29.2 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Pemekaran Simalungun Tunggu Revisi UU Pemda

JAKARTA – Masyarakat yang menghendaki terbentuknya Kabupaten Simalungun Hataran tampaknya harus lebih bersabar lagi. Meski DPRD Sumut telah secara resmi menyetujui usulan pembentukan kabupaten baru yang ingin pisah dari Kabupaten Simalungun itu, namun tidak serta merta langsung akan diproses pusat.

Pihak Kemendagri memberi sinyal, pembahasan seluruh usulan pemekaran tidak dilakukan dalam waktu dekat. Melainkan masih harus menunggu selesainya revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (pem da), yang di dalamnya juga mengatur soal pemekaran.

“Semua proses pemekaran berhenti dulu. Posisi kita sekarang selesaikan dulu Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah, baru kemudian proses pembahasan daerah otonom baru,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, kepada wartawan di Jakarta, kemarin (28/6).(sam)

JAKARTA – Masyarakat yang menghendaki terbentuknya Kabupaten Simalungun Hataran tampaknya harus lebih bersabar lagi. Meski DPRD Sumut telah secara resmi menyetujui usulan pembentukan kabupaten baru yang ingin pisah dari Kabupaten Simalungun itu, namun tidak serta merta langsung akan diproses pusat.

Pihak Kemendagri memberi sinyal, pembahasan seluruh usulan pemekaran tidak dilakukan dalam waktu dekat. Melainkan masih harus menunggu selesainya revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (pem da), yang di dalamnya juga mengatur soal pemekaran.

“Semua proses pemekaran berhenti dulu. Posisi kita sekarang selesaikan dulu Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah, baru kemudian proses pembahasan daerah otonom baru,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, kepada wartawan di Jakarta, kemarin (28/6).(sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/