26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Investasi Dana Haji hingga Saudi

Selain rencana investasi, Anggito menuturkan, pembuatan rekening bayangan atau virtual account untuk jamaah haji yang sudah bayar uang muka dan masuk antrean. Dengan rekening bayangan itu, jamaah haji bisa mengecek besaran dana haji mereka. Termasuk juga besaran nilai manfaat atau hasil pengelolaannya. Bahkan suatu saat ketika dana setoran awal ditambah nilai manfaat melebihi ongkos riil ibadah haji, jamaah mendapatkan uang kembalian. Rencananya virtual account jamaah haji diluncurkan tahun depan.

Anggota BPKH bidang menejemen resiko Ajar Susanto Broto rencana pembagian penempatan dan investasi dana haji. Tahun depan 50 persen dana haji ditempatkan di instrumen keuangan bank umum syariah (BUS) atau usaha unit syariah (UUS). Kemudian 20 persen ditempatkan di sukuk, 5 persen di emas, 15 persen investasi langsung, dan 10 persen investasi lainnya.

Kemudian pada 2020 nanati proporsinya mengalami perubahan. Misalnya penempatan di sektor BUS atau UUS turun jadi 30 persen. Kemudian di sukuk naik jadi 35 persen, emas tetap 5 persen, investasi langsung naik jadi 20 persen, dan investasi lainnya tetap di 10 persen.

Menurut Ajar proporsi investasi itu tidak kaku. Ketika ada kelompok investasi lain yang dievaluasi dan kurang menghasilkan keuntungan, maka bisa dipindahkan ke jenis investasi atau penempatan dana lainnya. (wan/jpg)

Selain rencana investasi, Anggito menuturkan, pembuatan rekening bayangan atau virtual account untuk jamaah haji yang sudah bayar uang muka dan masuk antrean. Dengan rekening bayangan itu, jamaah haji bisa mengecek besaran dana haji mereka. Termasuk juga besaran nilai manfaat atau hasil pengelolaannya. Bahkan suatu saat ketika dana setoran awal ditambah nilai manfaat melebihi ongkos riil ibadah haji, jamaah mendapatkan uang kembalian. Rencananya virtual account jamaah haji diluncurkan tahun depan.

Anggota BPKH bidang menejemen resiko Ajar Susanto Broto rencana pembagian penempatan dan investasi dana haji. Tahun depan 50 persen dana haji ditempatkan di instrumen keuangan bank umum syariah (BUS) atau usaha unit syariah (UUS). Kemudian 20 persen ditempatkan di sukuk, 5 persen di emas, 15 persen investasi langsung, dan 10 persen investasi lainnya.

Kemudian pada 2020 nanati proporsinya mengalami perubahan. Misalnya penempatan di sektor BUS atau UUS turun jadi 30 persen. Kemudian di sukuk naik jadi 35 persen, emas tetap 5 persen, investasi langsung naik jadi 20 persen, dan investasi lainnya tetap di 10 persen.

Menurut Ajar proporsi investasi itu tidak kaku. Ketika ada kelompok investasi lain yang dievaluasi dan kurang menghasilkan keuntungan, maka bisa dipindahkan ke jenis investasi atau penempatan dana lainnya. (wan/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/