30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Toge Masuk Daftar Eksekusi Mati Jilid 4, Jika…

Foto: Dok Sumut Pos/Kombinasi
Kasat Reskrim Narkoba Polres (KP3 Belawan, AKP Ichwan Lubis (kiri) dan bandar narkoba Togiman alias Toge (kanan).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera memasukkan nama Toge alias Togiman dalam daftar eksekusi mati lanjutan atau eksekusi mati jilid 4 bila statusnya hukumnya sudah inkrah. Pasalnya, hingga kini belum diketahui hasil Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Toge.

“Ini merupakan komitmen pihak Kejaksaan dalam memerangi peredaran narkotika. Bila terbukti sebagai otak pelaku, ancaman tuntutannya adalah hukuman mati,” ungkap Kepala Kejari Medan, Olopan Nainggolan kepada wartawan, kemarin.

Dilanjutkannya, selain kasus Toge, ada puluhan kasus yang ditangani Kejari Medan dengan tuntut mati, dimana saat ini kasusnya sedang berproses, baik di tingkat pengadilan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi. “Ada sekitar 20 atau 30 kasus yang kita tuntut mati, jadi tidak perlu khawatir soal penanganan kasus narkoba. Makanya, kita memprioritaskan agar Tugiman alias Toge agar segera dihukum mati,” tuturnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik menilai, Toge tidak perlu diproses hukum lagi. Menurut Taufik, langsung saja Toge dimasukan dalam daftar eksekusi mati jilid 4. “Diproses (disidangkan) percuma, sama saja akan dihukum mati melihat barang buktinya. Jadi, nanti eksekusinya. Mati dihidupkan lagi, dimatikan lagi?,” kata Taufik, kemarin.

Namun begitu, Taufik menghargai proses hukum yang tengah dilakukan BNN Pusat saat ini. “Kita tunggulah. Apa diproses (disidangkan) sama BNN atau tidak. Kemudian, apa disidangkan juga lagi atau tidak, kita lihat nanti teknisnya dari BNN,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua DPD Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Sumut, Hamdani Harahap mengatakan, kasus yang dilakukan Toge ini merupakan kegalalan dari Lapas Tanjunggusta Medan dan Kemenkuham Sumut dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap setiap kegiatan napi di dalam lapas tersebut. “Kita heran, kenapa di Lapas Tanjunggusta terus yang terjadi pengendalian narkoba. Ini merupakan kegagalan,” jelas Hamdani Harahap kepada Sumut Pos, kemarin siang.

Hamdani menilai, pengendalian narkoba di Lapas ini sudah menjadi rahasia umum. “Kalau begini, masyarakat menanyakan komitmen serius negara atas pemberantasan narkoba. Bila pelakunya itu-itu saja, ada sistem yang salah dalam pemberantasan narkoba. Harus ada komitmen lebih serius diciptkan negara dalam pemberantasan narkoba ini,” kata Hamdani.

Selain itu, dia meminta kepada BNN melakukan pengusutan hingga keterlibatan petugas sipir dalam pengendalian narkoba tersebut. “Pengusutan kasus ini harus hingga keakar-akarannya lah, jadi pembersihan narkoba ini, hingga bersih,” tandasnya. (gus/adz)

Foto: Dok Sumut Pos/Kombinasi
Kasat Reskrim Narkoba Polres (KP3 Belawan, AKP Ichwan Lubis (kiri) dan bandar narkoba Togiman alias Toge (kanan).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera memasukkan nama Toge alias Togiman dalam daftar eksekusi mati lanjutan atau eksekusi mati jilid 4 bila statusnya hukumnya sudah inkrah. Pasalnya, hingga kini belum diketahui hasil Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Toge.

“Ini merupakan komitmen pihak Kejaksaan dalam memerangi peredaran narkotika. Bila terbukti sebagai otak pelaku, ancaman tuntutannya adalah hukuman mati,” ungkap Kepala Kejari Medan, Olopan Nainggolan kepada wartawan, kemarin.

Dilanjutkannya, selain kasus Toge, ada puluhan kasus yang ditangani Kejari Medan dengan tuntut mati, dimana saat ini kasusnya sedang berproses, baik di tingkat pengadilan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi. “Ada sekitar 20 atau 30 kasus yang kita tuntut mati, jadi tidak perlu khawatir soal penanganan kasus narkoba. Makanya, kita memprioritaskan agar Tugiman alias Toge agar segera dihukum mati,” tuturnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik menilai, Toge tidak perlu diproses hukum lagi. Menurut Taufik, langsung saja Toge dimasukan dalam daftar eksekusi mati jilid 4. “Diproses (disidangkan) percuma, sama saja akan dihukum mati melihat barang buktinya. Jadi, nanti eksekusinya. Mati dihidupkan lagi, dimatikan lagi?,” kata Taufik, kemarin.

Namun begitu, Taufik menghargai proses hukum yang tengah dilakukan BNN Pusat saat ini. “Kita tunggulah. Apa diproses (disidangkan) sama BNN atau tidak. Kemudian, apa disidangkan juga lagi atau tidak, kita lihat nanti teknisnya dari BNN,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua DPD Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Sumut, Hamdani Harahap mengatakan, kasus yang dilakukan Toge ini merupakan kegalalan dari Lapas Tanjunggusta Medan dan Kemenkuham Sumut dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap setiap kegiatan napi di dalam lapas tersebut. “Kita heran, kenapa di Lapas Tanjunggusta terus yang terjadi pengendalian narkoba. Ini merupakan kegagalan,” jelas Hamdani Harahap kepada Sumut Pos, kemarin siang.

Hamdani menilai, pengendalian narkoba di Lapas ini sudah menjadi rahasia umum. “Kalau begini, masyarakat menanyakan komitmen serius negara atas pemberantasan narkoba. Bila pelakunya itu-itu saja, ada sistem yang salah dalam pemberantasan narkoba. Harus ada komitmen lebih serius diciptkan negara dalam pemberantasan narkoba ini,” kata Hamdani.

Selain itu, dia meminta kepada BNN melakukan pengusutan hingga keterlibatan petugas sipir dalam pengendalian narkoba tersebut. “Pengusutan kasus ini harus hingga keakar-akarannya lah, jadi pembersihan narkoba ini, hingga bersih,” tandasnya. (gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/