26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Konon, Jumlah Kejahatan Menurun Drastis

Masalahnya, narkotika jenis baru ini hingga saat in belum diatur secara hukum penggunaannya. Sehingga, bila ada orang yang menggunakan narkotika jenis baru atau mengedarkannya, belum bisa diproses hukum. ”Saya tak perlu menyebut namanya, khawatirnya malah digunakan didepan saya. Saya belum bisa tangkap,” terangnya.

Selain itu, Buwas juga menyebutkan, proses rehabilitasi pengguna narkotika di Indonesia penuh dengan praktik-praktik “wani piro” alias pemerasan. Buwas menyebutkan, praktik “wani piro” ini sudah muncul sejak dalam proses penindakan hukum pertama, yakni ketika pelaku kejahatan narkotika ditangkap.

“Ketika ditangkap, ada peluang, apa mau direhabilitasi atau dipidana? Oknum Polri dan BNN itu ‘wani piro’. Jadi uang lagi,” ujar Buwas.

Belum selesai sampai di situ, saat berkas perkara orang itu sudah sampai ke tangan penuntut, praktik “wani piro” juga masih saja ditemukan. “Nanti setelah selesai di Polri/BNN, masuk ke oknum di kejaksaan, dibegitukan lagi. Kamu mau saya tuntut pakai apa? Kurungan atau rehab? Demikian juga pas di hakim. Ini bahaya,” lanjut Buwas.

Bahkan, ketika pengguna narkoba sudah masuk ke balai rehabilitasi, Buwas juga masih saja menemukan praktik pemerasan serupa. “Ada juga yang ditangkap, lalu masuk balai rehab, dia keluar uang. Padahal anggaran dari negara ada. Tapi yang direhab keluar duit juga. ini kacau nih,” ujar dia.

Maka, tidak heran jika ada kasus pengguna narkoba yang sudah masuk balai rehabilitasi, bisa masuk kembali pada waktu mendatang hingga empat atau lima kali. Atas kondisi itu pula, BNN di bawah kepemimpinan Buwas lebih mengedepankan pencegahan dan penindakan.

Ia mengaku malu jika mengungkap data sudah berapa pengguna narkoba yang masuk balai rehabilitasi.

“Kalau tanya ke saya berapa yang direhabilitasi saat ini, saya malu menyampaikannya. Karena memang enggak bisa dipertanggungjawabkan. Umpamanya saya katakan, ada 50 ribu, tapi hasilnya kayak apa? Buktinya di tempat rehab saya (BNN) ada yang tiga empat kali masuk lagi. Pulang pergi, pulang pergi, enggak selesai-selesai. Setiap masuk tambah parah,” ujar Buwas.

Oleh sebab itu, Buwas berharap agar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika segera direvisi. Kajian BNN menyebut, seharusnya proses rehabilitasi bukanlah menjadi wewenang aparat penegak hukum, melainkan menjadi wewenang Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. (idr/jpg/mag-1/mag-2/adz)
BNNP SUMUT TANGKAP JARINGAN KAKAP
Sementara, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menangkap jaringan narkoba kelas kakap dari Kabupaten Asahan. Informasi diterima Sumut Pos, penggerebekan itu terjadi Selasa (24/10) malam di kawasan Kota Kisaran. Kabarnya ada 100 kilogram sabu dan 10 ribu ekstasi yang berhasil diamankan.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Andi Loedianto tidak membantah operasi tersebut saat dikonfirmasi. Dia memastikan pelaku yang ditangkap salahsatu jaringan besar.

“Benar itu, tapi untuk berapa jumlahnya sabu dan pil ekstasi itu saya belum tahu karena anak-anak (personel BNNP Sumut,red) sedang dalam penelusuran lebih jauh,” tegas Andi kepada Sumut Pos, Rabu (25/10) malam.

Lantaran pengungkapan kasus ini masih dini, sepertinya Andi tak mau buru-buru mengungkap lebih jauh detail operasi penggerebekan itu. “Sabar ya rekan-rekan, anggota masih selidik. Kita mau tahu pemain di atasnya ini. Barangbukti sudah dibawa ke BNNP. Untuk jumlahnya, kita belum bisa pastikan masih mau dilihat dulu barangnya,” jelas Andi.

Seakan tak mau kalah, BNN Kabupaten Deliserdang juga mengamankan bandar sabu dan kurirnya, Muliadi alias Manti (52), warga Desa Klumpang Kampung, Hamparan Perak, dan Ilham Ginting (30), warga Desa Kelambir V, Hamparan Perak. Menurut Kepala BNNK Deliserdang AKBP Joko Susilo, penangkapan ini berawal dari penyamaran petugas sebagai pembeli. Saat melakukan transaksi di Gang Temes, Klumpang, Hamparan Perak, petugas langsung mengamankan Ilham dan barang bukti sabu seberat 1,04 gram.

Berdasarkan keterangan Ilham, petugas pun mengamankan Muliadi dari rumahnya. Selain mengamankan Muliadi , petugas juga mengamankan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan seberat 10,23 gram, 160 bungkus plastik klip transparan serta uang Rp1,4 juta. Untuk penyelidikan lebih lanjut, Ilhan dan Muliadi pun diamankan ke kantor BNNK Deliserdang serta barang bukti. (idr/jpg/mag-1/mag-2/adz)

Masalahnya, narkotika jenis baru ini hingga saat in belum diatur secara hukum penggunaannya. Sehingga, bila ada orang yang menggunakan narkotika jenis baru atau mengedarkannya, belum bisa diproses hukum. ”Saya tak perlu menyebut namanya, khawatirnya malah digunakan didepan saya. Saya belum bisa tangkap,” terangnya.

Selain itu, Buwas juga menyebutkan, proses rehabilitasi pengguna narkotika di Indonesia penuh dengan praktik-praktik “wani piro” alias pemerasan. Buwas menyebutkan, praktik “wani piro” ini sudah muncul sejak dalam proses penindakan hukum pertama, yakni ketika pelaku kejahatan narkotika ditangkap.

“Ketika ditangkap, ada peluang, apa mau direhabilitasi atau dipidana? Oknum Polri dan BNN itu ‘wani piro’. Jadi uang lagi,” ujar Buwas.

Belum selesai sampai di situ, saat berkas perkara orang itu sudah sampai ke tangan penuntut, praktik “wani piro” juga masih saja ditemukan. “Nanti setelah selesai di Polri/BNN, masuk ke oknum di kejaksaan, dibegitukan lagi. Kamu mau saya tuntut pakai apa? Kurungan atau rehab? Demikian juga pas di hakim. Ini bahaya,” lanjut Buwas.

Bahkan, ketika pengguna narkoba sudah masuk ke balai rehabilitasi, Buwas juga masih saja menemukan praktik pemerasan serupa. “Ada juga yang ditangkap, lalu masuk balai rehab, dia keluar uang. Padahal anggaran dari negara ada. Tapi yang direhab keluar duit juga. ini kacau nih,” ujar dia.

Maka, tidak heran jika ada kasus pengguna narkoba yang sudah masuk balai rehabilitasi, bisa masuk kembali pada waktu mendatang hingga empat atau lima kali. Atas kondisi itu pula, BNN di bawah kepemimpinan Buwas lebih mengedepankan pencegahan dan penindakan.

Ia mengaku malu jika mengungkap data sudah berapa pengguna narkoba yang masuk balai rehabilitasi.

“Kalau tanya ke saya berapa yang direhabilitasi saat ini, saya malu menyampaikannya. Karena memang enggak bisa dipertanggungjawabkan. Umpamanya saya katakan, ada 50 ribu, tapi hasilnya kayak apa? Buktinya di tempat rehab saya (BNN) ada yang tiga empat kali masuk lagi. Pulang pergi, pulang pergi, enggak selesai-selesai. Setiap masuk tambah parah,” ujar Buwas.

Oleh sebab itu, Buwas berharap agar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika segera direvisi. Kajian BNN menyebut, seharusnya proses rehabilitasi bukanlah menjadi wewenang aparat penegak hukum, melainkan menjadi wewenang Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. (idr/jpg/mag-1/mag-2/adz)
BNNP SUMUT TANGKAP JARINGAN KAKAP
Sementara, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menangkap jaringan narkoba kelas kakap dari Kabupaten Asahan. Informasi diterima Sumut Pos, penggerebekan itu terjadi Selasa (24/10) malam di kawasan Kota Kisaran. Kabarnya ada 100 kilogram sabu dan 10 ribu ekstasi yang berhasil diamankan.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Andi Loedianto tidak membantah operasi tersebut saat dikonfirmasi. Dia memastikan pelaku yang ditangkap salahsatu jaringan besar.

“Benar itu, tapi untuk berapa jumlahnya sabu dan pil ekstasi itu saya belum tahu karena anak-anak (personel BNNP Sumut,red) sedang dalam penelusuran lebih jauh,” tegas Andi kepada Sumut Pos, Rabu (25/10) malam.

Lantaran pengungkapan kasus ini masih dini, sepertinya Andi tak mau buru-buru mengungkap lebih jauh detail operasi penggerebekan itu. “Sabar ya rekan-rekan, anggota masih selidik. Kita mau tahu pemain di atasnya ini. Barangbukti sudah dibawa ke BNNP. Untuk jumlahnya, kita belum bisa pastikan masih mau dilihat dulu barangnya,” jelas Andi.

Seakan tak mau kalah, BNN Kabupaten Deliserdang juga mengamankan bandar sabu dan kurirnya, Muliadi alias Manti (52), warga Desa Klumpang Kampung, Hamparan Perak, dan Ilham Ginting (30), warga Desa Kelambir V, Hamparan Perak. Menurut Kepala BNNK Deliserdang AKBP Joko Susilo, penangkapan ini berawal dari penyamaran petugas sebagai pembeli. Saat melakukan transaksi di Gang Temes, Klumpang, Hamparan Perak, petugas langsung mengamankan Ilham dan barang bukti sabu seberat 1,04 gram.

Berdasarkan keterangan Ilham, petugas pun mengamankan Muliadi dari rumahnya. Selain mengamankan Muliadi , petugas juga mengamankan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan seberat 10,23 gram, 160 bungkus plastik klip transparan serta uang Rp1,4 juta. Untuk penyelidikan lebih lanjut, Ilhan dan Muliadi pun diamankan ke kantor BNNK Deliserdang serta barang bukti. (idr/jpg/mag-1/mag-2/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/