Home Blog Page 1083

Edukasi UU 35 Tahun 2014, DP3APMP2KB Ajak Orangtua Hindari Kekerasan Pada Anak

Ilustrasi anti kekerasan pada anak.(ist/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APMP2KB) Kota Medan ajak orangtua untuk melakukan antisipasi tindakan kekerasan pada anak, baik kekerasan seksual melalui cyberbullying maupun kekerasan fisik.

Undang – Undang Nomor.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis, dan sosial anak korban dan atau anak pelaku kejahatan.

Hal tersebut, perlu dilakukan untuk mengantisipasi anak korban dan atau anak pelaku kejahatan dikemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak Dinas pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat Dan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Medan, Nimelda Octaviani Hanurani Purba, SH menjelaskan, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

“Bullying juga dapat kita artikan penindasan, perundungan atau pengintimidasian adalah salah satu bentuk tindakan sosial yang membuat seseorang merasa terancam dan penuh dengan keterpaksaan. Bullying saat ini masih kerap terjadi dan menimbulkan trauma sampai kematian seseorang,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu katanya, kemarin.

Menurutnya, kekerasan terhadap anak merupakan kasus yang harus ditangani secara komprehensif. Berbagai solusi dan upaya terus dilakukan oleh pemerintah Kota Medan dalam mengatasi masalah ini yakni melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi mengenai jenis-jenis kekerasan terhadap anak diantarnya kekerasan fisik, kekerasan emosional, penelantaran, perlakuan salah, eksploitasi, kekerasan dan eksploitasi seksual.

Dia juga menyebutkan, anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual seringkali mengalami trauma, dan mereka cenderung menyimpan rahasia karena tidak ingin diketahui atau mendapatkan ancaman dari pelaku.

“Ajarkan kepada anak-anak untuk membedakan apa rahasia yang baik dan apa rahasia yang buruk. Setiap hal yang membuat mereka tidak nyaman, gusar, ketakutan atau sedih, tidak boleh dirahasiakan,” ujarnya.
Ketika anak-anak menjadi korban pelecehan, lanjutnya, mereka cenderung menjadi pemalu, rendah diri, dan menyalahkan diri sendiri.

“Orang tua harus terbuka membicarakan masalah kesehatan reproduksi dan pendidikan seksual. Pastikan anak-anak mengerti kepada siapa mereka harus mengadu ketika mengalami hal yang tidak menyenangkan. Orang tua harus mengerti Ketika ada yang berubah dengan perilaku anaknya,” tegasnya.

Selain itu, anak-anak harus diberi pemahaman siapa saja yang patut dipercaya dan mampu memberikan perlindungan, misalnya pihak sekolah, kepolisian, Satgas Perlindungan Perempuan Anak, PATBM di kecamatan dan Lembaga lainnya.

“Anak-anak juga harus diberi pemahaman agar berani melaporkan jika ada orang lain tiba-tiba suka memberi ‘hadiah’. Atau meminta untuk menyimpan rahasia, dan sering mengajak pergi berdua tanpa tujuan yang jelas,” ujarnya.

Jika terjadi kekerasan terhadap anak, silahkan hubungi Unit Pelayanan Tekhnis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan, Jalan Jenderal AH Nasution No.17 Medan Johor atau bisa menghubungi di No: 0812 6514 5140.(gus/ram)

Sikapi Temuan BPK, BPKPAD Langkat Koordinasi dengan PDAM Tirtawampu

DEPAN: Kantor Bupati Langkat di Stabat tampak dari depan.Istimewa/Sumut Pos.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Langkat, menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara terkait temuan dana penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawampu, yang tidak dituangkan dalam peraturan daerah. Karenanya, BPKPAD Kabupaten Langkat akan melakukan koordinasi dengan PDAM Tirtawampu menyikapi hal tersebut.

Selain koordinasi, juga akan dilakukan secara berkelanjutan hingga rekonsiliasi dengan PDAM Tirtawampu.

“Segera kita tindaklanjuti untuk penyajian nilai investasi dan pengusulan perda pada PDAM Tirtawampu sesuai dengan standar akuntasi pemerintah,” kata Kepala BPKPAD Kabupaten Langkat, M Iskandar, Rabu (4/10/2023).

Dalam temuan BPK, ada selisih yang menjadi temuan terkait penyertaan modal senilai Rp9,3 miliar lebih. Ada 2 perda yang diterbitkan Pemkab Langkat terkait penyertaan modal.

Pertama, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada pihak ketiga, yang disebutkan bahwa penyertaan modal kepada PDAM Tirtawampu sebesar Rp15 miliar. Penyertaan modal tersebut merupakan rencana penyertaan modal yang akan diberikan secara bertahap selama
lima tahun, pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2014.

Kedua, Perda Nomor 5/2016 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada pihak ketiga, yang disebutkan bahwa penyertaan modal kepada PDAM Tirtawampu yakni, penyertaan modal non kas yang dilaksanakan Tahun 2016 sebesar Rp46.220.073.000 dan Rp15.000.000.000. Dengan demikian, penyertaan modal yang sudah ditetapkan melalui Perda
adalah sebesar Rp61.220.073.000.

Namun, nilai penyertaan modal yang disajikan pada Laporan Keuangan (LK) Pemkab Langkat Tahun 2022 adalah sebesar Rp66.321.290.013. Dari penyertaan modal tersebut yang sudah diperdakan adalah sebesar Rp61.220.073.000.

Sedangkan LK audited PDAM Tirta Wampu menyajikan saldo Penyertaan
Modal Pemkab Langkat sebesar Rp70.552.308.113. Sehingga, terdapat
penyertaan modal sebesar Rp9.332.235.113 yang belum ditetapkan dengan Perda.

Terpisah, Direktur PDAM Tirtawampu, Herman Sukendar Harahap mengatakan pihaknya akan segera merespon hal tersebut dan mengkoordinasikannya ke pihak terkait.

“Nanti coba saya koordinasikan dengan BPKAD,” tukasnya. (ted/ram)

Pemko Medan Sebut Belum Terima Revisi UU ASN

Kepala BKPSDM Kota Medan, Sutan Tolang Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Pusat terus menggodok sistem penataan pegawai, khususnya untuk pegawai Non ASN (Aparatur Sipil Negara) melalui revisi UU ASN. Teranyar diwacanakan, sesuai Revisi UU ASN, pegawai Non ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan dilarang mengangkat pegawai non-ASN.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengaku belum bisa berkomentar jauh. Pasalnya hingga saat ini, BKPSDM Kota Medan belum juga menerima revisi UU ASN tersebut.

“Hingga saat ini kami belum ada menerima Revisi UU ASN yang dimaksud,” ucap Kepala BKPSDM Kota Medan, Sutan Tolang Lubis kepada Sumut Pos, Rabu (4/10/2023).

Dikatakan Sutan, pihaknya tentu akan mempedomani seluruh aturan yang diterapkan Pemerintah Pusat melalui UU yang ada untuk menata seluruh pegawai yang ada di lingkungan Pemko Medan, baik ASN maupun Non ASN.

Terkhusus masalah kepegawaian dengan sistem honor, Pemko Medan juga akan mempedomani kepada aturan yang ada, termasuk kepada Revisi UU ASN.

“Saat nantinya kami sudah menerima Revisi UU ASN tersebut, tentunya kami perlu mempelajari isi dari revisi UU itu. Tentunya kita pasti siap menjalankan isi UU tersebut,” pungkasnya. (map/ram)

Gelapkan Barbuk Narkotika, Aipda Suhendri Divonis Bebas

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap Aipda Suhendri, terdakwa kasus narkotika secara virtual, Selasa (4/10/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Penyidik Polsek Medan Area, Aipda Suhendri Divonis bebas hakim. Dia dinilai tak terbukti menggelapkan barang bukti narkotika, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/10/2023).

Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan oknum polisi tersebut tidak terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Suhendri tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” tegasnya.

Hakim juga meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan, dan memulihkan hak-hak terdakwa seperti keadaan semula. Atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail langsung mengajukan kasasi.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6,5 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, mengatakan kasus tersebut bermula pada tahun 2022, dimana saat Unit Reskrim dari Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) di Jalan Berdikari Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.

Saat penangkapan, ditemukan barang bukti 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi berisi 98 butir pil ekstasi di kamarnya. Lalu barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.

Singkat cerita, anggota Polri Sei Propam menjemput barang bukti narkotika dari terdakwa Suhendri. Lalu, terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Sie Propam Polrestabes Medan, dan selanjutnya Sei Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan terdakwa Suhendri ke Satres Narkoba Polrestabes Medan. (man)

Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Minta Polres Dairi Tangkap Oknum Memakai Logo dan Merek F.SPTI

TUNJUKKAN LP: Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Dairi, Melianus LM Panjaitan didampingi Sekretaris, Pahala Ujung, Wakil Ketua, Herinton Nababan serta Kuasa Hukumnya, Jetra H Bakara menunjukkan bukti Laporan Polisi saat beri keterangan kepada wartawan di Sidikalang, Rabu (4/10/2023).RUDY SITANGGANG/Sumutpos.Jawapos.com.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Dairi, Melianus Panjaitan didampingi Kuasa Hukum, Jetra H Bakara dan Ira, meminta Kepolisian Resor Dairi, segera menangkap oknum yang mengutip uang ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Dairi dengan memakai logo dan merek F.SPTI dengan sengaja.

Permintaan tersebut disampaikan, Melianus Panjaitan bersama Sekretaris DPC F.SPTI-K.SPSI, Pahala Ujung dan Wakil Ketua, Herinton Nababan saat melakukan konfrensi pers di Sidikalang, Rabu (4/10/2023).

Melianus Panjaitan dan Kuasa Hukum, Jetra H Bakara memaparkan, pihaknya telah melaporkan oknum yang diduga menggunakan logo dan merek F.SPTI-K.SPSI secara tidak sah, ke Polres Dairi pada, Selasa (3/10/2023).

Laporan Polisi sesuai STPL Nomor: STTLP/B/427/X/2023/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 3 Oktober 2023, dengan pelapor Pahala Ujung (42), yang merupakan Sekretaris DPC F.SPTI-K.SPSI Dairi.

Jetra H Bakkara mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan merek sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Terlapor atas nama GTP dan JS.

“Kronologi dijelaskan, dugaan tindak pidana itu terjadi di Jalan Merdeka Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, pada Selasa (1/8/2023) sekira pukul 10.00 Wib,” ujarnya.

Saat itu, saksi atas nama TS menjumpai pelapor, mengatakan bahwa ada yang mengatasnamakan F.SPTI, menggunakan kuitansi F.SPTI, untuk mengutip uang ke perusahaan-perusahaan, toko dan mobil kanvas di Sidikalang.

Pelapor menanyakan saksi siapa oknum yang mengutip itu, disebut JS, disuruh dan diberi mandat oleh GTP. Pelapor kemudian mencek ke lapangan dan benar menemukan JS melakukan pengutipan dimaksud. Selanjutnya, hal itu pun dilapor ke Polres Dairi.

Jetra menambahkan, penggunaan merek dan logo oleh oknum dimaksud merupakan tindak pidana, karena tidak seijin pengurus DPC F.SPTI-K.SPSI Dairi dibawah kepemimpinan Melanius LM Panjaitan.

“Yang berhak menggunakan merek dan logo F.SPTI-K.SPSI di Dairi adalah dibawah kepemimpinan Melianus LM Panjaitan sebagaimana SK DPD Provsu Nomor: KEP.019/ORG/DPD FSPTI-KSPSI/V/2023 tanggal 2 Mei 2023, ditandatangani Ketua Timbul Limbong dan Sekretaris Rukun Sembiring,” kata Jetra.

Ditambahkan, Ketua Umum DPP F.SPTI-K.SPSI Surya Bakti Batubara selaku pemegang sertifikat merek SPTI yang dikeluarkan Dirjen HAKI Kemenkumham No. IDM000320806, memberi kuasa tertanggal 5 September 2023 kepada Melianius LM Panjaitan dan Pahala Ujung untuk melapor kepada APH atas penggunaan merek SPTI secara tidak sah.

Sementara Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Dairi Melianius LM Panjaitan mengatakan, karena adanya aktifitas ilegal dari oknum yang mengatasnamakan F.SPTI-K.SPSI sejak Mei 2023, pihaknya mengalami kerugian materi sekitar Rp700 juta.

Melianius pun meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan mereka, sesuai hukum yang berlaku, sehingga kedepan tidak terjadi pelanggaran hukum lainnya.

“Kami percayakan proses hukumnya ke Polres Dairi, yang kami yakini akan bertindak profesional. Kami berharap pengaduan kami segera diproses,” ujar Melanius.

Ditambahkan, pihaknya telah lama mendengar informasi penggunaan merek dan logo dimaksud secara tidak sah. Namun pihaknya menahan diri, mempercayakannya pada proses hukum.

“Kami tidak ingin terjadi seperti di luar daerah kita. Ada keributan-keributan di lapangan. Kita ingin Dairi ini tetap kondusif. Makanya kita percayakan penanganannya ke Polres Dairi,” tambah Melianius.

Melianius pun menghimbau seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Dairi untuk tidak melakukan Kontrak Kerja Bersama (KKB) dengan F.SPTI-K.SPSI kecuali yang dibawah kepemimpinannya. (rud/ram)

Jalan Gaharu Ditutup Mulai 13 Oktober, Jalan H.M Yamin dan Jalan Jawa Ditutup Awal November

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan segera melakukan pengalihan arus di seputaran Jalan HM Yamin, Jalan Gaharu dan Jalan Jawa. Sebab, ketiga jalan tersebut terdampak dari pembangunan underpass yang akan segera dilakukan usai Wali Kota Medan, Bobby Nasution melakukan groundbreaking pembangunan underpass baru-baru ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa rencana pengalihan arus tersebut masih terus dipersiapkan pihaknya sembari menyesuaikan dengan waktu kerja dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.

“Untuk berapa lama pengerjaannya berlangsung Dinas SDABMBK yang lebih tahu, kita hanya melakukan pengalihan arus saja. Dan saat ini rencana itu masih terus kita bahas,” ucap Iswar Lubis, Rabu (4/10/2023).

Sementara itu, Kabid Pengembangan Pengendalian dan Keselamatan (PP&K) Dishub Medan, Ami Kholis Hasibuan, mengatakan bahwa penutupan jalan akan dilakukan di Jalan Gaharu pada 13 Oktober mendatang.

“Jalan Gaharu akan dilakukan penutupan penuh, karena akan mulai masuk alat berat serta material pengerjaan. Sementara di Jalan HM Yamin dan Jalan Jawa akan dilakukan penutupan awal bulan November 2023 nanti,” kata Ami.

Dijelaskan Ami, sampai saat ini pihaknya masih terus berkordinasi dengan Satlantas Polrestabes Medan terkait rencana pengalihan arus dampak pengerjaan underpass tersebut.

“Kemarin ada rencana diberlakukan dua arah di Jalan Perintis Kemerdekaan, namun rencana itu ditolak Satlantas Polrestabes Medan. Oleh sebab itu, ini kita masih terus berkordinasi untuk menentukan pengalihan arus nantinya,” jelasnya.

Ami menyebutkan, jika nanti rapat finalisasi sudah selesai, pihaknya akan melakukan sosialisasi pengalihan arus melakui media massa maupun media sosial Dishub Medan.

“Kalau sudah final nanti kita beritahu untuk pengalihan arusnya. Untuk denah yang beredar, itu dari pihak pelaksana, bukan dari Dishub Medan,” pungkasnya.
(map/ram)

Atasi Kemacetan di Jalan Kapten Sumarsono, Komisi I Berterimakasih ke Pemko Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Video kemacetan yang terjadi di Jalan Kapten Sumarsono simpang Jalan Karya sejak Senin (2/10) sore akibat penggalian tanah yang merupakan bagian dari proyek penanaman pipa, seketika viral di media sosial. Dalam video tersebut, pembuat video tampak menyalahkan Pemko Medan atas proyek yang mengakibatkan kemacetan parah di kawasan tersebut.

Hal itu pun sangat disayangkan Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus. Politisi PDIP itu menegaskan, bahwa Pemko Medan tidak ada sangkut pautnya dengan proyek penanaman pipa yang menyebabkan kemacetan tersebut.

“Kita harus pahami persoalannya, jangan belum apa-apa sudah menyalahkan duluan. Perlu diketahui bahwa proyek yang menyebabkan kemacetan di Jalan Kapten Sumarsono itu tidak ada kaitannya dengan Pemko Medan,” ucap Robi Barus kepada Sumut Pos, Rabu (4/10/2023).

Diterangkan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan itu, proyek penanaman pipa di Jalan Kapten Sumarsono tersebut bukan merupakan proyek Pemko Medan, melainkan proyek Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR.

“Perlu kita ketahui bahwa proyek tersebut bukan milik Pemko Medan, melainkan Kementerian PUPR. Jadi ketika pekerjaannya menggangu kenyamanan pengendara, kenapa Pemko Medan yang disalahkan,” ujarnya.

Kemudian, sambung Robi, Jalan Kapten Sumarsono juga bukan merupakan jalan dengan status jalan kota, melainkan jalan nasional. Dengan begitu, kemacetan di jalan nasional yang diakibatkan proyek Pemerintah Pusat jelas bukan merupakan tanggungjawab Pemko Medan.

Meskipun begitu, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan justru menurunkan personelnya untuk mengatur lalulintas ke lokasi. Robi menilai hal ini sebagai bentuk nyata kepedulian Wali Kota Medan, Bobby Nasution kepada warga Kota Medan.

“Kita harusnya berterimakasih kepada Pemko Medan, bukannya justru menyalahkan. Mari biasakan memahami persoalan terlebih dahulu sebelum berkomentar lebih jauh. Saya fikir kritikan itu penting, tapi kita harus berdasar dan bersifat membangun,” ungkapnya.

Terpisah, Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, mengatakan bahwa sesuai instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution, pihaknya terus mengatur lalulintas dalam mengatasi situasi kemacetan yang terjadi di Jalan Kapten Sumarsono.

“Personel kita terus mengatur lalulintas di lapangan guna memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. Saat ini, intensitas kemacaten mulai berkurang,” tuturnya.

Iswar pun kembali mengimbau agar masyarakat dapat memilih jalur-jalur alternatif guna menghindari Jalan Kapten Sumarsono simpang Jalan Karya tersebut.

“Kita imbau kepada masyarakat agar sebisa mungkin menghindari kawasan tersebut guna terhindar kemacetan. Personel kita di lapangan akan siap mengarahkan,” pungkasnya.
(map/ram)

Penginapan di Bukit Lawang Langkat Hangus Terbakar

TERBAKAR: Bagian restoran pada salah satu penginapan di Bukit Lawang Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat yang terbakar.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Satu penginapan yang terdapat restoran di tempat wisata Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, dilaporkan terbakar, Rabu (4/10/2023) pagi.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Langkat, AKP S Yudianto menjelaskan, bangunan restoran dan penginapan yang terbakar milik Setiawan alias Wawan (45).

“Kebakaran terjadi pada Rabu (4/10/2023) pukul 06.00 WIB. Menurut keterangan saksi, sumber api diduga dari korsleting listrik atau hubungan arus pendek,” ujarnya.

Menurut dia, sumber api diduga dari korsleting listrik yang berada di dalam dapur restoran dan penginapan tersebut. Beruntung tidak ada korban jiwa akibat peristiwa tersebut.

“Menurut keterangan saksi di restoran, ada 5 tas besar milik warga negara asing yang menginap di penginapan itu, turut terbakar dan tidak dapat diselamatkan oleh saksi serta masyarakat sekitar,” katanya.

Dia menambahkan, si jago merah dipadamkan dengan cara manual. Sumber air berasal dari alur kecil yang berjarak 50 meter dari lokasi kejadian.

“Api baru dapat dipadamkan pukul 08.30 WIB dan 1 bangunan restoran tersebut ludes terbakar, beserta barang-barang perabotan rumah tangga juga hangus terbakar,” pungkasnya.

Peristiwa kebakaran ini mengakibatkan kerugian senilai Rp250 juta. Polsek Bahorok telah melakukan pendataan dan pemeriksaan saksi-saksi hingga menyita barang bukti serta mengamankan lokasi kebakaran dengan memasang garis polisi. (ted/ram)

Kejati Sumut Hentikan Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif

RJ: Kajati Sumut, Idianto dan jajaran mengikuti penghentian perkara melalui RJ secara virtual. (Ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan dua perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir dan Kejari Gunungsitoli, melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Selasa (3/10/2023) kemarin.

“Sebelumnya, penghentian dua perkara ini dilakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana yang diwakili Plh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Ibu Agnes Triani dan Kasubdit pada Jampidum dan jajaran secara daring hingga disetujui untuk dihentikan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan di Medan, Rabu (4/10/2023).

Ia mengatakan, perkara yang diajukan dan disetujui dari Kejari Toba Samosir dengan tersangka Ulina Sirait melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Kemudian dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Faozaro Zebua alias Ama Devi melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Menurutnya, penuntutan tersebut berdasarkan peraturan kejaksaan (perja) No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, artinya antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensi, yaitu mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya,” kata Yos.

Ditambah proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.

“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” pungkasnya. (man)