24.3 C
Medan
Monday, January 19, 2026
Home Blog Page 2995

Jokowi Minta Harga PCR Rp300 Ribu, Masa Berlaku Diperpanjang jadi 3×24 Jam

SWAB: Seorang ibu saat menjalani tes swab PCR beberapa waktu lalu. Pemerintah Indonesia mengklaim kasus penanganan Covid-19 di Indonesia masih terkendali.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Jokowi juga ingin melonggarkan syarat perjalanan. Menurutnya, masa berlaku tes PCR akan diperpanjang. “Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300ribu dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” kata Luhut dalam jumpa pers usai rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10).

SWAB: Seorang ibu saat menjalani tes swab PCR beberapa waktu lalu.

Luhut menyampaikan, rapat itu juga membahas berbagai kritik soal penerapan PCR saat kasus melandai. Luhut mengatakan pemerintah mendapat banyak masukan dan kritikan masyarakat ihwal kebijakan PCR untuk syarat perjalanan menggunakan pesawat. “Perlu dipahami, kebijakan PCR diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran makin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir,” ujarnya.

Dia menjelaskan, saat ini mobilitas masyarakat sudah meningkat. Ia mencontohkan mobilitas di Provinsi Bali saat ini sudah sama dengan musim libur akhir tahun lalu. “Kita belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, kemudian kasusnya meningkat pesat meskipun tingkat vaksinasi mereka jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia,” tuturnya.

Karena itu, Luhut memohon agar masyarakat dapat memahami dan tidak emosional atas kebijakan yang diputuskan pemerintah atas tes PCR. “Saya mohon jangan kita lihat enaknya. Enak ini kita rileks berlebihan nanti kalau sudah ramai jangan juga ribut,” ujar dia.

Terpisah, Menteri Parriwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno juga menyampaikan hal senada. “Pak Presiden langsung menerima masukan yang tajam dari media sosial. Pak Presiden merespon, meminta agar haga batas atas PCR menjadi Rp300 ribu. Ini respons yang disampaikan pemerintah atas masukan dari masyarakat,” kata Sandiaga.

Dia juga mengatakan, pemerintah akan memberikan relaksasi ihwal batas waktu tes PCR yang semula 2×24 jam menjadi 3×24 jam. “Mudah-mudahan ini sedikit meringankan beban dari pelaku perjalanan,” tuturnya.

Penetapan tes PCR, kata Sandiaga, telah mempertimbangkan masukan dari pelbagai epidemiolog. Pemerintah ingin mengantisipasi terjadinya gelombang Covid-19 ketiga yang dimungkinkan terjadi pada masa liburan akhir tahun.  

Namun ia mengakui, kebijakan tes itu berdampak besar bagi industri pariwisata. Ia mengatakan pelaku usaha wisata kembali menghadapi kondisi berat. Padahal sebelumnya, industri ini mulai bergerak menuju pemulihan. Bahkan, tingkat kunjungan turun 20-30 persen akibat kebijakan itu. “Padahal kami lagi mencoba meningkatkan pariwisata dan Bali tembus 10-11 ribu wisatawan domestik, yang berkunjung setiap hari,” kata Sandiaga.

Jumlah Penumpang di KNIA Normal

Pemberlakuan syarat tes RT-PCR bagi penumpang pesawat, belum begitu berpengaruh terhadap jumlah penumpang di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA). Manager of Branch Communication dan Legal PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) KNIA, Chandra Gumilar mengklaim, jumlah penumpang masih terbilang normal.

“Masih berjalan lancar dan normal. Pergerakan penumpang di Bandara Kualanamu per 24 Oktober 2021 sebanyak 9.693 pax dengan 86 flight,” kata Chandra Gumilar kepada Sumut Pos, Senin (25/10).

Dia menegaskan, seluruh stakeholder di Bandara Internasional Kualanamu berkomitmen untuk menerapkan ketentuan SE Menhub Nomor 88 Tahun 2021 ini dengan baik, sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19. “Ini demi kebaikan bersama. Selain itu kita juga wajib mematuhi peraturan Pemerintah tersebut,” tegasnya.

Dalam hal ini, lanjut Chandra, PT AP II (Persero) Bandara Kualanamu juga sedang menyosialisasikan ketentuan peraturan itu di akun resmi perusahaan penerbangan tersebut, agar diketahui masyarakat Sumut yang ingin bepergian menggunakan transportasi udara. “Kita sedang sosialisasikan ketentuan perjalanan dalam negeri dimaksud melalui akun resmi media sosial @ap2_kualanamu juga,” pungkasnya.

Risiko Penularan di Pesawat Rendah

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru khusus untuk perjalanan domestik dengan transportasi udara. Penumpang di wilayah intra-Jawa dan Bali serta daerah dengan PPKM level 3 dan 4 wajib mengantongi dokumen tes RT-PCR. Aturan sebelumnya, penumpang dapat menunjukkan hasil tes rapid Antigen.

Kebijakan tersebut mendapat kritik dari masyarakat. Bahkan sejumlah orang menandatangani petisi di laman change.org untuk meminta pemerintah menghapus aturan wajib menunjukkan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat. Selain rapid antigen yang dinilai lebih praktis, alasan lainnya adalah fakta bahwa penularan Covid-19 di pesawat terbukti lebih rendah daripada moda transportasi lain.

Menurut Dicky Budiman, epidemiolog dan peneliti pandemi Covid-19 dari Universitas Griffith, Australia, banyak contoh kejadian di mana tingkat persebaran Covid-19 di pesawat terbukti rendah. Laporan yang dimuat dalam The New England Journal of Medicine (NEJM), misalnya. Diceritakan bahwa pada 1 Februari 2020, sebuah operasi penerbangan dilakukan angkatan udara Jerman untuk mengevakuasi 126 warga negara Jerman dari Hubei, Tiongkok.

Dari total 126 penumpang, 10 orang diisolasi karena kontak erat dan menunjukkan gejala. Namun, hanya dua orang yang positif Covid-19 setiba di Jerman. Penelitian itu melaporkan, hanya 1,8 persen tingkat infeksi dari 114 spesimen yang diambil.

Rendahnya tingkat penularan Covid-19 di pesawat udara salah satunya dipicu sistem filtrasi udara HEPA (high efficiency particulate air) yang disuplai dalam kabin bertekanan selama penerbangan. Sistem sirkulasi udara itu dikatakan sama bagusnya dengan filter udara di rumah sakit.

Dicky menyebutkan, jika merujuk pada manajemen pengendalian pandemi berbasis risiko, moda transformasi udara paling kecil risikonya. ’’Risiko terjadinya klaster pesawat sangat kecil, bahkan paling kecil jika dibandingkan dengan moda transportasi lainnya,” katanya kepada Jawa Pos, kemarin.

Dia melanjutkan, HEPA filter di pesawat setara dengan sirkulasi udara 20 kali dalam 1 jam sehingga menurunkan potensi penularan. Belum lagi adanya penerapan prokes yang ketat. “(Risikonya, Red) rendah bahkan sebelum ada vaksin. Kalau semua prokes diterapkan, ketika pesawatnya penuh sekalipun, tidak terjadi itu klaster penularan meskipun ada penumpang yang teridentifikasi positif,” jelasnya.

Selain ke Jerman, ada beberapa penerbangan evakuasi dari Wuhan ke negara lain seperti Kanada pada awal pandemi. Penularannya juga relatif rendah. Karena itu, dia setuju syarat skrining tidak terlalu ketat. ’’Walaupun tidak dilonggarkan, sama sekali tidak. Tapi, kalau bicara PCR, ini kan satu alat konfirmasi diagnostik. Namanya konfirmasi ya sebelum itu ada screening, yakni memakai antigen,” terang Dicky.

SE Satgas yang sebelumnya menyebutkan boleh menggunakan antigen asalkan telah divaksin, menurut Dicky, sudah tepat. Syarat vaksinasi, tidak bergejala, dan tidak dalam status kontak bisa dijadikan patokan dalam screening perjalanan. “Bahkan nanti kalau perjalanan domestik, antardaerah yang populasi sudah divaksin 80 persen,” jelasnya.

Menurut Dicky, penggunaan antigen pada syarat penerbangan bukan dengan maksud melonggarkan, namun lebih mempertimbangkan cost-effectiveness dari tes. PCR, lanjut dia, adalah opsi terakhir. Efektivitas biaya itu harus dipenuhi tidak hanya soal murah, tapi juga mudah, cepat, dan memakan sumber daya yang lebih sedikit. ’’Kecuali pemerintah mau memberi subsidi,” tuturnya. (jpc/dwi)

Ungkap Kasus Pembunuhan, Personel Polres Labuhanbatu Dapat Penghargaan

PENGHARGAAN: Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga memberi penghargaan kepada personel Polres Labuhanbatu yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan. fajar/SUMUT POS.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga memberi penghargaan kepada personel Polres Labuhanbatu yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan di PT HSJ. Penghargaan disampaikan dalam upacara, di lapangan Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Senin (25/10).

PENGHARGAAN: Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga memberi penghargaan kepada personel Polres Labuhanbatu yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan. fajar/SUMUT POS.

Dalam pidatonya, Bupati Labuhanbatu mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Labuhanbatu beserta jajaranya telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan di PT HSJ Kecamatan Bilah Hilir.

Korban pembunuhan dan curas atas nama Susiana alias Suriani, Kamis (14/ Okt 2021, di perumahan PT. HSJ Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah hilir.

“Harapan saya dan masyarakat Labuhanbatu, semoga ke depannya Kepolisian labuhanbatu yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Deni Kurniawan lebih profesional lagi dalam mengungkap kasus-kasus yang diluar nalar. Saya yakin dengan ide-ide dan pengalaman yang dimiliki oleh personel Polres Labuhanbatu, kasus-kasus yang ada di Labuhanbatu dapat cepat terungkap,” ujarnya.

Mudah-mudahan ucap Bupati, dengan pemberian penghargaan ini, personel Polres Labuhanbatu lebih profesional lagi dalam mengungkap kasus dan benar-benar menjadi pengayom bagi masyarakat Labuhanbatu, tutupnya.

Di sela kegiatan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengucapkan banyak terimakasih kepada Bupati Labuhanbatu beserta jajarannya atas perhatianya kepada Kepolisian Resor Labuhanbatu.

”Semoga apa yang Bupati berikan kepada unit Polres Labuhanbatu hari ini menjadi penyemangat kami dalam setiap penyelesaian kasus secara profesional,” ucap Kapolres.

Turut hadir mendampingi Bupati dilokasi tersebut, Asisten I Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Sarimpunan Ritonga, Kabag pemerintahan Cut Rifai, di saksikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP, Parikesit, dan seluruh perwira tinggi dan personil Reskrim Polres Labuhanbatu. (fdh/han)

Ditagih Uang Kuliah dan Tak Dizinkan Ujian Semester, Mahasiswa Penerima Beasiswa Demo Disdik Nisel

SAMPAIKAN ASPIRASI: Para mahasiswa Uniraya saat menyampaikan aspirasi mereka di halaman kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Senin(25/01).

NISEL, SUMUTPOS.CO – Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan diri dari Universitas Nias Raya (Uniraya) melakukan aksi damai di halaman Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, Jalan Lagundri KM. 7 Teluk Dalam, Senin(25/10). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan uang kuliah yang masih belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Dinas Pendidikan) kepada pihak Uniraya.

SAMPAIKAN ASPIRASI: Para mahasiswa Uniraya saat menyampaikan aspirasi mereka di halaman kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Senin(25/01).

Dijelaskan pimpinan aksi mahasiswa, Witasa Halawa dalam orasinya menyampaikan, kedatangan mereka untuk mempertanyakan uang kuliah karena masih ditagih oleh pihak Uniraya.

“Kami ke sini mempertanyakan uang kuliah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, apakah sudah dibayarkan kepada pihak kampus. Karena pihak kampus Yayasan Pendidikan Nias Selatan yang sekarang menjadi Universitas Nias Raya (Uniraya) masih melakukan penagihan ke kami (mahasiswa),” ucapnya.

Ia menyampaikan, mereka merasa tertekan dan tidak bisa mengikuti proses belajar di kampus, dan tidak diizinkan untuk mengikuti ujian semester”, ungkap Witasa Halawa.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan, Nurhayati Telaumbanua mengatakan, Pemkab Nias Selatan (Dinas Pendidikan) telah membayarkan uang kuliah mahasiswa dari tahun 2016 sampai dengan 2020 kepada pihak kampus.

“Uang kuliah dari tahun 2016 sampai dengan 2020 itu telah kami bayarkan ke pihak kampus”, ucap Kadis Pendidikan, Nurhayati Telaumbanua dan didampingi Sekretaris Dinas dan Kabid Yasatulo Lase.

Selanjutnya, Kadis Pendidikan menjelaskan bahwa untuk pembayaran uang kuliah tahun 2021 masih belum dibayarkan. Karena pihaknya telah beberapa kali meminta data mahasiswa dan juga SK kampus, hingga sekarang masih belum diberikan.

“Jadi itu bukan lagi kesalahan dari Dinas Pendidikan tetapi itu dari kampus itu sendiri”, ungkap Nurhayati Telaumbanua.

Kemudian, para mahasiswa memohon Kadis Pendidikan Nias Selatan supaya nama-nama penerima beasiswa dari kampus bisa mereka miliki. Karena salah seorang mahasiswa menyampaikan telah membayar uang kuliaj kepada pihak kampus, namun uang mereka belum dikembalikan.

Setelah menerima data penerima beasiswa, para mahasiswa pun memilih membubarkan diri dengan pengawalan pihak Polres Nias Selatan.(mag-10/han)

Polres Tebingtinggi Targetkan Vaksinasi Sistem Jemput Bola

PIMPIN: Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso ketika memimpin pelepasan tim tenaga kesehatan dor to for di halaman Mapolres Tebingtinggi.SOPIAN/SUMUT POS.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polres Tebingtinggi dalam mempercepat target vaksinasi Covid-19 di Kota Tebingtinggi dengan pelaksana Polsek Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

PIMPIN: Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso ketika memimpin pelepasan tim tenaga kesehatan dor to for di halaman Mapolres Tebingtinggi.SOPIAN/SUMUT POS.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso saat memimpin apel di Lapangan Mapolres Tebingtinggi, menyatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara datang ke rumah rumah warga yang ada di wilayah Polres Tebingtinggi. “Ada 7 Polsek yang ada di wilayah Polres Tebingtinggi,” jelas AKBP Agus Sugiyarso.

Dikatakan Kapolres Tebingtiinggi AKBP Agus Sugiyarso didampingi Kabag Ops Kompol B.Siahaan, kegiatan ini merupakan apel kesiapan dan pemberangkatan team Tenaga Kesehatan door to door Polres Tebingtinggi dalam rangka 31 tahun gelar AKABRI 90 mengabdi untuk negeri, Indonesia tangguh, Indonesia tumbuh.

AKBP Agus Sugiyarso meminta kepada tim vaksinasi door to door, dalam pelaksanaannya dibagi menjadi 3 tim, Tim A dipimpin Kapolsek Rambutan, Tim B dipimpin Kapolsek Padang Hulu dan Tim C dipimpin Kapolsek Padang Hilir.

“Pelaksanaannya dibagi menjadi 3 regu menggunakan mobil dan sepeda motor. Kepada rekan TNI agar bergabung dengan Bhabinkamtibmas. Pelaksanaan dengan mendatangi rumah rumah warga karena mereka tidak bisa mendatangi tempat vaksinasi,” jelasnya.

Menurut AKBP Agus Sugiyarso, capaian masih 36 persen yang seharusnya 60 persen, untuk hari ini ditargetkan sebanyak 300 vaksin dan akan difokuskan di SMP Negeri 7. (ian)

Ditimpa Pohon Tumbang, Sopir Truk Fuso Luka-luka

TERTIMPA: Mobil Truk Fuso BK 8774 CT yang terpimpa pohon tumbang di Jalinsum Tebingtinggi Pamatang Siantar tepatnya di Desa Kelembak Kecamatan Dolok Merawan.sopian/sumut pos.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pohon mahoni yang berdiri Jalinsum Tebingtinggi, tepatnya di Desa Kelembak, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdangbedagai tumbang, dan menimpa truk Fuso BK 8774 CT yang sedang melintas. Akibatnya, sopir truk mengalami luka-luka dan jalan macet, Senin (25/10)pagi.

TERTIMPA: Mobil Truk Fuso BK 8774 CT yang terpimpa pohon tumbang di Jalinsum Tebingtinggi Pamatang Siantar tepatnya di Desa Kelembak Kecamatan Dolok Merawan.sopian/sumut pos.

Karena terluka, sopir truk Hairul Zanaka (27) warga Dusun VIII Jalan Pasar I, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Binjai, dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek Dolok Merawan, AKP Asmon Bufitra mengatakan personelnya yang mendapat laporan pohon tumbang tersebut langsung turun ke lokasi untuk mengatur lalu lintas yang sempat macet.

Kemudian pihaknya bersama masyarakat melakukan pemotongan batang kayu yang sempat menimpa truk tersebut menggunakan gergaji mesin, dan menyingkirkan dari badan jalan.

“Satu korban sopir kini menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara Kota Tebingtinggi, dan kini kasus tersebut sudah ditangani pihak Polsek Dolok Merawan dan Unit Laka Lantas Tebingtinggi,” paparnya. (ian/han)

Kajatisu Tinjau Adhyaksa Peduli Vaksinasi Covid-29 di Dairi

TINJAU: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, IBN Wiswantanu (tengah) didampingi Kejari Dairi, Candra Purnama serta Bupati Dairi, Eddy KA Berutu saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di pelataran halaman Kejari Dairi di jalan Sisingamangara, Sidikalang, Senin (25/10).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut), Ida Bagus Nyoman Wiswantanu didampingi Asintel, Dwi Setyo Budi Utomo berkunjung ke Kejaksaan Negeri Dairi untuk meninjau pelaksanaan Adhyaksa Peduli Vaksinasi Covid-19, Senin (25/10).

TINJAU: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, IBN Wiswantanu (tengah) didampingi Kejari Dairi, Candra Purnama serta Bupati Dairi, Eddy KA Berutu saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di pelataran halaman Kejari Dairi di jalan Sisingamangara, Sidikalang, Senin (25/10).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, IBN Wiswantanu didampingi Kejari Dairi, Candra Purnama bersama Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu langsung meninjau pelaksanaan vaksinasi tahap 1 dan 2 yang digelar di pelataran halaman Kejaksaan Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang.

Dalam kesempatan itu, Bupati Eddy KA Berutu menyampaikan perkembangan penyebaran Covid-19. Eddy memaparkan, pada bulan Juli 2021, jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Dairi mengalami peningkatan signifikan, yakni mencapai 350 orang dan merupakan angka tertinggi jumlah terkonfirmasi.

Dan Dairi masuk zona merah. Namun berkat kerja keras, dan pengertian semua pihak perlahan berangsur turun dan sekarang sudah masuk zona kuning dan semoga jadi level 1 atau resiko rendah penularan Covid-19.

Eddy menyebut, saat ini Pemkab Dairi fokus untuk melaksanakan vaksinasi. “Sampai sekarang, vaksinasi Covid-29 di Dairi sudah mendekati 75 persen,” ucapnya.

“Kegiatan vaksinasi dilakukan Kejaksaan melalui Adhyaksa Pedului vaksinasi Covid-19, sangat membantu kita menyelesaikan vaksinasi kepada masyarakat,”sambungnya.

Ditambahkan Eddy, vaksinasi ini terus kita kejar dan diprioritaskan untuk masyarakat rentan tertular Covid-19 seperti lansia, komorbit serta pelajar usia 12-17, karena hampir semua sekolah di Dairi sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM), tandasnya.

Sementara itu, Kejatisu Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, mengapresiasi pelaksanaan vaksinasi dilakukan Pemkab Dairi sudah mendekati 75 persen. “Menekan penyebaran Covid-19 tanggungjawab kita bersama,”kata IBN Wiswantnu.

Melindungi masyarakat, merupakan tanggungjawab pemerintah daerah dan Kejaksaan. Empati bagi semua jajaran sangat penting, untuk menekan penyebaran corona dan kita berharap Covid-19 segera berlalu. (rud/han)

Terlilit Utang, Pria Tewas Lompat dari Ruko

teddy akbari/sumut pos IDENTIFIKASI: Polisi melakukan identifikasi lokasi kematian SS yang bunuh diri dari lantai tiga ruko di Binjai, Minggu (24/10).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pria paruh baya berinisial SS alias Ai Panjang diduga terlilit utang berujung nekat melompat dari rumah toko (ruko) berlantai tiga, Minggu (24/10) malam. Akibatnya, pria berusia 58 tahun ini tewas tergantung pada sebuah lift di dalam ruko tersebut.

IDENTIFIKASI: Polisi melakukan identifikasi lokasi kematian SS yang bunuh diri dari lantai tiga ruko di Binjai, Minggu (24/10).teddy akbari/sumut pos.

Kapolsek Binjai Kota, Kompol Aris Fianto menjelaskan, informasi adanya masyarakat yang nekat bunuh diri bermula dari Risan Sujarwo alias Aseng yang datang ke Mapolsek. Kedatangannya untuk memberitahukan bahwa SS yang berdomisili di Jalan Asoka Nomor 83, Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Percut Seituan mengakhiri hidupnya di dalam ruko dengan cara diduga melompat ke bawah.

“Dugaannya bunuh diri karena pada saat abangnya melapor ke Polsek, pintu ruko terkunci dari dalam,” kata Kapolsek, Senin (25/10).

Oleh polisi dan keluarga SS membongkar pintu yang terkunci tersebut. Setelah dibuka, SS sudah tergantung di lift.

Hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, menurut Kapolsek, barang berharga SS tidak ada yang hilang. “Kemudian barang tidak berserakan dan darah tidak berceceran. Dugaannya dia (SS) melompat ke bawah,” beber mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai ini.

Begitu juga dengan keberadaan sendal SS tampak rapi setelah ditemukan tak bernyawa. “Namun demikian, kami tetap melakukan penyelidikan untuk menguatkan itu,” kata Aris.

Ruko tersebut dijadikan gudang penyimpanan spare part sepeda motor di Jalan Kartini, Lingkungan II, Kelurahan Kartini, Binjai Kota. “Korban (SS) ditemukan dengan posisi tergantung pada bagian rangka lift dengan kondisi sudah meninggal dunia. Tim identifikasi juga turun dan membawa mayat ke RSUD Djoelham Binjai,” pungkasnya. (ted/azw)

Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Fiktif, Eksepsi Mantan SPB PT Bank BRI Kabanjahe Ditolak

EKSEPSI: Mantan SPB PT Bank BRI KCP Kabanjahe, James Tarigan terdakwa kasus korupsi menjalani sidang eksepsi secara virtual, Senin (25/10). agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) fiktif dengan terdakwa James Tarigan, dipastikan tetap berlanjut dipersidangan. Dalam putusan sela yang dibacakan Hakim Ketua Sulhanuddin, menolak eksepsi mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) PT Bank BRI kantor cabang pembantu (KCP) Kabanjahe tersebut.

EKSEPSI: Mantan SPB PT Bank BRI KCP Kabanjahe, James Tarigan terdakwa kasus korupsi menjalani sidang eksepsi secara virtual, Senin (25/10). agusman/sumut pos.

“Menolak eksepsi terdakwa James Tarigan. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pada sidang pokok perkara,” ujarnya dalam sidang virtual, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/10).

Usai mendengarkan putusan sela, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Mengutip surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Winanto, selain terdakwa James Tarigan, Yoan Putra selalu petugas administrasi kredit (AdK) juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Keduanya didakwa merugikan negara sebesar Rp8,1 miliar.

Bahwa sejak tahun 2014 sampai September 2017, terdakwa James Tarigan sebagai SPB dan bawahannya langsung, Yoan Putra dipercaya mengurusi fasilitas KMK kepada debitur/nasabah yang memerlukan modal tambahan untuk usaha.

Sejumlah nama debitur/nasabah yang diusulkan terdakwa kemudian disetujui Pimpinan Cabang BRI KCP Kabanjahe dengan sistem elektronik Loan Approval Sistem (LAS).

“Data KMK langsung terbentuk ke rekening debitur/nasabah yang terkoneksi dengan sistem Brinets dan hanya dapat diaktifkan oleh James Tarigan saat adanya Instruksi Pencairan Kredit (IPK) dengan lebih dahulu membandingkan/mencocokkan berkas pinjaman manual debitur/nasabah dengan data statis dalam sistem Brinets,” ujar JPU.

Untuk rekening debitur/nasabah yang sudah aktif dapat melakukan penarikan uang KMK sewaktu-waktu sesuai nilai kelonggaran tarik kredit. Besarnya nilai kelonggaran tarik dihitung berdasarkan selisih antara nilai plafon kredit dengan jumlah total baki debet rekening pinjaman yang telah ditarik uangnya oleh debitur/nasabah.

Setiap melakukan penarikan uang KMK, maka debitur/nasabah seharusnya mengajukan permohonan penarikan pinjaman dengan menggunakan dan menandatangani Kwitansi Penarikan Tunai (Kwitansi KW-01) yang selanjutnya harus disetujui dan ditandatangani oleh petugas Maker, Checker dan Signer (MCS).

“Selaku ADK dan Maker pada BRI, Yoan Putra melakukan penarikan uang KMK yang seharusnya membuat, menandatangani dan mendistribusikan Kwitansi KW-01 atas permohonan penarikan pinjaman KMK yang diajukan oleh debitur/nasabah. Selanjutnya diserahkan kepada atasannya langsung yaitu James Tarigan,” lanjut Bambang.

James Tarigan juga seharusnya melakukan pemeriksaan dan mencocokkan data antara berkas pinjaman manual debitur/nasabah dengan data statis dalam Brinets serta ditandatangani selaku Checker. Selanjutnya diserahkan kepada Amol yaitu Junaidi untuk ditandatangani selaku Signer.

Kemudian, Kwitansi KW-01 diserahkan kepada teller bank ‘plat merah’ di Kabanjahe tersebut supaya dilakukan pencairan kepada debitur/nasabah yang harus dilakukan teller secara langsung kepada debitur/nasabah dengan lebih dahulu mencocokkan tanda tangan debitur/nasabah pada Kwitansi KW-01 dengan Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT) dan pada Sistem Komputer.

James Tarigan secara bertahap ‘nekat’ mencairkan dana pinjaman KMK tersebut. Belakangan terungkap bahwa nama berikut tanda tangan debitur/nasabah pemohon fasilitas KMK tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya alias fiktif.

“Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru, pencairan rekening pinjaman untuk KMK pada tahun 2017 sampai tahun 2018 di BRI Cabang Kabanjahe, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.119.788.769,” pungkas JPU.

Kedua terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (man/azw)

Sidang Korupsi ADD Rp882 Juta, Mantan Kades Panaungan Dituntut 7 Tahun Penjara

TUNTUTAN: Mantan Kades Panaungan, Dangsir Siregar terdakwa kasus korupsi menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Senin (25/10). agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Panaungan, Dangsir Siregar dituntut Jaksa selama 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi alokasi dana desa (ADD) TA 2019 – 2020 di Desa Penaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), yang merugikan negera sebesar Rp882 juta.

TUNTUTAN: Mantan Kades Panaungan, Dangsir Siregar terdakwa kasus korupsi menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Senin (25/10). agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amiruddin Alamsyah Harahap, dalam nota tuntutannya menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” katanya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/10).

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp882 juta, dengan ketentuan dalam waktu satu bulan setelah putusan terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan,” kata JPU.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakawa sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungjawab bagi keluarganya,” pungkasnya.

Usai mendengar tuntutan jaksa, hakim ketua Eliwarty memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, berdasarkan lampiran Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Pedoman Umum Pengalokasian, Pengelolaan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Tapanuli Selatan TA 2019, telah ditetapkan Alokasi Dana Desa Panaungan sejumlah Rp352.326.000.

Pada bulan Maret tahun 2019, terdakwa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Panaungan Tahun Anggaran 2019 dengan Peraturan Kepala Desa Panaungan Nomor 02 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp1.166.719.598.

Bahwa dalam pelaksanaannya Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2019 tersebut terdakwa membuat Laporan Pertanggung jawaban fiktif, seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan. Adapun kegiatan fiktif pada pengelolaan keuangan yang bersumber DD Tahun Anggaran 2019 terhadap 9 kode rekening belanja dikurangi pajak PPn,PPh 22 dan Galian C terhadap 9 kode rekening yang telah disetor.

Singkat cerita, berdasarkan Audit ahli dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan No: 700/035/LHA/IT2021 tanggal 24 Juni 2021, atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2019 dan 2020 pada Desa Panaungan Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, diperoleh hasil perhitungan kerugian Keungan Negara/Daerah pada pengelolaan keuangan Desa Panaungan Kecamatan Sipirok TA 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp882.339.095,00. (man/azw)

Dua Anggota Diduga Peras dan Perkosa Istri Tahanan, Kapolsek dan Kanitreskrim Kutalimbaru,Diperiksa Propam Polda Sumut

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti beserta Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Ipda Syafrizal diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut), di Mapolda Sumut, Senin (25/10).

Pemeriksaan terkait dugaan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap istri tahanan tersangka Narkoba, berinisial MU, yang diduga dilakukan dua penyidik Polsek Kutalimbaru di sebuah hotel, di Medan. Kedua oknum penyidik itu yakni Aiptu DR dan Bripka RHL.

Kapolsek Hendri dan Kanitreskrim Kutalimbaru Syafrizal menghadiri pemanggilan Bidpropam Polda Sumut tersebut.

Saat ditemui sejumlah wartawan, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal nampak mengenakan kemeja putih lengan panjang.

Ia menyebutkan Kapolsek masih menjalani pemeriksaan di bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut (Propam).

Sementara dirinya dikawal anggota Propam Polda Sumut ke Gedung Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut.

Saat ditanya apakah pemeriksaan berkaitan dengan kabar pemerkosaan istri tahanan, Rizal belum mau membeberkan. Ia menyarankan agar bertanya ke atasannya.

“Kapolsek masih diperiksa di dalam itu (Propam). Aku inilah disuruh kesana kemari,” kata Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal, usai diperiksa.

Diketahui, dua orang penyidik Polsek Kutalimbaru, yakni Aiptu DR dan Bripka RHL diduga merudapaksa istri tahanan di sebuah hotel.

Menurut informasi, Aiptu DR dikabarkan mencabuli, memeras dan mencuri motor milik MU, istri tersangka kasus narkoba.

Saat diduga dicabuli, MU yang masih berusia 19 tahun disebut dalam keadaan hamil berkisar 7 bulan.

Sebelum dirudapaksa, Polsek Kutalimbaru sempat menggerebek kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, pada Selasa (4/5) lalu. Polsek Kutalimbaru menemukan SM, suami dari MU bersama rekannya AS memiliki Narkoba.

Lalu, SM dan AS dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru. Namun keduanya tidak langsung dibawa ke Mapolsek Kutalimbaru, Deliserdang.

Keduanya dibawa keliling dengan niat diduga hendak diperas. Belakangan, Bripka RHL menghubungi orangtua pelaku meminta uang. Uang yang diminta Bripka RHL mencapai Rp30 juta tiap orang.

Sementara Aiptu Desvi Rahmanda, disebut mengajak MU bertemu di satu hotel, dengan dalih ingin membicarakan masalah suaminya yang terjerat narkoba. Di hotel itupula MU diduga dicabuli Aiptu DR. Motor MU pun ikut diambil dan dibawa oleh Aiptu DR. (dwi/azw)