25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

40 Juta Kendaraan Belum Bayar Pajak, Kemendagri Gandeng Polri dan Jasa Raharja

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Membeludaknya jumlah kendaraan bermotor, membuat Pajak kendaraan bermotor (PKB) memberi sumbangsih yang signifikan pada penerimaan daerah. Bahkan, PKB menjadi primadona penerimaan bagi pemerintah daerah. Namun ternyata, sampai saat ini masih banyak pengendara yang tidak taat membayar pajak.

Menyikapi kondisi ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dapat mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan negara dari sektor PKB sekaligus memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat, karena itu, rekonsiliasi database melalui kolaborasi data antara Kemendagri, Polri, dan PT Jasa Raharja penting dilakukan guna merumuskan kebijakan strategis.

“Rekonsiliasi database antara Kemendagri, Korlantas Polri dan Jasa Raharja harus terus dilakukan sehingga akuntabilitas data jumlah kendaraan aktif, PKB, dan Bea Balik nama kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat terwujud,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni dalam keterangannya, Minggu (19/6).

Fatoni menjelaskan, berdasarkan database DASI – Jasa Raharja sampai dengan Desember 2021, terdapat 40 juta atau sekitar 39 persen dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal ini menunjukkan belum optimalnya pemanfaatan potensi penerimaan yang bersumber dari PKB. “PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk membiayai pembangunan daerah,” jelasnya.

Fatoni mengatakan, Tim Pembina Samsat Nasional telah sepakat untuk mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b. “Beleid tersebut mengatur penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), pembayaran pajak, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya dua tahun,” tegasnya.

Menyikapi kondisi ini, lanjut Fatoni, Tim Pembina Samsat Nasional sepakat menyusun strategi sosialisasi yang komprehensif dengan melibatkan masyarakat, pakar, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan stakeholders untuk mendorong penerapan kebijakan tersebut. “Tim Pembina Samsat Nasional akan secara intens berkoordinasi, salah satunya dengan mempersiapkan Peresmian Sekretariat Bersama Samsat Nasional dan menyusun agenda tahunan Tim Pembina Samsat Nasional dan Provinsi,” pungkasnya.

Sementara, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono mengatakan, berbagai sosialisasi akan dilakukan dalam sejumlah tahap, mulai dari sosialisasi lewat media sosial hingga webinar. “Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan. Ketiga, Sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah,” kata Rivan dalam keterangan resmi.

Lebih lanjut, Rivan mengungkapkan, untuk mendorong kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan sejumlah rencana, seperti memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan Biaya Bea Balik Nama (BBN II) serta penghapusan Denda Progresif untuk Kepemilikan Kendaraan. (jpc/dtc)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Membeludaknya jumlah kendaraan bermotor, membuat Pajak kendaraan bermotor (PKB) memberi sumbangsih yang signifikan pada penerimaan daerah. Bahkan, PKB menjadi primadona penerimaan bagi pemerintah daerah. Namun ternyata, sampai saat ini masih banyak pengendara yang tidak taat membayar pajak.

Menyikapi kondisi ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dapat mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan negara dari sektor PKB sekaligus memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat, karena itu, rekonsiliasi database melalui kolaborasi data antara Kemendagri, Polri, dan PT Jasa Raharja penting dilakukan guna merumuskan kebijakan strategis.

“Rekonsiliasi database antara Kemendagri, Korlantas Polri dan Jasa Raharja harus terus dilakukan sehingga akuntabilitas data jumlah kendaraan aktif, PKB, dan Bea Balik nama kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat terwujud,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni dalam keterangannya, Minggu (19/6).

Fatoni menjelaskan, berdasarkan database DASI – Jasa Raharja sampai dengan Desember 2021, terdapat 40 juta atau sekitar 39 persen dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal ini menunjukkan belum optimalnya pemanfaatan potensi penerimaan yang bersumber dari PKB. “PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk membiayai pembangunan daerah,” jelasnya.

Fatoni mengatakan, Tim Pembina Samsat Nasional telah sepakat untuk mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b. “Beleid tersebut mengatur penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), pembayaran pajak, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya dua tahun,” tegasnya.

Menyikapi kondisi ini, lanjut Fatoni, Tim Pembina Samsat Nasional sepakat menyusun strategi sosialisasi yang komprehensif dengan melibatkan masyarakat, pakar, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan stakeholders untuk mendorong penerapan kebijakan tersebut. “Tim Pembina Samsat Nasional akan secara intens berkoordinasi, salah satunya dengan mempersiapkan Peresmian Sekretariat Bersama Samsat Nasional dan menyusun agenda tahunan Tim Pembina Samsat Nasional dan Provinsi,” pungkasnya.

Sementara, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono mengatakan, berbagai sosialisasi akan dilakukan dalam sejumlah tahap, mulai dari sosialisasi lewat media sosial hingga webinar. “Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan. Ketiga, Sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah,” kata Rivan dalam keterangan resmi.

Lebih lanjut, Rivan mengungkapkan, untuk mendorong kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan sejumlah rencana, seperti memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan Biaya Bea Balik Nama (BBN II) serta penghapusan Denda Progresif untuk Kepemilikan Kendaraan. (jpc/dtc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/