APEL: Kapolres Tebingtinggi, AKBP Agus Sugiyarso ketika memimpin Apel pagi di Mapolres Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Menyikapi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso mengerahkan personelnya untuk memantau pelaksanaan penjualan BBM di sejumlah SPBU di Kota Tebingtinggi.
APEL: Kapolres Tebingtinggi, AKBP Agus Sugiyarso ketika memimpin Apel pagi di Mapolres Tebingtinggi.
“Setelah diamati ternyata banyak juga menggunakan jerigen, kita harus peduli dan mengetahui bahwa untuk saat ini tidak boleh pengisian memakai jerigen. Terkait pendataan intel, agar dilakukan pendataan dengan detail dan jangan coba main dengan hal itu,”ujar AKBP Agus Sugiyarso saat memimpin apel, Kamis (21/10).
Menurut AKBP Agus Sugiyarso, sesuai perintah Kapoldasu agar Kapolres cek semua SPBU, tempatkan anggota untuk pam lalin, lakukan penertiban pembelian BBM. Apabila ada penimbunan segera ditindaklanjuti.
Menyikapi bencama alam yang diakibatkan cuaca ekstrim, baik tanah longsor dan banjir, AKBP Agus Sugiyarso meminta personelnya untuk aktif dan respon di lapangan. “Kita mengetahui tugas pokok kita masing-masing, dan itu harus dilaksanakan dengan sungguh. Koordinasikan dengan stakeholder terkait ketika terjadi bencana alam upayakan tercipta sinergi yang baik dan jangan apatis dengan lingkungan,” bilangnya.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso meminta agar gelar perkara tidak dilaksanakan lagi di Polsek, tetapi harus di Polres dan melibatkan Kasi Propam, Kasiwas dan pembina fungsinya. “Kita harus berani menjadi polisi yang bertanggungjawab dan jangan jadi polisi yang apatis,”pintanya. (ian/han)
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Dairi, Deddy Situmorang, mengakui ada peningkatan permohonan pindah domisili antar Desa oleh masyarakat.
“Benar, kita lihat agak meningkat perpindahan masyarakat antar desa”, ucap Deddy.
Hal itu disampaikan Deddy menjawab pertanyaan wartawaan terkait informasi banyaknya warga Dairi mengurus pindah tempat tingal jelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak sebanyak 106 pada, 25 November 2021 mendatang.
Deddy menegaskan, banyaknya masyarakat mengurus pindah domisili tidak ada hubungan dengan gelaran Pilkades. Menurutnya, pemberian perpindahan domisili sudah dilakukan secara selektif melalui penelitian dokumen atas pengajuan masyarakat dimaksud.
Diakui, memang banyak melayani permohonan warga untuk pindah domisili, bila dibandingkan di hari biasanya. “Tetapi, kami pastikan perpindahan itu bukan karena Pilkades. Pindah kependudukan adalah hak masyarakat, namun Disdukcatpil selektif melihat alasan perpindahan,”tegas Deddy.
Deddy mengatakan, banyak warga Dairi memiliki kartu keluarga (KK) tidak sesuai domisili. Sehingga, diduga ada gejolak di masyarakat masalah domisili sebagai alasan supaya bisa ikut Pilkades.
Menurut Deddy, banyaknya warga memiliki KK tidak sesuai domisili diduga karena kesadaran masyarakat masih rendah pentingnya dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) itu sendiri.
“Disdukcatpil Dairi mengajak masyarakat supaya mengurus KK sesuai domisili, supaya memiliki hak sama dengan warga lain seperti gelaran Pilkades ataupun hak lainya”, terangnya.
Sementara itu, ditanya jumlah warga Dairi wajib kartu tanda penduduk (KTP), Deddy mengatakan, target/wajib kepemilikan KTP warga Dairi sebanyak 215.085 orang.
“Sementara, sudah tercapai sebanyak 214 ribu (99,67%) atau tinggal 708 orang lagi belum memiliki KTP. Dan untuk wajib KK sebanyak 87.226 , sudah tuntas 100 persen,” ucapnya.
Dedi menambahkan, jika ada gangguan adminduk, masyarakat dapat menghubungi call center kami di nomor 082180838393, ungkap Deddy Situmorang. (rud/han)
SUMUTPOS.CO – ARSENAL bakal menjamu Aston Villa di Emirates Stadiumpada pekan ke-8 Liga Inggris, Sabtu (23/10/21) pukul 02.00 WIB. Laga ini bakal jadi duel sengit yang sarat gengsi.
Kedua tim kini punya kekuatan yang cukup berimbang jika dilihat dari klasemen sementara Liga Inggris. Arsenal menduduki peringkat ke-12 setelah mengemas 11 poin. Sedangkan Aston Villa mengekor di belakangnya dengan selisih satu poin.
Itu sebabnya laga di pekan ke-8 Liga Inggris ini digadang-gadang akan berlangsung dengan sengit. Pasalnya kedua tim sama-sama mendambakan kemenangan untuk merangkak naik ke papan atas klasemenn
Arsenal baru saja menyia-nyiakan kesempatan itu setelah gagal meraih kemenangan dalam laga kontra Crystal Palace pekan lalu. Laga kontra Aston Villa ini seharunya jadi momentum The Gunners untuk bangkit.
Namun, tekad The Gunners untuk meraih kemenangan di laga ini menemui jalan terjal, karena dua pemain kunci mereka yakni Granit Xhaka dan Bukayo Saka dilaporkan masih belum pulih dari cedera hingga memaksa kedua pemain absen di laga ini. Thomas Partey, Martin Odegaard dan Emile Smith Rowe masih akan dipercaya oleh Manajer tim Arteta untuk mengisi lini tengah The Gunners.
Di sisi lain, Aston Villa justru baru saja kalah 2-3 saat berhadapan dengan Wolves. The Villans juga melaporkan, dua pemain kunci mereka yakni Leon Bailey dan Bertrand Traore masih diragukan tampil di laga ini karena memiliki permasalahan dengan kondisi kebugaran.
Jika dilihat dari performa belakangan, Arsenal seharunya punya rasa percaya diri yang lebih besar dibanding Aston Villa. Meski demikian, secara head to head Aston Villa lebih unggul dibanding pasukan Mikel Arteta. Dari lima pertemuan terakhir, Danny Ings dkk berhasil menang sebanyak tiga kali. Sisanya Arsenal menang dua kali. (bbs)
TEST PCR: Seorang pegawai menjalani tes PCR di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta. Mulai Minggu (24/10), pemerintah mewajibkan syarat test PCR bagi calon penumpang pesawat.
SUMUTPOS.CO – Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru soal perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi. Salah satunya mengatur soal penumpang pesawat yang wajib swab tes polymerase chain reaction (PCR). Aturan ini dinilai semakin memberatkan, apalagi tes PCR dianggap terlalu mahal. Malah ada tiket pesawat yang lebih murah ketimbang tes PCR.
TEST PCR: Seorang pegawai menjalani tes PCR di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta. Mulai Minggu (24/10), pemerintah mewajibkan syarat test PCR bagi calon penumpang pesawat.
Peraturan terbaru naik pesawat udara wajib menunjukkan hasil PCR yang menyatakan negatif Covid-19 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB. Sampel tes PCR diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau H-2 sebelum keberangkatan dengan pesawat udara.
Ketua DPR Puan Maharani heran terhadap keputusan pemerintah menetapkan hasil negatif Corona tes PCR maksimal 2×24 menjadi jadi syarat naik pesawat. Dia menyebut rakyat bingung terhadap aturan itu. “Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat,” kata Puan kepada wartawan, Kamis (21/10).
Puan mempertanyakan mengapa dulu tes antigen diizinkan sebagai syarat naik pesawat, padahal kasus Corona lebih tinggi dibanding sekarang. Dia meminta pemerintah memberi penjelasan detail.
“Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” ujar Puan.
Menurut Puan, tes PCR harusnya hanya untuk pemeriksaan bagi suspek Corona. Dia mengatakan fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata. “Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR ini alat untuk diagnosis Covid-19 dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar, yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya,” sebutnya.
“Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 7×24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalanan udara berlaku untuk 2×24 jam,” lanjutnya.
Dia meminta pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat. Puan mengatakan kebijakan ini tidak merata karena perjalanan dengan moda transportasi lain bisa menunjukkan hasil tes antigen. “Tapi di aturan terbaru, syarat perjalanan bagi transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap memperbolehkan tes antigen 1×24 jam. Kebijakan yang tidak merata dan terkesan ada diskriminasi, harus di-clear-kan pemerintah,” ujar Puan.
Puan juga menyoroti rencana pemerintah mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh. Hal itu, menurutnya, tidak sejalan dengan alasan diberlakukannya PCR. “Tentu ini semakin membingungkan masyarakat. Ketika tes PCR dikatakan menjadi upaya menekan penyebaran Covid-19 di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat, namun kapasitas penumpang pesawat semakin diperbesar,” ucap Puan.
Dia meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada masyarakat. Puan berharap pemerintah memprioritaskan program vaksinasi dan pelacakan kontak erat kasus Corona. “Pemerintah harus bisa menjawab semua pertanyaan yang muncul,” ujarnya.
“Integrasikan program vaksinasi dan aplikasi tracing PeduliLindungi dengan tes Covid. Kemudian perbanyak sosialisasi dan komunikasi publik yang lebih intens mengenai aturan dan protokol kesehatan agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat,” lanjut Puan.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, juga mengkritik keras aturan wajib menyertakan hasil tes PCR maksimal 2×24 sebagai syarat naik pesawat. Beka menilai aturan itu rumit. “Bikin ruwet dan rumit, jadi merepotkan,” kata Beka kepada wartawan, Kamis (21/10).
Beka mengatakan dia sering bepergian menggunakan pesawat dalam waktu berdekatan untuk tugas dinas. Dia meminta pemerintah mengubah masa berlaku hasil tes PCR menjadi lebih panjang agar tidak merepotkan calon penumpang.
“Saya itu berapa kali perjalanan yang 2-3 hari saja. Yang diperlukan adalah pemerintah soal masa berlaku dari PCR itu supaya tidak 2×24 jam sehingga prosedur untuk terbang bagi orang-orang yang sering melakukan perjalanan singkat 2-3 hari itu tidak merepotkan,” ujarnya.
Beka menyampaikan tidak semua laboratorium PCR di daerah mengeluarkan hasil tes dengan cepat. Beka menilai harga tes PCR juga masih mahal. “Juga soal akses, kan laboratorium PCR di daerah kan juga tidak begitu banyak yang bisa cepat keluar hasilnya. Itu kan ada juga memberatkan lah ya. Makanya akses harga bisa ditekan seminim mungkin,” tuturnya.
Beka menyarankan agar pemerintah menurunkan standar harga apabila tes PCR menjadi syarat naik pesawat. Dia berharap masyarakat bisa lebih mudah untuk bepergian melalui jalur udara. “Saya nggak menyarankan gratis, tapi harus lebih murah lagi. Sehingga tidak hanya kami yang sering melakukan perjalan dinas tapi masyarakat juga bisa lebih banyak lagi,” ujarnya.
Diketahui, saat ini, pemerintah tak lagi mengizinkan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Syarat penerbangan terbaru bagi pelaku perjalanan penerbangan domestik adalah wajib tes RT-PCR. Syarat penerbangan terbaru bagi penumpang pesawat terbang baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali. Syarat penerbangan terbaru itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa syarat penerbangan terbaru bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, syarat penerbangan terbaru adalah wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Syarat penerbangan terbaru penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin Covid-19 dosis pertama maupun dosis kedua.
Pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali. Secara rinci, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Jadi pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali. Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.
Syarat perjalanan tersebut tertuang dalam (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Namun seiring dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali. Dengan demikian tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan dihilangkan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, perubahan aturan syarat perjalanan udara dari tes antigen menjadi tes PCR tersebut karena peningkatan jumlah kapasitas penumpang. Sehingga hal itu diperlukan untk peningkatan skrining. ”Alasannya prinsip kehati-hatian dan bertahap. Artinya, dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan screeningnya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos,” ujar Wiku.
Selain itu, menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting, kebijakan tersebut juga diubah untuk mencegah penularan virus corona di saat mobilitas mulai meningkat. ”Mencegah penularan di kala mobilitas mulai meningkat,” kata Alex.
Rapid test antigen, kata Alex, diperlukan untuk skrining dan PCR lebih spesifik di tengah positivity rate di bawah 5 persen. Terkait dengan perubahan ketentuan dalam Inmendagri, Kementerian Perhubungan memastikan akan melakukan penyesuaian, meski saat ini masih berlaku aturan yang lama.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini untuk syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya. “SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam membuat syarat perjalanan terbaru bagi penumpang dalam negeri maupun internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan. Maka, seiring dengan adanya perubahan tersebut, Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian syarat perjalanan sesuai dengan Inmendagri terbaru. (bbs)
REPLIKA: Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat melihat replika lokasi pembangunan Deli Sport Center, baru-baru ini.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut akan membuka kran lelang bagi perusahaan yang siap menggarap proyek prestisius kawasan pusat olahraga atau sport centre Sumut pada November 2021. Kemampuan dan company profile perusahaan yang akan mendaftar nanti, sangat penting untuk diketahui sebelum mereka dipilih sebagai pelaksana proyek melalui sistem Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dalam rangka persiapan Sumut menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024.
REPLIKA: Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat melihat replika lokasi pembangunan Deli Sport Center, baru-baru ini.
“Kemungkinan bulan depan (November) kita buka lelangnya tetapi lelang dalam pengertian bukan seperti menggunakan uang APBD. Inikan uang investor, tentu kita ingin melihat investor itu punya uang apa tidak. Bukan sebaliknya. Jadi, inikan lagi proses. Kita tunggulah dalam beberapa minggu ke depan. Nanti akan ada progresnya,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut, Hasmirizal Lubis melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Kewilayahan, Fuad Perkasa menjawab Sumut Pos, Kamis (21/10).
Menurutnya, pemrakarsa projek pembangunan kawasan pusat olahraga terpadu di Desa Sena, Kabupaten Deliserdang itu sudah ada. Namun lantaran belum dibuka kran lelang, belum diketahui perusahaan mana saja yang berkeinginan menggelontorkan dananya untuk program dimaksud.
“Tentu nanti dilelang itulah kita ketahui, siapa saja pihak ketiga yang berminat membangunnya. Intinya kan karena mereka yang membangun dan uangnya dari mereka, kita ingin melihat ada gak uangnya dulu. Jangan pula pola pikir dia macam (lelang proyek) pakai APBD, bahwa uang ada disediakan oleh pemda. Karena inikan memerlukan dana signifikan. Kalau uang APBD mungkin takkan sanggup,” terangnya.
Skema pembiayaan lain untuk pembangunan sport centre Sumut, selain melalui KPBU juga bersumber dari APBN dan APBD Sumut. Melalui APBN, diakui Fuad, Pemprovsu masih menunggu realisasi dari Bappenas terkait rencana pembangunan sejumlah sarana dan prasarana, termasuk stadion utama di kawasan yang sekarang bernama Deli Sport City tersebut. “Kita kan mau selenggarakan PON, seperti biasa bantuan pusat untuk tuan rumah membangun stadion utama. Lalu gedung-gedung olahraga lainnya. Ini pun lagi proses di Bappenas. Marilah kita tunggu. Kebetulan kondisi pandemi global sehingga aktivitasnya melambat,” ungkapnya.
Selanjutnya dari sumber APBD Sumut, sebut Fuad, sudah ada rencana dari Dinas Pemuda dan Olahraga untuk membangun beberapa veneu cabang olahraga di kawasan Deli Sport City. Hanya saja dia tidak ingat veneu apa saja yang direncanakan dibangun itu, termasuk kapan pengerjaannya dimulai. “Mungkin bisa ditanyakan teknisnya ke Dispora, karena kami di Bappeda hanya sebatas perencanaan saja,” kata mantan kepala Bagian Anggaran BPKAD Setdaprovsu itu.
Begitupun diakuinya, kendala pembangunan veneu sesuai rencana yang bersumber dana APBD itu, lantaran kemampuan anggaran pemprov hingga kini belum stabil dampak dihantam pandemi Covid-19.
“Pada prinsipnya jika ada perkembangan, akan kami informasikan lagi. Karena kita pun menginginkan supaya ini lebih cepat lebih bagus. Sebab 2024 kita bakal menjadi tuan rumah, sehingga tak mungkin kita harapkan selesainya (pusat olahraga) itu di tahun tersebut. Tentu harus lebih cepat sebelum pelaksanaan PON nantinya. Kami juga mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat Sumut, agar apa yang kita cita-citakan bersama ini dapat terealisasi sesuai rencana,” pungkasnya. (prn)
GUNUNG SITOLI, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan kegiatan koordinasi dan sosialisasi terkait Perseroan Perorangan di Kota Gunung Sitoli, Kamis (21/10/2021).
Kanwil Kemenkumham Sumut melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan kegiatan koordinasi dan sosialisasi Layanan AHU terkait Perseroan Perorangan di Kota Gunung Sitoli.(ist).
Koordinasi dan sosialisasi mengenai Perseroan Perorangan ke Pemerintah Kota Gunung Sitoli oleh Tim Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (KUSUMA) dihadiri langsung Kakanwil Sumut Imam Suyudi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Flora Nainggolan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga Saroha Manullang beserta Tim Pelaksana layanan AHU (Administrasi Hukum Umum).
Kehadiran Tim KUSUMA diterima Walikota Gunung Sitoli, Lakhomizaro Zebua, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Gunung Sitoli, Agustinus Zega, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nur Kemala Gulo, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Arham Duski Hia, Para Kepala Dinas di Lingkungan Pemko Gunung Sitoli.
Disebutkan, dalam rangka mendorong kemudahan berusaha di Indonesia,pemerintah terus melakukan terobosan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Undang-undang Cipta Kerja terkait dengan pendirian Perseroan Perorangan.
Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi menyebutkan, respon masyarakat yang cukup tinggi terhadap Perseroan Perorangan menunjukkan adanya harapan dan keinginan masyarakat yang tinggi terhadap pemulihan ekonomi yang salah satunya bisa diupayakan oleh Pemerintah melalui Perseroan Perorangan ini.
“Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan,” jelasnya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Perseroan Perorangan telah resmi dilaunching oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 8 Oktober 2021 di Bali.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Gunung Sitoli berharap dapat bekerjasama dengan KUSUMA untuk melakukan sosialisasi pendaftaran Perseroan Perorangan khususnya bagi UKM di Kota Gunung Sitoli.
Sementars itu, Tim KUSUMA menyampaikan akan melaksanakan kegiatan Webinar Sosialisasi terkait Perseroan Perorangan dan teknis pendaftaran secara online melalui Aplikasi yang telah dilaunching oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pada kesempatan yang sama juga turut dibahas rencana usulan perubahan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Gunung Sitoli menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Gunung Sitoli yang bertujuan memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat di Pulau Nias.(rel)
SUMUTPOS.CO – Pemerintah mengumumkan, lebih dari separuh sasaran vaksinasi di Indonesia telah mendapatkan dosis pertama vaksin COVID-19. Guna memenuhi target cakupan vaksinasi nasional pada akhir 2021 yakni 70% penduduk Indonesia telah divaksin.
Dialog Kamis Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9)-KPCPEN.(ist).
Pemerintah terus mengupayakan percepatan dan pemerataan vaksin di seluruh wilayah dan pada berbagai kelompok, termasuk kelompok lansia dan remaja yang menjadi prioritas.
Vaksin terbukti menurunkan risiko gejala sakit berat bahkan kematian akibat COVID-19. Pemerintah juga menjamin, semua vaksin yang digunakan di Indonesia aman sehingga masyarakat terus diimbau agar tidak pilih-pilih vaksin.
Dalam Dialog Kamis Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9)-KPCPEN, Kamis (21/10), Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebutkan bahwa 175 juta dosis vaksin telah disuntikkan di Indonesia. Dunia menilai Indonesia cukup baik dalam mengejar target vaksinasi, bahkan jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang bukan produsen vaksin, Indonesia adalah yang terbaik.
“Kita berharap, vaksinasi pada 2022 mulai menggunakan Vaksin Merah Putih kita,” ujarnya.Vaksinasi lansia, menurut Nadia, masih merupakan tantangan. Diketahui, per 21 Oktober 2021, tercatat baru sekitar 36% sasaran vaksinasi lansia mendapatkan suntikan dosis pertama.
“Padahal untuk kelompok ini sudah kita mulai sejak akhir Maret dan mereka memiliki kerentanan tinggi,” tuturnya. Adanya mispersepsi dan hoaks, kata Nadia, adalah salah satu kendala utama yang terus berusaha diatasi.
Vaksinasi, ujar Nadia, tetap menjadi upaya utama mempertahankan kondisi COVID-19 yang telah membaik di tanah air. Berdampingan dengan disiplin protokol kesehatan (Prokes) yang tetap menjadi kunci walaupun relaksasi telah dibuka, serta upaya deteksi. “Jangan takut untuk di testing,” imbau Dokter Nadia.
Ia menjelaskan, potensi munculnya gelombang ketiga adalah sebuah keniscayaan. Sebuah publikasi ilmiah telah menyebutkan bahwa pola COVID-19 ini akan menimbulkan beberapa gelombang, dengan lebih dari satu puncak gelombang. Saat berhadapan dengan varian Delta, negara-negara dengan cakupan vaksinasi cukup tinggi pun tetap mengalami peningkatan kasus, walaupun kematian dan kesakitannya relatif lebih rendah. Sementara, varian Delta tersebut masih mendominasi di Indonesia.
“Kita ketahui, pada akhir tahun ada potensi kegiatan-kegiatan masyarakat yang menimbulkan kenaikan kasus karena mobilitas masyarakat meningkat,” ujar Nadia. Karena itu, Nadia terus mengingatkan masyarakat agar tidak pernah lengah dan selalu waspada. Kesempatan yang sama, Dokter Spesialis Penyakit Dalam dan Vaksinolog Dirga Sakti Rambe mengatakan, manusiawi bila masyarakat lelah. Namun pada prinsipnya, pandemi belum selesai, Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga belum mencabut status pandemi. Sehingga upaya perlindungan kesehatan dan keselamatan tetap jadi nomor satu.
“Pemerintah memiliki instrumen Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di setiap daerah. Itu seperti gas dan rem, kapan dilonggarkan dan diperketat. Tugas kita cuma satu : patuh,” tegasnya.
Terkait vaksinasi, Dirga menjelaskan, 48% penduduk dunia telah divaksin setidaknya satu kali, lebih dari 6 miliar dosis telah disuntikkan. Dari data tersebut kita dapat pelajari bahwa semua merek vaksin efektif terutama untuk mencegah sakit berat dan kematian. Karena vaksinasi tidak mencegah penularan, maka sekalipun sudah lengkap vaksin, masyarakat harus tetap disiplin Prokes guna mendapatkan proteksi lebih optimal.
Dalam rangka mempertahankan level kesadaran dan kepatuhan warga akan Prokes dan vaksinasi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya Muhamad Fikser menjabarkan bahwa pihak Pemkot Surabaya bekerja sama dengan TNI Polri juga petugas kesehatan melakukan beragam strategi.
Selain melakukan woro-woro untuk mengingatkan masyarakat setiap pagi, terdapat operasi swab hunter yang berpatroli di kerumunan masyarakat. Petugas akan melakukan tes swab, vaksinasi bagi yang belum, dan bila hasil swab adalah positif maka yang bersangkutan akan dibawa ke pusat isolasi.
Upaya tersebut terbukti efektif, karena saat ini Surabaya berada pada level 1 PPKM. “Vaksinasi kami dorong hingga level RT RW, bukan hanya vaksinasi terpusat. Hari, waktu dan lokasi penyelenggaraan vaksinasi juga dibuat beragam,” tutur Fikser.
Petugas juga melakukan upaya jemput bola untuk memastikan vaksinasi kelompok lansia. Ia mengatakan, pengendalian pandemi berbasis aplikasi yang dijalankan di Kota Surabaya dinilai sangat memudahkan petugas di lapangan.
Salah satunya aplikasi lawancovid-19 yang berisi data terkait penanganan COVID-19, juga aplikasi berisikan rekapitulasi vaksinasi yang dapat digunakan petugas untuk menganalisis situasi hingga tingkat kecamatan atau kelurahan.
“Termasuk nama-nama warga, agar petugas dapat menyisir di lapangan,” beber Fikser. “PeduliLindungi juga telah terpasang di semua instansi pemerintahan kota, semua kegiatan dilakukan asesmen untuk melihat apakah berpegang pada Prokes. Ini tanggung jawab semua stake holder untuk terlibat penuh, termasuk sosialiasi Prokes pada masyarakat,” tuturnya.(rel)
BINCANG: Gubsu Edy Rahmayadi berbincang dengan Eksekutif General Manager PT Pertamina Petra Niaga Sumatera Bagian Utara, Asep Wicaksono dan jajarannya, di Rumah Dinas Gubsu, Kamis (21/10). DISKOMINFO SUMUT FOR SUMUT POS.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Pertamina diingatkan untuk selalu memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Sumatera Utara. Jangan sampai menciptakan suasana antrean panjang lagi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), yang membuat rakyat semakin susah dampak pandemi Covid-19.
BINCANG: Gubsu Edy Rahmayadi berbincang dengan Eksekutif General Manager PT Pertamina Petra Niaga Sumatera Bagian Utara, Asep Wicaksono dan jajarannya, di Rumah Dinas Gubsu, Kamis (21/10). DISKOMINFO SUMUT FOR SUMUT POS.
Pernyataan tegas ini disampaikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi saat memanggil pihak Pertamina yang diwakili EGM Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Asep Wicaksono dan Area Manager Communication Pertamina Sumbagut, Tauficurahman, di Rumah Dinas Gubsu Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (21/10).
Menurut Edy, masyarakat tidak tau soal prosedur dan alasan kenapa sempat distribusi BBM terhambat yang mengakibatkan kelangkaan. Yang jelas kalau BBM langka, kata dia, bawaan masyarakat mau demo (unjuk rasa) karena memang kebutuhan BBM sangat penting.
“Untung saja masyarakat tidak demo (kalian) karena kondisi saat ini sedang Covid. Makanya apapun ceritanya masyarakat tidak salah. Saya tidak mau kita saling menyalahkan walaupun ada kebijakan yang salah dan berdampak kepada masyarakat. Saya mau dicari solusinya. Karena saya yakin setiap provinsi memiliki persoalan yang berbeda-beda,” tegasnya.
Seperti Sumut, sebut dia, dengan jumlah penduduk 15 juta ditambah jarak antar daerahnya juga jauh-jauh dan bahkan terpisah dengan lautan. “Saya mau kita semua bisa bersinergi. Kalaupun ada kebijakan yang harus diperbaiki bersama segera dicarikan solusinya,” ucapnya.
Mantan Pangkostrad ini pun meminta agar Pertamina Patra Niaga Sumbagut segera menambah kouta minyak agar persoalan serupa tidak terulang kembali, sehingga membuat masyarakat semakin susah. “Apapun alasan Pertamina saya berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Pertamina beruntung, warga Sumut tak ada yang unjuk rasa,” pungkasnya.
Kuota Terbatas
Mewakili Direksi Pertamina, Asep Wicaksono, sebelumnya menjelaskan, antrean yang terjadi di sejumlah SPBU di Sumut beberapa waktu lalu, lantaran kuota produk solar bersubsidi yang terbatas. “Alhamdulillah kami sudah berkoordinasi dengan Pertamina pusat dan BPM Migas dan tiga hari kemarin kami sudah menggelontorkan, sudah kami tambah,” katanya.
Kemudian yang kedua adalah Pertamax. Menurutnya, ada kapal yang seharusnya tiba pada 3 Oktober 2021, ternyata baru tiba 12 Oktober 2021. “Alhamdulilah tapi sejak tanggal 13 sudah normal. Sudah bisa dilihat di SPBU, sudah tidak ada lagi antrean. Saya juga memastikan kepada bapak gubernur bahwa stok BBM akan kami jaga untuk kebutuhan masyarakat Sumut hingga akhir tahun,” pungkasnya.
Lantas siapa yang salah, sehingga terjadi keterlambatan tibanya kapal tanker pengangkut BBM ke Sumut? Menurut Asep tidak ada yang perlu disalahkan. Sebaliknya, adalah bagaimana mencari solusinya. “Memang BBM Pertamax yang datang itukan kami impor. Impor itu tidak seperti beli barang biasa, ada mekanismenya yang kebetulan di tempat impornya sana, penjualnya sana juga antrean luar biasa. Nah itu yang buat keterlamatan. Tapi sekarang sudah normal,” ujar Asep kepada wartawan usai bertemu Gubsu.
Ditanya, apa ada kemungkinan kelangkaan BBM di Sumut karena dugaan permainan di Pertamina itu sendiri, Asep membantah. Menurutnya, BBM adalah kebutuhan vital bagi masyarakat sehingga tak mungkin dipermainkan. Apalagi semua pihak ikut mengawasi kinerja Pertamina. “Oh nggak . Insha Allah kami juga diaudit, istilahnya kami dipelototi oleh semua pihak dan BBM ini adalah sesuatu yang vital jadi nggak mungkin kami bermain-main di situ dan juga kami ada auditor internal, auditor eksternal,” pungkas Asep. (prn)
TEKS FOTO
DISKOMINFO SUMUT FOR SUMUT POS
BINCANG: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berbincang dengan Eksekutif General Manager PT Pertamina Petra Niaga Sumatera Bagian Utara, Asep Wicaksono dan jajarannya, di Rumah Dinas Gubsu Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Kamis (21/10).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hingga saat ini masih terus mempertahankan tren positif perkembangan penanganan Covid-19. Berdasarkan data yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 melalui website resminya https://covid19.go.id/peta-risiko, seluruh kabupaten/kota di Sumut masih tetap berada dalam status zona kuning (risiko rendah) penyebaran Covid-19.
Meski begitu, dari hasil peta zonasi Covid-19 tersebut, belum terdapat daerah di Sumut masuk dalam zona hijau (tidak ada kasus). Peta zonasi Covid-19 itu, dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan. Indikator yang digunakan adalah epidemiologi, yaitu penurunan jumlah kasus positif suspek dan sebagainya.
Kemudian, indikator surveilans kesehatan masyarakat, seperti jumlah pemeriksaan sampel diagnosis meningkat selama 2 minggu terakhir. Selanjutnya, indikator pelayanan kesehatan, yakni jumlah tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan mampu menampung sampai dengan lebih dari 20 persen jumlah pasien positif Covid-19 yang dirawat.
Sementara itu, berdasarkan data Kemenkes RI yang disampaikan pada Kamis (21/10), Sumut masih memperoleh penambahan kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 yaitu sebanyak 13 orang, sehingga totalnya naik menjadi 105.639 orang dari 105.652 orang. Kemudian, untuk kasus sembuh, penambahannya didapatkan lebih besar yaitu 29 orang, sehingga totalnya menjadi 102.192 orang. Sedangkan untuk kasus kematian, tidak penambahan kasus baru sehingga tetap jumlahnya 2.875 orang. Dengan demikian, melalui data-data tersebut maka dapat diketahui jumlah penderita atau kasus aktif Covid-19 di Sumut kini tinggal 585 orang.
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan, walau angka kasus aktif Covid-19 di Sumut telah jauh menurun, diimbau agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan mengikuti vaksinasi. “Kita jangan lengah terhadap prokes, kalau kita lengah bisa saja kasus aktif Covid-19 akan kembali meningkat,” ujarnya.
Menurut Aris, penurunan kasus aktif sejauh ini didapatkan tak terlepas dari kerja keras semua pihak termasuk para tenaga kesehatan. Tindakan tracing, testing dan treatment juga telah berjalan dengan baik. “Semoga pandemi Covid-19 yang masih berlangsung ini bisa segera berakhir,” harapnya.
Genjot Herd Immunity
Guna mencapai herd immunity (kekebalan tubuh kelompok), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terus menguatkan koordinasi ke pemerintah pusat untuk pemenuhan kebutuhan vaksin. Apalagi saat ini berbagai aktivitas masyarakat mulai masif seperti di pusat perbelanjaan, sekolah, dan perkantoran, seiring menurunnya status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kita selalu berkoordinasi dengan Kemenkes. Insya Allah alokasi vaksin mencukupi. Kita imbau masyarakat yang telah mendapat dosis pertama, supaya kembali melaksanakan penyuntikan dosis kedua,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Ismail Lubis menjawab Sumut Pos, Kamis (21/10).
Protokol kesehatan atau prokes, kata dia, syarat utama agar penularan virus Corona di Sumut terus melandai, bahkan diharap dapat musnah, di samping upaya percepatan vaksinasi yang terus dijalankan bersama para stakeholder dan elemen masyarakat. “Kalau kita mempercepat vaksinasi, itu yang kita lakukan. Habis itu kita berharap kedisiplinan masyarakat untuk melaksanakan prokes. Jangan pernah jenuh terapkan prokes. Lalu check point kedatangan PMI (Pekerja Migran Indonesia) dari luar negeri di Bandara Kualanamu kan belum dibuka. Jadi fokus divaksinasi dan prokes,” ungkapnya.
Mantan Kadinkes Mandailing Natal ini juga mengaku, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut terus mengupayakan percepatan vaksinasi bagi masyarakat yang ada di kabupaten dan kota. Apalagi hingga kini, sebut dia, capaian vaksinasi dosis pertama di Sumut baru mencapai 41,31 persen. Sedangkan untuk vaksin dosis kedua mencapai 23,77 persen. “Bagi masyarakat yang belum vaksin, segera vaksin. Jangan pilih-pilih jenis vaksin tertentu baru mau vaksin. Karena semua varian vaksin baik untuk meningkatkan herd immunity,” pungkasnya.
Perketat Pengawasan Prokes
Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Muhammad Husni mengatakan, untuk mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19 di Kota Medan, pihaknya berkomitmen untuk tetap mengawasi jalannya protokol kesehatan secara ketat.
Menurut Husni, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai OPD di Pemko Medan dalam mengawasi jalannya prokes. Hal itu dilakukan, sebagai bentuk kewaspadaan Pemko Medan dalam mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19.
“Seperti di Bioskop. Kita terus berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Medan agar setiap pekerja dan pengunjung yang masuk bioskop tetap wajib sudah divaksin dan wajib membuktikannya lewat aplikasi peduli lindungi. Tidak ada kelonggaran untuk itu. Kita harus waspada, jangan sampai kita kebobolan dan terjadi gelombang ketiga Covid-19 di Medan,” kata Husni kepada Sumut Pos, Kamis (21/10).
Dikatakan Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Medan itu, berdasarkan SE yang ditandatangani Wali Kota Medan Bobby Nasution pada 19 Oktober 2021 yang berlaku hingga 08 November 2021 sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.54/2021 Tentang dan Instruksi Gubernur Sumut No.188.54/44/INST/2021 itu, Kota Medan juga masih melakukan pembatasan terhadap kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa seperti perhelatan resepsi pernikahan. “Kami juga terus meminta pihak Kecamatan dan Kelurahan agar menguatkan fungsi pengawasannya, terutama kecamatan yang merupakan perbatasan Kota Medan dengan Kabupaten/Kota di sekitar Kota Medan,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kota Medan, mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan itu mengatakan, jika pihaknya juga ikut melakukan pengawasan bersama dengan Dinas Pendidikan. “Apalagi soal rencana PTMT untuk siswa SD kelas 4, 5, dan 6, itu harus dipersiapkan dengan matang. Kami sudah berkoordinasi dengan Disdik, supaya setiap sekolah wajib sudah menyiapkan prokes yang matang di sekolahnya masing-masing,” katanya.
Selain pengawasan, Husni juga menyebutkan, jika Pemko Medan terus menggenjot vaksinasi Covid-19 kepada setiap warga Kota Medan yang telah masuk dalam kategori penerima vaksin. “Vaksinasi juga merupakan kunci pencegahan, Pak Wali terus memperkuat vaksinasi ini, vaksinasi terus digenjot. Intinya kami terus berfokus dalam hal pengawasan, mencegah terjadinya gelombang ketiga adalah salah satu prioritas kita saat ini. Harapannya, masyarakat bisa terus bekerjasama dengan disiplin dalam menerapkan prokes,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Rajuddin Sagala meminta agar Pemko Medan tidak lengah terhadap fungsi pengawasannya. Sebab ketika pengawasan lemah, maka akan terjadi banyak pelanggaran prokes yang bisa dengan sekejap membuat Kota Medan kembali ke status PPKM Level 4.
“Lengah sedikit saja, ini bisa terjadi hal yang tidak kita inginkan. Saat ini ekonomi perlahan bangkit, apalagi kita sudah di Level 2. Tapi jangan lupa bahwa pandemi belum berakhir, kalau kita lengah, sebentar saja kita bisa naik lagi ke Level 4. Kita tidak mau lagi ada korban lebih banyak lagi dan kita mau lagi ekonomi kembali terpuruk,” kata Rajuddin.
Dijelaskan Rajuddin, seyogiyanya setiap OPD yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan fungsi pengawasannya kepada Satgas Covid-19 Kota Medan, misalnya seperti Mal dan pusat-pusat perbelanjaan yang menjadi tanggungjawab Dinas Pariwisata. “Mal dan Pusat Perbelanjaan itu fungsi pengawasannya merupakan tanggungjawab Dinas Pariwisata, ini kan tidak bisa dilepas. Semua pihak harus sama-sama bekerja kalau kita mau angka penyebaran Covid-19 terus menurun dan tidak terjadi peningkatan lagi,” pungkasnya. (ris/prn/map)
PUTUSAN: Dua terdakwa korupsi pengadaan lahan perkantoran PA Sidikalang, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Kamis (21/10).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Darwin Alboin Kudadiri, divonis 3,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan lahan perkantoran Pengadilan Agama (PA) Sidikalang, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (21/10).
PUTUSAN: Dua terdakwa korupsi pengadaan lahan perkantoran PA Sidikalang, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Kamis (21/10).
Majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan terdakwa Darwin Alboin Kudadiri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.
Selain itu terdakwa Darwin Alboin diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp923,3 juta, subsider 1 tahun penjara.
Sementara terdakwa lainnya, Siti Hadijah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) yang juga aparatur sipil negara (ASN), dijatuhi hukuman selama 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
“Terdakwa Siti Hajidah terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto (Jo) Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata Bambang.
Menurut majelis hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya,” urainya.
Bedanya, terdakwa Siti Hadijah selaku KPA Pengadaan Lahan untuk Kantor PA Sidikalang tidak dikenakan sanksi pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.
Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Dairi. Pada persidangan beberapa pekan lalu Darwin Alboin Kudadiri dituntut agar dipidana 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsidair 6 buan kurungan berikut membayar UP kerugian keuangan negara Rp923,3 juta subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Siti Hadijah dituntut 4 tahun penjara dengan denda serta subsidair yang sama, tanpa pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan terima atau mengajukan banding.
Diketahui, Darwin Alboin Kudadiri sebagai kuasa dari Albi Boru Silalahi, pemilik lahan seluas 3.000 M2 di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi diputuskan sebagai pemenang penawaran pengadaan lahan.
Tertanggal 11 Desember 2012 terdakwa Siti Hadijah selaku KPA melakukan perikatan jual beli dengan terdakwa Darwin Alboin Kudadiri dalam perikatan Jual Beli No 45 Akta Notaris Binahar Hutapea diperbuat sebesar Rp1,5 miliar alias tanah yang dibeli ketika itu dihargai Rp500 ribu per M2.
Selain bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Hasil audit, terjadi kelebihan bayar. Akibat perbuatan terdakwa baik sendiri-sendiri maupun bersama keuangan negara dirugikan sebesar Rp923,3 juta. (man/azw)