Home Blog Page 1069

Kedaulatan Pangan Perlu Komitmen Bersama, Meryl: Hentikan Alih Fungsi Lahan Subur

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam mewujudkan kedaulatan pangan secara berkelanjutan, dibutuhkan komitmen bersama. Salah satu komitmen yang harus dilakukan, adalah menghentikan pengalihfungsian lahan subur untuk hal lain.

“Saya melihat potensi lahan di Indonesia semua memiliki potensi. Terutama di Sumatera Utara, provinsi kita ini, sesungguhnya merupakan pionir kedaulatan pangan wilayah Sumatera. Maka dari itu, peran kepala daerah di Sumatera Utara adalah bisa menghentikan pengalihfungsian lahan di Sumatera Utara untuk yang lain,” kata Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Meryl Rouli Saragih dalam siaran persnya yang diterima Sumut Pos, Rabu (11/10).

Menurut Meryl, praktik pengalihfungsian lahan akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan pertanian di masa depan. Kementerian Pertanian juga telah mengajak berbagai pemangku kepentingan termasuk jajaran aparat penegak hukum dan para akademisi untuk memperketat pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan.

Sebagai komitmen PDI Perjuangan, kata Meryl, dalam rapat kerja nasional (Rakernas) IV baru-baru ini, PDI Perjuangan mengusung tema ‘Kedaulatan Pangan untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia’ dengan sub tema ‘Pangan Sebagai Lambang Supremasi Kepemimpinan Indonesia bagi Dunia. Di mana, salah satu hasil rekomendasi Rakernas IV PDI Perjuangan mendukung dan memfasilitasi pengembangan benih, teknologi dan inovasi yang dilakukan petani dan melindungi petani dari upaya kriminalisasi melalui reformasi peraturan perundangan.

“Di Sumatera Utara itu banyak potensi lumbung pangan (food estate) untuk kedaulatan pangan. Jangan sampai kita mengalihfungsikan lahan subur untuk kepentingan lain dari segelintir orang,” ujar politisi muda PDI Perjuangan ini.

Meryl menambahkan, beberapa daerah di Sumatera Utara telah memiliki potensi lahan sebagai kawasan lumbung pangan. Seperti, kawasan lumbung pangan di Desa Ria-ria, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, pernah ditinjau Presiden Joko Widodo. Pengembangan lumbung pangan di kawasan tersebut dengan luas keseluruhan mencapai 30 ribu hektare guna meningkatkan ketahanan pangan nasional khusunya ketahanan pangan local.

Dalam proyek pengembangan lumbung pangan di Sumatera Utara, Presiden ingin proyek pengembangan Food Estate proses bisnis terintegrasi, pengolahan lahan lokasi pengembangan 215 hektare tersebut melibatkan tujuh kelompok tani yang menaungi 169 petani di Desa Ria-ria. “Kemudian ada beberapa daerah yang potensi lahannya untuk mendukung kedaulatan pangan seperti di Deliserdang, Karo, Dairi dan lainnya. Lahan-lahan di daerah ini yang harus kita jaga bersama dan manfaatkan semua potensi yang ada,” sebutnya.

Kedaulatan pangan ini, lanjut Meryl, selain sebagai pemenuhan hak manusia serta diproduksi dengan sistem pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan tanpa adanya subordinasi dari kekuatan pasar internasional. “Dari sini kita bisa memberdayakan anak-anak muda atau petani milenial untuk kedaulatan pangan. Kesempatan untuk anak muda di daerah untuk mengembangkan dan menciptakan potensi lahan pertanian yang ada,” pungkasnya. (adz)

Ganjar Respon Aspirasi dan Keluhan Warga dengan Cepat dan Tepat

EFEKTIF: LaporGub! merupakan sistem yang diciptakan Ganjar Pranowo selama memimpin Jawa Tengah untuk menampung dan mengatasi persoalan masyarakat.Humas Pemprov Jateng.

SUMUTPOS.CO – PENGAMAT Kebijakan Publik Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta Prof Dr Kumorotomo menilai fasilitas LaporGub! merupakan sebuah terobosan yang bagus untuk menampung aspirasi dan keluhan warga. Sejak 2014 hingga Juli 2023, aplikasi laporan pengaduan online LaporGub! sudah menerima sebanyak 126.289 aduan.

Sistem yang diciptakan Ganjar Pranowo selama memimpin Jawa Tengah itu dinilai efektif untuk menampung dan mengatasi persoalan yang dilaporkan masyarakat kepada gubernur sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan di tingkat provinsi.”LaporGub! bagus sebagai upaya untuk menampung aspirasi dan keluhan warga secara langsung, kata Prof Kumoro, pada Jumat (22/9).

Dia menekankan, laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Selain itu, yang harus ditekankan pada sistem LaporGub! adalah melacak kebenaran laporan yang dilayangkan masyarakat, tanggapan serius dari gubernur, serta ditindaklanjuti secara cepat oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Prof Kumoro menganggap Ganjar Pranowo selama ini konsistem menanggapi secara cepat laporan yang disampaikan masyarakat. Selanjutnya, Ganjar memastikan agar laporan atau keluhan masyarakat tersebut ditindaklanjuti oleh OPD terkait.

Yang dimaksud ditindaklanjuti sebagian besar bukan sekadar ditanggapi atau dijawab dengan waktu respona yang cepat. Namun yang lebih diperlukan adalah upaya untuk menangani masalah yang diadukan, dilacak kebenarannya, ditanggapi secara serius, dan ditindaklanjuti melalui OPD yang relevan, paparnya.

Menurut Prof Kumoro, dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) kontak pemerintah dengan warga (government to citizens) sekarang ini sangat mudah dilakukan.”Tetapi apakah itu akan memperbaiki kualitas layanan pemerintah, masih bisa iya, bisa juga tidak. Kuncinya adalah ditindaklanjuti dengan langkah perbaikan yang nyata, tegasnya.

Selama menjabat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berhasil mengubah mental masyarakat agar berani melapor, bila menemukan penyimpangan terkait dengan fasilitas dan pelayanan publik. Banyak platform dimanfaatkan sebagai wadah yang efektif untuk pelaporan masyarakat. Terbukti, sejak pertama LaporGub! dikenalkan hingga sekarang jumlah warga yang melapor melalui terus bertambah.

Ganjar meminta OPD terkait untuk menyelesaikan persoalan yang telah dilaporkan masyarakat. Masyarakat yang melapor juga bisa melacak hingga sejauh mana laporannya telah ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Agar tetap bisa melayani warga Jateng, Ganjar secara rutin mengecek laporan warga di situs LaporGub!.

“Disitu (situs LaporGub!) saya selalu baca laporan warga. Misal, lho ini kok belom direspons. Kita semua tahu. Masalah yang banyak itu kami coba selesaikan. Jadi tidak ada hubungan hari libur dan jam kerja, kapan saja bisa, ucap Ganjar.

Sistem yang diciptakan Ganjar Pranomo selama memimpin Jawa Tengah dengan aplikasi laporan untuk pengaduan secara online oleh masyarakat, dinilai sangat baik oleh seorang warga yang berdomisili di Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak, Deli Serdang Sumatera Utara.

Salah satu tokoh masyarakat Sigara-gara, Indra mengatakan seyogyanya laporan yang diberikan masyarakat ditanggapi secara langsung oleh pemimpin setempat, atau pemimpin daerah. Dan masyarakat harus mendapat kemudahan menyampaikan aspirasi. “Pemimpin harus lah tanggap dengan apa yang disampaikan oleh masyarakat, “ ujarnya. (wir/ika)

Eksistensi Pidana Pelayanan Masyarakat dalam Prespektif Hukum Progresif

Fitrah Anata Saragih SH, Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

OLEH : FITRAH ANATA SARAGIH, S.H.,- MAGISTER ILMU HUKUM, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Pada tanggal 06 Desember 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah berhasil merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-Undang.

Meskipun terjadi polemik, perlu diakui bahwa hal tersebut merupakan langkah yang didedikasikan untuk mereformasi hukum pidana di Indonesia yang berasal dari masa penjajahan.

Meskipun membawa semangat pembaharuan dalam hukum pidana, namun banyak kritikus yang mengatakan bahwa masih ada pasal-pasal bermasalah yang berpotensi mengancam demokrasi, hak-hka privasi, dan membuka celah kriminalisasi terhadap masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa pembaharuan hukum pidana di Indonesia tidak berhenti pada pengesahan KUHP.

Salah satu strategi pembaharuan yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan Pidana Pelayanan Masyarakat dalam sistem pemasyarakatan. Pidana Pelayanan Masyaraat digunakan sebagai salah satu opsi pemidaan yang menggantikan pidana penjara dengan melibatkan kegiatan-kegiatan sosial yang bertujuan untuk mengubah perilaku pelaku tindak pidana.

Merujuk pada efektivitas sanksi pidana berupa pidana penjara, menunjukkan bahwa tidak semua pemidanaan dapat memberikan efek jera bagi pelakunya dan tidak dapat secara langsung menurunkan angka kejahatan. Maka dalam KUHP terdapat bentuk pemidanaan yang menitikberatkan pada rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat dengan mengedepankan pembinaan dan pelatihan.

Dengan demikian warga binaan diberikan kesempatan untuk meningkatkan diri dan mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan agar mampu hidup mandiri dan produktif di masyarakat. Tingkat kebutuhan penerapan hukuman pelayanan masyarakat di Indonesia cukup tinggi karena beberapa alasan yakni salah satunya, banyaknya kejahatan di Indonesia menyebabkan Lembaga Pemasyarakatan cepat penuh dan kurang efektif dalam menangani perlaku kejahatan.

Sistem pemasyarakatan di Indonesia sering kali tidak memberikan sousi efektif bagi rehabilitasi narapidana, sementara hukuman pelayanan masyarakat memberikan kesempatan bagi tahanan untuk meningkatkan diri dan memperoleh keterampulan yang dapat digunakan untuk mencari pekerjaan setelah dibebaskan.

Penerapan hukuman pelayanan masyarakat memerlukan suatu sistem peraturan perundang-undangan yang mengarut dan mengendalikan suatu tindakan atau kegiatan yang dapat kita sebut sebagai kerangkat hukum.

Hal ini mencakup undang-undang dan peraturan yang berlaku, serta mekanisme penerapan dan penegakannya. Kurangnya regulasi dan undang-undang menjadi kendala dalam pengaturan hukuman pelayanan masyarakat. Masih banyk kesenjangan dan tantangan dalam proses pemidanaan ini, yang pertama dan utama adalah kurangnya jumlah aparat penegak hukum untuk menangani kasus-kasus tersebut.

Disamping itu keterbatasan teknologi, infrastruktur dan juga fasilitas yang belum memadai, serta kurangnya dukungan dan sumber daya dari pemerintah dan masyarakat merupakan suatu tantangan yang harus dihadapi. Maka dari itu diperlukan upaya untuk meningkatkan kapasitas dan dukungan aparat penegak hukum agar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien dalam menangani permasalahan terkait dengan pidana pelayanan masyarakat yang terbilang kompleks ini.

Penerapan pidana pelayanan masyarakat di Indonesia memiliki urgensi yang menting dalam mengatasi ketidakefektifan pidana penjara. Melalui pidana pelayanan masyarakat, individu yang teribat dalam tindak pidana tersebut memiliki kesempatan untuk memperbaiki perilakunya melalui kerja sosial dan membantuk masyarakat.

Beberapa aspek terpenting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat yakni sistem yang efektif dan transparan, koordinasi dan kerjasama antar instansi terkait, pendidian dan kapasitas penegak hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta evaluasi dan monitoring berkelanjutan. Dengan memperbaiki aspek-aspek tersebut maka diharapkan pelaksaanan pidana pelayanan masyarakat di Indonesia dapat ditingkatkan.(*)

Pemda Nias Selatan Hibahkan Tanah dan Gedung untuk Bakamla RI

RAPAT KERJA: Komisi 3 DPRD Nias Selatan bersama Pemda dan Bakamla abadikan dengan foto bersama setelah melakukan rapat kerja, Selasa (10/10/2023).

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO- Komisi III DPRD Kabupaten Nias Selatan melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PUPR, BPKPAD, Bappeda, Kabag Hukum Setda Nias Selatan dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI tentang usulan permohonan persetujuan hibah barang milik daerah berupa tanah dan gedung kepada Bakamla RI di ruang rapat paripurna DPRD Nias Selatan, Selasa (10/10/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Nias Selatan Ferisman Ndruru dan dihadiri oleh anggota.

KSDT info Bakamla RI Kolonel Jan Lucky Boy dalam pemaparannya menyampaikan bahwa tugas dan fungsi Bakamla ini nantinya akan melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi Indonesia.

“Tugas pokok Bakamla yakni melakukan patroli keamanan, selain itu fungsi dari Bakamla juga sebagai bidang keamanan dan keselamatan laut, menyelenggarakan sistem peringatan dini, memberi bantuan SAR dan mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan laut,” jelas Kolonel Boy.

Dia menambahkan, dengan adanya Bakamla RI di Nias Selatan akan meminimalisir terjadinya ilegal fishing dan tindakan kriminal lainnya yang dilakukan di perairan dan juga memberikan bantuan SAR ketika ada musibah dengan alat yang memadai.

Kolonel Boy juga memaparkan alasan Bakamla RI memilih Nias Selatan sebagai lokasi Bakamla RI karena dianggap sebagai lokasi strategis.

“Nias Selatan ini kami anggap sebagai lokasi strategis karena terdapat akses ke laut, baik untuk sarana patroli dan memudahkan pengamatan dan monitor ke laut, selain itu tersedianya dukungan fasilitas listrik/energi, jaringan telepon dan ketersediaan air bersih dan dukungan logistik lain serta dukungan infrastruktur,” ujarnya.

Pada rapat tersebut Komisi III DPRD Nias Selatan sepakat dan merekomondasikan kepada pimpinan DPRD untuk menyetujui hibah barang milik daerah berupa tanah dan gedung kepada Bakamla RI dengan mempedomani undang undang yang berlaku.

Komisi III juga merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pada badan musyawarah DPRD tentang jadwal rapat paripurna dalam rangka persetujuan penyerahan aset kepada Bakamla RI
Selain itu Komisi III DPRD melalui pimpinan DPRD merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang persetujuan hibah tanah dan gedung kepada Bakamla RI. (mag-8/ram)

Rugikan Negara Rp50,4 M, Pidmil Kejatisu Tahan 3 Tersangka Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU

KORUPSI: Tiga tersangka dugaan korupsi Eradikasi, dipamerkan Kejati Sumut dalam gelar paparan, Selasa (10/10/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka perkara koneksitas libatkan sipil dan oknum TNI. Ketiganya ditahan atas dugaan korupsi Kegiatan Eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Batubara, tahun 2019-2020 dengan kerugian negara sebesar Rp50.441.613.822, Selasa (10/10/2023).

Kajati Sumut Idianto didampingi Kepala Otmilti Laksma TNI E Masuppey, Kaotmil I Medan Kolonel Laut (KH) Budi Winarno dan DanPomdam I/BB Kolonel Cpm Zulkarnain mengatakan, ketiga orang tersangka yang diamankan dan ditahan diantaranya, berinisial Ir GZA, selaku mantan Direktur PT PSU, FMB selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama dan oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT.

“Tersangka mantan Direktur PT PSU Ir GZA, MBA sudah ditahan lebih awal, Rabu (4/10) ke Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan. Kemudian disusul tersangka FMB yang juga ditahan ke Lapas Tanjunggusta selama 20 hari ke depan sejak tanggal 9 Oktober 2023. Sedangkan tersangka Letkol TNI (Purn) Inf SHT dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL atau Instalasi Tahanan Militer POMDAM I/BB Medan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Idianto, adapun kronologis dalam perkara itu bermula pada tahun 2019 sampai dengan 2020 dimana mantan Dirut PT PSU, Ir GZA dan Ketua Primkop Kartuka Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB, Letkol TNI (Purn) Inf SHT dan Direktur PT Kartika Berkah Bersama tersangka FMB mengadakan surat perjanjian kerja yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Batubara.

“Ternyata belakangan terungkap bahwa surat Perjanjian Kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3,” paparnya.

“Berdasarkan perhitungan ahli akuntan dengan rincian 2.980.092 m3 x Rp 17.500/m3 = Rp52.151.610.000 dari total ini PT PSU mendapatkan uang sebesar Rp1.710.004.000 untuk pembayaran kegiatan tanah Disporsal sehingga PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822,” sambung Idianto.

Ketiga tersangka lanjut Idianto, dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara, Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menambahkan, alasan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Koneksitas, dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya. (man/ram)

Pemko Medan Berjanji Perbaiki Kualitas Penyelenggaraan UHC

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan berjanji akan terus memperbaiki kualitas penyelenggaraan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), sehingga adanya keluhan-keluhan masyarakat terhadap program tersebut dapat terjawab dengan baik.

“Peningkatan kinerja pelayanan kesehatan, baik ditingkat puskesmas maupun rumah sakit rujukan yakni RS Pirngadi dan RS Bachtiar Jafar melalui perwujudan perilaku pelayanan yang bersifat melayani maupun peningkatan kualitas SDM khususnya tenaga medis, termasuk prasarana dan sarana pendukung pelayanan kesehatan,” ucap Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman saat membacakan tanggapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi PDI P dalam rapat paripurna Nota Jawaban Walikota Medan tentang Rancangan APBD tahun 2024, Selasa (10/10/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE bersama Wakil-wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala dan H.T Bahrumsyah serta dihadiri Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman.

Dilanjutkan Aulia Rachman, pihaknya akan lebih mengoptimalkan pelaksanaan program yang bersifat preventif (pencegahan) ditengah-tengah masyarakat, melalui kegiatan terpadu antara puskesmas, pihak kecamatan dan kelurahan serta lingkungan seperti mewujudkan perilaku hidup sehat dan lingkungan sehat guna mewujudkan Medan Sehat.

“Kita juga akan menjadikan Medan kota wisata kesehatan (health tourism), melalui program kolaborasi rumah sakit, pelaku industri pariwisata. Melalui pengembangan citra pelayanan kesehatan yang lebih baik serta kerjasama penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas,” ujarnya.

Sementara itu, terkait kualitas puskesmas, menanggapi PU Fraksi Gabungan (Hanura, PSI dan PPP). Menurut Aulia Rachman, pihaknya juga melakukan peningkatan pembangunan infrastruktur fasilitas kesehatan yang memadai, pembiayaan kesehatan dan penyediaan kesediaan farmasi serta alat kesehatan, peningkatan kualitas tenaga medis dan layanan kesehatan, pelatihan dan pengembangan kompetensi termasuk renovasi/ rehabilitasi gedung dan penyediaan informasi kesehatan yang akurat.

“Sedangkan untuk permintaan membuka kotak pengaduan program UHC, kita telah memiliki contact person (PIC) pelayanan UHC. Untuk syarat kepesertaan JKMB sesuai dengan SOP yang ditetapkan KTP dan NIK Kota Medan bisa melakukan pengobatan di tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut,” pungkasnya.
(map/ram)

Dua Minggu Terakhir, Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 27 Tersangka Kejahatan

PIDANA : Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan Press Release tindak Pidana Umum (Pidum), kasus Narkoba serta kasus Viral sekaligus melakukan acara pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba yang disaksikan langsung oleh Kajari Belawan di Halaman Mapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (10/10/2023).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Selama dua Minggu terakhir, Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap 8 kasus dan menangkap 27 pelaku kejahatan. Tiga dari 8 kasus tersebut merupakan kasus yang sempat viral di media sosial.

Hal tersebut terungkap saat kegiatan Press Release tindak Pidana Umum (Pidum), kasus Narkoba serta kasus Viral sekaligus melakukan acara pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba yang disaksikan langsung oleh Kajari Belawan di Halaman Mapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (10/10/2023).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon ini dihadiri oleh Kejadi Belawan, Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Aris Fianto, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Seluruh Kapolsek di Wilayah Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon menyatakan, dari 27 tersangka, ada yang orang dewasa dan anak-anak. Dari para tersangka langsung dilakukan tes urine.

“Ada 6 orang yang positif menggunakan narkoba,” ujarnya.

Untuk kasus yang berhasil diungkap Kasat Reskrim bersama jajaran yaitu ada 8 kasus terdiri dari 3 kasus viral, yang pertama kasus pencurian kekerasan (Curas) yakni pencurian rokok yaitu modusnya mobil- mobil yang melintas masuk ke wilayah Belawan kemudian oleh para pelaku ini distop diancam kemudian ada yang disekap dan ada yang dianiaya.

“Ini sudah berhasil diungkap Kasatreskrim beserta jajarannya karena para pelaku diamankan di luar kota,” ungkapnya.

Kemudian kasus yang viral menjadi atensi publik yakni kasus tawuran yang dilakukan para anak- anak remaja dengan membawa senjata tajam.

“Kasus ini sudah kita amankan, motifnya karena saling ejek dan masalah perempuan. Mereka remaja yang masih di bawah umur dengan membawa senjata tajam. Saat ini masih terus dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.

Yang ketiga, pengungkapan kasus penganiayaan secara bersama- sama di depan publik. Kasus yang keempat adalah kasus pengancaman dimana pelakunya adalah residivis tindak pidana pembunuhan. Kemudian kasus mengedarkan uang palsu, dimana pelaku ini menurut pengakuannya mendapatkan uang palsu dari seseorang yang saat ini sedang DPO.

Sedangkan, kasus yang ditangani Polsek Belawan yaitu ada dua laporan polisi yakni kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan pelaku sebanyak 3 orang tersangka yang merupakan residivis.

Kemudian pengungkapan kasus dari Polsek Medan Labuhan, ada 2 laporan polisi dengan 2 kasus dengan modus operandi ketika ada kebakaran, kedua pelaku ini melakukan pencurian ada mencuri AC, TV dengan cara membongkar dan lain- lainnya.

Dari hasil pengungkapan kasus narkoba Kapolres juga menerangkan, ada 29 kasus narkoba dengan 40 tersangka terdiri dari 38 dewasa, anak- anak nihil, 10 residivis dan semuanya dites urine positif.

Dari 40 tersangka pelaku tersebut dikategorikan ada sebanyak 10 orang sebagai pengedar, 28 pengguna dan 2 orang sebagai bandar.

“Barang bukti narkoba yang disita sebanyak 183,03 gram yang akan dimusnahkan setelah diteliti terlebih dahulu oleh tim Labfor Poldasu, sedangkan barang bukti uang ada sebanyak Rp11.529.000,” tutupnya.(mag-1/ram)

Solusi Kuota Ibadah Haji, Indonesia Mesti Kerjasama dengan Timor Leste

RESES: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Daspoang saat reses bersama Ketua MUI Labuhanbatu dan Kakan Kemenag Labuhanbatu. (fajar)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Daspoang mengatakan Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu untuk musim haji tahun 2024.

“Kuota nasional haji Indonesia meningkat. Pemerintah Arab Saudi member kuota haji 2024 untuk Indonesia sebanyak 221 ribu,” kata Marwan Dasopang, dalam rangkaian reses serta sebagai narasumber dalam acara Manasik Haji yang diselenggarakan pihak Kanwil Kemenag Sumut, di Rantauprapat, Selasa (10/10/2023).

Untuk persiapan hal itu, katanya, pihak Komisi VIII akan membahas hal-hal penting dalam persiapan anggaran bahkan tehknis pelaksanaan haji.

Menurutnya, masalah pelaksanaan haji terus berubah sesuai kondisional yang ada. Misalkan, untuk musim haji 2023/1444 H adalah banyaknya jamaah haji yang lanjut usia. Sehingga solusi untuk mengantisipasi hal terburuk telah dilakukan.

“Sampai ketika itu menyediakan tenaga-tenaga petugas pendamping,” urainya.

Untuk musim haji 2024 kemungkinan hal-hal yang memiliki risiko tinggi (Risti) diantaranya terjadinya lonjakan jumlah jamaah di Tanah Suci. Baik disebabkan pertambahan kuota haji ataupun masuknya jamaah haji sebagai pendatang dengan menggunakan fasilitas visa bisnis ke Tanah Suci.

Jika ini terjadi, maka pada ibadah tertentu pelaksanaan haji potensi penumpukan jamaah dengan risiko dehidrasi di cuaca yang panas terik.

“Mengantisipasi hal ini, kita imbau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) agar tidak memberangkatkan jamaah menggunakan visa bisnis. Ini perlu ditertibkan dan KBIH nakal mesti dicabut izinnya,” tegasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menambahkan, pihaknya mengusulkan agar Pemerintah bekerjasama dengan beberapa pemerintah negara tetangga. Misalnya, Pemerintah Timor Leste. Dimana, negara tersebut memiliki kuota untuk jamaah haji. Namun, tidak pernah termanfaatkan.

“Kita usulkan sebaiknya Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan Timor Leste untuk memanfaatkan kuota hajinya yang tidak terserap. Ini juga bahagian upaya negosiasi dan solusi mengatasi daftar tunggu haji yang terjadi,” paparnya. (fdh/ram)

Lantik Kepala Puskesmas dan Sekolah, Ini Pesan Wabup Asahan

LANTIK: Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar melantik Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas di lingkungan Pemkab Asahan.(foto: Istimewa).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati (Wabup) Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar melantik sejumlah Kepala Sekolah dan Kepala UPTD Puskesmas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Asahan di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kisaran (10/10/2023).

Adapun yang dilantik yaitu, 9 orang Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Sekolah Menengah Pertama Negeri dan 36 orang Kepala UPTD Sekolah Dasar Negeri serta Kepala UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Wabup Taufik berpesan kepada pejabat yang baru dilantik agar mampu menjalankan peran barunya dengan amanah serta dapat memberikan kontribusi berharga bagi pembangunan karakter generasi penerus sesuai dengan misi Kabupaten Asahan.

Selain itu, ujar Taufik, Kepala Sekolah agar menjaga sebaik-baiknya marwah dan nama baik kemuliaan profesi guru, berikan keteladanan baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

“Kepala Sekolah diharapkan dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dan tidak menyalahgunakan wewenang yang saat ini diemban, fokus terhadap usaha peningkatan kualitas mutu pendidikan,” ujarnya.

“Saudara akan dievaluasi setiap tahunnya meliputi komponen tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Hasil penilaian kinerja tersebut menjadi bahan pemberhentian penugasan maupun perpanjangan masa tugas,” ungkapnya.

Kepada Kepala Puskesmas, Taufik berpesan agar meningkatkan pelayan kepada masyarakat baik itu terkait pekerjaan maupun dengan rekan kerja dan bertanggung jawab serta sebagai teladan, pelopor dan motivator yang mampu mendorong kinerja organisasi yang lebih baik, sebagai wujud komitmen untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik.

“Sebagai Kepala Puskesmas saya harapkan mampu mengidentivikasikan dan memetakan area-area yang sering terjadi kasus-kasus penyakit berbahaya, sehingga bisa diantisipasi secara dini sebelum terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB). Jadikan Lingkungan Puskesmas dapat menjadi tempat atau sarana belajar tentang hidup bersih dan sehat, jangan sampai sarana kesehatan justru tidak mencirikan suatu lembaga kesehatan yang menjunjung tinggi hidup sehat,” ungkapnya.

Wabup Taufik juga meminta pejabat yang dilantik agar segera melakukan penataan birokrasi dengan selalu mengacu kepada “3T” yaitu Tertib Dalam Administrasi Pekerjaan, Tertib Lelaksanaan Tugas-Tugas Kedinasan dan Tertib Dalam Penglolaan Keuangan Anggaran.

“Mudah-mudahan jika saudara selalu memegang prinsip 3T ini, insyaallah saudara semua akan terhindar dari segala macam bentuk permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan,” tandasnya. (rel/ram)

Cegah Stunting, BAAS Kota Tebingtinggi Serahkan Bantuan Susu

SERAHKAN: Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani, Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, Kadis PPKB Nina Zahara saat menyerahkan bantuan susu kepada program stunting di Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sebagai salah satu upaya mencegah stunting (gangguan pertumbuhan pada anak), Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) menyerahkan bantuan berupa susu kepada anak stunting dan keluarga risiko stunting melalui program Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) di Gedung Sawiyah Nasution Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Selasa (10/10/2023).

Menurut Pj Wali Kota Tebingtinggi, Syarmadani, stunting tidak semata-mata permasalahan kurang nutrisi atau kurang gizi. Namun, stunting ini juga banyak terkait dengan sakit atau infeksi. “Melalui program BAAS ini, saya tak lupa mengucapkan terimakasih kepada bapak, ibu Forkopimda, OPD dan semua pihak yang telah berperan serta dalam program tersebut,” ungkap Syarmadani.

Syarmadani berharap, kegiatan jni jadi amal baik dan bermanfaat.

“InsyaAllah jadi amal ibadah dan semua yang mengalami stunting, tahun depan sudah sembuh. Kita sampai target nasional di bawah 14 persen,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Tebingtinggi AKBP. Andreas Luhut Jaya Tampubolon berharap agar dalam pergerakan program penanganan pengendalian stunting di Kota Tebingtinggi, Polres Tebingtinggi turut dilibatkan, sehingga apa yang menjadi pengawasan dan peruntukan bisa optimal.

“Karena seperti kita ketahui bersama, terkait Satgas Pangan, kita selalu rutin melaksanakan rapat koordinasi dan kami sangat berbangga hati, kalau Ibu Kadis PPKB dan seluruh perangkatnya, kami boleh dilibatkan sehingga apa yang kita siapkan dan kita saluran itu merupakan hal yang terbaik bagi anak-anak kita maupun saudara-saudara kita, ibu-ibu yang hamil,” ujar AKBP Andreas Luhut Jaya.

Sedangkan Kadis PPKB Nina Zahara mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Presiden No. 72 tahun 2021, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia No. 12 tahun 2021 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 01.07/Menkes/1928/2022.

“Program BAAS dan keluarga resiko stunting bertujuan sebagai upaya untuk menurunkan kasus stunting. BAAS merupakan program gerakan gotong royong dari seluruh elemen bangsa dalam mempercepat penurunan stunting dan menyasar langsung keluarga yang mempunyai anak beresiko stunting,” papar Nina.

Adapun bentuk bantuan yang diberikan berupa susu kepada balita stunting dengan kriteria gizi buruk, gizi kurang, sanitasi kurang dan ekonomi kurang, data tersebut diperoleh dari Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi melalui aplikasi E-PPGBM dan selanjutnya juga diverifikasi oleh tim pendamping keluarga sebanyak 66 anak balita dan masing-masing mendapatkan 10 kotak setiap bulannya selama 6 bulan.

“Bantuan diberikan juga kepada keluarga resiko stunting (ibu hamil) kurang energi kronik dengan resiko tinggi berjumlah 20 ibu hamil, masing masing 8 kotak setiap bulannya selama 6 bulan,” jelasnya. (ian/ram)