30 C
Medan
Sunday, February 1, 2026
Home Blog Page 2786

Polres Tebingtinggi Tangkap Pengedar Sabu-sabu

istimewa TERSANGKA: Tersangka pengedar sabu-sabu BS, saat ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tersangka berinisial BS (47) warga Gang Pancasila Jalan Sudirman Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi diringkus Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi, Minggu (23/1).

Dari tangan tersangka petugas menemukan dua bungkus plastik transfaran berisi sabi-sabu seberat 4,26 gram dan berat bersih 3,72 gram.

Tertangkap pelaku kepemilikan sabu ini atas laporan masyarakat yang sering melihat pelaku melakukan transaksi narkoba di daerah Gang Pancasila. Saat dilakukan penyelidikan oleh petugas, dari tangan tersangka berhasil diamankan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan mengatakan, mereka berhasil menangkap pelaku di rumahnya ketika hendak melakukan transaksi narkoba. “Kini pelaku kepemilikan narkoba diamankan di Mapolres Tebingtinggi,” jelasnya.

Kepada tersangka, dijerat pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009. (ian/azw)

Pencuri Kabel PLN Digagalkan Warga

DIAMANKAN: Tersangka pencuri kabel listrik, Hidayat alias Doyok saat diamankan polisi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi pencurian kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan tersangka bernama Hidayat alias Doyok, berhasil digagalkan warga Jalan Seksama, simpang Jalan Jaya, Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota, Minggu (23/1) dini hari. Pencurian kabel ini dilakukan dengan memotong kabel jenis NYY 1 phasa.

Lokasi pencurian termasuk dalam wilayah Kerja PLN ULP Medan Selatan.

Dalam aksinya, tersangka diketahui oleh warga sekitar gardu distribusi karena aliran listrik padam. Warga mencurigai seseorang yang berada di gardu distribusi sedang melakukan pemotongan kabel.

Mendapatkan informasi warga tersebut petugas PLN ULP Medan Selatan langsung bertindak cepat melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan tersangka telah diamankan oleh warga sekitar. Atas kejadian tersebut pelaku diserahkan ke Polsek Medan Kota.

Manager PLN ULP Medan Selatan Hasan As’ari Situmeang selanjutnya mengerahkan petugas PLN untuk melakukan langkah perbaikan secara tanggap dan cepat dengan menyambung kabel yang putus sehingga listrik dapat segera menyala kembali.

Hasan juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Medan Kota untuk memastikan bahwa para tersangka diproses lanjut sesuai ketentuan yang berlaku dan menyerahkan kelengkapan dokumen terkait aksi pencurian tersebut.

“Kami seluruh manajemen PT PLN (Persero) menyampaikan terima kasih atas kerja sama pihak Polsek Medan Kota yang telah memproses tersangka pelaku pencurian kabel ini dan tentunya kepada seluruh warga Medan Selatan yang telah menggagalkan aksi pencurian ini,” ujar Hasan.

Manager UP3 Medan, Hariadi Fitrianto mengatakan, kejadian ini menjadi pelajaran bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah merugikan PLN dan masyarakat, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

“Aksi pencurian ini sangat berbahaya, selain membahayakan pelaku pencurian dari sengatan listrik, juga merugikan pelanggan sekitar karena akan menyebabkan padamnya aliran listrik,” ujar Hariadi Fitrianto.

Atas kejadian ini, PT PLN (Persero) juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawasi instalasi listrik di sekitar rumahnya dan jika menemukan oknum-oknum yang mencurigakan dapat melapor ke pihak yang berwenang sebagai langkah antisipatif. (ila/azw)

Kado untuk Bu Mega, PDI Perjuangan Sumut Tanam 35 Ribu Pohon

LANGKAT, SUMUTPOS.CO- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumut melaksanakan penanaman 35 ribu pohon, serentak di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon mengatakan, penanaman pohon tersebut dalam rangka HUT ke-49 PDI Perjuangan juga sekaligus kado ulang tahun ke-75, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan yang juga Presiden ke-5 Republik Indonesia, Hj Prof DR (HC) Megawati Soekarnoputri.

Rapidin menuturkan, penanaman pohon dilakukan di kawasan daerah aliran sungai, pegunungan, dan penanaman mangrove di pesisir pantai. “Hal ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab PDI Perjuangan, dalam partisipasi aktif sebagai upaya penghijauan dan pelestarian lingkungan serta ekosistem,” ujarnya, Minggu (23/1/2022).

Pantauan di lapangan, Rapidin beserta jajaran DPD PDI Perjuangan Sumut melakukan pencanangan penanaman Hutan Mangrove di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Hadir pada kegiatan tersebut fungsionaris DPD PDI Perjuangan Sumut yang juga Anggota DPRD Sumut Soetarto, Meriahta Sitepu.

Turut hadir, Samulya Surya Indra, Tavip Ginting, Meinarty Bangun, Penyabar Nakhe, Bima Nusa, Perwakilan DPC PDI Perjuangan Medan beserta tokoh masyarakat. Juga Anggota DPRD Sumatera Utara, Sugianto Makmur, Wakil Ketua DPRD Langkat, Ralin Sinulingga dan Plt Bupati Langkat Syah Afandin.

Dikatakan Rapidin, seluruh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di kabupaten/kota juga melakukan hal yang sama di daerahnya. “Kita diajarkan oleh Ibu Megawati, yang tak pernah lelah mengatakan bahwa hakikat berpolitik itu, dengan melestarikan dan merawat pertiwi,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Rapidin beserta rombongan juga melakukan pembagian sembako berupa minyak goreng dan gula kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). “Para pelaku UMKM saat ini menghadapi kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran, ini sebagai bentuk kepedulian sosial dan tanggungjawab PDI Perjuangan juga,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Bupati Langkat Syah Afandin dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada jajaran PDI Perjuangan. Ia menyambut baik, pencanangan partai berlambang kepala banteng itu dalam memilih Desa Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, sebagai pusat pencanangan penanaman hutan mangrove. “Saya juga menyampaikan selamat ulang tahun kepada Ibu Ketua Umum yang juga sebagai Presiden ke-5 RI, Hj Megawati Soekarnoputri,” ujar Syah Afandin.

Ia berharap ke depan PDI Perjuangan terus mendukung program-program pembangunan untuk kemajuan masyarakat Kabupaten Langkat. (adz)

Perkara Perdata Masuk Kasasi, Sempat Dipenjara, Tergugat Minta Keadilan di MA

Pemilik Toko UD Naga Sakti Perkasa, Edwin saat diwawancarai meminta keadilan ke MA.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik Toko UD Naga Sakti Perkasa, Edwin memohon dan meminta keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof Dr HM Syarifuddin SH MH. Pasalnya, perkara gugatan perdata dugaan wanprestasi dengan penggugat, PT Agung Bumi Lestari (ABL) dan tergugat, Edwin masih bergulir di MA.

Edwin mengatakan, dirinya sudah mendaftarkan kasasi pada Senin tanggal 17 Januari 2022 silam. “Saya minta tolong kepada MA untuk keadilan. Saya ingin Ketua MA melihat perkara ini. Saya sudah daftarkan kasasi Senin kemarin,” katanya kepada sejumlah wartawan, Sabtu (22/1).

Menurut Edwin, gugatan yang diajukan PT ABL mengada-ada. Karena, sambungnya, gugatan tersebut memakai bukti bon kuning (untuk arsip).

“Saya diputus bebas waktu itu, sekarang masuk gugatan lagi. Pakai bon kuning hakim (PN Medan)-nya memenangkan mereka. Isi gugatannya, mereka ajukan bon kuning, sedangkan saya bon putih, mereka (PT ABL) yang belum bayar sama saya,” jelasnya.

Diterangkannya, jumlah bon kuning itu yang diajukan oleh pihak PT ABL, dipotong dengan bon putih pengambilan barang dari UD Naga Sakti Perkasa toko miliknya. “Sehingga saya masih bayar selisihnya. Kerugian yang saya alami kurang lebih Rp400 juta, cuma waktu itu saya masukan gugatan konvensi Rp366 juta. Sedangkan Rp30 juta lagi saya gak masukkan dalam gugatan, soalnya itu utang pribadi General Manager PT ABL, Himawan Loka alias Ahui,” sebutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum perbuatan Edwin merupakan wanprestasi. Putusan Nomor: 783/Pdt.G/2020/PN Mdn itu dibacakan pada Kamis, 29 April 2021.

“Menyatakan sah jual beli berdasarkan Bukti Tanda Terima pengambilan barang Mei 2017 senilai Rp202.178. 500, Bukti Tanda Terima pengambilan barang Juni 2017 senilai Rp112.442.500, Bukti Tanda Terima pengambilan barang Juli 2017 senilai Rp153.029.000, Bukti Tanda Terima pengambilan barang Agustus 2017 senilai Rp165.716.500, Bukti Tanda Terima pengambilan barang September 2017 senilai Rp80.174.500,” bunyi isi putusan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi baik secara materil maupun inmaterial kepada penggugat yakni Rp187.629.384. Dengan perincian, hutang yang belum dibayar oleh tergugat sebesar Rp534.042.000, dikurangkan dengan utang penggugat Rp361.905.750 adalah sejumlah Rp172.137.050.

Kemudian, bunga bank sebesar 9% per tahun kali Rp172.137.050 yang dihitung sejak Mei 2019 sebesar Rp15.492.334, dikalikan per tahun sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap dan tergugat konvensi melaksanakan isi putusan quo.

Tak terima dengan putusan tersebut, Edwin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hasilnya, PT Medan Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 783/Pdt.G/20 20/PN Mdn, tanggal 29 April 2021, sesuai putusan Nomor: 371/Pdt/2021/PT MDN yang diketok pada Rabu tanggal 17 November 2021.

Selain perkara gugatan ini, Edwin juga sempat ditahan di penjara selama 6 bulan dalam perkara dugaan penggelapan. Namun, majelis hakim PN Medan yang diketuai Tengku Oyong menghukum Edwin dengan onslag pada tanggal 7 Mei 2019. Bahkan saat kasasi, Edwin divonis bebas.

“Saya minta keadilan, karena sudah dizolimi. Saya di penjara selama 6 bulan, 2 bulan di Polrestabes Medan dan kurang lebih 4 bulan di Rutan. Saat penahanan hari ketiga, istri saya mengalami keguguran anak pertama,” ungkap Edwin.

Diketahui, hubungan kerja sama antara UD Naga Sakti Perkasa dengan PT ABL. UD Naga Sakti Perkasa sejak 2014. UD Naga Sakti Perkasa memenuhi permintaan dari PT ABL dengan memberikan barang berupa serbet/tisu, tusuk sate, pipet dan streoform/LB besar.

Kemudian, PT ABL memenuhi permintaan UD Naga Sakti Perkasa dengan memberikan barang berupa bungkus nasi. Antara kedua belah pihak tidak ada ikatan kerjasama secara tertulis, hanya berdasarkan kepercayaan saja. (man/azw)

Ibu Rumah Tangga Dikeroyok Gara-gara Anjing, Tiga Bulan Laporan Mandek

MENCERITAKAN: Tiur Ranna Yani Br Hutabarat (tengah) didampingi kuasa hukumnya Minardo Hutabarat SH dan Cindy Doloksaribu SH, menceritakan kejadian penganiayaan yang dialaminya, Sabtu (22/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiur Ranna Yani Br Hutabarat (36) mengaku menjadi korban kekerasan secara bersama-sama yang diduga dilakukan DN bersama 3 orang terduga pelaku.

Kekerasan yang dialami ibu rumah tangga (IRT) tersebut, terjadi di depan rumahnya Jalan Kelapa Kemiri Ujung, Tanjunggusta, Sunggal Deliserdang, Minggu (24/10) lalu.

Akibat penganiayaan tersebut, korban telah membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: STLP/2134/X/2021/SPKT Polrestabes Medan Polda Sumut.

Kuasa hukum korban, Minardo Hutabarat SH dan Cindy Doloksaribu SH mengatakan dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama yang dialami korban, telah melaporkan 4 terduga pelaku ke Polrestabes Medan.

“Dalam kasus ini, ada 4 orang yang kita laporkan, yakni berinisial DN, YS, YNS dan WGS. Mereka diduga melakukan tindak pidana Undang Undang No 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 170 Jo 351 KUHPidana,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (22/1).

Kendati demikian, sambung Minardo, ia sangat menyesalkan pihak Polrestabes Medan malah menyatakan bahwa kasus tersebut melanggar Pasal 352 KUHPidana. Sementara, kata dia, dalam video dugaan kekerasan secara bersama-sama tersebut layak diterapkan Pasal 351 Junto Pasal 170 KUHPidana.

“Karena dalam video tersebut, kekerasan yang dialami klien kita dilakukan secara bersama-sama dan diduga bukan dilakukan satu orang,” katanya.

Jadi, kata dia, seharusnya pihak kepolisian Polrestabes Medan bisa bertindak lebih baik dan mengusut tuntas laporan klien kita atas dugaan kekerasan secara bersama-sama.

“Kita meminta agar pihak Polrestabes Medan secepatnya menindak lebih lanjut, jangan biarkan klien kita ini menunggu keadilannya, karena sampai saat ini belum ada kepastian hukum,” ujarnya.

Minardo mengatakan, jika laporan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama ini tidak dilanjutkan pihak Polrestabes Medan, maka mereka akan menyurati Mabes Polri.

“Jika laporan kita ini tidak dilanjuti, maka kita akan menyurati Mabes Polri, Kepada Komisi III DPR RI, Komite I DPD RI, Komnas HAM, Kompolnas serta Propam,” tegasnya.

Sementara itu keluarga korban, Darwin Harahap berharap agar kasus ini menjadi pelajaran, untuk tidak main hakim sendiri. “Janganlah dia sewenang-wenang dengan orang yang tidak mampu, kalau kita dianggap miskin, seperti yang dibilang dia itu dan mengatakan kepada korban miskin dan jelek.

Kita berharap pihak kepolisian bisa memberikan keadilan bagi korban yang dikatakan miskin dan jelek, jadikanlah hukum sebagai panglima. Salahkan yang salah, benar kan ya benar. Jangan yang benar disalahkan, yang salah dibenarkan. Inilah harapan kami,” ujarnya.

Kasus ini bermula, ditengarai dua ekor anjing peliharaan milik warga berinisial M dan anjing milik korban berkelahi dan memunculkan kebisingan di depan rumah korban. “Kemudian, saya ke depan rumah dan saya melihat si M memukuli anjing saya, lalu saya suruh anjing saya masuk dan saya sudah meminta maaf kepada M. Namun DN yang tak tahu menahu duduk persoalannya ikut nimbrung datang ke rumah saya dan langsung marah-marah hingga membuat keributan,” katanya.

Tak hanya menghina, dengan kalimat merendahkan, terduga pelaku bersama beberapa orang anaknya bahkan bersama-sama menganiaya dirinya dengan menjambak rambut korban, meludahi korban hingga keributan pun tak bisa dihindarkan. (man/azw)

Gus Irawan: Dukung Bobby Nasution Pimpin PASI Sumut

Gus Irawan Pasaribu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kesediaan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E, M.M menjadi Ketua Umum PASI Sumut mendapat tanggapan positif dari mantan Ketua Umum PASI Sumut H.Gus Irawan Pasaribu SE Ak MM CA.

Gus Irawan yang kini menjabat Anggota DPR RI Komisi XI Sumut ketika dikonfirmasi di Medan, Minggu (23/1) menyebutkan, selaku mantan Ketua Umum PASI Sumut, pria yang juga Ketua Umum DPD Partai Gerindra Sumut ini gembira mengetahui Bobby bersedia memimpin PASI Sumut.

Dikatakan, kesediaan Bobby tersebut menurutnya harus direspon dan disambut baik, khususnya oleh insan atletik.

Gus Irawan berpendapat demikian, karena menurutnya, sosok Bobby yang masih muda, kreatif, penuh energi dan bertanggungjawab ini, punya potensi besar untuk membawa atletik Sumut ke arah lebih baik.

“Saya kira tidak ada alasan lagi untuk tidak mendukung Bobby memimpin PASI Sumut. Sosok sekelas Bobby sebagai Walikota Medan, ibukotanya Sumut, tapi masih mau berkontribusi memimpin induk organisasi olahraga, merupakan hal luar biasa dan patut diapresiasi,” ujarnya.

Pria yang juga pernah dua periode menjabat Ketua Umum KONI Sumut (2007-2011 dan 2011-216) ini bahkan menyebutkan, kesediaan Bobby ini nantinya diharapkan menjadi momentum bangkitnya kembali prestasi atletik Sumut.

Kepada insan atletik di Sumut, Gus Irawan berpesan, bahwa salah satu tugas dan kepentingan besar yang ingin dicapai adalah memajukan atletik Sumut secara keseluruhan, bukan untuk kelompok atau orang perorang.

Dengan segala potensi yang ada, Gus Irawan meminta seluruh insan atletik memberi kontribusi terbaik. “Sekarang ini ada seorang Wali Kota Medan (Bobby red), Orang muda yang punya energi besar yang ingin memajukan atletik Sumut. Ini adalah kesempatan emas yang harus dioptimalkan dengan tujuan yang sama dalam membangun dan mengembangkan atletik Sumut.

“Ayo satukan hati dan visi bersama Bobby, untuk bangkitnya kembali atletik Sumut,” jelas Gus Irawan.

Di masa kepemimpinan Gus Irawan di PASI Sumut yakni 2002-2006 dan 2006-2010 (2007 mengundurkan diri karena terpilih menjadi Ketua Umum KONI Sumut), banyak atlet potensial di antaranya Zulkarnain Purba, Edi Hariyanto Harahap, Yogi Triyono, Nyai Prima Agita Siregar, Sulaiman Lubis, Dimas Sumantri, Yusuf Gulo, (Alm) Zulham Effendi, Jenda Ngena, Zamzami, Hermanto, Ari Jayanti dan Sugianto.

Gus Irawan juga dikenal dekat dan peduli dengan atletnya. Ini dibuktikan, banyaknya atlet atletik diterima bekerja di PT Bank Sumut.

Dia juga punya program jangka panjang khusus untuk atlet lari jarak menengah, jauh dan Marathon di kawasan Menteng Indah di bawah asuhan Pelatih H Irwan Pulungan S.Sos dan Hj Suryati.

Program ini mendapat apresiasi dari PB PASI karena Sumut berhasil melahirkan atlet jarak jauh dan jarak menegah berprestasi tanpa melalui Pelatnas. Karena itulah PB PASI menyelenggarakan kejuaraan khusus jarak menengah dan jauh di Medan. (dek)