Home Blog Page 2745

Rumah Makan Selera di Kabanjahe Terbakar, Diduga Karena Korsleting Listrik

DIRAWAT: Pemilik Rumah Makan Selera Kabanjahe saat dirawat di rumah sakit.solideo/sumut pos.

KARO, SUMUTPOS.CO – Si jago merah melalap dua unit ruko rumah makan Selera di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Minggu (10/4) dini hari. Meski tak ada korban jiwa, namun tiga penghuni bangunan bermaterial papan itu menderita luka-luka.

Info yang dihimpun, api diduga berasal dari kosleting listrik. Menurut keterangan tetangga korban bernama Acong (60). Pagi itu dia kaget melihat percikan api dari meteran listrik rumah makan Selera yang berada tepat diseberang toko miliknya. Seketika api dengan cepat membesar dan membakar dinding rumah makan Selera yang terbuat dari papan, selanjutnya saksi berteriak dengan tujuan membangunkan pemilik rumah dan warga sekitar. Melihat api sudah membara, Ahok (65) si pemilik rumah bersama istrinya Monika (64), langsung menyelamatkan diri dengan cara melompat dari lantai 2. Sedangkan 1 orang lagi yaitu ibu mertua dari korban, Lo Huie King (87), masih terjebak dilantai 2.

Petugas Polres Tanah Karo yang mengetahui adanya peristiwa kebakaran tersebut langsung bergerak cepat dibantu masyarakat sekitar berusaha memadamkan kobaran api dengan alat seadanya menunggu datangnya mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) milik Pemkab Karo datang. Berselang 5 menit kemudian 4 unit kendaraan Pemadam Kebakaran Pemkab Karo tiba di lokasi dan langsung melakukan proses pemadaman dan menyelamatkan mertua Ahok yang juga pemilik rumah yang sebelumnya tertinggal di lantai dua.

Detik-detik peristiwa penyelamatan berlangsung dramatis dan mendebarkan masyarakat sekitar. Pasalnya, ditengah kepungan api yang semakin membesar dan membubung tinggi, Lo Huie King masih berada di lantai dua. Namun berkat kesigapan perugas pemadam dibantu aparat polres dan masyarakat proses penyelamatan yang beradu cepat dengan waktu berlangsung sukses.

Sekira pukul 01.25 WIB, sijago merah berhasil dijinakkan, selanjutnya pemilik rumah, istri dan mertuanya dibawa ke RSU Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan medis. Dilaporkan juga, Ahok pemilik rumah mengalami luka memar pada bagian, kepala, pinggang, mata kaki dan pergelangan tangan akibat melompat dari lantai 2 dan saat sudah dirawat di RSU Kabanjahe. (deo)

Deklarasi Damai Para Cakades, Wabup: Cakades Terpilih Harus Emban Amanah Baik

DEKLARASI DAMAI: Wabup Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar (dua kanan) menghadiri Deklarasi Damai Para Cakades se-Kabupaten Deliserdang yang dirangkai dengan penandatanganan bersama di Alun-alun Pemkab Deliserdang, Jumat (8/4).

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar menghadiri Deklarasi Damai Para Calon Kepala Desa se-Kabupaten Deliserdang yang dirangkai dengan penandatanganan bersama di Alun-alun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Jumat (8/4).

Hadir dalam deklarasi damai tersebut Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIk MH, Dandim 0204/DS Letkol (Kav) Jackie Yudhantara, Wakil Ketua DPRD Deliserdang H Nusantara Tarigan Silangit SE MM, Kajari Deliserdang Jabal Nur SH MH, Kapolres Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein, Kapolres Binjai serta Kapolrestabes Medan.

Kesempatan tersebut Yusuf Siregar menyampaikan, pemilihan ini akan dilaksanakan di 304 desa dan 22 kecamatan, dan hari ini diselenggarakan deklarasinya. Deklarasi ini, katanya, bertujuan untuk mewujudkan komitmen bersama dalam mensukseskan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan pada 18 April 2022 mendatang.

“Mengingat pentingnya kegiatan ini, untuk itu saya mengimbau kepada seluruh panitia agar bekerja secara profesional agar Pilkades ini dapat berjalan dengan aman, lancar dan tertib. Demikian juga kepada para calon kepala desa (Cakades) agar dapat bersaing secara sehat dengan memupuk jiwa sportivitas sehingga terwujud Pilkades Yang Damai, Jujur, Bebas, Adil, Rahasia, dan Rukun Dalam Kebhinekaan,” terangnya.

Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa serentak ini, kata Wabup, harus menjadi komitmen dan tekad dalam membangun desa se-Kabupaten Deliserdang. Karena lewat pilkades inilah akan lahir sosok pemimpin yang nantinya akan membentuk kebijakan serta upaya-upaya dalam memajukan desa dan mensejahterakan masyarakat.

Sebelumnya Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Drs Khairul Azman MAP menjelaskan, bahwa maksud dan tujuan dengan diadakannya Deklarasi Damai ini diharapkan dapat terlaksananya pilkades yang aman dan tertib di Kabupaten Deliserdang, membuat komitmen bersama para cakades untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkades Tahun 2022, serta menciptakan penyelenggaraan Pilkades yang berkualitas dan mandiri.

“Kegiatan Deklarasi Damai ini merupakan bentuk komitmen bersama cakades se Kabupaten Deliserdang, yang ikrar Deklarasi Damai diucapkan dan ditandatangani oleh para calon kepala desa secara bersama sama dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati dan Forkopimda Kabupaten Deliserdang untuk menjaga persatuan, kesatuan, ketertiban, kekeluargaan yang dapat mengendalikan simpatisan dalam pelaksanaan Pilkades serentak gelombang satu tahun 2022 di Kabupaten Deliserdang,” ucap Kadis PMD.(btr/azw)

Lahan 448 Ha di Desa Negaraberingin Milik Warga

PLANK: Polisi melihat plank yang didirikan oknum untuk menguasai lahan di luar HGU PTPN 2 di Desa Negaraberingin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Lahan di luar HGU PTPN 2 seluas 448 hektare (ha) di Desa Negaraberingin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang merupakan milik petani. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A dengan nomor 83/Pdt.G/2004/PN.LP tanggal 24 Januari 2007.

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Petani Desa Negaraberingin, Bernardus Tamba SH, kemarin. “Jadi, jika ada oknum yang mengklaim memiliki hak di atas lahan tersebut, sangat diragukan kebenarannya,” ujar Bernardus Tamba SH.

Diterangkan Bernardus, tanah tersebut merupakan lahan di luar HGU PTPN 2, yang dikelola oleh sekira 200 orang warga setempat. Pada 1 Juni 2004, warga membentuk panitia untuk pengurusan keabsahan lahan tersebut. Adapun pengurusnya, Tammat Sitepu, Iskandar Sihotang, dan Elia Sembiring.

Selanjutnya, panitia yang dibentuk menyerahkan kepada kuasa hukum kepada Bernardus Tamba SH, pada 14 September 2004. Kuasa hukum pun melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk keabsahan tanah tersebut.

Setelah tiga tahun proses gugatan, Pengadilan Negeri Lubukpakam mengeluarkan putusan dengan memenangkan masyarakat. “Setelah keluarnya putusan PN Lubukpakam tersebut, panitia melakukan pembagian lahan kepada anggota kelompok,” ungkapnya.

Pada 2021, ada oknum investor yang membeli sebagian dari lahan tersebut. Pertama membeli lahan sekira 5 hektare, kini telah menguasai 30 hektare. Dan, sebulan terakhir oknum itu mendirikan plank dan membawa sejumlah preman. Hal itu mengakibatkan keresahan masyarakat. “Anehnya, plank didirikan itu berisi hasil putusan PN yang kami menangkan,” ungkapnya.

Disebutkan, saat investor melakukan pembelian lahan warga, ada oknum yang menjadi calo dengan komisi Rp10 juta. Oknum itu juga yang memaksa warga untuk menjual lahannya. “Oknum itu tidak memiliki hak atas tanah yang dimenangkan masyarakat tersebut,” tegasnya. Akibat aksi oknum itu, warga resah. Mereka terganggu dengan kehadiran orang-orang tidak dikenal di lahan mereka. “Kami resah atas kedatangan orang-orang suruhan. Kami minta polisi segara bertindak,” ujar Risna Silaban, Lidia Ginting, dan warga lainnya.(rel/dek/azw)

Ketua TP PKK Deliserdang Layak Terima Tanda Kehormatan SWK

HADIR: Wabup Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar (kiri) hadiri acara Uji Petik Tanda Kehormatan Satya Lencana Wira Karya (SWK) Program Bangga Kencana di Balairung Pemkab Deliserdang, Kamis (7/4).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar hadiri acara Uji Petik Tanda Kehormatan Satya Lencana Wira Karya (SWK) Program Bangga Kencana di Balairung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Kamis (7/4).

“Izinkan kami menyampaikan secara ringkas gambaran umum tentang Kabupaten Deliserdang, yang merupakan kabupaten terbesar di Provinsi Sumatera Utara. Deliserdang merupakan pintu masuk wilayah Indonesia bagian barat.

Tingginya jumlah penduduk dan luas wilayah, namun Pemkab Deliserdang fokus terhadap pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana melalui berbagai Program yang dapat membangun kualitas,” papar Wabup dalam sambutannya.

Menunjang keberhasilan program tersebut, sambung Wabup, Kabupaten Deliserdang bersama Tim Penggerak PKK Kabupaten Deliserdang melakukan berbagai Inovasi, yakni Program Ibu Religius, Relawan Keluarga, Pelindung Anak dan Keluarga, Giat Berusaha untuk Keluarga. Kemudian, Program Buku Petunjuk Pengguna Media Simulasi Bina Kelompok Remaja (BKR). Inisiasi Kelas Inklusi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD.

Selanjutnya, Program Pembentukan Tim Pendamping Keluarga (TPK) di Desa yang melibatkan Tim Penggerak PKK di desa, dan lainnya. (btr/azw)

Dugaan Kasus Mafia Tanah, Kejatisu Geledah Kantor BPN Sumut dan Langkat

GELEDAH: Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di salah satu kantor BPN, Sabtu (9/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumut. Penggeledahan tersebut, terkait pemberantasan mafia tanah di Kabupaten Langkat.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, penggeledahan di dua kantor tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan No : 1/PGD/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan, dalam rangka mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat,” ungkap Tarigan, Sabtu (9/4).

Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti. Tim Penyidik juga sudah turun ke Langkat dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit sekitar 210 Ha.

“Tujuan tim penyidik Pidsus bersama tim terkait turun ke lokasi adalah untuk melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Sejak akhir tahun 2021 lalu kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd 1/11/ 2021 tertanggal 30 November 2021,” bebernya.

Terkait dengan kerugian keuangan negara, tambahnya, tim ahli saat ini sedang melakukan penghitungan untuk mengetahui besaran kerugian akibat dari alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat. (man/azw)