25 C
Medan
Friday, April 3, 2026
Home Blog Page 14567

Inalum dalam Genggaman

APBN 2012 Siapkan Rp2 Triliun, Saham untuk Pemda Belum Jelas

JAKARTA-Tahapan krusial upaya pengambialihan 100 persen saham PT Indonesia Asahan Alumuniam (Inalum) oleh Pemerintah Republik Indonesia telah terjadi. Pemerintah bersama DPR telah sepakat mengalokasikan dana sebesar Rp2 trilun untuk mengambil alih 58,88 persen saham Inalum yang selama ini dikuasai konsorsium 12 investor Jepang.

Dana sebesar Rp2 triliun itu telah disepakati dimasukkan ke dalam RAPBN 2012 dan telah diketok palu di DPR, kemarin (28/10). Kesepakatan penyiapan dana Rp2 triliun itu sendiri diambil melalui rapat kerja antara Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN Dahlan Iskan yang berlangsung Kamis (27/10) tengah malam menjelang Jumat (28/10) dini hari.  Dengan kata lain, hanya selang sehari sebelum RUU APBN 2012 diketok palu lewat paripurna dewan.

“Kementrian BUMN dan Komisi VI DPR sepakat menyediakan Rp2 triliun untuk penguasaan 100 persen saham mitra PT Inalum yang 58,88 persen itu,” ujar Anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar kepada koran ini, kemarin.

Lebih lanjut politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, keputusan tersebut diambil secara bulat. Seluruh anggota komisi yang membidangi masalah industri dan perdagangan itu tidak akan yang menolak pemerintah RI menguasai 100 persen saham Inalum. “Pengambilalihan 100 persen saham Inalum adalah harga mati,” cetusnya, menceritakan suasana rapat.

Dana Rp2 triliun itu, lanjut anggota DPR dari dapil Sumut itu, nantinya menjadi dasar untuk proses negosiasi dengan konsorsium Jepang.  Kalau toh misalnya dana itu nantinya masih kurang, maka akan dialokasikan lagi di APBN-Perubahan.
“Karena DPR suaranya bulat, tak ada yang sumir. Jadi kalau masih kurang, dialokasikan lagi di APBN Perubahan,” jelasnya.

Bagaimana dengan jatah saham Pemprov dan 10 kabupaten/kota di sekitar Danau Toba? Nasril mengatakan, dalam rapat dengan Kementrian BUMN yang berlangsung hingga tengah malam itu, belum secara spesifik dibahas jatah saham Pemda Hanya saja, lanjutnya, saat itu sudah muncul desakan agar Pemda mendapat jatah saham.
“Soal pembagian saham, belum dibahas. Tapi sudah sampaikan aspirasi masyarakat Sumut, bahwa Pemda harus dilibatkan,” ujarnya.

Mengenai siapa nanti yang akan mengelolannya, juga belum dibicarakan.
“Tapi saya sudah meminta kepala pemerintah, jika nantinya pengelolanya berbentuk BUMN baru, agar ada alokasi saham untuk Pemda,” kata Nasril.

Dengan telah teralokasikannya dana Rp2 triliun di APBN itu, maka peluang PT Toba Sejahtera yang telah menyiapkan dana US$ 700 juta untuk mengakuisisi 58,88 persen saham PT Inalum, tampaknya sudah tertutup.

Presiden Komisaris Toba Sejahtera Luhut Binsar Pandjaitan pada Januari 2011 lalu menyebutkan, dana itu berasal dari Deutsche Bank dan BNP Paribas. Sebelumnya diberitakan, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut mendorong Pemprov Sumut dan 10 kabupaten/kota yang ada di sekitar Danau Toba, ikut terlibat dalam pengelolaan PT Inalum pascahabis kontrak dengan konsorsium Jepang pada 2013.

Pakar pengelolaan keuangan daerah dari Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan, untuk bisa mendapatkan dana, bisa saja Pemprov dan 10 kabupaten/kota sejak sekarang mengurangi belanja APBD-nya, untuk dikumpulkan sebagai penyertaan modal ke Inalum.

Inalum merupakan perusahaan pengolahan aluminium yang beroperasi sejak 1982 dengan kapasitas terpasang 225 ribu ton aluminium batangan per tahun. Investasi proyek tersebut sekitar US$ 2 miliar, termasuk pabrik smleter dan pembangkit listrik tenaga air Asahan II. Pemegang saham Inalum terdiri dari Pemerintah Indonesia 41,12 persen dan konsorsium 12 investor Jepang 58,88 persen.

Di tempat terpisah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Inalum Bustami HS yang ditemui Sumut Pos di ruang Komisi A DPRD Sumut, menyatakan dukungan rencana akuisisi Inalum. “Alhamdullillah, tapi jangan dulu berpikir saham ke Pemprovsu dan ke Kabupaten/kota yang ada. Sampai sekarang belum jelas, apakah nantinya akan dibentuk badan usaha atau sebagainya. Dan apa payung hukum 10 kabupaten/kota atas permintaan saham tersebut. Kalau mengenai alokasi, nanti dulu berbicara soal itu. Kita selesaikan dulu rencana akuisisi ini. Ini tinggal masalah uang, bukan lagi masalah politisi,” tegasnya.

Bustami juga enggan mengomentari, ketika ditanya dari mana asal uang untuk permintaan bagi saham 60 persen yang diinginkan Pemprovsu. “Nanti dulu, kita berbicara soal rencana ini dulu. Kita mendukung rencana akuisisi itu,” tambahnya lagi.

Persis dengan Bustami, Koordinator Pansus Inalum Chaidir Ritonga juga menyambut baik rencana tersebut. Namun, tidak semudah itu pula, Pemprovsu akan mengalokasikan dana akuisisi terutama terkait share saham yang diinginkan Pemprovsu bersumber dari APBD Sumut. “Kita bersyukur jika benar seperti itu. Dan nantinya, bisa dari kerjasama dengan pihak swasta atau pinjaman dari Bank.

APBD Sumut sebaiknya hanya dijadikan jaminan saja, serta penyertaan modal 10 kabupaten/kota yang ada. Jadi, tidak ada alokasi anggaran di APBD 2012 mendatang untuk akuisisi terutama share saham itu. Namun, kalau pemerintah memintanya, maka nantinya bisa dialokasikan di APBD 2013 mendatang,” ungkap politisi Fraksi Golkar DPRD Sumut tersebut.

Pun, Pemprovsu melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdin Lubis menyambut baik bila benar telah ada alokasi akuisisi Inalum di APBN 2012 mendatang. “Kita menyambut baik untuk hal itu. Dan kita tetap seperti tekad semula, untuk share saham bagi Pemprovsu dan 10 kabupaten/kota yang ada,” tukasnya.(ari)

Sadis, Satu Keluarga di Aceh Dibantai

TAKENGON-Sebuah kisah tragis terjadi di Aceh Tengah, Jumat (28/10) dini hari. Iskandar (48) warga Jalan Asam Gelime Manis Kampung Nunang Antara Kecamatan Bebesen Aceh Tengah ditemukan tewas mengenaskan. Selain itu, Lasiem (38), istri Iskandar dan Ayu Sundari (12), sang anak, juga mengalami nasib yang sama.

Saat ditemukan, Iskandar terbujur kaku bersimbah darah dan tubuh terkoyak-koyak di antara tumpukan besi tempat ia biasa melakukan rutinitasnya sebagai tukang las besi di sebelah rumahnya. Sementara istrinya, Lasiem terkapar didekat pintu dapur rumah. Anaknya, Ayu Sundari, bersimbah darah di atas tempat tidur. Di antara tubuh korban pada bagian kepala pecah karena hantaman benda tajam dan benda tumpul.

Leher Ayu, yang masih sekolah kelas 1 di SMP 4 Takengon, digorok dengan senjata tajam. Peristiwa pembantaian ini diduga terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat (28/10).

Awalnya kejadian ini diketahui oleh tetangga korban, Iwan, yang datang sekitar 07.30 WIB untuk meminjam bubuk kopi. Namun, betapa terkejutnya Iwan melihat pemandangan mengerikan itu. Iwan lalu melaporkan kepada pihak kepolisian. Polisi yang mengetahui peristiwa itu langsung terjun ke TKP.

Informasi yang dihimpun, di depan rumah korban ditemukan empat butir selongsong peluru jenis revolver dan dua butir peluru jenis SS1. Peluru yang ditemukan tersebut, satu butir SS1 masih dalam keadaan aktif. Selanjutnya saat olah TKP, polisi juga menemukan sebilah parang di dalam sumur yang berada di teras rumah korban.

Diduga parang itu digunakan tersangka untuk menghabisi korban. Menariknya, soal selongsong peluru yang ditemukan, ditengarai tidak terkait dengan kasus sadis ini. Pasalnya, dari keterangan warga sekitar selama ini tidak pernah mendengar suara letusan senjata api saat peristiwa itu terjadi.

Sementara, satu unit sepeda motor jenis Shogun SP Nopol BL 4137 GM warna hitam abu-abu dan sebuah handphone milik korban berhasil dibawa lari oleh tersangka yang berhasil melarikan diri.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Edwin Rachmat Adikusumo melalui Kasat Reskrim IPTU Wendi Oktariansyah kepada Metro Aceh (grup Sumut Pos) mengatakan masih menyelidiki peristiwa sadis ini dan belum mengetahui motifnya.

Seorang tetanggga korban, Tasmijan (46), saat ditanya Metro Aceh mengatakan Iskanda sekeluarga selama ini dikenal sangat ramah dan menjalin hubungan baik dengan warga setempat. “Setahu saya keluarga korban sangat ramah dan menjalin hubungan baik dengan kami,” kata Tasmijan, seraya menambahkan Iskandar sering bekerja mengelas besi hingga larut malam.

Korban lalu di boyong ke Rumah Sakit Datu Beru Takengon untuk menjalani visum. Seorang dokter, Astri, yang ikut melakukan visum korban saat dihubungi mengatakan belum dapat memastikan jumlah luka di tubuh korban. “Kalau luka kecil dan besar akibat hantaman benda tajam dan tumpul cukup banyak dan belum dapat disampaikan. Korban juga belum diketahui telah berapa lama  meninggal dunia,” kata Astri. (mag-35/jpnn)

Idul Adha 2011 Kompak 6 November

Wukuf 5 November, 1.330 Calhaj Ilegal Indonesia Serbu Saudi

JAKARTA-Pelaksanaan salat Idul Adha tahun ini dipastikan berlangsung serentak pada Minggu, 6 November. Kepastian tersebut diambil setelah Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Dzulhijjah jatuh pada Jumat (28/10) kemarin. Dengan demikian, seluruh jalmaah calon haji (calhaj) di Mekkah bakal menjalankan wukuf di Padang Arafah pada Sabtu 5 November.

Kepastian Idul Adha jatuh pada 6 November dipaparkan peneliti Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Djamaludin. Dihubungi kemarin (28/10), Thomas menuturkan jika rata-rata titik pemantauan hilal atau rukyatul hilal yang dijadikan rujukan Kemenag, berhasil melihat hilal Kamis lalu (27/10). “Kebetulan posisi hilal berada 6 derajat di atas ufuk,” jelasnya.

Thomas menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat untuk menentukan 1 Dzulhijjah tidak seperti sidang isbat penentukan 1 Syawal dan 1 Ramadan. “Penetapan 1 Dzulhijjah ini sekaligus untuk menentukan pelaksanaan salat Idul Adha (10 Dzulhijjah, Red),” tutur Thomas Jadi, karena posisinya tidak terlalu mendesak, bukan menjadi persoalan meskipun pelaksanaan isbat 1 Dzulhijjah digelar setelah rukyatul hilal Yang penting, tidak terlalu mepet dengan perkiraan jatuhnya 10 Dzulhijjah.

“Pelaksanaan salat Idul Adha yang serentak ini, bisa disambut baik masyarakat,” papar Thomas.
Sementara itu, di Arab Saudi penetapan 1 Dzulhijjah lebih cepat satu hari dibandingkan di Indonesia. Tim Media Center Haji (MCH) Humas Kemenag melaporkan, Mahkaham Agung Arab Saudi sudah mengumumkan lebih dulu jika 1 Dhulhijjah jatuh pada Jumat (28/10).

Dengan kuputasan Mahkamah Agung Saudi itu, berarti pelaksanaan wukuf di Padang Arafah jatuh pada Sabtu pekan depan (5/11). Pengadilan Saudi menegaskan jika bulan sudah tampak pada Kamis (27/10).

Sementara itu, keberadaan jamaah haji nonkuota atau ilegal asal Indonesia terus menyerbu tanah suci jelang pelaksanaan wukuf, atau puncak ibadah haji. Kasi Pengendalian Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) Cecep Nursyamsi kepada tim MCH Humas Kemenag menuturkan, hingga kemarin tercatat 16 penerbangan yang mengangkut jamaah haji nonkuota mendarat di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah. “Dari sejumlah kedatangan itu, kini ada 1.330 jemaah haji nonkuota yang sudah tiba di Arab Saudi,” kata Cecep.

Menyikapi masih suburnya keberadaan haji nonkuota, Dubes RI untuk Saudi, Gatot Abdullah Mansyur, menilai keberadaan jamaah haji jenis ini bisa merusak sistem penyelenggaraan haji yang sudah mulai kondusif. “Saya berpesan, mereka yang memberangkatkan harus ditangkap dan ditindak sesuai aturan yang ada,” katanya kepada tim MCH Humas Kemenag.

Gatot menuturkan, pihak yang memberangkatkan jamaah haji nonkuota ini adalah mafia yang berkodak dalam bentuk agen perjalanan penyelenggaraan ibadah haji. Gatot sangat mempertanyakan kinerja KBRI Arab Saudi di Jakarta yang bisa mengeluarkan visa untuk jamaah haji nonkuota ini.

Menurut Gatot, pemerintah sudah berkali-kali mengonfirmasi ke KBRI Saudi di Jakarta terkait keluarnya visa untuk jamaah haji nonkuoata ini. “Mereka selalu mengaku tidak pernah mengelaurkan visa kepada jamaah haji nonkuota,” papar Gatot.

Dia tidak memungkiri jika pemberian visa adalah hak setiap negara. Tapi, khusus persoalan penyelenggaraan haji, Gatot mengatakan pengeluaran visa harus diperketat hanya untuk jamaah haji yang masuk kuota resmi pemerintah. Sebab, petugas haji di Saudi sering kuwalahan meladeni para jamaah haji nonkuota ini. Apalagi saat wukuf di Padang Arafah. Gatot memaparkan banyak jamaah haji non kuoata yang nekat menyelinap masuk ke perkemahan jamaah haji resmi.

Celakanya, temuan di lapangan banyak jamaah haji nonkuoata yang tidak sadar jika mereka adalah illegal. Meskipun nyata-nyata mereka tidak mengantongi dokumen perjalanan ibadah haji (DAPIH) dan gelang haji saat memasuki Badara Internasional King Abdul Aziz.

Para jamaah ini menganggap jika mereka adalah masuk kategori jamaah haji khusus. Alasannya, mereka sudah membayar ongkos naik haji sekitar Rp50 juta hingga Rp70 juta untuk satu orang, layaknya tarif haji khusus atau ONH Plus. Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menuturkan akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Hukum dan HAM, sereta Kedubes Saudi di Indonesia untuk menghentikan keberangkatan jamaah haji nonkuota. (wan/jpnn)

Dalam Islam Di Pasca Sarjana

Oki Setiana Dewi

Baru saja merampungkan sinetron stripping religi pada Ramadan lalu, artis film Ketika Cinta Bertasbih, Oki Setiana Dewi, segera disibukkan kuliah yang memasuki
semester akhir.

Mahasiswi Sastra Belanda Universitas Indonesia itu makin memfokuskan diri pada kuliahnya agar segera rampung. Sebab, dia berancang-ancang untuk segera melanjutkan pendidikan ke jenjang S-2.  “Sekarang saya sedang fokus kuliah biar cepat selesai. Insya Allah, tahun depan ada niat untuk ngelanjutin S-2,” jelas dara cantik 22 tahun tersebut.

Oki menuturkan tertarik untuk melanjutkan pendidikan S-2 di jurusan kajian Islam dan psikologi. Kampusnya yang sekarang menawarkan jurusan tersebut. Gadis kelahiran Batam tersebut mempersiapkan diri  untuk menghadapi tes masuk program pendidikan S-2 pilihannya itu. “Sekarang saya siapin diri. Kalau lulus tes, kan saya bisa di UI lagi,” katanya.

Ketika ditanya alasan ketertarikannya pada dua bidang tersebut, perempuan kelahiran 13 Januari itu merasa bahwa pengetahuannya tentang Islam masih kurang. Menurut artis berjilbab tersebut, agama adalah hal yang penting.

“Insya Allah, saya adalah calon ibu yang akan mendidik anak-anak saya. Kalau nggak punya ilmu agama yang baik, bagaimana saya bisa mendidik anak-anak saya? Agama itu sangat penting,” paparnya. (ken/c12/nw/jpnn)

Tenaga Honorer Mengadu ke DPRD Medan

MEDAN-Pernyataan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Eko Prasojo soal pembatalan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS menuai kritik. Pun, pernyataan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Abdul Gafar Patappe, soal manipulasi data pengusulan tenaga honorer tak lepas dari protes.

Dua pernyataan di atas dimuat Harian Sumut Pos dalam dua hari berturut, edisi Kamis (27/10) dan Jumat (28/10). Berangkat dari pemuatan itulah, Forum Komunikasi Tenaga Honorer Sekolahn
Negeri-SKPD (FKTHSN-SKPD) mengadu ke Komisi A DPRD Medan, Jumat (28/10). Intinya, segenap tenaga honorer Kota Medan merasa keberatan dengan pernyataan tersebut. “Seperti yang dikemukakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo yang menyatakan, pemerintah harus konsekuen atas kesepakatan dengan DPR RI dengan pemerintah,” tegas Ketua FKTHSN-SKPD Kota Medan, Andi Surbakti.

Andi juga tidak bisa menutupi kekecewaanya terkait pernyataan soal manipulasi data yang digaungkan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Abdul Gafar Patappe. “Mengenai manipulasi data itu, tenaga honorer ini ada kategori I dan II. Yang kategori I data yang ada jelas, dan telah mengikuti verifikasi. Jadi, tidak benar tenaga honorer kategori I dimanipulasi,” tambahnya.

Selain itu, sambung Andi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Perubahan Ke-2 dari PP No 48 Tahun 2005 yang merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR RI, sudah dibahas di sidang kabinet terbatas dan presiden menyatakan, tidak ada persoalan, tinggal menunggu untuk ditandatangani.

Menurut Andi, manipulasi data di tenaga honorer kategori I kemungkinannya sangat kecil. “Hal ini berdasarkan proses yang sudah dilakukan diawali dari Surat Edaran (SE) Menpan No 5 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala (Perka) BKN No 20 Tahun 2010, maka dilakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer yang dilakukan oleh tim verifikasi yang terdiri dari Sekretaris Negara (Sekneg), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Menpan dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang hasilnya tinggal menunggu keluarnya PP yang baru, untuk diumumkan. Jadi jelas, tidak ada manipulasi di data honorer Kategori I,” urai Andi.

Kritikan yang sama juga dikemukakan anggota Komisi A DPRD Sumut Alamsyah Hamdani. Politisi Fraksi PDI P Sumut tersebut mempertanyakan, jika memang terjadi manipulasi data seperti yang dikemukakan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Abdul Gafar Patappe tersebut, harusnya ada sikap yang dilakukan. “Kalau memang seperti itu, buktikanlah. Jangan hanya ngomong. Jangan pada akhirnya membuat resah masyarakat dan terutama tenaga honorer di daerah,” tegasnya. (ari)

JR Saragih Belum Disentuh

MEDAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus didesak untuk mempercepat proses hukum terhadap Bupati Simalungun JR Saragih. Tentu, ini terkait kasus-kasus yang diduga dilakukan orang nomor satu di Kabupaten Simalungun tersebut. Sayangnya, hingga saat ini belum ada perkembangan yang berarti.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, yang diketahui pernah membongkar kasus dugaan suap Bupati Simalungun JR Saragih terhadap hakim MK, ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (28/10), menegaskan kalau dirinya telah memenuhi kewajibannya untuk mengungkap pelanggaran.

Namun, saat ini persoalannya terletak pada KPK. Dan itu juga dikemukakannya, ketika ditanya mengenai dugaan suap JR Saragih terhadap Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun Robert Ambarita sebesar Rp50 juta.

“Saya tidak tahu perkembangannya karena hal itu adalah wewenang KPK. Kewajiban saya hanya melaporkan, soal tindakan hukum itu urusan KPK,” jawabnya.

Saat ditanya sikapnya atas lambannya proses hukum terhadap JR Saragih di tangan KPK, Mahfud MD sebagai pribadi maupun orang MK tidak memiliki atau memberi sikap apapun. “Tak ada sikap. Terserah saja, karena bukan urusan saya lagi,” katanya.
Sementara itu, Humas KPK Johan Budi enggan menjawab konfirmasi yang diajukan melalui layanan pesan singkat.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Golkar Chaidir Ritonga menegaskan, KPK dalam hal ini harus mempercepat proses hukum JR Saragih, berdasarkan laporan dan data yang diterima KPK demi tegaknya hukum di tanah air.

“Sesuai dengan laporan yang ada, KPK sebaiknya segera menindaklanjutinya. Dan KPK harus terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan. Agar secepatnya mendapat kepastian hukum, dalam kasus-kasus yang ditangani,” tegasnya.

Diketahui, beberapa kasus yang menyeret-nyeret nama Bupati Simalungun JR Saragih dan telah dilaporkan ke KPK antara lain, dugaan korupsi JR Saragih dan Binton Tindaon, disinyalir telah merugikan negara atas APBD Simalungun 2010 sebesar Rp48 miliar lebih. Diantaranya, selisih Dana Alokasi Umum (DAU) Rp31 miliar lebih, selisih Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp8 miliar lebih, selisih Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rp5,9 miliar lebih, tunjangan profesi guru sebanyak 69 orang Rp1 miliar lebih, dan dugaan pengalihan insentif guru non PNS Rp1,2 miliar.

Selain itu, ada juga dugaan suap terhadap Ketua Pokja KPU Simalungun Robert Ambarita sebesar Rp50 juta, serta kasus dugaan suap ke salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK).(ari)

1 Orang Kritis, 71 Diamankan

Bentrok Antar Mahasiswa Fakultas Teknik HKBP Nommensen Berlanjut

MEDAN-Bentrok antar mahasiswa Fakultas Teknik Jurusan Teknik Elektro dan Jurusan Teknik Sipil di kampus Universitas HKBP Nommensen (UHN) berlanjut, Jumat (28/10) sekira pukul 16.30 WIB. Kedua kelompok mahasiswa terlibat saling serang dengan batu bata dan senjata tajam.

Akibatnya, seorang mahasiswa, Muktar (23), warga Jalan Pelita I Medan kritis setelah menderita luka bacok di bagian tubuhnya dan terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Malahayati Medan. Polisi juga mengamankan 71 orang mahasiswa dari Jalan Sena Medan, karena terlibat kasus penganiayaan dan membawa senjata tajam. Dari mereka polisi menyita belasan senjata tajam, batu bata dan bambu runcing.

Informasi yang dihimpun wartawan Sumut Pos di lokasi kejadian, pemicu bentrokan bermula saat mahasiswa Fakultas Teknik Elektro bertemu dengan mahasiswa mahasiswa Fakultas Teknik Sipil di kawasan Jalan Sena Medan. Karena diantaranya masih memiliki dendam, keduanya terlibat pertengkaran hingga di akhiri dengan perkelahian.

Puluhan teman-teman kedua mahasiswa tadi pun berdatangan. Aksi kejar-kejaran dan lemparan batu pun tak terhindar kan. Seorang mahasiswa dari Fakultas Elektro terjatuh, sehingga puluhan mahasiswa lainnya mengajar korban dan dipukuli hingga babakbelur. Bahkan beberapa orang mahasiswa dengan menggunakan benda tajam menghantam bagian kepala korban hingga terkapar.

Teman-teman korban langsung memberikan pertolongan dengan mengejar para pelakunya. Begitu pelaku kabur, teman-teman korban melarikan korban ke Rumah Sakit Malayati untuk mendapatkan perawatan intensif. Polisi pun datang kelokasi kejadian untuk melakukan penangkapan. Aksi kejar-kejaran antara mahasiswa dan polisi pun terjadi di Jalan Sena Medan.

Setelah bentrokkan mereda polisi melakukan penyisiran di areal kampus. Polisi mengamankan sejumlah balok kayu, senta tajam, minuman keras dan ganja. Barang-barang itu diamankan polisi sebagai barang bukti. Untuk pengusutan lebih lanjut, mahasiswa diboyong dengan menggunakan mobil tahanan ke Mapolresta Medan. Akibat bentrokanJalan Sutomo Medan dan Jalan Sena macet total. Rumah warga yang dijadikan tempat usaha tutup seketika takut terkena imbas.

Kasat Reskrim Polresta Medan, AKP M Yoris Marzuki mengungkapkan akan memproses mahasiswa yang terlibat melanggar hukum. “Sebanyak 71 orang yang ditangkap itu terlibat kasus pengeroyokan dan penganiayan serta  membawa senjata tajam,” ujar Yoris. Sementara Rektor UHN, Marigan Panjaitan mengaku kalau mahasiswa terbukti melanggar hukum akan dipecat secara permanen.(mag-7)

KPK Intip 3 Kasus Korupsi di Sumut

Sedang Ditangani Polisi dan Jaksa

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengawasi penanganan kasus tindak pidana korupsi (TPK) oleh kepolisian dan kejaksaan. Kasus-kasus korupsi yang disupervisi KPK itu semuanya terjadi di daerah.

Juru bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, hingga 30 September lalu terdapat 18 TPK di bawah penanganan kejaksaan dan kepolisian yang mendapat pengawasan langsung dari KPK.
“Yang kita supervisi itu ada yang ditangani kepolisian dan kejaksaan. Ada yang masih penyidikan, tetapi ada pula yang sudah masuk penuntutan,” ujar Johan, Kamis (27/10).

Berdasarkan data yang disodorkan Johan, ada tiga kasus yang diintip KPK di Sumut masing-masing TPK atas nama tersangka Bupati Toba Samosir, Monang Sitorus. Monang menjadi tersangka karena diduga menyelewengkan dana kas daerah untuk keperluan pribadi. KPK juga mengawasi TPK ABPD Kota Medan TA 2006 untuk kegiatan Christmast Season pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan. Tersangkanya adalah Ramlan dan Syarifuddin.

Masih di Sumatera Utara, KPK juga mengawasi korupsi APBD Padang Sidimpuan TA 2008/2009 pada Dinas Pemuda dan Olahraga. Tersangkanya adalah Soleh Pulungan dan Adi Ashari Nasution.

Selain itu kasus penyalahgunaan SILPA APBD Aceh Utara tahun anggaran (TA) 2008, dengan tersangka Bupati Aceh Utara Ilyas Hamid dan wakilnya, Syarifuddin. Supervisi lainnya atas kasus TPK yang ditangani kepolisian adalah penempatan dana Pemkab Lampung Tengah sebesar Rp 28 miliar ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca. Tersangkanya adalah mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya. Hanya saja, dalam kasus itu Andi diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sedangkan supervisi KPK atas penyidikan TPK yang ditangani kejaksaan sebanyak 11 kasus. Kasusnya antara lain TPK dana Bansos Kota Batam TA 2009. Tersangkanya adalah Erwinta Marius (Kabag Keuangan Pemkot Batam) dan Raja Abdul Haris (Bendaharawan Umum Daerah). Status supervisinya, kasus itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Selain itu terdapat pula kasus TPK dana bantuan Kabupaten Tabanan untuk pembangunan jembatan penghubung antarbanjar. Tersangkanya adalah I Wayan Netra. Status supervisinya masih penyidikan.

Di Lampung Timur, KPK juga mensupervisi TPK penempatan dana Pemkab Lampung Timur dan Lampung Tengah di BPR Prapanca. Dalam kasus korupsi dengan dugaan kerugian Rp128 miliar itu, tersangkanya adalah Sugiarto dan Alay. Dan beberapa di daerah lainnya. Dan beberapa daerah lainnya.

Meski demikian belum ada kasus korups di bawah penanganan kejaksaan dan kepolisian itu yang diambil alih KPK. Sebaliknya, banyak kasus TPK yang awalnya diselidiki KPK justru dilimpahkan penangannya ke Kejaksaan dan Kepolisian. “Ada 38 TPK yang kita limpahkan ke kepolisian, kejaksaan atau instansi lainnya,”ucap Johan.(ara/jpnn)

Wajib Masak Khas Aceh

Meutia Safrida

Setelah sang suami Azwar Abubakar menjabat menteri pendayagunaan aparatur negara (Men PAN), kesibukan Meutia Safrida ikut bertambah. Namun, di sela-sela padatnya agenda, perempuan 50 tahun itu selalu menyediakan waktu untuk melakukan hobinya.

Seperti kebanyakan perempuan, Meutia sangat gemar memasak. Khususnya menu yang sangat digemarinya, masakan Aceh. “Saya memang hobi memasak. Tapi, karena saya asli orang Aceh, seringnya saya masak makanan-makanan khas Aceh,” ujar Meutia.

Ibu empat anak itu menuturkan, makanan Aceh sangat beragam. Karena itu, dia tidak pernah kehilangan ide jika ingin memasak makanan Aceh. Namun, ada menu-menu favorit keluarga mereka. Yakni, pliku dan ayam tangkap. “Aceh itu kan ada 21 kabupaten/kota. Jadi bermacam-macam ciri khas makanannya. Kita jadi nggak bosan kalau mau masak masakan Aceh karena banyak pilihannya,” ujarnya. (ken/c4/nw/jpnn)

Sempat Deadlock, RUU BPJS Akhirnya Diketok

JAKARTA- Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akhirnya disepakati. Setelah melalui pembahasan yang alot, DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati RUU yang dinanti-nanti oleh publik tersebut.

“Menyepakati RUU BPJS menjadi Undang Undang,” kata Pramono Anung, Wakil Ketua DPR RI sambil mengetok palu sidang paripurna DPR RI kemarin (28/10) malam. Tepat pukul 20.20 WIB, RUU BPJS disepakati DPR dan Pemerintah menjadi UU.

Alotnya pembahasan RUU BPJS adalah terkait substansi kapan beroperasinya BPJS-2. Masih ada perbedaan antara sejumlah fraksi yang menginginkan BPJS-2 yang membidangi Jaminan tenaga kerja, pensiun, hari tua, kecelakaan kerja dan kematian itu berlaku pada awal 2014. Sementara, pemerintah bersama tiga fraksi, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi PAN berlaku pada awal 2016.

Namun, setelah dilakukan rapat konsultasi antara pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi, disepakati jalan tengah terkait masa berlaku BPJS-2.
Lembaga tersebut nanti akan berlaku pada awal 2014, namun operasional diberi batas selambat-lambatnya pada awal Juli tahun 2015. Kesepakatan itupun juga diamini oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan.

Ketua Pansus BPJS Ahmad Nizar Shihab menyatakan, butuh waktu satu tahun 28 hari untuk menyelesaikan RUU BPJS. Dalam catatannya, telah dilakukan pertemuan antara DPR dengan Pemerintah tidak kurang dari 50 kali. “Alhamdulillah RUU BPJS bisa disepakati pada 28 Oktober ini,” kata Nizar.

Dalam 50 kali pertemuan itu, kata Nizar sudah dilakukan berbagai tingkat pembahasan, mulai dari panitia kerja (panja), pansus, tim sinkronisasi, hingga konsultasi bersama pimpinan dewan. “Semua pihak akhirnya dpt mengambil keputusan politik tepat pada waktunya, sesuai harapan publik,” kata Nizar. (bay/sof/pri/jpnn)