27 C
Medan
Thursday, December 25, 2025
Home Blog Page 14766

Giliran Komisaris PT Bahari Dwi Kencana Lestari Diperiksa

BNI Kucurkan Kredit Rp129 Miliar Tanpa SOP

MEDAN-Komisaris PT Bahari Dwi Kencana Lestari, Junes Safrina diperiksa bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, Kamis (8/9).

Pemeriksaan terhadap Junes Safrina untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kredit senilai Rp129 miliar yang dikucurkan BNI 46 Cabang Pemuda Medan, pada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dipimpinnya.
“Pemeriksaan terhadap komisaris PT Bahari Dwi Kencana Lestari berlangsung dari pagi hingga sore. Dia kita periksa untuk dimintai keterangan sebagai komisaris perusahaan, apakah ia mengetahui soal pinjaman kredit pada BNI 46 Cabang Pemuda Medan, tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP),” ucap Kasi Penyidikan Pidsus Kejatisu, Jufri Nasution SH kepada wartawan.

Jufri Nasution menmabhkan pemeriksaan terhadap Junes Safrina, soal pinjaman kredit yang dikucurkan BNI 46 Cabang Pemuda Medan sebesar Rp129 miliar.

“Sementara itu PT Bahari Dwi Kencana Lestari, masih mempunyai utang sebesar Rp61 miliar pada BNI 46 Medan yang masih tertunggak. Mereka juga melakukan pinjaman sebesar Rp129 miliar dengan agunan lahan yang sama,” tegas Jufri.

Menurutnya, Junes Safrina selaku Komisaris PT Bahari Dwi Kencana Lestari mengetahui pinjaman kredit ke BNI 46 tanpa melalui SOP.

“Selain itu kita juga memeriksa Pimpinan Divisi Usaha Kredit Menangah (DUKM) BNI Pusat, Bino Indono. Dia diperiksa hingga sore, atas persetujuan pencairan dari pusat. Bukan itu saja masalah akte jual beli juga kita minta keterangannya,” tegas Jufri.

Sebelumnya Relationship Manager Titin sudah berkali-kali diperiksa. Kejatisu juga sudah menetapkan salah seorang pimpinan BNI 46 atas kredit yang tidak memakai SOP menjadi tersangka.

Para pejabat BNI dan pimpinan PT Bahari Dwi Kencana Lestari bakal ada yang menyusul menjadi tersangka. Namun hingga saat ini pelaku pengajuan kredit dari PT Bahari Dwi Kencana Lestari Boy Hermansyah, hingga saat ini belum juga memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  untuk memberikan keterangan.
Sedangkan Direktur PT AK Tanah, AK Sulaiman, sudah diperiksa. PT AK Tanah sendiri mempunyai tunggakan kredit pada Bank Mandiri. (rud)

Hari Ini, Gelar Perkara

Dugaan Korupsi Dinas Bina Marga

MEDAN-Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Bina Marga Medan Gindo Maraganti Hasibuan.

Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho melalui Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos, Kamis (8/9) menyatakan, gelar perkara terhadap kasus-kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Medan antara lain, dugaan korupsi pengadaan alat berat senilai Rp2 miliar pada tahun 2009, pengadaan aspal senilai Rp3,5 miliar dan dugaan korupsi proyek drainase senilai Rp38,8 miliar akan digelar sebelum berakhirnya pekan ini.

“Semua proses kita lakukan, untuk mengetahui siapa yang paling bertanggungjawab. Sebelum pekan ini, sudah akan kita gelar perkara terhadap kasus ini,” terangnya tanpa menyebutkan tanggal pastinya.

Saat ditegaskan, apakah gelar perkaranya akan dilakukan besok (hari ini, Red)? “Bisa jadi besok (hari ini, Red),” jawabnya.
Mengenai peningkatan penanganan kasus ini, MP Nainggolan menuturkan, dari hasil gelar perkara itu, nantinya akan dianalisis dan kemudian akan disimpulkan sejauh mana perkembangannya.

“Tunggu hasil kesimpulannya dari analisis gelar perkara itu. Kalau memang menguatkan, bisa saja kasus itu meningkat,” tukasnya.(ari)

Kepala Puskesmas Siap-siap Dimutasi

MEDAN-Kepala puskesmas yang ada di Kota Medan siap-siap bakal dimutasi. Pasalnya, Wali Kota Medan, Rahudman Harahap sudah mengultimatum bakal ada mutasi besar-besaran untuk jabatan kepala puskesmas dengan alasan penyegaran.

“Hal itu perlu untuk menimbulkan kompetensi. Terutama yang sudah 6 tahun menjabat untuk pindah dulu ke tempat yang lain,” kata Rahudman Harahap dalam acara halal bi halal di rumah Kadis Kesehatan Kota Medan, Kamis (8/9).
Rahudman juga memberikan apresiasi pada Kadis Kesehatan yang telah meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. “Pelayanan kesehatan kita rasakan sudah semakin baik. Artinya kehadiran  tim medis atau jajaran kesehatan sudah mulai dirasakan masyarakat dan masyarakat yang membutuhkannya. Beri pelayanan kesehatan yang tulus,” ujar Rahudman.

Ditambahkannya, minimal seminggu sekali dokter spesialis datang ke puskesmas memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat. “2012 Medan harus punya konsep, punya dasar untuk perubahan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan dan harus diwujudkan,” ungkapnya sambil menambahkan 2012 akan memberikan penghargaan bagi petugas kesehatan yang sudah lama mengabdi. (jon)

Bayi Korban Gempa Terlantar

MEDAN- Anggota DPRD Sumut Ricard M. Lingga menyatakan rasa kesalnya terhadap manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan. Pasalnya, rumah sakit tersebut dinilai tidak memberikan perawatan maksimal terhadap seorang bayi korban gempa asal Kabupaten Dairi, Sumut.

Kemarahan Lingga pecah karena tim medis RSUP Haji Adam Malik tak kunjung melakukan scaning terhadap bayi berusia tiga minggu tersebut hingga pukul 23.00 WIB. Padahal, sang bayi telah masuk ke ruang perinatologi anak pada Rabu sore sekitar pukul 17.30 WIB, setelah menempuh perjalanan jauh dari Dairi.

Sementara Direktur Medik dan Perawatan RSUP Haji Adam Malik, dr Lukman Nurhakim SpK mengatakan, kondisi bayi setelah diperiksa mulai membaik dan tidak ada luka. “Kondisi bayi korban gempa kini sudah sehat dan sudah mulai kuat minum susu. Memang kepalanya ada sedikit benturan namun hanya memar saja dan tidak ada luka yang terbuka. Tidak ada dijumpai kelainan,” ucap dr Lukman Nurhakim.

Modesta Silaban (35), keluarga bayi mengaku, ibu bayi telah dikebumikan sedangkan ayahnya masih di Pekanbaru dan belum tiba di Medan. Ibu bayi, Theresia Tionom Silaban (26) merupakan satu korban tewas dalam kejadian gempa tersebut. (jon/net/jpnn)

Telkomsel Layani Trafik SMS Tertinggi saat Lebaran

Trafik SMS (short message service) Telkomsel saat lebaran 2011 mengalami kenaikan hingga mencapai 1,2 miliar SMS per hari. Jumlah ini meningkat 39 persen dari jumlah SMS di hari biasa yang berkisar 864 juta SMS per hari.Kondisi tersebut mencerminkan performansi layanan komunikasi Telkomsel dalam kondisi yang sangat optimal saat lebaran.

Lonjakan trafik SMS tersebut telah diantisipasi Telkomsel dengan meningkatkan kapasitas dari 80.000 SMS per detik pada lebaran tahun lalu, menjadi sanggup memproses 83.750 SMS per detik di lebaran tahun ini.

GM Corporate Communications Telkomsel Ricardo Indra mengungkapkan, “Berkat semua persiapan yang kami lakukan untuk meningkatkan kapasitas jaringan dalam skala besar, lalu lintas SMS di periode lebaran tahun ini cukup padat namun pelanggan tetap dapat mengirim SMS ucapan ‘Selamat Hari Raya dan mohon maaf lahir batin’ dengan nyaman serta tingkat keberhasilan pengiriman SMS yang baik.”

Trafik SMS mulai meningkat pada tanggal 29 Agustus (924 juta), H-1 lebaran tanggal 30 Agustus (1,2 miliar), lalu Hari H lebaran tanggal 31 Agustus (967 juta). Trafik tertinggi terjadi pada wilayah Jabodetabek, di mana trafik SMS mencapai 453 juta SMS atau 38% dari total trafik SMS lebaran 2011, disusul Sumatera bagian utara 97 juta (8%), serta wilayah Sulawesi-Maluku-Papua 84 juta (7%). Tercatat 99,63 persen dari semua SMS yang dikirim pelanggan Telkomsel saat Idul Fitri sukses sampai di nomor penerima, di mana 85,63 persen di antaranya tiba dalam waktu tidak lebih dari 30 detik.

Selain SMS, penggunaan layanan komunikasi untuk menelepon (voice) juga mengalami kenaikan, di mana trafik yang sukses dilayani sebesar 1,03 miliar menit atau meningkat 3 persen dibanding trafik suara pada hari normal yang berkisar 1 miliar menit. Trafik voice sudah mulai mengalami peningkatan pada tanggal 30 Agustus (969 juta menit), lalu puncaknya pada Hari H lebaran tanggal 31 Agustus (1,03 miliar menit). Trafik tertinggi terjadi pada wilayah Sulawesi-Maluku-Papua, yakni 176 juta menit atau 17% dari total trafik voice lebaran 2011, dan Sumatera bagian utara 162 juta menit (16%).

Merdeka Walk Rugikan Pemko Rp2,2 M

Sejak 2005 tak Bayar Retribusi, Pemko Tempuh Jalur Hukum

MEDAN- Penyimpangan perjanjian kerjasama dan potensi kerugian keuangan daerah Pemko Medan atas operasional Merdeka Walk yang dikelola PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Temuan itu menjadi catatan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No 21/S/XVIII.MDN/01/2011 atas APBD Pemko Medan 2009-2010. Penyimpangan dan pengemplangan retribusi yang dilakukan PT OIM sebelumnya juga telah jadi temuan dalam LHP BPK RI atas APBD 2008 No 143/S/XVIII.MDN/ 11/2009 tertanggal 5 November 2009.

Dalam LHP BPK RI 2011 yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, Drs Ood Huziat
disebutkan PT OIM telah menunggak pembayaran retribusi sebesar Rp2,264 miliar kepada Pemko Medan.
Tunggakan itu terdiri tunggakan tahun 2005-2009 sebesar Rp1,941 miliar serta tunggakan retribusi sejak tanggal 4 Agustus 2009 hingga 31 Oktober 2010 sebesar Rp323,334 juta. Tunggakan sebesar itu masih ditambah dengan sebesar Rp228,895 juta yang harus dibayar PT OIM atas kekurangan dalam penetapan 32 surat perjanjian hak guna bangunan (HGB) untuk pertapakan Merdeka Walk di sisi barat Lapangan Merdeka.

Kekurangan itu sendiri berdasarkan audit BPK terjadi karena itikad tidak baik antara oknum pejabat Pemko Medan dengan manajemen PT OIM. Perjanjian HPL untuk perpanjangan HGB pertapakan Merdeka Walk dilakukan pada April 2010, namun dalam penjanjian tersebut menggunakan ketentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2009, seharusnya menggunakan NJOP 2010. Jadi, hingga 31 Oktober 2010 PT OIM telah mengemplang retribusi sebesar Rp2,493 miliar. Jumlah itu tentu saja semakin membengkak bila ditambah dengan tunggakan retribusi yang belum dibayar hingga 2011.

Sementara itu, Dinas Pertamanan setiap bulan sejak 2005 melakukan penagihan kepada PT OIM, terakhir dilakukan penagihan pada 16 Agustus 2010 dengan surat penagihan No 976/7702. Namun hingga tagihan itu tak pernah dibayar PT OIM.

Berdasarkan penelusuran Sumut Pos, pekan ini, PT OIM tidak melaksanakan kesepakatan sebagaimana disebutkan dalam surat perjanjian No 511.3/11297-No 007OIM/VII/2004 tertanggal 23 Juli 2004 yang ditandatangani Wali Kota Medan sebagai pihak pertama dan manajemen PT OIM sebagai pihak kedua. Dalam surat itu disebutkan, PT OIM diberi kuasa untuk mengelola tanah milik Pemko Medan di sisi Lapangan Merdeka seluas 5.318 meter selama 20 tahun. Sebagai konsekuensinya, PT OIM harus membayar retribusi sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 21 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Dalam LHP tersebut BPK RI dengan tegas meminta Pemko Medan memberikan sanksi tegas dan melakukan penagihan ke PT OIM dan salinan bukti setoran disampaikan ke BPK RI. Wali Kota Medan juga diminta memberikan sanksi tegas kepada Sekda Medan agar melakukan pengawasan terhadap jajarannya, juga memberikan sanksi tegas kepada Kabag Umum agar mematuhi ketentuan Perda saat membuat perjanjian dengan pihak ketiga.

Saat Sumut Pos melakukan konfirmasi ke manajemen PT OIM yang terletak di kawasan Merdeka Walk, tepatnya dibelakang Mc Donald untuk mempertanyakan kapan tunggakan tersebut dibayar. Wartawan koran ini menjumpai seorang wanita di lantai II yang mengaku sebagai petugas informasi di manajemen PT OIM. Wanita tersebut tertutup saat ingin berjumpa dengan pimpinan PT OIM.

“Manajernya sedang keluar, ada perlu apa Bang?” tanya wanita yang mengenakan baju oranye tersebut.
Ketika dijelaskan, wanita yang diperkirakan berumur 20 tahunan menjelaskan kalau pajak tersebut selalu dibayar oleh temannya dibahagian Marketing. “Biasanya untuk melakukan pembayaran adalah si Mia bahagian marketing. Tapi kebetulan dia tidak masuk,” bebernya.

Wali Kota Medan, Rahudman Harahap yang dikonfirmasi terkait tunggakan pajak retribusi sejak 2009 hingga 2011 ini belum berhasil ditagih, Rahudman menjelaskan kalau Pemerintah Kota Medan sudah membentuk tim untuk melakukan penyelesaian ke Pengadilan (jalur hukum). “Akan kita selesaikan dengan jalur hukum karena tunggakan retribusi pajak ini tidak bisa lama-lama agar permasukan daerah tidak terganggu,” ujarnya.

Dijelsakannya, penyelesaian tersebut sesuai dengan dua alternatif yang diputuskan mengenai aturan pajak harian dan pajak bulanan. “Ini sudah kita lampirkan dan membentuk tim untuk apa yang akan dilakukan,”katanya lagi seraya menambahkan kalau belum ada mendapat rekomendasi dari BPK RI.(adl)

Jawa Pos Jadi Inspirasi di India

CHENNAI- Bagaimana menjangkau lebih banyak pembaca menjadi salah satu tema utama Newsroom Summit, di hari kedua konferensi dan pameran koran WAN-IFRA India 2011 di Chennai Convention Centre, Rabu kemarin (7/9) Jawa Pos (Grup Sumut Pos), pemenang World Young Reader Newspaper 2011, menjadi salah satu case study di even yang digelar asosiasi koran dan penerbit sedunia tersebut. Bersama koran kenamaan Amerika Serikat, Washington Post, dan koran berbahasa Inggris dari Indonesia, Jakarta Globe.

Raju Narisetti, managing editor (redaktur pelaksana) Washington Post yang keturunan India, berbagi tentang bagaimana menyampaikan cerita yang sama lewat jalur yang berbeda-beda. Khususnya via cetak dan online.
“Berita yang menarik untuk cetak belum tentu menarik ketika disampaikan via online. Begitu pula sebaliknya,” kata Narisetti, yang sebelum di Washington Post punya pengalaman kerja di Wall Street Journal.

Setelah itu, Lin Neumann, chief editorial officer Jakarta Globe asal Amerika, berbagi pengalaman memperkenalkan koran di pasar niche via Facebook dan Twitter.

Baru kemudian giliran Azrul Ananda, direktur Jawa Pos. Yaitu tentang menggandeng pembaca muda, perempuan, dan segmen-segmen khusus tanpa harus going online.  “Semua harus terus belajar dan siap dengan media-media baru, tapi bukan berarti harus habis-habisan ke sana. Karena dari sana belum ada pemasukan yang berarti. Selama belum ada pemasukan yang berarti, kita harus terus fokus mengembangkan hal yang selama ini menjadi tumpuan utama, yaitu koran,” kata Azrul, di hadapan ratusan pimpinan koran dan media lain, yang datang dari 20 negara.

Halaman anak muda DetEksi menjadi contoh utama kesuksesan Jawa Pos menggandeng pembaca baru. Sebelas tahun setelah halaman itu kali pertama terbit, survei Nielsen Media Research terbaru menunjukkan kalau 51 persen pembaca Jawa Pos berusia di bawah 30 tahun. Plus, survei di sembilan kota besar itu juga menunjukkan kalau Jawa Pos memiliki jumlah pembaca terbanyak. Koran pertama dari luar Jakarta yang mampu melakukannya.

“DetEksi pula yang membuat kami bisa memenangi World Young Reader Newspaper of The Year 2011 yang diberikan oleh WAN-IFRA,” lanjut Azrul dalam bahasa Inggris, yang juga diterjemahkan ke bahasa Hindi dan Tamil.

Presentasi Jawa Pos, tampaknya, mendapat sambutan baik dari peserta konferensi. Banyak pertanyaan ditujukan baik di ujung presentasi maupun setelahnya, baik kepada Azrul maupun enam personel Jawa Pos yang pekan ini mengikuti acara di Chennai.

“Presentasi Azrul adalah yang terbaik. Sepulang dari konferensi ini kami akan membahas apa yang dilakukan Jawa Pos. Untuk kemudian kami terapkan di koran kami,” kata Srinavas Chermala, technical head koran berbahasa Telugu, Namaa Thetalangaana, yang bermarkas di Hyderabad.

Saat sesi tanya jawab konferensi, para peserta tertarik untuk mengetahui lebih dalam kiat-kiat Jawa Pos untuk tumbuh. Salah satunya adalah Subramanim dari Srilangka. Dia paling penasaran mengetahui bagaimana kebanyakan anggota redaksi Jawa Pos sekarang berusia di bawah 35 tahun.  “Bagaimana nasib para karyawan Jawa Pos yang berusia 40 tahun atau lebih,” tanyanya.

“Jawa Pos punya banyak anak perusahaan, jumlah total 199 koran dan televisi. Kami butuh banyak sekali pimpinan berpengalaman dan hebat di anak-anak perusahaan tersebut,” jawab Azrul.

Menurut Presiden WAN-IFRA Jacon Mathew, presentasi Azrul kemarin bisa menjadi inspirasi bagi koran-koran di India.

“Excellent presentation. Perhatian pada pembaca muda memang telah diberikan sebagian koran-koran di India. Namun, DetEksi yang luar biasa adalah sesuatu yang bisa dipelajari koran-koran di sini (India, Red),” puji Mathew. “Kebijakan Jawa Pos yang berani memberi kepercayaan kepada orang muda juga layak dipertimbangkan oleh koran-koran lain,” tambahnya.(ang/jpnn)

Gatot ‘Dikeroyok’ Mendagri-DPRD

Gamawan Fauzi Minta Dewan Kontrol Plt Gubsu

JAKARTA- Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sepertinya menjadi ‘musuh bersama’ antara Mendagri Gamawan Fauzi dan sejumlah anggota DPRD Sumut yang tidak setuju mutasi dan penonjoban sejumlah pejabat di Pemprovsu. Setelah dengan tegas meminta Gatot segera menganulir Surat Keputusan (SK) mutasi-mutasi jabatan di Pemprov Sumut yang diterbitkan selama menjadi plt gubernur, Gamawan saat ini tengah menunggu reaksi Gatot terkait dengan perintahnya menganulir SK mutasi-mutasi itu.

“Kita tunggu saja dulu bagaimana reaksinya,” ujar Gamawan Fauzi kepada Sumut Pos di kantornya, Rabu (7/9).
Sambil menunggu reaksi Gatot, Gamawan berharap DPRD Sumut melakukan pengawasan yang ketat terhadap persoalan ini. Dewan diminta tidak tinggal diam. “DPRD-nya kita harapkan bisa mengontrol dia,” imbuh menteri asal Sumbar itu.
Imbauan Mendagri Gamawan Fauzi agar DPRD Sumut mengontrol Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho, mendapat dukungan penuh sejumlah anggota dewan. Meski baru bersifat pribadi, sejumlah wakil rakyat mengeluarkan statemen turut mendesak Plt Gubsu segera menganulir kebijkan pengangkatan 110 dan penonjoban 26 pejabat eselon III di jajaran Pemprovsu.

“Secara pribadi saya mendukung penuh Mendagri agar Plt Gubsu segera menganulir kebijakannya tersebut,” ungkap anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar, Mulkan Ritonga.

Ia sempat mengeluh, pada rapat paripurna hak interpelasi itu Mulkan menarik keputusannya untuk mendukung hak interpelasi digagas. “Mau tak mau saya harus tunduk kepada pimpinan partai yang memutuskan untuk hak interpelasi tak perlu dilanjutkan,” terangnya.

Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut Parluhutan Siregar menyatakann
walau sudah ada desakan Mendagri kepada Plt Gubsu, pihak-pihak yang sempat menggagas hak angket tetap meneruskan langkah. “Kita masih dalam tahap mematangkan. Kita mau lihat sejauh mana kekuatan kita dan bagaimana kemungkinannya,” ujarnya.

Namun, jika nantinya sudah memenuhi syarat, pihak-pihak tersebut akan menjalankan hak angket. “Secepatnya akan kita gelar, kita tinggal tunggu langkah-langkah dalam pemenuhan syarat untuk menggelar hak angket ini,” tegas Parluhutan.

Parluhutan berharap, Plt Gubsu bisa kembali ke ‘jalan yang benar.’ “Kalau dia sudah mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku, seperti yang diungkapkan Mendagri belum lama ini, kan tak perlu ada perselisihan,” katanya.
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat, Sopar Siburian, juga menyatakan sangat mendukung keputusan Mendagri dalam mendesak Plt Gubsu menganulir kebijakannya secepatnya. “Ia (Plt Gubsu, Red) merupakan perpanjangan tangan pemerintah di daerah. Sudah sepatutnya ia mematuhi dan tunduk terhadap teguran yang dilayangkan melalui surat secra tertulis oleh Mendagri,” tegasnya.

Memang, sambungnya, untuk melakukan pengembalian posisi pejabat-pejabat tersebut bukan hal mudah. Atau dengan kata lain, menyelesaikan masalah akan menimbulkan masalah baru. “Tapi ia bisa melakukan evaluasi dengan mempedomani teguran dari Mendagri itu. Jika ada pejabat yang tak sesuai antara latar belakang pendidikan dengan jabatan yang diduduki sekarang, sudah seharusnya itu menjadi prioritas untuk dikembalikan lagi ke posisi semula,” jelas Sopar.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga menjelaskan, jika memang Mendagri sudah mengeluarkan statement seperti itu, maka Plt Gubsu harus menyikapi secara pro aktif dan proporsional. “Saya memberikan saran agar Plt Gubsu bisa seintensif mungkin berkoordinasi dengan Kemendagri. Jangan hanya untuk berkomunikasi tapi juga mencari solusi yang mumpuni,” terangnya.

Menurut Chaidir, untuk mengembalikan jabatan ke posisi semula kepada 110 dan 26 pejabat eselon III yang sempat diangkat dan dinonjobkan Plt Gubsu bukanlah hal yang mudah. “Maka itu Plt Gubsu harus mendatangi Kemendagri untuk mengkonsultasikannya,” katanya.

Ia juga berpendapat, sebenarnya jika sudah ada yang menangani masalah ini (Kemendagri, Red) DPRD Sumut tak perlu lagi membuang-buang energi. “Dengan sudah disampaikannya teguran secara tertulis kepada Plt Gubsu, sudah takperlu lagi digelar hak interpelasi bahkan hak angket. Yang berkompeten sudah melakukan pembahasan, untuk apa lagi dicampuri, bisa jadi rancu nantinya,” tegas Chaidir.

Menurut Chaidir lagi, masalah pengangkatan dan penonjoban sejumlah pejabat eselon III di jajaran Pemprovsu itu tak begitu mempengaruhi hak orang banyak atau masyarakat. “Akan lebih baik jika anggota DPRD Sumut menggelar hak interpelasi kepada masalah yang sempat menjadi pembicaraan di tingkat Sumut ini. Seperti adanya transaksi dalam pengangkatan sejumlah pejabat, atau ada transaksi dalam mendapatkan proyek dan sebagainya. Hal ini juga sempat menjadi head line di Sumut Pos kan? Namun, tak banyak yang memperhatikannya,” ungkapnya.

Politisi dari Partai Golkar ini berpendapat, masalah ini lebih menyangkut kepada hak orang banyak. “Bagaimana tidak, tentu yang digunakan sejumlah pejabat atau dinas untuk membayar sejumlah uang dalam transaksi tersbut bersumber dari APBD. Ini adalah hak masyarakat, dan anggota DPRD Sumut selaku wakil rakyat harusnya lebih memprioritaskan hal itu untuk dipertanyakan dalam hak interpelasi atau bahakan hak angket. Apakah hal itu hanya rumors atau memang dilakukan?” tutur Chaidir.

Jika memang terjadi sambungnya, maka hal tersebut akan menciderai masyarakat, pejabat yang bersangkutan, dinas bahkan Pemprovsu sendiri. “Itu lebih penting menurut saya, daripada harus mempertanyakan pemutasian pejabat yang notabene sudah ditangani langsung oleh Kemendagri,” tegas Chaidir.
Menurutnya lagi, jika memang ada kesalahan dalam pengangkatan jabatan, PTUN juga sudah ada dan bisa memproses kesalahan tersebut. “Sebenarnya antara Mendagri dan Plt Gubsu hanya terjadi kesalah pahaman penafsiran PP. Dan saya yakin pelanggaran tersebut bukan disengaja. Nah, di sini DPRD Sumut akan lebih baik jika jadi pihak pengawas terhadap kebijakan-kebijakan baik dari Plt Gubsu maupun Mendagri,” ujar Chaidir.

Seperti sudah ditegaskan sebelumnya, Gamawan mengatakan, surat teguran yang sudah dilayangkan kepada Gatot Pujo Nugroho beberapa waktu lalu didasarkan kepada keinginan agar setiap kebijakan yang diambil Gatot, terutama soal mutasi, tidak melanggar aturan yang berlaku. “Saya pun, setiap pengambilan keputusan, berdasarkan aturan yang ada,” kata mantan gubernur Sumbar itu.

Yang dimaksud adalah PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008 ayat (1) mengatur sejumlah tindakan yang tidak boleh dilakukan penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah. Yakni dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Di ayat (2) dinyatakan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri”.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menegaskan, langkah pembatalan mutasi harus segera dilakukan guna meminimalisir keresahan di lingkungan Pemprov Sumut.
“Soal waktu (menganulir SK mutasi, red), diserahkan sepenuhnya kepada Pak Gatot. Tapi lebih cepat lebih baik, untuk mengurangi gejolak dan ketidakpuasan,” ujar Reydonnyzar Moenek kepada Sumut Pos, Selasa (6/9).

Penetapan Sekda Dijadwal Ulang

Sementara itu, jadwal tim penilai akhir (TPA) untuk rapat menetapkan Sekda Provsu defenitif sebenarnya sudah jatuh pada 26 Agustus 2011 lalu. Namun, karena terdapat halangan dari Presiden selaku Ketua TPA dan Wapres sebagai Ketua Harian TPA maka hal tersebut tertunda lagi.

Chaidir Ritonga menjelaskan, penjadwalan ulang untuk rapat penetapan Sekda Provsu akan dilakukan minggu ini. “Pada 26 Agustus 2011 lalu terjadi halangan ditambah libur Idul Fitri 1432 H. Jadi menurut informasi yang saya terima, penjadwalan ulang untuk rapat itu akan dilakukan pada minggu ini,” terangnya.

Menurut Chaidir, pentingnya Sekda Provsu segera didefenitifkan karena jabatan tersebut memiliki dua fungsi strategis dalam pembangunan di Sumut. “Yang pertama, Sekda Provsu merupakan Ketua Baperjakat. Dalam hal ini, jabatan tersebut akan mengurusi hal-hal pemutasian, penilaian dan promosi dalam jabatan, mulai dari pejabat eselon IV hingga eselon II,” jelasnya.

Sementara, saat ini Plt Sekda Provsu masih pejabat eselon II. “Bagaimana dia bisa melakukan hal itu secara maksimal?” kata Chaidir lagi.

Yang kedua, sambung Chaidir, Sekda Provsu merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Dalam hal ini TAPD merupakan mitra dari Banggar DPRD Sumut. Nah, TAPD bersama Banggar DPRD Sumut ini pula APBD maupun P-APBD diproses dan dimatangkan. Karena itu posisi ini juga sangat strategis untuk kemaslahatan masyarakat Sumut,” tuturnya.

Chaidir berpendapat, jika Plt Sekda Provsu saat ini masih eselon II, sementara pihak-pihak terkait untuk pembahasan APBD atau pun P-APBD juga merupakan pejabat eselon II, maka hal tersebut akan memberikan permasalahan sendiri nantinya. “Pastinya akan jadi repot,” ujarnya lagi.

Dalam pengelolaan pemerintahan yang lain, Sekda Provsu ini bisa setara dengan Wagub. “Karena di seluruh daerah di Indonesia, satu-satunya pejabat eselon I di masing-masing daerah adalah Sekda. Jadi kita berharap sekaligus mendesak agar Plt Sekda Provsu saat ini bisa sesegera mungkin didefenitifkan,” tegas Chaidir.

Menurut Politisi dari Partai Golkar ini, Sekda juga merupakan satu jabatan yang bisa memvasilitasi hubungan antara pihak eksekutif dengan legislatif. “Jadi memang Sekda defenitif sangat diperlukan karena fungsi yang strategis tadi di pemerintahan,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Sumut M Affan juga berpendapat sama. “Memang sudah sejak lama kita mengharapkan Sekda Provsu agar segera didefenitifkan. Karena ini menyangkut pertumbuhan dan perkembangan pemerintahan di Sumut sendiri,” katanya. (sam/saz)

Gatot Serahkan Asahan 3 ke PLN

MEDAN- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat, untuk menentukan siapa yang akan mengelola proyek Asahan 3. Namun, penyerahan tersebut mesti berdasar yakni, proyek tersebut segera cepat dibangun dan diperuntukan bagi kepentingan masyarakat Sumut untuk memenuhi kebutuhan listrik di Sumut.

Demikian hasil pertemuan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST, Rabu (7/9) sore, di Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan.
“Pemprovsu tidak mempersoalkan siapa yang mengelola Asahan 3 terserah pemerintah pusat. Yang penting, bagaimana proyek tersebut dapat segera terbangun dan dapat memenuhi kebutuhan serta pembangunan di daerah ini,” ujar Gatot kepada Dahlan Iskan.

Dahlan Iskan yang baru saja melakukan road show ke Sumbar dan Sumut guna melihat langsung jaringan listrik, sebelumnya sempat mempertanyakan izin Asahan 3 kepada Plt Gubsun
Pada pertemuan itu, Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho didampingi Asisten Ekbang Setdaprovsu Drs Djaili Azwar MSi, Kadis Pertambangan Untungta dan Kepala Bappedasu Ir Riadil Akhir Lubis MSi.

Bangun Pembangkit di Madina

Di sisi lain, PT PLN akan menempatkan pembangkit listrik kecil di Kota Natal Madina. Ini bertujuan untuk menaikkan tegangan listrik di daerah tersebut. Hal itu diungkapkan Dahlan Iskan usai beraudiensi dengan Plt Gubsu.

Dahlan menuturkan, pada kunjungannya ke Sumut kali ini, dirinya ingin mengetahui kendala-kendala yang terjadi di daerah Tapsel, Madina dan sekitarnya. Pada kunjungan tersebut, Dahlan melakukan rapat di Panyabungan bersama jajaran ranting-ranting PLN di sekitar daerah Panyabungan, Padang Sidimpuan, Natal dan Perbatasan Sumatera Barat. “Kita tanya apa saja kesulitan PLN dan keluhan masyatakat di sana,” ujarnya.

Disebutkannya, dari pertemuan itu, diketahui bahwa memang ada beberapa masalah di sana. Misalnya masyarakat di pinggiran kota Natal yang belum bisa menonton tv karena tegangan listrik di sana masih rendah. “Kenapa masih rendah, karena terlalu jauh dari gardu induk, sekitar 300 km. Kabel itu kalau dikirim dari jarak jauh, sampai diujung teganganya jelek sekali sehingga menghidupkan tv juga belum bisa,” ungkapnya.

Atas laporan tersebut, pihaknya sudah melaporkan kepada Plt Gubsu dan langsung mengambil tindakan bersama tim. Menurut Dahlan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memperbaiki tegangan itu dengan menempatkan pembangkit listrik kecil di Natal. “Tujuannya bukan menambah daya atau listrik, tapi untuk menaikkan tegangan. Dengan demikian, tegangan di Madina, Kota Natal dan kesini bisa lebih baik seperti tempat-tempat lain,” bebernya.

Dia menambahkan, selain itu, di daerah tersebut ada PLTN 2×450 KW yang akan dilihat apakah kapasitasnya bisa ditingkatkan atau tidak dengan cara investasi baru. “Kalau bisa akan kita tingkatkan, dan itu peranannya sangat baik untuk memperbaiki mutu listrik di daerah sekitar Panyabungan,” tandasnya. (ari/saz)

Data Jaksa di Medan Bikin Jengkel Kemendagri

Sidang Buyung Ritonga, Terdakwa Korupsi APBD Langkat

JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jengkel menyikapi data-data yang disebutkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Buyung Ritonga. Pasalnya, dari data yang dibeber di materi dakwaan terungkap, sejumlah tokoh dengan posisi penting di Sumatera Utara dan Kabupaten Langkat, ternyata ikut menikmati APBD Langkat yang diselewengkan saat Syamsul Arifin menjabat sebagai bupati.
Jumlah keseluruhan dana yang dibagi-bagi dari kas Daerah Pemerintah Kabupaten Langkat Rp98.716.765.154, yang tidak dianggarkan dalam APBD dan P-APBD. Angka ini mirip dengan dakwaan JPU KPK dalam perkara yang sama dengan terdakwa Syamsul Arifin.

Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Meonek menjelaskan, sebenarnya aturan mengenai penggunaan dana APBD sudah cukup jelas. Aturan itu yakni di PP Nomor 58 Tahun 2005, juga Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri 59 Tahun 2007, dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011.

Reydonnyzar menilai, perkara-perkara pengucuran dana APBD yang diusut aparat hukum, lantaran dana tersebut tidak jelas pertanggungjawabannya. Dikatakan Donny, panggilan akrabnya, bantuan keuangan dari APBD sebenarnya diperbolehkan, misal untuk jajaran Muspida, mengingat urgensinya. Hanya saja, kegiatan yang mendapat bantuan itu harus jelas. Bantuannya pun, sifatnya hanya boleh berupa honorarium untuk Muspida, karena ada suatu kegiatan. Tanpa ada kegiatan yang jelas, dilarang keras ada bantuan dari APBD.

“Dan dilarang menerima dalam bentuk gelondongan, dengan besaran yang tidak wajar, tidak proporsional, dan tidak jelas pertanggungjawabannya,” imbuh pakar keuangan daerah itu.

Jika bantuan diberikan dalam bentuk gelondongan, tidak disertai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), kata Donny, jelas itu bentuk penyelewengan. “Apalagi hanya diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu, seperti keluarganya. Karena prinsip anggaran tak boleh elitis dan diskriminatif,” urainya.

Seperti diberitakan, JPU perkara Buyung, Rehulina Purba berkali-kali menyebut sejumlah tokoh dan pejabat penerima dana tak resmi tersebut. Selain itu, uang juga dinikmati anggota dewan, wartawan, ormas kepemudaan dan oknum pribadi. Dakwaan ini dibacakan empat JPU secara bergantian dan berkali-kali menyebutkan para penerima
Contohnya untuk tahun 2002 sebesar Rp13.166.O6I.610 dimana dari jumlah ini sebesar Rp4.671.598.610 untuk keperluan keluarga, sedangkan Rp8.494.463.000 untuk keperluan unsur muspida, BKPRMI, Fraksi, FKPPI, Taruna Jasa Said, Fitria Elvi Sukaesih, Syeh Muhammad Al Hamid dan lain-lain.

Niat KPK mentransfer uang sitaan dikembalikan Syamsul Arifin dalam kasus korupsi APBD ke kas Pemkab Langkat, menjadi topik perbincangan hangat eksekutif dan legistalif di Langkat. “Jika nantinya pengadilan menyatakan uang itu kembali ke kas, akan digunakan sesuai ketentuan. Mungkin, persisnya kita gunakan kepada hal-hal yang telah teragendakan,” kata Kabag Humas Pemkab Langkat, H Syahrizal, di Stabat.

Menurut juru bicara Pemkab ini, penggunaan uang dimaksud akan masuk skala prioritas agenda pembangunan. Misalnya, di dinas pekerjaan umum untuk proyek infrastruktur.

Pun demikian, Pemkab tidak ingin mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Makanya, segala seuatu kebijakan atau keputusan pengadilan tipikor terkait uang dalam kasus dimaksud akan dipatuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Sekretaris Dinas PU Langkat, Reza, menuturkan bahwa uang dimaksud apabila telah incrach dan kembali ke kas akan dikoordinasikan penggunaannya dengan DPRD Kab Langkat. Pasalnya, jumlah uang pengembalian sudah tidak lagi sama besarnya anggaran dicanangkan sebelumnya. “Inikan ceritanya kalau sudah incrach ya, pengembalian itu akan kita koordinasikan ke DPRD dalam penggunaannya. Sebab, saat dianggarkan sebelum disita jumlahnya kalau tidak salah berbeda dengan pengembalian,” urai Reza.

Dengan demikian, menurut dia, tidak ada pilihan bagi Dinas PU berkoordinasi dengan DPRD tentang item proyek yang harus didahulukan atau dihapus. Sebab, saat merancang atau mem-fanding item-item proyek menyusul penyitaan juga melalui legislatif.

Anggota badan anggaran DPRD Kab Langkat, Ralin Sinulingga, menyatakan jika pengembalian berlangsung dalam waktu dekat (selama 2011) tidak perlu untuk diparipurnakan lagi. Alasannya, sejumalh uang dimaksud sudah dimasukkan ke dalam anggaran proyek infrastruktur di Dinas PU. Namun, menjadi pertanyaan apakah PU punya waktu untuk menggunakan uang dimaksud, dengan sisa tahun anggaran terhitung aktif 2 bulan saja menyusul pembahasan P-APBD 2011 saat ini.

“Menjadi pertanyaan, apakah dinas PU sanggup menjalankan uang pengembalian itu nantinya pada penghujung tahun ini dengan tenggat masa aktif terhitung dua bulan ke depan jika dikembalikan KPK sekarang. Apalagi, kita sekarang sudah masuk tahap pembahasan P-APBD 2011,” ungkap Ralin.      Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat diminta tak perlu repot-repot mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta guna menagih  uang pengembalian dari mantan Bupati Langkat. Syamsul Arifin sebesar Rp80,103 miliar dalam perkara korupsi APBD Langkat. Pihak KPK menjanjikan, uang tersebut akan langsung ditransfer ke kas Pemkab Langkat, begitu sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap alias incrach.

Kabag Pemberitaan dan Humas KPK Priharsa Nugraha kepada koran ini kemarin (6/9) menjelaskan, untuk saat ini uang tersebut masih berstatus sebagai barang bukti lantaran proses hukum belum selesai. Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) KPK masih mengajukan banding, begitu pun pihak Syamsul.

“Kita akan patuhi putusan pengadilan. Begitu sudah incrach, uang langsung kita transfer ke kas Pemkab Langkat,” ujar Priharsa. Ditegaskan, mekanisme seperti itu sudah biasa dilakukan oleh KPK selama ini. Jika pengadilan menyatakan uang pengembalian harus dikembalikan ke kas daerah, maka akan langsung ditransfer ke rekening kas daerah yang bersangkutan. Jika pengadilan menyatakan suang pengembalian sebuah perkara korupsi harus dikembalikan ke kas negara, maka akan ditransfer ke rekening kas negara, dalam hal ini kementrian keuangan.

Hanya saja, lanjut Priharsa, bisa saja nantinya pengadilan tingkat banding, yakni Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, mengeluarkan putusan lain. Bisa saja, jumlah uang yang harus disetor ke kas Pemkab Langkat berbeda dengan putusan pengadilan tipikor. “Jadi, nanti tetap akan dihitung lagi,” kata Arsa, panggilan akrabnya.

Dijelaskan juga, barang-barang sitaan juga akan dilelang setelah ada putusan incrach. “Sedang barang bukti yang dinyatakan harus dikembalikan ke terdakwa, ya baru akan kita kembalikan setelah ada putusan incrach,” terangnya.

Seperti diberitakan, putusan majelis hakim pengadilan tipikor dalam perkara korupsi APBD Langkat yang dibacakan 15 Agustus 2011, menyatakan bahwa uang pengembalian dari Syamsul sebesar Rp80,103 miliar menjadi hak Pemkab Langkat.

Jika uang tersebut sudah dikembalikan ke kas Pemkab Langkat, maka harus habis dibelanjakan dalam satu tahun anggaran. Kasubdit Anggaran Daerah Kemendagri, Syarifuddin, menjelaskan prinsip pengelolaan uang daerah.
“APBD itu kan rencana keuangan tahunan. Jika tahun itu pendapatan besar, maka belanja tahun itu juga akan besar,” ujar Syarifuddin dalam perbincangan dengan koran ini di kantornya, pertengahan Agustus 2011. (sam/mag-4)