Home Blog Page 1272

Sidang Dugaan Penganiayaan Mantan Mertua, Driver Ojol Sebut Terdakwa Tidak Memukul Korban

SIDANG: Saksi Ade Kesuma Putra (driver Gojek), memberikan keterangan terhadap kedua terdakwa dugaan penganiayaan di PN Medan, Senin (7/8/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga saksi meringankan dihadirkan Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar Lubis, terdakwa dugaan penganiayaan. Fakta persidangan terungkap, saksi driver ojok online menyebut jika kedua terdakwa tidak melakukan penganiayaan terhadap korban Ellia.

Ketiga saksi yang dihadirkan yakni, Ade Kesuma Putra (driver ojol), M Indra Hadiguna (pelanggan kafe) dan Ryan Pasaribu (pemilik Salea Coffee).

Dalam keterangan saksi Ade, peristiwa itu terjadi pada 18 Januari 2021 di Jalan Manunggal, Medan, sekira pukul 19.30 WIB.

“Saat itu saya lagi melintas di Jalan Manunggal, selepas mengantar orderan yang mulia. Saya mendengar ada teriakan penculikan anak, mau saya kipas (pukul) juga si Nazmi ini yang mulia,” ujar saksi kepada hakim ketua, Nelson Panjaitan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/8/2023).

Saat itu, lanjut saksi, ia melihat terdakwa Nazmi sedang memeluk anak sambil berdiri. Kemudian, katanya, anak tersebut dalam penguasaan Nazmi, dan korban berusaha merebut dengan memiting leher Nazmi.

“Ternyata salah satu dari terdakwa ini menunjukkan bukti surat dari pengadilan yang mulia. Ini bukti anak dari terdakwa. Ya sudah saya tidak berani mendekat. Saya orang ketiga yang datang yang mulia,” beber saksi.

Ditanya hakim tentang sepeda motor yang terjatuh di lokasi kejadian, saksi Ade menyebut jika saat itu tempat kejadian perkara (TKP) sudah ramai karena teriakan provokasi penculikan anak.

“Karna sudah ramai lokasi pelukan (anak) dekat dengan kreta dan sudah jatuh dan tidak ada yang tertimpa kreta yang mulia,” katanya.

Kemudian dalam kesaksiannya, terdakwa Nazmi ditarik kedalam pekarangan rumah warga dan sempat mendapatkan penganiayaan.

“Didalam bapak ini (Nazmi) masih ditarik oleh warga, saya juga gak tau siapa-siapa. Tapi waktu ditarik-tarik bapak ini dipukul oleh dua orang. Terus anaknya bilang ‘ini ayah, ini ayah’,” beber saksi lagi.

Bahkan kata saksi, Nazmi tidak ada melakukan penganiayaan terhadap mantan mertuanya itu, sebagaimana ditanyakan hakim terkait peristiwa tersebut.

“Tidak ada yang mulia. Saya orang ketiga yang datang, orang kedua keluarganya. Saya memberikan keterangan yang benar, disumpah di Alquran pun saya berani,” tegas saksi.

Sementara dua saksi lainnya, Indra dan Ryan kompak menyebut jika terdakwa Rinaldi pada saat sebelum kejadian berada di kafe Salea Coffee. Kemudian, kedua saksi juga tahu, sekira pukul 19.45 WIB, terdakwa menerima telepon dan tak lama pergi meninggalkan kafe terburu-buru.

“Saya datang jam 12 sampai malam jam 8 malam. Rinaldi duluan keluar dari kafe, karna saat itu Rinaldi menerima telepon sambil berdiri. Saya tanya katanya sebentar langsung pergi yang mulia,” kata saksi Indra.

Usai mendengarkan keterangan saksi meringankan, hakim ketua Nelson Panjaitan menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda tuntutan terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU AP Frianto Naibaho, Kedua terdakwa diancam pidana Pasal 351 dan 170 KUHPidana. (man/ram)

Tifatul Sebut Keadilan Sosial Masih Milik Segelintir Orang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPR/MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring mengkritisi pengamalan sila ke lima dari Pancasila, yakni Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasalnya, yang terjadi di masyarakat saat ini, keadilan sosial itu hanya dirasakan oleh segelintir orang saja.

“Defenisi keadilan sosial secara sederhana, bisa kita simpulkan bahwa semua warga negara mendapatkan perlakuan yang sama dan seimbang dalam segala aspek kehidupan. Seperti hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan sebagainya,” kata Tifatul ketika menggelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Jalan Masjid, Kelurahan Brayan, Kecamatan Medan Timur,Kota Medan, Minggu (30/7) lalu.

Tapi kenyataannya, sebut Tifatul, yang kaya semakin kaya, sedangkan yang miskin semakin miskin, karena tidak adanya keadilan sosial dari pemangku kebijakan di negeri ini. “Yang punya uang, serba dipermudah urusannya. Sedangkan yang tidak punya uang, dipersulit urusannya,” ujar mantan Presiden PKS ini.

”Belum lagi masalah penerapan hukum, masih segar dalam ingatan kita seorang nenek yang mencuri tiga batang kayu dan harus mendekam di penjara selama beberapa bulan. Sedangkan para koruptor, malah bebas berkeliaran. Bisa dikatakan, keadilan sosial hanya milik segelintir orang,” tegasnya.

Untuk itu, mantan Menteri Kominfo era Presiden SBY ini mengajak para peserta sosialisasi yang mayoritas kaum Ibu, untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan yang sudah berjalan dengan baik selama ini. Tifatul juga mendoakan kepada peserta sosialisasi yang hadir agar selalu dalam lindungan Allah SWT, yang langsung diaminkan para peserta sosialisasi.

Pada paparannya tentang 4 Pilar MPR RI, Tifatul menjelaskan beberapa point krusial yang terkandung di dalamnya, seperti Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi dan ketetapan MPR, NKRI sebagai bentuk negara dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. (adz)

Upaya Keberlanjutan TPBIS, Perpustakaan Nasional Selenggarakan Stakeholder Meeting Tingkat Sumut

NARASUMBER: Para narasumber pada acara Stakeholder Meeting Tingkat Sumut di Medan, Selasa (8/8/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) menyelenggarakan kegiatan Stakeholder Meeting (SHM) tingkat provinsi. Kegiatan yang dilaksanakan di Medan, Selasa (8/8/2013) ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan Stakeholder Meeting Nasional yang telah dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2023. Kegitan SHM ini sebagai tahapan Program Transformasi Perpustakaan berbasis Inklusi Sosial (TPBIS).

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Sumut, Dwi Endah Purwanti mengatakan stakeholder Meeting (SHM) Provinsi ini adalah kegiatan mempertemukan para stakeholder di tingkat provinsi untuk dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun literasi masyarakat.

“Strategi Stakeholder Meeting menunjukkan pembelajaran kepada kabupaten dan provinsi tentang manfaat bersinergi dengan stakeholder lain untuk meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan self esteem perpustakaan untuk menyuarakan hal-hal terkait perpustakaannya,” ujarnya saat menjadi narasumber pada acara Stakeholder Meeting di Medan.

Dijelaskannya, adapun maksud dan tujuan penyelenggaraan acara ini, yaitu memperkuat dan melanjutkan sinergi dan kolaborasi stakeholder sebagai gerakan bersama dalam membangun literasi masyarakat melalui transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial.
Membangun kesadaran tentang pentingnya transformasi perpustakaan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Dan membangun dukungan stakeholder untuk perluasaan dan keberlanjutan program,” lanjutnya.

Dijelaskannya, kegiatan Revitalisasi Pengembangan Perpustakaan Umum sudah dimulai sejak tahun 2018, ditetapkan menjadi kegiatan Prioritas Nasional dengan nama Program Transformasi Perpustakaan berbasis Inklusi Sosial.

Saat ini, sudah 33 perpustakaan provinsi, 296 perpustakaan kabupaten/kota, dan 1.696 perpustakaan desa/kelurahan telah menjadi penerima manfaat program TPBIS. Dan hingga Juni 2023, 1.396 perpustakaan desa/kelurahan di 27 provinsi telah melaksanakan replikasi TPBIS secara mandiri.

Sejalan dengan tagline Perpusnas, “Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial Untuk Kesejahteraan Solusi Cerdas Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid 19”, TPBIS diupayakan agar dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai salah satu strategi peningkatan literasi masyarakat menuju keberdayaan untuk memulihkan ekonomi pasca pandemi.

Demi tujuan tersebut, Perpusnas mengajak seluruh stakeholder TPBIS untuk sama-sama mengambil peran dalam memastikan keberlanjutan dan perluasan replikasi TPBIS.

Tahun 2023 ini, Stakeholder Meeting (SHM) Provinsi dilaksanakan di 33 provinsi secara onsite (tatap muka), dibagi dalam 4 gelombang dimana setiap gelombang dilaksanakan di 8 – 9 provinsi. Kegiatan ini dimulai tanggal 26 Juli hingga 10 Agustus 2023.

Peserta Kegiatan SHM Provinsi untuk setiap provinsi sebanyak 30 orang, terdiri dari, 5 orang Tim Sinergi Provinsi, 18 orang Stakeholder Provinsi, 2 orang Fasilitator daerah / PIC Provinsi, 1 orang Perwakilan Desa sebagai Role Model, 1 orang Dinas Perpustakaan Kabupaten / Kota sebagai Role Model, 1 orang Bappeda Kabupaten /Kota sebagai Role Model, 1 orang DPMPD Kabupaten / Kota sebagai Role Model, dan 1 orang pemustaka yang terdampak TPBIS.

“Stakeholder Meeting (SHM) Provinsi diselenggarakan untuk membahas perkembangan terbaru, tantangan, peluang, dan rencana tindakan untuk keberlanjutan TPBIS di tahun-tahun selanjutnya. Perpusnas mengharapkan diskusi yang produktif dan kolaboratif dari setiap stakeholder demi keberlanjutan proses membangun sumber daya manusia melalui penguatan literasi dalam transformasi perpustakaan,” tutupnya. (rel/ram)

Mujianto Serahkan Diri ke Kejati Sumut

ROMPI: Mujianto (memakai rompi) terpidana kasus korupsi di eksekusi usai menyerahkan diri ke Kajati Sumut, Selasa (8/8/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengeksekusi Mujianto alias Anam, terpidana kasus korupsi kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar. Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) itu dieksekusi usai menyerahkan diri ke Kantor Kejati Sumut, Selasa (8/8/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, Mujianto sebelumnya dinyatakan DPO, usai Mahkamah Agung (MA) menghukumnya dengan pidana penjara 9 tahun.

“Benar, terpidana sudah diamankan. Di eksekusi di kantor Kejati, setelah rangkaian upaya intelijen,” ujarnya.

Dikatakan Yos, sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa.

“Namun pada akhirnya melalui kegiatan Intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil dieksekusi,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

Lanjut diaktakan Yos, perlu diketahui, bahwa pada tahap penuntutan Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rutan Tanjung Gusta Medan dan kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa korupsi konglomerat Medan Mujianto dari tahanan Rutan jadi tahanan Kota.

“Penetapan penangguhan penahanan tersebut dibacakan hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu Bank BUMN Cabang Medan. Hakim pada akhirnya membacakan vonis bebas kepada Mujianto dan JPU langsung mengajukan kasasi,” sebutnya.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, kata Yos, terpidana langsung dibawa oleh Jaksa Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

“Terpidana sore ini akan dieksekusi ke Lapas Tanjunggusta Medan untuk menjalani hukumnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, MA membatalkan vonis bebas Mujianto di tingkat PN Medan. Mujianto dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti kerugian negara senilai Rp13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.

Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direktur Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar. (man/ram)

Bangga Anaknya Ikut, Orangtua Pramuka Apresiasi Bupati Dairi

APRESIASI: Orangtua kontingen Pramuka cabang Kabupaten Dairi yang mengikuti Rainas XII di Jakarta memberikan apresiasi kepada Bupati Dairi, Eddy KA Berutu.Istimewa.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Para orangtua peserta Raimuna Nasional (Rainas) kontingen Pramuka cabang Kabupaten Dairi, bangga karena anak mereka ikut Rainas XII di Jakarta. Mereka juga mengapresiasi Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, karena sudah memfasilitasi dan memberangkatkan kontingen Dairi, Senin (7/8/2023).

Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Anggara Sinurat mengatakan, para orangtua ke 16 orang yang diberangkatkan ke Jakarata berharap, ilmu yang didapat selama Rainas dapat di terapkan bagi anak Dairi lainnya sehingga akan lahir anak-anak sesuai Dasa Darma Pramuka.

Anggara menambahkan, pelepasan sebanyak 16 orang kontingen Pramuka Dairi yang akan mengikuti Rainas XII tahun 2023 dilakukan Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu di Gedung PLUT kompleks Taman Rekreasi Sidikalang, Senin (7/8/2023).

Nurlina Kudadiri, orang tua siswa mengaku bangga karena pemerintah hadir memberikan dukungan kepada anak-anak mereka sehingga dapat mengikuti Rainas.

“Semoga ilmu yang didapat dapat dibagi kepada teman-temannya,” ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Sahlur Padang yang mengaku bangga dengan anaknya, serta memberikan apresiasi kepada pemerintah.

“Terima kasih untuk Bupati Dairi yang sudah memberikan fasilitas,” ungkapnya.

Rainas akan diselenggarakan di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka, Cibubur, Jakarta Timur pada, 14 – 21 Agustus 2023 mendatang, ungkapnya. (rud/ram)

4 Klub Lolos Semifinal Forkopimda Cup Sergai

LOLOS: Klub Barusta FC Perbaungan lolos semifinal Forkopimda Cup Serdang Bedagai. ( fad)

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 4 klub berhasil lolos ke babak semifinal turnamen sepakbola U-23 Forkopimda Cup Serdang Bedagai (Sergai) tahun 2023 dalam rangka menyambut dan memeriahkan hari Kemerdekaan RI ke-78.

Pertandingan memperebutkan tiket semifinal di babak 8 besar digelar, Senin (7/8) di dua lapangan yakni stadion bola 26 Juli PT Lonsum Desa Rambung Sialang Tengah Kecamatan Sei Rampah dan lapangan PT Fajar Agung Desa Bangabeng Kecamatan Pengajahan

Ke 4 klub yang lolos ke babak semifinal, yaitu Barusta FC Perbaungan, Suka Jadi Tanjung Beringin, Kejora FC dan PSBR Tanah Besih.

Klub Barusta FC yang bermain di lapangan PT Lonsum Rambung Sialang Tengah berhasil menang lewat adu finalti melawan Perppapi Paya Pinang dengan skor 3-0, setelah bermain tanpa gol 0-0, masih di lapangangan yang sama PSBR Tanah Besih menang atas Sergai United dengan skor 1-0.

Sedangkan klub PS Suka Jadi yang bertanding di lapangan PT Fajar Agung memang dengan skor 1-0 melawan Sergai Football Academy, masih di lapangan yang sama Kejora FC menang 3-0 melawan TBM Melati lewat drama adu finalti, setelah bermain dua babak dengan skor imbang 1-1.

Ketua Forkopimda Cup Sergai Darmawan menuturkan laga semifinal akan digelar, Rabu (9/8) di lapangan PT Socfindo Bangun Bandar Desa Martebing Kecamatan Sei Rampah.

“Laga semifinal klub yang akan bertanding Barusta FC Perbaungan akan berhadapan dengan PSBR Tanah Besih Kecamatan Tebing Syahbandar, PS Suka Jadi Kecamatan Tanjung Beringin akan berhadapan dengan klub Kejora FC Kec.Sei Rampah,” ungkap Darmawan.

Sementara itu, Sekretaris Forkopimda Cup, Edi Saputra mengatakan dalam pertandingan laga semifinal ini pihaknya berharap kiranya sama-sama menjunjung tinggi sportifitas dan fair play.

“Serta jaga suasana kondusifitas baik itu official maupun suporter seluruh klub yang bertanding demi kesuksesan turnamen Forkopimda Cup Sergai tahun 2023 ini,” tutupnya. (fad/ram)

Masih Banyak Warga Medan Tak Dapatkan Suplai Air Bersih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mendorong Pemko Medan untuk merespon keluhan masyarakat Medan terkait krisis layanan air bersih. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi sebagai satu satunya perusahaan pengelola air bersih di Medan dinilai belum sanggup memenuhi kebutuhan warga.

Menurut politisi PDIP itu, saat ini masih banyak warga mengeluhkan krisis air bersih, baik belum adanya suplai air maupun pendistribusian air yang lancar. Namun belum juga ada respon yang baik, sehingga krisis air bersih masih dialami hingga saat ini.

“Setiap saya ketemu konstituen saat sosper dan reses, warga selalu mengeluhkan air bersih. Banyak warga belum mendapat suplay air bersih, begitu juga masalah pendistribusian air yang macet dan tersendat,” ucap Paul, Selasa (8/8/2023).

Untuk itu, kata Paul, Pemko Medan diminta untuk merespon dan mengatasi keluhan warga. Pemko Medan didorong untuk terus mengalakkan proyek sumur bor dilingkungan warga yang krisis air bersih. Nantinya, Pemko dapat bekerjasama dengan pihak Tirtanadi untuk sistem pendistribusiannya kepada warga.

“Sebab masalah air merupakan kebutuhan yang mendasar. Untuk itu, pemerintah harus merespon masalah ini dengan sangat serius dan menjadikannya prioritas,” ujarnya.

Adapun contoh keluhan yang ia dapatkan, sambung Paul, seperti dari warga Jalan Pancing III Gg Anggrek, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.

Dikatakan Paul, seorang warga yang sudah 27 Tahun berdomisili disana mengeluhkan ketiadaan pasokan air bersih, namun sampai saat ini belum juga mendapatkan pasokan air bersih dari Tirtanadi.

Ketika itu, warga bermohon untuk pemasangan pipa tirtanadi sejak 5 tahun lalu, namun pihak manajemen Tritanadi menyuruh warga untuk membayar biaya pemasangan pipa sepanjang 100 meter dengan biaya sekitar Rp 30 juta.

“Namun akibat ketiadaan biaya, warga disana terpaksa mengurungkan niatnya dan saat ini menggunakan air sumur yang kualitas airnya kurang layak karena berbau dan berwarna. Masalah ini harus ditanggapi Pemko Medan secara serius dan sesegera mungkin,” pungkasnya.
(map/ram)

Pemkab Dairi Latih Pelaku UMKM Pengelolaan Bisnis & Wirausaha Manajemen

PAPARAN: Bupati Dairi, Eddy KA Berutu didampingi Kadis Perindagkop UMKM, Iwan Taruna Berutu menyampaikan paparan saat membuka pelatihan pengelolaan bisnis dan wirausaha managemen untuk sejumlah pelaku UMKM di gedung PLUT, Selasa (8/8/2023).Istimewa.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM, menggelar pelatihan pengelolaan bisnis dan wira usaha managemen kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), di gedung PLUT kompleks Taman Rekreasi Sidikalang, Selasa (8/8/2023).

Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Anggara Sinurat mengatakan, Kepala Dinas Perindagkop UMKM Dairi, Iwan Taruna Berutu menyampaikan, kegiatan ini diikuti 20 peserta berasal dari sejumlah Kecamatan di Dairi.

Iwan mengatakan, pelatihan ini bertujuan agar pelaku UMKM bisa lebih maju mengelola bisnis dan manajemen usaha mereka.

“Kegiatan pelatihan akan berlangsung 4 hari, 8-11 Agustus 2023,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu menegaskan, kopi harus bisa memberikan keejahteraan bagi pelaku usahanya.

“Pembangunan gedung pusat layanan usaha terpadu (PLUT) ini diarapkan dapat membantu pelaku UMKM memperoleh pengetahuan seperti pelatihan yang kita lakukan sekarang,” katanya.

Kelompok pelaku UMKM, harus memiliki pengetahuan mumpuni sehingga pengelolaan usahanya lebih maju. Dengan begitu, ekonomi mereka meningkat melalui penjualan produk seperti kopi.

Manfaatkan pelatihan ini dengan baik. Tidak perlu takut untuk bertanya jika belum difahami.

“Kalian harus mengetahui bagaimana cara atau strategi mengembangkan usaha yang kalian tekuni saat ini,” pungkasnya.(rud/ram)

Bupati Dairi Buka Turnamen Volly Karang Taruna Cup 2

DIABADIKAN: Bupati Dairi, Eddy KA Berutu diabadikan bersama peserta turnamen Karang Taruna Cup 2 di Kecamatan Gunung Sitember, Senin (7/8/2023).Istimewa.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, membuka turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 2 di Kecamatan Gunung Sitember, Senin (7/8/2023).

Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Anggara Sinurat, Selasa (8/8/2023) mengatakan, turnamen volly di Gunung Sitember, merupakan turnamen kedua digelar Karang Taruna, setelah sebelumnya diadakan di Kecamatan Pegagan Hilir.

Turnamen bola volly Karang Taruna Cup 2 diikuti 8 tim.
Disampaikan Anggara, dalam kesempatan itu, Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, menyampaikan apresiasi kepada Karang Taruna, karena sudah menyelenggarakan turnamen.

Menurut Bupati, kegiatan olahraga seperti ini sangat positif bagi anak muda. Dimana, selain untuk kesehatan dan mencari bibit atau atlet olahraga. Kegiatan ini dapat menangkal peredaran narkoba di kalangan anak muda.

“Saya bangga dan senang. Dengan olahraga pengaruh negatif seperti narkoba bisa dicegah. Turnamen ini kita harapkan bisa melahirkan atlet berprestasi membawa harum nama Kabupaten Dairi,” ungkap Eddy KA Berutu.

Bupati sekaligus Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna Dairi berpesan, suapaya semua tim yang mengikuti turnamen menjaga sportivitas.

“Berkompetisilah dengan baik dan benar dan selamat bertanding,” pungkasnya.

Hadir Camat Gunung Sitember, Jonathan Ginting, Sekretaris Satpol PP, Dedy Sofian Ujung, Ketua Karang Taruna Kabupaten Dairi, Davit Silitonga, Kades Gunung Sitember, Mimbar Nelson Ginting, Dewan Pembina Karang Taruna, Charles Tamba, Ketua Karang Taruna Kecamatan Gunung Sitember, Jonel Sitanggang. (rud/ram)

Sidang Gugatan Tolak Pembangunan Underpass Juanda di PTUN Medan, Warga Tuntut Keadilan

Kuasa Hukum Dalitan Coffee, H. Refman Basri, SH.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan menggelar sidang perdana gugatan penolakan pembangunan Underpass di Jalan Juanda Medan, Selasa (8/8). Gugatan itu, diajukan oleh Tim kuasa hukum Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe pemilik Dalitan Coffee, bersama 8 warga lainnya.

Sidang diketuai oleh Alpon Teri Sagala, dengan agenda pemeriksaan persiapan dari kedua belah pihak penggugat dan tergugat. Dalam gugatan tersebut, tergugat pertama Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kota Medan.

Tergugat dua, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. Tergugat ketiga, Wali Kota Medan. Tergugat keempat, Gubernur Sumut, Tergugat kelima, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tergugat keenam, Dekan Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU), dan tergugat ketujuh, Mendikbudristek cq Rektor USU.

“Sidang pertama, pemeriksaan persiapan. Disamping itu, melihat persiapan,” ucap Kuasa Hukum Dalitan Coffee, H. Refman Basri, SH, MBA kepada wartawan di PTUN Medan, disela-sela sidang gugatan tersebut.

Refman mengungkap bahwa Ada beberapa masyarakat di Jalanan Juanda dan sekitarnya, memasukkan permohonan intervensi untuk ikut sebagai pihak penggugat dalam gugatan menolak pembangunan Underpass tersebut.

“Permohonan intervensi, ikut bersama-sama keberatan pembangunan Underpass. Paling utama, ada ketidakadilan,” jelas Refman.

Refman mengungkap pembangunan Underpass ini, dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, tidak memberikan keadilan bagi masyarakatnya. Karena, disisi kiri jalan Juanda ke Jalan Brigjend Katamso, Kota Medan. Terdapat hotel, gudang pemerintah, hingga pusat perlengkapan rumah tangga tidak terkena pelebaran.

“Penduduk istimewa Kota Medan tidak kena. Kami ini, penduduk dibelakangkan dan dikorbankan. Mudah-mudahan pak Walikota tahu ini, takut tidak tahu ini,” ucap Refman.

Refman mengatakan poin utama dalam gugatan tersebut, membatalkan pembangunan Underpass itu. Karena tidak memiliki rasa keadilan bagi masyarakatnya di sekitar Jalan Juanda tersebut.

“Biar pembangunan Underpass ini, dibatalkan. Itu bukan jalan keluar, banyak jalan keluar. Satu arus, lebarkan kiri dan kanan. Ini kanan tidak kena, ini tidak ada keadilan,” jelas Refman.

Refman optimis dan yakin PTUN Medan sebagai benteng keadilan akan memberikan rasa keadilan kepada penggugat.”Karena kajian dari Profesor teknik (USU) itu, tidak bisa diambil dengan akal sehat. Sebagian kena dan sebagian tidak,” katanya.

Refman mengungkap contoh pembangunan Underpass simpang Titi Kuning, Kota Medan. Tidak menjadi solusi dalam mengurangi kemacetan di jalan tersebut. Tetap menimbulkan kemacetan dan banyak usaha warga yang tutup.

“Di Jalan Juanda itu, tinggal diatur lampu merah, 5 menit, 7 menit. Harusnya dikaji dulu rekayasa lalulintas. Ini tidak tanpa ada informasi,” ujar Refman.

Refman meminta kepada Pemko Medan dan pihak terkait dalam pembangunan Underpass itu. Untuk menghargai proses hukum di PTUN Medan. Jangan ada aktivitas pembangunan dulu.

“Berkaitan dengan Underpass kita minta ditunda, selama proses di PTUN. Kita tunggu saja, satu terima dan satu lagi banding. Tetap kita upaya hukum,” ucap Refman dengan tegas.

Warga terkena dalam pembangunan Underpass ini, juga menolak kompensasi diberikan Pemko Medan. Karena, dinilai kompensasi tidak sebanding dengan usaha mereka jalani puluhan tahun tersebut. Kemudian, berdampak dengan usaha yang akan bangkrut.

“Belum ada kompensasi, sosialisasi tidak jelas. Kita tidak mau kompensasi, ganti untung tidak mau, apa lagi ganti rugi. Berdampak dengan usaha warga di lokasi pembangunan Underpass,” tutur Refman sembari mengatakan sidang selanjutnya, PTUN Medan akan digelar 22 Agustus 2023.

Sementara itu, Johannes Liong mengungkapkan warga menolak pembangunan Underpass. Karena tidak memberikan keadilan dan akan mematikan usaha mereka.

“Kita menolak karena tidak ada keadilan disini, ada gak kena, kita kena. Kita tidak bisa lagi nanti,” ucap Johannes yang tinggal dan memiliki usaha di Jalan Juanda/Jalan Brigjen Katamso, nomor 144.

Johannes mengungkapkan bahwa kemacetan di Jalan Juanda Kota Medan itu, terjadi saat pagi hari masyarakat pergi kerja jam dan sore saat masyarakat pulang kerja. Sisanya, aktivitas Lalulintas normal dan tidak ada kemacetan.

“Kita ada bukti lampu merah itu, di stell supaya macet. Merahnya lama, hijau cuma 30 detik. Kita ada buktinya. Kita ada foto, nanti kita serahkan ke persidangan sebagai bukti,” jelas Johannes yang sudah tinggal sejak tahun 1990.(gus)