerja secara menyeluruh anggota dan pimpinan. Namun di balik itu, ada kesadaran demokrasi yang meningkat dan keinginan agar DPD RI lebih besar lagi manfaatnya.

“Kejadian dalam sidang paripurna Kamis malam merupakan dinamika politik biasa. Peristiwa itu sebagai bagian dari usaha para anggota mengekpresikan kesadaran yang tinggi untuk meningkatka kinerja kelembagaan. Pada saat yang sama, pimpinan sesuai kapasitasnya berusaha mendudukkan persoalan pada koridor hukum dan peraturan yang terjadi. Kedua hal diyakini dapat dipertemukan karena niatnya yang sama, yakni kebaikan bagi DPD RI,” jelas Hemas.   (zul/dem/jpg/fas/jpnn/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/