30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Rp100 Juta Diduga Hanya Uang Muka Irman Gusman

BANTAH ISTERI IRMAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), La Ode Muhammad Syarif menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman telah sesuai dengan prosedur.

La Ode membantah pernyataan dari istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman yang menilai penangkapan suaminya penuh keganjilan serta menuding petugas KPK sangat tidak sopan dalam OTT tersebut.

Ia mengatakan KPK tak mungkin gegabah dalam melakukan OTT, terlebih dalam kasus ini targetnya adalah seorang pimpinan DPD. La Ode juga menegaskan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi diberlakukan sama, tidak tebang pilih.

“Ya tentu saja semuanya sudah sesuai dengan SOP kami. Apa lagi beliau (Irman Gusman) merupakan sosok yang high profile, tentu saja dilaksanakan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya di Komplek Parlemen, Jakarta.

La Ode melanjutkan, hingga saat ini pimpinan KPK belum melihat adanya kesalahan SOP penangkapan Irman Gusman termasuk soal surat penangkapan. Sebelumnya pihak keluar Irman Gusman menyebutkan petugas KPK tidak membawa surat penangkapan yang benar.

Sementara itu ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan pihaknya akan mengecek terkait aduan istri keluarga Irman Gusman, yang mengadu petugas KPK tidak membawa surat penangkapan yang benar.

“Namun saat ini saya belum melihat adanya kesalahan petugas KPK dalam OTT pada 16 September lalu. Kami juga meminta kepada pihak keluarga untuk menghormati upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi,” jelasnya.

Sebelumnya, Liestyana Rizal Gusman meminta keadilan atas penangkapakan Irman yang dinilai banyak kejanggalan. Salah satunya, petugas KPK yang terkesan menuding Irman telah menerima suap karena memberikan rekomendasi kuota gula kepada Memi, istri dari Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

Tolak Penangguhan
Permintaan penangguhan penahanan oleh tersangka dugaan suap Irman Gusman tidak akan terwujud. “Biasanya sih kalah, operasi tangkap tangan memang jarang ada penangguhan,” kata La Ode Muhammad Syarif.

Menurut Laode, bisa saja permintaan Irman tersebut dipertimbangkan. Namun, secara umum untuk kasus operasi tangkap tangan (OTT) tidak ada persetujuan. Sebab, waktu yang diberikan KPK oleh Kementerian Hukum dan HAM sangat terbatas yaitu maksimal 60 hari. “Itu enggak bisa diapa-apain.”
Menurut Laode, dalam waktu 60 hari itu, berkas sudah harus dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga umumnya tidak diberikan waktu untuk penangguhan penahanan.

Laode juga menampik bahwa ada keganjilan saat menangkap Irman. Ia memastikan bahwa OTT terhadap Irman sesuai prosedur. Terlebih berkenaan dengan status Irman sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah, maka sudah pasti dilakukan sesuai prosedur.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan lembaganya menolak penangguhan penahanan yang diajukan Irman Gusman. “Kesimpulan lima pimpinan belum menyetujuinya,” katanya.

Saut menuturkan penolakan penangguhan penahanan Irman sudah melalui berbagai pertimbangan dari lima pimpinan KPK. “Pertimbangan sebagaimana yang dimaksudkan oleh KUHAP dan pertimbangan lain masing-masing pimpinan,” katanya.

Saut tak mendetailkan apa pertimbangan dari lima pimpinan KPK. Namun, ia mengatakan pertimbangan untuk menolak penangguhan penahanan Irman adalah demi keadilan dan kebenaran. (lum/aca/bbs/jpg/ril)

BANTAH ISTERI IRMAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), La Ode Muhammad Syarif menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman telah sesuai dengan prosedur.

La Ode membantah pernyataan dari istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman yang menilai penangkapan suaminya penuh keganjilan serta menuding petugas KPK sangat tidak sopan dalam OTT tersebut.

Ia mengatakan KPK tak mungkin gegabah dalam melakukan OTT, terlebih dalam kasus ini targetnya adalah seorang pimpinan DPD. La Ode juga menegaskan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi diberlakukan sama, tidak tebang pilih.

“Ya tentu saja semuanya sudah sesuai dengan SOP kami. Apa lagi beliau (Irman Gusman) merupakan sosok yang high profile, tentu saja dilaksanakan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya di Komplek Parlemen, Jakarta.

La Ode melanjutkan, hingga saat ini pimpinan KPK belum melihat adanya kesalahan SOP penangkapan Irman Gusman termasuk soal surat penangkapan. Sebelumnya pihak keluar Irman Gusman menyebutkan petugas KPK tidak membawa surat penangkapan yang benar.

Sementara itu ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan pihaknya akan mengecek terkait aduan istri keluarga Irman Gusman, yang mengadu petugas KPK tidak membawa surat penangkapan yang benar.

“Namun saat ini saya belum melihat adanya kesalahan petugas KPK dalam OTT pada 16 September lalu. Kami juga meminta kepada pihak keluarga untuk menghormati upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi,” jelasnya.

Sebelumnya, Liestyana Rizal Gusman meminta keadilan atas penangkapakan Irman yang dinilai banyak kejanggalan. Salah satunya, petugas KPK yang terkesan menuding Irman telah menerima suap karena memberikan rekomendasi kuota gula kepada Memi, istri dari Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

Tolak Penangguhan
Permintaan penangguhan penahanan oleh tersangka dugaan suap Irman Gusman tidak akan terwujud. “Biasanya sih kalah, operasi tangkap tangan memang jarang ada penangguhan,” kata La Ode Muhammad Syarif.

Menurut Laode, bisa saja permintaan Irman tersebut dipertimbangkan. Namun, secara umum untuk kasus operasi tangkap tangan (OTT) tidak ada persetujuan. Sebab, waktu yang diberikan KPK oleh Kementerian Hukum dan HAM sangat terbatas yaitu maksimal 60 hari. “Itu enggak bisa diapa-apain.”
Menurut Laode, dalam waktu 60 hari itu, berkas sudah harus dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga umumnya tidak diberikan waktu untuk penangguhan penahanan.

Laode juga menampik bahwa ada keganjilan saat menangkap Irman. Ia memastikan bahwa OTT terhadap Irman sesuai prosedur. Terlebih berkenaan dengan status Irman sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah, maka sudah pasti dilakukan sesuai prosedur.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan lembaganya menolak penangguhan penahanan yang diajukan Irman Gusman. “Kesimpulan lima pimpinan belum menyetujuinya,” katanya.

Saut menuturkan penolakan penangguhan penahanan Irman sudah melalui berbagai pertimbangan dari lima pimpinan KPK. “Pertimbangan sebagaimana yang dimaksudkan oleh KUHAP dan pertimbangan lain masing-masing pimpinan,” katanya.

Saut tak mendetailkan apa pertimbangan dari lima pimpinan KPK. Namun, ia mengatakan pertimbangan untuk menolak penangguhan penahanan Irman adalah demi keadilan dan kebenaran. (lum/aca/bbs/jpg/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/