Home Blog Page 1273

Pemkab Dairi Latih Pelaku UMKM Pengelolaan Bisnis & Wirausaha Manajemen

PAPARAN: Bupati Dairi, Eddy KA Berutu didampingi Kadis Perindagkop UMKM, Iwan Taruna Berutu menyampaikan paparan saat membuka pelatihan pengelolaan bisnis dan wirausaha managemen untuk sejumlah pelaku UMKM di gedung PLUT, Selasa (8/8/2023).Istimewa.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM, menggelar pelatihan pengelolaan bisnis dan wira usaha managemen kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), di gedung PLUT kompleks Taman Rekreasi Sidikalang, Selasa (8/8/2023).

Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Anggara Sinurat mengatakan, Kepala Dinas Perindagkop UMKM Dairi, Iwan Taruna Berutu menyampaikan, kegiatan ini diikuti 20 peserta berasal dari sejumlah Kecamatan di Dairi.

Iwan mengatakan, pelatihan ini bertujuan agar pelaku UMKM bisa lebih maju mengelola bisnis dan manajemen usaha mereka.

“Kegiatan pelatihan akan berlangsung 4 hari, 8-11 Agustus 2023,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu menegaskan, kopi harus bisa memberikan keejahteraan bagi pelaku usahanya.

“Pembangunan gedung pusat layanan usaha terpadu (PLUT) ini diarapkan dapat membantu pelaku UMKM memperoleh pengetahuan seperti pelatihan yang kita lakukan sekarang,” katanya.

Kelompok pelaku UMKM, harus memiliki pengetahuan mumpuni sehingga pengelolaan usahanya lebih maju. Dengan begitu, ekonomi mereka meningkat melalui penjualan produk seperti kopi.

Manfaatkan pelatihan ini dengan baik. Tidak perlu takut untuk bertanya jika belum difahami.

“Kalian harus mengetahui bagaimana cara atau strategi mengembangkan usaha yang kalian tekuni saat ini,” pungkasnya.(rud/ram)

Bupati Dairi Buka Turnamen Volly Karang Taruna Cup 2

DIABADIKAN: Bupati Dairi, Eddy KA Berutu diabadikan bersama peserta turnamen Karang Taruna Cup 2 di Kecamatan Gunung Sitember, Senin (7/8/2023).Istimewa.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, membuka turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 2 di Kecamatan Gunung Sitember, Senin (7/8/2023).

Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Anggara Sinurat, Selasa (8/8/2023) mengatakan, turnamen volly di Gunung Sitember, merupakan turnamen kedua digelar Karang Taruna, setelah sebelumnya diadakan di Kecamatan Pegagan Hilir.

Turnamen bola volly Karang Taruna Cup 2 diikuti 8 tim.
Disampaikan Anggara, dalam kesempatan itu, Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, menyampaikan apresiasi kepada Karang Taruna, karena sudah menyelenggarakan turnamen.

Menurut Bupati, kegiatan olahraga seperti ini sangat positif bagi anak muda. Dimana, selain untuk kesehatan dan mencari bibit atau atlet olahraga. Kegiatan ini dapat menangkal peredaran narkoba di kalangan anak muda.

“Saya bangga dan senang. Dengan olahraga pengaruh negatif seperti narkoba bisa dicegah. Turnamen ini kita harapkan bisa melahirkan atlet berprestasi membawa harum nama Kabupaten Dairi,” ungkap Eddy KA Berutu.

Bupati sekaligus Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna Dairi berpesan, suapaya semua tim yang mengikuti turnamen menjaga sportivitas.

“Berkompetisilah dengan baik dan benar dan selamat bertanding,” pungkasnya.

Hadir Camat Gunung Sitember, Jonathan Ginting, Sekretaris Satpol PP, Dedy Sofian Ujung, Ketua Karang Taruna Kabupaten Dairi, Davit Silitonga, Kades Gunung Sitember, Mimbar Nelson Ginting, Dewan Pembina Karang Taruna, Charles Tamba, Ketua Karang Taruna Kecamatan Gunung Sitember, Jonel Sitanggang. (rud/ram)

Sidang Gugatan Tolak Pembangunan Underpass Juanda di PTUN Medan, Warga Tuntut Keadilan

Kuasa Hukum Dalitan Coffee, H. Refman Basri, SH.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan menggelar sidang perdana gugatan penolakan pembangunan Underpass di Jalan Juanda Medan, Selasa (8/8). Gugatan itu, diajukan oleh Tim kuasa hukum Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe pemilik Dalitan Coffee, bersama 8 warga lainnya.

Sidang diketuai oleh Alpon Teri Sagala, dengan agenda pemeriksaan persiapan dari kedua belah pihak penggugat dan tergugat. Dalam gugatan tersebut, tergugat pertama Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kota Medan.

Tergugat dua, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. Tergugat ketiga, Wali Kota Medan. Tergugat keempat, Gubernur Sumut, Tergugat kelima, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tergugat keenam, Dekan Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU), dan tergugat ketujuh, Mendikbudristek cq Rektor USU.

“Sidang pertama, pemeriksaan persiapan. Disamping itu, melihat persiapan,” ucap Kuasa Hukum Dalitan Coffee, H. Refman Basri, SH, MBA kepada wartawan di PTUN Medan, disela-sela sidang gugatan tersebut.

Refman mengungkap bahwa Ada beberapa masyarakat di Jalanan Juanda dan sekitarnya, memasukkan permohonan intervensi untuk ikut sebagai pihak penggugat dalam gugatan menolak pembangunan Underpass tersebut.

“Permohonan intervensi, ikut bersama-sama keberatan pembangunan Underpass. Paling utama, ada ketidakadilan,” jelas Refman.

Refman mengungkap pembangunan Underpass ini, dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, tidak memberikan keadilan bagi masyarakatnya. Karena, disisi kiri jalan Juanda ke Jalan Brigjend Katamso, Kota Medan. Terdapat hotel, gudang pemerintah, hingga pusat perlengkapan rumah tangga tidak terkena pelebaran.

“Penduduk istimewa Kota Medan tidak kena. Kami ini, penduduk dibelakangkan dan dikorbankan. Mudah-mudahan pak Walikota tahu ini, takut tidak tahu ini,” ucap Refman.

Refman mengatakan poin utama dalam gugatan tersebut, membatalkan pembangunan Underpass itu. Karena tidak memiliki rasa keadilan bagi masyarakatnya di sekitar Jalan Juanda tersebut.

“Biar pembangunan Underpass ini, dibatalkan. Itu bukan jalan keluar, banyak jalan keluar. Satu arus, lebarkan kiri dan kanan. Ini kanan tidak kena, ini tidak ada keadilan,” jelas Refman.

Refman optimis dan yakin PTUN Medan sebagai benteng keadilan akan memberikan rasa keadilan kepada penggugat.”Karena kajian dari Profesor teknik (USU) itu, tidak bisa diambil dengan akal sehat. Sebagian kena dan sebagian tidak,” katanya.

Refman mengungkap contoh pembangunan Underpass simpang Titi Kuning, Kota Medan. Tidak menjadi solusi dalam mengurangi kemacetan di jalan tersebut. Tetap menimbulkan kemacetan dan banyak usaha warga yang tutup.

“Di Jalan Juanda itu, tinggal diatur lampu merah, 5 menit, 7 menit. Harusnya dikaji dulu rekayasa lalulintas. Ini tidak tanpa ada informasi,” ujar Refman.

Refman meminta kepada Pemko Medan dan pihak terkait dalam pembangunan Underpass itu. Untuk menghargai proses hukum di PTUN Medan. Jangan ada aktivitas pembangunan dulu.

“Berkaitan dengan Underpass kita minta ditunda, selama proses di PTUN. Kita tunggu saja, satu terima dan satu lagi banding. Tetap kita upaya hukum,” ucap Refman dengan tegas.

Warga terkena dalam pembangunan Underpass ini, juga menolak kompensasi diberikan Pemko Medan. Karena, dinilai kompensasi tidak sebanding dengan usaha mereka jalani puluhan tahun tersebut. Kemudian, berdampak dengan usaha yang akan bangkrut.

“Belum ada kompensasi, sosialisasi tidak jelas. Kita tidak mau kompensasi, ganti untung tidak mau, apa lagi ganti rugi. Berdampak dengan usaha warga di lokasi pembangunan Underpass,” tutur Refman sembari mengatakan sidang selanjutnya, PTUN Medan akan digelar 22 Agustus 2023.

Sementara itu, Johannes Liong mengungkapkan warga menolak pembangunan Underpass. Karena tidak memberikan keadilan dan akan mematikan usaha mereka.

“Kita menolak karena tidak ada keadilan disini, ada gak kena, kita kena. Kita tidak bisa lagi nanti,” ucap Johannes yang tinggal dan memiliki usaha di Jalan Juanda/Jalan Brigjen Katamso, nomor 144.

Johannes mengungkapkan bahwa kemacetan di Jalan Juanda Kota Medan itu, terjadi saat pagi hari masyarakat pergi kerja jam dan sore saat masyarakat pulang kerja. Sisanya, aktivitas Lalulintas normal dan tidak ada kemacetan.

“Kita ada bukti lampu merah itu, di stell supaya macet. Merahnya lama, hijau cuma 30 detik. Kita ada buktinya. Kita ada foto, nanti kita serahkan ke persidangan sebagai bukti,” jelas Johannes yang sudah tinggal sejak tahun 1990.(gus)

Usut Dugaan Prajurit TNI Datangi Polrestabes Medan, Mahfud Minta Itjen TNI Turun Tangan

Mahfud MD.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Inspektorat Jenderal (Itjen) TNI AD turun tangan, untuk melakukan pengecekan terkait peristiwa anggotanya yang diduga mendatangi kantor Polrestabes Medan, Sabtu (5/8). Mahfud meminta, Itjen TNI AD dapat mencari tahu apa yang melatarbelakangi peristiwa itu.

“Kalau berita benar, tentu ironi. Tapi terkadang berita itu lebih seru dari faktanya, untuk memastikan itu Irjen AD perlu turun tangan,” kata Mahfud kepada wartawan, Senin (7/8).

Mahfud juga menyebut, pihaknya akan terus berkoordinasi terkait peristiwa yang diduga merupakan intervensi penegakan hukum, dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lahan di Sumatera Utara itu. “Tentu saja Polhukam akan koordinasi,” tegas Mahfud.

Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras intervensi dan intimidasi oknum-oknum TNI pada kerja penyidik Polrestabes Medan terkait penahahan seorang tersangka.

“Intervensi TNI pada kewenangan Penyidikan Polri adalah pelanggaran disiplin militer. Oleh karenanya, Pangdam Bukit Barisan harus memberikan sanksi kepada Mayor DH serta puluhan oknum lainnya,” kata Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, Senin (7/8) dalam siaran persnya diterima Sumut Pos.

Sebelumnya diberitakan, pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00, puluhan prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Satreskrim Polrestabes Medan. Dengan dipimpin Mayor DH yang merupakan oknum Penasehat Hukum dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan mencari

dan bertemu dengan Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, terkait kewenangan penyidik menahan seorang tersangka dugaan pemalsuan surat berinisial ARH yang disebutkan saudara dari Mayor DH.

Situasi pertemuan itu memanas dan pihak Mayor DH memaksakan kehendaknya agar tersangka ARH diberi penangguhan penahanan. Sehingga pada malam harinya, pihak penyidik melepaskan tersangka ARH dari tahanan Polrestabes Medan.

Tindakan Mayor DH itu, kata Sugeng adalah intervensi terang terangan terhadap kewenangan Polri dan tindakan tersebut adalah pelanggaran disiplin militer. Oleh karena itu, Pangdam I/BB Mayjen M Hasan Hasibuan harus memberikan sanksi disiplin kepada anggotanya tersebut.

IPW mencatat bahwa telah terjadi beberapa peristiwa intervensi/konflik di lapangan yang berusaha mempengaruhi tugas polisi oleh oknum TNI yang berakhir dengan gesekan. Diantaranya, penyerangan terhadap Mapolres Pelabuhan Makasar dan juga Mapolres Janeponto.

Sehingga, bila pimpinan TNI tidak tegas untuk mengingatkan anggotanya terkait tugas dan kewenangan Polri pasca berlakunya UU 2 Tahun 2002 tentang Polri maka tetap potensi gesekan tetap akan muncul. Kasus Brigjen Junior Tumilaar kiranya bisa menjadi rujukan sikap pimpinan TNI, dimana pimpinan TNI secara tegas melarang anggotanya untuk terlibat dalam kasus-kasus terkait konflik masyarakat sipil.

IPW juga menyayangkan sikap Polrestabes Medan yang serta merta tunduk pada tekanan /intervensi tersebut dengan menangguhkan tersangka ARH pasca digeruduk oleh puluhan anggota TNI yang di pimpin oleh MH yang kedatangannya untuk menanyakan perihal permohonan penangguhan ARH. Sikap lemah Polrestabes Medan ini akan menjadi preseden buruk praktek penegakan hukum ke depan.

“Profesionalisme, akuntabilitas kerja dan integritas adalah kunci Polri dalam menjalankan kewenangannya. Dalam kasus di Polretabes Medan ini kalau Kasatreskrimnya Profesinal dan akuntable dalam menyidik perkara tidak perlu takut atau khawatir,” pungkasnya.

Penahanan ARH Ditangguhkan

Pasca puluhan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dipimpin Mayor Dedi Hasibuan mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Medan, akhirnya penahanan terhadap tersangka pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah, berinisial ARH ditangguhkan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda membenarkan permohonan penangguhan penahanan ARH tersebut. “Iya benar dan itu merupakan kewenangan dari penyidik. Selain itu, ada jaminan dan penjamin bahwa tersangka tidak akan kabur setelah penahanannya ditangguhkan,” ujarnya, Senin (7/8).

Sebelumnya, puluhan prajurit TNI menggeruduk Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Medan, pada Sabtu (5/8) kemarin, berkisar pukul 14.00 WIB.

Setibanya di Mapolrestabes Medan, mereka pun langsung menuju ruangan Satreskrim Polrestabes Medan. Kedatangan mereka terkait kasus pemalsuan surat tanah seorang tersangka inisial ARH. Mereka meminta agar penahanan ARH ditangguhkan.

Sempat terjadi perdebatan antara Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dengan prajurit TNI yang mendatangi ruangannya.

Kodam I/BB sendiri juga akan meminta keterangan dari Mayor Dedi Hasibuan. “(Dedi) akan diminta keterangan untuk klarifikasi,” kata Kapendam I/BB Konolonel Rico Siagian.

Rico belum menjelaskan kapan Mayor Dedi, yang menjabat Kasi Undang-Undang Kumdam I/BB, akan diperiksa. Dia juga belum menjelaskan siapa yang akan memeriksa Dedi. “Bisa Denpom, Pomdam, atau Sinteldam,” ungkap Rico. (dwi/ila)

Semua Kabel Menjuntai Harus Ditertibkan

Tiang bambu menopang kabel utilitas yang semrawutan di Jalan Perniagaan Medan, Senin (7/8/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Founder Ethics of Care, Farid Wajdi meminta agar seluruh kabel listrik dan fiber optik yang menjuntai di pinggir jalan harus ditertibkan oleh pemerintah.

“Sebenarnya telah banyak protes dan keluhan soal kabel-kabel listrik ataupun fiber optik yang semrawut dan tidak tertata tersebut, melalui media sosial (Medsos) atau media massa,” ujar Farid kepada Sumut Pos di Medan, Senin (7/8).

Menurutnya, kabel-kabel yang tak jarang ditemukan menggantung tidak beraturan kini semakin menjadi sorotan publik, usai mengakibatkan celaka seorang mahasiswa pengguna jalan.

“Jika mau mengambil pelajaran, baik bagi provider maupun pemerintah semestinya memperbaiki dan menertibkan semua kabel-kabel listrik itu. Sepertinya persoalan ini sudah berlarut-larut dan tidak kunjung selesai di banyak wilayah,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Farid, penting sekali mengantisipasi kejadian tersebut dengan cara meningkatkan pengawasan dan penertiban pemasangan kabel ke depannya.

Sebenarnya, kata dia, temuan mengenai kabel-kabel lain seperti kabel listrik yang ditemukan menjuntai di berbagai daerah yang dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, sudah lama disuarakan.

Tetapi sekali lagi, sebutnya, baik provider maupun pemerintah setempat tak ambil pusing dan membiarkan masalah tersebut berlarut-larut.

“Sebelumnya pernah disampaikan bahwa seharusnya semua provider yang punya jaringan fiber optik, sama seperti saat pasang di perumahan harus ada izinnya. Apakah Pemerintahan Kota (Pemko) Medan punya regulasi Perda mengatur soal itu? Jadi standar pemasangan kabel listrik, internet, Telkom, harus sesuai Perda itu. Atau memang pemasangan kabel internet tersebut memang tidak ada regulasinya,” tegasnya.

Farid menilai, tidak dapat dibayangkan setiap perusahaan harus memasang satu tiang kabel di suatu lokasi yang sama. Sebab ditemukan kasus pada satu titik bisa terpasang 7-11 tiang. Ada yang menumpang secara legal, ada yang ilegal.

Apalagi, lanjutnya, kabel yang menumpang di tiang listrik kebanyakan tidak melapor. Kadang juga menumpang di tiang provider lain. “Padahal seharusnya kabel-kabel itu dirapikan dengan cara dimasukkan ke dalam tanah. Selain dirapikan, Pemko juga sambil mengecek perizinan kabel-kabel semrawut ini. Kalau tidak berizin alias bodong, kabel itu akan dipotong. Bila perlu adakan pajak untuk pengadaan tiang dan kabel. Jumlahnya mungkin jutaan di setiap kota, dan itu bisa sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru,” pungkasnya. (dwi/ila)

Blanko e-KTP di Disdukcatpil Labuhanbatu Mulai Tersedia

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Maznil Khairi mengatakan berdasarkan surat edaran (SE) Ditjen Dukcatpil Kemendagri keterbatasan stok blangko KTP-EL, sudah teratasi.

“Dalam waktu dekat ini sudah mulai tersedia diharapkan akan mencukupi sampai akhir tahun 2023,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Maznil Khairi saat menjadi pembina apel gabungan Pemkab Labuhanbatu di lingkungan ke kelompok ll, di halaman depan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman. Senin (7/8).

Menurutnya, memasuki tahun politik pemilihan umum 2024, salah satu target digitalisasi administrasi kependudukan adalah melaksanakan percepatan program identitas kependudukan digital (IKD) secara nasional, dan target perekaman e-KTP yaitu wajib e-KTP sampai dengan 14 Februari 2024.

“Ditjen Dukcatpil Kemendagri, percepatan program identitas kependudukan digital menargetkan perekaman e-KTP wajib sampai dengan 14 Februari 2024,” kata Maznil Khairi.

Selain itu, dia menyampaikan Undang – undang No16 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang – undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 Tahun. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur dimaksud, orangtua pihak laki – laki dan wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti yang cukup,” ucapnya.

Di depan peserta apel, Maznil Khairi meminta untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada seluruh masyarakat agar segera mengurus administrasi kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu secara langsung maupun online dengan aplikasi Whatsapp.

“Khusus kepada seluruh staf Dinas Kependudukan dan Catatan sipil, saya mintakan untuk bekerja secara maksimal dalam melayani pengurusan dokumen administrasi kependudukan.” tutup Maznil Khairi. (fdh/han)

Juli 2023, Inflasi Kota Tebingtinggi 0,10 Persen

RAKOR: Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani ketika bersama OPD mengikuti rakor terkait inflasi daerah bersama Kemendagri di Gedung Balai Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tingkat inflasi di Kota Tebingtinggi berada di posisi 0,10 persen. Hal itu diungkapkan Pj Wali Kota Tebingtinggi usai mengikuti secara virtual rapat kordinasi Pengendalian Inflasi Daerah bersama Kemendagri di Gedung Balai Kota, Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi, Senin (7/8).

Rapat koordinasi di Kota Tebingtinggi dipimpin Pj Wali Kota Syarmadani didampingi Kepala BPKPD Sri Imbang Jaya Putra, Kadis Nakerperindag Iboy Hutapea, Kadis Perdagangan, Koperasi dan UMKM Zahidin dan OPD lainnya.

Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani mengatakan, inflasi di Kota Tebingtinggi pada Juli 2023 sebesar 0,10 persen sama dengan tingkat inflasi yang ada di Kota Pematangsiantar.

“Bulan ke bulan (m to m) dan sementara inflasi tahun ke tahun (y to y) sebesar 3,17 persen,” jelas Syarmadani.

Sebagai informasi, lanjut Syarmadani, untuk data inflasi di Kota Tebingtinggi berdasarkan BPS Kota Tebingtinggi, IHK (Indeks Harga Konsumen) Kota Tebingtinggi mengikuti IHK Kota Pematangsiantar.

Sebelumnya rakor yang dipimpin Mendagri, Muhammad Tito Karnavian bahwa inflasi di bulan Juli 2023 sebesar 3.08 persen. Menurutnya, angka ini dinamis dan perlu pengendalian dari waktu ke waktu. Selain itu dikatakan Mendagri, nilai inflasi 3.08 persen merupakan angka yang cukup stabil.

“Artinya yang bisa diterima oleh konsumen masyarakat karena kesediaan barang dan jasa serta keterjangkauan harganya. Kalau bisa di turunkan lagi diangka 2 persen, maka akan lebih baik lagi yang akan menurunkan beban hidup dan biaya hidup masyarakat,” kata Mendagri.

Tito berharap masyarakat tidak terprovokasi untuk melakukan panic buying (berbelanja berlebihan) terhadap keadaan stok beras di Indonesia, karena stok beras terkendali dan cukup.

Lebih lanjut Tito menjelaskan, langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi ketersediaan beras di daerah, perlu mengetahui di daerah mana yang merupakan kantong-kantong produksi beras yang mengalami kekeringan, perlu mengetahui daerah mana saja yang kekurangan beras dan mengalami kenaikan beras dan perlu dilakukan intervensi terhadap daerah yang mengalami kedua kondisi tersebut. (ian/han)

Beli All New R15 Connected, Rasakan Sensasi Berkendara di Sirkuit Mandalika

MENJAJAL: Beli Yamaha All-New R-15 Connected berpeluang menjajal sirkuit Mandalika. (IST)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar gembira hadir bagi pecinta motorsport di tanah air. Pasalnya, Yamaha saat ini sedang menggelar program penjualan untuk setiap pembelian All New R15 Connected series selama periode 1 Juli – 31 Agustus 2023.

Program tersebut berupa tiket undian yang memberikan kesempatan bagi 20 konsumen terpilih untuk bisa merasakan sensasi berkendara All New R15 Connected series di Sirkuit Internasional Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) secara gratis.

Proses pengundian terhadap seluruh konsumen All New R15 Connected series sendiri akan dilakukan di bulan September mendatang. Program penjualan sepesial ini tentunya akan menjadi sebuah pengalaman yang tidak terlupakan bagi konsumen, dan juga secara resmi akan ternobatkan sebagai bLU cRU Fans yang menjadi wadah bagi para penggemar Motorsport Yamaha dalam menyalurkan hobi serta antusiasme mereka.

“Sebagai Brand dengan DNA Racing yang kuat, Yamaha selalu berusaha untuk memberikan pengalaman yang menyenangkan bagi para pecinta Motorsport di tanah air. Salah satunya dengan memberikan pengalaman kepada 20 konsumen terpilih untuk menjajal keseruan berkendara di lintasan Sirkuit Internasional Mandalika, sebagai bagian dari aktivitas bLU cRU Indonesia,” ungkap Antonius Widiantoro, Asst. General Manager Marketing – Public Relation, PT Yamaha Indonesia Motor Mfg dalam pers rilisnya, Selasa (8/8/2023).

Selama mengikuti kegiatan riding di Sirkuit, para konsumen terpilih akan mendapatkan pendampingan dari instruktur Yamaha Riding Academy (YRA) serta pembalap Yamaha Racing Indonesia yang merupakan bagian dari bLU cRU Pro Racer.

Kehadirian mereka, selain untuk ikut meramaikan acara juga untuk memberikan edukasi seputar cara berkendara di sirkuit serta pengoperasian fitur motor yang lebih optimal Berbicara dari segi spesifikasi, All New R15 Connected series yang notabene merupakan generasi teranyar memang mendapat banyak sentuhan perubahan. Bahkan dari segi fitur, tidak sedikit yang menyerupai fitur-fitur yang ada pada motor berkapasitas mesin besar atau yang biasa disebut ‘Moge’.

Lantas fitur-fitur Moge apa saja yang terdapat pada All New R15 Connected series sehingga membuat motor ini menjadi fenomenal dan begitu superior di segment Sport Fairing 150-155cc?

Pertama adalah Quick Sifter (QS). Kehadiran Quick Shifter memungkinkan pengendara melakukan pengoperan gigi ke atas tanpa perlu menekan tuas kopling, sehingga proses perpindahan gear menjadi lebih cepat dan nyaman untuk mendukung akselerasi berkendara yang lebih tinggi.

Kedua adalah Y-Connect. Fitur konektivitas merupakan fitur yang juga banyak dimiliki oleh motor-motor berkapasitas mesin besar dan telah dihadirkan pada All New R15 Connected series melalui perangkat teknologi Communication Control Unit (CCU). Dengan hadirnya fitur ini, pengendara dapat dengan mudah memperoleh informasi terkait kondisi sepeda motor dan data berkendara secara real time melalui aplikasi Y-Connect yang ada pada smartphone.

Ketiga adalah Dual Channel ABS. Sistem pengereman Dual Channel ABS yang berfungsi mencegah kedua roda terkunci saat pengendara melakukan pengereman secara mendadak atau hard braking. Dengan kedua roda yang tak terkunci, otomatis motor menjadi lebih mudah dikontrol untuk menghindari objek atau benda yang menghalangi di depan.

Keempat adalah Traction Control System (TCS). Fitur keselamatan lain yang teradapat pada All New R15M Connected ABS adalah Traction Control System (TCS). Keberadaan fitur satu ini memiliki peran penting dalam menjaga ban belakang agar tidak kehilangan traksi saat motor sedang berakselerasi di permukaan jalan yang licin, seperti jalanan berpasir atau yang basah selepas turun hujan.

Kelima adalah Full Digital Speedometer with 2 Option Riding Display. Fitur menarik ala Moge lainnya yang terdapat pada All New R15M Connected ABS adalah perangkat speedometer yang menyajikan dua opsi tampilan, yaitu “Street” dan “Track” mode. Untuk Street mode, tampilan speedometer lebih mendukung untuk kebutuhan berkendara harian, sementara Track mode tampilan layar dirancang untuk mendukung kegiatan hobi membalap di lintasan sirkuit karena dapat menunjukan waktu lap tercepat dan terlambat.

Terakhir adalah Upside Down Suspension. Pada bagian kaki-kaki motor, All New R15 Connected series juga telah dilengkapi suspeni berjenis Up Side Down yang mayoritas telah banyak diadopsi oleh motor berjenis Moge. Kelebihan dari penggunaan suspensi berjenis ini, selain dapat memberikan handling yang lebih stabil dan maksimal saat sedang bermanuver, suspensi berjenis Up Side Down juga mendongkrak tampilan motor menjadi lebih maskulin dan gagah.

All New R15 Connected series saat ini ditawarkan dalam dua varian, yaitu All New R15M Connected ABS (Icon Performance dan Yamaha 60 th Anniversary WGP livery) dengan harga Rp 48.118.500, serta All New R15M Connected (Icon Blue dan Tech Black) yang dibanderol Rp 47.513.500, serta All New R15 Connected dengan harga Rp 42.868.500. Seluruh harga tersebut On The Road (OTR) Medan. (dek)

Terdakwa Narkoba Bebas, Andri SH: Jangan Zalimi Klien Kami

Advokat/Konsultan Hukum Firma Hukum Adil, Andri SH

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Andri Hasibuan SH menilai vonis bebas terhadap terdakwa kurir sabu 16 kilogram (kg), Ilham Sirait alias Kecap oleh PN Kisaran, Jumat (4/8) kemarin merupakan keputusan yang tepat. Di mana dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Ketua Halida Rahardini dibantu dua hakim anggota Antony dan Irse itu, terdakwa dibebaskan melalui fakta dalam persidangan yang selama ini berlangsung.

“Jadi di sini kami hanya ingin meluruskan adanya pemberitaan yang memberatkan tentang terdakwa Ilham , dan kami yakin ada oknum tertentu yang ingin membatalkan vonis bebas kliennya kami ini,” tegas Advokat/Konsultan Hukum Firma Hukum Adil yang berkantor di Jalan Bunga Cempaka Komplek Perumahan Cempaka Garden No A-1 Kelurahan Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang Kota Medan-Sumatera Utara ini kepada wartawan, Selasa (8/8).

Kata Andri, bahwa dalam pemberitan adanya kejanggalan atas vonis tidak bersalah terhadap Ilham dinilainya tidak berimbang. Di mana dalam peliputan tidak dilakukan secara profesional, tidak memverifikasi informasi yang diperoleh, menggunakan narasumber yang tidak kredibel dan tidak melakukan cek dan ricek ulang

sehingga memojokan dan membentuk opini publik seolah-olah Ilham Sirait alias Kecap adalah ‘pemilik 16 Kg sabu’, ada juga menyebutnya ‘kurir16 Kg sabu’ serta ‘bandar sabu’.

“Mengapa kami tidak diwawancarai usai vonis itu, padahal kami terbuka untuk semua media. Perlu diketahui ini pemberitaan bentuk penzaliman dari oknum tidak bertanggungjawab sehingga klien kami seperti dikriminalisasi, padahal ini terlihat jelas fakta-fakta persidangan, termasuk juga yang dialami terdakwa lainnya yang menjadi saksi dalam perkara ini, saudara Nanda Sirait alias Ananda dan saudara Andi Zuhendra alias Enda,” tandas Andrl SH.

Andri menganggap kliennya sudah menderita selama menjalani persidangan karena menjadi korban kezaliman oknum dan krminalisasi. Dan ini, kata Andri lagi, malah ditambah lagi dengan pemberitaan yang merusak nama baiknya. “Jadi, klien kami itu meminta nama baiknya segera dipulihkan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri KisaranNomor 177/Pid.Sus/2023/PnKis, karena beliu benar-benar tidak bersalah dalam perkara ini,” ucap Andri.

Kata Andri lagi, perlu diketahui, sebelumnya ada pemberitaan salah satu media online menyebutkan terdakwa kepemilikan sabu 16 kg dibebaskan hakim yang sidangnya digelar tergesa-gesa di PN Kisaran. Yang seharusnya dijadwalkan Senin (7/8) malah digelar Jumat (4/8) kemarin.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kisaran yang menangani perkara ini, saat itu katanya malah kaget, karena diminta datang ke PN Kisaran untuk sidang digelar, Jumat pagi (4/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Apalagi dalam persidangan, hakim membebaskan terdakwa Ilham Sirait dari semua tuntutan vonis mati JPU Kejari Asahan.Tak pelak, vonis bebas ini membuat Kejari Asahan curiga dan ‘mencium’ adanya sejumlah kejanggalan.

”Jaksa kasasi dalam kasus ini, dan dalam komentarnya di media yang disampaikan oleh oknum Kasi Intel Kejari Asahan Aguinaldo Marbun SH, menyebutkan bahwa sidang kasus ini seolah-olah dipaksakan, karena terdakwa Ilham Sirait terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009,” papar Andri menceritakan komentar jaksa yang telah dimuat di media online.

Sementara, lanjut Andri, Juru Bicara PN Kisaran, Antony sebelumnya juga sudah memberi keterangan bahwa perhelatan sidang terdakwa Ilham dipercepat mengingat masa penahanan terdakwa yang sudah mau habis pada 12 Agustus nanti. Sedangkan, pertimbangan hakim memvonis bebas terdakwa Ilham itu berdasarkan fakta persidangan. Artinya, terdakwa tidak terbukti seorang bandar sabu yang seperti yang disangkakan oleh Polres Asahan.

Kata Jubir PN Kisaran itu lagi, lanjut Andri, berdasarkan Pasal 183 KUHP menyebutkan, untuk menyatakan terdakwa bersalah harus berdasarkan dua alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim.

“Artinya, terdakwa tidak ditangkap di kapal bersama dua terdakwa lainnya, dia diamankan di kos pacarnya. Dan itu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta persidangannya,” ujar Andri menceritakan keterangan Jubir PN Kisaran yang dimuat di media online.

Di sini Andri kembali menjelaskan lebih rinci, bahwa Ilham Sirait dan dua temannya tidak tertangkap tangan. Melainkan penangkapan yang dilakukan berdasarkan adanya Informan yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, dalam persidangan, terdakwa sempat meminta majelis memeriksa handphone milik terdakwa. Namun, jaksa tidak dapat menghadirkannya.

”Jadi, ada beberapa pemberitaan yang terus menghantam terdakwa Ilham, tanpa sedikitpun memberi ruang kepadanya memberi keterangan fakta sebenarnya. Seolah-olah ada oknum Intel Kejari Asahan yang tidak terima dengan vonis bebasnya ini,” tandas Andri.

Maka dalam hali ini, Andri merasa perlu menjelaskan, karena dalam kasus ini seolah-olah dibentuk opini kliennya bersalah. “Padahal tidak ada putusan pengadilan tingkat manapun yang menyatakan klien kami ini adalah orang yang sebagaimana yang dimaksud dalam berita yang dinaikkan itu,” tandasnya.

Terkait sidang di PN Kisaran dilakukan secara mendadak yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Asahan, Aguindo Marbun SH, kata Andri, bahwa jadwal sidang jauh-jauh hari sudah diagendakan di muka persidangan bersama dengan JPU dan majelis hakim yang memeriksa perkara ini. “Termasuk saya sendiri, Andri Hasibuan SH dkk selaku penasihat hukum terdakwa sudah diberi tahu jadwal sidangnya bakal digelar Jumat (4/8) sekitar pukul 10.00 WIB, dan itu sudah disepakati juga oleh JPU saudari Clara dan Cristine yang menyidangkan perkara ini. Masalahnya, mengapa Kasi Intel Kejari Asahan Aguinaldo Marbun SH yang tidak pernah menyidangkan perkara ini berkomentar ada telepon pagi-pagi meminta agar kasus ini segera disidangkan, itukan berita bohong? “ bebernya.

Bahkan kata Andri, malah jaksa yang dinilainya memperlama pelaksanaan sidang terdakwa, karena dalam menyiapkan surat tuntutan terdakwa saja sampai empat kali penundaan sidang. Dengan alasan, surat tuntutannya belum selesai. “Jadi, lamanya persidangan dan penundaan itu ada di jaksa, bayangkan untuk sidang tuntutan saja lamanya sampai satu bulan, dan itu semua ada bukti jadwal agenda sidang sebelumnya yang akhirnya dibacakan 24 Juli, setelah itu baru majelis hakim yang menjadwalkan sidang lanjutan,” ungkapnya.

Berikutnya, kata Andri, untuk sidang Pledoi Penasihat Hukum itu digelar 31 Juli 2023, kemudian tanggapan JPU pada tanggal 2 Agustus 2023, dan pembacaan putusan tanggal 4 Agustus 2023 mengingat masa penahanan yang akan habis pada tanggal 12 Agustus 2023. “Dan semua jadwal ini sudah disepakati bersama,” ungkapnya.

Selain itu, untuk mengungkap fakta yang sebenarnnya dari perkara terhadap terdakwa Ilham, maka majelis hakim meminta untuk menghadirkan saksi tambahan(Polairud), saksi yang menemukan barang bukti narkotika 16 kg di sebuah sampan yang sudah ditinggalkan.”Kenyataannya saksi-saksi tersebut tidak diperiksa atau tidak menjadi saksi dalam perkara ini,” ujarnya.

Sementara, untuk saksi pihak Polairud yang dihadirkan JPU dalam berita acara pemeriksaan terdakwa Nanda Sirat adan Andi Zuhendra pada saat penyidikan Polres Asahan, berbeda pada saat pemeriksaan di persidangan para saksi-saksi tersebut. Bahkan mereka menyatakan bahwa mereka tidak melihat dengan jelas para pelaku yang di atas kapal tersebut, karena para pelaku terlebih dahulu melarikan diri. Adapun yang mereka lihat hanya warna pakaian para pelaku.

”Lalu kami selaku kuasa hukum mempertanyakan kepada saksi-saksi tentang keyakinan mereka terhadap terdakwa. Mereka hanya menjawab berdasarkan keterangan dan foto closeup dari informan, dengan menunjukkan foto terdakwa Nanda Sirait alias Ananda dan Andi Zuhendra,” ujar Andri.

Maka, kata Andri, pernyataan saksi-saksi dalam persidangan itu jelas menggambarkan ketidakyakinan mereka terhadap yang ia lihat. Melainkan,diyakinkan oleh informan setelah melihat foto yang ditunjukkan kepada saksi.

“ Dengan begitu, kualitas kesaksian para saksi lebih rendah dari testimoni de audito, karena sejujurnya para saksi tidak yakin terhadap apa yang ia lihat, tapi dia yakin setelah diyakinkan oleh informan tersebut, apakah ini bisa jadi pedoman, tentu tidak!” urainya.

Kemudian, saksi yang melakukan penangkapan terhadap klien kami tersebut juga dihadirkan oleh pihak JPU. Yang mana saksi-saksi tersebut dalam keterangannya merupakan personel kepolisan mengatakan terdakwa tersebut merupakan DPO dalam kasus narkotika. “Di persidangan kami mempertanyakan status DPO klien kami tersebut kepada para saksi dari kepolisian itu, namun saksi polisi ini menyatakan tidak pernah ada DPO untuk dan atas nama terdakwa. Maka dari itu, semakin banya hal-hal yang tidak sesuai dengan pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan dan hasil pemeriksaan di persidangan,” imbuhnya.

Ini ditambah lagi, bahwa pada saat agenda sidang pembuktian yang mana beban pembuktian menjadi tanggungjawab JPU, terdakwa Nanda Sirait yang menjadi saksi untuk terdakwa Ilham menyatakan di hadapan persidangan mencabut sebagian keterangannya atau pernyataannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan. Dengan alasan bahwa pada saat pemeriksaan terhadap dirinya dia diintimidasi baik secara verbal maupun fisik dan fisikis oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Begitu juga terhadap terdakwa Andi Zuhendra alias Enda juga mencabut sebagian keterangannya atau pernyataannya di dalam BAP atas dirinya ketika menjadi saksi dalam perkara ini. “Termasuk juga terhadap klien kami Ilham Sirait alias Kecap yang mencabut sebagian keterangannya di dalam BAP yang mana alasannya dia menandatangani BAB karena diiming-imingi akan dibebaskan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” bebernya.

Saat sidang pembacaan putusan, JPU tidak juga dapat menghadirkan saksi-saksi yang dapat menunjukkan keterlibatan Ilham Sirait dan saksi dari kepolisian yang memeriksa Nanda Sirait alias Ananda Sirait, serta Andi Zuhendra alias Enda.”Ditambah lagi, barang bukti tidak dalam penguasaan siapapun, melainkan ditemukan hanya sebuah sampan, hingga dalam persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang menjelaskan bahwa sampan tersebut milik terdakwa,” pungkas Andri SH. (azw)

Farianda Lantik Justianus Purba, Jadi Ketua PWI Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat

PATAKA: Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, menyerahkan pataka kepada Ketua PWI Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat, Justianus Purba, pada Konfercab ke-7 di Grand Mutiara Hotel, Sabtu (5/8).Rudy Sitanggang/Sumut Pos.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat, menggelar konferensi cabanag (konfercab) untuk pemilihan pengurus di Grand Mutiara Hotel Berastagi, Sabtu (5/8). Seremoni pembukaan oleh Bupati Karo, diwakili Kepala Diskominfo Kabupaten Karo, Leonard Surbakti.

Hadir Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, mewakili Bupati Dairi, Asisten 3 Administrasi Umum Oloan Hasugian, dan Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman. Konfercab ke-7 untuk pemilihan pengurus PWI Karo, Dairi dan Pakpak Bharat Periode 2023-2026 ini, dipimpin pengurus PWI Sumut.

Dalam pemilihan, ada 2 calon mendaftar, yakni Justianus Purba wartawan harian Realitas, dan Miki Maliki dari Waspada. Setelah melewati semua proses tatacara pemilihan, Justianus yang merupakan incumben, kembali terpilih dan telah dilantik jadi Ketua PWI Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat Periode 2023-2026.

Adapun susunan pengurus, yakni Ketua Justianus Purba, Sekretaris Jaya Surbakti, dan Bendahara Teopilus Sinulaki, serta dilengkapi masing-masing wakil dan seksi.

Pada kesempatan itu, Justianus menyampaikan apresiasi kepada Ketua PWI Sumut Farianda, yang menghadiri serta mengawal jalannya konfercab tersebut. Dia mengaku siap melaksanakan program PWI Sumut. Kerja sama kepada semua mitra, ke depan akan ditingkatkan. PWI Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat, akan melakukan perekrutan anggota.

Dalam penutupan, Kepala Diskomimfo Kabupaten Karo, Leonard Surbakti menyampaikan pesan Bupati Karo, agar PWI tetap megedepankan nilai kekompakan dan persaudaraan. Sekaligus menyampaikan selamat kepada pengurus yang baru dilantik.

Sebelumnya pada pembukaan, mewakili Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, Asisten 3 Setdakab Dairi, Oloan Hasugian menyampaikan, PWI merupakan mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. PWI juga memiliki peran dalam pergerakan kemerdekaan serta berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. “Semoga konferensi yang dilaksanakan menghasilkan yang terbaik bagi PWI Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat. Pemkab Dairi akan menindaklanjuti saran Ketua PWI Sumut, untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis yang bertugas di wilayah Dairi,” katanya.

Sementara itu, Ketua PWI Sumut Fa­rianda Putra Sinik, menyampaikan te­rima kasih kepada panitia, karena konfercab bisa berjalan baik. “Selamat kepada pengurus baru. Sekarang ketua sudah dilantik, silakan besarkan PWI di 3 kabupaten ini,” imbaunya.

Menurutnya, PWI merupakan organi­sasi yang besar dan satu-satunya yang memberikan jaminan/perlindungan sosial kepada para anggotanya. Sehingga PWI meraih rekor MURI.

Farianda juga mengimbau kepada seluruh wartawan yang tergabung dalam PWI, untuk bersiap menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

“Pers harus bisa menjadi penyeimbang dan tidak condong kepada satu pihak. Sesuai Surat Edaran Dewan Pers, wartawan dilarang untuk menjadi tim sukses ataupun menjadi calon anggota legislatif,” tegasnya.

Untuk itu, Farianda kembali mengimbau, agar para anggota PWI bersikap netral, menjaga marwah wartawan, dan mengawal Pemilu dari awal hingga akhir, sehingga masyarakat dapat terbantu dan merasakan manfaat dari informasi yang disajikan. (rud/saz)