25 C
Medan
Sunday, December 21, 2025
Home Blog Page 14119

Rumah Balon Bupati Diberondong Peluru

Mendagri: Pemilukada Aceh Harus Khusus

LHOKSEUMAWE-Jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) sebulan lagi, situasi di Aceh terus memanas. Usai penembakan para pekerja perkebunan di berbagai lokasi dan penggergajian tower PLN, terbaru rumah pribadi milik seorang bakal calon bupati (cabup) diberondong tembakan senjata api dan dibom molotov. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pun bersikap: harus ada perlakuan khusus terhadap Pemilukada di Aceh.

Rumah anggota DPRK sekaligus balon bupati Aceh Utara, Misbachul Munir alias Rahul, diteror oleh orang tak dikenal (OTK). Rumah yang berada di Desa Kedai Krueng, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, itu diberondong senjata api dan dilempari bom molotov, Selasa (10/1) dini hari.

Menurut saksi di lokasi kejadian, enam OTK mendatangi rumah Rahul sekitar pukul 03.00 dini hari sambil menenteng senjata serbu laras panjang, diduga berjenis M-16. Keenam pelaku berboncengan dengan mengendarai tiga sepeda motor matic.

Beruntung, pada kejadian itu, tak ada korban jiwa karena pemilik rumah tak ada di tempat. “Saya sedang bersama keluarga di luar daerah. Rumah saya ditembak dan dilempar bom molotov tadi pagi oleh beberapa orang pria bersenjata api,” ujar Rahul kepada Rakyat Aceh (grup Sumut Pos)

Ketua KONI Aceh Utara ini menambahkan, menurut pengakuan ketiga penjaga rumahnya, usai memberondong rumah dan melempar molotov, pelaku langsung kabur. “Mereka kabur ke arah Beureughang,” ucapnya.

Rahul mengaku tidak mengetahui siapa pelaku dan apa motifnya. Sejauh ini dirinya dan keluarga belum pernah mendapat ancaman dari pihak manapun. “Saya belum mengetahui persis gimana kondisi rumah saya. Kebetulan kami sedang berada di tempat lain bersama keluarga sejak kemarin,” ucapnya.

Misbahul Munir adalah mantan pejuang GAM yang kini menjadi Wakil Ketua DPRK Aceh Utara dari Partai Aceh. Saat partai itu tidak mengajukan calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah yang direncanakan pada akhir tahun lalu, ia mencalonkan diri sebagai calon Bupati Aceh Utara lewat jalur calon independen. Alasannya, saat itu masih belum ada rujukan hukum yang jelas.

Nah, setelah mendapat laporan dari masyarakat, petugas dari Polres Lhokseumawe langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku teror di rumah Rahul. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), aparat menduga pelaku menggunakan senjata laras panjang M-16. Petugas juga menyita bom molotov yang tidak meledak di rumah itu. “Kita duga pelaku menggunakan senjata M-16. Karena dari selonsong peluru dan satu kets (peluru macet) yang ditemukan petugas, yakni berkaliber 5,56 mm. Peluru itu biasa digunakan pada senapan serbu otomatis. Dari keterangan dari salah seorang saksi, kelompok berjumlah enam orang dan salah satunya menenteng senjata laras panjang,” ujar Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Galih Indra Giri.

Selain mengamankan barang bukti 9 selonsong peluru, satu kets, petugas juga menemukan satu kantong plastik minyak tanah dan 3 botol bom molotov yang belum meledak. Sementara saksi yang masih diperiksa berjumlah enam orang termasuk dari pemilik rumah. “Kita terus melakukan penyelidikan serta melakukan pengejaran,” tegas Indra Giri.

Adakah ini terkait dengan berbagai kejadian di Aceh belakangan ini? Kepala Bagian Humas Kepolisian Resor Lhokseumawe H. Ramadhan HS mengatakan polisi belum mengidentifikasi pelaku teror. Polisi sedang menyelidiki berbagai hasil temuan di lapangan. “ Untuk sementara, polisi menganggap itu kriminal murni,” ujar Ramadhan.
Insiden tersebut menambah daftar teror yang terjadi di Aceh dalam beberapa hari terakhir. Mulai 4 Desember 2011 sampai 5 Januari 2012 setidaknya telah terjadi lima kasus penembakan. Insiden ini terjadi di beberapa lokasi di antaranya Aceh Utara, Banda Aceh, dan Bireuen. Penembakan ini telah menyebabkan 10 orang tewas dan 13 korban terluka.

Sementara itu, terkait memanasnya situasi di Aceh, sebanyak 48 anggota Polres Langsa mulai ditugaskan untuk mengawal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Langsa yang akan mengikuti pesta demokrasi Pemilukada 2012 yang akan digelar oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) pada 16 Februari 2012. Setidaknya menurut Kapolres Langsa AKBP Drs Yosi Muhamartha, melalui Kabag Ops Kompol Hadi Saiful Rahman, SIK, untuk setiap pasangan calon, telah ditempatkan sebanyak dua personel polisi.

Sedangkan terkait penundaan Pilkada di Aceh, Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA Abdullah Saleh menyatakan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersama Partai Aceh pada Selasa (10/1), mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta fatwa penundaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh. “Saat ini sedang diupayakan untuk meminta penundaan Pemilukada ke MK,” kata Abdullah Saleh di Banda Aceh.

Hal ini dibenarkan Gamawan Fauzi, dia memang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pasal di UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang tahapan Pemilukada. Gamawan berharap MK memberikan perlakukan khusus untuk Pemilukada di Aceh, di mana dimungkinkan ada pendaftaran calon susulan, meski pada Senin (2/1) lalu, tahapan Pemilukada sudah masuk tahap pengundian nomor urut empat pasangan Cagub dan Cawagub Aceh. “Saya melihat Aceh tak sama dengan daerah lain, karena Aceh juga khusus, sehingga saya minta (KPU) memberi perlakuan khusus,” ujar pria kelahiran 1957 itu di Jakarta.

Meski penyelenggara Pemilukada di Aceh adalah Komite Independen Pemilihan (KIP), namun menurut Gamawan, secara struktural KIP di bawah KPU. Jadi, jika KPU kalah dalam gugatan di MK, KPU harus memerintahkan KIP untuk memberikan kesempatan calon susulan ikut mendaftar. Seperti diberitakan, pada Rakor Polhukam 4 Januari 2012 lalu, Ketua DPR Aceh menyampaikan kabar mengenai keinginan Partai Aceh (PA) untuk ikut mendaftarkan calon. Lantas disepakati bahwa bisa tidaknya PA menyusul ikut mendaftar, merupakan kewenangan KPU dan Bawaslu, bukan pemerintah. Namun, KPU dan Bawaslu tidak berani memutuskan karena tidak ada cantelan hukumnya.

Dalam situasi tahapan Pemilukada yang demikian, Aceh memanas. Serangkaian aksi penembakan sudah memakan korban. Terakhir, atau selang tiga hari Rakor Polhukam khusus membahas Aceh itu, terjadi penggergajian tower PLN.
Sekedar diketahui, di tubuh Partai Aceh terdapat sejumlah mantan tokoh GAM, antara lain Zaini Abdullah, Zakaria Saman, dan Kamaruddin Abubakar. Gamawan tidak menyebut alasan perlunya Partai Aceh harus ikut pemilukada lantaran ada serangkaian aksi kekerasan itu. Hanya saja, mantan gubernur Sumbar itu mengatakan, jika semua partai ikut pemilukada, maka diharapkan pemerintahan di Aceh ke depan berlangsung baik-baik saja, tak ada gejolak.

“Karena perlu diberi ruang oleh KPU semua partai yang belum mendaftar, demi penyelenggaraan pemerintahan yang nyaman, aman, untuk lima tahun ke depan,” dalihnya.

Terkait dengan statemen Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang menyatakan, pembukaan kembali tahapan pendaftaran bakal calon pada pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah bertentangan dengan hukum berlaku, Abdullah Saleh menyatakan tidak mau mengomentari pernyataan tersebut, “Statemen Gubernur Irwandi yang punya pandangan lain dengan DPRA, Pemerintah Pusat dan PA, saya tidak mau komentari,” pungkas Abdullah Saleh. (ian/slm//msi/dai/agt/jpnn/sam)

Banjir, Jengkol, Rahudman

Oleh H Affan Bey Hutasuhut
Wakil Pimpinan Umum Sumut Pos

Setiap kali musim hujan tiba, warga Medan banyak yang panas dingin. Jangan bilang mereka yang bermukim di sepanjang Sungai Deli, Babura, dan Denai saja yang kurang tidur karena takut diterpa banjir di malam gulita. Sejumlah kawasan tanah bertuah ini juga jadi sasaran banjir.

Para pakar mengatakan, musibah ini terjadi karena tingginya curah hujan di Tanah Karo, Tembung, dan Medan. Keadaan ini diperparah dengan gundulnya hutan yang bisa menyerap air, dan buruknya saluran air parit karena disesaki sampah.

Petuah ini sebenarnya sudah lengket di benak para bos di kota ini. Masalahnya, disahuti apa tidak. Wali Kota Medan, Kepala Dinas Kebersihan, Kepala Dinas PU, dan sebagainya terus silih berganti. Tapi air yang membenam kota ini silih berganti juga. Sampai-sampai halaman rumah dinas gubernur di Jalan Sudirman yang selama ini bebas banjir, juga kecipratan tahun lalu.

Siapapun yang ingin membahas parit dan drainase di kota ini pasti berkerut keningnya. Bukan hanya plastik, sayuran, kulit jengkol, hingga softex pun ikut membuat parit tumpat. Biawak dan ular juga bersarang di sini. Penyumbang berat kotoran ini: masyarakat kota. Jelek kali memang drainase dan parit di kampung kita ini.

Makanya ketika Wali Kota Rahudman terketuk hatinya untuk mengatasi cerita lama ini, banyak khalayak yang ragu. “Ini pekerjaan berat. Apa Pak Wali punya kemauan kuat dan waktu yang cukup untuk urusan yang tak bergengsi ini?” kata seorang tetangga setengah berteriak.

Warga boleh jadi sangsi. Tapi melihat gelagatnya, Pak Wali kita ini serius. Belakangan ini Rahudman sering kelihatan keluyuran di malam hari. Dia jadi kurang tidur karena terus bersafari dari kelurahan ke kelurahan. Dari lingkungan ke lingkungan lainnya. Tangan dan pakaiannya kotor membersihkan tumpukan sampah yang membusuk di tepi jalan.

Para pejabat yang mendampingi pun, entah ikhlas atau atau pura-pura, harus ikut turun bersama Pak Wali ke sungai yang berkubang lumpur. Sesekali ikut hilir mudik naik sampan menyusur sungai membersihkan barang busuk tersebut. Kepala Lingkungan yang leler pun ada yang sudah dipecat karena bekerja setengah hati. Sejumlah parit di beberapa kelurahan sudah pula dibongkar dan dibersihkan oleh pekerja. Rahudman bertekad sampah dan parit harus sudah oke hingga Juni ini.

Cita-cita Rahudman pantas didukung. Yang jadi soal, langkah Rahudman ini sepertinya belum serempak dilakukan oleh masyarakat. Banyak warga masih enggan ikut bersih-bersih. Pernah ada Kepala Dinas Kebersihan (sebelum masa Pak Wali) yang seenaknya membuang puntung rokok di ruas jalan dekat kota Medan. “Akh, ini ‘kan bukan di Medan,” katanya kepada wartawan yang menegurnya.

Kalau mental bersih sudah menyatu, pasti malu membuang sampah di manapun. Dan itu dilakukan bukan pula karena ada peraturan. Kata orang bijak, Bersih itu Sebagian Dari Iman. Sekarang terpulang pada Pak Wali. Apakah masih harus terus bersafari, atau diberlakukan Perda Larangan Membuang Sampah untuk menyadarkan warga. Jangan sampai Pak Wali masuk angin lho. (*)

“Kami Sudah tak Percaya, Pak Gatot”

Puluhan Ribu Petani Turun ke Kantor Gubernur

MEDAN-Puluhan ribu rakyat Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Selasa (10/1). Massa yangterdiri dari 40 kelompok tani dan tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu (FRB) ini mempertanyakan kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

Massa menilai, Gatot Pujo Nugroho adalah sosok pemimpin yang tidak mampu memberi ketenteraman terhadap rakyatnya, disebabkan Gatot tak mampu menyelesaikan semua persoalan tanah yang terjadi di beberapa daerah di Sumut antara lain.

Deli Serdang, Binjai, Serdang Bedagai, Langkat, Karo dan beberapa daerah lainnya.

“Kalau hanya sebatas ucapan, kami sudah tidak percaya dengan Bapak (Gatot, Red). Kalau ini tidak selesai, kami akan tidur di jalan itu,” tegas perwakilan dari FRB Paku Alam setelah diterima Gatot di Ruang Beringin Lantai 8 Kantor Gubsu.

Menyikapi tuntutan para demonstran, Gatot berjanji akan menyampaikan tuntutan masyarakat kepada pemerintah pusat. “Ini kita terima dan akan kita lanjutkan ke presiden, kementerian terkait dan pihak lainnya agar kemudian nantinya bisa segera teratasi,” janji Gatot.

Pada kesempatan itu, Gatot memohon kepada para pendemo agar tidak merealisasikan ancaman mereka untuk tidur dan menginap di Jalan Diponegoro depan Kantor Gubsu.

“Janganlah menginap. Karena nantinya, polisi juga yang jadi sibuk bekerja. Kalau saya yang dipojokpojokan tidak apa-apa. Tapi, ini kalau kemudian tidur dan menginap, bagaimana marwah pemerintah,” pintanya.
Sebelumnya, dalam aksi, dengan pengeras suara Ketua FRB DN Allimuddin Ag dalam orasinya menyatakan agar Plt Gubsu bersedia mundur dari jabatannya jika persoalan-persoalan sengketa tanah di Sumut tidak terselesaikan.

dapun tuntutan dari para demonstran itu antara lain, agar tanah yang dirampas PTPN dan Perkebunan Swasta dikembalikan kepada rakyat. Pemerintah Sumut harus segera mendistribusikan 5.837 hektare tanah eks HGU PTPN II kepada petani penggarap dan penuntut.Massa juga menolak perpanjangan HGU PTPN II atasareal tanah seluas 56.431 hektar di Langkat, Binjai, Deli Serdang dan Serdang Bedagai. Selain itu, massa juga mendesak agar Plt Gubsu mencabut SK Badan Pertanahan Nasional (BPN) No.51, 52, 53, 57, 58 Tahun 2000, SK BPN No.42, 43, 44 Tahun 2000 dan SK BPN No.10 Tahun 2004. Kemudian para petani juga meminta agar SK Gubsu No.1888.44/871/KPTS/2011 Tanggal 23 September 2011 tentang pembentukan Tim Khusus pematokan, pengukuran dan pemetaan tanah areal perpanjngan HGU PTPN II seluas 56.341 hektare dicabut.

Tidak hanya itu, massa juga mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menangkap mafia-mafia tanah seperti, Benny Basri,Tamin Sukardi, Mujianto, DL Sitorus, Anto Keleng dan sebagainya.

“Jika masalah ini tidak segera diatasi, kami akan menduduki Jalan Diponegoro ini sampai tiga hari,” tegas Alimuddin.
Secara terpisah, Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PP Sumut Anuar Shah menyatakan, agar polisi mewaspadai aksi itu. Menurutnya, aksi tersebut tidak murni memperjuangkan hak dan kepentingan rakyat, melainkan sarat dengan kepentingan politik. Maka dari itu, aparat keamanan mesti lebih cermat dalam menyikapi aksi tersebut. “Bila ternyata ditemukan indikasi, demo tersebut bukan untuk kepentingan rakyat maka sebaiknya aktor intelektual dari aksi itu harus segera diamankan. Jangan sampai dibenturkan rakyat dengan pemerintah, hanya untuk kepentingan segelintir orang apalagi berkaitan dengan kepentingan politis,” tegasnya.

Pantauan Sumut Pos, akibat aksi besar-besaran itu menyebabkan sejumlah ruas jalan mengalami kemacetan yang cukup parah. Karena arus jalan dari Jalan Diponegoro dialihkan ke Jalan Kartini. Beberapa ruas jalan yang mengalami kemacetan yakni Jalan Diponegoro, Jalan Kartini, Imam Bonjol, Jalan Cik Di Tiro, Sudirman, Jalan Patimura, Mongonsidi, S Parman dan beberapa ruas jalan lainnya.

Aksi ternyata tidak digelar di Medan saja, diperkirakan seribuan massa tergabung di Aliansi Kaum Tani Indonesia se-Teluk Aru (Askatista) juga menggelar aksi di Stabat. Mereka menuntut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5/1960 ditegakkan. Rangsekan massa, sempat memacetkan arus lalu lintas di seputaran Jalan KH Zainul Arifin Stabat. (ari/gus/adl/mag-4)

Jawa-Sumatera tak Lagi Terpisah

Jembatan Selat Sunda Mulai Dibangun 2014

JAKARTA-Dua pulau besar dengan populasi terbanyak di Indonesia, Jawa dan Sumatera, bakal segara “bersatu”. Ini bukan mimpi. Ya, Jawa dan Sumatera akan tak lagi terpisah jika jembatan Selat Sunda rampung. Jembatan sepanjang 31 kilometer itu mulai dibangun pada 2014 dan diprediksi selesai sepuluh tahun kemudian.

Gagasan membangun jembatan Selat Sunda sejatinya sudah muncul beberapa tahun lalu. Namun, progres dari proyek yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 triliun ini cenderung lamban. Nah, memasuki 2012, pemerintah mulai bergairah lagi. Target pemerintah pada tahun ini adalah harus sudah terbentuk badan pelaksana jembatan Selat Sunda.
“Saat ini sedang didesain seperti apa bentuknya (badan pelaksana jembatan Selat Sunda,” kata Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto di kompleks Istana Presiden kemarin (9/1). “Badannya akan kita selesaikan secepat mungkin karena waktunya dibatasi setahun. Ini baru satu bulan,” sambungnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, badan pelaksana harus terbentuk pada 2012. Dalam Perpres itu disebutkan, badan pelaksana Jembatan Selat Sunda akan diketuai oleh seorang kepala yang didukung seorang sekretaris, deputi bidang perencanaan dan pengendalian, deputi bidang pengusahaan, dan deputi bidang teknis.

Terpisah, Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Politik, dan Keamanan (Menkpolhukam) Senin (9/1) menggelar rapat pembangunan jembatan Selat Sunda. Jubir Kemenkopolhukam Bambang Soelistyo mengatakan, rapat tersebut membahas potensi gangguan politik dan keamanan. “Jangan sampai jembatan itu malah membuat warga resah,” katanya.

Hasil dari rapat yang didatangi oleh instansi terkait itu berlangsung sekitar satu jam 30 menit. Hasilnya, Bambang menyebut sampai saat ini berbagai potensi gangguan kemanan dan politik masih bisa diatasi. Yang penting, jembatan itu bisa segera terealisasi karena faktor positifnya lebih banyak. Pihaknya mendukung pembangunan jembatan Selat Sunda karena dipastikan tidak mengganggu Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I. (fal/dim/jpnn)

Dewi Persik Nikah Siri

Setelah heboh kabar kekasih baru Dewi Persik di jejaring sosial Twitter, kini dia dikabarkan sudah tak lagi berpacaran. Namun, telah berganti status nikah siri dengan mahasiswa asal Makassar bernama Abi Palutturi.

Awal berita itu menyeruak lantaran salah seorang pengguna akun @Roy_Permana mengungkapkan bahwa pasangan tersebut sudah menikah secara diam-diam. Depe dan Abi memang selalu terlihat mesra di akun Twitter masing-masing. Mahasiswa yang juga disebut anak pejabat Makassar itu bahkan bertekad menikahi Depe jika lulus kuliah nanti.
“Depe dan Abi memang berpacaran, bahkan sudah nikah siri di Hotel Clarion, semoga ini pasangan terakhir depe,” tulisnya, Senin (9/1).

Sementara itu, orang terdekat Depe yang sekaligus pengacaranya, Yanuar Bagus Sasmito mengaku belum diberi tahu kabar bahagia tersebut. Karena biasanya, mantan istri Saipul Jamil ini selalu berbagi kisah dengannya.
“Biasanya dia suka cerita soal apapun. Seperti sebelumnya, lagi dekat sama siapa atau jalan sama siapa, Depe pasti cerita. Cuma kalau soal nikah, dia belum cerita ke saya,” kata Yanuar, Selasa (10/1).

Lebih lanjut, Yanuar mengungkapkan, jika kabar tersebut benar adanya, harapan terbesarnya, pernikahan tersebut bisa menjadi yang terakhir bagi Dewi Persik.

“Kalau memang benar semoga bahagia dan ini yang terakhir untuknya,” tutupnya.(net/jpnn)

Plt Gubsu Siap Mundur!

Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho mengundang beberapa politisi gaek Sumut untuk tukar pikiran. Menariknya, pada pertemuan kemarin, Gatot sempat berucap siap mundur jika memang berbuat salah.
“Saya tidak pernah meminta maupun menerima jika ada pemberian dari staf apalagi untuk mendapatkan jabatann
Jika itu terjadi, saya siap mundur,” tegasnya.

Tentu, pernyataan Gatot ini terkait dengan mutasi beberapa waktu lalu. Sambungnya, kesediaan dirinya untuk mundur itu dengan catatan dia dipertemukan dengan orang yang menawar jabatan tersebut. “Saya siap mundur, asal saya dipertemukan secara langsung dengan orangnya itu,” ungkapnya.

Hal ini muncul setelah mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Lundu Panjaitan mendapat kesempatan untuk mengutarakan saran dan pendapatnya. “Yang jadi masalah dan sangat memalukan, kalau ini betul celakalah kita. Banyak yang datang kepada saya, untuk melakukan pembicaraan dengan kepala daerah karena ada tawar menawar untuk menduduki jabatan. Semua mesti pakai uang tunai. Saya sangat kecewa jika ini terjadi, jadi saya minta agar Pak Gatot menertibkan ini,” kata Lundu yang pada kesempatan itu duduk tepat di sebelah Gatot.

Acara ramah tamah Gatot dengan politisi gaek itu digelar di Gubernuran Jalan Jenderal Sudirman No 41 Medan. Hadir dalam pertemuan itu antara lain mantan Lundu Panjaitan, Wali Kota Medan Bachtiar Jafar, mantan Wali Kota Medan H Abdillah, mantan Bupati Karo Meneth Ginting, mantan Wakil Wali Kota Medan Maulana Pohan, Mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis, mantan Bupati Tapanuli Selatan, Toharuddin Siregar, mantan Bupati Tapanuli Tengah Panusunan Pasaribu, mantan Bupati Madina Amru Daulay, mantan Aspemmum Pemrovsu Pandapotan Nasution, dan lainnya.

“Ya ini patut dibilang. Gubsu itu adalah gubernur rakyat Sumatera Utara. Bukan gubernur partai politik,” tegas Ramli Lubis.

Selain itu, lanjutnya, Gatot juga harus lebih sering turun ke masyarakat secara langsung, agar bisa melihat secara riil kondisi masyarakat Sumut sebenarnya seperti apa dan apa yang bisa dan akan dilakukan. “Gubernur itu harus sering turun ke bawah, ke desa-desa terpencil. Urusan pemerintahan masih ada Sekda,” tambahnya.

Lain halnya dengan apa yang diungkapkan oleh Amru Daulay. Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumut menilai, selama ini Gatot terkesan tidak tegas dan tidak berani dalam melaksanakan kebijakan. “Plt itu tidak ada  bedanya dengan definitif, karena itu berbuatlah. Pesan saya, kembalilah ke jati diri seorang Gatot yang memiliki pendirian yang kuat. Beraksilah, benahi Kantor Gubsu, bangun kewibawaan. Jangan takut media karena bila mutasi jabatan sampai eselon II harus sampai ke Mendagri, itu lucu,” ujar Amru Daulay.

Senada dengan itu, Bachtiar Jafar juga menekankan hal yang sama. “Apapun ceritanya, kepala daerah harus punya keberanian. Apabila sudah sesuai dengan peraturan, agama dan adat, kalau yakin benar jalankan. Jalan terus! Itulah keteladanan,” tegas Bachtiar.

Sementara itu, Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah  Gubernur Sumut (Pilkada Gubsu) periode 2013-2018 digelar 1 Maret 2013. Keputusan itu sudah merupakan acuan untuk segera dilakukan sosilisasi.

Pernyataan itu disampaikan Ketua KPUD Sumut, Irham Buana Nasution ketika dihubungi wartawan  Koran ini, Selasa (10/1). Dia menyebutkan, sesuai rapat pleno yang dihadiri seluruh anggota KPUD Sumut memutuskan tiga prihal penting, tahapan pertama akan dimulai September 2012 untuk pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS, kemudian pada 1 Maret 2013 merupakan hari pemungutan suara.

Selanjutnya, paparnya untuk mengantisipasi putaran kedua, pihaknya menetapkan 1 Mei 2013 sebagai hari pemungutan suara putaran dua. Dia mengakui, jadwal Pilkada Gubsu 2013 mendatang lebih maju dari tahun 2008 lalu yang digelar April. Hal tersebut untuk mengantisipasi gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan menjelang habisnya masa berlaku SK Gubsu pada 16 Juni 2013.

“Kami tetap berikan ruang bagi sejumlah calon yang akan menggunakan haknya melanjutkan suatu persoalan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.

Dia menyatakan setelah diputuskan secara pleno oleh KPUD Sumut, pihaknya akan melakukan menyampaikannya ke Gubsu, DPRD Sumut dan ke sejumlah pihak lainnya. Sehingga pelaksanaannya bisa terlaksana dengan baik.
Ketika disinggung mengenai draft perubahan pelaksanaan Pilkada Gubernur, Irham berpendapat, perubahan tersebut masih wacana, sehingga apa yang dilakukan pihaknya sebagai untu antisipasi jika tidak diberlakukannya aturan. Namun, bila dikaitkan dengan masa waktu pembahasan aturan dan pengesahannya.

“Perubahaan UU itu masih sebatas wacana, dipastikan Pilkada Gubsu 2013 tetap memakai sistem pemilihan langsung dan mengacu kepada aturan UU No. 32/2004 tentang pemerintah daerah,” sebutnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sumut, Ir H Chaidir Ritonga MM mengatakan, penetapan jadwal pemungutan suara untuk Pilkada Gubernur oleh KPUD Sumut bisa dikatakan telah mencuri start. Artinya, di tengah ada perbincangan Mendagri akan mengubah tata cara Pilkada Gubernur dipilih oleh DPRD, ternyata KPUD Sumut sudah menetapkan lebih dahulu tahapannya. Sehingga, apabila diberlakukannya UU baru, maka pelaksanaan Pilkada Gubsu tetap bisa terlaksana secara langsung.

“Ini bukan masalah senang atau tidak senang, secara aturan gubernur secara aturan dipilih dengan sistem demokrasi, berbeda dengan presiden dipilih oleh rakyat. Jika pemilihan gubernur dengan sistem demokrasi, maka bisa dipilih melalui DPRD,” katanya. (ari/ril)

Momentum Bulan K3 Nasional Tahun 2012

Oleh:
Muchti Yuda Pratama *)

Kamis tanggal 12 Januari 2012, Indonesia melaksanakan kegiatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang kegiatannya sudah dimulai sejak tahun 2010 lalu oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Bapak Drs. H.A. Muhaimin Iskandar, M.Si dalam upacara Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional di Halaman Kantor Depnakertrans Jakarta.

Kegiatan bulan K3 Nasional merupakan program pemerintah yang dilaksanakan pada setiap tanggal 12 Januari sampai 12 Februari. Bulan K3 Nasional diselenggarakan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan kondisi setempat yang diprioritaskan pada perusahaan/tempat kerja sektor tertentu, maupun pada tempat-tempat usaha masyarakat yang potensi bahayanya cukup tinggi.

Tema pokok Bulan K3 Nasional tahun 2012 sesuai dengan Keputusan Menakertrans RI Nomor : KEP.372/MEN/XI/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional tahun 2010-2014 adalah “Optimalisasi penerapan Sistem Manajemen K3 untuk peningkatan mutu kerja dan produktivitas” ini berarti pemerintah Indonesia serius dalam meningkatkan kesadaran dan ketaatan pemenuhan norma K3, meningkatkan partisipasi semua pihak untuk optimalisasi pelaksanaan budaya K3 di setiap kegiatan usaha, dan semakin dekat akan terwujudnya K3 pada masyarakat Indonesia.

Dimulai sejak hari ini sampai dengan bulan depan (12 Februari 2012), Indonesia melaksanakan kegiatan Bulan K3 Nasional dengan sasaran tingginya tingkat pemenuhan norma K3, meningkatnya jumlah perusahaan yang mendapatkan zero accident (kecelakaan nihil), dan terwujudnya masyarakat yang berperilaku K3.
Bulan K3 diselenggarakan setiap tahun sebagai wujud dan kepedulian pemerintah untuk memberikan pemahaman dan sekaligus mengingatkan kepada masyarakat yang terlibat dalam proses K3 untuk menghasilkan barang dan jasa. K3 juga merupakan suatu konsep berpikir dan upaya nyata untuk menjamin keutuhan tenaga kerja setiap insan pada umumnya baik jasmani maupun rohani, serta hasil karya dan budaya dalam upaya mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera.

Selain itu, menjamin kegiatan produksi mulai dari awal sampai akhir meliputi tenaga kerja, orang selain tenaga kerja yang berada di tempat kerja/perusahaan, proses, peralatan dan lingkungan kerja sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Melalui identifikasi, analisa, penilaian dan pengendalian sumber potensi bahaya berkaitan dengan peralatan, bahan, proses, cara kerja dan lingkungan berdasarkan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, pemenuhan terhadap peraturan dan standar serta pedoman K3.

Sistem Manajemen K3

Sekilas tentang Sistem Manajemen K3, secara normatif sebagaimana terdapat pada PER. 05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pen capaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Tujuan dan sasaran SMK3 adalah terciptanya sistem K3 di tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Karena Sistem Manajemen K3 bukan hanya tuntutan pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja tetapi juga tanggungjawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya.
Selain itu penerapan Sistem Manajemen K3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri kita antara lain : Manfaat langsung : 1) Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja, 2) Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja, dan 3) Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.

Di samping itu juga, Sistem Manajemen K3 juga memiliki banyak manfaat tidak langsung yakni : 1) Meningkatkan image market terhadap perusahaan, 2) Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan, dan 3) Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.

Pentingnya K3

Kondisi global saat ini berpengaruh terhadap stabilitas usaha di Indonesia dan memberikan dampak kurang menguntungkan dan berimbas pada aspek per lindungan ketenagakerjaan. K3 merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai kepada keselamatan dan kesehatan masyarakat secara nasional.

Pemikiran dasar dari K3 adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya. Apabila semua potensi bahaya telah dikendalikan dan memenuhi batas standar aman, maka akan memberikan kontribusi terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat dan proses produksi menjadi lancar, yang pada akhirnya akan dapat menekan risiko kerugian dan berdampak terhadap peningkatan produktivitas.

Oleh karena itu dalam kondisi apapun K3 wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan standar baik nasional maupun internasional. Guna mendukung terlaksananya K3 di Indonesia secara seragam dan serentak dalam rangka menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, pengoperasian peralatan produksi secara amandan efisien serta memperlancar proses produksi maka sangatlah strategis bila mana dalam bulan K3 ini suruh masyarakat untuk diberdayakan sehingga dapat diwujudkan Gerakan Efektif Masyarakat Membudayakan K3 (Gema Daya K3) secara nasional, regional dan bahkan secara internasional.

Gema Daya K3

Gema Daya K3 merupakan strategi dalam menyukseskan Gerakan Nasional Pembudayaan K3 yang ditujukan pada peningkatan peran aktif dan potensi masyarakat untuk mewujudkan budaya K3 di setiap tempat kerja dan dalam hal ini pemerintah, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sebagai motivator Gema Daya K3, maka kegiatan Gema Daya K3 sebagai gerakan bersama-sama, menyeluruh, dan terpadu harus dilaksanakan dengan rasa tanggungjawab secara berjenjang sesuai dengan tata cara sistem pemerintahan saat ini.

Untuk melaksanakan Gema Daya K3, pemerintah kabupaten/kota melalui kewenangannya untuk mengatur dan mengurus pelaksanaan di wilayahnya. Sedangkan pemerintah provinsi mempunyai kewenangan melakukan koordinasi kegiatan dan mendistribusikan hasil kegiatan sebagai laporan kepada pemerintah. Pemerintah dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI bersama dengan pemangku kepentingan terkait menetapkan kebijakan dan program sebagai acuan, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta menidaklanjuti untuk pembinaan dan penghargaan secara nasional. Untuk penyelenggaraan Gema Daya K3, pemerintah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan yang dapat digunakan sebagai pedoman oleh semua pihak dari tingkat pusat sampai daerah.

Penutup

Melalui pengoptimalan Sistem Manajemen K3 dan mengupayakan Gema Daya K3 diharapkan seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat umum maupun industri, para cendikiawan, organisasi profesi, asosiasi dan lain-lain dapat termotivasi untuk berperan aktif dalam peningkatan pemasyarakatan K3 sehingga tercipta pelaksanaan K3 secara mandiri dan dapat mendukung pencapaian “Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015”.

Dengan demikian tujuan K3 dalam menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat menuju nihil kecelakaan dan penyakit akibat kerja guna peningkatan produksi dan produktivitas nasional dapat segera terwujud dan kegiatan Bulan K3 Nasional ini diharapkan tidak sebatas seremonial belaka, namun benar-benar bisa dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari untuk meningkatkan mutu kerja dan produktivitas. Semoga!

Dosen STIKes Medistra Lubuk Pakam dan Mahasiswa S-2 IKM FKM USU
Minat Studi Kesehatan Kerja

Lift Mati, Pasien Diangkat Pakai Tandu ke Lantai Empat

BINJAI- Pelayanan RSU dr Djoelham Binjai terganggu akibat terbakarnya sentral listrik rumah sakit tersebut. Gangguan itu berakibat pasokan listrik tak stabil memicu alat di Intensive Care Unit (ICU)  tak berfungsi dan minimnya sumber penerangan serta lift mati.

Rumah sakit milik Pemko Binjai beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota belum bisa berjalan normal pasca terbakarnya sentral listrik, Minggu (8/1) sekira pukul 13.30 WIB. Di rumah sakit tersebut, sejumlah pasien rawat inap tampak kesulitan, mulai lantai satu hingga di lantai empat.  Uniknya, pasien yang hendak di lantai 4 dari Unit Gawat Darurat (UGD) harus ditandu.

Direktur Utama (Dirut) RSU dr Djoelham Binjai, Drg Efendi mengatakan, matinya listrik di rumah sakit sangat mengganggu pelayanan, seperti lift mati sehingga membawa pasien ke lantai 4 dari UGD kesulitan dan alat-alat operasi tidak berfungsi. Bahkan, ruang rawatan pasien hanya diberikan arus listrik hanya sebatas penerangan sementara. “Kini, listrik yang dipasang sifatnya sementara. Hal itu dilakukan agar pasien tetap nyaman dan tak perlu menggunakan senter,” ujarnya.

Dia menyebutkan, hingga kini masih ada beberapa ruangan yang listriknya belum diperbaiki, seperti ruang ICU, kamar VIP, ruang bedah, dan ruang rawat inap di lantai 2, 3 dan 4. Khusus di ruang rawat inap, hanya AC yang belum diperbaiki. Sedangkan lampu sudah bisa memberikan penerangan.

Effendi menyebutkan, akibat kerusakan pasca terbakarnya sentral listrik tersebut, pihaknya membutuhkan biaya besar dan harus dibeli dari Kota Medan.

“Kabel yang terbakar bukan yang kecil, tapi kabel besar. Makanya, harus dibeli di Medan karena di Binjai tidak ada. Perhitungan kami harga untuk memperbaiki keseluruhan mencapai Rp50 juta,” ujarnya.

Seperti diakui keluarga pasien, Murni (43) menyatakan, akibat lif mati dengan terpaksa harus mengeluarkan uang untuk mengantar ibunya ke lantai empat. Tukang tandu harus dibayar Rp40 ribu. “Iya kalau pasien punya uang kalau tidak bagaimana,” ujarnya. (dan)

Buyung Ritonga Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Korupsi Bersama Mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin Rp52 Miliar

MEDAN- Mantan bendahara umum kas Pemkab Langkat, Buyung Ritong dihukum 2 tahun 8 bulan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam sidang tindak pidana korupsi APBD Pemkab Langkat sebesar Rp52 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (10/1).

Demikian putusan majelis hakim yang dipimpin Sugianto SH. Dalam putusannya, Sugianto menegaskan mantan bendahara umum kas Pemkab Langkat, Buyung Ritonga terbukti melanggar pasal primier yakni pasal 1 ayat 1 jo pasal 19 tentang tindak pidana korupsi pasal 55 ke-1.

“Yang meringankan, terdakwa sopan selama menjalani persidangan. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Sugianto menyebutkan, selain hukum penjara, terdakwa didenda Rp50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Apabila, terdakwa tidak membayar denda tersebut maka jaksa penuntut umum (JPU) menyita harta bendanya untuk kepentingan negara.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyebutkan, terdakwa Buyung Ritonga secara bersama-sama telah melakukan merugikan Negara dengan mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin. Bahkan Buyung terbukti mengambil uang tersebut dimulai pada APBD 2000 hingga 2007 atas perintah Syamsul Arifin SE melalui Surya Djahisa, Aswan Sufri dan melalui ajudan Syamsul Arifin, Dani Setiawan Isma, Amril, Ichsanul Arifin Siregar serta Fauzi.

Uang tersebut kemudian disalurkan Syamsul Arifin kepada Ketua dan anggota DPRD Langkat, Muspida, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kapolda  Sumut, BPKP, sejumlah SKPD, FKPPI, KNPI, dan Fraksi DPRD Langkat.

Hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa pada pasal 2 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI NO. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak terbukti, dan hanya terbukti sebagaimana pada pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI NO. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo ayat (1) KUHP.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Ingen Malem Purba menyatakan akan mengkoordinasikan dengan timnya atas putusan tersebut lantaran lebih ringan dari tuntutannya yakni 4 tahun denda Rp 50 juta dan subsider 8 bulan.
Sementara itu kuasa hukum Buyung Ritonga, Julkifli Nasution SH kepada wartawan mengatakan, putusan hakim tersebut akan pikir-pikir dahulu untuk banding.

“Kami akan konsultasi bersama klain saya. Apakah putusan diterima atau tidak,” ujarnya.
Usai mendengar putusan itu, Buyung Ritonga enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Pria berkaca itu hanya berdiam diri saja, ketika diiringi petugas pengawal tahanan untuk dimasukan ke dalam mobil tahanan. (rud/mag-2/smg)

Jangan Lupakan Program e-KTP

Ketua Komisi A DPRD Medan Ilhamsyah berpandangan, kalau terobosan peluncuran mobil KTP untuk mempercepat pelayanan dan membantu mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan agar tidak banyak mengeluarkan biaya.

“Saya lihat ini sebagai suatu terobosan pelayanan yang baik bagi penduduk yang tempat tinggalnya jauh dari kantor camat,” jelas Ilhamsyah.

Menurutnya, dengan adanya mobil KTP di Kecamatan Medan Marelan, para Camat tidak lupa untuk mensosialisasikan program e-KTP. “Tetapi jangan hal ini menjadi alasan para Camat untuk tidak mensosialisasikan program e-KTP,” ujarnya.

Dijelaskannya, masih banyak masyarakat yang wajib e-KTP yang sampai saat ini belum mendapatkan undangan untuk pengurusan wajib e-KTP di kecamatan. “Masih banyak masyarakat yang mengantri di kantor camat untuk pengurusan e-KTP. Selain itu, masih banyak juga masyarakat yang belum mendapatkan undangan. Jadi Camat harus mensosialisasikan program e-KTP yang sudah berjalan,” pintanya.

Sedangkan mobil KTP, lanjutnya, yang sudah berjalan juga diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil agar alat tersebut tetap berfungsi. “Jika ada kendala atau kerusakan mobil KTP, tidak menjadi besi tua,” ceplosnya.(adl)