26 C
Medan
Tuesday, December 30, 2025
Home Blog Page 3448

Lima Unit Ruko di Jalan Rahmadsyah/Japaris Terbakar, 1 Korban Meninggal

TERBAKAR: Petugas pemadam kebakaran Kota Medan saat ingin mengevakuasi seorang korban yang tewas terpanggang di ruko Jalan Rahmadsyah/Japaris, Medan Area, Rabu (14/4) malam.idris/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 5 ruko di Jalan Rahmadsyah/Japaris Gang Setia Budi Lingkungan XX, Kota Matsum I, Medan Area, hangus terbakar, Rabu (14/4) malam. Peristiwa kebakaran itu, mengakibatkan 1 orang tewas terpanggang karena terjebak di dalam ruko. Korban adalah Lau Moi Lie (83), warga Jalan Rahmadsyah No. 317. Jasad korban ditemukan gosong di lantai dua, dan kini telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Selain itu, 8 unit sepeda motor dan 3 unit mobil juga hangus terbakar.

TERBAKAR: Petugas pemadam kebakaran Kota Medan saat ingin mengevakuasi seorang korban yang tewas terpanggang di ruko Jalan Rahmadsyah/Japaris, Medan Area, Rabu (14/4) malam.idris/sumut pos.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan, dari beberapa ruko yang terbakar diketahui salah satunya milik Ahwa (48). Ruko tersebut terdiri dari 3 pintu yang menjual onderdil mobil. “Penyebab kebakaran sedang dalam penyelidikan tim labfor (laboratorium forensik) dan kita masih menunggu. Namun, diperkirakan api muncul dari ruko milik Ahwa,” ujarnya, Kamis (15/4).

Faidir juga mengatakan, kebakaran terjadi sekira pukul 19.30 WIB. Semula, pihaknya mendapat informasi dari kepala lingkungan setempat bahwasanya ada kebakaran 5 unit ruko di Jalan Rahmadsyah No. 317/311. Setelah mendapat informasi tersebut, personel langsung menuju ke lokasi dan menghubungi pemadam kebakaran. “Sampai saat ini untuk kronologis lengkapnya masih didalami keterangan lebih lanjut dari saksi. Begitu juga dengan (total) kerugian belum bisa diperkirakan,” pungkas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan, Albon Sidauruk mengakui, mengalami kesulitan dalam memadamkan dan mengevakuasi korban. Pasalnya, ruko dengan nomor 315 tersebut dikelilingi teralis besi.”Kami sudah cepat datang ke lokasi, tapi kesulitan melakukan pemadaman karena kondisi gedungnya yang sangat tertutup rapat dengan teralis besi,” ucap Albon, Kamis (15/4).

Dikatakan Albon, lantaran bangunan ditutup teralis besi, petugas kesulitan masuk ke dalam gedung. Padahal kata Albon, jika petugas bisa lekas masuk, besar kemungkinan api dapat dipadamkan lebih cepat, sehingga tak perlu menunggu hingga pagi hari. “Kondisinya melebihi teralis penjara dan dua lapis. Jadi ini yang di depan sudah ada (teralis), di dalam juga masih ada lagi,” ujarnya.

Albon mengatakan, lantaran kesulitan masuk, petugas terpaksa naik dari atap ruko dengan dibantu menggunakan tangga mobil pemadam. “Untuk armada semua kami kerahkan, baik dari Amplas, Borobudur, Belawan, semua gotong royong. 15 damkar kita turunkan dengan 10 kali pengisian,” kata Albon.

Albon juga menjelaskan, bahwa di dalam gedung juga terdapat tangga yang sudah panas dan nyaris runtuh, sehingga membuat Dinas P2K harus mementingkan keselamatan para petugas.

Karena kondisi rumah yang dikelilingi teralis ini pula, orangtua dari pemilik rumah bernama Lao Moi Lie meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan. Lao Moi Lie meninggal setelah diduga ditinggal anak-anaknya yang menyelamatkan diri. Sementara, korban yang berusia 80 tahun sudah tidak bisa berjalan.

Lantaran terjebak api, Lao Moi Lie sendirian di dalam ruangan lantai dua yang sudah sesak dipenuhi asap, sebelum akhirnya jenazah korban ditemukan pada Kamis (15/4) pagi setelah semalaman terpanggang di dalam rumah.

Sementara itu, Manajer Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Nurly mengatakan jika penyebab kebakaran belum diketahui hingga saat ini. (ris/map/ila)

Diusir Saat Hendak Wawancara, Puluhan Wartawan Unjukrasa di Balai Kota

UNJUK RASA: Puluhan wartawan berunjukrasa di Balai Kota, Kamis (15/4).markus/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan wartawan Kota Medan yang terdiri dari media cetak dan media elektronik melakukan unjuk rasa  di depan gedung Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.2 Medan, Kamis (15/4) siang.

UNJUK RASA: Puluhan wartawan berunjukrasa di Balai Kota, Kamis (15/4).markus/sumut pos.

Kedatangan puluhan wartawan ke gedung kantor Wali Kota Medan, tidak lain untuk menolak aksi pengusiran yang dilakukan oknum pengamanan di gedung tersebut kepada dua orang wartawan yang hendak mewawancarai Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution di gedung Balai Kota Medan, Rabu (14/4).

Puluhan jurnalis menuntut, prosedur pengamanan Wali Kota Medan Bobby Nasution jangan sampai menghalangi dan membatasi wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang diatur dalam UU Pers.

Salah satu perwakilan wartawan, Liston Damanik, dalam orasinya mengungkapkan kekecewaannya atas sikap oknum-oknum pengamanan yang mengusir dua oknum wartawan yang sedang menunggu Bobby Nasution keluar dari gedung tersebut untuk diwawancara. Liston pun mempertanyakan, kenapa wartawan harus dibatasi untuk melakukan wawancara kepada Wali Kota Medan oleh oknum Paspamres.”Kenapa harus ada izin untuk wawancara? Ini jelas menghalangi jurnalis. Jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Pers dalam menjalankan tugas-tugasnya,” teriaknya.

Dia juga menilai, tindakan itu sebagai bentuk arogansi yang ditunjukkan oleh oknum Paspampres yang ditindaklanjuti oleh pihak Satpol PP dan Kepolisian yang ada di gedung tersebut.”Kita pahami Wali Kota Medan merupakan keluarga Presiden dan dikawal Paspamres. Tapi ingat, sebatas pengawalan, bukan untuk menghalangi wartawan. Sebab menghalangi tugas jurnalis jelas telah melanggar UU dan demokrasi,” katanya.

Salah seorang wartawan yang menjadi korban pengusiran, Rechtin Hani Ritonga dalam orasinya juga mengungkapkan kekecewaannya. Hani mempertanyakan, kenapa saat proses Pilkada lalu, saat Bobby Nasution belum menjadi Wali Kota Medan, Bobby dapat diwawancarai secara doorstop. Namun saat ini, ketika menjadi Wali Kota Medan, wartawan harus memiliki izin terlebih dahulu untuk melakukan wawancara, sekalipun hanya doorstop.

Hani dan puluhan jurnalis pun berteriak dan meminta Bobby Nasution untuk keluar dan turun dari ruangannya guna menemui puluhan jurnalis yang berdemo di depan pagar gedung Balai Kota Medan.”Pak Bobby turun sekarang, temui kami, banyak yang mau kami pertanyakan kepada bapak,” teriaknya.

Berdasarkan pantauan Sumut Pos, berbagai spanduk dan tulisan yang mengkritisi kebijakan Bobby Nasution di bawa dan dipajangkan di depan gedung kantor Wali Kota Medan. Adapun sejumlah spanduk ataupun poster yang dimaksud bertuliskan berbagai kalimat yang berbeda, seperti : ‘Walikota Rasa Presiden’, ‘Panglima Talam Bobby Jangan Halangi kerja Wartawan’, ‘Medan Gak Berkah Kalau Banyak Panglima Talam’, ‘Tuan Walikota Jangan Warisi Paham Kolonial’ dan masih banyak berbagai tulisan lainnya.

Setelah hampir satu jam berdiri dan berorasi di depan gedung kantor Wali Kota Medan, Wali Kota Medan Bobby Nasution ataupun Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman tidak berkenan untuk turun dan menemui para wartawan yang berunjukrasa. Atas sikap tersebut, puluhan wartawan pun mengaku kecewa dan membubarkan diri.

Sebelumnya,  Kabag Humasy Pemko Medan, Arrahman Pane sempat turun dan menemui para wartawan, namun puluhan wartawan menolak kehadiran Arrahman yang mewakili Wali Kota Medan untuk menemui wartawan. Padahal saat itu, mobil dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terlihat parkir di halaman depan gedung kantor Wali Kota Medan.

Sebelumnya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, H. Hermansjah menyayangkan sistem pengawalan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution yang dinilai berlebihan, sampai menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Tidak boleh polisi, paspampres menghalangi tugas jurnalistik wartawan. Karena wartawan bekerja juga dilindungi UU,” ucap Hermansjah kepada wartawan, Rabu (14/4).

Hermansjah juga membandingkan sosok Bobby Nasution dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Menurutnya, sebagai mantan Pangkostrad atau pensiunan TNI berpangkat jenderal bintang 3, Edi justru lebih terbuka terhadap keberadaan wartawan.

“Harusnya Wali Kota meniru apa yang dilakukan Gubernur,” terangnya.

Sebagai Wali Kota Medan yang baru dan status sebagai menantu Presiden, lanjut Hermansjah, wajar bila Bobby mendapatkan perhatian lebih dalam merealisasikan visi misinya.”Wartawan butuh narasumber, salah satunya Wali Kota. Seharusnya dia juga kalau gak mau doorstop, ya buat kegiatan yang bisa menjadi saluran untuk wartawan bertanya,” tegasnya.

Seperti diberitakan, sejumlah petugas yang berjaga di Pemko Medan terkesan arogan dengan mengusir dua oknum wartawan yang menunggu Bobby Nasution di halaman depan gedung Balai Kota Medan dan hendak mewawancarainya. Dua wartawan yang hendak melakukan peliputan dan wawancara itu diusir paksa oleh petugas Satpol PP, Polisi hingga Paspampres. (map/ila)

Polsek Patumbak Jaring 25 Orang Tak Pakai Masker

RAZIA: Polsek Patumbak saat merazia maskjer di salah satu warung internet, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (15/4). dewi/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Patumbak terus menggelar Ops Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan kali ini, petugas sedikitnya mendatangi tiga lokasi yakni Indogrosir, Bank BRI dan salah satu warung internet (warnet) di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (15/4). Dalam kegiatan ini, sekitar 25 orang yang tidak memakai masker diberi teguran.

RAZIA: Polsek Patumbak saat merazia maskjer di salah satu warung internet, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (15/4). dewi/sumut pos.

“Di Pusat Perkulakan Indogrosir kita memberi teguran pada perusahaan agar menyediakan tempat mencuci tangan di depan pintu masuk. Selain itu mengimbau pada masyarakat yang berbelanja untuk memakai masker dan menjaga jarak,” ungkap Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza.

Dikatakan Arfin, tindakan yang sama juga dilakukan pihaknya saat mendatangi salah satu warnet dikawasan Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas.”Di Bank BRI kita mengimbau pada nasabah agar menggunakan masker dan menjaga jarak saat menunggu antrian. Dalam kegiatan ini kita temukan sekitar 25 orang yang tidak memakai masker dan sudah kita beri peringatan serta bagikan masker,” jelas Arfin.

Lanjutnya, jika kegiatan Ops Yustisi PPKM Mikro yang dilakukan pihaknya mendapat respon yang baik dan mendapat dukungan dari masyarakat. “Dalam kegiatan tersebut kita bersama personel dari Koramil 08/MJ dan Satpol PP. Kegiatan ini juga akan terus kita lakukan guna memutus penyebaran Covid-19,” pungkas mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (mag-1/ila)

Pengangkatan 85 PNS jadi Pj Kades Dinilai tak Sesuai SE BKN

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pengangkatan 85 PNS menjadi kepala desa di Humbang Hasundutan (Humbahas), ternyata tidak sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4/SE/XI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa. Hal itu disampaikan Ketua LSM Pembela Kemerdekan Rakyat (PAKAR) Kabupaten Humbahas, Sudirno Lumbangaol di Dolok Sanggul, Rabu (14/4).

Menurut Sudirno, pengangkatan 85 orang PNS di lingkungan kerja Pemkab Humbahas ada yang tidak sesuai dengan surat edaran BKN tersebut. Apalagi, pengangkatan PNS itu harus dibebaskan sementara dari jabatan sebelumnya.

Salah satu bunyi dari surat edaran BKN tersebut, kata Sudirno, apabila terdapat PNS yang dipilih atau diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala desa atau perangkat desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS.

Kemudian, lanjut Sudirno, pengangkatan PNS harus dapat memenuhi salah satu syarat pemberian kenaikan gaji berkala, penilaian kerja PNS yang dipilih atau diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa diberikan oleh pejabat pengawas seksi pemerintahaan pada kecamatan.

“ Ini malah, banyak dari kantor dinas yang diangkat menjadi penjabat kepala desa. Apalagi, setelah diangkat tidak dibebaskan sementara dari jabatannya. Contohnya, satu orang PNS di kantor Badan Penanggulangan Bencana, seorang Kasubag Keuangan diangkat menjadi Penjabat Kades Sampean tanpa dibebaskan sementara dari jabatannya tersebut,” kata Sudirno.

Selain tidak sesuai SE BKN, lanjut Sudirno, juga tidak sesuai aturan Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dipasal 6A ayat 1. Dengan demikian, menurut Sudirno, pengangkatan 85 orang PNS tersebut dapat dicabut oleh Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, jika diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “ Karena tidak sesuai Surat Edaran Kepala BKN tadi, dan Permendagri,” katanya.

Begitupun, kata Sudirno, harusnya PNS yang telah mengabdi di lingkungan kerjanya fokus. Karena, mereka juga sudah disumpah dari PNS dan dari jabatan untuk diembanya. “ Seharusnya mereka fokus bekerja, dan mengabdi sesuai abdi negara,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Humbang Hasundutan Tumbur Hutagaol membenarkan bernama Romauli merupakan Kepala Subbagian Keuangannya sebagai Penjabat Kepala Desa Sampean.

Namun, kata dia, dalam pengusulan Romauli menjadi Penjabat Kepala Desa Sampean bukan dari dirinya ke kantor Camat Dolok Sanggul. “ Tidak,” singkat Tumbur melalui pesan WhatsApp. (des)

Rancangan Awal RPJMD Asahan 2021-2026 Disepakati

LAPORAN: Bupati Asahan Surya saat mengikuti rapat paripurna DPRD Asahan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan awal RPJMD Asahan tahun 2021-2026, Kamis (15/4).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Asahan menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan tahun 2021-2026.

LAPORAN: Bupati Asahan Surya saat mengikuti rapat paripurna DPRD Asahan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan awal RPJMD Asahan tahun 2021-2026, Kamis (15/4).

Laporan hasil pembahasan rancangan awal RPJMD Asahan ini disampaikan langsung ketua Pansus DPRD Asahan, Rippy Hamdani di hadapan Bupati, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Asahan, di Aula Rambate Rata Raya, Sekretariat DPRD Asahan, Kamis (15/4).

Usai penyampaian hasil pembahasan awal RPJMD, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Asahan Surya dan Ketua DPRD Kabupaten Asahan. Dalam sambutannya, Surya mengatakan, nota kesepakatan ini adalah wujud komitmen bersama untuk menyelesaikan tahapan penyusunan rancangan awal RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 yang sebagaimana telah diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pada Pasal 49.

“Selanjutnya nota kesepakatan ini akan kami sampaikan bersama rancangan awal RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 kepada Gubernur Sumut untuk proses konsultasi dalam rangka menyelaraskan antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, serta untuk meneliti apakah rancangan awal RPJMD Asahan tahun 2021-2026 ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Surya.

Hasil konsultasi tersebut akan menjadi rujukan bagi Pemkab Asahan dalam menyusun rancangan RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 yang selanjutnya akan disempurnakan melalui Musrenbang RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 dan hasilnya akan menjadi rancangan akhir RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026.(mag-9)

Desa Wisata Puncak Harmoni Somomo Dilaunching, Bupati: Beri Kenyamanan kepada Pengunjung

NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO – Menjelang berakhir masa jabatannya, Bupati Nias Barat Faduhusi Daely kembali melaunching desa wisata Puncak Harmoni Somomo di Desa Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kamis (15/4). Puncak Harmoni Somomo ini merupakan destinasi wisata berupa pemandangan alam yang indah dari atas bukit sehingga banyak dikunjungi masyarakat dari berbagai daerah.

“Kita berharap masyarakat Lologolu dapat menjaga kelestarian lingkungan puncak Somomo ini, dan memberikan kenyamanan kepada pengunjung agar bisa semakin banyak yang datang. Juga harus ditata dengan baik ke depannya,” kata Faduhusi Daely dalam arahannya.

Faduhusi juga meminta kepada anggota DPRD Nias Barat untuk dapat memperjuangkan pembangunan di tempat wisata ini. “Dan kepada seluruh masyarakat, apabila anggota DPRD ini tidak bisa memperjuangkan pembangunan di tempat wisata ini, jangan pilih mereka lagi ke depan,” imbaunya.

Sebelumnya, anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Martianus Gulo mengapresiasi dilaunchingnya destinasi wisata puncak harmoni Somomo Desa Lologolu, Kecamatan Mandrehe ini. “Kami dari lembaga DPRD Kabupaten Nias Barat mendukung penuh pembangunan. Kita juga berharap masyarakat Desa Lologolu, agar menjaga kelestarikan lingkuangan bagi wisata ini, agar tercipta wisata yang aman, tertib, dan kondusif,” harapnya.

Sebelumnya, dalam acara launching tersebut, Camat Mandrehe, Ernawati Gulo menyampaikan, ada 4 potensi yang sangat luar biasa di Desa Lologulo, yakni memproduksi batu bata berkualitas tinggi,

memiliki sumber air penggunungan yang sangat bersih dan sangat sejuk, memproduksi air minum yang sudah teruji higienis, serta memiliki potensi tempat wisata puncak yang sangat indah. “Di mana hari ini kita launching bersam “Puncak Harmoni Somomo,” ungkapnya. (mag-11)

Polres, Pemko Tebingtinggi, TNI dan Masyarakat Deklarasi Tolak Narkoba

TANDATANGAN: Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso (kanan) menyaksikan penandatanganan Deklarasi Tolak Narkoba.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Narkoba merupakan ancaman besar bagi generasi muda bangsa Indonesia. Narkoba memiliki dampak yang sangat merugikan baik dari segi kesehatan fisik maupun mental, perlu adanya upaya untuk menyadarkan generasi muda tentang bahaya narkoba.

TANDATANGAN: Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso (kanan) menyaksikan penandatanganan Deklarasi Tolak Narkoba.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk pencegahan penyalah gunaan narkoba yaitu dengan mengadakan Deklarasi Tolak Narkoba Menuju Sumatera Utara Bersih Narkoba (Sumut Bersinar) sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan seluruh komponen masyarakat di Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi Jalan Pahlawan, Rabu (14/4).

Kegiatan dilaksanakan secara offline dan online satuan wilayah jajaran Polda Sumut. Deklarasi tolak narkoba ditandai dengan pembacaan deklarasi dan pemusnahan narkoba di Aula Polda Sumut.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso mengatakan, deklarasi tolak narkoba berisi lima point, menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan masyarakat guna terwujudnya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

“Mendukung dan mendorong upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Berperan aktif memberikan informasi adanya penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba serta edukasi tentang bahaya narkoba,” jelasnya.

Ditambahkan AKBP Agus Sugiyarso dalam mewujudkan masyarakat yang berpola pikir dan berpola tidak untuk menangkal bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Menggelorakan semangat tolak narkoba guna mewujudkan Sumatera Utara bersih narkoba dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa.

“Tanggungjawab pencegahan narkoba tidak semata menjadi tanggungjawab aparat penegak hukum dan pemerintah, namun memerlukan dukungan seluruh masyarakat untuk dapat berperan dan bersinergi bersama untuk melakukan pecegahan narkoba,” paparnya.(ian)

50 Orang Terjaring Langgar Prokes di Tebingtinggi

SOPIAN/SUMUT POS RAZIA: Personel Polsek Sipispis saat operasi yustisi untuk menegakkan prokes, Kamis (15/4).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polsek Sipispis resor Tebingtinggi dalam operasi yustisi berhasil mengamankan 50 orang dengan diberikan sanski sosial karena melanggar Potokol Kesehatan (Prokes), Kamis (15/4).

SOPIAN/SUMUT POS RAZIA: Personel Polsek Sipispis saat operasi yustisi untuk menegakkan prokes, Kamis (15/4).

Kapolsek Sipispis, AKP Syaipullah mengatakan operasi yustisi kali ini untuk menertibkan masyarakat yang masih melanggar prokes, karena gunanya untuk menekan angka penyebaran pandemi Covid-19.

“Sebanyak 50 orang terjaring operasi yustisi. Semuanya diberikan hukuman sanksi sosial dan membuat perjanjian tidak mengulangi perbuatan melanggar prokes,” bilangnya.

Kapolsek Sipipis AKP Syaipullah menjelaskan bahwa operasi yustisi ini akan terus dilakukan, masyarakat diminta untuk mematuhi prokes dengan 5M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mobilitas warga.

“Operasi kali ini kita lakukan bersama gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kecamatan. Operasi dilakukan di Jalan Lintas Tebingtinggi Gunung Pamela tepatnya di Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai,” bilangnya. (ian)

Gara-gara Perbup Belum Diteken Bupati Humbahas, Ratusan Kades dan BPD Belum Gajian

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Ratusan Kepala Desa (Kades) bersama perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), harus mengelus dada. Pasalnya, hingga memasuki Triwulan Kedua tahun 2021, mereka belum gajian. Alasannya, Peraturan Bupati (Perbup) Humbang Hasundutan (Humbahas) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 belum ditandatangani bupati, Dosmar Banjarnahor.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP2A) Kabupaten Humbang Hasundutan Elson Sihotang, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan masalah tersebut. “ Ya, mereka belum gajian,” kata Elson melalui sambungan telepon, Kamis (15/4).

Dikatakan Elson, sudah tiga bulan memang kepala desa, perangkat desa, serta tunjangan kehormatan BPD belum dapat dicairkan. Yang biasanya pencairan itu diambil dari ADD dan DD.

Belum bisa dicairkannya ADD dan DD tersebut, jelas Elson, dikarenakan Perbup tentang ADD dan DD tahun anggaran 2021 belum ditandatangani bupati, Dosmar Banjarnahor.

“Ini karena Perbupnya belum diselesaikan atau belum ditandatangani, karena masih di Hukor,” jelas Elson.

Sementara, jelasnya lagi, pihaknya sudah membuat rancangan isi dari Perbup tersebut untuk menjadi acuan pencairan ADD dan DD.

“Kita sudah membuat rancangannya, selanjutnya ke Hukor baru ke Bupati,” ujarnya.

Disinggung, apakah pihaknya sudah menanyakan kembali terkait rancangan Perbup tersebut ke Bagian Hukor Sekretariat Daerah, Elson mengaku bukan lagi urusan pihaknya. “Bukan aku yang nanya ke situ. Enggak ada hak nanya, itu kita serahkan ke Hukor. Karena, sudah sampai ke bupati baru diekseminasi oleh Hukor,” ucapnya sembari menutup konfirmasi.

Sementara, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah, Maradu Napitupulu menjelaskan, ada sebanyak Rp176.101.397.300,00 diposkan dalam bentuk belanja transfer untuk alokasi dana desa. Dari dana itu, dia mengaku, itu langsung dikirim ke rekening masing-masing desa. Setelah, Dinas PMDP2A melengkapi aturan Perbub tentang besaran dan rincian masing-masing dana desa.

“ Bisa saja kenapa belum gajian, belum ditetapkan atau di Perbupkan. Bisa masih proses aplikasi Sistim Informasi Pemerintah Daerah. Tapi realisasinya, coba tanyalah kedinas terkait,” kata Maradu saat disambangi dikantornya.

Sebelumnya, sebanyak 153 kepala desa di 10 Kecamatan Kabupaten Humbang Hasundutan bersama perangkat hingga BPD, belum gajian yang diambil dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.

“Kawan-kawan kades dan para perangkat desa sebenarnya sudah gelisah dengan situasi ini,” tutur salah seorang yang enggan namanya disebutkan.

Dia menuturkan, jika Peraturan Bupati itu juga belum keluar, maka sebanyak 153 kepala desa, perangkat dan BPD tidak dapat gajian. Bahkan, program pembangunan yang bersumber dari dana desa di desa pun tak bisa jalan.

Sementara, menurut dia, konsep Peraturan Bupati berasal dari Dinas PMDP2A. “ Jadi, mudah-mudahaan lae, didengar Bapak Bupati,” harap seorang tersebut. (des)

Sebelum Lebaran, 60 Persen ADD Tahap I Cair

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat, Terbit Rencana PA mengintruksikan agar Anggaran Dana Desa (ADD) tahap I segera dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan di pedesaan dapat dimaksimalkan sesuai nawacita Presiden Joko Widodo yakni, pembangunan dimulai dari wilayah pinggiran atau pedesaan.

Untuk itu, Bupati meminta kepada instansi terkait untuk segera menyelesaikan administrasi pencairan ADD, sehingga sebelum lebaran sudah bisa dipergunakan.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Langkat, Sutrisuanto yang dikonfirmasi, mengamini hal ini. Disebutkannya, ADD yang didalamnya termasuk penghasilan tetap (Siltap) para perangkat desa, akan segera cair sebelum lebaran.

“Insya Allah, ADD maupun gaji perangkat desa akan disalurkan sebelum lebaran,” kata Sutrisuanto kepada Sumut Pos di Stabat, Rabu (14/4).

Saat ini, kata Sutris, pihaknya telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Bupati Langkat, tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2021.

“Rancangan Perbup-nya sudah kita selesaikan,” ujarnya.

Bahkan, sambung Sutris, prosesnya juga telah selesai di eksaminasi Bagian Hukum Setdakab Langkat. Termasuk permohonan Pencairan ADD Tahap I sebesar 60 persen Tahun Anggaran 2021, juga sudah diajukan. “Jadi di tahap I ini, pencairan ADD 60 persen yang akan kita cairkan sebelum lebaran,” tandasnya. (yas)