Home Blog Page 2875

Polres Asahan Tangkap Jurtul Togel

DITANGKAP: Tersangka jurtul judi togel berinisial R (42) ditangkap Jatanras Reskrim Polres Asahan, Rabu (19/1).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Seorang tersangka juru tulis (jurtul) judi toto gelap (togel) berinisial R (42) ditangkap Jatanras Reskrim Polres Asahan. Pelaku yang merupakan warga Dusun II Desa Hessa Airgenting Kecamatan Airbatu Kabupaten Asahan ini diamankan dari kediamannya, Rabu, (19/1) sekira pukul 15.30 WIB.

“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi yang diterima petugas bahwa di dalam rumah Dusun II Desa Hessa Airgenting Kecamatan Airbatu Kabupaten Asahan diketahui ada seorang laki laki sedang melakukan kegiatan perjudian jenis togel,”kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (19/1).

Dari informasi yang diterima, Kapolres menyebutkan, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang telah diketahui cirri-cirinya.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa uang tunai Rp338.000, dua blok notes, dua pulpen, dan buku tafsir mimpi serta ponsel,” terangnya.(dat/azw)

Kades se-Labuhanbatu MoU dengan Bank Sumut

TANDA TANGAN: Sebanyak 75 kades se-Labuhanbatu menandatangani MoU dengan PT Bank Sumut Cabang Rantauprapat, di Ruang Data dan Karya Bupati Labuhanbatu, Jalan Sisingamanagarja, Rantauprapat, Kamis (20/1). FAJAR/SUMUT POS.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 75 kepala desa (Kades) se-Kabupaten Labuhanbatu menandatangani kerja sama berupa Fasilitas Kredit Multiguna (KMG) dengan PT Bank Sumut Cabang Rantauprapat, di Ruang Data dan Karya Bupati Labuhanbatu, Jalan Sisingamanagarja, Rantauprapat, Kamis (20/1).

Penandatanganan MoU itu disaksikan langsung Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar.

Bupati Labuhanbatu menyampaikan kiranya semua masyarakat di Labuhanbatu dari kota sampai desa dapat menikmati keberadaan Bank Sumut.

Menurut Bupati, para perangkat desa adalah kreditur yang sudah jelas, dalam artian jelas gajinya, pekerjaannya dan tempat tinggalnya. Jadi, menurutnya, tidak perlu lagi diragukan kelancaran kreditnya.

“Saya ingin SK jabatan perangkat desa bisa berlaku di Bank Sumut ataupun bank lainya,” kata Bupati.

Di akhir bimbingan, Bupati mengajak seluruh kepala desa dan perangkat bisa manfaatkan MOU ini untuk mensejahterakan dan meningkatkan taraf perekonomian masing-masing. “Manfaatkan ini untuk kesejahteraan dalam meningkatkan taraf hidup perekonomian kita,” ucapnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan selaku panitia pelaksana dalam laporannya menyampaikan, kegiatan hari ini atas petunjuk dan perintah Bupati Labuhanbatu agar perangkat desa yang ada di Kabupaten Labuhanbatu mendapatkan fasilitas kemudahan kredit di Bank Sumut. Dengan begitu, katanya, perangkat desa di Kabupaten Labuhanbatu bisa sejahtera.

Sementara itu, Rudi Asrol Hakim Kepala PT Bank Sumut Cabang Rantauprapat pada kesempatanya mengatakan kiranya penyaluran kredit nantinya dapat meningkatkan taraf perekonomian perangkat desa di Labuhanbatu. Bahkan, katanya mampu membawa Labuhanbatu lebih maju lagi.

“Harapanya, kepada para kepala desa dan perangkat Sudi menggunakan produk Bank Sumut, seperti ATM, banking dan layanan lainnya, karena pemegang saham di Bank Sumut ini adalah bapak dan ibu semua, dan di sinilah letak kerja sama itu,” jelasnya.

Sesi acara, penandatanganan MoU dilakukan secara simbolis oleh Kades Seitampang, Asmui, dan Kades Afdeling 1, Joni Asmara.

Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, para kepala Bank Sumut unit Sigambal, Aek Nabara, Bilah Hilir, dan A Jamu, dan juga seluruh kepala desa se-Kabupaten Labuhanbatu. (fdh/azw)

Nikah di Kota Tebingtinggi Harus Tes Narkoba

Kabid Komunikasi Dinas Kominfo Iswan Suhendi MSI.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi memberlakukan tes narkoba bagi calon mempelai yang hendak menikah. Hal itu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Tebingtinggi No 25 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Prosedur Perkawinan (SP3) di Kota Tebingtinggi.

Pada Perwal ini menjelaskan beberapa kegiatan utama terkait prosedur perkawinan, yaitu konseling pranikah, tes kesehatan, narkoba serta pencatatan perkawinan (administratif).

“Semua kegiatan ini ditangani oleh dinas terkait seperti Dinas Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Kesehatan, BNN, Disdukcapil, Kemenag, kecamatan dan Kelurahan yang dalam Perwa ini disebut sebagai Pejabat Pelaksana SP3,” jelas Kadis Kominfo Tebingtinggi melalui Kabid Komunikasi, Iswan Suhendi, Kamis (20/1).

Menurutnya, untuk Konseling pranikah, tes kesehatan dan narkoba, Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPAKB) telah memfasilitasi semua kegiatan ini bagi calon pengantin dan tidak dipungut biaya.

“DPAKB Kota Tebingtinggi saat ini sudah memfasilitasi bagi calon pengantin untuk kegiatan konseling bahaya Narkoba dari BNN dan Konseling Pra Nikah dari Psikolog. Untuk Tes Kesehatan terdiri dari Tes Narkoba, pemberian vaksin Tetanus Difteri (TD), Tes HIV, Plano Tes dan pemeriksaan kesehatan lainnya. Semua kegiatan ini sudah terintegrasi disana dan tidak dipungut biaya,” jelasnya.

Sedangkan prosedur-prosedur ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota Tebingtinggi agar perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat benar-benar dapat menciptakan rumah tangga yang berkualitas, bahagia dan sejahtera serta dalam rangka mendukung pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kota Tebingtinggi. (ian/azw)

Gelar Unjuk Rasa di Kejatisu, AKB Minta Copot Kajari Tanjungbalai dan Asahan

UNJUK RASA: Massa mengatasnamakan Aliansi Keadilan Bersatu (AKB) saat berunjuk rasa di Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (20/1) siang.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Keadilan Bersatu (AKB) meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera mencopot Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai dan Asahan. Hal itu disampaikan massa saat unjuk rasa di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (20/1) siang.

Penanggung jawab aksi unjuk rasa, Wiga Haryadi, menegaskan, Kajari Tanjungbalai dinilai telah mencoreng institusi Trikrama Adhyaksa karena diduga memalsukan tanda tangan saksi terperiksa yang merupakan anggota DPRD Tanjungbalai.

“Pada saat pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai, itu ada saksi terperiksa namanya Dahman Sirait. Pada saat pemeriksaan, dia tidak mengetahui ada berita acara pemeriksaan itu diduga dipalsukan tanda tangannya. Hal itu diketahui saat persidangan. Saat itulah saksi terperiksa menyatakan betul kalau itu bukan tanda tangannya,” ungkap dia disela-sela aksi unjuk rasa.

Atas dasar itu, kata Wiga, saksi Dahman Sirait membuat laporan ke Polda Sumut. Laporan terkait dugaan tanda tangan palsu. “Ini sudah kita sampaikan ke Kepala Kejatisu untuk jadi pertimbangan mengevaluasi Kajari Tanjung balai,” ujarnya.

Sementara itu, Wiga melanjutkan, terkait Kajari Asahan juga dinilai tidak profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan sapi Tahun 2019.

“Kita semua tahu bahwa dari awal proses penanganan kasus sangat janggal, kasus sapi yang diperiksa bukanlah itu yang didatangkan, serta dalam proses pemeriksaannya juga ada kejanggalan. Kemudian, dalam penetapan tersangka, pihak Kejari Asahan hanya menetapkan dua tersangka padahal banyak pihak yang terlibat,” sebutnya.

Karena itu, Wiga menyatakan, pihaknya meminta kepada Kepala Kejatisu untuk mencopot Kajari dan Kapidsus Tanjung Balai terkait dugaan pemalsuan tanda tangan saksi pada pemeriksaan kasus pembangunan hotmix Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai. “Kami juga meminta kepada Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan tanda tangan saksi terperiksa Dahman Sirait pada pemeriksaan kasus pembangunan hotmix Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai,” tukasnya.

Wiga menambahkan, aksi massa ditanggapi pihak Kejati Sumut.

Sejumlah perwakilan massa diminta masuk ke dalam gedung Kejatisu untuk berdialog. “Aksi kami diterima Kasipenkum Kejatisu dan kami dipersilahkan menyampaikan aspirasi. Tapi, terkait persidangan, dibilangnya biar berjalan apa adanya karena hakim pasti menilai dengan tepat,” tandas dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, aspirasi dari para massa tetap mereka tampung. Namun, karena menyangkut perkara yang sedang bergulir di pengadilan, pihaknya tidak bisa mencampurinya.

“Aspirasi mereka tetap kita tampung, cuma, ini kan masalah perkara yang sedang bergulir di pengadilan. Itu tidak bisa kita komentari, biarlah proses peradilannya berjalan, nanti diuji di sana,” ujar Yos. (man/azw)

Jalankan Misi Pertama Pemkab Asahan, Bupati Teken PK OPD dan Seluruh Camat

PERJANJIAN KERJA: Bupati Asahan H Surya BSc didampingi wakil melakukan penandatanganan secara kolektif perjanjian kerja di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (20/1).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Asahan melakukan penandatanganan secara kolektif Perjanjian Kinerja (PK) organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan se-Kabupaten Asahan Tahun 2022 sekaligus membuka sosialisasi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Asahan Tahun Anggaran 2021 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (20/1).

Bupati Asahan H Surya BSc mengatakan PK yang akan ditandatangani pada hari ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan dalam melaksanakan misi pertama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional dan akuntabel, sebagai bentuk percepatan penerapan reformasi birokrasi dalam mewujudkan visi, ‘Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter.’

“Oleh karena itu, kepada saudara-saudara saya sampaikan bahwa saudara-saudara harus mampu memahami makna penandatanganan PK ini secara mendalam,” tegasnya.

PK ini, lanjutnya, adalah bentuk pernyataan kesanggupan saudara dalam memenuhi tuntutan kerja sepanjang tahun 2022 dan sebagai bentuk perjanjian saudara dalam menyanggupi apa yang telah ditugaskan oleh pemerintah kepada saudara serta menjadi tolak ukur dan dasar evaluasi kinerja saudara sendiri.

“Dan melalui PK ini saya akan menilai keseriusan saudara dalam melaksanakan tanggung jawab yang telah saya berikan dan sebagai bahan pertimbangan bagi saya dalam proses pengembangan karir saudara ke depannya,” imbuhnya.

Bupati Asahan berharap setelah penandatanganan PK hari ini, agar dapat menindaklanjutinya secara berjenjang. “Kepada pejabat administrator, pengawas dan fungsional di bawah kewenangan saudara untuk menyusun PK sebagai komitmen mereka dalam mendukung kepemimpinan saudara,” tandasnya.

Bupati Asahan menegaskan saat ini dilaksanakan sosialisasi penyusunan LKPJ Bupati Asahan untuk Tahun Anggaran 2021. LKPJ ini adalah gambaran keberhasilan pembangunan yang laksanakan setahun.

Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh OPD untuk dapat mempersiapkan data dan laporan pelaksanaan kinerja secara baik dan benar.

“Data yang saudara berikan adalah merupakan bukti kinerja Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2021,” ucap Bupati Asahan mengakhiri bimbingan dan arahannya.

Penandatangan PK ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja. Sedangkan sosialisasi penyusunan LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Asahan Drs Zainal Aripin Sinaga MH saat menyampaikan laporannya di hadapan Bupati Asahan.

Zainal juga melaporkan tujuan dari penandatanganan PK ini sebagai wujud nyata komitmen kepala OPD dan camat untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur, sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pengawai, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, serta sebagai dasar pemberian penghargaan, dan sanksi.

Selanjutnya Zainal melaporkan tujuan dari sosialisasi penyusunan LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2021 adalah untuk memberikan keseragaman dan pemahaman kepada para OPD dan camat tentang mekanisme penyusunan LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2021.(dat/azw)

40 LPJU akan Terangi Perbatasan Binjai-Deliserdang

CINDERAMATA: Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan menyerahkan cinderamata kepada Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah saat berkunjung ke Kantor Bupati Deliserdang. TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

SUMUTPOS.CO – Sebanyak 40 lampu penerangan jalan umum (LPJU) bakal berdiri di perbatasan Binjai-Deliserdang. Semua titik LPJU ini bakal berdiri di wilayah administrasi Kabupaten Deliserdang.

Ini terungkap dalam kunjungan kerja Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah dan jajaran ke Kabupaten Deliserdang. Kedatangan mereka diterima langsung Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan di kantornya, Rabu (19/1).

Dalam kunjungan ini, Amir mengucapkan terima kasih kepada Bupati Deliserdang terkait pemasangan 40 unit LPJU tersebut. Menurutnya, pemasangan LPJU memberi manfaat bagi masyarakat Binjai, terutama dari sisi keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Hal ini sendiri merupakan aspirasi masyarakat yang telah 15 tahun diutarakan, dan saat ini sudah terealisasi. Ke depan masih ada 20 tiang LPJU lagi yang akan dipasang.

Amir pun berjanji, pihaknya akan menjaga aset LPJU tersebut dari kemungkinan adanya pengerusakan. “Pemko Binjai berterima kasih atas pemasangan LPJU ini, karena yang terbanyak sebagai penerima manfaat adalah masyarakat Binjai,” tukasnya. (ted/han)