26 C
Medan
Saturday, January 10, 2026
Home Blog Page 3077

PTM dan Bioskop di Medan Boleh Dibuka

DIBATASI: Suasana di dalam bioskop di masa pandemi Covid-19 dibatasi jumlah penontonnya. Saat ini bioskop di Kota Medan sudah boleh dibuka.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dan pembukaan bioskop di Kota Medan sudah bisa dilakukan usai Kota Medan resmi berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Apalagi, Pemko Medan sudah menerima Keputusan Mendagri dan Instruksi Mendagri terkait penurunan level PPKM.

DIBATASI: Suasana di dalam bioskop di masa pandemi Covid-19 dibatasi jumlah penontonnya. Saat ini bioskop di Kota Medan sudah boleh dibuka.

Melalui Surat Edaran (SE) SE Wali Kota Medan No.443.2/9055 yang ditandatangani Bobby Nasution pada 21 September 2021, maka salah satunya, Pemko Medan telah membolehkan dibukanya kembali Bioskop di Kota Medan, namun dengan beberapa persyaratan.

Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan, beberapa aturan tersebut sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Inmendagri No.44 Tahun 2021. Beberapa aturan di antaranya, yakni tidak boleh makan di dalam bioskop, tidak boleh berjualan makanan di dalam bioskop, dan dilarang membawa anak di bawah usia 12 tahun ke dalam bioskop.

“Bioskop sudah kita perbolehkan beroperasi, asal tetap prokes. Beberapa aturannya itu seperti tidak boleh makan di dalam bioskop, tidak boleh berjualan makanan di dalam bioskop. Anak di bawah 12 tahun tidak boleh masuk, tidak boleh masuk untuk nonton,” ucap Bobby.

Dikatakan Bobby, nantinya Pemko Medan melalui Dinas terkait akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha bioskop agar dapat menerapkan aturan tersebut. “Ini yang perlu disosialisasikan dulu, nanti akan kita komunikasikan dengan pihak mal mengenai aturannya. Harus juga yang nonton itu harus dengan aplikasi PeduliLindungi,” jawabnya.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, dengan adanya SE yang ditandatanginya tersebut, status level PPKM Kota Medan secara resmi telah turun dari level 4 ke level 3.

Namun meskipun saat ini Kota Medan telah turun ke Level 3, Bobby meminta masyarakat Kota Medan agar tidak euforia dan tetap waspada dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ke depannya, Pemko Medan akan terus menjaga kondisi Kota Medan agar tetap berada di Level 3 bahkan terus menurun. Untuk itu, pihaknya akan gencar melakukan operasi yustisi terkait penerapan prokes Covid-19.

“Tetapi tetap kita tidak boleh euforia karena ini Covid-19 nya masih ada, namun transmisinya yang berkurang. Oleh karena itu, strategi Kota Medan ke depannya adalah penerapan prokes,” katanya.

Diterangkan Bobby, Pemko Medan juga akan meningkatkan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment dengan minimal jumlah tracing sebanyak 15 orang untuk setiap 1 kasus positif. “Karena terakhir kasus positif kita kan sudah rendah. Yang ratusan saja waktu itu target kita satu yang terkonfirmasi bisa kita kejar 15 tracingnya, itu yang paling penting,” kata Bobby.

Tak cuma mengizinkan bioskop kembali beroperasi, melalui SE Wali Kota Medan No. 443.2/9055 tentang Penerapan PPKM Level 3 di Kota Medan dan Pengoptimalan Posko Covid-19, Pemko Medan juga telah mengizinkan setiap sekolah di Kota Medan untuk kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah.

Hanya saja kali ini, PTM digelar secara terbatas atau yang biasa disebut sebagai PTMT. Namun begitu, setiap sekolah tetap diminta untuk mempersiapkan protokol kesehatan secara matang di status pendidikan yang menggelar PTMT.

“Semua butuh persiapan yang matang, baik itu sekolah tatap muka ataupun yang lainnya. Kemarin kan sebelum ini sudah dilihat, ketika kasus Covid-19 turun kita langsung gencar melakukan vaksin untuk pelajar yang umurnya sudah diperbolehkan. Tentunya ini perlu persiapan,” ucap Bobby.

Dikatakan Bobby, PTMT pada masa PPKM Level 3 akan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang benar-benar ketat. Hal itu dilakukan agar setiap siswa aman dari penularan Covid-19.”Termasuk dalam satu kelas hanya boleh 25 persen, kalau dihitung itu hanya delapan, atau bahkan hanya lima murid dalam satu kelas. Ini caranya sudah pernah kita lakukan sosialisasi,” ujarnya.

Bobby memastikan, penerapan protokol kesehatan tidak hanya di dalam lingkungan sekolah, namun juga di luar sekolah. “Tapi yang paling penting adalah di dalam lingkup sekolahnya aman, di luar sekolahnya juga aman. Misalnya kalau mereka pulangnya dengan angkot, angkot itu kan sudah jelas, hanya boleh 75 persen. Sopirnya juga harus pakai masker, jangan lagi sambil merokok. Patroli, yustisi, prokes. Intinya tatap muka dengan aturan,” tuturnya.

Seperti diketahui, di dalam poin nomor 2 dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No 443.2/9055 dijelaskan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilakukan dengan beberapa aturan. Salah satunya, penyelenggaraan PTM di masa Pandemi Covid-19 hanya diperbolehkan dengan jumlah siswa maksimal 50 persen dari kapasitas.

Namun, hal itu mendapatkan pengecualian untuk sekolah SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB dan PAID. Pada sekolah-sekolah tersebut dinilai lebih ketat, karena hanya diperbolehkan menggelar PTM dengan kapasitas maksimal 5 peserta didik per kelas.

Bobby Pulangkan KM Bukit Raya

Terkait jumlah pasien Covid, Bobby Nasution memutuskan memulangkan Kapal Motor (KM) Bukit Raya ke PT Pelni. Padahal kapal yang dijadikan lokasi isolasi terpusat (Isoter) pasien terkonfirmasi positif baru beroperasi selama satu bulan. “Isoter di Belawan sedang dalam proses pengembalian, karena kosong sudah seminggu lebih, hampir dua minggu kosong,” ujarnya, di Balai Kota, Rabu (22/9).

KM Bukit Raya sendiri baru tiba di Pelabuhan Belawan pada 16 Agustus 2021 lalu. Artinya KM Bukit Raya yang memiliki 450 tempat tidur baru beroperasi selama satu bulan.

Pemulangan kapal tersebut karena tidak ada lagi pasien terpapar Covid-19 yang menjalani isolasi. Selain itu angka terkonfirmasi positif juga mengalami penurunan.

Semula KM Bukit Raya diproyeksikan sebagai isoter warga di wilayah Medan Utara yang terdiri dari empat kecamatan yakni Kecamatan Marelan, Kecamatan Belawan, Kecamatan Deli, Kecamatan Labuhan. Walaupun begitu, warga Medan di luar kecamatan tersebut tetap diperkenankan untuk menjalani isolasi di sana. “Terakhir jumlah pasien di sana sekitar 80-an,” kata Bobby.

1.296 Sekolah Klaster Covid

Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sudah dimulai di sejumlah sekolah. Tak sedikit yang mencatat klaster baru, infeksi Covid-19 terjadi di para siswa maupun mahasiswa.

Berdasarkan catatan Kemendikbudristek per 20 September 2021 di 46.500 sekolah, ada 2,8 persen atau 1.296 sekolah yang melaporkan klaster Covid-19. “Kasus penularan kira-kira 2,8 persen yang melaporkan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD dan Pendidikan Dasar Menengah Kemendikbudristek, Jumeri dalam diskusi daring Selasa (21/9).

Jika dirinci, Jumeri menyebutkan, klaster Covid-19 paling banyak terjadi di SD yaitu 2,78 persen. Yakni SD 581 sekolah, SMP 241 sekolah dan SMA 107 sekolah.

Adapun jumlah kasus positif Covid-19 paling banyak dilaporkan di lingkungan SD dengan total guru dan tenaga kependidikan 3.174 orang positif Covid-19 dari 581 klaster sekolah. Sementara jumlah siswa yang positif Covid-19 berjumlah 6.908 orang.

Kemudian, SMP yakni Guru positif Covid 1.502 orang, siswa positif Covid 794 orang. Sedangkan Guru SMA positif Covid 1.915 orang dan siswa SMA positif Covid 794 orang. Sementara untuk guru SMK positif 1.594 orang dan siswa positif Covid 609 orang.

Capaian Vaksinasi untuk Remaja 12,68%

Capaian vaksinasi untuk kelompok remaja atau kelompok usia 12 -17 tahun, saat ini sebanyak 12,68 persen dari sasaran vaksinasi untuk dosis pertama. Sementara capaian vaksinasi untuk dosis kedua atau dosis lengkap sebesar 8,68 persen dari sasaran vaksinasi. Selain remaja, pemerintah juga terus mendorong vaksinasi Covid-19 untuk kalangan lanjut usia (lansia). Hal ini disebabkan masih rendahnya capaian vaksinasi Covid-19 untuk kelompok lansia ini. Padahal lansia memiliki risiko kematian paling tinggi jika terinfeksi Covi-19. Hal ini diungkapkan Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, MEpid, dalam keterangannya mengenai kedatangan vaksin COVID-19 tahap ke-73, Rabu (22/9).

Siti Nadia mengatakan, dari 21,5 juta sasaran vaksinasi, jumlah lansia yang sudah memperoleh dosis pertama masih berada pada kisaran angka 27,75%, sedangkan penerima dosis kedua sekitar 19,40%. “Perlu dukungan semua pihak untuk mendorong vaksinasi lansia, karena kita ketahui bersama bahwa kelompok lansia memiliki risiko kematian tertinggi jika terinfeksi Covid-19. Kami berharap, para petugas di daerah dapat memberikan kemudahan akses dan layanan, sehingga kita mampu menjangkau lebih banyak warga lansia. Pemerintah juga mengajak keluarga para lansia, untuk membantu menyegerakan vaksinasi, yang sangat penting guna memberikan perlindungan kesehatan bagi kelompok rentan ini,” ujar Nadia.

Siti Nadia juga mengatakan, dengan kedatangan vaksin tahap 73 ini, maka secara total vaksin yang sudah hadir di Indonesia dalam bentuk bahan baku (bulk) dan jadi adalah sebanyak 268.235.300 dosis dan hingga 21 September 2021 pukul 18.00 WIB, sekitar 81 juta orang telah memperoleh vaksin dosis pertama dan 46 juta orang di antaranya telah mendapatkan dosis lengkap. Dengan kata lain, 39 per 100 orang penduduk sasaran vaksinasi di Indonesia telah mendapatkan vaksin dosis pertama.

“Sebanyak 684.900 dosis vaksin jadi AstraZeneca tiba di Indonesia dan dengan kedatangan vaksin tersebut maka total vaksin jadi AstraZeneca, baik melalui pembelian langsung, multilateral, atau bilateral yang sudah hadir di Indonesia mencapai 24.520.300 dosis,” pungkas Siti Nadia.

“Pemerintah sangat mengharapkan dukungan para orangtua, untuk membantu para penerus bangsa kita segera mendapatkan proteksi dari virus COVID-19. Mari kita antar anak-anak kita melakukan vaksinasi agar semakin banyak anggota keluarga yang terlindungi,” tuturnya.

Pemerintah, kata Siti Nadia, mengharapkan dukungan para orangtua untuk mengikutsertakan anak-anak mereka dalam program vaksinasi Covid-19 untuk kelompok remaja atau mereka yang berusia 12-17 tahun. “Vaksinasi Covid-19 untuk remaja sangat penting agar mereka terlindungi dan juga untuk menekan penyebaran virus Corona,” pungkasnya. (map/jpg/dtc)

Tembak Teman Pakai Softgun Karena Kesal Motor Lama Dipinjam

DIPERIKSA: Zul Aldrin Siregar (52) diperiksa penyidik Polsek Medan Timur karena menembak temannya sendiri menggunakan air softgun, Rabu (22/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Zul Aldrin Siregar (52) warga Jalan Ampera III, Kelurahan Glugur Darat II Medan Timur dibekuk petugas Polsek Medan Timur. Pasalnya, Zul menembak temannya sendiri, Ahmad Tarmizi (35) warga Jalan Bilal Ujung, Medan Timur, menggunakan senjata air softgun hingga mengalami luka di bagian paha.

DIPERIKSA: Zul Aldrin Siregar (52) diperiksa penyidik Polsek Medan Timur karena menembak temannya sendiri menggunakan air softgun, Rabu (22/9).

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu J Simamora mengatakan, awalnya korban Ahmad Tarmizi mendatangi pelaku yang tengah berada di kawasan Jalan Karantina, Medan Timur pada , Sabtu (18/9). “Korban datang untuk meminta sepeda motornya yang telah digadaikan oleh pelaku,” jelas J Simamora, Rabu (22/9).

Ketika korban meminta sepeda motornya untuk dikembalikan, pelaku yang diduga baru saja mengonsumsi narkoba langsung emosi. Tanpa basa-basi, pelaku menembak kedua paha korban dengan senjata air softgun yang dipegangnya. “Pelaku sempat menembak satu kali ke udara. Kemudian, dua kali ke arah paha kanan dan kiri korban yang mengakibatkan luka ringan,” ungkap J Simamora.

Usai menembak korban, pelaku kemudian melarikan diri ke arah rel Jalan Gaharu, Medan Timur. Sedangkan korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Timur. “Setelah kita mendapat laporan dari korban, kita langsung kejar pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku bersembunyi di daerah pinggiran rel dan berhasil menangkapnya,” sambung dia.

Disebutkan J Simamora, dari pelaku disita barang bukti sepucuk senjata air softgun dan dua butir peluru. “Kasusnya saat ini masih kita kembangkan lebih lanjut,” tandasnya.

Sementara itu, pelaku sendiri mengaku nekat menembak korban karena banyak terlilit utang. “Saya stress banyak utang. Itulah tiba-tiba dia (korban) datang minta motornya sambil marah-marah,” aku Zul Aldrin.

Ia juga mengaku, senjata air softgun dibelinya pada seorang nelayan di Belawan. “Sudah lama saya beli dari nelayan seharga Rp600 ribu tidak pakai surat,” tukasnya. (ris/azw)

Polisi Tembak Pelaku Pembobol Rumah

TERSANGKA: SR (26), tersangka pembobol rumah warga dipaparkan Polres Asahan, Rabu (22/9).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Madung Lubis Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan. Dalam penangkapan tersangka berinisial SR (26) Warga Jalan Ir Juanda Kelurahan Karanganyer Kisaran polisi melumpuhkannya dengan timah panas karena berusaha melawan.

TERSANGKA: SR (26), tersangka pembobol rumah warga dipaparkan Polres Asahan, Rabu (22/9).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Dian Simangunsong SH Rabu(22/9) menjelaskan bahwa tersangka ditangkap karena membobol rumah warga di Jalan Kacer Lingkungan V Karang Anyer Kota Kisaran Timur, Jumat (17/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka masuk melalui jendela kamar yang dirusak, kemudian mencuri empat ponsel dan uang kontan Rp600 ribu.

“Berkat informasi warga, unit jatanras berhasil mengamankan pelaku di Jalan Madong lubis Kisaran. Karena memberikan perlawanan ketika ditangkap, tersangka diberikan tindakan tegas, tepat terukur oleh Unit Jatanras Sat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Asahan, selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Asahan untuk pemeriksaan,” jelas Kapolres Asahan. (dat/azw)

Curi Uang Bank Syariah Indonesia, Warga Martubung Divonis 4,5 Tahun Penjara

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan Rendy Oktoandi, terdakwa pencurian uang PT BSI secara virtual, Selasa (21/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Saidin Bagariang menghukum Rendy Oktoandi dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara (4,5). Warga Jalan Pajak Rambe, Martubung, Medan Labuhan ini terbukti bersalah mencuri uang PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Petisah, senilai Rp968 juta.

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan Rendy Oktoandi, terdakwa pencurian uang PT BSI secara virtual, Selasa (21/9).

Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHPidana, yakni pencuran dengan pemberatan.

“Menjatuhkan terdakwa Rendy Oktoandi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara. Menetapkan terdakwa tetap berada didalam tahanan,” ujar Bagariang, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/9).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan khususnya nasabah PT BSI. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan bersikap sopan dipersidangan,” katanya.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Mariati Siboro, untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. Putusan ini sama dengan tuntutan JPU, yang semula menuntut dengan pidana yang sama.

Diketahui, bahwa terdakwa Rendy Oktoandi bersama Ugu Praha, Eva Suhendra, dan Mamang (DPO), pada 12 April 2021 sekira pukul 18.10 WIB telah melakukan pencurian uang di PT BSI Cabang Petisah.

Akibat dari perbuatan terdakwa Rendy Oktoandi pihak PT BSI KCP Medan Petisah, mengalami kerugian sebesar Rp968.000.000. (man/azw)

Kurir Sabu 1 Kg dan Ratusan Butir Ekstasi, Warga Tembung Terancam Hukuman Berat

SIDANG: Erferi alias Feri, terdakwa kasus narkotika menjalani sidang dakwaan secara virtual, Rabu (22/9).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Erferi alias Feri (35) warga Jalan Ampera, Medan Tembung disidang secara virtual, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/9). Dia terancam mendapat hukuman berat, karena didakwa atas kasus kurir sabu seberat 1 kilogram (kg) dan 388 butir pil ekstasi.

SIDANG: Erferi alias Feri, terdakwa kasus narkotika menjalani sidang dakwaan secara virtual, Rabu (22/9).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Hariani menguraikan dalam dakwaannya, bermula anggota Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa terdakwa ada mengedarkan narkotika di sekitar Jalan Menteng II Gang Pendidikan, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

“Menanggapi informasi tersebut, petugas langsung ke lokasi tersebut dan melihat seorang laki-laki yang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” katanya hadapan hakim ketua Denny Lumbantobing.

Lebih lanjut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 kg.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti 4 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisikan 388 butir pil ekstasi seberat 147,44 gram.

Saat di interogasi, sambung JPU, terdakwa mengaku disuruh seseorang bernama Beri (dalam lidik) untuk menyerahkan sabu dan ekstasi tersebut kepada calon pembeli, apabila berhasil terdakwa diimingi upah sebesar Rp4 juta.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim melanjutkan persidangan yang beragendakan keterangan saksi dari kepolisian. (man/azw)

Gerebek Komplek Tasbi Medan, Polda Sumut Sita Sabu 2 Kg

DIBEKUK: Dua tersangka pengedar sabu-sabu yang dibekuk petugas Ditresnarkoba Polda Sumut bersama barang bukti, di Komplek Tasbih I Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggagalkan peredaran sabu antarprovinsi, di Kompleks Tasbih I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Selasa (21/9). Dalam penggerebakan itu polisi menyita sabu 2 kilogram (kg) dan dua tersangka.

DIBEKUK: Dua tersangka pengedar sabu-sabu yang dibekuk petugas Ditresnarkoba Polda Sumut bersama barang bukti, di Komplek Tasbih I Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, kemarin.

mengatakan, dari operasi tersebut, petugas Direktorat

“Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait laporan dua orang yang sedang membawa sabu-sabu ke Kota Medan. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan ke arah kompleks perumahan Tasbih I,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (22/9).

Kemudian, lanjutnya, mobil yang dikemudikan kedua pelaku tersebut dihentikan petugas dan menggeledah isinya. “Dari dalam mobil, kami menemukan 2 kg sabu-savu,” terangnya.

Hadi menjelaskan, dua orang tersangka yang diamankan yakni MD (30) warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi, dan Jogin (30) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Saat diinterogasi kedua pria yang diamankan itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti 2 kg sabu ke daerah Jambi,” sebutnya.

Dikatakannya, untuk proses pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan petugas ke Mapolda Sumut.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati,” pungkasnya. (dwi/azw)

Kendalikan Sabu 52 Kg dari Penjara, Napi Lapas Tanjunggusta Divonis Mati

VONIS MATI: Majelis hakim membacakan putusan terhadap keenam terdakwa kasus sabu, dalam sidang virtual di PN Medan, Rabu (22/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menghukum mati terdakwa Khalif Raja bin Sudasri (33) warga Menteng Indah, Medan Area. Narapidana Lapas Tanjunggusta ini, terbukti bersalah menjadi pengendali sabu seberat 52 kilogram (kg) dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/9).

VONIS MATI: Majelis hakim membacakan putusan terhadap keenam terdakwa kasus sabu, dalam sidang virtual di PN Medan, Rabu (22/9).

Sementara, kelima rekan terdakwa masing-masing Fadilla Fasha dan Syahrudi (37) keduanya warga Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, Dudiet Hary Utomo (32) warga Komp Astra Gang Dahlia, Medan Amplas, Ahmad Andika Fiezza Siregar alias Ompit (35) warga Kecamatan Medan Denai, dan Hendrikal (40) warga Dusun Cot Teungoh, Aceh, lolos dari hukuman pidana mati.

“Menjatuhkan kelima terdakwa oleh karenanya, masing-masing dengan pidana seumur hidup,” tegas Denny.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan majelis hakim, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia menyatakan banding untuk kelima terdakwa yang divonis seumur hidup. Sebelumnya dalam tuntutan JPU, keenam terdakwa dituntut mati.

Diketahui, kasus bermula dari terdakwa Khalif Raja yang merupakan seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan menyuruh Heri (buron) sebagai kurir untuk menerima penyerahan sabu dari daerah Aceh Tamiang menuju Medan.

Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza ditugasi oleh terdakwa Khalif Raja untuk merekrut dan mengatur pembagian tugas masing. Kemudian terdakwa Andika merekrut beberapa orang dalam rangka menjalankan peredaran gelap narkotika.

Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza dihubungi terdakwa Khalif Raja dan menyuruh mengambil sabu yang sedang dibawa oleh Heri dan terdakwa Andika Fiezza. Kemudian memberitahukan nomor telepon terdakwa Syahrudi kepada terdakwa Khalif Raja selaku personil yang ditugasi untuk melakukan penjemputan sabu.

Lanjut dikatakan JPU, lalu Khalif Raja menghubungi nomor telpon terdakwa Syahrudi memerintahkan untuk menghubungi Heri selaku pembawa sabu dari Aceh Tamiang dan untuk menentukan lokasi serah terimanya.

Terdakwa Syahrudi dengan menggunakan kendaraan bermotor mengajak terdakwa Dudiet Harry untuk melakukan penjemputan sabu-sabu sesuai titik lokasi yang ditentukan yakni pintu tol Tanjung Morawa arah simpang kayu besar.

Saat tiba di lokasi, terdakwa Syahrudi melihat dua mobil yang berhenti beriringan dan kemudian terdakwa Syahrudi menghampiri mobil yang dikendarai Heri dan menunjuk mobil di belakangnya yakni Avanza warna putih yang dikemudikan Hendrikal.

Selanjutnya, terdakwa Syahrudi membawa mobil Avanza yang didalamnya terdapat muatan sabu seberat 52.613 gram dan terdakwa Syahrudi langsung menuju tempat penyimpanan sabu di Perumahan Meher Palace Nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Setelah sampai di lokasi tempat penyimpanan, terdakwa Fadilla Fasha yang telah menunggu di lokasi penyimpanan langsung memindahkan muatan karung dari dalam mobil tersebut untuk dipindahkan ke dalam kamar di lantai dua. “Keduanya membuka karung dan menghitung jumlah sabu-sabu yang diterima yakni sebanyak 50 bungkus dan memberitahu kepada terdakwa Andika Fiezza jika sabu telah diterima dan disimpan di Perumahan Meher Palace, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan sambil menunggu perintah lebih lanjut dari Khalif Raja,” ujar JPU Nurhayati Ulfia.

Kemudian, petugas Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengetahui adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan langsung melakukan tindakan dengan terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fadilla Fasha, terdakwa Syahrudi dan terdakwa Dudiet Harry.

Dalam penggeledahan di Perumahan Meher palace nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan telah ditemukan 50 bungkus seberat 52.613 gram. (man/azw)

Selamatkan Badak Dari Ancaman Kepunahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Indonesia mengusahakan berbagai upaya untuk menyelamatkan badak dari ancaman kepunahan.

“Ada kerja-kerja yang terbuka dan ada kerja surveillance yang tertutup yang tidak perlu diketahui publik, yang telah, sedang dan akan diupayakan oleh pemerintah untuk melindungi satwa nasional dari kepunahan.
Pemerintah mempunyai harapan pada penjagaan penuh kawasan untuk melindungi populasi satwa, survei trajectory dan pemanfaatan teknologi”.

Ungkapan tersebut disampaikan oleh Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. Wiratno, M.Sc pada acara Media Briefing Penerapan Teknologi Berbantu dalam Konservasi Badak Sumatra yang diselenggarakan oleh TFCA-Sumatera Yayasan KEHATI bekerja sama dengan SIEJ (Society of Indonesian Environmental Journalists) melalui media zoom pagi ini, Selasa (21/9) di hadapan awak media dalam rangka memperingati hari Badak Sedunia yang jatuh besok tanggal 22 September 2021.

Direktur Program TFCA-Sumatera, Samedi, menyampaikan bahwa penerapan teknologi diperlukan untuk membantu menyelamatkan satwa yang terancam punah sebagai bagian dari upaya perlindungan satwa yang dilakukan secara maksimal. Dikatakannya, saat ini populasi badak Sumatra diperkirakan kurang dari 100 ekor yang terdapat di dua kantong yang ada di Aceh dan Lampung.

Kawasan Leuser Aceh, merupakan kantong populasi yang masih viabel, artinya memungkinkan untuk keberlanjutan reproduksi spesies yang sehat.

Di Lampung, jumlah populasi maupun keragaman genetik sangat terbatas (terisolasi). Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena kemampuan satwa bercula ini untuk bereproduksi sangat terbatas yang disebabkan oleh berbagai faktor (termasuk faktor intrinsik pada badak itu sendiri), sehingga perlu bantuan teknologi.

“Jangan sampai pada peringatan kemerdekaan RI ke-100 dua puluh lima tahun yang akan datang kita terpaksa harus mengumumkan kepunahan badak”, ujar Samedi.

Hal ini bukannya tidak mungkin karena kondisi badak Sumatra saat ini mirip dengan kondisi badak Sumatra di Malaysia 25 tahun yang lalu, dan dua tahun yang lalu badak sumatera di Malaysia sudah dinyatakan punah.

Tentunya Indonesia tidak ingin mengulangi sejarah Malaysia. Langkah-langkah preventif saat ini sudah diambil Pemerintah antara lain dengan membangun suaka badak sebagai zona perlindungan menyeluruh (full protection zone) seperti di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Saat ini sudah ada satu fasilitas pengembangbiakan Badak Sumatra (Sumatran Rhino Sanctuary) di Taman Nasional Way Kambas yang dianggap cukup berhasil dalam mempertahankan dan menghasilkan anakan badak baru, walaupun dirasakan sangat lambat, yaitu hanya menghasilkan dua anakan dalam waktu lebih 10 tahun.

Saat ini juga sedang dibangun fasilitas pengembangbiakan badak lainnya di kawasan Leuser Timur, Aceh yang dilaksanakan oleh konsorsium Badak Utara yang dipimpin oleh Forum Komunikasi Leuser. Pendanaan proyek ini berasal dari program TFCA-Sumatera yang merupakan program di bawah perjanjian bilateral pengalihan utang untuk lingkungan antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Indonesia untuk mendukung program konservasi di Indonesia khususnya spesies dan bentang alam penting di Sumatra (tfcasumatera.org).

Dedi Yansyah selaku koordinator konsorsium Badak Utara menyampaikan bahwa saat ini proses pembangunan fasilitas pengembangbiakan badak (SRS) telah dimulai dimana proses studi kelayakan berikut kajian zoonosis telah dirampungkan sebelumnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Wali Nanggroe Aceh, Pangdam dan unsur pemerintah Aceh Timur mendukung secara positif pelaksanaan proyek ini. Bupati Aceh Timur sendiri telah berkomitmen untuk mengalokasikan kawasan seluas 7.302 Ha di Alue Timur, Leuser untuk konservasi badak di Aceh.

“Hal yang menjadi kunci dalam konsep pembangunan SRS adalah pelibatan masyarakat”, ujar Dedi.

Diharapkan masyarakat dapat ikut terlibat untuk mengelola dan menjaga kelestarian badak secara berkelanjutan. Fasilitas ini diharapkan dapat rampung pada akhir Desember 2021.

Selaku salah satu pakar Teknologi Reproduksi Berbantu, Assisted Reproductive Technology (ART), Muhammad Agil, yang juga merupakan staf pengajar dari Fakultas Kedokteran Hewan IPB University menyebutkan bahwa teknologi ini diperlukan untuk meningkatkan populasi satwa khususnya badak Sumatra.

Agil mengaminkan pendapat Samedi yang menyatakan bahwa bisa jadi kepunahan bukanlah akhir dari segalanya (extinction is not forever), karena teknologi ini memungkinkan untuk menyambung kesinambungan hidup populasi yang nyaris atau bahkan telah punah di alam, sepanjang kita masih punya stok plasma nutfah di dalam apa yang disebut bio-bank (cryo-preservation).

Teknologi ini mulai diaplikasikan di Indonesia sejak 2019 yang juga merupakan pelaksanaan mandat dari dokumen Rencana Aksi Darurat Sumatra yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Menurutnya, selama ini badak Sumatra sulit berkembang di alam karena populasi yang tersebar dalam kantong-kantong kecil bersifat non-viabel dan sangat terisolasi. Jumlah yang sedikit dan kawasan habitat cukup luas menyebabkan badak di alam sulit untuk bertemu dan kawin (Allee effect).

Di seluruh dunia keberhasilan pengembangbiakan di lingkungan ex situ (captive) tanpa bantuan teknologi (secara alami) sangat lambat dan baru menghasilkan 5 anak badak selama 40 tahun. Hal ini sangat mengkhawatirkan jika tidak dibarengi dengan penggunaan teknologi reproduksi yang telah ada. Selain itu, badak yang kita miliki juga mengalami masalah patologis dan penyakit (seperti adanya kista serta tumor pada rahim dan leher rahim badak betina, yang disebabkan oleh alee effect tadi).

Untuk itu program darurat berupa pencarian dan penyelamatan (search and rescue) badak pada populasi yang terisolasi dan tidak viable perlu dilakukan, dimana badak-badak tersebut akan dipindahkan ke fasilitas pengembangbiakan seperti SRS. Program ini harus mulai dilaksanakan sebelum badak di alam sama sekali musnah. Di pusat seperti ini, program ART dapat diaplikasikan untuk mengumpulkan materi genetik dan memastikan keragaman genetiknya (heterozygositas) dan dapat dipastikan tidak akan terjadi perkawinan antar kerabat.

Pengumpulan bahan genetik dilakukan dalam bentuk stok semen beku, embrio dan induced-pluripotent stem cell sebagai cadangan untuk menghasilkan anak-anak badak baru. Aktivitas seperti ini telah termaktub dalam peta jalan ART dan Bio-bank Badak Sumatra tahun 2021-2026 yang disusun oleh KLHK.

Namun tentunya faktor etika tetap harus diperhatikan. Tidak serta merta kekayaan hayati dapat dimanipulasi dengan mengumpulkan materi genetik lalu dikembangbiakkan hingga dapat menimbulkan ketidakseimbangan di alam. Perlu dijaga keanekaragaman genetik agar dapat dipastikan keberlanjutan populasi badak yang sehat.

Direktur KKH KLHK, Indra Eksploitasia mengingatkan bahwa badak adalah aset negara yang harus kita jaga dan lestarikan bersama. Ia menyebutkan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah dalam mengembangkan suaka dan ART adalah program pengembangbiakan di dalam lingkungan terkontrol yang terkoneksi dengan program konservasi in situ. Konteksnya adalah bila program pembiakan ini berhasil, anakan badak maupun satwa liar lainnya akan dikembalikan ke alam.

Pemerintah menyebutnya program “ex-situ linked to in-situ conservation” sehingga kita harus menjamin perlindungan terhadap habitatnya sehingga aman untuk badak pada saat dilepasliarkan kembali.(rel)

Majukan PUD Pembangunan Kota Medan, Gerald Siahaan Siap Kerja Keras, Inovativ dan Cepat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan, Gerald Patogi Siahaan, SH, SE, MM mengatakan akan memperbaiki citra perusahaan BUMD milik Pemko Medan tersebut dengan kerja keras, kerja inovativ dan kerja cepat. Hal itu dikatakan usai dilantik Wali Kota Bobby Nasution, Rabu (22/9/2021) bersama 11 direksi lainnya dari 3 BUMD Kota Medan.

DILANTIK: Gerald Patogi Siahaan, SH, SE, MM saat dilantik menjadi Direktur Utama PUD Pembangunan Kota Medan, Rabu (22/9). (ist)

Dikatakan Gerald, dengan bekerja keras, diharapkan apa yang ditargetkan oleh Pemko Medan kepada PUD Pembangunan bisa tercapai. Namun selain bekerja keras, karyawan juga diharapkan bisa berinovasi dan berimprovisasi dalam menciptakan sesuatu yang baru yang dapat menambah penghasilan perusahaan.

“Jadi kita tidak bekerja lepas rodi saja, tetapi harus mampu menciptakan inovasi sehingga investor tertarik untuk menanamkan modal dan menambah pendapatan perusahaan,” ucap Gerald.

Selain itu, Gerald menjelaskan, bahwa setiap karyawan di PUD Pembangunan Kota Medan harus bekerja cepat. Jangan menunda-nunda pekerjaan, apalagi yang berkaitan dengan pelayanan terhadap konsumen/masyarakat.

“Kami direksi yang baru menginginkan semua personil di PUD Pembangunan bekerja profesional dan akuntabel untuk meningkatkan pendapatan daerah, sesuai amanah Bapak Wali Kota Medan pada saat pelantikan tadi,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, sambung Gerald, pihaknya berencana untuk mengunjungi unit-unit usaha PUD Pembangunan seperti Medan Zoo, Kolam Renang Deli, Pergudangan dan Rumah Susun.

“Kita tinjau dulu nanti, kita lihat apa yang akan kita lakukan untuk memajukan semua unit usaha tersebut. Kita juga akan membuka diri kepada pihak ketiga untuk berkoloborasi, bekerjasama mengembangkan perusahaan ini,” katanya.

Sementara, ditanya tentang terpilihnya dirinya dam diberikannya amanah kepada dirinya sebagai Direktur Utama PUD Pembangunan Kota Medan, Gerald mengaku berterimakasih kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, dan segera tim panitia seleksi (timpansel).

“Semoga kami yang terpilih menjadi Direksi di PUD Pembangunan Kota Medan bisa melaksanakan amanah yang diembankan kepada kami dengan baik dan sesuai harapan Wali Kota Medan dan masyarakat Kota Medan,” pungkasnya. (map)

Bank Sampah Bunga dan Medio Maju Dukung Program Wali Kota Medan Ciptakan Kawasan Bebas Sampah

Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan Muhammad Husni SE MSi saat bertemu dengan pengelola Bank Sampah Bunga dan Madio Jaya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO– Penguatan dan pembinaan eksistensi Bank Sampah terus dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung program Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, untuk menciptakan kawasan bebas sampah. Juga, untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat.

Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan Muhammad Husni SE MSi saat bertemu dengan pengelola Bank Sampah Bunga dan Madio Jaya.

Karenanya, kunjungan tatap muka ini rutin dilakukan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Muhammad Husni SE MSi, secara bergilir ke sejumlah Bank Sampah yang tersebar di Kota Medan. Seperti yang dilakukan hari ini, Rabu (22/9/21), Muhammad Husni, mengunjungi Bank Sampah Bunga dan Bank Sampah Madio Maju di Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli.

“Dalam kunjungan ini dilakukan pembinaan, menyerap aspirasi pengelola Bank Sampah, dan memberikan motivasi. Selain menciptakan kawasan bebas sampah, banyak nilai ekonomis yang bisa dikelola dari keberadaan Bank Sampah,” ujar Muhammad Husni kepada wartawan.

Dalam pertemuan yang berlangsung guyub dan penuh kekeluargaan tersebut, Husni banyak menyampaikan ide-ide kreatif yang disambut antusias pengelola Bank Sampah. Di antaranya, menciptakan cluster Bank Sampah yang terintegrasi dengan kegiatan ekonomi warga, kegiatan budaya dan peningkatan literasi.
“Pelan-pelan kita benahi. Nanti, kalau Bank Sampah ini terus eksis dan membesar, bisa kita buat satu cluster. Selain Bank Sampah, di lokasi yang sama bisa dibuat composting, budidaya magot dan lele, ini merupakan solusi dari limbah organik yang selama ini belum termanfaatkan. Di lokasi yang sama juga bisa dibuat pusat jajanan panganan tradisional, rumah baca untuk meningkatkan literasi. Soal ini, Bank Sampah di sejumlah daerah di Jawa telah berhasil menerapkannya,” tambahnya.

Saat ini Bank Sampah memanfaatkan tanah kosong milik warga. Ke depan, harusnya Bank Sampah berdiri di tanah milik Pemko Medan. “Bapak dan ibu bisa mengusulkannya ke Pemko Medan, agar Bank Sampah memiliki lokasi yang referesentatif, sehingga banyak kegiatan sosial dan ekonomis bisa dilakukan warga, jika ada lokasi yang memadai. Saya ingin di kampung ini ada peradaban dan ada kegiatan untuk meningkatkan ekonomi warga. Nanti kita bangun sentra ekonominya,” sebutnya.

Kepada Husni, sejumlah pengelola Bank Sampah menyampaikan tantangan yang selama ini dihadapi. Di antaranya, terkait belum maksimalnya kesadaran warga dalam memanfaatkan Bank Sampah. Dan, minimnya fasilitas dan peralatan dalam mendukung operasional Bank Sampah. “Padahal, kalau Bank Sampah dimanfaatkan, selain lingkungan bersih, juga menghasilkan uang. Kami juga butuh becak untuk menjemput sampah, keliling rumah warga, karena banyak warga yang masih enggan mengantar sampahnya ke Bank Sampah. Kalau naik sepeda motor, gak bisa bawa banyak sampahnya,” ujar salah seorang pengelola Bank Sampah Bunga.

Sementara, perwakilan pengelola Bank Sampah Madio Jaya menyampaikan minimnya perhatian perusahaan yang ada di sekitarnya. “Lokasi Bank Sampah kami diapit dua perusahaan besar, kalau bisa kami dibantu agar mereka peduli (social responsibility), minimal 1 persen dari sampah atau limbah dari dua perusahaan tersebut bisa masuk ke Bank Sampah Madio Jaya,” ujarnya.

Semua aspirasi yang disampaikan pengelola Bank Sampah ditabulasi oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan dan segera dicarikan solusinya. “Semua kita lakukan perlahan, gak bisa langsung besar, yang penting kita konsisten menjalankannya. Untuk dua perusahaan sebagaimana keluhan Bank Sampah Madio Jaya, kita akan segera menyurati dua perusahaan tersebut,” ucap Husni.

Saat ini untuk sementara ada tiga lokasi yang dijadikan pilot project kawasan bebas sampah di Kota Medan, yakni kawasan Kampung Kubur (Kampung Sejahtera), Tanjung Mulia, dan Pekan Labuhan. Semuanya berada di pinggiran Sungai Deli, ke depan lokasi akan bertambah, sehingga keberadaan sampah di Kota Medan bisa diminimalir.

Di tempat yang sama, pengelola Bank Sampah Bunga menjelaskan operasional Bank Sampah yang dikelolanya. Dia mengatakan, saat ini mereka memiliki nasabah sebanyak 50 orang dengan 5 orang pengelola. Untuk sementara pihaknya hanya menampung sampah non organik, yang kemudian disetor ke pengepul besar. Setiap sampah yang disetor warga tercatat di buku rekening, mulai jenis sampah dan nilai uangnya.

“Kami buka seminggu sekali. Jadi nasabah bisa mengambil uangnya seminggu sekali juga. Semua jenis sampah non organik kami terima. Harapannya, taka da lagi sampah yang terbuang atau dibuang sembarangan, karena semuanya bisa jadi uang,” terangnya. (adz)