25 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 3243

Ukraina vs Inggris: Three Lions Tak Menakutkan

TAK GENTAR: Oleksandr Zinchenko dkk tak gentar menghadapi Inggris yang dimotori Harry Kane, Minggu (4/7) dini hari WIB.

SUMUTPOS.CO – TIMNAS Ukraina akan berhadapan dengan Timnas Inggris di babak perempat final Euro 2020, Minggu (4/7) dini harin Pertandingan ini akan digelar di Stadio Olimpico, Roma. Pemenangnya akan melawan Republik Ceko atau Denmark di semifinal.

Perjalanan Ukraina di turnamen ini cukup berliku. Tim besutan Andriy Shevchenko itu kalah 2-3 dari Belanda, menang 2-1 atas tim debutan Makedonia Utara, dan kalah 0-1 dari Austria di Grup C. Mereka menjadi satu dari empat peringkat tiga terbaik dan lolos ke fase knockout pertamanya.

Di babak 16 besar, Ukraina mengalahkan Swedia 2-1 lewat extra time. Andriy Yarmolenko dan Roman Yaremchuk, yang masing-masing mengukir dua gol di fase grup, tidak mencetak gol di laga ini. Gol-gol Ukraina ke gawang Swedia diciptakan oleh Oleksandr Zinchenko dan Artem Dovbyk.

Sementara itu, Inggris bisa dibilang cukup konsisten dalam perjalanan mereka. Di fase grup, pasukan Gareth Southgate menang 1-0 atas Kroasia, imbang 0-0 dengan Skotlandia, dan menang 1-0 atas Republik Ceko. Setelah itu, gol-gol Raheem Sterling dan Harry Kane memberi Three Lions kemenangan 2-0 atas Jerman di babak 16 besar.

Tiga dari empat gol yang dicetak Inggris di Euro 2020 sejauh ini diciptakan oleh Sterling. Dialah salah satu tumpuan utama Inggris dalam laga kontra Ukraina nanti.

Keempat pertandingan Three Lions, dari fase grup hingga babak 16 besar, semuanya dimainkan di Wembley, London. Namun saat melawan Ukraina nanti, mereka akan bermain di Kota Roma, Italia.

Menghadapi Inggris, yang sedang oke, tak membuat Ukraina takut. Shevchencko menilai Inggris bukannya tak ada peluang untuk dikalahkan.

“Inggris adalah tim yang hebat, mereka memiliki bangku cadangan yang seimbang, staf pelatih yang luar biasa, dan kami sepenuhnya menyadari betapa sulitnya pertandingan ini,” kata Shevchenko usai mengalahkan Swedia.

“Saya melihat semua tiga pertandingan grup mereka, bukan cuma kemenangan atas Jerman. Mereka sangat sulit untuk dilawan, tetapi kekuatan mereka seharusnya tidak membuat kami takut. Itu harus memotivasi kami, karena segala sesuatu mungkin terjadi dalam sepakbola seperti dalam kehidupan. Kami akan bermain sepenuh hati untuk memberikan lebih banyak dukungan kepada penggemar kami,” katanya.

Inggris sendiri cukup unggul dari Ukraina dalam urusan head-to-head. Dari 7 penampilan sejak tahun 2000, Inggris mengemas 4 kemenangan, 2 kali imbang, dan sekali kalah.

Ukraina dan Inggris baru sekali bertemu di putaran final Euro, yakni di fase grup Euro 2012. Waktu itu, Inggris menang 1-0 lewat gol tunggal Wayne Rooney. Bagaimanakah hasil akhir pertemuan mereka kali ini?(bbs)

18 Santri Rumah Tahfiz di Tanjunggusta Terpapar Covid-19, Pemko Lakukan Tracing Ketat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PEMKO Medan melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, bertindak cepat menyikapi terpaparnya 18 penghuni Rumah Tahfiz Alquran di Kelurahan Tanjunggusta, Medan Helvetia, Kota Medan. Satgas Covid-19 Kota Medan langsung melakukan tracing ke Rumah Tahfiz tersebut, dan hasilnya ada belasan penghuni rumah Tahfiz yang positif Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan Mardohar Tambunan mengatakan, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 ke lingkungan sekitar, langsung dilakukan isolasi. “Iya memang itu diketahui dari hasil tracing petugas kami.

makanya dapat 18 orang (positif Covid). Lalu kebijakan yang diambil, supaya tidak memperparah penyebaran, maka langsung dilakukan isolasi,” kata Mardohar kepada Sumut Pos, Jumat (2/7).

Namun begitu, Mardohar mengatakan, hingga saat ini kondisi Covid-19 di Kota Medan masih dalam kawasan zona orange, meskipun data dari Satgas Provinsi Sumut menyatakan, Kota Medan kembali masuk ke zona merah. “Setahu saya, kita masih zona orange,” jawabnya.

Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Kota Medan itu pun meminta kepada masyarakat Kota Medan, untuk memanfaatkan secara maksimal pelaksanaan vaksinasi massal yang digelar Pemko Medan pada sejumlah lokasi di Kota Medan, termasuk yang di gelar Pemko Medan bekerjasama dengan Kementerian BUMN.

“Ayo kita manfaatkan pelaksanaan vaksinasi ini, gratis. Ini demi kebaikan kita bersama, supaya penyebaran pandemi Covid-19 ini segera berakhir. Bagi yang sudah divaksin, tetap jaga protokol kesehatan dengan menerapkan 5M,” tandasnya.

Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah meminta Satgas Covid-19 Kota Medan untuk turut memperhatikan kondisi rumah-rumah tahfiz, panti-panti sosial, sampai kepada sejumlah pesantren yang ada di Kota Medan. Sebab bila tidak diperhatikan secara serius, tempat-tempat tersebut dapat menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Afif menegaskan, Satgas Covid-19 tingkat kecamatan memiliki tanggungjawab dalam mengawasi penerapan prokes hingga mengawasi dan memberikan imbauan kepada para tenaga pengajar dan siapapun yang bekerja atau tinggal di lokasi rumah tahfiz ataupun panti-panti sosial termasuk panti asuhan, agar tidak melakukan perjalanan ke luar kota dalam kondisi seperti saat ini.

“Dan dalan kesehariannya beraktivitas, mereka juga harus mematuhi prokes. Kalau tidak begitu, kasihan nanti anak-anak panti, anak-anak pesantren, mereka yang tidak tahu apa-apa bisa kena (Covid-19). Ya persis seperti yang terjadi di Tanjung Gusta ini,” kata Afif.

Seharusnya, lanjut Afif, mereka tetap bisa beraktivitas, tinggal dan belajar di rumah Tahfiz tersebut apabila tidak ada yang terpapar Covid-19. Namun karena adanya salah seorang tenaga pengajar yang positif Covid-19, mereka ikut terpapar dan saat ini harus diisolasi di RS. “Kita harap ini menjadi pelajaran bagi Satgas Covid-19, khususnya mereka yang di kecamatan agar lebih memperhatikan jalannya prokes dan pelaku perjalanan. Kepada pengurus rumah tahfiz, pesantren, dan panti sosial kita juga minta untuk tidak dulu melakukan perjalanan ke luar kota. Ini demi kebaikan kita bersama,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 18 orang, mulai dari santriwati hingga tenaga pengajar di sebuah Rumah Tahfiz di Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, terpapar Covid-19. Alhasil, para santriwati dan guru yang terppar Covid-19 dibawa ke Rumah Sakit Royal Prima untuk menjalani isolasi pasien Covid-19 pada Kamis (1/7).

Camat Medan Helvetia, Andi Siregar membenarkan hal ini. Ia mengatakan, meskipun terdapat 18 orang yang dinyatakan positif Covid-19, namun lingkungan tempat Rumah Tahfiz tersebut tidak menjalani isolasi lingkungan. “Iya benar, ada 18 orang yang positif. Tapi bukan isolasi lingkungan. Karena kalau isolasi lingkungan itukan yang terpapar lebih dari lima rumah dalam satu lingkungan,” jawab Andi.

Dikatakan Andi, Rumah Tahfiz ini sejenis rumah yang menampung para penghafal Al Quran perempuan. Menurutnya, kronologi awal terjadinya klaster Rumah Tahfiz ini dikarenakan adanya salah seorang guru di rumah Tahfiz tersebut yang baru saja pulang dari luar kota dan merasa kurang sehat dengan gejala yang menjurus kepada penularan Covid-19.

“Awalnya memang kebetulan ada guru mereka baru melakukan perjalanan dari Solo. Kemudian sampai ke Medan, pergi lagi ke Tapsel, pulang dari Tapsel dia rasa tidak enak badan. Jadi dia swab di USU total ada tiga orang mereka yang swab. Ternyata tiga orang yang melakukan swab itu positif. Sekitar Hari minggu kami dapat kabar,” ungkap Andi.

Setelah diketahui hasil tiga orang tersebut positif, Andi menuturkan pihak kecamatan langsung melakukan tracing berupa tes PCR yang dilakukan ke 24 santriwati. “Nah setelah itu langsung lah kami lakukan tracing, karena itu hari libur, kami lakukan tes PCR hari Senin. Itu ada 24 orang diswab, dari situ dapat hasil bahwa 18 orang positif. Itu Tes PCR di Puskesmas Helvetia,” katanya.

Andi mengatakan, dari total 18 yang dinyatakan positif Covid-19, tak hanya santriwati, namun juga ada guru tahfiz yang terpapar. Setelah mendapatkan kabar ada 18 orang yang positif, Andi mengaku pihaknya langsung melaporkan ke Wali Kota Medan. “Kami kan dapat hasil hari Senin kemarin tes nya, hasilnya kami laporkan ke Pak Wali, rupanya sudah 18 (orang terpapar Covid-19). Jadi pak Wali sekalian meninjau,” tuturnya.

Awalnya, kata Andi, 18 santriwati dan guru tersebut menolak dilakukan isolasi di rumah sakit. Sementara, kondisi Rumah Tahfiz tersebut tidak layak sebagai tempat isolasi mandiri. “Awalnya mereka itu tidak mau diisolasi di tempat lain. Sementara di asrama itu tidak memungkinkan tempatnya. Karena dia hanya rumah, tiga kamar, kemudian anak-anak itu ada 30 orang sama guru-gurunya. Tadi dibujuk pak wali dan forkopimda kecamatan, ada kapolsek, danramus, Kapus, karena kami dari kemarin sudah membujuk mereka supaya mau isolasi mandiri. Baru tadi tergerak mereka mau diisolasi. Ke Rumah Sakit Royal Prima,” tambahnya.

Sementara, jelas Andi, sisa enam orang santriwati yang hasil PCR nya negatif, sudah diungsikan ke rumah tahfiz cabang yang ada di Kabupaten Deliserdang. “Sisa enam orang yang hasil PCR nya negatif mereka diungsikan dulu ke Rumah Tahfiz mereka di Deliserdang. Diungsikan lah mereka ke sana, dan setelah mereka keluar, tadi disemprot (rumah tahfiznya),” jelasnya.

Andi mengatakan, tracing lanjutan masih terus dilakukan bagi seluruh warga setempat untuk melacak klaster. “Masyarakat sekitar pun sudah di tracing oleh pihak kecamatan. Kita tinggal tunggu hasil, semoga hasilnya baik,” pungkasnya. (map)

Indonesia Terbanyak Sumbang Kasus Harian Covid-19 di Dunia, Angka Kematian Capai 539 Jiwa Sehari

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sehari menjelang pelaksanaan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali, kasus Covid-19 mencapai rekor tertinggi, Jumat (2/7). Kasus harian bertambah 25.830 dalam sehari. Angka ini mencapai rekor yang tertinggi sepanjang pandemi Covid-19 sejak Maret 2020. Kini total sudah 2.228.938 orang terinfeksi Covid-19. Kasus tersebut membuat Indonesia menjadi negara dengan kasus harian tertinggi di dunia.

Berdasarkan data Worldometers, Jumat (2/7), Indonesia menjadi negara yang tertinggi di dunia dengan kasus harian terbanyak. Bahkan India mampu menurunkan kasus sangat rendah padahal sebelumnya negara ini sempat dilanda tsunami Covid-19 akibat varian Delta.

Rusia bertambah 23.218 kasus, India 4.314 kasus, Iran 13.836 kasus, Meksiko 6.081 kasus, Filipina 6.192 kasus, Malaysia 6.982 kasus, Pakistan 1.277 kasus, dan Indonesia tertinggi dengan 25.830 kasus. Dari angka tersebut, kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta. Sementara Jawa Tengah menyumbang angka kematian terbanyak.

Kasus tersebut memecahkan rekor Kamis (1/7) yakni 24.836 orang. Rabu (30/6) 21.807 orang, Sabtu (26/6) yakni 21.095 kasus sehari. Lalu memecahkan rekor Kamis (24/6) 20.574 sehari. Kasus Covid-19 sempat mencapai puncaknya pada Januari 2021 dengan kasus 12 ribu sehari sebelum beredarnya varian Delta. Kasus aktif juga naik drastis yakni 13.713 kasus. Jumlah pasien aktif kini sebanyak 267.539 orang.

Ada 153.608 spesimen yang diperiksa. Dan ada total 102.765 orang yang diperiksa dengan metode TCM, PCR, dan antigen. Angka positivity rate mencapai 25,14 persen. Sebaran positif harian tertinggi terjadi di DKI Jakarta 9.399 kasus. Jawa Barat 4.920 kasus. Jawa Tengah 2.538 kasus. Jawa Timur 1.388 kasus. Jogjakarta 922 kasus.

Pasien sembuh harian bertambah 11.578 orang. Paling banyak kasus sembuh terjadi di DKI Jakarta sebanyak 5.038 orang. Dan total angka kesembuhan saat ini sebanyak 1.901.865 orang.

Paling fenomenal terjadi pada angka kematian. Dalam sehari, ada 539 jiwa meninggal dunia. Angka kematian ini tertinggi selama pandemi, mengalahkan rekor pada Kamis (1/7) kemarin, sebanyak 504 jiwa.

Angka kematian juga mencapai rekor tertinggi selama pandemi seiring dengan angka ketersediaan tempat tidur (BOR) di RS yang semakin penuh. Jawa Tengah mencatatkan rekor kematian paling tinggi sebanyak 220 jiwa sehari. Mengalahkan rekor kemarin di provinsi itu, yakni 180 jiwa. Angka kematian tak bisa dibendung sebab pasien sulit mendapatkan layanan fasilitas kesehatan karena BOR RS kian penuh.

Salah satunya, dialami oleh warga Beji, Depok, yang sulit mencari rumah sakit di Depok untuk persalinan istrinya. Pria yang tak disebutkan namanya ini, merupakan pasien Covid-19 bersama istrinya. Mereka berdua sedang isolasi mandiri di kontrakan.

Namun karena sang istri sedang hamil tua dan mendadak kontraksi, sang suami berusaha mencari ambulans dan juga rumah sakit untuk persalinan sang istri. Namun tak ada satupun RS di Depok yang menerimanya. Bahkan sang istri terpaksa dibawa menggunakan taksi online. Akhirnya mereka bisa mendapatkan pelayanan RS di Jakarta Timur dengan susah payah.

Menyambut PPKM darurat, Juru Bicara Vaksinasi dan Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan, penegakkan aturan dan implementasi di lapangan saat PPKM darurat nanti adalah yang akan menentukan kebijakan tersebut akan efektif. Sehingga angka kasus Covid-19 diharapkan bisa turun dan ditekan dalam 2 pekan ke depan.

Kepada JawaPos.com, Nadia juga membenarkan bahwa mencari RS saat ini kian sulit. “Coba ke RS Covid ya. Semua RS penuh. Tapi coba saja langsung ke emergency lebih baik daripada menunggu di rumah memang susah mencari rumah sakit saat ini,” kata Nadia. (jpc)

Penggeledahan Kantor Bank Jangan Sampai Bikin Nasabah Tidak Nyaman

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Aksi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang melakukan penggeledahan salah satu kantor bank BUMN di Medan dinilai kurang elegan. Pasalnya, dalam penggeledahan tersebut Kejatisu membawa polisi bersenjata lengkap,  layaknya penangkapan teroris.

Pengamat ekonomi dan perbankan dari Universitas Sumatera Utara (USU), Wahyu Ario Pratomo mengatakan, penggeledahan institusi untuk kasus hukum memang dapat dilakukan oleh pihak Kejaksaan, karena memang itu merupakan kewenangan Kejaksaan. Namun jika penggeledahan dilakukan dengan membawa polisi bersenjata lengkap, akan membuat nasabah bank tidak nyaman.

“Hal ini mengingat bank adalah sebuah institusi layanan masyarakat, (penggeledahan) dapat membuat nasabah bank menjadi tidak nyaman,” tutur Ario saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).

Ario menyarankan, seharusnya dalam penangangan kasus, aparatur hukum melakukannya dengan tenang tanpa menimbulkan kegaduhan. Apalagi institusi perbankan merupakan lembaga yang terkait erat dengan kepercayaan masyarakat.

“Sehingga Jangan sampai kemudian masyarakat pun memberikan penilaian yang kurang baik karena perilaku tersebut. Rasanya yang perlu ditinjau bukan dari etika bisnisnya, karena etika bisnis itu menyangkut layanan perusahaan kepada pelanggannya. Tetapi ini menyangkut standard operating procedur (SOP) dari Kejaksaan apabila melakukan penyidikan dengan mendatangi kantor ataupun pihak yang menjadi terdakwa dalam sebuah kasus. Apakah memang boleh dilakukan demikian?” katanya.

Menurut Ario, akan lebih etis jika penyidik datang ke bank dengan cara yang lebih elegan. “Tidak harus khawatir akan terjadi tindakan perlawanan atau melarikan diri sehingga harus dilakukan tindakan represif,” tandas Ario.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian kepada wartawan membenarkan adanya aktivitas Tim Penyidik Pidana Khsusus di bank plat merah tersebut. Penggeledahan, sebut Sumanggar, dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit modal kerja (KMK).

“Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen yang dibutuhkan oleh tim penyidik dalam menemukan alat bukti. Terkait dokumen-dokumen yang disita oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut sedang dilakukan penelitian,” ujarnya. (adz)

Pemprovsu Fokus Penyekatan Tempat-Tempat Penting, Sumut Belum Perlu PPKM Darurat

ISOLASI: Petugas kesehatan memasuki area isolasi mandiri untuk melakukan pendataan warga yang terpapar Covid-19 di Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar, Bali, Kamis (1/7). Mulai hari ini, pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Kebijakan ini menurut Gubsu Edy Rahmayadi, belum perlu diterapkan di Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyebaran kasus baru Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) masih mengkhawatirkan. Pasalnya, kasus baru harian masih berada di atas angka 100 orang lebih. Namun begitu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan, Provinsi Sumut belum perlu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat seperti yang di Pulau Jawa dan Bali. Edy lebih memilih memberlakukan penyekatan di lokasi-lokasi penting.

ISOLASI: Petugas kesehatan memasuki area isolasi mandiri untuk melakukan pendataan warga yang terpapar Covid-19 di Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar, Bali, Kamis (1/7). Mulai hari ini, pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Kebijakan ini menurut Gubsu Edy Rahmayadi, belum perlu diterapkan di Sumut.

“Ya kita kan masih tidak perlu darurat. Tapi tetap melakukan penyekatan tempat-tempat yang penting, itu yang paling utama,” kata Edy Rahmayadi, menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (2/7).

Selain lebih mengutamakan penyekatan, satu hal lain yang penting menurutnya adalah kesadaran masyarakat.

“Tapi yang lebih utama lagi kita menyadari bahwa kita harus tetap waspada dan ikuti protokol kesehatan,” pungkasnya.

Menyikapi ini, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Hendro Susanto mengatakan, pihaknya akan mendorong penerapan PPKM Darurat di Sumut, jika berdasarkan asesmen Sumut masuk kategori untuk itu. “Tentu bila hasil kajiannya menunjukkan harus melakukan itu, kita akan mendukung penuh agar itu diterapkan, sebab ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di provinsi kita,” katanya.

Namun yang terpenting, kata Hendro, saat ini Pemprovsu melalui Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, perlu didorong untuk melakukan berbagai langkah strategis menekan penyebaran pandemi Corona. “Seperti peningkatan kapasitas BOR dan SDM kita, ini yang terpenting. Sebab kita tentu tidak mau kalau sampai kejadian pasien membeludak hingga dirawat di luar rumah sakit seperti di Bekasi itu. Langkah-langkah antisipasi ini yang mesti disiapkan,” katanya.

Ia menambahkan, program vaksinasi juga mesti digenjot sehingga target untuk mencapai kekebalan tubuh komunal, mampu diimplementasikan. Misalnya untuk pelayan publik, kategori lanjut usia, remaja, dan anak-anak.

PPKM Mikro Perlu Dikaji

Sementara, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang diterapkan, khususnya di Sumatera Utara (Sumut), dinilai perlu dikaji lagi. Menurut ahli kesehatan dari Universitas Sumatera Utara, Destanul Aulia, penerapan kebijakan tersebut tentunya penuh pertimbangan karena persoalan logistik dan ini akan menjadi masalah.

WAWANCARA: Gubsu Edy Rahmayadi menjawab wartawan usai memimpin rapat internal organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprovsu, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu, Jumat (2/7).

Akan tetapi, penerapan peraturan yang dilakukan pemerintah selama ini belum ada metode yang tepat dan efektif dalam mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Hingga saat ini kita memang belum bisa menemukan metode yang pas dan efektif serta efisien dari peraturan atau regulasi yang dibuat dalam rangka mencegah Covid-19. Banyak sudah yang dilakukan seperti larangan mudik, PPKM, dan banyak lagi sebelumnya itu tidak dikaji secara sistematik. Karena itu, mana pola yang menunjukkan efektif dalam pencegahan Covid-19 itu belum ditemukan,” ujar Destanul yang juga ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Sumut, Jumat (2/7).

Kata Destanul, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dapat bekerjasama dengan organisasi profesi yang mempunyai banyak ahli, sehingga bisa didapatkan pola yang lebih efektif dan efisien. “Kita berharap Satgas Covid-19 bisa bekerjasama dengan para ahli kesehatan karena pertimbangan-pertimbangan variabel cukup banyak,” cetusnya.

Destanul mengungkapkan, selain aspek logistik masyarakat, ada lagi hal perlu dipertimbangkan yakni aspek kebiasaan, adat, budaya, dan etnis. Perbedaan ini polanya tidak harus seragam, tetapi bisa dilakukan sesuai karakteristik daerah. “Nah, aspek logistik itu sangat dekat hubungannya dengan ekonomi. Di satu sisi kita mengurangi aktivitas, operasional, tapi kita juga mempertimbangkan ekonomi. Karena, sebagian masyarakat kita ada yang mencari nafkah pada malam hari. Ini harus menjadi pertimbangan. Misalnya, ada insentif atau hal lain yang bisa diberikan kepada masyarakat tersebut,” sebut dia.

Diakui Destanul, memang pada dasarnya semua peraturan pada masa pandemi ini yang diberlakukan oleh pemerintah adalah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Namun, semua peraturan yang diberlakukan itu sebaiknya diperhatikan penegakannya, pengawasan serta implementasinya.

“Dari segi kesehatan masyarakat jelas peraturan ini ada pengaruhnya karena kita akan membatasi aktivitas atau pergerakan atau mobilisasi dari satu tempat ke tempat lain. Dengan mengurangi jam aktivitas, berarti akan mengurangi penyebaran Covid-19 yang sekarang ini kurvanya kembali menunjukkan peningkatan. Hanya saja yang perlu menjadi perhatian adalah penegakan, pengawasan, serta implementasi dari peraturan tersebut,”pungkasnya.

Diketahui, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kembali memperpanjang PPKM Berbasis Mikro di 10 kabupaten dan kota selama 14 hari, mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021. Adapun 10 daerah tersebut adalah Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.

Perpanjangan PPKM Mikro itu berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 Juni 2021. Instruksi gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar mengatakan, PPKM Mikro dilaksanakan melalui koordinasi yang melibatkan Ketua RT/RW, Kepala Desa hingga tokoh masyarakat dan lainnya dengan membentuk atau mengoptimalkan posko yang ada di tingkat desa. PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan PPKM di kabupaten dan kota. “Bupati dan wali kota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan,” jelasnya.

Selama pelaksanaan PPKM Mikro, kegiatan perkantoran atau tempat kerja pada zona merah harus menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen. Di luar zona merah pemberlakukan WFH sebesar 50 persen dan WFO 50 persen.

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada di zona merah dilaksanakan secara daring (online). Di luar itu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan batas operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat. Untuk tempat hiburan lainnya, seperti klub malam, diskotik, pub atau musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar atau rumah minum, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan serta lainnya, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara itu, berdasarkan data update Covid-19 di situs infosumut.id, tercatat pada Jumat (2/7) terjadi penambahan kasus baru positif sebanyak 119 orang sehingga totalnya menjadi 36.564 orang. Sedangkan angka kesembuhan bertambah 137 orang, akumulasi menjadi 32.463 orang. Untuk meninggal dunia bertambah 3 orang, total menjadi 1.197 orang.

Daerah penyumbang terbanyak kasus Covid-19 di Sumut, ada empat yaitu Medan 18.556 orang positif, 16.544 orang sembuh, dan 584 orang meninggal. Kemudian disusul Deliserdang 5.764 orang positif, 5.295 orang sembuh, dan 183 orang meninggal. Selanjutnya, Simalungun 1.139 orang positif, 943 orang sembuh, dan 37 orang meninggal. Terakhir, Karo 1.034 orang positif, 821 orang sembuh, dan 29 orang meninggal.

Plt Kadis Kesehatan Sumut, dr Aris Yudhariansyah menuturkan, perkembangan Covid-19 Sumut tetap harus disadari bahwa masih berada pada masa pandemi. Dengan masih adanya ditemukan penderita positif yang baru setiap harinya, maka tetap dibutuhkan kewaspadaan dan konsistensi untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari.

“Diimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan konsisten melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dalam aktivitas kehidupan sehari-hari. Protokol kesehatan harus melekat dalam setiap aktivitas kita. Tidak boleh lengah menjalankan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” ujarnya. (prn/ris)

Kemenag Keluarkan Dua Surat Edaran Idul Adha, Khutbah Salat Id Dibatasi 15 Menit

KELUARKAN SE: Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO –  Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama pun menerbitkan dua surat edaran sekaligus.

Pertama, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kedua, edaran SE 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (2/7).

Peniadaan peribadatan di tempat ibadah, jadi pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

Untuk malam takbiran diperbolehkan dilakukan di masjid dan musala, tapi hanya untuk di zona hijau dan zona kuning. Mereka yang hadir pun wajib dipastikan dalam kondisi sehat dan diikuti oleh jamaah usia 18-59 tahun.

Masjid atau musala yang menyelenggarakan malam takbiran pun wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh, hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan masker medis. Lalu, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran.

Pelaksanaan malam takbiran juga hanya dapat diikuti oleh jamaah masjid dan musala yang merupakan warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan. Sementara untuk takbir keliling, seperti arak-arakan berjalan kaki maupun dengan kendaraan dilarang.

“Pelaksanaan malam takbiran di masjid/musala paling lama 1 jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22.00 waktu setempat. Jamaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran,” tulis SE tersebut.

Sementara itu, untuk Salat Hari Raya Idul Adha ditiadakan pada kabupaten/kota dengan zona merah dan zona oranye yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Lalu, untuk zona hijau dan zona kuning dapat dilakukan di masjid, musala atau lapangan terbuka dengan jumlah jamaah 30 persen dari kapasitas. “Penyelenggara Salat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin pemda, Satgas Covid-19 setempat dan aparat keamanan,” ujarnya.

Penyelenggara Salat Idul Adha wajib menyediakan thermogun, hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir. Kemudian, menyediakan masker medis, petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

“Jamaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Salat Idul Adha. Mengatur jarak antarshaf dan antarjamaah minimal 1 meter dengan memberikan tanda khusus. Tidak menjalankan atau mengedarkan kotak amal/infak ke jamaah. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Salat Idul Adha dan melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Salat Idul Adha,” tambahnya.

Untuk penyampaian khutbah Idul Adha, khatib memakai masker medis dan faceshield dengan durasi maksimal 15 menit. Khatib pun wajib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Para jamaah Salat Idul Adha juga wajib mengikuti ketentuan seperti berusia 18-59 tahun, sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, tidak baru kembali dari perjalanan luar kota, tidak dalam kondisi hamil atau menyusui dan warga setempat. Kemudian, membawa perlengkapan Salat masing-masing (sajadah, mukena, dsb), menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan Salat Idul Adha.

“Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman. Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 meter dan tidak berkerumun sebelum dan setelah Salat Idul Adha,” tulisnya.

Sedangkan dalam pelaksanaan kurban, penyembelihan hewan kurban dibagi 3 hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapakan jaga jarak dan penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurbannya. Kemudian, menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging serta pendistribusian daging dilakukan oleh petugas langsung ke tempat tinggal warga yang berhak. “Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima,” imbuhnya. (jpc)

Enam Tahanan Kabur, BNN Sumut Akui Anggota Lalai

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP) Sumut, Brigjen Pol Atrial mengakui kelalaian anggotanya atas kaburnya 6 tahanan dari rumah tahanan BNNP Sumut.

“Itu kelalaian anggota. Menyalahi SOP-lah, membuka pintu rumah tahanan seorang diri pada tengah malam, dengan tujuan memasukan air galon. Itukan gak boleh, seharusnya tidak usah dilayani. Kita akan cari terus, bekerja sama dengan BNN Aceh untuk membantu mencari tahanan kabur tersebut. Kita optimis tahanan yang masih kabur itu pasti dapat,” ujarnya di Mapolda Sumut, Selasa (29/6).

Dia juga membenarkan tahanan kabur dengan menyiramkan air cabai ke petugas BNNP Sumut. “Air cabainya dikasih air gitu lalu disiram ke petugas,” ucapnya.

Diketahui, enam orang tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, Minggu (16/5) dini hari, kabur dari rumah tanahan. Seorang di antaranya sudah divonis penjara seumur hidup.

Awalnya mereka meminta minum ke penjaga sel yang saat mengantarakan minum justru disiram air cabai oleh tahanan bernama Marzuki Ahmad yang sudah divonis penjara seumur hidup.

Sebanyak 2 dari 6 tahanan yang kabur sudah kembali ditahan, 1 ditangkap, dan 1 lagi diserahkan keluarganya

Empat tahanan yang masih buron adalah Marzuki Ahmad, Rahmat Hidayatulloh, Irwanda, dan Zulfikar.

Marzuki Ahmad Sendiri sebelumnya ditangkap dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 28 kilogram dan diduga termasuk dalam sindikat narkoba jaringan internasional.

Untuk menangkap 4 tahanan yang masih kabur, BNN Provinsi Sumatera Utara saat ini telah berkoordinasi dengan polda Sumatera Utara untuk memudahkan proses pencarian. (mag-1/azw)

Jual Sabu ke Polisi, Dua Terdakwa Divonis 9 Tahun Penjara

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Merry Dona menghukum Fatur Rahman Zuhri Lubis dan Muhammad Alam Rizky Huseini Lubis, dengan pidana masing-masing selama 9 tahun penjara. Kedua warga Jalan Sei Kera, Medan Perjuangan ini, terbukti bersalah terlibat kurir sabu yang akan dijual ke petugas polisi dengan menyita barang bukti 100 gram.

Palu Hakim-Ilustrasi.

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Fatur Rahman Zuhri Lubis dan Muhammad Alam Rizky Huseini Lubis oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya.

Atas putusan ini, majelis memberikan kesempatan selama 7 hari kepada kedua terdakwa untuk menyatakan sikap terima atau banding. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Lince Rosmini, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. (man/azw)

Terdakwa Kurir Sabu 4 Kg Disidang

SIDANG: Danil, terdakwa kasus sabu menjalani sidang dakwaan secara virtual, Jumat (2/7).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Danil (35) warga Jalan Kenari Dusun Jeulepu Desa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe diadili secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/7). Dia didakwa atas kasus kurir sabu seberat 4 kilogram (kg).

SIDANG: Danil, terdakwa kasus sabu menjalani sidang dakwaan secara virtual, Jumat (2/7).agusman/sumut pos.

Jaksa penuntut umum (JPU) Anita memguraikan dalam dakwaannya, berawal pada Senin 7 Desember 2020 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Heri (DPO) dan menyuruhnya untuk menjemput sabu, lalu keesokan harinya terdakwa disuruh Heri agar menunggu di depan Swalayan 88 di kawasan Sunggal.

“Lalu terdakwa mengikuti Heri dan tidak berapa lama kemudian Heri menyerahkan bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Saidin Bagariang.

Usai terima bungkusan sabu, terdakwa pulang ke rumahnya dan menyimpan sabu tersebut di dalam kamar kosong. Lalu esok harinya, terdakwa dihubungi lagi oleh Heri dan meminta agar mengeluarkan 3 bungkus dan diantar ke calon pembeli.

Sabu itu akan diantar ke Jalan Sei Serayu dengan ongkos Rp15 juta. Namun, terdakwa merasa kurang dengan ongkos dan meminta agar Heri memberikan tambahan jika sabu berhasil diantar ke calon pembeli.

Kemudian, Heri menghubungi calon pembeli yang ternyata anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar. Tidak lama terdakwa bertemu, lalu anggota Polisi tersebut menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam mobil dan pada saat terdakwa berada di dalam mobil lalu terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada kedua Polisi.

Selanjutnya, dilalukan penangkapan. Dari tangan terdakwa diamankan tiga kotak kado berisi sabu seberat 3000 gram. Setelah diinterogasi lebih lanjut, terdakwa mengaku masih ada menyimpan sisa sabu seberat 1000 gram, di rumahnya di Jalan Rajawali Perumahan Rajawali Elit, Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal.

Menurut terdakwa, sabu itu niatnya akan dijual Rp1.140.000.000 dan terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp15.000.000 apabila berhasil menjualkannya, sedangkan sisanya untuk Heri. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap JPU. (man)

Saat Beraksi Terekam Kamera Pemantau, Pria Pencuri Kotak Infak Masjid Ditangkap

TERSANGKA: MJ tersangka pencuri kotak infak masjid, Jumat (2/7).teddy akbari/sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Anggota Unit Reskrim Polsek Binjai Utara mengamankan pria berinisial MJ warga Jalan Sidomulio, Pasar 8 Dusun IV Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Kamis (1/7) malam. Pria berusia 20 tahun ini diamankan polisi karena saat melancarkan aksinya menggasak kotak infak Masjid Al Huda terekam kamera pemantau atau CCTV, Rabu (30/6).

TERSANGKA: MJ tersangka pencuri kotak infak masjid, Jumat (2/7).teddy akbari/sumut pos.

Dasar penangkapannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/85/VI/2021/SPKT/Binjai Utara. “Yang bersangkutan diamankan di warung internet Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan V Kelurahan Pahlawan Binjai Utara,” ujar Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara, Ipda J Sitanggang.

Berdasarkan pemeriksaan korban dan saksi, kata Kanit, kotak infak yang digasak MJ berisi uang tunai sebesar Rp2,5 juta. Penangkapan berkat kerja keras dan rekaman CCTV yang dapat mengidentifikasi terduga pelaku.

“Saat anggota reskrim melakukan penyelidikan, terlihat terduga pelaku yang sama persis ciri-cirinya sesuai dengan rekaman CCTV. Saat itu, pria tersebut tengah main warnet,” ujarnya, Jumat (2/7).

Adapun ciri-cirinya dimaksud yakni, pelaku menggunakan jaket dan tas yang dibawanya. Oleh polisi, sambung dia, melakukan interogasi terhadap yang bersangkutan. “Pria yang kami tanyai mengakui perbuatannya ada mencuri uang di dalam kotak infak Masjid Al Huda,” bebernya.

Mendengar pengakuan pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Binjai Utara menggeledah isi tas yang dibawanya. “Dari dalam tas pelaku ditemukan obeng, tang, gunting, pakaian dan sisa uang yang diduga hasil curian sebesar Rp114 ribu. Kini pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Binjai Utara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (ted/azw)