26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Oegroseno: Kabareskrim Patut Ditempeleng

Komjen (Purn) Oegroseno
Komjen (Purn) Oegroseno

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Oegroseno, mengaku geram dengan penahanan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Ia menilai langkah yang ditempuh Kepala Badan Reserse Kriminal, Komjen Budi Wiseso, itu merusak etika penegakan hukum.

“Kalau sekarang saya yang jadi Wakapolri, sudah saya tempeleng dia,” ujarnya, Jumat (23/1).

Bambang ditangkap tim Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Jumat pagi, 23 Januari 2015. Ia dianggap telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu terkait sengketa pilkada Kotawaringin Barat saat masih menjalani profesi sebagai pengacara di tahun 2010. Penangkapan itu terjadi selang sepekan setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Menurut Oegroseno, proses hukum terhadap Bambang terkesan liar lantaran tidak dikoordinasikan dengan pelaksana tugas Kapolri yang saat ini dijabat Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. Budi menggerakan perangkat penyidikan tanpa melaporkan rencana penangkapan itu kepada Badrodin.

“Ini bukti kalau Wakapolri tidak dianggap oleh perwira berbintang tiga,” katanya.

Dari sisi hukum, penyelidikan kasus itu juga terkesan janggal lantaran laporan itu telah dicabut. Namun dikembangkan lagi setelah menerima laporan ulang kasus itu sepekan lalu.

“Pelapor yang dulu sudah mencabut, dan saksi yang di Pangkalan Bun juga mengaku tidak ada masalah. Kenapa jadi masalah lagi? Kalau dilaporkan lalu dicabut, dan dilaporkan lagi, ini kan akrobat,” ujar Oegroseno.

Oegroseno juga menyesalkan langkah penahanan Bambang di depan anak kandungnya. Menurut dia, penahanan itu bertolak belakang dengan semangat institusi polri yang sejak lama menggaungkan konsep polisi cinta anak.

“Saya cukup terpukul ketika mengetahui penahanan itu tidak mengindahkan aspek psikologi terhadap anak. Pengalaman itu pasti tidak akan pernah mereka lupakan seumur hidup,” ujarnya.

Oegroseno menilai sumber masalah ini ada pada sosok Budi Gunawan dan Budi Wiseso. Kedua perwira tinggi itu dinilai telah mencoreng wibawa instusi kepolisian untuk tujuan yang bersifat politis. “Saya meminta presiden menjaring ulang Kapolri yang baru. Tidak usah ditunda-tunda. Calon kapolri bermasalah kok masih dipertahankan. Bisa rusak institusi polri nantinya,” katanya.

 

MAU PLESTER MULUT BAMBANG

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandra Moniaga menyatakan ada sejumlah pelanggaran HAM yang dilakukan tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri saat menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Bambang merasa mengalami tindakan kekerasan verbal.

“Saat Bambang ditangkap di dalam mobil, ada pihak polisi yang kepada rekannya bertanya ada lakban atau enggak,” kata Sandra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Januari 2015.

Pelanggaran lainnya, menurut Sandra, adanya penyidik polisi yang menanyakan sejumlah perkara yang telah ditangani dan hal pribadi kepada anaknya, seperti soal sekolah dan tingkatannya. “Nah itu yang tidak penting,” kata Sandra.

Tiga pelanggaran itu, kata Sandra, yang menunjukkan adanya penyimpangan hak asasi manusia. Karena itu, kata Sandra, Komnas HAM berharap Bambang segera dilepaskan. “Kami harap beliau tidak ditahan,” kata Moniaga.

Sebelumnya, Bambang ditangkap oleh tim penyidik Bareskrim setelah mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 07.30 WIB. Bambang pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menyuruh sejumlah orang memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Saat ini, Bambang masih menjalani proses pemeriksaan. Salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana tujuh tahun. (tmp/bbs/bd)

 

Komjen (Purn) Oegroseno
Komjen (Purn) Oegroseno

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Oegroseno, mengaku geram dengan penahanan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Ia menilai langkah yang ditempuh Kepala Badan Reserse Kriminal, Komjen Budi Wiseso, itu merusak etika penegakan hukum.

“Kalau sekarang saya yang jadi Wakapolri, sudah saya tempeleng dia,” ujarnya, Jumat (23/1).

Bambang ditangkap tim Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Jumat pagi, 23 Januari 2015. Ia dianggap telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu terkait sengketa pilkada Kotawaringin Barat saat masih menjalani profesi sebagai pengacara di tahun 2010. Penangkapan itu terjadi selang sepekan setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Menurut Oegroseno, proses hukum terhadap Bambang terkesan liar lantaran tidak dikoordinasikan dengan pelaksana tugas Kapolri yang saat ini dijabat Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. Budi menggerakan perangkat penyidikan tanpa melaporkan rencana penangkapan itu kepada Badrodin.

“Ini bukti kalau Wakapolri tidak dianggap oleh perwira berbintang tiga,” katanya.

Dari sisi hukum, penyelidikan kasus itu juga terkesan janggal lantaran laporan itu telah dicabut. Namun dikembangkan lagi setelah menerima laporan ulang kasus itu sepekan lalu.

“Pelapor yang dulu sudah mencabut, dan saksi yang di Pangkalan Bun juga mengaku tidak ada masalah. Kenapa jadi masalah lagi? Kalau dilaporkan lalu dicabut, dan dilaporkan lagi, ini kan akrobat,” ujar Oegroseno.

Oegroseno juga menyesalkan langkah penahanan Bambang di depan anak kandungnya. Menurut dia, penahanan itu bertolak belakang dengan semangat institusi polri yang sejak lama menggaungkan konsep polisi cinta anak.

“Saya cukup terpukul ketika mengetahui penahanan itu tidak mengindahkan aspek psikologi terhadap anak. Pengalaman itu pasti tidak akan pernah mereka lupakan seumur hidup,” ujarnya.

Oegroseno menilai sumber masalah ini ada pada sosok Budi Gunawan dan Budi Wiseso. Kedua perwira tinggi itu dinilai telah mencoreng wibawa instusi kepolisian untuk tujuan yang bersifat politis. “Saya meminta presiden menjaring ulang Kapolri yang baru. Tidak usah ditunda-tunda. Calon kapolri bermasalah kok masih dipertahankan. Bisa rusak institusi polri nantinya,” katanya.

 

MAU PLESTER MULUT BAMBANG

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandra Moniaga menyatakan ada sejumlah pelanggaran HAM yang dilakukan tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri saat menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Bambang merasa mengalami tindakan kekerasan verbal.

“Saat Bambang ditangkap di dalam mobil, ada pihak polisi yang kepada rekannya bertanya ada lakban atau enggak,” kata Sandra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Januari 2015.

Pelanggaran lainnya, menurut Sandra, adanya penyidik polisi yang menanyakan sejumlah perkara yang telah ditangani dan hal pribadi kepada anaknya, seperti soal sekolah dan tingkatannya. “Nah itu yang tidak penting,” kata Sandra.

Tiga pelanggaran itu, kata Sandra, yang menunjukkan adanya penyimpangan hak asasi manusia. Karena itu, kata Sandra, Komnas HAM berharap Bambang segera dilepaskan. “Kami harap beliau tidak ditahan,” kata Moniaga.

Sebelumnya, Bambang ditangkap oleh tim penyidik Bareskrim setelah mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 07.30 WIB. Bambang pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menyuruh sejumlah orang memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Saat ini, Bambang masih menjalani proses pemeriksaan. Salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana tujuh tahun. (tmp/bbs/bd)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/