25 C
Medan
Wednesday, February 4, 2026
Home Blog Page 2745

Dua Kejari Hentikan Kasus Pencurian dan Pemukulan

DIHENTIKAN: Tersangka dan korban kasus pemukulan di Kejari Dairi dihentikan melalui pendekatan RJ, Kamis (10/2).

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Dua Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dan Dairi melakukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana pencurian dan pemukulan lewat pendekatan Restorative Justice (RJ).

Penghentian perkara sebelumnya sudah diusulkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana, yang disaksikan secara virtual oleh Kepala Kejatisu IBN Wiswantanu, Aspidum Dr Sugeng Riyanta.

“Untuk perkara dari Kejari Belawan disampaikan langsung oleh Kajari Belawan Nusirwan Sahrul didampingi Kasi Pidum dan JPU. Usulan RJ dari Kejari Belawan adalah atas nama Nanda Triatmaja alias Nanda Pasal yang disangkakan adalah Pasal 362 KUHP Subs Pasal 367 ayat (2) KUHP, kasus pencurian sepeda motor dan masih satu keluarga,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Yos A Tarigan, Kamis (10/2).

Yos menyampaikan, tersangka Nanda Triatmaja masih merupakan adik kandung dari suami korban Rahmawati dan tinggal serumah bersama korban.

“Pada Sabtu 13 November 2021 sekira pukul 07.00 Wib, bertempat di Jalan Kawat V No 40 D Lingkungan XI Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli tersangka mengambil 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2013 BK 2743 AEF milik korban Rahmawati,” ujarnya.

Kemudian, tersangka menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp3.000.000, kepada Anto yang kini DPO. Sementara, uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000.

Ia menjelaskan, alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020. “Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban telah mencabut laporan pengaduan tanggal 2 Februari 2022, tersangka menyesali dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujarnya.

Selain itu, antara tersangka dan korban telah ada kesepakatan perdamaian dan masih satu keluarga dengan korban, yaitu tersangka adalah adik kandung dari suami korban.

Sementara untuk untuk perkara dari Kejari Dairi, kata Yos, disampaikan langsung oleh Kajari Dairi Chandra Purnama. Perkara yang diusulkan untuk dihentikan dengan pendekatan pendekatan RJ, adalah tersangka atas nama Rendah br Tarigan (62). Pasal yang dipersangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. “Kasusnya pemukulan. tersangka Rendah br Tarigan dengan korban Lompoh Pinem sudah bersepakat untuk berdamai,” pungkasnya. (man)

Gubsu Masih Rahasiakan 3 Nama Calon Sekda

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi enggan membeberkan tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara telah diajukan Gubernur Sumatera Utara, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Rahasia ini,” kata Gubernur Edy saat dikonfirmasi wartawan di rumah dinas Gubernur di Jalan Sudirman, Kota Medan, Jumat (11/2) kemarin.

Mantan Pangkostrad ini memastikan, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menunggu keputusan dari Kemendagri siapa yang menjabat sebagai Sekda Provinsi Sumut. Diperkirakan bulan Februari ini, akan disetujui oleh Pemerintah Pusat.n

Sebelumnya, Pj Sekda Provinsi Sumut, Afifi Lubis mengungkapkan dari ketiga nama calon Sekda Provinsi Sumut ke Kemendagri akan dipilih satu nama yang akan dipilih oleh Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin. “Merekalah yang kemudian mengirimkan tiga nama itu ke Istana, ke Tim Penilai Akhir, yang diketuai Pak Wapres,” ucap Afif.

Disinggung ketiga nama calon Sekda Provinsi Sumut ke Kemendagri, Afif enggan membeberkan. Karena, bukan kapasitas dirinya untuk menyampaikan nama-nama tersebut kepada media.”Waduh jangan sayalah, nggak kapasitas kita pula yang menjelaskan itu adinda,” ujar Afif.

Sebelumnya, tiga nama yang telah dikirim itu telah ditetapkan Tim Seleksi (Timsel) Pengisian Jabatan Sekdaprov Sumut berdasarkan seluruh rangkaian hasil seleksi. Selanjutnya, tiga nama calon itu diusulkan kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Lalu Gubernur Sumut mengirimkan 3 nama calon itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Setelah diverifikasi KASN, tiga nama calon itu pun diterima Gubernur yang kemudian dikirimkan ke Kemendagri, hingga akhirnya nanti TPA yang memilih satu dari tiga nama itu untuk ditetapkan Presiden RI, Joko Widodo, menjadi Sekdaprov Sumut.

Adapun 6 calon Sekdaprov Sumut yang ikut seleksi sampai proses akhir di Timsel masing-masing, dr Tengku Amri Fadli MKes, Kadis Lingkungan Hidup Sumut; Drs Hamid Heriansyah Lubis MSi, Sekdakab Tanggamus, Lampung; Ir Arief Sudarto Trinugroho MT, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sumut; Lasro Marbun SH MHum, Inspektur Daerah Sumut; Drs Agus Tripriyono SE MSi Ak CA, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset, dan SDA Sumut; Dr Ir Hasmirizal Lubis MSi, Asisten Administrasi Umum.(gus/ila)

Terjerat Kredit Macet, Ombudsman Imbau Pengusaha Kritis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Banyak persoalan yang muncul akibat pandemi Covid-19. Khusus di sektor bisnis, tidak sedikit pengusaha yang kehilangan omsetnya, hingga gulung tikar. Namun masih memiliki kewajiban untuk membayar bantuan permodalan yang dimanfaatkan dari perbankan.

Karenanya, masyarakat diimbau untuk kritis. Sebab pemerintah telah mengucurkan beragam program untuk membantu dan meringankan beban masyarakat termasuk pelaku usaha. Seperti melalui restrukturisasi kredit maupun relaksasi.

“Pelaku usaha itu jangan diam, harus kritis,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat menjadi narasumber dalam sharing dan diskusi yang digelar Komunitas Kredit Macet (KKM) di Bakmi Jonlau Citraland Gama City, Sabtu (12/2).

Sebab, lanjutnya, beragam fasilitas dan kebijakan pemerintah tersebut meskipun instruksi presiden, program tersebut tidak teraplikasikan. Masyarakat, ternyata tidak bisa dengan mudah mendapatkannya, karena perbankan tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.

Alhasil, di tengah kondisi pandemi Covid-19, satu per satu aset pelaku usaha yang dijadikan agunan dalam mengembangkan usahanya, ‘dipaksa’ dilelang. Padahal gagal bayar yang dialami pelaku usaha, bukan karena kemauan tidak memenuhi kewajiban, melainkan disebabkan bencana non alam, pandemi Covid-19.

Dalam diskusi dan sharing yang berlangsung sekira dua ini, Abyadi mengimbau agar pelaku usaha harus gigih dan kritis mempertanyakan setiap

informasi dari kebijakan pemerintah kepada penyelenggara layanan publik tersebut.

Sebab, lanjutnya, kebijakan yang diberikan pemerintah ketika masa pandemi, tujuannya untuk meringankan beban dan memberikan kelonggaran pembiayaan bagi masyarakat termasuk para pelaku usaha.

Namun sayangnya, informasi dari kebijakan dan program pemerintah ini, tidak detail. Sehingga banyak masyarakat yang dibuat bingung untuk mendapatkan keringanan – keringanan tersebut.

“Misalnya soal restrukturisasi dan relaksasi, itu para pelaku usaha benar-benar bingung, karena bagaimana standar untuk mendapatkannya itu nggak dijelaskan dengan detail kepada masyarakat, kepada pengusaha,” ujarnya.

“Karena itulah masyarakat dan pengusaha harus gigih dan kritis. Ketika mengalami kasus seperti ini, silakan bertanya dulu ke penyelenggara, layanannya apakah bank atau apa. Ketika nanti itu tidak dapat menindaklanjuti, baru boleh melapor ke Ombudsman. Nanti kita akan bisa bantu untuk menyelesaikannya, karena ada beberapa case yang kita hadapi, yang kita tangani seperti itu,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut Abyadi juga menyebutkan sebagai lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik, Ombudsman memiliki kewenangan untuk memeriksa lembaga yang ada kepentingan masyarakat didalamnya.

Dia juga menyebutkan kasus pelayanan publik yang ditangani Ombudsman, seluruh urusan rakyat yang ada d pemerintahan, yang harus dilakukan dengan standar. “Jadi dalam menyelenggarakan pelayanan publik itu, mereka harus punya standard layannya,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Abyadi menyebutkan di tahun 2020, Ombudsman membuka posko pengaduan online untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi publik dari kebijakan yang diterapkan pemerintah.

Melalui Posko pengaduan terdampak Covid-19 yang dibuka selama 5 bulan sejak April 2020, pihaknya menerima 81 laporan, namun 16 di antaranya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Dari jumlah tersebut, 71 kasus soal bansos, 2 kesehatan dan 5 keuangan.

Dari data tersebut, ada pengaduan keuangan yang bisa dimediasi, dengan tidak merugikan yang dapat diselesaikan

Sebelumnya inisiator KKM, So Tjan Peng menyebutkan tujuan digelarnya diskusi ini salah satunya agar anggota jangan merasa berdosa karena terjerat kredit macet. Karena sebenarnya tidak pernah ada niat untuk tidak membayar hutang.

Sebelumnya, Ombudsman berhasil menggagalkan eksekusi rumah warga di Mamuju, setelah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh PNM Ulam Cabang Mamuju pada proses pengajuan lelang hak tanggungan debitur ke Kantor KPKNL Palopo, eksekusi obyek lelang sebuah rumah milik Hj. Najmah.

Berdasarkan hasil mediasi Ombudsman RI Sulawesi Barat, pemenang lelang bersedia mengembalikan rumah tersebut kepada Hj. Najmah dengan syarat mengganti biaya pembelian. (sih/ila)

Pemerintah Siapkan Rp6 T Buat Korban PHK

ILUSTRASI: Salah satu demo para karyawan yang di-PHK dari perusahaannya, beberapa waktu lalu. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan digulirkan pemerintah pusat melalui BPJamsostek masih menunggu regulasi dari pusat.
Ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PEMERINTAH mengucurkan Rp6 triliun untuk mengimplementasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut akan diluncurkan pada 22 Februari dan diharapkan menjadi solusi atas kebijakan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Pencairan manfaat JHT diubah, sehingga baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Itu diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“JKP itu kick off-nya 22 Februari nanti. Jadi semua regulasi pelaksanaan itu sudah, kemudian dengan BPJS Ketenagakerjaan juga sudah dibangun sistemnya, kriteria-kriteria pesertanya juga sudah ada, jadi itu siap di launching dan siap melayani,” kata Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, Sabtu (12/2).

Dia menjelaskan di awal pelaksanaannya, pemerintah mengalokasikan Rp6 triliun sehingga begitu diluncurkan pada 22 Februari, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa langsung mendapatkan manfaat JKP berupa uang tunai. “Pemerintah chip in (memberikan) Rp6 triliun kok untuk awal JKP ini. Jadi JKP ini tidak lagi mengambil uang buruh atau uang pengusaha dari iuran baru. Ini chip in-nya murni di awal ini anggaran pemerintah,” jelasnya.

Dita menerangkan, korban PHK akan memperoleh manfaat JKP. Dengan demikian, dana JHT yang baru bisa cair 100 persen setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun, itu dapat digantikan sementara oleh JKP. “Jadi kita serius betul untuk JKP ini supaya teman-teman itu ketika ter-PHK jangan narik dana JHT biar itu untuk masa tua,” sebut Dita.

Peserta dapat menerima manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + ( 25 persen x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.

“Jadi teman-teman misalnya di-PHK di usia 40, dia akan mendapatkan pesangon tentu, uang penghargaan masa kerja, plus Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam bentuk uang tunai 45 persen dari gaji selama 3 bulan, dan 25 persen dari gaji selama 3 bulan berikutnya,” sebut Dita.

“Sambil dia menunggu untuk mendapatkan pekerjaan baru, bisa juga ikut pelatihan gratis. Artinya nggak perlu narik JHT kalau di-PHK karena sudah ada JKP untuk melindungi yang ter-PHK, jangan narik JHT. JHT dimundurkan di usia 56. Jadi meskipun kita di-PHK di usia 40, kita tetap dapat uang cash untuk bridging sebelum ada pekerjaan baru,” tambahnya.(dtf)

Kuota Indonesia Hanya Setengah, Antrean Haji Makin Panjang

Info haji

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pelaksanaan ibadah haji 2022 rencananya akan berlangsung setelah dua tahun berturut-turut tertunda akibat Covid-19. Namun, Pemerintah Arab Saudi dikabarkan hanya memberi setengah kuota jamaah haji bagi Indonesia.

Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, dari hal ini akan muncul kerumitan baru. Salah satunya adalah siapa saja jamaah yang bisa berhaji tahun ini, karena antrean haji pun semakin panjang.

Adapun, saat ini pihaknya juga sudah membentuk panitia kerja (Panja) Haji untuk kembali menelusuri persoalan haji di masa pandemi ini. Apalagi, kuota yang diperkenankan berhaji tahun ini hanya setengahnya dari 220 ribu kuota yang dimiliki Indonesia. “Komisi VIII sudah membentuk Panja Pemberangkatan Ibadah Haji. Dua tahun berturut-turut tidak ada ibadah haji. Antrean jadi semakin panjang. Jamaah kita semakin resah,” jelasnya, Minggu (13/2).

“Jamaah kita rata-rata umurnya sudah tua. Kalau ditunda setahun lagi, apakah masih hidup? Andaikan nanti Pemerintah Arab Saudi memberi kuota kita setengahnya dari 220 ribu menjadi hanya 100 ribu saja, maka akan muncul kerumitan baru, siapa yang akan dipastikan berangkat,” sambungnya.

Lobi dengan Pemerintah Arab Saudi jadi keniscayaan untuk dilakukan Pemerintah Indonesia dan DPR RI. Harapannya, kuota tidak dikurangi, sebab bila kuota didasarkan pada presentasi wilayah, bisa jadi ada provinsi yang tidak kebagian jatah haji.

Untuk itu, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohaj) harus diperbaiki. Selain itu juga disampaikan, pelaksanaan ibadah haji di masa pandemi ini akan dikenai biaya tambahan berupa PCR dan karantina sebelum masuk Mekkah dan Madinah.

“Kami sudah menghitung akan ada penambahan ongkos haji yang selama ini tidak pernah kita lakukan. Misalnya, PCR ada tujuh kali, karantina sebelum sampai Madinah dan Mekkah. Semua itu menimbulkan tambahan biaya. Kami tidak ingin terlalu tinggi tambahan yang harus dibayarkan jamaah,” pungkas Marwan.(jpc)

Kapolres, Dandim Langkat, Wali kota Coffee Morning di Sekretariat PWI Binjai

Diskominfo Binjai BERSAMA: Ketua PWI Binjai, Arma Delisa Budi (2 kiri) diabadikan bersama Kapolres Binjai, Wali Kota Binjai, dan Dandim Langkat.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai H Amir Hamzah, menghadiri kegiatan sarapan bersama atau coffee morning bersama awak media di bawah naungan PWI Kota Binjai, akhir pekan lalu. Makan bersama yang berjalan dengan suasana kekeluargaan ini, digelar di Sekretariat PWI Kota Binjai.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting dan Dandim Langkat Letkol Wisnu Joko Saputro, beserta jajaran, turut hadir. Tak ketinggalan, Kepala Dinas Kominfo Binjai Sofyan Syahputra Siregar, hadir mendampingi Wali Kota Binjai.

Kedatangan Forkopimda Binjai disambut Ketua PWI Arma Delisa Budi, didampingi sejumlah pengurus.

Pada kesempatan itu, Amir menyatakan, Pemko Binjai akan memberi perhatian serius kepada insan jurnalis di Kota Binjai yang tergabung dalam PWI Kota Binjai. Ini dilakukannya dalam rangka membangun hubungan baik dengan publik. Menurutnya, jurnalis adalah jembatan yang menghubungkan pemerintah dengan masyarakat.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada insan jurnalis di Kota Binjai, yang selalu mendukung Pemko Binjai. Dia pun meminta insan jurnalis dapat memberitakan hal-hal yang sesuai dengan fakta.

“Terima kasih karena selalu memberitakan yang baik-baik. Tapi beritakan juga apa adanya, demi kebaikan masyarakat bersama juga,” ungkap Amir.

Amir juga menjelaskan, amanah yang diembannya bersama Wakil Wali Kota Binjai, tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dan kerja sama semua pihak.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, mengajak seluruh insan pers dan undangan yang hadir, untuk sama-sama bersinergi dalam mengembangkan Kota Binjai, terutama di masa pandemi saat ini.

“Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan, terutama dalam penyebaran informasi terkait penanganan Covid-19 di wilayah hukum Binjai,” harapnya.(ted/saz)

Bibit Ajak Mahasiswa Berinovasi Bangun Jasa Keuangan Nasional

SUMUTPOS.CO – Dalam sejarah bangsa Indonesia, generasi muda sudah terbukti mampu memberikan ide-ide cemerlang, duduk dalam berbagai pos penting di negeri ini serta menjadi motor penggerak perubahan.

Kini, dengan semangat yang sama, aplikasi investasi reksa dana dan Surat Berharga Negara (SBN) untuk pemula, Bibit.id, mengundang generasi muda Indonesia yang tengah mengenyam studinya di tingkat universitas untuk ikut serta dalam kompetisi fintech business case bertajuk Bibit Brainwars 2022.

Bibit Brainwars 2022 merupakan kompetisi fintech business case yang pertama dan terbesar di Indonesia. Dalam kompetisi ini, setiap tim yang beranggotakan tiga mahasiswa/i, baik dari universitas yang sama maupun universitas yang berbeda, akan diminta menyelesaikan permasalahan yang diberikan oleh Bibit.

Dalam upaya menyelesaikan permasalahan tersebut, kemampuan kolaborasi, kreativitas, dan inovasi para peserta akan menjadi komponen penilaian utama. Pendaftaran untuk Bibit Brainwars 2022 telah dibuka dari tanggal 3 Februari 2022 dan akan berakhir di 20 Februari 2022.

“Di tengah masa pandemi yang telah berlangsung sekitar dua tahun terakhir, perilaku masyarakat, termasuk dalam berinvestasi, telah berubah dari semula offline menjadi online. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan digital terbaik bagi pengguna kami. Dalam Bibit Brainwars 2022, kami mengajak teman-teman mahasiswa/i untuk menyumbangkan dan mewujudkan ide-ide inovatifnya,” kata Head of Digital Marketing Bibit.id, Angie Anandita Tjhatra, Senin (14/2).

Angie menjelaskan, yang sekaligus menjadi salah satu mentor dalam kompetisi ini, menjelaskan, ada beberapa benefit yang akan didapatkan oleh peserta Bibit Brainwars 2022, di antaranya kesempatan mempresentasikan ide-ide mereka di hadapan para mentor dan top management Bibit, kesempatan magang atau bekerja di Bibit secara fulltime dan mewujudkan ide-ide kreatif mereka serta hadiah yang menarik berupa uang Rp 25 juta untuk juara pertama, Rp 20 juta untuk juara kedua, dan Rp15 juta untuk juara ketiga. Pendaftaran untuk kompetisi ini pun dapat dilakukan tanpa dipungut biaya.

Untuk ikut serta dalam Bibit Brainwars 2022, peserta perlu membentuk tim yang terdiri dari tiga orang, yang dapat berasal dari fakultas atau universitas yang sama maupun yang berbeda. Dalam rangka menegakkan protokol kesehatan sebagaimana yang dicanangkan oleh pemerintah, kompetisi ini akan dilaksanakan secara 100% online.

Setelah periode pendaftaran di tanggal 3-20 Februari 2022 berakhir, peserta yang lolos akan menerima notifikasi dari tim Bibit untuk kemudian menyusun presentasi sesuai dengan panduan. Di minggu ketiga dan keempat Maret 2022, para semi-finalis akan melakukan presentasi dan yang terpilih akan mendapatkan pembinaan dari mentor-mentor yang kompeten di bidangnya. Akhirnya, di awal April 2022, para finalis akan mempresentasikan idenya di depan top management Bibit.

“Dunia digital menjanjikan kesempatan yang tidak terbatas. Dengan kolaborasi, kreativitas, dan inovasi, kami meyakini bahwa akan lahir ide-ide yang bermanfaat lewat kompetisi ini. Kami mengundang teman-teman mahasiswa/i di seluruh Indonesia untuk memanfaatkan kesempatan yang baik ini, berani unjuk gigi serta merasakan pengalaman langsung bekerja di industri jasa keuangan,” tutup Angie.(gus)