26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Tolak Diperiksa KPK, OC Kaligis Mengaku Sakit

Pengacara O.C. Kaligis bersama tahanan KPK melakukan kebaktian Minggu di gedung KPK, Jakarta, kemarin. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos
Pengacara O.C. Kaligis bersama tahanan KPK melakukan kebaktian Minggu di gedung KPK, Jakarta, kemarin. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Otto Cornelis (OC) Kaligis terus melakukan perlawanan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya kemarin (28/7) tersangka kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik. Pengacara kondang itu beralasan tidak enak badan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Kaligis, Alamsyah Hanafiah kemarin. Alamsyah datang ke gedung KPK sekitar pukul 11.00 sembari membawa secarik kertas. Dalam kertas itu terdapat tulisan tangan dari Kaligis. Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu menjelaskan bahwa dia tidak mau diperiksa oleh KPK. Lantaran kondisi tubuhnya masih belum fit. Dia menyebutkan tensi darahnya 190/90. Selain itu, Kaligis mengungkapkan bahwa dia tidak mau diperiksa sebagai saksi. “Periksa saya di pengadilan sebagai tersangka,” terangnya.

Dalam surat itu dia juga mengungkapkan bahwa KPK tidak bisa memaksanya mau diperiksa. Kaligis menulis “Lebih baik saya ditembak mati oleh KPK”.

Alamsyah mengatakan penolakan pemeriksaan itu merupakan hak setiap tersangka termasuk kliennya. Tersangka yang diperiksa sebagai saksi berhak untuk menggunakan hak diam. “Jadi Pak Kaligis berhak untuk menolak pemeriksaan,” ucapnya.

Apalagi, lanjutnya kondisi kliennya juga tidak memungkinkan untuk diperiksa. Alamsyah mengatakan tersangka yang sakit berhak menolak diperiksa. “Tekanan darahnya tinggi. Jadi tidak bisa diperiksa,” ucapnya.

Pengacara yang selalu mengenakan syal itu mengaku, pemeriksaan pada Kaligis sudah cukup. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Guntur, lembaga antirasuah itu memeriksa Kaligis selama tujuh jam. “Jadi beliau merasa cukup dan minta berkasnya dilimpahkan ke persidangan,” tuturnya.

Banyak anggapan sikap Kaligis tidak kooperatif dengan penyidik. Pasalnya penolakan pemeriksaan itu sudah dua kali terjadi. Sebelumnya pada 24 Juli, Kaligis enggan diperiksa. Alasannya sama. Saat itu kuasa hukumnya Afrian Bondjol mengatakan ayah artis cantik Velove Vexia itu sedang sakit.

Menanggapi itu, Alamsyah mengaku kliennya sudah kooperatif. “Kan sudah diperiksa. Jadi harus segera disidangkan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan tidak mempermasalahkan jika Kaligis menolak diperiksa. Pasalnya penolakan itu merupakan hak dari tersangka. “Itu hak dari tersangka,” ucapnya.

Lalu apakah perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan? Priharsa mengatakan pelimpahan perkara merupakan kewenangan penyidik. “Jika merasa cukup maka akan segera disidangkan,” ujarnya. (aph/end)

Pengacara O.C. Kaligis bersama tahanan KPK melakukan kebaktian Minggu di gedung KPK, Jakarta, kemarin. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos
Pengacara O.C. Kaligis bersama tahanan KPK melakukan kebaktian Minggu di gedung KPK, Jakarta, kemarin. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Otto Cornelis (OC) Kaligis terus melakukan perlawanan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya kemarin (28/7) tersangka kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik. Pengacara kondang itu beralasan tidak enak badan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Kaligis, Alamsyah Hanafiah kemarin. Alamsyah datang ke gedung KPK sekitar pukul 11.00 sembari membawa secarik kertas. Dalam kertas itu terdapat tulisan tangan dari Kaligis. Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu menjelaskan bahwa dia tidak mau diperiksa oleh KPK. Lantaran kondisi tubuhnya masih belum fit. Dia menyebutkan tensi darahnya 190/90. Selain itu, Kaligis mengungkapkan bahwa dia tidak mau diperiksa sebagai saksi. “Periksa saya di pengadilan sebagai tersangka,” terangnya.

Dalam surat itu dia juga mengungkapkan bahwa KPK tidak bisa memaksanya mau diperiksa. Kaligis menulis “Lebih baik saya ditembak mati oleh KPK”.

Alamsyah mengatakan penolakan pemeriksaan itu merupakan hak setiap tersangka termasuk kliennya. Tersangka yang diperiksa sebagai saksi berhak untuk menggunakan hak diam. “Jadi Pak Kaligis berhak untuk menolak pemeriksaan,” ucapnya.

Apalagi, lanjutnya kondisi kliennya juga tidak memungkinkan untuk diperiksa. Alamsyah mengatakan tersangka yang sakit berhak menolak diperiksa. “Tekanan darahnya tinggi. Jadi tidak bisa diperiksa,” ucapnya.

Pengacara yang selalu mengenakan syal itu mengaku, pemeriksaan pada Kaligis sudah cukup. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Guntur, lembaga antirasuah itu memeriksa Kaligis selama tujuh jam. “Jadi beliau merasa cukup dan minta berkasnya dilimpahkan ke persidangan,” tuturnya.

Banyak anggapan sikap Kaligis tidak kooperatif dengan penyidik. Pasalnya penolakan pemeriksaan itu sudah dua kali terjadi. Sebelumnya pada 24 Juli, Kaligis enggan diperiksa. Alasannya sama. Saat itu kuasa hukumnya Afrian Bondjol mengatakan ayah artis cantik Velove Vexia itu sedang sakit.

Menanggapi itu, Alamsyah mengaku kliennya sudah kooperatif. “Kan sudah diperiksa. Jadi harus segera disidangkan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan tidak mempermasalahkan jika Kaligis menolak diperiksa. Pasalnya penolakan itu merupakan hak dari tersangka. “Itu hak dari tersangka,” ucapnya.

Lalu apakah perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan? Priharsa mengatakan pelimpahan perkara merupakan kewenangan penyidik. “Jika merasa cukup maka akan segera disidangkan,” ujarnya. (aph/end)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/