Polisi Jemput Paksa Oknum Anggota DPRD Sumut, Polda: Dhody Thahir Belum Pasti Ditahan

OKNUM Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Dhody Thahir masih diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut).

Demikian disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumut, AKBP Mangasitua Pasaribu kepada wartawan di Medan, Kamis (17/9).

“Masih diperiksa, belum ditahan. Kemarin (Rabu) itu dijemput paksa oleh penyidik karena dua kali pemanggilan, dia (Dhody) mangkir,” katanya.

Mangasitua menjelaskan, mengenai penahanan, Ditreskrimum Polda Sumut memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah Dhody akan ditahan atau tidak. “Belum bisa dipastikan, karena masih proses pemeriksaan,” tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Dhody Thahir kembali mangkir dalam pemanggilan kedua oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumut (Ditreskrimum Poldasu), Senin (14/9).

Diketahui, Dhody Thahir, ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen atau surat tanah. Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sumut Nomor: B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum, tertanggal 18 Agustus 2026.

Kasus ini bermula ketika Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Lubis melaporkan Dhody Thahir ke Polda Sumut, yang tertuang dalam surat Nomor: LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumut.

Atas perbuatannya, oknum anggota dewan ini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP, terkait pemalsuan dokumen negara.

Dhody Thahir sebelumnya sudah mendapatkan panggilan pertama pada Kamis (27/8), sekira Pukul 10.00 WIB, dan mangkir. Lalu, Senin (14/9), ia dipanggil kembali untuk yang kedua kalinya, tetapi kembali mangkir.

Sementara, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut, Pantur Banjarnahor, angkat bicara terkait penjemputan paksa oknum anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar, Dodhy Thahir, oleh penyidik Polda Sumut.

Pantur mengatakan Badan Kehormatan DPRD Sumut menghormati proses hukum yang sedang dijalankan aparat penegak hukum terhadap Dodhy Thahir.

Menurutnya, setiap anggota DPRD tetap memiliki kewajiban untuk menaati aturan hukum serta menjaga tata tertib dan kode etik sebagai bagian dari lembaga legislatif.

“Kita menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Pantur saat memberikan keterangannya, Kamis (17/9).

Ia menegaskan, Badan Kehormatan DPRD Sumut secara internal terus mengingatkan seluruh anggota dewan agar senantiasa menjaga kedisiplinan, ketertiban, serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pantur menyebut, status hukum yang sedang dihadapi seorang anggota dewan menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPRD Sumut untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menjalankan tugas dan aktivitasnya, khususnya agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi bertentangan dengan hukum mau pun kode etik.

“Kita selalu mengingatkan seluruh anggota untuk menjaga kode etik, menjaga ketertiban dan meningkatkan kewaspadaan, tentunya tanpa melanggar aturan hukum yang ada,” ujarnya.

Terkait langkah selanjutnya terhadap Dodhy Thahir di lingkungan DPRD Sumut, Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan serta arahan dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumut.

Menurutnya, badan kehormatan tidak ingin mendahului proses hukum yang saat ini masih berlangsung. Penanganan perkara tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita masih menunggu arahan dan perkembangan selanjutnya dari Polda. Yang pasti, secara internal kita tetap fokus mengingatkan seluruh anggota untuk menjaga disiplin dan tata tertib,” jelasnya.

Pantur juga mengingatkan bahwa anggota DPRD merupakan bagian dari lembaga yang memiliki tanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, setiap anggota dewan dinilai perlu menjaga perilaku, etika, serta nama baik lembaga dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Ia berharap seluruh anggota DPRD Sumut dapat mengambil pelajaran dari setiap persoalan hukum yang terjadi dan semakin berhati-hati dalam menjalankan tugas maupun aktivitas di luar kedinasan.

“Harapan kita ke depan, seluruh anggota DPRD Sumatera Utara bisa menjaga citra dan nama baik lembaga. Kita harus sama-sama menjaga ketertiban, etika dan kepatuhan terhadap hukum,” pungkas Pantur. (san/dwi/azw)

OKNUM Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Dhody Thahir masih diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut).

Demikian disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumut, AKBP Mangasitua Pasaribu kepada wartawan di Medan, Kamis (17/9).

“Masih diperiksa, belum ditahan. Kemarin (Rabu) itu dijemput paksa oleh penyidik karena dua kali pemanggilan, dia (Dhody) mangkir,” katanya.

Mangasitua menjelaskan, mengenai penahanan, Ditreskrimum Polda Sumut memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah Dhody akan ditahan atau tidak. “Belum bisa dipastikan, karena masih proses pemeriksaan,” tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Dhody Thahir kembali mangkir dalam pemanggilan kedua oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumut (Ditreskrimum Poldasu), Senin (14/9).

Diketahui, Dhody Thahir, ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen atau surat tanah. Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sumut Nomor: B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum, tertanggal 18 Agustus 2026.

Kasus ini bermula ketika Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Lubis melaporkan Dhody Thahir ke Polda Sumut, yang tertuang dalam surat Nomor: LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumut.

Atas perbuatannya, oknum anggota dewan ini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP, terkait pemalsuan dokumen negara.

Dhody Thahir sebelumnya sudah mendapatkan panggilan pertama pada Kamis (27/8), sekira Pukul 10.00 WIB, dan mangkir. Lalu, Senin (14/9), ia dipanggil kembali untuk yang kedua kalinya, tetapi kembali mangkir.

Sementara, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut, Pantur Banjarnahor, angkat bicara terkait penjemputan paksa oknum anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar, Dodhy Thahir, oleh penyidik Polda Sumut.

Pantur mengatakan Badan Kehormatan DPRD Sumut menghormati proses hukum yang sedang dijalankan aparat penegak hukum terhadap Dodhy Thahir.

Menurutnya, setiap anggota DPRD tetap memiliki kewajiban untuk menaati aturan hukum serta menjaga tata tertib dan kode etik sebagai bagian dari lembaga legislatif.

“Kita menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Pantur saat memberikan keterangannya, Kamis (17/9).

Ia menegaskan, Badan Kehormatan DPRD Sumut secara internal terus mengingatkan seluruh anggota dewan agar senantiasa menjaga kedisiplinan, ketertiban, serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pantur menyebut, status hukum yang sedang dihadapi seorang anggota dewan menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPRD Sumut untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menjalankan tugas dan aktivitasnya, khususnya agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi bertentangan dengan hukum mau pun kode etik.

“Kita selalu mengingatkan seluruh anggota untuk menjaga kode etik, menjaga ketertiban dan meningkatkan kewaspadaan, tentunya tanpa melanggar aturan hukum yang ada,” ujarnya.

Terkait langkah selanjutnya terhadap Dodhy Thahir di lingkungan DPRD Sumut, Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan serta arahan dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumut.

Menurutnya, badan kehormatan tidak ingin mendahului proses hukum yang saat ini masih berlangsung. Penanganan perkara tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita masih menunggu arahan dan perkembangan selanjutnya dari Polda. Yang pasti, secara internal kita tetap fokus mengingatkan seluruh anggota untuk menjaga disiplin dan tata tertib,” jelasnya.

Pantur juga mengingatkan bahwa anggota DPRD merupakan bagian dari lembaga yang memiliki tanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, setiap anggota dewan dinilai perlu menjaga perilaku, etika, serta nama baik lembaga dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Ia berharap seluruh anggota DPRD Sumut dapat mengambil pelajaran dari setiap persoalan hukum yang terjadi dan semakin berhati-hati dalam menjalankan tugas maupun aktivitas di luar kedinasan.

“Harapan kita ke depan, seluruh anggota DPRD Sumatera Utara bisa menjaga citra dan nama baik lembaga. Kita harus sama-sama menjaga ketertiban, etika dan kepatuhan terhadap hukum,” pungkas Pantur. (san/dwi/azw)

Artikel Terkait


Terpopuler

Artikel Terbaru