Home Blog Page 1084

Tim PKM DRTPM Unimed dan Unhar Gelar PKM di Rumah Edukasi Anak Pesisir

PEMBERDAYAAN: Tim PKM DRTPM Unimed berkolaborasi dengan Unhar melakukan PKM di Rumah Edukasi Anak Pesisir Desa Percut Deliserdang.ISTIMEWA.

TIM Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Medan (PKM DRTPM Unimed) berkolaborasi dengan Universitas Harapan (Unhar) melakukan kegiatan PKM di Rumah Edukasi Anak Pesisir Desa Percut Deliserdang.

Tim PKM mengadakan kegiatan pelatihan dan penerapan aplikasi media pembelajaran interaktif berbasis augmented reality. Kegiatan ini diketuai Putri Harliana, S.T, M.Kom dosen Prodi Ilmu Komputer FMIPA Unimed) dengan dua anggota yaitu Nurul Ain Farhana, M.Si (Prodi Statistika FMIPA Unimed) dan Yunita Sari Siregar, S.T, M.Kom (Prodi Teknik Informatika Unhar).

Bersama tim kelompok juga hadir tim dosen yaitu Adidtya Perdana, S.T, M.Kom, Ikhwanul Muslim Karo Karo, S.Kom, M.Kom dan Putri Maulidina Fadilah, M.Si sebagai narasumber serta dibantu oleh tiga mahasiswa.

Kegiatan ini berlangsung dua hari pada 16-17 September 2023 dengan 30 peserta terdiri dari anak didik dan relawan di Rumah Edukasi Anak Pesisir.

Dalam kegiatan ini Tim PKM DRTPM Kemendikbudristek dari Unimed dan Unhar menyerahkan aplikasi media pembelajaran calistung berbasis augmented reality. Aplikasi ini bermanfaat untuk mendukung sistem pembelajaran di Rumah Edukasi Anak Pesisir lebih interaktif dan kreatif.

Aplikasi ini juga dapat dimanfaatkan untuk anak-anak pesisir untuk lebih antusias dan semangat belajar sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan anak-anak pesisir tentang model cara belajar membaca, menulis dan berhitung yang praktis, mudah dan menyenangkan. Tim PKM juga memberikan papan tulis, proyektor dan hp android untuk mendukung aplikasi media pembelajaran yang diberikan.

Ketua PKM menjelaskan bahwa kehadiran rombongan ke Rumah Edukasi Anak Pesisir Desa Percut untuk membantu peningkatan pembelajaran membaca, menulis dan berhitung di Rumah Edukasi Anak Pesisir.

Ketua PKM juga memberikan motivasi kepada anak-anak pesisir untuk lebih giat dan semangat dalam belajar sehingga akan dapat meraih cita-cita yang diiinginkan.

Ketua Rumah Edukasi Anak Pesisir Desa Percut mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim PKM DRTPM Kemendikbudristek dari Unimed dan Unhar karena telah membantu Rumah Edukasi Anak Pesisir Desa Percut. Ia juga berharap, adanya kolaborasi dalam bidang apapun untuk dilakukan bersama Rumah Edukasi Anak Pesisir.

Rumah Edukasi Anak Pesisir, kata ketua, akan selalu menyambut dengan tangan terbuka kedatangan para akademisi untuk melakukan PKM dan penelitian. (dmp)

Eksploitasi Pekerja Anak (Badut Jalanan) sebagai Bentuk Pelanggaran HAM

Sahida Ayu Fajjari.ISTIMEWA.

Oleh: Sahida Ayu Fajjari
(Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara)

DEWASA ini, konsep perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) mulai memudar dalam tatanan praktik. HAM tiap-tiap warga negara kian tergerus. Pengakuan dan penghormatan atas HAM bukan merupakan sesuatu yang dijunjung tinggi oleh masyarakat secara luas. Salah satu faktor penyebabnya adalah krisis kemanusiaan, yang seringkali ditekankan pada kaum minoritas.

Dalam dunia internasional, HAM diatur secara universal dalam United Nations Declaration on Human Rights. Norma-norma yang terdapat dalam UDHR merupakan norma internasional yang disepakati dan diterima negara-negara di dunia melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dalam dunia internasional, pengaturan mengenai hak-hak anak diatur dalam Konvensi Hak Anak (KHA). Di Indonesia, pengaturan hak anak diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ketentuan hukum mengenai hak anak yang diatur dalam KHA adalah survival rights (hak terhadap kelangsungan hidup), protection rights (hak perlindungan), development rights (hak untuk tumbuh kembang) dan participation rights (hak untuk berpartisipasi).

Indonesia tergolong negara yang belum efektif dalam hal perlindungan anak. Jika dibandingkan dengan Australia yang memiliki pengalaman yang baik dalam hal perlindungan anak dalam menggunakan sistem yang optimal. Salah satu masalah anak-anak yang harus mendapat perhatian khusus adalah pekerja anak.

Berdasarkan data dari Publikasi Tahunan Badan Pusat Statistik Republik Indonesia pada 2022, ada 1,05 juta anak di Indonesia yang masuk dalam kategori pekerja anak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hak-hak anak diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.

Tindakan asusila, pembunuhan, pemaksaan, kelalaian, perdagangan, prostitusi dan prilaku yang tidak benar adalah risiko konkret yang dapat dialami anak yang bekerja sebagai badut jalanan. Karena itu, perlindungan anak dari eksploitasi ekonomi yang mempekerjakan anak-anak merupakan bagian dari perlindungan hak kelangsungan hidup dalam melindungi pelanggaran hak-hak anak.

Melalui Sasaran 8,7 dalam Development Goals Berkelanjutan (SDGs), masyarakat dunia berkomitmen menghilangkan semua bentuk pekerja anak pada tahun 2025. Target ini hanya dapat dicapai jika suatu negara focus untuk memerangi pekerja anak. Tidak peduli seberapa sulit dan menantang situasi.

Namun, sesuai dengan Konvensi ILO Nomor 138 yang telah diratifikasi menjadi UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang usia minimum untuk bekerja, anak-anak berusia 15 tahun dapat digunakan secara normal sehingga kelompok usia 13-17 tahun dibagi menjadi dua yaitu 13-14 tahun dan 15-17 tahun. Ketidakmampuan ekonomi keluarga menyebabkan anak-anak dipaksa untuk mengikuti jejak orang tua mereka bekerja bahkan tanpa pemberian keterampilan.

Anak yang bekerja sebagai badut jalanan adalah tanggung jawab negara dimana anak merupakan suatu aset atau penerus bangsa nantiya. UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 berbunyi: “Bahwa anak dan hak anak agar dapat hidup tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusian serta mendapat hak perlindungan dan kekerasan serta diskriminasi.” Memberantas mereka adalah apriori ekonomi global yang disepakati secara internasional. (*)

Ana Tiwi Gugur di 16 Besar Asian Games 2023

HUANGZHOU, SUMUTPOS.CO – Ganda putri Indonesia, Febriana Dwipuji Kusuma/Amalia Cahaya Pratiwi tidak melanjutkan perjuangannya di Asian Games 2023. Perjuangan Ana Tiwi dihentikan oleh tuan rumah yang menjadi unggulan nomor satu, Chen Qingchen/Jia Yifan.

Ganda putri Indonesia itu, takluk dalam dua set langsung dengan skor 5-21 dan 17-21. Pertandingan itu digelar di Binjiang Gymnasium, Hangzhou, China, pada Rabu (4/10/2023).

Ana/ Tiwi langsung dibuat tak berkutik oleh Chen/ Jia pada gim pertama. Bahkan, keduanya sering mati langkah sendiri. Dan menderita dengan skor akhir 5-21.

Di gim kedua Ana/ Tiwi mencoba memperbaiki permainan mereka. Wakil Tanah Air itu perlahan mampu mengimbangi kekuatan lawan.

Mereka mampu merapatkan ketertinggalan, membalikkan keadaan sementara menjadi 9-7 mencuri poin interval lebih dulu, 11-10. Namun persaingan semakin sengit usai rehat.

Upaya Ana/Tiwi membalas kekalahan terancam. Chen/ Jia mulai kembali menunjukkan taring mereka.

Perjuangan Ana/Tiwi pun berakhir sudah. Mereka terhenti di babak 16 besar setelah kembali menelan kekalahan di gim kedua dengan skor 17-21. (bbs/ram)

Putri KW Tersingkir di Babak 16 Besar Asian Games 2022

HANGZHOU, SUMUTPOS.CO – Perjuangan tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani di Asian Games 2023 terhenti di babak 16 besar, setelah dikalahkan pemain asal India Pusarla Sindhu dalam 2 set langsung di court 2 Binjiang Gymnasium, Rabu (4/10/2023) pagi WIB.
Putri KW sempat tertinggal 4-7 pada awal set pertama, sebelum mampu menyamakan kedudukan 8-8. Duel berjalan sengit jelang interval hingga Pusarla memimpin 11-10.

Pusarla Sindhu mulai lepas dari tekanan Putri Kusuma Wardani setelah interval dengan menjauhkan jarak poin. Jawara BWF World Championships 2019 ini menuntaskan gim pertama dengan keunggulan 21-16.

Susul-susulan poin terjadi memasuki set kedua hingga skor sama kuat 4-4. Pusarla selanjutnya memimpin 12-10 selepas interval.

Putri KW berusaha menyamakan kedudukan, tapi lawan selalu menjaga keunggulan poin. Pusarla memasuki match point dengan keunggulan 20-16.

Bola pengembalian Putri KW yang membentur net memastikan kemenangan Pusarla. Pebulutangkis 28 tahun ini menang 21-16 dan lolos ke babak perempatfinal. (bbs/ram)

2 Pria Diduga Bandar Narkoba di Asahan Diringkus Polisi

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan meringkus dua orang pria diduga bandar narkoba.

Keduanya pria tersebut berinisial, MT (39) dan KP (50) warga Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kanit I Satresnarkoba Polres Asahan, Iptu Mulyoto, menjelaskan, kedua pelaku diamankan di Kelurahan Gambir Biru, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada Jumat (29/9/2023) lalu.

Keduanya berhasil diamankan petugas kepolisian dengan cara menyamar sebagai petugas Peusahaan Perusahaan Listrik Negara(PLN).

Mulyoto menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba dilakukan atas keresahan masyarakat.

“Berdasarkan informasi masyarakat itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai petugas PLN dan berhasil mengamankan MT beserta barang bukti,” ujarnya, Selasa (3/10/2023).

Pelaku MT mengakui barang bukti yang ditemukan petugas diperolehnya dari seorang pria berinsial KP.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku MT yaitu 20 bungkus paket kecil berisikan sabu dan satu bungkus ganja.

Dari informasi pelaku, kata Mulyoto, petugas langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku KT.

“Kepada petugas, pelaku KT mengakui bahwa dirinya hanya sebagai jasa pengantar barang kepada pelaku MT yang disuruh oleh pria berinsial AJ,” tandasnya.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” ungkapnya.(mag-10/ram)

Klaim Kepemilikan Lahan Perumahan, Oknum Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Poldasu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum Anggota DPRD Sumut berinisial DT dari Fraksi Partai Golkar, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait lahan rumah subsidi di Perumahan Pondok Alam, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut itu dilaporkan dengan Surat Tanda Nomor Laporan (STPL) No.STTLP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 11 April 2023. Saat ini, laporan masih diproses dan Polda telah memeriksa sejumlah saksi.

Laporan ke Polda Sumut ini dilakukan PT Rapi Ray Putratama (RPP) selaku developer melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Pahlawan Teguh Lubis & Partner.

Disebutkan, DT dilaporkan karena kerap ‘meneror’ konsumen dengan menyatakan dia satu-satunya pemilik lahan yang sah. DT juga menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang dan pihak bank, sehingga proses balik nama dari konsumen yang telah melakukan pembelian rumah subsidi tersebut menjadi terkendala.

DT menyurati bank dan BPN agar kepemilikan 930 surat tanah di perumahan Sigara-gara dibatalkan.

Menurut kuasa hukum PT RRP, DT dilaporkan karena pencemaran nama baik dan juga menyebarkan berita bohong karena mengakui lahan perumahan Sigara-gara adalah miliknya. Karena itu DT dilaporkan ke Polda.

“Saat ini laporan terhadap DT masih bergulir di Polda Sumut,” tutur kuasa hukum PT RRP kepada wartawan saat konferensi pers di Jalan Dolok Sanggul, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (3/10/2023) sore.

Akibat surat yang dilayangkan DT ke bank dan BPN, saat ini pengurusan surat hak milik (SHM) dari 930 surat tanah di perumahan tersebut menjadi terkendala. Padahal, sudah ada 300 pembeli di perumahan subsidi tersebut dan sebagian diantaranya sudah melakukan balik nama.

Selain itu, pada 7 Juni 2023, DT juga melayangkan gugatan pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kepemilikan lahan 15 ha yang kini sudah dibangun menjadi perumahan subsidi sesuai program Presiden Jokowi.

Gugatan tengah bergulir di PTUN Medan dan melibatkan sejumlah pihak yakni tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang, Tergugat II Intervensi I PT RRP selaku developer area komplek perumahan rakyat tersebut dan pihak lain seperti bank sebagai pemegang hak tanggungan atas tanah tersebut, serta beberapa konsumen yang telah membeli rumah tersebut pun turut menjadi pihak tergugat intervensi.

Kronologi Kepemilikan Lahan oleh PT RRP

Kuasa hukum PT RRP menyatakan klien mereka adalah pemilik sah dari lahan seluas 15 hektare yang kini sudah dibangun rumah subsidi program Presiden Jokowi di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

PT RRP membeli lahan seluas 15 hektar tersebut pada tahun 2018 dari Kirem Ginting yang mempunyai alas hak atas tanah. Surat pemindahan dan penyerahan hak dengan ganti rugi tanggal 1 Juni 1985 atas nama Kirem Ginting.

Pembelian tanah seluas 15 Hektare tersebut dilakukan dihadapan pejabat pembuat akta tanah. Pada saat transaksi jual beli tanah tersebut, Ibu Kirem Ginting melampirkan Surat Pemindahan dan Penyerahan Hak dengan Ganti Rugi tanggal 1 Juni 1985.

Surat Keterengan Tanah diterbitkan Kepala Desa Sigara-gara denga nomor : 592.1/2401/SGR/2018 tertanggal 26 November 2018 yang menerangkan bahwa lahan tersebut benar milik Kirem br Ginting sejak tahun 1985, dan Surat Keterangan Silang Sengketa yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sigara-gara dengan Nomor : 592.2/2400/SGR/XI/2018 tertanggal 26November 2018, yang pada pokoknya menerangkan di atas objek tanah tersebut tidak ada silang sengketa dengan batas-batasnya dan tidak dalam agunan kepada pihak bank maupun pihak lainnya.

“Artinya pembelian tanah tersebut clear maka PT RRP selaku pembeli dapat dikategorikan sebagai pembeli yang beritikad baik,” ujar kuasa hukum PT RRP.

Selanjutnya, PT RRP pun mengurus tanah yang sudah dibeli dari ibu Kirem Ginting tersebut ke Badan Pertanahan Deli Serdang dan terbitlah 2 sertifikat HGB atas tanah tersebut pada tahun 2019. Kemudian terhadap sertifikat tanah tersebut dilakukan pemecahan menjadi 2 sertifikat HGB tahun 2020 yakni sertifikat No.650 dab 649.

Dan sampai proses ini tidak ada bantahan atau gugatan dari pihak manapun, kemudian tahun 2020 dilakukan pemecahan total menjadi 936 sertifikat HGB. Dan karena di atas lahan tersebut dibangun proyek perumahan rakyat program Presiden Jokowi, maka terhadap 936 sertifikat tersebut beberapa diantaranya telah beralih menjadi sertifikat Hak Milik atas nama konsumen.

Sementara itu, kuasa hukum 18 warga yang merupakan pembeli rumah, Tri Zenius Perdana Limbong, menyayangkan tindakan salah oknum dewan yang melakukan gugatan tersebut. Pasalnya, sejak awal terdapat banyak kejanggalan dalam perkara ini. “Kami yang sudah menggali informasi dan menelusuri riwayat kepemilikan tanah atas objek tersebut adalah miik Kirem Br Ginting sesuai SK Bupati.

“Kami berharap jangan majelis hakim PTUN Medan mengadili dan memutus perkara ini agar waspada terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan prkatik mafia tanah. Kami tidak mau hukum dijadikan permainan oleh oknum-oknum tersebut,” pungkasnya.
(map/ram)

Hari Jadi Dairi ke-76, Bupati : Momentum untuk Terus Bergerak

SAMPAIKAN: Bupati Dairi, Eddy KA Berutu sampaikan sambutan pada Sidang Paripurna Istimewa peringatan hari jadi Kabupaten Dairi ke-76 di gedung dewan, Senin (2/10/2023).Istimewa.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu menegaskan, peringatan Hari Jadi Kabupaten Dairi ke-76 merupakan momentum untuk terus bergerak meningkatkan capaian kinerja pemerintah.

Penegasan itu disampaikan, Eddy KA Berutu dalam sambutanya, saat mengikuti Sidang Istimewa DPRD atas hari jadi di gedung DPRD maupun dalam resepsi hari jadi di gedung Balai Budaya Sidikalang, Senin (2/10/2023).

Anggara Sinurat menyampaikan, dalam Sidang Istimewa di gedung dewan, Eddy KA Berutu memaparkan beberapa capaian kinerja sudah dilakukan pemerintah mulai tahun 2019 sebagai awal kepemimpinan Bupati/Wakil Bupati, Eddy KA Berutu-Jimmy Andrea Lukita Sihombing sejak tahun 2019.

Eddy menyebut, ada perbandingan capaian kinerja makro Kabupaten Dairi pada tahun 2019 dan 2022. Secara perlahan, katanya, meningkat pada tahun 2022.

Dipaparkan, capaian kinerja makro tahun 2022 yaitu indeks pembangunan manusia (IPM) sebesar 72,56 persen, umur harapan hidup (UHH) 69,64 persen.

Selanjutnya, rata-rata lama sekolah adalah 13,24 persen, rata-rata pengeluaran Rp10.740.000, tingkat kemiskinan 0,88 %, tingkat pengangguran terbuka 0,88%, pendapatan per kapita sebesar Rp33.980.000, gini ratio adalah 0,221, ujarnya.

Eddy Berutu juga menyampaikan capaian program prioritas yang telah dilakukan untuk perbaikan dan pembenahan penyelenggaraan pemerintahan yakni meningkatnya implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) sebesar 47,23 persen.

Sektor pendidikan, Pemkab Dairi telah melakukan pembangunan, penambahan, dan rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah. Melaksanakan pelatihan belajar matematika yang gampang, asyik, dan menyenangkan (Gasing).

Sektor kesehatan, kegiatan prioritas yakni pembangunan dan rehabilitasi puskesmas, pengadaan alat-alat kesehatan, menyediakan layanan sistem informasi rumah sakit (SIMRS) di RSUD Sidikalang.

Menyediakan layanan hemodialisa atau cuci darah, serta penyediaan public safety center (PSC) 119 yang telah melayani 224 pasien sejak diresmikan pada 2020.

Kemudian sektor pekerjaan umum, telah dilakukan perbaikan jalan, pembangunan jembatan, pembangunan rumah baru layak huni, pembangunan irigasi, pengembangan jaringan distribusi air minum, pembangunan tangki septik, peningkatan sistem penyediaam air minum (SPAM).

Masih kata Eddy KA Berutu, untuk sektor pertanian, pemerintah telah menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) kluster kopi dan jagung, menyalurkan alat mesin pertanian (Alsintan).

“Membangun sarana pertanian, pengembangan kawasan pertanian terpadu hortikultura di Parbuluan serta peningkatan nilai tukar petani (NTP) serta melakukan perluasan tanaman kopi sebagai upaya mengembalikan kejayaan Kopi Sidikalang,” sebutnya.

Sektor perdagangan, telah melakukan revitalisasi pasar Sumbul, pembangunan gedung PLUT KUMKM dan pusat sentra industri tenun di Kecamatan Silahisabungan.

“Pemkab Dairi juga memperoleh capaian lain seperti ditunjuk sebagai salahsatu tuan rumah pelaksanaan World Aquabike Championship pada, 22-26 November 2023 mendatang,” tutup Eddy. (rud/ram)

Hotel Harper Wahid Hasyim Persembahkan Kelezatan Baru, Sate Lontong Bakar Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Di tengah pusat kuliner yang kaya akan cita rasa, Hotel Harper Wahid Hasyim Medan mempersembahkan kelezatan baru yang pasti memanjakan selera pecinta kuliner: Sate Lontong Bakar Medan. Menggabungkan tradisi kuliner khas Sumatera Utara dengan sentuhan modern, menu baru ini menghadirkan pengalaman makan yang tak terlupakan bagi para tamu.

Inovasi Kuliner yang Menggoda Selera
Sate Lontong Bakar Medan bukanlah sekadar hidangan, melainkan sebuah karya seni kuliner. Setiap potongan daging ayam yang dipilih dengan teliti, dipanggang dengan sempurna hingga kecokelatan yang menggoda selera. Proses memanggang daging ayam secara hati-hati memberikan cita rasa yang unik dan mengunci kelembapan daging, menciptakan sensasi gurih yang memikat.

Saus kacang khas Sumatera Utara yang menyertai hidangan ini adalah kunci utama dari kelezatan Sate Lontong Bakar Medan. Dibuat dengan campuran bumbu rempah yang diwariskan dari generasi ke generasi, saus ini memberikan sentuhan khas yang sulit ditolak. Rasa gurih, pedas, dan manis yang menyatu dalam saus ini adalah penanda dari cita rasa otentik Medan.

Lontong, pendamping setia dari hidangan ini, memiliki peran penting dalam menghadirkan keselarasan rasa.Dipadukan dengan daging panggang dan saus kacang, lontong memberikan tekstur lembut yang sempurna, memberikan dimensi baru bagi hidangan ini.

Warisan Rasa dari Sumatera Utara
Sate Lontong Bakar Medan adalah bentuk apresiasi terhadap kekayaan kuliner tradisional Medan. Kota ini terkenal dengan keanekaragaman rasa dan aroma yang tercipta dari campuran rempah-rempah dan bumbu-bumbu khas. Dalam setiap gigitan Sate Lontong Bakar Medan, Anda akan merasakan warisan rasa dari kota yang menggoda selera ini.

Pengalaman Makan yang Luar Biasa
Para tamu Hotel Harper Wahid Hasyim Medan dapat menikmati Sate Lontong Bakar Medan dalam suasana yang elegan dan nyaman. Restoran hotel ini tidak hanya menawarkan hidangan lezat, tetapi juga pemandangan yang menawan dan pelayanan yang ramah. Tempat ini adalah surga bagi para pecinta kuliner yang mencari pengalaman makan yang tak terlupakan.

Sate Lontong Bakar Medan sudah tersedia mulai hari ini di restoran Hotel Harper Wahid Hasyim Medan. Jangan lewatkan kesempatan untuk mencicipi kelezatan tradisional yang terangkum dalam menu baru ini. Sate Lontong Bakar Medan di Hotel Harper Wahid Hasyim Medan adalah pengalaman kuliner yang wajib  dicoba bagi pecinta kuliner sejati. (rel/adz)

122 Mahasiswa UPMI Medan KKN di Dairi

FOTO BERSAMA: Penjabat Sekda Dairi, Surung Charles Bantjin, Asisten Pemerintahan, Jonny Hutasoit serta Wakil Rektor 3 UPMI, Evi Suryani Siregar saat foto bersama dengan mahasiswa dalam acara seremoni pelepasan ke Kecamatan, Selasa (3/10/2023).Istimewa.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 122 mahasiswa Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan, mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) pembelajaran pemberdayaan masyarakat dan praktek kerja lapangan di Dairi.

KKN mahasiswa UPMI disebar di 2 Kecamatan yakni Sidikalang dan Siempat Nempu Hulu hingga Desember 2023 mendatang.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Anggara Sinurat dalam keterangan pers, Selasa (3/10/2023) yang diterima Sumut Pos menerangkan, rombongan mahasiswa KKN dan PKL UPMI didampingi beberapa dosen.

Seremoni pelepasan mahasiswa/mahasiswi untuk melaksanakan KKN di Kecamatan dilepas Penjabat Sekretaris Daerah, Surung Charles Bantjin dari depan Kantor Bupati Dairi, Selasa (3/10/2023).

Anggara menyebut, Surung Charles Bantjin menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, dengan senang menyambut baik kehadiran mahasiswa UPMI di Dairi.

Diharapkan, para mahasiswa bisa membantu mengatasi berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat.

Tidak hanya itu, kehadiran mahasiswa di tengah masyarakat diharapkan dapat melahirkan terobosan yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.

“Pengetahuan yang Anda dapat bisa diaplikasikan di tengah masyarakat. Harapan saya Anda bisa melahirkan kembali semangat kegotongroyongan selama berbaur dalam masyarakat,” katanya.

Tradisi KKN yang sudah digelar sejak dulu, kata Charles, kiranya dapat menumbuhkan kecintaan bermasyarakat serta mengajak berpartisipasi dalam membangun desa.

“Cepatlah beradaptasi, tinggalkan sejenak kebiasaan di kota yang tentu berbeda dengan di desa. Jalin komunikasi, ciptakan inovasi, dan ajak masyarakat berperan di dalamnya. Ingat yang paling penting, jaga nama baik kampusmu,” katanya.

Hadir Asisten Pemerintahan, Jhony Hutasoit, Camat Sidikalang, Swanto Sitakar, Kepa Desa Bintang Mersada, Uswatun Bintang, Wakil Rektor 3 UPMI, Evi Suryani Siregar dan dosen pendamping lapangan, Alwi Fahrozi dan lainya.(rud/ram)

Dalam Sepekan, JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

DEPAN: Gedung Kejati Sumut tampak dari depan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, dalam sepekan menuntut mati 16 terdakwa narkotika. Diantaranya dari Kejari Serdangbedagai (Sergai) dengan 9 terdakwa, Kejari Langkat 4 terdakwa serta Kejari Asahan 3 terdakwa.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan sepekan ini, Kejari Sergai baru-baru ini menuntut mati 9 terdakwa pengantar (kurir) sabu jaringan internasional seberat 50 Kg. Tuntutan hukuman mati itu berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sergai, Selasa (26/9) lalu.

“Dimana ke- 9 terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Mat Jais alias Bulat bin Mat Jani, Sabran alias Sidik bin Shadan, Bukhari alias Enjang bin Rasip, Azwar alias Alang bin Zakaria, Usman Ana alias Emang Bin Sukardi,” ungkap Yos, Selasa (3/10).

Kemudian, sebutnya, Aidil Fitra Pohan Bin Zakaria Pohan, Irwan Syahputra alias Kinoy, Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution dan Heri Setiawan Bin Suryono.

Para terdakwa terbukti membawa sabu seberat 50 kg dari tengah laut yang diamankan Mabes Polri pada 4 Januari 2023 di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.

“Total hingga September 2023, Kejati Sumut sudah menuntut mati 73 terdakwa perkara narkotika dan obat-obat terlarang, yang telah disidangkan di wilayah hukum Kejati Sumut, sebagian dari perkara ini sudah inkrah dan sebagian lagi masih proses banding dan PK,” ungkap Yos.

Lebih lanjut kata Yos, pidana mati adalah pidana yang terberat menurut perundang-undangan pidana Indonesia dan tidak lain berupa sejenis pidana yang merampas kepentingan umum yaitu jiwa atau nyawa manusia. Salah satu peraturan khusus yang mengatur tentang pidana mati di Indonesia adalah Undang Undang Narkotika.

Dimana, hukum positif Indonesia yaitu UU No 35 Tahun 2009 sudah mengatur tentang kejahatan narkotika yang bahkan sanksi terberatnya dijatuhi pidana mati, justru tindak pidana narkoba secara kasat mata semakin meningkat para pemakai narkoba ini dapat dengan mudah mendapat narkotika dan obat-obat terlarang.

“Pidana mati adalah hukuman terberat dan seharusnya ini menjadi contoh bagi generasi muda bahwa narkotika itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Keluarga dan agama adalah benteng utama dalam mendidik generasi muda agar tidak mudah tergoda dengan narkoba,” pungkasnya. (man/ram)