Home Blog Page 1070

Danlantamal I Terima Tim Audit Kinerja Internal

INTERNAL: Komandan Lantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI AL Johanes Djanarko Wibowo menerima Tim Audit Kinerja dari Inspektorat Jendral TNI AL (Itjenal) yang dipimpin oleh Laksamana Pertama TNI Nursyawal Embun yang mewakili Irjenal Laksamana Muda TNI Rubiyanto, di Gedung R.Mulyadi Mako Lantamal I, Belawan, Selasa (10/10/2023).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Komandan Lantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI AL Johanes Djanarko Wibowo menerima Tim Audit Kinerja dari Inspektorat Jendral TNI AL (Itjenal) yang dipimpin oleh Laksamana Pertama TNI Nursyawal Embun yang mewakili Irjenal Laksamana Muda TNI Rubiyanto, di Gedung R.Mulyadi Mako Lantamal I, Belawan, Selasa (10/10/2023).

Kegiatan diawali dengan penerimaan Iropslat Itjenal beserta rombongan tim audit oleh Danlantamal di VIP Room Mako Lantamal I dan dilanjutkan dengan acara pembukaan Taklimat Awal Audit Kinerja Itjenal Tahun Anggaran 2023 di Mako Lantamal I.

Dalam sambutannya, Danlantamal I menyampaikan ucapan selamat datang di Mako Lantamal I kepada pengendali teknis beserta Tim Audit Kinerja Itjenal.

“Mudah-mudahan kegiatan yang dilaksanakan ini dapat berjalan dengan lancar sesuai yang telah diharapkan serta dapat memberikan kontribusi positif untuk Lantamal I dan jajaran dan meningkatkan mutu kinerja yang sesuai dengan sistem dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Danlantamal I juga menginstruksikan kepada seluruh Kasatker jajaran Lantamal I untuk mendukung kegiatan Audit Kinerja Itjenal secara maksimal, dan memberikan data data yang akurat secara terbuka agar tercapai sasaran serta informasi yang diperlukan oleh tim audit sesegera mungkin, dan menjalin koordinasi yang baik demi kebutuhan serta kemajuan Lantamal I dimasa yang akan datang.

Pada kesempatan yang sama Iropslat Itjenal sebagai pengendali teknis dalam membacakan sambutan Irjenal dalam menyampaikan bahwa kegiatan Audit Kinerja Tahun 2023 yang akan dilaksanakan dari tanggal 10 sampai 24 Oktober di jajaran Lantamal ini bertujuan untuk menilai efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan program kerja dan anggaran yang sudah dan sedang dan akan dilaksanakan guna memberikan keyakinan memadai, sehingga tugas pokok entitas dapat tercapai sesuai prinsip ketertiban, kepatuhan, efektif, efisien, dan ekonomis.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wadan Lantamal I, Para PJU, Kadis, dan Kasatker. (mag-1/ram)

Polres Tanjungbalai Amankan Pria Pemilik Ganja Seberat 180 Gram

TANGKAP: Tersangka UH alias MAN beserta barang bukti narkotika jenis ganja. Istimewa/Sumut Pos

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor (Polres )Tanjungbalai melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungbalai Selatan, dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim), R Saragih berhasil mengamankan seorang pria berinisial UH alias MAN (52) yang memiliki narkotika jenis ganja seberat 180 gram dan uang diduga hasil penjualan ganja sebanyak Rp39.000, pada Jumat (6/10/2023), sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP MH Sitorus saat dikonfirmasi mengatakan, pada Jumat, 6 Oktober 2023, sekira pukul 16.15 WIB, Kapolsek Tanjungbalai Selatan mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Ir Juanda, tepatnya di Gg Seroja I Lingkungan I, Kecamatan Datuk Bandar Timur ada seseorang yang selalu transaksi narkoba, atas informasi tersebut.

“Saya memerintahkan Kanitreskrim Polsek Tanjung Balai Selatan AKP R Saragih beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya, Selasa (10/10/2023).

Setelah dilakukan pemantauan selama kurang lebih 45 menit, lanjutnya, ternyata informasi tersebut benar, sehingga kanit beserta anggota melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki ke Polsek Tanjungbalai Selatan, yang diduga memiliki dan menguasai narkoba jenis ganja didapat dari dalam rumah, tepatnya di dalam kamar dan di kantong celana tersangka sebelah kanan bagian depan UH alias Man yang disita.

Setelah diinterogasi, sambung Sitorus, tersangka mengakui benar ganja tersebut miliknya dan setiap hari laku terjual sekitar 35 bungkus paket kecil seharga Rp5000 per bungkus. Ia juga mengaku menjual ganja sejak awal Juli 2023.

“Kini tersangka UH alias MAN kami serahkan ke Polres Tanjungbalai untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (dwi/ram)

Perkara Judi Divonis Ringan, KY dan Bawas Diminta Periksa Oknum Hakim PN Binjai

JUDI: Terdakwa judi mengikuti sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fauzi di PN Binjai.Istimewa/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) yang mengawasi kerja hakim secara eksternal maupun internal, diminta untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap hakim di Pengadilan Negeri Binjai. Ini dilakukan pasca putusan ringan yang dijatuhkan hakim selama 5 bulan terhadap 47 terdakwa yang didakwa perkara judi.

Adapun hakim PN Binjai yang mengadili 47 terdakwa yang dipisah dalam 4 berkas yakni, Fauzi (Ketua PN Binjai), Nurmala Sinurat (Wakil Ketua PN Binjai) dan Diana Gultom untuk 2 berkas. Kemudian 2 berkas lainnya, Wira Indra Bangsa dan Mukhtar menjadi hakim anggota bersama Ketua Majelis Hakim Fauzi serta hakim anggota lainnya Nurmala Sinurat.

Artinya, ada 5 hakim yang mengadili dan memeriksa 4 berkas perkara perjudian tersebut. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kota Binjai khususnya, lantaran putusan yang dijatuhkan ringan.

Soalnya, polisi tengah gencar memberantas perjudian dan dibantu kumpulan ibu-ibu pengajian lantaran hal tersebut menjadi penyakit masyarakat yang menjadi momok. Namun sebaliknya, hakim sebagai wakil tuhan di dunia tidak menjatuhkan hukuman yang maksimal.

Praktisi Hukum asal Kota Medan, Redyanto Sidi menyayangkan putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim. “Sangat disayangkan kalau hakim menjatuhkan putusan yang menurut kita ringan terhadap orang yang melakukan perjudian, baik sebagai pekerja maupun pemain. Karena ini (judi), merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang dapat menular, bahkan dapat ditiru atau diikuti oleh anak-anak,” ujar Redyanto saat dimintai tanggapannya, Selasa (10/10).

Bagi dia, putusan atau hukuman ringan yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera kepada para pelaku maupun pekerja hingga yang menyediakan lapak perjudian tersebut. Bahkan hal tersebut juga telah menciderai rasa keadilan, atas putusan yang dijatuhkan hakim PN Binjai.

Karenanya, dia meminta agar Bawas MA dan KY untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum hakim di PN Binjai. “Hakim yang menjatuhkan vonis ini patut diperhatikan dan diperiksa, apa hal yang melatarbelakangi dengan pertimbangannya, sehingga menjatuhkan vonis ringan, bahkan tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP. KY dan Bawas harus turun mempertanyakan dan memantau apa yang dikerjakan oleh hakim tersebut,” seru dia.

Meski demikian, putusan yang dijatuhkan hakim adalah kewenangan mereka. Artinya, kata dia, hakim memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman di luar KUHAP atau di bawah 2/3 dari tuntutan JPU.

Sementara, Redyanto mengapresiasi tuntutan JPU yang dinilai telah maksimal. “Tuntutan JPU yang maksimal menunjukkan jaksa serius dan memang ingin memberikan efek jera serta menegakkan hukum dalam memberantas perjudian, baik kepada pelaku dan pekerja,” kata dia.

Sejatinya, hakim juga menjatuhkan hukuman yang maksimal. “Ini akan menjadi catatan karena penegakan hukum itu dari kepolisian dan kejaksaan, lalu hulunya ada pada hakim yang memutuskan,” pungkasnya.

Sebelumnya, 47 terdakwa ini didakwa dalam 4 berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari, Syarianto Tanamas alias Anto, Linda alias Ikhwen, Herina, Suryah alias Surya, Butet, Oei Guik Gun alias Incai, Lim Eng Lian alias Acin, Cin Huat alias Irwan alias Acin, Jimmy Agus Salim, Jansen alias Aseng, Parlindungan Sinaga, Soni Lau alias Asin, Usin Subur alias Ting Ling, Tjoa Poh, Ngamanken Perangin-angin alias Perangin-angin, Minta Marito Daulay alias Butet, Mawarwati alias Ahoa, Magdalena Rosmiaty Kasimir dan Heriyanto Sembiring.

Berkas kedua, Michael Tjoa, Yan Darmadi alias Ationg, Ermansyah alias Min Chong, Hari Gunawan alias Awi, Hotlan Sagala, Lady Andrayna alias Liu Phin, Hasan alias Asen, Suyanto alias Ahuk, Susanto Supono alias Santo, Idon Bahri alias Idon Berutu, A Seng, Suwanto, Hong Ho Tung dan Edi Als Cinsien.

Berkas ketiga terdiri dari Nio A Hok alias Ahok, Safiati, Elizabeth Sugianta alias Lisa, Su Zin alias Zin, Rahel Christin alias Rahel, Ricky Martin, David dan Lisyanti alias Yanti.

Terakhir berkas keempat, Lim Jono alias Amin, Teguh Halim alias A Hui, Harianto alias Acun dan Luhut Suhairi. Pada berkas pertama dengan jumlah 19 terdakwa, majelis hakim menyatakan, mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair serta membebaskan para terdakw dari dakwaan primair, pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Oleh majelis hakim menilai, para terdakwa dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303 sebagaimana dalam dakwaan subsidair alternative kedua, pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana.

Untuk para terdakwa berkas kedua, majelis hakim menyatakan, 14 terdakwa tersebut dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Oleh majelis hakim menyatakan, para terdakwa di berkas kedua ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair, pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Untuk berkas ketiga, majelis hakim menyatakan, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Oleh majelis hakim menyatakan, para terdakwa telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak dan dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana

Terakhir berkas keempat, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsider, pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana. Oleh majelis menyatakan, pada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303 sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider, pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana.

Diketahui, pada berkas pertama, para terdakwa dituntut oleh Tim JPU dari Kejati Sumut yang dipimpin Achmad Yusuf Ibrahim selama 1 tahun kurungan penjara.

Pada berkas kedua, 14 terdakwa yang didakwa sebagai penyedia lapak judi ini dituntut JPU selama 3 tahun kurungan penjara karena dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi. Juga pada berkas ketiga, 10 terdakwa dituntut sama dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara.

Terakhir berkas keempat, JPU menuntut hukuman dengan kurungan penjara selama 1 tahun. Pada terdakwa ditangkap Polda Sumut ketika menggerebek praktik judi dari berbagai jenis di sebuah gudang Jalan Soekarno-Hatta KM 18, Binjai Timur, Minggu (28/5) sore.

Dalam penindakan yang dilakukan Polda Sumut, barang bukti disita alat praktik perjudian dan uang tunai hingga ratusan juta rupiah. (ted/ram)

Dipersulit Penandatangan Berkas, Guru Maghrib Mengaji Mengadu ke DPRD Medan

MENGAJI: Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan dan Sekretaris Fraksi Dhiyaul Hayati saat menerima guru mengaji di ruang rapat Fraksi, Selasa (10/10/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belasan Guru Magrib Mengaji di Kecamatan Medan Polonia mendatangi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan. Kedatangan mereka untuk mengadukan sejumlah permasalahan terkait sulitnya proses penyelesaian pemberkasan.

Kedatangan para guru mengaji tersebut diterima langsung Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan dan Sekretaris Fraksi Dhiyaul Hayati di ruang rapat Fraksi, Selasa (10/10/2023).

Salah satu perwakilan guru mengaji, Susi, mengatakan bahwa pihaknya mengalami kesulitan saat akan menyelesaikan pemberkasan, terutama saat proses penandatanganan.

“Keluhan kami terkait kesulitan dalam proses penyelesaian pemberkasan Maghrib Mengaji ditingkat kecamatan, khususnya dalam mendapatkan tandatangan,” ucapnya.

Tidak hanya itu, guru mengaji juga mengeluhkan kurang terbukanya informasi terkait pemberkasan sejak awal sehingga para Guru Maghrib Mengaji menjadi bertanya-tanya.

“Untuk itulah kami menyampaikan persoalan ini agar proses pemberkasan yang tinggal memerlukan tandatangan bisa segera selesai,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Fraksi PKS Syaiful Ramadhan mengharapkan kepada pihak-pihak terkait untuk tidak mempersulit urusan warga, khususnya para Guru Maghrib Mengaji.

“Kita dari Fraksi PKS berharap pihak-pihak terkait dalam urusan ini agar melayani warga dengan baik dan jangan mempersulit,” katanya.

Syaiful Ramadhan juga meminta Pemko Medan agar memberikan perhatiannya terhadap persoalan ini.

“Kami juga sangat berharap agar persoalan ini menjadi perhatian Pemko Medan, sehingga persoalan seperti ini tidak menjadi persoalan yang terus berulang setiap tahunnya,” harap Syaiful.
(map/ram)

Pemuda Asal Langkat yang Bunuh Mahasiswi Dituntut Seumur Hidup

BACA: JPU membacakan tuntutan terhadap M Ramadhan Hasibuan, terdakwa kasus pembunuhan secara virtual, Selasa (10/10/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa M Ramadhan Hasibuan (19) warga asal Langkat dituntut jaksa seumur hidup. Dia dinilai terbukti membunuh korban Bunga Lestari, mahasiswi Politeknik Medan (Polmed), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/10)2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) AP Frianto Naiboho dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 KHUP.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan dengan pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban, menimbulkan penderitaan mendalam keluarga, dilakukan secara sadis dan merugikan masyarakat setempat. “Hal meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua
Khamozaro Waruwu memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, pada 7 April 2023 terdakwa membawa pisau kemudian pergi naik angkutan kota menuju kos korban. Kemudian korban lari ke kamar, lalu terdakwa langsung menutup pintu kamar dan menusuk punggung, dada dan kepala korban berulang kali.

Singkat cerita, setelah itu terdakwa pulang ke rumah untuk mengatar istri berbelanja, setelah itu terdakwa pergi hendak pangkas. Tak lama kemudian, petugas polisi pakaian preman meringkus terdakwa. (man)

Kuasa Hukum PT RRP Desak Polda Gelar Perkara Kasus Pemalsuan Surat Oknum Anggota DPRD Sumut

KUASA HUKUM: Para kuasa hukum PT Rapy Ray Pratama.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum PT Ray Putratama (PT RRP) mendesak Polda Sumatera Utara agar segera melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan surat yang dilakukan oknum anggota DPRD Sumut berinisial DT.

DT dilaporkan ke Polda Sumut pada 11 April 2023, dengan nomor Surat Tanda Nomor Laporan (STPL) No.STTLP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumut.

Menurut kuasa hukum PT RRP, M Sa’i Rangkuti, permohonan eksekusi Oknum Anggota DPRD berinisial DT telah ditolak oleh Ketua PN Lubuk Pakam pada 4 Januari 2023.

Maka seyogyanya, DT tidak mempunyai hak hukum untuk mengklaim atau mengaku-ngaku sebagai subjek hukum yang berhak atas tanah dan bangunan Milik PT Rapy Ray Putratama.

Menurut Sa’i, pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUH Pidana, diketahui terjadi sekitar bulan Maret 2023 di Jalan Komp. Bumi Asri Blok C-220 Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.

“Yang mana berdasarkan fakta hukum yang ada Klien kami PT. Rapy Ray Putratama saat ini sedang mengerjakan Perumahan Subsidi Program Presiden Jokowi di atas tanah seluas lebih kurang 15 Ha (150.000 m2) yang berlokasi di Dusun V Desa Sigara-Gara Kecamatan Patumbak Kab. Deli Serdang, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 649, tanggal 03 Desember 2019 atas nama PT. Rapy Ray Putratama dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.650, tanggal 03 Desember 2019, an. PT. Rapy Ray Putratama,” sebut Sa’i kepada wartawan di Medan, Selasa (10/10/2023).

Dijelaskan Sa’i, oknum Anggota DPRD dari Fraksi Golkar yang berinisial DT ada mengirimkan Surat dari Law Office Daniel Syah & Associates selaku Kuasa Hukum DT Nomor : 131/DS-P/VI/2022, tanggal 15 Juni 2022 Perihal permohonan untuk tidak menerbitkan alas hak (Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan) atau tidak melakukan tindakan hukum yang sifatnya melahirkan hak baru atas tanah yang terletak di Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak Kab. Deli Serdang.

Surat itu ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya, ada juga surat dari Law Office Daniel Syah & Associates selaku Kuasa Hukum dari DT Nomor : 150/DS-P/VIII/2022, tanggal 08 Juli 2022 perihal permohonan untuk tidak memberikan fasilitas kredit dan atau pembiayaan pembangunan Perumahan Rumah Pondok Alam yang berlokasi di Jalan Tangkahan Batu Desa Sigara-Gara Marindal yang dimohonkan oleh PT. Rapy Ray Putratama kepada Bank Tabungan Negara Medan.

“Saya dan Tim Kuasa Hukum PT. Rapy Ray Putratama tidak ada kompromi apapun dan tetap berdiri tegak untuk membela dan memperjuangkan hak-hak hukum klien kami, terhadap perilaku oknum Anggota DPRD Sumut berinisial DT dari Fraksi Partai Golkar, yang telah kami laporkan di Polda Sumatera Utara, sebagaimana LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 April 2023, An. Pelapor Muhammad Gazali Iskandar “Terkait lahan rumah subsidi program Presiden Jokowi di Perumahan Pondok Alam, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, yang diklaim sepihak oleh DT tanpa alasan hukum yang terang dan tegas,” ujar Sa’i.

Kuasa hukum PT RRP M Sa’i Rangkuti juga memberikan
apresiasi terhadap Penyidik Polda Sumatera Utara yang saat ini sedang melakukan proses penyelidikan terhadap perkara
DT dilaporkan karena selalu mengklaim sebagai subjek hukum yang berhak atas tanah milik klien mereka PT. Rapy Ray Putratama.

Menurut M. Sa’i Rangkuti, SH.,MH yang didampingi oleh Buchori Muslim, SH,.MH dan Imam Munawir Siregar, SH selaku Kuasa Hukum PT. Rapy Ray Putratama, seyogyanya DT melakukan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh Undang-Undang yakni dengan mengajukan Permohonan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 84/Pdt. G/2001/PN. LP, tanggal 10 Juni 2002 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 233/Pdt/2003/PT. Mdn, tanggal 18 November 2003 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1775 K/Pdt/2004, tanggal 2 Agustus 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde).

Yang mana Surat Permohonan Eksekusi telah dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 05 Juli 2022, lalu selanjutnya Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melakukan Aanmaning atau Teguran berdasarkan Berita Acara Teguran (aanmaning) tanggal 2 Desember 2022 dan juga Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah melakukan kontratering atau pencocokan sebagaimana Berita Acara Konstatering tanggal 21 Desember 2022.

“Dan telah diperoleh fakta hukum bahwa objek perkara tidak lagi berada dalam penguasaan Termohon Eksekusi dan telah dialihkan pada tahun 2019 dan saat ini telah dikuasai dan dimiliki oleh Klient kami PT. Rapy Ray Putratama, yang secara terang dan tegas bukan sebagai pihak dalam perkara ini, maka berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakukan Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan pada halaman 104 Tentang Putusan “Non Eksekutabel” digolongkan kepada huruf b yakni “barang yang akan dieksekusi tidak berada ditangan Termohon Eksekusi”, sebutnya.

Maka selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menetapkan Permohonan Eksekusi yang dimohonkan oleh Kuasa Hukum DT sebagai berikut menolak permohonan eksekusi tersebut; menyatakan pelaksanaan eksekusi perkara No. 10/Pdt. Eks/2022/PN Lbp jo 84/Pdt. G/2001/PN. LP tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutabel).

Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon eksekusi Rp4.355.000 (empat juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah).

“Artinya setelah adanya penolakan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 4 Januari 2023 seyogyanya DT tidak dapat mengklaim apapun atau mengaku-ngaku sebagai pemilik atau orang yang merasa memiliki hak terhadap objek tanah dan bangunan milik klien kami yang terletak di Dusun V Desa Sigara-Gara Kecamatan Patumbak Kab. Deli Serdang, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 649, tanggal 03 Desember 2019 atas nama PT. Rapy Ray Putratama dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 650, tanggal 03 Desember 2019, an. PT. Rapy Ray Putratama,” ujar M. Sa’i Rangkuti.

Karena DT telah menempuh langkah-langkah hukum, ketika upaya hukum DT kandas saat dimohonkan eksekusi, maka menurutnya secara hukum DT tidak memiliki legal standing atau dasar hukum apapun dan apabila tetap dilakukan oleh DT, maka DT berpotensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sa’i Rangkuti juga menyayangkan tindakan oknum anggota DPRD Sumut DT, yang melaporkan Kirem Ginting, seorang nenek berusia 87 tahun yang merupakan pemilik awal lahan 15 hektar lahan di Desa Sigara-gara yang dijualnya kepada PT RPP.

Kirem Ginting dilaporkan DT ke Polda Sumut pada 24 Februari 2023 dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B/237/ II / 2023 / SPKT- POLDA SUMUT, tanggal 24 Februari 2023 karena dinilai melakukan penggelapan karena menjual lahan yang masih dalam keadaan sita jaminan.

“Padahal tidak ada satupun bahwa oknum anggota DPRD Sumut berinisial DT sebagai pemilik lahan tersebut,” pungkasnya.
(map/ram)

INALUM dan EGA Selesaikan Percontohan Tungku Pot Upgrading: Siap Menuju Produksi Double Capacity

KUALA TANJUNG, SUMUTPOS.CO – PT Indonesia Asahan Aluminium atau INALUM bersama Emirates Global Alumina (EGA) mengumumkan penyelesaian 5 (lima) tungku peleburan yang sudah diperbaharui dengan menggunakan teknologi dari EGA. Langkah ini merupakan bagian dari rencana besar INALUM dalam meningkatkan produksi hingga double capacity.

Direktur Utama INALUM Danny Praditya menyebutkan bahwa kolaborasi INALUM-EGA telah berhasil menghasilkan tungku peleburan yang lebih modern sehingga target INALUM untuk memproduksi hingga double capacity bisa terpenuhi.

“EGA sebagai perusahaan aluminium global yang berada di Uni Emirat Arab memiliki keahlian di bidang teknologi modern di sektor peleburan aluminium. Keahlian tersebut membuat INALUM menjadikan EGA sebagai mitra kolaborasi dalam peningkatan kapasitas produksi aluminium di Kuala Tanjung. Selanjutnya kami akan mengevaluasi hasil ini untuk tahap berikutnya dari proyek yang lebih luas, selaras dengan Nota Kesepahaman yang telah disepakati untuk meningkatkan kemitraan antara Indonesia dan UEA” ujar Danny.

Penyelesaian tungku percontohan merupakan bagian awal dari rencana besar INALUM dalam pengembangan 298 tungku di Potlines 1 dan Potlines 3 di Smelter Kuala Tanjung. Menargetkan peningkatan daya energi dari 195ka ke 215ka, dan diperkirakan bisa meningkatkan produksi hingga 10%.

Pengembangan 5 tungku telah menghabiskan waktu 1,5 tahun dengan pengerjaan meliputi pembuatan desain tungku dan pengimplementasiannya. Pembangunan juga mencakup perbaikan signifikan pada struktur atas (kerangka untuk anoda dan busbar) dan potshell, serta menggabungkan Sistem Kontrol Tungku milik EGA yang lebih modern sehingga bisa memaksimalkan produksi sekaligus mengurangi konsumsi energi dan emisi lingkungan.

Chief Executive Officer EGA Abdulnasser Bin Kalban menyebut bahwa EGA sebagai salah satu perusahaan peleburan aluminium terbesar di dunia menyebut bahwa keberhasilan lima tungku ini merupakan tonggak penting bersejarah dalam penerapan teknologi peleburan yang lebih modern di INALUM dan berharap bisa menjadi langkah awal dalam kolaborasi lanjutan dengan INALUM dan Indonesia pada khususnya.

“Keberhasilan penyelesaian permulaan pot percontohan ini merupakan tonggak penting baik dalam proyek kami untuk menyebarkan pengetahuan teknologi EGA di Indonesia, dan potensi kemitraan kami yang lebih luas. dengan INALUM. Tim teknologi EGA memiliki rekam jejak kesuksesan selama puluhan tahun, menciptakan nilai bagi EGA tidak hanya di UEA tetapi juga secara internasional,” ujar Abdulnasser.

INALUM memilih berkolaborasi dengan EGA terkait teknologi DX+ Ultra karena EGA telah mengembangkan teknologi peleburan aluminiumnya sendiri selama lebih dari 30 tahun., dimana Tteknologi tersebut telah dianggap sebagai teknologi yang paling efisien di industri aluminium global. EGA adalah perusahaan industri UEA pertama yang melisensikan teknologi proses intinya secara internasional, melalui kesepakatan dengan Aluminium Bahrain pada tahun 2016. Selain itu, kolaborasi ini juga dapat mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dengan Uni Emirat Arab dalam bidang teknologi dan investasi.

EGA dan INALUM juga telah menandatangani perjanjian terpisah yang memberikan kesempatan kepada EGA untuk memiliki hak eksklusif dalam penyediaan teknologi peleburan aluminium DX+ Ultra miliknya dalam rangka perluasan pabrik peleburan Kuala Tanjung, jika hasil studi dan kajian telah membuktikan bahwa perluasan pabrik peleburan Kuala Tanjung dengan menggunakan teknologi yang dimiliki oleh EGA terbukti layak secara teknis ataupun ekonomis.

Selain itu, dalam perjanjian tersebut INALUM memberikan hak kepada EGA untuk mendapatkan penawaran terlebih dahulu untuk memiliki saham dalam proyek perluasan tersebut atau menyerap sebagian besar produk yang berhasil diproduksi dari proyek tersebut. Dalam pelaksanaan proyek perluasan ini, INALUM akan berupaya untuk mendapatkan tarif listrik yang kompetitif dan akan memprioritaskan penggunaan dari sumber energi terbarukan. Sebagai informasi, saat ini Smelter INALUM di Kuala Tanjung menggunakan energi listrik yang berasal dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yaitu PLTA Siguragura dan PLTA Tangga yang berada di Paritohan, Sumatera Utara.

Proyek ini juga menjawab kebutuhan INALUM dalam hal peningkatan produksi, tetapi juga merupakan bagian dari misi perusahaan dalam meningkatkan kinerja tungku dengan tetap menjaga performa dan lebih efisien dalam hal penggunaan energi. Transformasi teknologi ini meningkatkan kinerja tungku melalui peningkatan stabilitas operasional dan peningkatan efisiensi saat ini hingga 95 persen.

Selain proyek bersama EGA, INALUM juga melakukan beberapa aksi korporasi lain dalam rangka peningkatan kapasitas produksi sebagai respon atas tingginya potensi pasar aluminium nasional yang saat ini memiliki permintaan hingga 1 juta ton. Proyek-proyek tersebut antara lain, Proyek Upgrading Teknologi Tungku Reduksi yang akan selesai pada tahun 2023, Optimalisasi Smelter Kuala Tanjung yang ditargetkan akan meningkatkan kapasitas produksi di tahun 2024-2025 dan Proyek Diversifikasi Aluminium Remelt IAA.(rel)

bank bjb Tawarkan ORI024, Semakin Menarik dengan Tenor hingga 6 Tahun

BANDUNG, SUMUTPOS.CO – bank bjb kembali menjadi Sub Mitra Distribusi Surat Berharga Negara (SBN) Ritel ORI024 melalui produk bjb Obligasi Ritel. Khusus penawaran kali ini, pemerintah memberikan dua pilihan tenor yang dapat dipilih oleh investor yaitu tenor tiga tahun (ORI024-T3) dan enam tahun (ORI024-T6) .

bank bjb, sebagai bank yang aktif mendorong pembangunan Indonesia, turut serta ambil bagian sebagai Sub Mitra Distribusi ORI024. Obligasi ini ditawarkan sebagai bentuk investasi yang aman dan menguntungkan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Penawaran ORI024 ini rencananya akan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan keuangan negara dengan target sekitar Rp20 triliun. SBN ini memberi kesempatan kepada masyarakat ikut serta berpartisipasi membantu pemerintah membiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Penawaran ORI024 telah dibuka mulai dari 9 Oktober 2023 sampai dengan 2 November 2023 dan akan didistribusikan pada 8 November 2023. ORI024-T3 akan jatuh tempo tanggal 15 Oktober 2026 dan ORI024-T6 jatuh tempo tanggal 15 Oktober 2029.

Pemerintah memberikan penawaran kupon fixed rate menarik untuk ORI024. ORI024-T3 memiliki tingkat kupon 6.10% p.a sedangkan ORI024-T6 memiliki tingkat kupon 6.35% p.a. Semakin panjang tenor yang dipilih, semakin tinggi kupon yang diperoleh.

Kupon ini lebih menarik dari SBN ritel sebelumnya dengan rate di atas 6% atau lebih tinggi dari beberapa SBN sebelumnya. Dari sisi pembelian, pemerintah juga memberi keleluasaan dengan nilai sangat terjangkau mulai dari Rp1 juta hingga maksimal Rp5 miliar untuk ORI024-T3 dan maksimal Rp10 miliar untuk ORI024-T6.

Sesuai jadwal, Pemerintah akan membayar kupon ORI024 per tanggal 15 setiap bulannya, dengan pembayaran kupon pertama ORI024 pada 15 Desember 2023.

Menariknya, bagi nasabah bank bjb atau masyarakat yang akan melakukan transaksi melalui bank bjb, akan mendapatkan cashback menarik. Cashback berupa saldo tabungan yang akan ditransfer ke rekening nasabah maksimal 30 hari kalender setelah settlement ORI024.

ORI024 ini ditawarkan kepada investor individu melalui sistem online e-SBN dengan alamat infobjb.id/sbn.

Widi Hartoto Corporate Secretary bank bjb menyebutkan, ada empat tahap untuk pembelian ORI024, yaitu tahap registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan settlement. Informasi lebih lanjut tentang SBN dapat diakses melalui infobjb.id/obligasiritel.

Diketahui, obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau korporasi berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar kupon obligasi dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002.

Keuntungan investasi obligasi adalah adanya imbal hasil atau return yang lebih bersaing dibandingkan dengan produk deposito. Kemudian memberikan pendapatan yang tetap berupa kupon obligasi. Juga adanya potensi keuntungan atas penjualan obligasi. Namun yang terpenting adalah investasi aman dengan pengembalian pokok 100% pada saat jatuh tempo.

Namun, produk ini juga memiliki beberapa risiko pasar yang harus diketahui. Diantaranya adanya potensi keuntungan maupun kerugian akibat faktor ekonomi yang mempengaruhi pasar keuangan, seperti perubahan tingkat suku bunga, nilai tukar, dan harga obligasi.

Sebagai produk negara dan bukan produk bank bjb, perseroan dalam hal ini hanya bertindak sebagai Sub Mitra Distribusi. Setiap pilihan atas produk Obligasi yang dibeli (calon) Investor merupakan tanggung jawab dan keputusan (calon) Investor sepenuhnya, termasuk apabila (calon) investor memilih jenis produk yang tidak sesuai dengan profil risiko (calon) investor. (rel/sih)

FWP Sumut dan BPODT Gelar Diskusi Pembangunan Pariwisata Danau Toba di TCR

Kunjungan Media dan Diskusi Terpumpun di Kawasan Toba Caldera Resort, Kabupaten Toba.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

TOBA, SUMUTPOS.CO  – Toba Caldera Resort (TCR) di Desa Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, tengah terus dikembangkan oleh Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT). Kawasan TCR ini, dikembangkan di lahan tepi Danau Toba seluas 386,72 hektar.

Berbagai fasilitas dipersiapkan di lahan The Kaldera Toba Nomadic Escape, seperti Glamour Camping (Glamping), Bobocabin, kafe, points UMKM, points Jokowi hingga wahana bermain anak-anak lainnya.

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Divisi Umum BPODT, Mosanda Tampubolon dalam kegiatan Kunjungan Media dan Diskusi Terpumpun di Kawasan TCR, Selasa (10/10). Kegiatan ini, diikuti 40 wartawan tergabung dalam Forum Wartawan Unit Pemprov (FWP) Sumut.

“Kawasan TCR ini, dibuka 4 April 2019, dibuka oleh Menteri Pariwisata RI, Arief Yahya,” ucap Mosanda kepada wartawan.

Dalam kegiatan ini, dihadiri juga Kepala Divisi Komunikasi Publik BPODT, Nelson Lumban Toruan, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BPODT, Deti Silaban dan Ketua FWP Sumut, Zulkifli Harahap.

Mosanda mengungkapkan bahwa di lahan TCR ini, akan dibangun fasilitas lainnya, seperti hotel, parking hub dan wahana wisata dengan melibatkan investor nasional dan asing. Sehingga, kawasan ini dapat berkembang maju seperti Kawasan Wisata Nusa Dua di Bali.

“Disini kami ada beberapa investor ikut serta melakukan pengelolaan bisnis. Disini ada restoran, dengan menyewakan lahan dan bagi hasil. Ada parking hub dan fasilitas lainnya,” ucap Mosanda.

Mosanda mengatakan bahwa kawasan TCR ini, semakin terkenal di tanah air dan internasional. Pasca kunjungan Presiden RI, Joko Widodo pada 30 Juli dan viral dengan ada spot foto Jokowi.

Lanjut, Mosanda mengungkapkan BPODT merupakan Satuan Kerja (Satker) dari Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI. Dengan memiliki dua fungsi tugas, yakni pertama pengelola lahan Toba Kaldera Resort. Pihaknya, bisa membangun, pengembangan, evaluasi di lahan ini.

“Kedua, kordinatif dengan melakukan kordinasi dengan stekholder di Danau Toba, seperti melakukan kordinasi dengan 8 Bupati dan 1 Gubernur dalam pengembangan Danau Toba ini,” tandasnya.

Kepala Divisi Komunikasi Publik BPODT, Nelson Lumban Toruan, mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari puluhan jurnalis yang bertugas di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut di kawasan TCR.

“Mitra strategis adalah wartawan, untuk menyampaikan informasi ada disini. Kami dari BPODT mengucapkan terima kasih atas kedatangan di Kaldera Toba. Kirim salam bapak Dirut BPODT, Jimmy B Panjaitan dan jajaran. Mereka sedang, menjalani tugas diluar dari Kantor yang ada di Toba ini. Kami bangga menyambut kedatangan bapak/ibu kesini,” jelas Nelson.

Sementara itu, Ketua FWP Sumut, Zulkifli Harahap juga mengucapkan terima kasih atas sambutan dari BPODT dan jajaran di Kawasan TCR ini. Kedepannya, diharapkan ada kolaborasi antara jurnalis dengan stekholder dalam pengembangan Danau Toba.

“Terima kasih BPODT, yang sudah bersedia menerima dan menyambut kita, dari Forum Wartawan Unit Pemprov Sumut. Dalam kesempatan ini, kita 40 orang. Ini program Pemprov Sumut difasilitasi Dinas Kominfo Sumut, untuk datang kesini. Untuk mengetahui program apa saja yang sudah dan akan dilakukan kedepannya,” kata Zulkifli.(rel)

Dukung Industri Lokal, Epson Tingkatkan Jumlah Produk yang Bersertifikat TKDN

BERSAMA: Manajemen Epson Indonesia foto bersama.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Epson telah memperkenalkan berbagai produk baru yang secara resmi telah tersertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Beragam produk ini meliputi scanner, printer dan tinta.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah menginisiasi TKDN yang melalui peraturan terbarunya No 12 tahun 2021 bahwa TKDN menjadi upaya standarisasi yang bertujuan untuk memperkuat struktur industri dalam negeri. Dengan demikian, ketergantungan terhadap produk impor dapat terus berkurang secara bertahap. Kemenperin RI menetapkan nilai TKDN rata-rata mencapai sebesar 46,3% pada tahun 2020 dan diharapkan dapat meningkat menjadi 50% pada tahun 2024.

Sebagai merek global yang beroperasi di Indonesia, Epson Indonesia berkomitmen untuk menghadirkan produk berkualitas dengan kandungan lokal yang tinggi yang memenuhi persyaratan standar TKDN. Hal ini juga sejalan dengan tujuan kami untuk berkontribusi kepada negara tempat kami beroperasi, melalui dukungan terhadap industri lokal dengan inovasi teknologi kami, dan dalam prosesnya, memberdayakan masyarakat dan komunitas lokal.

Untuk memenuhi standar nilai TKDN, Epson Indonesia telah menciptakan produk dengan persentase komponen dalam negeri yang tinggi, termasuk bahan material yang berasal dari Indonesia, tenaga kerja yang terdiri dari warga negara Indonesia, dan bahan yang dimiliki dan berasal dari Indonesia.

Selain produk, ada faktor lain untuk memenuhi persyaratan sertifikasi seperti bobot manfaat perusahaan (BMP) yang mencakup faktor atau kegiatan yang dilakukan oleh Epson sehubungan dengan kontribusi kepada masyarakat Indonesia. Dalam hal ini Epson terbukti telah memenuhi semua persyaratannya dengan melakukan beberapa kegiatan CSR seperti pelepasan penyu dan tukik di Banyuwangi oleh Epson Indonesia, penghijauan hutan di Kalimantan oleh Indonesia Epson Industry dan Transplantasi Terumbu Karang oleh Epson Batam yang membawa dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, serta berkontribusi pada Usaha Kecil & Menengah & Jaringan Purna Jual.

Komitmen Epson Indonesia untuk memaksimalkan kandungan lokal dalam produksinya telah menghasilkan lebih dari 20 produk bersertifikasi TKDN dari printer, scanner hingga tangki tinta Epson.

Pencapaian sertifikasi ini merupakan hasil dari kehadiran Epson di Indonesia selama lebih dari dua dekade, termasuk pendirian dua pabrik: PT Indonesia Epson Industry di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang memiliki lebih dari 10.000 karyawan dan PT Epson Batam di Kota Batam, Kepulauan Riau yang juga memiliki lebih dari 4.000 karyawan.

Masing-masing pabrik ini telah berkontribusi dalam memproduksi produk-produk Epson yang bersertifikasi TKDN, sehingga turut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Produk Unggul Bersertifikasi TKDN, Cerminkan Kualitas Karya Anak Bangsa Lebih dari 20 produk Epson yang bersertifikasi TKDN telah lulus verifikasi oleh PT Surveyor Indonesia di bawah mandat Kementerian Perindustrian.

Beberapa produk Epson yang telah memiliki sertifikat TKDN antara lain scanner DS-1630 dan printer M15180. Kedua produk tersebut diproduksi oleh pabrik di Indonesia dan didistribusikan ke seluruh Indonesia dan dunia.

Scanner DS-1630 berukuran 45 cm x 31,8 cm dengan ketebalan 12,1 cm, sehingga ringkas dan hemat tempat apabila diletakkan di meja kerja.

Meskipun ukurannya kecil, scanner warna ini dapat memindai dengan cepat dan memiliki kapasitas kertas hingga 50 lembar. Scanner ini juga dilengkapi dengan adaptor AC built-in untuk meminimalkan ketidakrapian kabel.

Dalam hal ketajaman gambar atau teks yang dipindai, scanner DS-1630 dikenal dengan keunggulannya. Scanner ini dapat meningkatkan kejernihan teks pada dokumen yang dipindai, baik berwarna, skala abu-abu, maupun hitam putih. Pemindai ini juga dapat menghapus latar belakang untuk membuat dokumen lebih mudah dibaca, fitur yang sangat penting ketika memindai dokumen dua sisi.

Produk bersertifikasi TKDN lainnya adalah printer EcoTank M15180 yang masuk dalam kategori printer multifungsi. Printer ini memenuhi kebutuhan pencetakan monokrom dan berfungsi sebagai pemindai, mesin fotokopi, atau mesin faks. Printer ini cocok untuk keperluan bisnis, menghasilkan cetakan yang tajam, bersih, dan tahan air berkat tinta pigmen berkualitas tinggi.

Printer EcoTank M15180 beroperasi dengan Teknologi Bebas Panas yang tidak menggunakan panas selama proses pencetakan, sehingga menghemat penggunaan listrik. Model ini juga memungkinkan kecepatan pencetakan hingga 25 gambar per menit (ipm). Dengan kecepatan ini, printer EcoTank M15180 dapat meningkatkan produktivitas pencetakan.

Sebagai produk bersertifikasi TKDN, scanner DS-1630 dan printer M15180 telah diproduksi dengan komponen yang sebagian besar berasal dari dalam negeri, diproduksi oleh tenaga kerja bangsa dengan menggunakan peralatan yang dibuat atau dimiliki di Indonesia.

Dengan demikian, komitmen Epson untuk mencapai nilai TKDN yang optimal telah menghasilkan produk-produk luar biasa yang memberdayakan sumber daya dan tenaga kerja lokal. Selain itu, Epson Indonesia telah memberikan kesempatan kepada para pelanggannya untuk berkontribusi langsung terhadap perkembangan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja di tanah air.

Langkah Epson untuk memberikan nilai positif bagi perusahaan dan pelanggan, serta upaya konsisten untuk memenuhi standar nilai TKDN, sejalan dengan kampanye regional Epson “Engineered for Good” di Asia Tenggara. Epson terus berupaya untuk memanfaatkan teknologi yang ringkas, efisien, dan tepat guna untuk memberdayakan Masyarakat dan menciptakan dunia yang lebih baik.

Mari bergabung dalam Gerakan ini, bersama-sama kita dukung penggunaan produk bersertifikasi TKDN, memastikan bahwa produk-produk ini memberikan dampak positif bagi Indonesia secara keseluruhan, serta masyarakat Indonesia secara khusus. Bersama Epson, kita membangun masa depan yang lebih kuat dan berkelanjutan untuk negeri ini. (rel/ram)