28 C
Medan
Sunday, February 1, 2026
Home Blog Page 2782

Pemerintah Dorong Vaksinasi & Booster, Seiring Pelaksanaan Berbagai Event 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah terus memantau dan mengevaluasi perkembangan Covid-19 di Indonesia. Vaksinasi terus diakselerasi untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya Covid-19 varian Omicron yang saat ini tengah menyebabkan mulai adanya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah juga memperhatikan dan mendorong vaksinasi di Provinsi-provinsi yang capaiannya masih berada di bawah target 70%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers usai Rapat Terbatas secara virtual pada Senin (24/01) menjelaskan bahwa ada 4 Provinsi yang vaksinasinya masih di bawah 70%, namun ada peningkatan capaian, yaitu di Provinsi Maluku Utara telah meningkat ke 68%, Provinsi Maluku di tingkat 66%, Provinsi Papua Barat mencapai 46%, dan Provinsi Papua sekitar 26%.

Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa perkembangan kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali, per 23 Januari kasus barunya sebanyak 82 kasus, local transmission 75 kasus, foreign trasmission 7 kasus, dan 3 kasus kematian. Sementara itu, kasus aktif hari ini sebesar 2.145 atau 11,4% dari total kasus aktif di Indonesia.

Terkait dengan angka Rt atau reproduksi kasus aktif (reproduction rate), Menko Airlangga menjelaskan bahwa dalam beberapa pekan terakhir ini Rt nasional mengalami sedikit kenaikan, hanya di Jawa dan Sumatera yang tetap, sedangkan di Pulau lain mengalami kenaikan, terutama di Bali dan Nusa Tenggara yang naik menjadi 1,01.

“Dari situasi level PPKM, ada beberapa Kabupaten/Kota yang naik, namun ada juga yang turun, terutama terkait dengan testing dan tracing yang harus dilakukan. Kita akan evaluasi terus minggu ini dan per tanggal 31 Januari akan kita tetapkan perubahan level PPKM,” tutur Menko Airlangga.

Travel Bubble Batam, Bintan – Singapura

Pemerintah mendorong Travel Bubble antara Batam, Bintan dengan Singapura. Menko Airlangga menegaskan hal ini dilakukan untuk mendorong pemulihan ekonomi, terutama sektor pariwisata di Batam dan Bintan, dengan menerapkan kebijakan yang memungkinkan masuknya Wisatawan Asing (dari Singapura), namun hanya di Kawasan tertentu dan terbatas, sehingga dapat menjaga pengendalian penyebaran Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan.

Untuk ini, Pemerintah telah menerbitkan SE Kepala Satgas Nomor 3 Tahun 2022 tentang “Protokol Kesehatan PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura” yang mulai berlaku 24 Januari 2022. Lebih lanjut, pelaksanaannya juga telah diatur dalam SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 201 Tahun 2022 tentang “Kawasan Pariwisata dalam Skema Travel Bubble di Batam dan Bintan Provinsi Kepulauan Riau”.

Pintu masuk untuk PPLN Travel Bubble adalah adalah Terminal Ferry Internasional Nongsapura di Batam dan Terminal Ferry Bandar Bintan Telani di Bintan. Persyaratannya adalah mereka yang datang harus sudah dua kali vaksin, negatif PCR 3×24 sebelum keberangkatan, memiliki visa, kecuali bagi WNA Singapura, mempunyai bukti konfirmasi booking wisata, mempunyai kepemilikan asuransi kesehatan sebesar 30.000 Dolar Singapura, serta menggunakan aplikasi Pedulilindungi dan BluePass.

“Tentunya ini harus dipersiapkan dengan baik, dan Pengelola Kawasan wajib membentuk Satgas Covid-19 Kawasan. Baik SE Satgas maupun SK Gubernur sudah disiapkan. Pengelola Hotel dan tempat-tempat wisata juga sudah memenuhi CHSE, nanti pelaksanaan dan pengawasannya akan dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 di Kawasan dan di masing-masing lokasi wisata,” tegas Menko Airlangga.

Pelaksanaan Event Presidensi G20 dan MotoGP Mandalika 2022

Pada kesempatan tersebut Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa dalam Ratas telah dilaporkan terkait pelaksanaan berbagai kegiatan Presidensi G20 (Sherpa Track dan Finance Track), di mana ada 16 events yang diselenggarakan pada Januari 2022, dan sesuai kebijakan kesemuanya dilaksanakan secara daring. Untuk selanjutnya, events yang akan diselenggarakan pada Februari 2022, akan dipersiapkan untuk diselenggarakan secara hybrid maupun luring, tergantung perkembangan kasus Covid-19.

Terkait event MotoGP di Mandalika pada Maret 2022, Menko Airlangga menjelaskan bahwa saat ini capaian Vaksinasi Covid-19 di Lombok Tengah untuk Dosis-1 telah mencapai 87,9% dan untuk Dosis-2 juga telah mencapai 61,1%.

“Akan terus didorong peningkatan vaksinasi dan telah disiapkan booster untuk Januari hingga Maret 2022 di Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 76.718 sasaran,” pungkas Menko Airlangga.

Sementara itu, vaksinasi Dosis-1 di Kota Mataram telah mencapai 110,2% dan untuk Dosis-2 telah mencapai 78,6%, dengan sasaran booster Januari – Maret 2022 sebesar 158.301 orang. (ltg/fsr/hls/*)

Grab Bangun 2 shelter dan Sediakan Sepeda Motor Listrik di USU

Director of West Indonesia, Grab Indonesia, Richard Aditya bersama Rektor Universitas Sumatera Utara, Dr Muryanto Amin, S Sos, M Si, dan Wakil Rektor V Universitas Sumatera Utara, mencoba motor listrik Grab di Universitas Sumatera Utara.(ist).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Februari 2022, Universitas Sumatera Utara (USU) akan melaksanakan Perkuliahan Tatap Muka (PTM). Atas hal itu, Grab membangun 2 shelter dan menyediakan peminjaman 10 unit sepeda motor listrik untuk menunjang mobilitas di lingkungan kampus.

Hal tersebut, sebagai wujud kontribusi Grab
meningkatkan pendidikan di Sumatera Utara ini. Kemudian, mendukung terlaksananya PTM di Kampus USU. Kemudian, Grab juga menghadirkan pembayaran non-tunai menggunakan OVO untuk layanan legalisir dokumen dan perpustakaan. Dengan demikian memperlancar kembalinya aktivitas belajar mengajar secara fisik.

Grab juga turut memudahkan proses pengadaan belanja beragam kebutuhan universitas via Portal Bela Pengadaan sebagai sarana pengadaan resmi pemerintah melalui yaitu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Rektor Universitas Sumatera Utara, Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si, mengungkap aapresiasi dan memberikan dukungan penuh atas inisiatif Grab untuk menunjang Pembelajaran Tatap Muka 100%.

“Kami menyambut hangat mahasiswa dan mahasiswi yang akan kembali ke lingkungan kampus dengan menyediakan layanan dan fasilitas yang menunjang pembelajaran dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” sebut Muryanto dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1).

Muryanto mengatakan pihak USU sendiri terus melakukan perubahan pelayanan menuju pelayanan digitalisasi. Kerja sama dilakukan dengan Grab dan OVO sesuai dengan visi dan misi USU.

“Kami harap dengan hadirnya shelter Grab dan inovasi pembayaran digital. Mereka (mahasiswa) lebih mudah untuk datang dan pulang dari sekolah dengan aman dan mempercepat pemulihan pandemi di Sumatera Utara,” kata Muryanto.

Sebagai komitmen untuk mengembangkan talenta digital yang semakin dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, Grab turut membuka kesempatan bagi 20 mahasiswa untuk bergabung bersama Grab melalui program magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Sementara itu, Director of West Indonesia, Grab Indonesia, Richard Aditya mengatakan, Misi GrabForGood selalu mendorong untuk memberikan dampak positif dari teknologi ke masyarakat Indonesia, termasuk dalam bidang pendidikan.

“Kami sangat bangga dapat dipercaya oleh USU untuk menjadi mitra yang mendukung kembali bergulirnya Pembelajaran Tatap Muka. Layanan transportasi dan pembayaran berbasis teknologi milik Grab akan mendukung kelancaran aktivitas kampus,” kata Aditya.(gus)

Rumah Bupati Langkat Non Aktif Digeledah 3,5 Jam

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. Penggeledahan dilakukan turut didampingi pasukan Brigade Mobil dengan bersenjata lengkap dan menenteng laras panjang.

Pantauan wartawan, penggeledahan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Tim penyidik dari lembaga antirasuah ini datang menumpangi 6 mobil pribadi ditambah 1 mobil dari Korps Brimob.

Sekitar pukul 16.30 WIB, penggeledahan berakhir. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Hari ini (25/1), tim penyidik melakukan upaya paksa penggeleeahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi yang dituju di antaranya rumah kediaman pribadi tersangka TRP selaku Bupati Langkat,” ujar Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Sumut Pos.

“Saat ini, tim masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” ujar dia.

“KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” tukasnya. (ted)

Terdakwa Pembakar Teman Dituntut 17 Tahun Penjara

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Imam Syahputra (24) dituntut jaksa selama 17 tahun penjara. Warga Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan ini dinilai bersalah karena tak sengaja membakar teman yang melerai perkelahian hingga menyebabkan korban tewas, dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Serli Dwi Warmi dalam nota tuntutannya menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 187 KE 3 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu. “Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Imam Syahputra, dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata JPU.

Dikatakan JPU, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Irsan Hamdani meninggal dunia, sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Mengutip surat dakwaan, perkara ini berawal karena perseteruan judi tembak ikan. Kejadian tersebut berawal pada hari minggu, 5 September 2021, sekira pukul 15.30, ketika saksi Heri Kiswanto sedang bermain tembak ikan di belakang kantor Lurah, Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medanlabuhan.

Saat itu, Heri melihat terdakwa sedang marah-marah kepada saksi Edy Syah Putra Alias Buyung, yang merupakan penjaga di tempat permainan tembak ikan.

Disebabkan koin/Argo mesin milik terdakwa hilang sebanyak 2 buah, lalu antara saksi Edy dan terdakwa terjadi pertengkaran mulut, hingga akhirnya dipisahkan oleh warga setempat dan terdakwa pergi keluar dari tempat tersebut.

Selanjutnya Edy pun menghubungi Tohir (Daftar Pencarian Orang) dan menceritakan kejadian tersebut. Tidak lama kemudian Tohir datang ke tempat permainan judi tersebut dan bertemu dengan Edy.

Lalu Tohir mencari terdakwa, namun pada saat itu terdakwa sudah keluar dari tempat permainan dindong tersebut. Selanjutnya Tohir keluar dari tempat permainan judi tersebut dan bertemu dengan terdakwa yang pada saat itu terdakwa sudah memegang 1 botol besar Aqua yang berisi bensin dan mancis.

Lalu, antara Tohir dan terdakwa pun terjadi pertengkaran mulut, hingga akhirnya saksi Dedek Hermawan melihat korban Irsan Hamdani yang pada saat itu berada di lokasi tersebut, berusaha melerai pertengkaran dengan cara menahan dan memeluk terdakwa yang telah memegang bensin.

Lalu antara Tohir dan terdakwa tersebut terjadi rebutan botol aqua tersebut hingga akhirnya bensin yang berada di dalam botol aqua tersebut tumpah dan mengenai korban Irsan Hamdani, Tohir, dan terdakwa. Lalu terdakwa yang ketika itu sedang memegang mancis di tangan, sempat menyalakan mancis tersebut hingga api menyambar dan mengenai korban Irsan Hamdani, Tohir dan terdakwa. Akibatnya, korban pun meninggal dunia karena mengalami luka bakar di beberapa titik. (man/azw)

Pembunuh Berencana Dihukum 20 Tahun Penjara

Ilustrasi.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Terdakwa pembunuhan Riahati Luahambowo, Agustinus Gowasa divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Jalan Diponegoro. Senin, (24/1). Majelis hakim menyatakan Agustinus Gowasa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

“Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP. Dan dalam musyawarah majelis, majelis tidak mencapai kesepakatan bulat,” ungkap Majelis Hakim Ketua, Taufiq Noor Hayat didampingi Hakim Fadel Pardamean Batee, dan Hakim Achmadsyah Ade Muri.

Menurutnya, memperhatikan pasal 340 KUHP menyatakan bahwa terdakwa Agustinus Gowasa telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana; menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agustinus Gowasa sebagaimana disebut di atas dengan pidana penjara selama 20 tahun. Kemudian menetapkan terdakwa tetap ditahan

Selanjutnya, Hakim Taufiq Noor Hayat menyampaikan kepada terdakwa Agustinus Gowasa untuk pikir-pikir selama 7 hari. Apa bila dalam waktu 7 hari tidak mengambil sikap, maka dianggap menerima putusan tersebut.(mag-8/azw)

Sidang Suap Jual Beli Jabatan di Pemko Tanjungbalai, Yusmada Dihukum 16 Bulan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada dihukum selama 1 tahun 4 bulan penjara (16 bulan). Dia terbukti bersalah memberi suap jabatan, dengan memberikan uang Rp100 juta kepada mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/1).

Majelis hakim diketuai Eliwarti dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Mengadili, menjatuhkan terdakwa Yusmada oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ujarnya.

Menurut hakim, adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan bersikap sopan. Pengajuan Justice collaborator (JC) disetujui oleh hakim,” kata hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yang semula menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. “Hal yang sama berlaku untuk penuntut umum,” pungkas hakim.

Usai persidangan, JPU KPK Amir Nurdiyanto yang dimintai tanggapannya terkait putusan hakim, mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinannya. “Kami akan melaporkan dulu kepada pimpinan,” tandasnya. (man)

Polres Binjai Tangkap Komplotan Curas, Polisi Tembak Dua Residivis

PAPARKAN: Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP M Rian Permana (kemeja putih) memaparkan tersangka komplotan curas dan curanmor di Mapolres Binjai, Senin (24/1).Teddy Akbari/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Binjai ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. Satu di antara lima tersangkanya merupakan penadah atau membantu penjualan hasil curian.

Dua dari komplotan ini, terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas. “Mereka semua residivis dengan perkara yang sama,” ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP M Rian Permana.

Adapun tersangka yang residivis berinisial MI, A, N, PB dan FAA. Mereka berdomisili di Kota Binjai.

“Dua tersangka dan seorang lainnya teman wanita yang turut membantu hasil penjualan, ditangkap atas laporkan korban berinisial PAP (24) warga Sunggal yang berboncengan dengan ibu kandungnya untuk beli buah-buahan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara pada akhir November 2021 kemarin,” kata dia.

Penyelidikan yang dilakukan polisi membuahkan hasil. Tersangka MI, A dan N diamankan di lokasi terpisah.

“MI ditangkap di Binjai Timur. Sementara A dan N ditangkap hasil pengembangan di salah satu hotel melati Jalan Medan-Binjai. N diamankan karena ikut membantu untuk menjualkan kalung emas dari hasil kejahatan tersebut,” beber dia.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yaitu, 1 lembar kwitansi pembelian emas, 1 jaket lengan panjang warna hitam merek greenlight, 1 jaket lengan panjang warna merah dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hijau tanpa plat nomor kendaraan.

“Mereka disangkakan melanggar pasal 365 ayat (1) ke-2e Subsider pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” ujar dia.

Sementara, tersangka PB dan FAA diamankan karena melarikan sepeda motor milik seorang wanita berinisial HA (31) warga Stabat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara. Kala itu, korban tengah parkirkan sepeda motornya dengan maksud ambil uang di ATM.

Usai ambil uang, korban tidak melihat lagi sepeda motornya dan melaporkan kejadian ini ke Polres Binjai. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, PB diamankan di Karang Rejo, Stabat. Kemudian dilakukan pengembangan, polisi mengamankan FAA di Binjai Barat. “PB dan FAA juga residivis,” terangnya. PB dan FAA disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dan Pasal 480 ayat (1) ke 2e KUHPidana. (ted/azw)

Mantan SPB BRI Kabanjahe Divonis 4 Tahun Penjara

VONIS: Mantan SPB PT BRI KCP Kabanjahe, James Tarigan dan Yoan Putra selaku Adk, terdakwa kasus korupsi menjalani sidang vonis secara virtual, Senin (24/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor cabang pembantu (KCP) Kabanjahe, James Tarigan diganjar hukuman 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) fiktif, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/1).

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa James Tarigan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Dalam kasus yang sama, vonis lebih berat dijatuhkan kepada terdakwa Yoan Putra selaku petugas administrasi kredit (AdK), yang dihukum selama 8 tahun penjara, denda Rp600 juta, subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar.

Dengan ketentuan satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. “Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas hakim.

Terdakwa Yoan Putra dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa James Tarigan dan Yoan Putra masing-masing selama 9 tahun penjara. Dengan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan dan Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, terdakwa Yoan Putra juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar, subsider 6 tahun penjara. (man/azw)

Belanja di Indomaret Lebih Hemat Pakai GoPay

Konsumen sedang berbelanja di Indomaret pakai GoPay.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – GoPay, layanan pembayaran dan keuangan terdepan di Indonesia, resmi menjadi metode pembayaran untuk berbelanja di Indomaret. Masyarakat dapat berbelanja lebih mudah dan praktis secara non tunai dengan GoPay. Pelanggan juga bisa memanfaatkan promo cashback GoPay 60% berupa potongan langsung selama periode 17 Januari hingga 31 Maret 2022. Dengan GoPay, masyarakat bisa mendapatkan promo tambahan untuk beragam kebutuhan harian dan rumah tangga di lebih dari 19.500 ribu gerai Indomaret di Indonesia. 

 

Chief Marketing Officer GoPay Fibriyani Elastria mengungkapkan, “Di masa pandemi, masyarakat sudah semakin terbiasa bertransaksi non tunai tidak hanya untuk pembelanjaan online, tapi juga untuk pembelanjaan di toko fisik.” Bahkan, saat ini pengguna GoPay yang bertransaksi di toko fisik terus meningkat, tercermin dari nilai transaksi GoPay di toko fisik sudah melampaui masa sebelum pandemi. Kolaborasi dengan Indomaret diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat agar semakin mudah belanja kebutuhan sehari-hari.

 

Berbelanja di Indomaret semakin mudah dan nyaman dengan beragam pilihan alat pembayaran. “Menjawab kebutuhan masyarakat, kami menggandeng GoPay sebagai alat pembayaran,” kata Marketing Director PT Indomarco Prismatama, Darmawie Alie. 

 

Kehadiran GoPay di Indomaret telah lama ditunggu masyarakat. Sebagai bentuk pengembangan inovasi, Indomaret menyediakan pilihan berbelanja yang praktis dengan alat pembayaran yang meminimalisir kontak fisik. 

Cara Pembayaran di Indomaret

Untuk menggunakan GoPay di Indomaret, caranya sangat mudah. Saat membayar di kasir, pengguna cukup membuka aplikasi Gojek, klik bayar, pilih “Kode GoPay”, masukkan PIN, tunjukkan barcode ke kasir. Kasir akan memindai barcode tersebut dan pembayaran selesai. 

Ketua PD Salimah Kota Gunung Sitoli dan Kabupaten Nias Selatan Dilantik

GUNUNG SITOLI, SUMUTPOS.CO – Kartini Zebua dan Yusria Zega terpilih sebagai Ketua Pimpinan Daerah Persaudaraan Muslimah (PD Salimah) Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias Selatan. Kedua tokoh ini dilantik oleh Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Salimah Sumut pada Ahad (23/1).

Pelantikan yang dilaksanakan di aula Samaeri kota Gunungsitoli disaksikan oleh Ketua Pengadilan Agama, Muhammad Ghozali dan perwakilan PD Aisyiah kota Gunungsitoli, Reno. Selain itu, hadir pula Ketua Dewan Pertimbangan Salimah Wilayah Sumut, Ustadzah Dariantini.

Acara diawali dengan tari sekapur sirih yang dipersembahkan oleh sanggar Al Jauhar, MTSN Gunungsitoli.

Ketua PW Salimah Sumut, Nurazizah Tambunan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Salimah merupakan ormas perempuan berskala nasional. Ormas yang memiliki izin formal ini berfokus pada peningkatan kualitas hidup perempuan, anak, dan keluarga Indonesia.

“Salimah hadir sebagai salah satu komponen bangsa yang berkomitmen menyebarkan kebaikan dengan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat. Ada 7 program unggulan Salimah, ditambah 2 program lokal yang sesuai dengan karakter dan budaya setempat,” jelasnya.

Menjelang Ramadhan, PW Salimah mencanangkan program pemberantasan buta baca Qur’an. Untuk itu, Nurazizah meminta seluruh struktur Salimah membentuk Baitul Qur’an Salimah (BQS) dan menjadikan masjid, mushalla, bahkan rumah pengurus sebagai BQS.

“Kami akan memberikan TFT untuk para guru BQS. Kami sudah menyiapkan buku pegangan dan panduan untuk murid dan guru. Target Salimah adalah 5000 peserta se-Sumut mengikuti program ini,” ujarnya.

Nurazizah juga menyampaikan bahwa Salimah siap bersinergi dengan berbagai pihak dalam mewujudkan keluarga yang kokoh dan produktif.

Senada dengan itu, perwakilan PD Aisyiah kota Gunungsitoli, Reno, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung kegiatan-kegiatan Salimah dan menjadi partner dalam bermasyarakat. Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama, Muhammad Ghozali, menyampaikan harapan agar PD Salimah yang terbentuk dapat menambah kontribusi pelayanan kepada ummat.

Acara dimeriahkan dengan penyerahan bantuan pakaian, jilbab, speaker, buku tuntunan shalat, dan buku BBQ.

Selesai pelantikan, dilaksanakan upgrading bagi pengurus baru dengan topik kesalimahan. Materi disampaikan oleh Ketua PW Salimah Sumatera Utara yang dilanjutkan dengan tausyiah oleh Ustadzah Dariantini.