30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Pemerintah Diminta Evaluasi Izin Konsesi Lahan

net
PADAMKAN: Sejumlah petugas memadamkan kebakaran hutan di Kalimantan, belum lama ini.

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati, meminta pemerintah mengevaluasi seluruh perizinan konsesi lahan perusahaan yang lahannya menjadi lokasi kebakaran hutan dan lahan tahun 2015. Ia menilai, hal tersebut bisa mencegah terulangnya kebakaran hutan besar seperti tahun 2015 itu.

IA menyatakan, saat ini izin yang diberikan pemerintah kepada para pengusaha yang menggunakan lahan atau hutan negara tidak proporsional. Luas hutan yang dijadikan lahan konsesi tak ditunjang dengan sistem pengawasan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) secara memadai.

“Ini yang kami minta, ada kajian menyeluruh terhadap seluruh konsesi yang sudah diberikan pemerintah dan melakukan rasionaliasasi, dalam arti melihat mana industri yang melanggar hukum, harus segera dicabut izinnya,” ujar Nur Hidayati.

“Sehingga wilayah yang tidak mampu ditangani perusahaan harus dilakukan reduksi dari luasan yang diberikan,” lanjut dia.

Nur Hidayati menambahkan, saat ini pemerintah telah melakukan moratorium pembukaan lahan konsesi. Namun, menurut dia hal tersebut belum cukup.

Luas lahan konsesi semestinya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan untuk mencegah terjadinya karhutla. Ia mengatakan, jika tidak disesuaikan seperti itu, maka karhutla akan terus terjadi di lahan konsesi.

Nur Hidayati menyatakan, saat ini izin lahan konsesi yang diberikan belum disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dalam menjaga lahannya dari karhutla.

“Sebenarnya kan perizinan itu tidak boleh dikeluarkan izin baru, untuk industri-industri terutama di hutan alam dan di gambut. Tetapi yang bermasalah ini kan izin-izin yang sudah dikuarkan sebelumnya,” ujar Nur Hidayati.

“Pemerintah itu antara kapasitas dia mengeluarkan izin dan pengawasan itu enggak imbang. Jadi bisa dilakukan salah satu. Antara dia mengurangi luasan izinnya menyesuaikan dengan kapasitas pengawasannya atau dia meningkatkan kapasitas pengawasannya,” kata dia.

Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) pasang badan untuk Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat lain yang kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Kejagung siap untuk menjadi pengacara negara saat mengajukan peninjauan kembali ( PK) atas putusan MA.

Jokowi bersama pejabat lainnya menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

“Pak Jokowi kan digugat bukan sebagai pribadi, dia sebagai pemerintah negara, nah kita harus tampil sebagai pengacara kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Prasetyo saat ditemui di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (21/7).

Prasetyo mengatakan bahwa kejaksaan akan berkoordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pihak yang paling berkaitan dengan kasus tersebut.

Mereka akan mengajukan novum atau bukti baru dengan harapan putusan MA dapat berubah. Novum merupakan salah satu syarat untuk mengajukan PK.

“Kita akan koordinasikan, kita ajukan PK, kita akan cari novum atau hal baru yang nantinya bisa kita sampaikan sehingga nanti dicerna dengan baik oleh pihak pemutus, MA, diharapkan putusannya akan berbeda,” pungkasnya. (bbs/ala)

net
PADAMKAN: Sejumlah petugas memadamkan kebakaran hutan di Kalimantan, belum lama ini.

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati, meminta pemerintah mengevaluasi seluruh perizinan konsesi lahan perusahaan yang lahannya menjadi lokasi kebakaran hutan dan lahan tahun 2015. Ia menilai, hal tersebut bisa mencegah terulangnya kebakaran hutan besar seperti tahun 2015 itu.

IA menyatakan, saat ini izin yang diberikan pemerintah kepada para pengusaha yang menggunakan lahan atau hutan negara tidak proporsional. Luas hutan yang dijadikan lahan konsesi tak ditunjang dengan sistem pengawasan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) secara memadai.

“Ini yang kami minta, ada kajian menyeluruh terhadap seluruh konsesi yang sudah diberikan pemerintah dan melakukan rasionaliasasi, dalam arti melihat mana industri yang melanggar hukum, harus segera dicabut izinnya,” ujar Nur Hidayati.

“Sehingga wilayah yang tidak mampu ditangani perusahaan harus dilakukan reduksi dari luasan yang diberikan,” lanjut dia.

Nur Hidayati menambahkan, saat ini pemerintah telah melakukan moratorium pembukaan lahan konsesi. Namun, menurut dia hal tersebut belum cukup.

Luas lahan konsesi semestinya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan untuk mencegah terjadinya karhutla. Ia mengatakan, jika tidak disesuaikan seperti itu, maka karhutla akan terus terjadi di lahan konsesi.

Nur Hidayati menyatakan, saat ini izin lahan konsesi yang diberikan belum disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dalam menjaga lahannya dari karhutla.

“Sebenarnya kan perizinan itu tidak boleh dikeluarkan izin baru, untuk industri-industri terutama di hutan alam dan di gambut. Tetapi yang bermasalah ini kan izin-izin yang sudah dikuarkan sebelumnya,” ujar Nur Hidayati.

“Pemerintah itu antara kapasitas dia mengeluarkan izin dan pengawasan itu enggak imbang. Jadi bisa dilakukan salah satu. Antara dia mengurangi luasan izinnya menyesuaikan dengan kapasitas pengawasannya atau dia meningkatkan kapasitas pengawasannya,” kata dia.

Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) pasang badan untuk Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat lain yang kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Kejagung siap untuk menjadi pengacara negara saat mengajukan peninjauan kembali ( PK) atas putusan MA.

Jokowi bersama pejabat lainnya menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

“Pak Jokowi kan digugat bukan sebagai pribadi, dia sebagai pemerintah negara, nah kita harus tampil sebagai pengacara kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Prasetyo saat ditemui di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (21/7).

Prasetyo mengatakan bahwa kejaksaan akan berkoordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pihak yang paling berkaitan dengan kasus tersebut.

Mereka akan mengajukan novum atau bukti baru dengan harapan putusan MA dapat berubah. Novum merupakan salah satu syarat untuk mengajukan PK.

“Kita akan koordinasikan, kita ajukan PK, kita akan cari novum atau hal baru yang nantinya bisa kita sampaikan sehingga nanti dicerna dengan baik oleh pihak pemutus, MA, diharapkan putusannya akan berbeda,” pungkasnya. (bbs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/