30 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Dugaan Suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian, KPK Tetapkan ASN Kemenhub dan BPK Tersangka Baru

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kedua tersangka itu berstatus aparatur sipil negara (ASN)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, dua orang tersangka itu berasal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas dari kedua tersangka baru tersebut.”Satu dari Kemenhub, satu dari BPK,” kata Ali Fikri, Selasa (23/1).

KPK akan mengumumkan identitas tersangka bersamaan dengan penjelasan konstruksi perkara dari masing-masing pihak. Hal itu akan disampaikan saat KPK melakukan upaya paksa penahanan.

Dalam mendalami kasus ini, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Sekjen Kemenhub), Novie Riyanto pada Kamis (18/1). KPK mendalami pengetahuan Novie Riyanto mengenai adanya dugaan pengaturan pemenang lelang proyek.

Tim penyidik juga mencecar Novie mengenai pengondisian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Novie diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka baru kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. “Dikonfirmasi terhadap saksi atas dugaan adanya pengaturan para pemenang lelang termasuk pengondisian temuan audit BPK,” ujar Ali, Senin (22/1).

Tak hanya itu, tim penyidik juga mendalami pengetahuan Novie mengenai penunjukkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk sejumlah proyek pengadaan di Kemenhub. KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Novie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dua tersangka baru yang belum diungkapkan identitasnya oleh KPK. (jpg/ila)

Ali menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan suap DJKA dengan terpidana Bos PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto dkk. Disinyalir, dua ASN di Kemenhub telah ditetapkan sebagai tersangka baru. “Menindakanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk, benar KPK saat ini mengembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu dua orang ASN,” ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menjerat Direktur Prasarana Perkeretapian DJKA Kemenhub Harno Trimadi. Selain Harno, KPK juga menetapkan tersangka PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat. (jpg/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kedua tersangka itu berstatus aparatur sipil negara (ASN)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, dua orang tersangka itu berasal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas dari kedua tersangka baru tersebut.”Satu dari Kemenhub, satu dari BPK,” kata Ali Fikri, Selasa (23/1).

KPK akan mengumumkan identitas tersangka bersamaan dengan penjelasan konstruksi perkara dari masing-masing pihak. Hal itu akan disampaikan saat KPK melakukan upaya paksa penahanan.

Dalam mendalami kasus ini, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Sekjen Kemenhub), Novie Riyanto pada Kamis (18/1). KPK mendalami pengetahuan Novie Riyanto mengenai adanya dugaan pengaturan pemenang lelang proyek.

Tim penyidik juga mencecar Novie mengenai pengondisian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Novie diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka baru kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. “Dikonfirmasi terhadap saksi atas dugaan adanya pengaturan para pemenang lelang termasuk pengondisian temuan audit BPK,” ujar Ali, Senin (22/1).

Tak hanya itu, tim penyidik juga mendalami pengetahuan Novie mengenai penunjukkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk sejumlah proyek pengadaan di Kemenhub. KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Novie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dua tersangka baru yang belum diungkapkan identitasnya oleh KPK. (jpg/ila)

Ali menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan suap DJKA dengan terpidana Bos PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto dkk. Disinyalir, dua ASN di Kemenhub telah ditetapkan sebagai tersangka baru. “Menindakanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk, benar KPK saat ini mengembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu dua orang ASN,” ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menjerat Direktur Prasarana Perkeretapian DJKA Kemenhub Harno Trimadi. Selain Harno, KPK juga menetapkan tersangka PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat. (jpg/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/