29 C
Medan
Sunday, December 21, 2025
Home Blog Page 3291

DPR Ungkap Skandal Impor Emas Rp47,1 T, Diduga Dilakukan Petinggi Bea Cukai di Bandara Soetta

RAPAT: Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/6).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Impor emas oleh 8 perusahaan lewat Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) senilai Rp47,1 triliun menjadi sorotan. Pasalnya, dari laporan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, importasi emas itu dikenakan bea masuk 0 persen, harusnya dikenakan bea masuk 5 persen.

RAPAT: Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/6).

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, mengungkap dugaan penggelapan emas yang dilakukan oleh petinggi Bea Cukai di Bandara Soetta. Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengusut kasus itu.

“Ini terkait impor emas senilai Rp47,1 triliun saya ulangi Pak Rp47,1 triliun, kita enggak usah urusin pajak rakyat Pak. Ada indikasi ini perbuatan manipulasi pak pemalsuan menginformasikan hal yang tidak benar, sehingga produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor. Potensi kerugian negaranya Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil disaat kita lagi susah, Pak,” ujar Arteria, saat Raker bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/6)

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk juga memeriksa perusahan yang terlibat. Dia menyebut ada delapan perusahaan.

“Saya minta juga periksa PT Aneka tambang, dirutnya diperiksa, vice presidennya diperiksa. Kenapa? setiap ada perdebatan di bea cukai dateng itu Aneka Tambang mengatakan ini masih memang seperti itu, sehingga biaya masuknya bisa 0 persen. Padahal emas itu sudah siap jual. Ini maling kasat mata. Saya akan berikan nanti dokumen penyelewengan impor emas batangan di bea cukai,” katanya.

Dijelaskan Arteria, penyelewengan yang dimaksud itu yakni adanya perubahan data emas ketika masuk di Bandara Soetta. Emas yang semula dikirim dari Singapura berbentuk setengah jadi dan berlebel, namun ketika sampai di Bandara Soetta emas itu diubah lebel menjadi produk emas bongkahan. Modus inilah, lanjut Arteria, sehingga emas impor itu tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta.

“Ini semua emas biasa kita impor dari Singapura, ada perbedaan laporan ekspor dari negara Singapura ke petugas bea cukai, waktu masuk dari Singapura barangnya sudah bener HS-nya (Harmonized System) 71081300 artinya kode emas setengah jadi, Pak,” katanya. “Konsekuensinya emas bongkahan tidak kena biaya impor. Tidak kena lagi yang namanya PPH impor,” kata dia.

Senada dengan Arteria, Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding mengatakan, dugaan penyelewengan di Soetta itu modus baru. Jika biasanya pencucian uang kali ini pencucian emas. “Jadi, seakan akan ini banyak sekali pertambangan pertambangan emas yang secara ilegal dan ini dilegalkan, jadi seakan-akan ada perusahaan yang melakukan impor dari luar katakanlah dari Singapura dengan tarif 5 persen dan sebagainya, tetapi ternyata importasi itu sama sekali tidak ada tidak tercatat,” ujar Suding.

Diketahui, delapan perusahaan itu adalah PT. Jardintraco Utama, PT Aneka Tambang, PT Lotus Lingga Pratama, PT Royal Rafles Capital, PT Viola Davina, PT Indo Karya Sukses, PT Karya Utama Putera Mandiri dan PT Bumi Satu Inti.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas dugaan skandal impor emas. “Kami ini punya program, bukan hanya pengawalan APBN aja, tetapi kami juga ada program menyelamatkan uang masuk ke negara, penerimaan negara. Dan itu kami keseimbangan, kami balance-kan. Dan kita udah memulainya pak. Maka mohon izin ada perkara bea cukai, kemudian perkara tertentu, kami mengawasi untuk penerimaan,” kata dia, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (14/6).

Dia pun menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal tersebut. Termasuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap 8 perusahaan yang diduga ikut bermain. “Syukur-syukur kalau kami punya data yang agak lengkap yang 8 perusahaan itu. Siap pak, siap pak itu yang, terima kasih untuk pelaksanaannya,” ujar dia.

Menurut dia, saat ini Kejaksaan Agung juga sedang mengusut mafia pertambangan. Dia pun meminta dukungan DPR terhadap kerja-kerja Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat menyatakan pihaknya sudah mengecek dugaan skandal impor emas. Dia menjamin semua hal sudah sesuai aturan, dugaan skandal itu disebut tidak benar. “Tidak benar ada skandal begitu. Importasi emas biasa memang masuk di Cengkareng, tapi proses penetapannya, prosesnya semua ini, kami jamin tidak ada skandal sama sekali. Kami sudah cek dan analisis juga, intinya semua sesuai prosedur. Skandal itu tidak ada ya,” ungkap Syarif.

Syarif menyatakan tidak ada permasalahan pada emas yang dimaksud Arteria. Emas yang diimpor tersebut menurutnya masuk ke dalam golongan komoditas yang mendapatkan bea masuk 0%. Pasalnya, emas-emas yang jadi masalah ini merupakan barang mentah yang perlu proses lanjutan. (jpnn/dtc/ila)

“Jadi memang dari awal bentuknya memang belum diolah sampai finished good. Sampai di sini diimpor, kita tetapkan ini masih butuh proses lebih lanjut untuk dijual. Karena masih ada proses yang mesti dilakukan lagi sesuai standar yang ada, maka ini masuk ke yang 0% (bea masuknya),” papar Syarif.

“Karena masih ada tiga hal yang mesti dilakukan mulai dari proses drawing, rolling, dan cutting,” lanjutnya.

Di sisi lain, Syarif mengatakan meskipun barang sudah keluar, dokumen pemberitahuan impor barang masih bisa diaudit. Direktorat Audit Bea Cukai menurutnya bisa saja mengecek dan mengaudit dokumen impor emas tersebut.

Apabila memang kode barang dalam pemberitahuan impor tidak sesuai, maka Ditjen Bea dan Cukai bisa menyesuaikannya kembali.

“Pemberitahuan impor barang, meskipun barang sudah keluar, itu dokumen kan ada, itu masih subject to audit. Kalau teman teman Direktorat Audit melakukan penelitian apabila menurut mereka nggak tepat itu bisa digeser ke HS yang sesuai rekomendasi mereka. Semua ada prosedurnya,” kata Syarif.

Syarif pun menegaskan meski bea masuk emas impor ini 0%, bukan berarti pemasukan negara sama sekali tidak ada. Masih ada pajak lainnya yang mesti dibayar pengusaha, misalnya saja PPN 10%.

“Bea masuk memang 0%, tapi pajaknya ada yang lain PPN ada kok mereka bayar 10%. Jadi ada yang dibayar, dan ada pemasukan dari sisi importasi tersebut. Tidak ada yang tidak dibayarkan sama sekali,” ujar Syarif. (jpnn/dtc/ila)

Pinus Sitanggang: KSPPM dan AMAN Jangan Lagi Provokasi Petani dan Masyarakat Soal Tanah Adat

Pinus Sitanggang

HUMBAHAS, SUMUTPO.CO- Kelompok Study dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dihimbau tidak lagi melakukan provokasi kepada para petani dan masyarakat dengan isu tanah adat.

Demikian diungkapkan salah satu Ketua Kelompok Tani Hutan eks dampingan KSPPM dan AMAN Pinus Sitanggang, kepada sejumlah media belum lama ini.

Harapan tersebut disampaikan Pinus Sitanggang melihat kondisi masyarakat dan petani desa Natumingka Kecamatan Bobor, Kabupaten Toba, yang berselisih paham dengan perusahan pulp PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL).

“Menurut saya KSPPM dan AMAN jangan lagi melakukan provokasi yang merugikan kepada petani dan masyarakat, isu tanah ada yang selalu dibawa hasilnya tidak pernah selesai dan tuntas. Cukuplah saya yang merasakan kerugian ini.

Hampir 10 tahun mereka mendampingi kelompok tani kami, isunya selalu soal tanah adat tapi tidak pernah tuntas hasilnya. Masyarakat yang akhirnya selalu menjadi korban, bahkan dengan sengaja dibentrokkan kepada pihak swasta yakni TPL,” ungkap Pinus Sitanggang ketika dikonfirmasi oleh sejumlah media, Kamis (10/6/2021).

Pinus Sitanggang mengaku tahun 2009 adalah awal mula dirinya membentuk Kelompok Tani Hutan Marsada, Desa Simataniari Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Saat itu kelompok tani mereka didampingi oleh pihak ketiga yakni KSPPM dan AMAN. Menurutnya kelompok tani hutan dibentuk untuk mempertahankan tanah adat tanpa bukti kepemilikan lahan yang sah.

Lebih jauh Pius Sitanggang mengungkapkan isu soal tanah adat memang menjadi fokus KSPPM dan AMAN ketika itu. Hanya dengan mengandalkan bukti dari peninggalan eks tanaman secara turun temurun, petani dan masyarakat diajak untuk melakukan penolakan kehadiran perusahaan yang mengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) dalam hal ini TPL, dan berakhir dengan konflik.

Bahkan pada tahun 2016 atas arahan dari KSPPM dan AMAN, Pius Sitanggang dan kelompok tani yang dibentuknya pernah memberikan sejumlah berkas kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), namun hasilnya belum dapat dipenuhi.

Kemudian tahun 2018 dipanggil kembali untuk menerima Surat Kepemilikan lahan tanah adat, ternyata itu hanya kabar bohong untuk menyenangkan hati para petani.

“Kami pernah dipanggil lagi ke Jakarta oleh Kementerian LHK untuk membahas penyelesaian konflik masyarakat mengenai tanah adat. Ada sekitar 5 komunitas petani yang dihadirkan. Namun anehnya pada pertemuan tersebut tidak ada yang membahas tentang permasalahan tanah adat desa kami.

Atas dasar itulah akhirnya saya memutuskan untuk keluar dari pendampingan KSPPM dan AMAN, karena menurut saya hanya membuang waktu, tenaga dan biaya.

Pada dasarnya prinsip kami para petani adalah dapat menjalani hidup dengan baik dan benar, bukan dengan cara kekerasan dan konflik yang berkepanjangan,” tegas Pius Sitanggang.

Menurutnya konflik antara masyarakat dan perusahaan tidak akan terjadi, bila tidak diboncengi oleh pihak tertentu yang memiliki kepentingan.

Pius mengatakan lebih baik bekerjasama dengan pihak swasta, dalam upaya peningkatan perekonomian para petani dan masyarakat, serta tidak melangar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Sudah dua tahun belakang ini saya dan kelompok tani saling menjali kerjasama dengan TPL, bantuan pembibitan cabai, kemenyan dan dukungan pertanian selalu diberikan oleh perusahaan dalam bentuk pendampingan dan mitra program pertanian perusahaan.

Semua hasil pertanian adalah milik para petani, dan perusahaan tidak pernah mengambil hasilnya, apalagi sampai mengambil tanah milik masyarakat,” katanya.

Dalam percakapan singkat dan padat tersebut, Pius Sitanggang hanya berharap kepada masyarakat untuk tidak melawan hukum dan menjalin kerjasama kemitraan pertanian.

Haslinya dapat dilihat dari pengalaman dua tahun Kelompok Tani Hutan Marsada. Dan saya juga berharap perusahaan TPL dapat lebih meningkatkan dukungannya kepada para petani, terutama yang berdekatan dengan operasional perusahaan. (rel/ram)

Wagub Musa Rajekshah Berharap UU tentang Desa Mampu Mendorong Pemerataan Pembangunan

BUKA PERTEMUAN: Wagubsu, Musa Rajekshah, saat membuka diskusi Uji Sahih RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa di USU, Senin (14/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah berharap rencana revisi Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa, membawa perubahan yang baik dari segi kesejahteraan masyarakat pedesaan.

BUKA PERTEMUAN: Wagubsu, Musa Rajekshah, saat membuka diskusi Uji Sahih RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa di USU, Senin (14/6).

Konsep pemerataan pembangunan ‘Membangun Desa Menata Kota’ dinilai akan mampu membangkitkan gairah perekonomian hingga ke daerah pelosok.

Hal itu disampaikan Wagub Musa Rajekshah sesaat sebelum membuka pertemuan diskusi Uji Sahih RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa di Aula Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) – Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Senin (14/6), oleh Komite I DPD RIn

Hadir di antaranya sejumlah senator dari Komite I Djafar Alkatiri (Wakil Ketua I Komite I), Fernando Sinaga (Ketua Timja RUU Perubahan UU Desa), Badikenita Sitepu (Mewakili Senator asal Sumut), Rektor USU Dr Muryanto Amin, para Tokoh Adat, Tokoh Agama serta anggota DPD RI lainnya.

Dalam sambutannya, Wagub menyampaikan bahwa Sumut saat ini tengah menargetkan visi ‘Membangun Desa Menata Kota’ dalam rangka mendorong percepatan pembangunan dari kawasan pedesaan. Mengingat ada 5.417 desa di Sumut yang kini pengelolaannya belum sepenuhnya bisa maksimal karena beberapa hal. Meskipun potensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) dapat dikatakan cukup baik.

“Belum semuanya (desa) mampu mandiri. Saat ini memang dana yang diberikan oleh pemerintah pusat sangat berpengaruh untuk pertumbuhan ekonomi di desa. Namun tidak sedikit yang pengelolaannya belum sesuai harapan pembangunan di tingkat provinsi, kabupaten maupun desa itu sendiri,” kata Wagub.

Adapun beberapa kendala efektivitas pengelolaan yang perlu diperbaiki melalui RUU (Revisi) Desa dimaksud, lanjut Wagub, seperti kawasan pedesaan yang lokasinya jauh dari ibukota dan yang kesulitan akses jalan (infrastruktur). Karenanya sangat diharapkan RUU desa setelah direvisi nantinya, mampu membawa pemerataan pembangunan di tempat-tempat terpencil.

“Apalagi kita tahu, di masa pandemi Covid-19 ini, bisnis yang kuat bertahan adalah pertanian dan peternakan yang potensinya ada di desa. Begitu juga dengan banyaknya potensi wisata di Sumut, kami berharap dengan diskusi ini bisa bermanfaat dan akhirnya apa yang menjadi tujuan pemerintah untuk menyejahterakan rakyat dapat dicapai dengan baik,” kata Musa Rajekshah.

Sementara, Wakil Ketua I Komite I DPD RI Djafar Alkatiri menyampaikan bahwa Uji Sahih RUU Nomor 4/2014 tentang Desa, adalah usulan dari lembaga ini sebagai bentuk perhatian dan komitmen mereka dalam melaksanakan pemerintahan desa yang lebih demokratis dan baik. Karena itu, dibentuk tim kerja (Timja) dengan harapan bisa membaga kebaikan baik desa. “Kami telah memuat gagasan-gagasan baru demi kepentingan penguatan desa, baik secara politik, ekonomi dan budaya,” ujarnya.

Senada dengan itu, Rektor USU Muryanto Amin menjelaskan pentingnya duduk bersama antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dalam hal membagi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan dari anggaran yang sudah dialokasikan ke APBDes maupun Alokasi Dana Desa. Sebab desa sebagai ujung tombak dari proses perjalanan masyarakat Indonesia, harusnya mendapat porsi lebih besar dibanding perkotaan, baik peningkatan kapasitas SDM maupun infrastruktur.

“Jika konsentrasi di perkotaan, saya kita akan terjadi banyak kesenjangan antara kota dan desa. Misalnya dari tiga kategori desa wisata, ada desa wisata mandiri, persiapan dan pemula. Bagaimana mendorongnya agar menjadi lebih baik dengan sosialisasi secara massif. Karena itu pentingnya BUMDes dalam mengelolanya,” jelas Muryanto.

Dengan duduk bersama, lanjut Muryanto, pemerintah dapat menentukan skala prioritas pembangunan di desa. Sehingga peruntukannya lebih tepat dan penggunaannya lebih bermanfaat dan konsistensi antara perencanaan dan pelaksanan bisa berjalan. (prn/ila)

Isi Jabatan Pj Sekdaprovsu, Pemprov Usul Afifi Lubis ke Mendagri

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi hingga kini belum memberikan sinyal untuk memproses pembentukan tim seleksi eselon I ke Kementerian Dalam Negeri. Sementara waktu ini, Sekretaris DPRD Sumut, Afifi Lubis akan diusulkan menjadi penjabat (Pj) Sekdaprovsu sembari menunggu pejabat defenitif di posisi itu.

ilustrasi

“Sesegera mungkin kita ajukan. Nanti kita akan tunggu petunjuk pak gubernur untuk tindaklanjut itu. Pastinya seperti itu, sedapat mungkin, segera mungkin,” kata Kepala BKD Setdaprovsu, Faisal Arif Nasution menjawab Sumut Pos, Senin (14/6).

Diakui dia, Gubernur Edy telah mengajukan satu nama pejabat eselon II Pemprov Sumut ke Mendagri untuk ditunjuk sebagai Pj Sekdaprovsu. “Inikan kita ajukan ke Mendagri untuk Pj Sekdanya. Sementara menunggu Pj, Plt kan Pak Afifi Lubis. Sudah diusulkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Afifi juga telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekdaprovsu menggantikan R Sabrina yang pada 31 Mei lalu, resmi terakhir bertugas sebagai aparatur sipil negara (ASN). “Tetap satu nama, karena tidak ada konflik kepentingan di sini. Plt sekarang yang diajukan jadi Pj,” ungkap Faisal.

Menurutnya lagi, pengusulan nama Pj Sekdaprovsu itu juga sudah didaftarkan dan hanya menunggu waktu pengesahan dari Mendagri. “Kalau di Mendagri itu ada sebutannya unit layanan, kita masukkan di aplikasi, jadi itu tetap beproses. Dari unit lanyanan itu keluar. Nanti keluar Pj-nya dan Pj akan langsung menjalankan tugas,” ujarnya.

Afifi Lubis adalah sosok yang tidak asing lagi di jajaran ASN Pemprov Sumut. Sebelum menjadi Sekwan dan Plt Sekdaprovsu, mantan wakil wali Kota Sibolga tersebut pernah menjabat sebagai Plt kepala BKD dan kepala Biro Pemerintahan Setdaprovsu. (prn/ila)

Hore…! Setelah Ditinjau Bobby, Bulan Depan Jalan Pancing I Dicor Beton

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar gembira bagi warga Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Jalan mereka yang selama ini rusak, dipastikan Wali Kota Medan Bobby Nasution akan diperbaiki bulan depan.

Sebelum dilakukan perbaikan, jalan yang rusak akan ditimbun terlebih dahulu. Selain meminimalisir terjadinya kecelakaan, mencegah kerusakan semakin parah akibat digenangi air saat hujan deras turun.

Kepastian perbaikan Jalan Pancing I disampaikan Bobby Nasution saat melakukan peninjauan, Senin (14/6). “Insya Allah, perbaikan akan kita lakukan bulan depan (Juli). Jalan tidak diaspal, melainkan dicor agar tahan lebih lama. Sebab, jalan ini, sering dilintasi truk dengan tonase berat,” kata Bobby Nasution.

Penegasan ini disampaikan Bobby Nasution setelah mendengar keluhan warga sekitar. Akibat jalan rusak, tidak sedikit warga sekitar maupun pengendara kendaraan bermotor mengalami kecelakaan. “Bahkan, ada yang sampai meninggal dunia,” ungkap Sunarti (50), seorang warga sekitar.

Bobby pun menyampaikan rasa prihatinnya. Untuk itulah, perbaikan akan dilakukan secepatnya. “Sebelum kita beton, jalan lebih dahulu kita timbun. Jalan yang nanti beton sepanjang 1,1 km dengan kualitas yang baik. Pengerjaan rencananya 5 bulan,” jelasnya.

Usai pembetonan, Wali Kota mengatakan, OPD terkait akan berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan  yang ada di kawasan tersebut. Sebab, truk mereka sering melintas dengan sarat muatan sehingga menjadi salah satu penyebab terjadinya kerusakan jalan. “Kita minta agar perusahaan yang ada ikut merawat jalan yang nanti selesai dibeton,” ungkapnya.

Selain meninjau jalan rusak, Bobby Nasution yang didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Medan Khairul Syahnan dan Kadis PU Kota Medan Zulfansyah selanjutnya meninjau drainase. Sebab, air selalu menggenangi jalan karena tidak ada saluran menuju drainase.

“Selain pembetonan jalan, saya minta agar Kadis PU dan Camat Medan Labuhan  untuk memperhatikan drainase. Jangan lagi, air tergenang di jalan. Sama saja jalan yang sudah dibeton jika terus tergenang air, akan rusak kembali,” tegasnya. 

Warga sekitar tampak gembira mendengar penjelasan Bobby Nasution. Sebab, kerusakan jalan sudah terjadi bertahun-tahun tanpa dilakukan perbaikan sekalipun. Warga pun mengucapkan terima kasih atas kedatangan Bobby Nasution karena cepat tanggap dengan keluhan warga. “Terima kasih Pak Wali atas kepeduliannya. Kami berharap jalan secepatnya diperbaiki,” ungkap seorang pria paro baya berkulit sawo matang dan bertubuh sedikit tambun. (adz)

Soal Kematian Bayi Diduga Dicovidkan, RSU Pirngadi Bisa Digugat

MENINGGAL DUNIA: Khayra, bayi yang viral di media sosial lantaran diduga ‘dicovidkan’ oleh RSUD Pirngadi Medan, akhirnya mengembuskan nafas terakhirnya pada Kamis (10/6) di kediamannya, Jalan Jangka Gang Sehat No 44C, Medan.istimewa/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – RSU dr Pirngadi Medan yang diduga mengcovidkan bayi hingga meninggal lantaran tidak mendapatkan perawatan, bisa digugat secara hukum. Hal ini perlu ditempuh keluarga korban untuk mendapatkan keadilan. Demikian disampaikan pengamat hukum Kota Medan, Dr Redyanto Sidi SH MH kepada Sumut Pos, Senin (14/6).

MENINGGAL DUNIA: Khayra, bayi yang viral di media sosial lantaran diduga ‘dicovidkan’ oleh RSUD Pirngadi Medan, akhirnya mengembuskan nafas terakhirnya pada Kamis (10/6) di kediamannya, Jalan Jangka Gang Sehat No 44C, Medan.istimewa/sumutpos.

“Adanya dugaan itu sebaiknya dibuktikan. Pihak keluarga dapat melakukan langkah hukum kepada RS (Pirngadi) termasuk mengajukan gugatan, untuk mendapatkan keadilan bagi korban,” ujarnya.

Hal yang sama juga berlaku bagi RS pelat merah inin

Menurut Redyanto, apabila merasa tidak melakukan hal sebagaimana yang disampaikan, maka dapat menjelaskannya kepada keluarga pasien. “Sesuai asas actori incumbit probatio, artinya siapa yang mendalilkan dia wajib membuktikannya,” katanya.

Redyanto menambahkan, bila ditemukan adanya unsur kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan tenaga kesehatan (nakes) RSUD Pirngadi, dalam penanganan bayi tersebut, maka personalnya bisa turut pula digugat secara hukum. “Tergantung unsur-unsur dugaannya, tapi prinsipnya RS memiliki tanggung jawab untuk itu,” tegasnya.

Seperti diketahui, bayi malang tersebut bukan hanya sempat ‘dicovidkan’ oleh pihak RS, tapi bayi tersebut juga meninggal setelah tidak mendapatkan perawatan dari pihak RSUD Pirngadi. Pasalnya, bayi yang didiagnosa tidak bisa buang air besar tersebut tidak jadi dioperasi oleh pihak RS dengan berbagai alasan, sehingga pihak keluarga terpaksa membawanya pulang dan merawatnya secara mandiri hingga meninggal dunia.

Annisa, orangtua bayi idak terima anak keduanya didiagnosis positif Covid-19. Apalagi, pemeriksaan rapid test terhadap tidak ada konfirmasi sebelumnya, tetapi dinyatakan reaktif. Sebab, sebelum dibawa ke RSUD dr Pirngadi Medan dinyatakan negatif Covid-19 usai dilakukan swab test di RS Stella Maris.

“Dokter bilang, ibu dari hasil rapid test anak ini bahwasanya reaktif Covid-19. Di situ puncaknya mulai kita ribut dengan rumah sakit, dari mana tempat anak saya Covid-19. Saya sebelum masuk rumah sakit itu (Pirngadi), pertama kali di RS Stella Maris dan anak saya di-swab dengan hasil negatif,” tulisnya.

Annisa merasa sangat kecewa dengan pelayanan di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut. Terlebih, operasi anaknya batal dilakukan karena tidak ada stok selang infus untuk digunakan di pembuluh darah vena. “Para tim medis menjelaskan kepada saya, bahwasanya mohon maaf anak ibu tidak dilakukan operasinya karena infusnya tidak jalan secara normal karena bengkak dan obatnya tidak masuk ke dalam infus tersebut. Sebab kalau dioperasi itu infusnya harus jalan secara normal. Jadi, harus melalui (pembuluh darah) vena besar (di bagian dada) dengan menggunakan selang. Tapi, selang yang akan kita pakai lagi kosong stoknya,” terang dia.

Annisa pun kecewa dan dia merasa tak yakin selang itu tidak ada stoknya di rumah sakit ketika itu. “Saya terdiam, masa sih rumah sakit seperti sebesar ini tidak stok selang,” ujarnya.

Karena kecewa dengan pelayanan rumah sakit, Annisa lalu memutuskan membawa pulang anaknya pada 9 Juni. Setelah itu, esok hari sekitar pukul 08.00 WIB meninggal dunia karena kondisinya terus memburuk. Selanjutnya, disemayamkan di rumah duka Jalan Jangka, Medan Petisah dan kemudian dimakamkan di Pemakaman Muslim Sei Sikambing sekitar pukul 11.00 WIB. (man/ila)

Realisasi Pendapatan Dinilai Buruk, Retribusi Parkir dan Sampah Disorot

PARIPURNA: Juru Bicara FPKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan menyampaikan pemandangan umum fraksinya dalam sidang paripurna DPRD Medan, Senin (14/6). tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan TA. 2020 di Gedung DPRD Medan, Senin (14/6). istimewa/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menyoroti buruknya realisasi pendapatan sektor parkir dan retribusi sampah di Kota Medan selama tahun anggaran 2020.

PARIPURNA: Juru Bicara FPKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan menyampaikan pemandangan umum fraksinya dalam sidang paripurna DPRD Medan, Senin (14/6). tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan TA. 2020 di Gedung DPRD Medan, Senin (14/6). istimewa/sumut pos.

“Kami menilai secara umum pendapatan pada tahun 2020 sudah baik walaupun terjadi penurunan dari tahun sebelumnya, namun dari beberapa sektor pendapatan harus menjadi perhatian serius agar lebih baik di masa yang akan datang,” kata Juru Bicara FPKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan dalam paripurna beragendakan pemandangan umum fraksinya tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan TA. 2020 di Gedung DPRD Medan, Senin (14/6).

Mengenai pendapatan dalam APBD Medan 2020, pihaknya menyoroti salah satunya persentase realisasi pendapatan dari sektor pajak daerah sebesar 87,96 persen lebih besar dari tahun 2019 yakni 85,01 persen, pendapatan pajak daerah dari pos pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak BPHTB tidak ada yang berhasil mencapai target yang telah ditetapkan.

“Target pendapatan pada saat diajukan oleh Pemerintah Kota Medan pada perubahan APBD Kota Medan tahun 2020 yang lalu telah melalui pengukuran yang matang sehingga kemungkinan tercapainya sudah dapat diperkirakan, oleh karenanya pada tahun yang akan datang kami minta agar realisasi pendapatan daerah bisa mencapai target,” ungkapnya.

Disampaikan Syaiful, realisasi pajak parkir sebesar Rp14,11 miliar atau sebesar 82,15 persen dari target sebesar Rp17,18 miliar menunjukkan Pemko Medan tidak serius mengejar target PAD tahun lalu. “Pada tahun 2019 dapat terealisasi Rp26,56 miliar kenapa tahun ini turun jauh sekali. Selama ini pajak parkir yang rendah terus disorot oleh DPRD Kota Medan. Dengan menerapkan target yang rendah diharapkan memudahkan pencapaiannya akan tetapi semakin rendah pula realisasinya,” sebutnya.

Sementara realisasi pendapatan dari sektor retribusi daerah sebesar Rp89,72 miliar atau sebesar 94,58 persen dari target sebesar Rp94,86 miliar. Begitu juga realisasi pendapatan dari pos retribusi parkir tepi jalan umum hanya sebesar Rp12,98 miliar rupiah atau sebesar 58,72 persen dari target sebesar Rp22,10 miliar.”Terjadi penurunan pendapatan mencapai Rp9 miliar dari tahun 2019 yang mencapai Rp21,99 miliar. Padahal kita sama mengetahui jumlah kendaraan terus bertambah di Kota Medan ini,” ujarnya.

Terkait jumlah kendaraan, politisi muda PKS menilai Dinas Perhubungan Medan tidak memiliki database yang jelas berapa banyak ruas jalan di Medan yang dilakukan pungutan parkir. Ironinya lagi, Dishub juga tidak bisa memberikan hitungan yang logis berapa jumlah pendapatan yang diterima dari satu kawasan parkir. “Untuk itu Fraksi PKS meminta agar Dinas Perhubungan memperbanyak e-Parking seperti yang sudah dibuat di Kesawan. Kebocoran dari pos ini pasti akan bisa diminimalisir,” jelasnya.

Sementara itu dari sektor belanja di Dinas Kebersihan dan Pertamanan, realisasi anggaran Rp22,08 miliar dari target Rp25,36 miliar merupakan serapan anggaran yang baik untuk progres dinas tersebut. Namun dalam hal retribusi sampah, dinas ini terkesan asal-asalan sehingga banyak warga yang mengeluh beda tarif yang dikenakan di satu lingkungan dengan lingkungan lain. Belum lagi petugas kebersihan yang mengangkut sampah dari rumah-rumah warga tidak datang sesuai jadwal sehingga banyak sampah warga menumpuk di rumahnya belum lagi aroma dari sampah yang terlalu lama diangkat mengganggu kenyamanan warga.

FPKS turut mengapresiasi realisasi pendapatan dari pos pemberian Izin Mendirikan Bangunan sebesar Rp35,18 miliar yang melebihi dari target yang dianggarkan sebesar Rp30 miliar. “Namun kami meminta kepada Pemko Medan untuk tidak mempersulit masyarakat dalam melakukan pengurusan IMB. Selain itu, beberapa persoalan tentang IMB diantaranya adalah lemahnya pengawasan dari kelurahan dan kecamatan sehingga banyak bangunan berdiri tidak sesuai dengan izinnya baik dari sisi jumlah maupun bentuk dan tidak ada tindakan yang tegas dari dinas terkait terhadap pelanggaran-pelanggaran ini,” urainya. (prn)

Herri Zulkarnain Sudah Teruji, Layak Pimpin Demokrat Sumut Lagi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Sumatera Utara yang bakal digelar dalam beberapa bulan ke depan, diyakini akan menjadi momentum untuk memperkuat organisasi dan soliditas partai berlambang mercy ini. Apalagi, Musda ini dihelat setelah Partai Demokrat sempat digoyang gerombolan pengacau yang ingin mengambilalih kepemimpinan DPP melalui KLB ilegal.

“Tentu sangat tepat jika DPP menginstruksikan penyelenggaraan Musda dan Muscab Partai Demokrat menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan kesatuan para kader, sehingga partai ini ke depan semakin kuat infrastruktur partainya dan solid kadernya di seluruh Indonesia,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan, Burhanuddin Sitepu didampingi Sekretaris Parlindungan Sipahutar, dan Bendahara Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, Senin (14/6).

Burhanuddin optimis, para pengurus DPC Demokrat se-Sumut akan mengedepankan kebersamaan dan kepentingan partai, meski bisa saja memiliki calon ketua DPD yang berbeda. Apalagi, sesuai Peraturan Organisasi (PO) yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat, penetapan calon ketua akan ditentukan DPP setelah Musda digelar.
Jadi di dalam Musda, akan dipilih tiga calon Ketua DPD Partai Demokrat Sumut yang memenuhi syarat yakni, minimal mendapatkan 20 persen dari pemilik suara atau DPC. Lalu hasilnya, akan dikirim ke DPP untuk ditetapkan siapa yang akan menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Sumut.

“Jadi, calon yang muncul  harus betul-betul sudah teruji, punya kemampuan dan pengalaman di partai serta yang paling utama memiliki loyalitas dan kesetiaan terhadap partai dan ketua umum,” ucap Burhanuddin.
Menurutnya, saat ini sejumlah nama calon ketua DPD Partai Demokrat Sumut sudah mulai muncul, diantaranya Herri Zulkarnain Hutajulu yang saat ini menjabat Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut. Kemudian ada nama Armin Simatupang (Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut),  Lokot Nasution (Wakil Bendahara DPP Partai Demokrat), Edy Rahmayadi (Gubernur Sumatera Utara), dan sejumlah nama lainnya.

Namun menurut Burhanuddin, hingga kini belum ada pernyataan secara terbuka dari Edy Rahmayadi untuk ikut dalam pencalonan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut. Sedangkan Herry Zulkarnain, menurutnya cukup layak dan punya peluang. “Herri dengan pengalaman tiga tahun lebih sebagai Plt, pernah menjadi anggota dewan, serta punya aktivitas sosial yang tinggi dan pimpinan organisasi olah raga di Sumut, tentu kemampuannya tidak diragukan lagi. Apalagi Herri selama ini sudah memiliki komunikasi yang baik dengan DPP, bahkan ikut menjadi formatur dalam penyusunan kepengurusan DPP di bawah pimpinan AHY,” katanya.

Selain itu, lanjut Burhanuddin, Herri pertama kali bergabung di Partai Demokrat Kota Medan langsung dipercaya sebagai Bendahara DPC, waktu itu ketuanya Deni Ilham Panggabean. Bahkan dia dua periode menjadi anggota DPRD Kota Medan. Tak Cuma itu, oleh DPP, Herri juga dipercaya menjadi Plt Ketua DPD PD Sumut meneruskan sisa  masa jabatan ketua sebelumnya JR Saragih. Saat itu dia menjabat seketaris di salah satu departemen di DPP dan saat ini sudah menjabat Plt ketua DPD Demokrat Sumut selama 3,5 tahun.

“Sampai sekarang, masih kepemimpin Herri Zulkarnainlah yang sudah teruji. Kalau kekurangan, itu pasti ada. Tapi itu manusiawi, tinggal dipoles saja ke depan. Yang pasti, amanah DPP itu sudah dijalankannya dengan baik,” terang Burhan.

Meski demikian, ia meyakini calon lain pun memiliki nilai keunggulan tersendiri yang bisa menjadi pesaing untuk mendapatkan calon yang paling kredibel untuk memajukan Partai Demokrat Sumut ke depan. Burhanuddin optimis rekam jejak para calon akan dikupas oleh pemilik suara sehingga DPD Demokrat Sumut terhindar dari memilih calon yang berpotensi hanya ingin menguntungkan kepentingan pribadi atau bisnisnya. (adz)

Gubsu Copot Dua Direksi PDAM Tirtanadi

KANTOR PDAM: Suasana di luar kantor PDAM Tirtanadi. Gubsu mencopot dua direksi PDAM Tirtanadi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah mencopot direktur utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, Trisno Sumantri tahun lalu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi selaku pemegang saham mayoritas, kembali melakukan hal serupa.

KANTOR PDAM: Suasana di luar kantor PDAM Tirtanadi. Gubsu mencopot dua direksi PDAM Tirtanadi.

Kali ini, orang nomor satu di Pemprov Sumut tersebut, mencopot Direktur Administrasi dan Keuangan, Feby Milanie dan Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi, Jhoni Mulyadi. Keduanya dicopot melalui surat keputusan tertanggal 10 Juni 2021.

Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumut, Kabir Bedi mengamini pencopotan dua direksi tersebut. Menurutnya keputusan itu merupakan hasil penilaian dari Kuasa Pemilik Modal atau KPM dan Dewan Pengawas. “Iya betul. Jadi itu pak gubernur, KPM, Kuasa Pemilik Modal menyampaikan itu akan ada evaluasi enam bulan dan satu tahun. Jadi ini dievaluasi per enam bulanlah. Karena saya kan dilantik November (2020),” kata Kabir menjawab konfirmasi wartawan via seluler, Senin (14/6).

Saat dilantik lalu, kata dia, Gubsu Edy telah meminta setiap direksi agar bisa menunjukkan kinerja yang optimal demi meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. “Nah, ini sudah tujuh bulan, jadi ini evaluasi pertama, inilah evaluasinya. Jadi pergantian dan pengangkatan itu merupakan hal yang biasa. Kalau memang dievaluasi ternyata kinerjanya belum sesuai dengan apa yang diharapkan, akan dievaluasi,” katanya.

Disinggung apakah ada penyebab lain hingga dua direksi di internalnya tersebut dicopot, Kabir menyatakan bahwa sepengetahuannya murni karena kinerja yang dinilai belum memuaskan.

“Saya juga tidak tau. Nanti itu dari Dewan Pengawaslah. Kinerja, intinya itu kinerja. Artinya mungkin KPM menginginkan ponten sembilan, tapi realisasinya ponten tujuh. Jadi biasalah. Ini semua demi pelayanan maksimal untuk masyarakat. Tidak ada hal-hal lain,” ucapnya.

Lantas bagaimana dengan kekosongan posisi dua direktur itu, apakah segera dilakukan kembali seleksi terbuka? Kabir menyebut untuk sementara waktu akan dirangkap oleh dirinya dan direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi. “Kolektif kolegial antara direkrur utama dengan direktur air limbah. Untuk posisi yang kosong ya,” pungkasnya.

Pencopotan dua direktur PDAM Tirtanadi turut dibenarkan Pemprov Sumut melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Irman Oemar. “Hasil koordinasi dengan Dirut PDAM, setiap direksi dilakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja, hasil evaluasi Dewan Pengawas, maka ada 2 direksi yang kena evaluasi yaitu: Direktur Air Minun dan Direktur SDM. Demikian disampaikan. Terima kasih,” tulis Irman di Grup Whatsapp Wartawan Gubsu, kemarin. (prn/ila)

Polisi Amankan 210 Preman di Medan

Ditangkap: Sejumlah preman diamankan di Mapolda Sumut, usai ditangkap, Senin (14/6).dewi/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Jajarannya berhasil menangkap ratusan preman yang kerap meresahkan warga dari berbagai lokasi. Totalnya, ada otal 210 preman yang ditangkap.

Ditangkap: Sejumlah preman diamankan di Mapolda Sumut, usai ditangkap, Senin (14/6).dewi/sumutpos.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan ratusan preman itu diamankan dari operasi yang dilakukan Polda dan Polres Jajaran. Ada tiga polres di Sumut yang aktif melaksanakan Operasi Premanisme, yakni Polres Batubara, Polrestabes Medan dan Polres Pelabuhan Belawan.

Dikatakannya, Polres itu terbanyak dalam melakukan penindakan dan pengamanan terhadap preman dan bakal memproses ratusan preman itu jika terbukti melakukan tindak pidana. “Jika ditemukan pidananya, kita akan proses, kemudian dilakukan pembinaan sebagai upaya preventif kita tentu juga dilakukan,” tegasnya.

Hadi menambahkan, operasi yang dilaksanakan menindaklanjuti instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, tentang penindakan aksi premanisme dan pungli. Operasi ini sesuai STR Kapolri Nomor: 463/VI/PAM.3.2/2021, Tanggal 11 Juni 2021, Tentang penindakan premanisme dan pungli.

“Diharapkan dengan dilakukannya Operasi Premanisme dan Pungli ini masyarakat dapat menjalankan seluruh aktivitasnya dengan rasa aman dan nyaman,” pungkasnya. (mag-1/ila)