24 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 3622

Arab Saudi Blokir Indonesia

UMRAH: Visa umrah untuk jemaah Indonesia kembali dibuka Arab Saudi, setelah sempat ditutup pascatemuan 13 jemaah positif Covid-19.
UMRAH: Visa umrah untuk jemaah Indonesia kembali dibuka Arab Saudi, setelah sempat ditutup pascatemuan 13 jemaah positif Covid-19.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan sementara terhadap penerbangan dari 20 negara, termasuk Indonesia. Larangan itu mulai berlaku Rabu (3/2) pukul 21.00 hingga waktu yang tidak ditentukan. Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, pelarangan itu terkait dengan kondisi pandemi Covid-19.

UMRAH: Visa umrah untuk jemaah Indonesia kembali dibuka Arab Saudi, setelah sempat ditutup pascatemuan 13 jemaah positif Covid-19.

“Kemarin siang, selasa, otoritas Saudi sudah infokan kepada kami terkait hal tersebut,” kata Agus, , Rabu.

Selain Indonesia Arab Saudi melarang penerbangan dari Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia dan Italia. Kemudian, Pakistan, Brazil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Switzerland, Prancis, Lebanon, Mesir, India dan Jepang. Kendati demikian, pelarangan tersebut tidak berlaku bagi warga negara Saudi, diplomat dan praktisi kesehatan beserta keluarganya.

Bagi warga negara Saudi, diplomat dan praktisi kesehatan yang masuk ke Arab Saudi harus menjalani karantina selama 14 hari. Terkait jangka waktu, Agus belum mengetahui sampai kapan pelarangan itu akan berlaku.

Sebelumnya, Arab Saudi pernah melakukan penutupan penerbangan ke negaranya pada Desember 2020. Namun penerbangan kembali dibuka pada 3 Januari 2021, pembukaan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) No.4/36252.

Kemenag Minta Masyarakat Bersabar

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan, Kementerian Agama menghormati keputusan Arab Saudi yang melarang sementara penerbangan dari 20 negara, termasuk Indonesia.

“Kita tentu menghormati dan menghargai kebijakan tersebut semata-mata untuk menjaga keselamatan semua pihak, termasuk pencegahan dan pengendalian penyebaran covid 19,” sebut Arfi, Rabu (3/3).

Lebih lanjut, ia pun meminta masyarakat Indonesia untuk bersabar menghadapi situasi ini. Selain itu, Arfi juga mengimbau, masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan agar kondisi pandemi segera membaik. “Mohon sabar dan keikhlasan terhadap keputusan yang ditetapkan serta tetap disiplin dalam mematuhi ptotokol kesehatan agar kondisi semakin membaik,” katanya.

Belum dapat dipastikan sampai kapan kebijakan pelarangan sementara itu akan diterapkan oleh Saudi.

Jadwal Umrah

Lantas, bagaimana dengan jadwal keberangkatan jemaah umrah dari Indonesia?

Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia ( Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengatakan, keberangkatan umrah dari Indonesia akan ditunda. “Dari ketentuan Arab Saudi ini, artinya keberangkatan umrah sepertinya akan ditunda sampai larangan ini dicabut,” ujar Zaky, Rabu (3/2).

Selain itu, Konsulat Jenderal Repulik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau warga Indonesia yang telah membeli tiket penerbangan atau lainnya untuk kembali ke Indonesia dalam beberapa hari ke depan agar menghubungi pihak penerbangan/transportasi tersebut untuk memastikan kepastian keberangkatan ke Tanah Air.

Pihaknya pun sangat menyayangkan adanya keputusan penundaan keberangkatan umrah tersebut. Terlebih lagi, pihak penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) sedang aktif mempersiapkan keberangkatan umrah setelah Arab Saudi memberikan syarat umur jemaah untuk pergi umrah menjadi 18-60 tahun pada 22 Januari 2021.

“Menurut data Kementerian Agama (Kemenag), ada sebanyak 52 persen atau 30.828 jemaah, yang masuk dalam daftar tunggu, dengan usia di atas 50 tahun,” ujar Zaky.

“Jadi, setelah umur meningkat otomatis volume keberangkatan meningkat bahkan Travel PPIU yang sebelumnya kantornya tutup di awal Februari sudah banyak yang buka,” lanjut dia.

Zaky menyampaikan, jika berkaca pada penutupan perjalanan umrah akibat pandemi corona, awalnya di Indonesia terjadi pada 27 Februari 2020. Artinya, jika pada 27 Februari 2021, genap sudah usaha umrah dan haji selama satu tahun berjuang di pandemi corona.

“Kami berharap Pemerintah Indonesia memberikan perhatian ke bidang usaha umrah, haji, dan wisata ini untuk membantu dengan berbagai cara karena ditutupnya usaha ini dampaknya kepada ribuan perusahaan penyelenggara umrah, haji dan Wisata (PPIU & PIHK),” kata dia.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengatakan, penyebab tidak diperkenankannya 20 negara karena adanya laporan kasus positif virus corona yang meningkat di Arab Saudi pada Selasa (2/1). Konfirmasi kasus positif Covid-19 meningkat hingga mencapai 310 kasus baru dan empat orang meninggal dunia.

Kementerian Kesehatan mengonfirmasi 310 kasus baru virus corona dalam 24 jam sebelumnya, sehingga totalnya menjadi 367.276. Dari jumlah tersebut, 2.146 masih aktif dan 375 dalam kondisi kritis.

“Kerajaan ingin memastikan bahwa mayoritas masyarakat diimunisasi terhadap virus corona sebelum mencabut larangan dan membuka kembali perbatasan,” kata Kementerian Dalam Negeri dikutip Al Arabiya.

Selain itu awal bulan ini pihak Kerajaan telah memperingatkan warga dan penduduk agar tidak bepergian ke 12 negara karena munculnya varian baru virus corona.

Larangan perjalanan juga akan mencakup wisatawan yang transit melalui negara-negara yang disebutkan di atas (20 negara) dalam 14 hari sebelum penerapan larangan. Meski larangan masuk bersifat sementara, tapi kementerian tidak menjelaskan kapan penangguhan itu akan dicabut. (kps)

25 Persen Nakes Ogah Divaksin, IDI: Mungkin Ada Riwayat Komorbid

Vaksinasi Covid-19: Vaksinasi Covid-19 di Sumut baru digelar di 7 kota/kabupaten. Selebihnya, masih proses distribusi vaksin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pernyataan Gubernur Sumatera Utara bahwa 25 persen tenaga kesehatan (nakes) di Sumatera Utara (Sumut) tidak bersedia atau menolak mengikuti vaksinasi Covid-19, mendapat respon dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sumatera Utara (Sumut). IDI Sumut meyakini, nakes tidak mungkin menolak vaksinasi.

Vaksinasi Covid-19: Vaksinasi Covid-19 di Sumut baru digelar di 7 kota/kabupaten. Selebihnya, masih proses distribusi vaksin.

“Tidak mungkin. Yang ada malah tidak semua dokter mempunyai kesempatan divaksin karena terindikasi tidak boleh divaksin. Seperti memiliki komorbid dan umur yang berada di luar ketentuan untuk divaksin. Karena banyak dokter yang umur 60-an masih berpraktik, dan banyak juga dokter yang punya riwayatn

penyakit tertentu,” ujar Hal itu disampaikan Ketua IDI Wilayah Sumut, dr Edy Ardiansyah SpOG, kepada wartawan, Rabu (3/2).

Pada prinsipnya, kata dr Edy, para nakes khususnya dokter siap (menerima vaksin). Sebab vaksin sangat berperan untuk meningkatkan imunitas tubuh. “Indikasi menolak juga tidak ada. Tapi kalau divaksin dengan komorbid, siapa yang berani? Dan yang menyuntik ‘kan juga tidak boleh,” tandasnya.

Tak jauh beda disampaikan Ketua IDI Cabang Medan, dr Wijaya Juwarna SpTHT-KL. Dikatakan dr Wijaya, vaksin sejatinya merupakan bagian dari dunia kesehatan. “Jadi nakes enggak mungkin menolak vaksin. Karena vaksin ‘kan bagian dari upaya di dunia kedokteran,” ungkapnya.

Wijaya menilai, menurut pengamatannya, memang ada beberapa nakes yang tertunda mendapatkan vaksin. Misalnya, karena sebelumnya mempunyai riwayat alergi vaksin atau ada komorbid. Selain itu, mungkin juga ada alasan lain. Misalnya ada beberapa nakes yang keinginannya mendapatkan vaksin dengan merk lain. “Yang jelas tidaklah menolak. ‘Kan menunda bukan berarti dia menolak, karena pada akhirnya juga akan vaksin keseluruhannya. Tapi by process lah,” tukasnya.

Senada, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumut, Mahsur Hazkiany menyatakan, pada prinsipnya para perawat juga tidak menolak vaksin. Namun dia enggan mengomentari lebih lanjut.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, sejauh ini sudah sekitar 40% tenaga kesehatan di Sumut telah mengikuti vaksinasi Covid-19. Lalu sisanya 60% tenaga kesehatan masih menunggu jadwal untuk divaksin.

Namun kata dia, sebanyak 25% dari 60% tenaga kesehatan itu tidak bersedia atau menolak mengikuti vaksinasi. “Jadi 60% ini, kurang lebih 25% dari 60% itu yang masih antara mau, nanti, menunda,” katanya usai mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap kedua di Ruma Dinas Gubernur Sumut, Selasa (2/2) sore. (ris)

Akhyar-Salman Tak Hadir Sidang Perdana, MK Tidak Jadwalkan Sidang Pemeriksaan

Akhyar Nasution.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tidak hadir di sidang pendahuluan, gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) yang dimohonkan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1 pada Pilkada Medan 2020, pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi tidak terjadwal untuk sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara gugatan PHP yang diajukan calon kepala daerah kabupaten/kota lain, tetap berlanjut.

Akhyar Nasution.

Berdasarkan tahapan, usai sidang pemeriksaan pendahuluan, biasanya MK akan menggelar sidang selanjutnya, yakni sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan pengesahan alat bukti.

“Tapi karena pemohon tidak hadir saat sidang pendahuluan pada 27 Januari lalu, maka majelis hakim belum memutuskan apapun, termasuk apakah perkaranya akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya ataukah tinggal menunggu putusan saja. Hingga saat ini, kita tidak ada melihat jadwal sidang yang ditentukan untuk perkara ini,” kata Komisioner KPU Medan divisi Hukum, Zefrizal SH MH kepada Sumut Pos, Rabu (3/2).

Dari jadwal sidang yang dirilis di laman MK, sidang lanjutan mulai digelar dalam rentang waktu 2 hingga 9 Pebruari 2021. Namun di laman itu tidak terlihat agenda sidang lanjutan bagi perkara PHP pasangan Akhyar-Salman.

Sementara, 12 perkara dari 10 Kabupaten/Kota lainnya di Sumatera Utara menjalani sidang lanjutan pada Selasa (2/2) dan Rabu (3/2).

“Harusnya kalau pihak pemohon datang pada sidang pendahuluan di tanggal 27 Januari yang lalu, maka hari ini (kemarin) adalah jadwal sidang selanjutnya. Jadi sementara ini, kita belum ada agenda sidang lanjutan untuk perkara registrasi Nomor 41 itu,” ucapnya.

Pun begitu, KPU Medan masih menunggu hasil putusan yang akan diberikan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 hingga 16 Februari ini. “Kami tinggal menunggu putusan saja. Kita nggak mau berandai-andai, sebab ini menyangkut putusan hukum. Apapun hasil putusannya, KPU Medan tentu akan menjalankan hasil putusan tersebut,” katanya.

Meskipun tidak ada agenda persidangan lanjutan, KPU Medan tetap menyampaikan jawaban dan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam persidangan tanggal 1 Februari 2021 kepada KPU RI, untuk diserahkan kepada MK. “Jawaban serta bukti-bukti yang kami disampaikan, bertujuan untuk membantah dalil pemohon yang meminta pembatalan hasil Pilkada Medan, karena dugaan adanya penggelembungan suara dalam proses berlangsungnya Pilkada,” katanya.

Dari jadwal persidangan lanjutan ini juga diketahui, dari 132 perkara yang teregistrasi, setelah sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang lalu, hanya ada 104 perkara yang akhirnya menjalani persidangan lanjutan.

Untuk di Sumatera Utara, pada Selasa (2/2) yang lalu, digelar sidang lanjutan untuk perkara di Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Mandailing Natal. Sementara pada Rabu (3/2), dijadwalkan untuk Kabupaten Karo, Nias Selatan, Asahan, Samosir, Tapanuli Selatan dan Kota Tanjungbalai.

Ditanya tentang koordinasi kelanjutan dan kepastian sidang perkara untuk gugatan yang dilayangkan Akhyar-Salman, Zefrizal mengatakan jika pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU RI. “Sebab tidak mungkin KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi semuanya langsung berkoordinasi dengan MK. Kita sudah koordinasikan dengan KPU RI, dan itu sedang dibahas terus oleh KPU RI dan MK,” pungkasnya. (map)

Rawan Bencana Alam, Petani Kembali Diingatkan Ikut AUTP

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong petani untuk ikut program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) mengingat saat ini rawan terjadi bencana alam. Asuransi ini untuk mengantisipasi kerugian petani bila terjadi gagal panen.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Cirebon sempat mengalami banjir yang melanda 16.354 hektar lahan sawahnya. Di Kabupaten Grobogan, banjir yang merendam 200 ha lahan sawah terjadi di Desa Lemah Putih, Kecamatan Brati. Banjir terjadi akibat meluapnya anak Sungai Lusi. Genangan air di lahan pertanian mencapai 1,5 meter. Sementara di Desa Done, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, merusak puluh hektare lahan petanian.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, jika ikut asuransi, petani akan tenang dalam menghadapi kondisi buruk. Apalagi, Kementan bersama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) telah meluncurkan aplikasi Proteksi Pertanian (Protan) untuk memudahkan petani daftar atau klaim asuransi.

“Petani harus selalu mengantisipasi kemungkinan yang terjadi di lahan pertanian. Utamanya yang bisa menyebabkan gagal panen. Kondisi gagal panen bisa membuat petani merugi. Namun, kondisi tersebut bisa diatasi dengan asuransi,” kata Mentan SYL, Rabu (3/2).

Mentan SYL menyambut baik terobosan yang dilakukan untuk membantu petani. Menurutnya, aplikasi ini adalah terobosan dan langkah maju.

“Pertanian sudah memasuki era 4.0, artinya petani pun harus mempersiapkan diri menyambut era digital. Salah satunya untuk memanfaatkan aplikasi Protan,” kata Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, Protan sangat membantu petani. Petani semakin dipermudah dalam mengurus asuransi. Lewat aplikasi Protan ini, proses pendaftaran hingga klaim bisa dilakukan dengan mudah.

“Asuransi adalah bagian penting untuk melindungi petani dari kerugian. Asuransi bisa memberikan ganti rugi saat lahan pertanian mengalami gagal panen. Ada klaim yang diberikan, sebesar Rp 6 juta/hektare (ha). Klaim ini bisa dimanfaatkan petani untuk tanam kembali,” ujar Sarwo Edhy.

Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo, Diwe Novara mengatakan, aplikasi Protan ditujukan bagi petani dan peternak di seluruh Indonesia. Fitur aplikasi protan dilengkapi dengan pengukuran polygon area kerusakan lahan yang mengalami gagal panen.

Selain itu, ada geolocation koordinat lahan, auto generate download formulir, penyimpanan data klaim, update status pelaporan klaim, dan informasi seputar pertanian dan peternakan.

Aplikasi yang dapat diakses melalui perangkat mobile ini juga mempermudah petugas penyuluh lapangan (PPL), petugas organisme pengendali tumbuhan (POPT), dan petugas kesehatan hewan dalam melapor klaim Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) dan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Pasalnya, semua itu cukup dilakukan melalui ponsel masing-masing.

Asuransi Jasindo sejak tahun 2015 hingga saat ini mendapatkan penunjukan dari pemerintah untuk menjalankan program bantuan premi asuransi usaha tani padi (AUTP).

Menurut Diwe, setiap tahun pencapaian program AUTP dan AUTSK terus meningkat. Tahun 2020 target luasan AUTP 1 juta ha dan tercapai 100% dengan total kepesertaan 1,4 juta petani. Sementara untuk Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) tercapai 120.000 ekor dengan total kepesertaan 56.000 peternak.

Tak hanya komitmen pencapaian target bantuan premi AUTP dan AUTS/K, Jasindo juga mulai tahun 2019 meningkatkan layanan pendaftaran melalui digital, yaitu melalui aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP). Aplikasi SIAP diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas Kelompok Tani dalam mendapatkan manfaat program AUTP dan AUTS/K.

Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon terus menghimbau para petani untuk ikut asuransi. Apalagi, baru- baru ini ribuan hektar area pertanian di 11 Kecamatan terendam banjir.

Ke-11 Kecamatan ini di antaranya Kecamatan Plered, Gunungjati, Jamblang, Klangenan, Susukan, Kaliwedi, Panguragan, Gegesik, Kapetakan, Suranenggala, dan Arjawinangun.

Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Wasman menuturkan, area persawahan yang terendam banjir rata-rata memiliki usia tanam 1 – 30 hari atau baru memasuki masa tanam. Areal persawahan yang terendam banjir di pertengahan bulan Januari 2021 di Kabupaten Cirebon seluas 16.354 hektar, dengan ketinggian rata-rata 50-100 sentimeter.

Ia mengatakan para petani mengalami kerugian sebesar Rp 4-5 juta per hektar akibat terancam gagal panen.

“Kerugian ini beragam, karena petani juga memiliki lahan yang berbeda. Sebetulnya, untuk masa tanam sampai nanti panen, itu total produksi mencapai Rp 7 juta per hektar,” ujarnya.

Dia mengatakan, Kementerian yang bekerjasama dengan Jasindo sebetulnya sudah memiliki program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk para petani. Sehingga, para petani bisa masuk ke asuransi, yang nantinya pemerintah memberi subsidi premi untuk per hektare atau per musim sebesar Rp 180 ribu. Petani cukup membayar sebesar Rp 36 ribu untuk per hektar di per musimnya.

“Kalau terjadi puso dan gagal panen, atau seperti kejadian saat ini bisa mengajukan klaim ke Jasindo. Nantinya, petani akan mendapatkan asuransi sebesar Rp 6 juta untuk per hektar,” tuturnya.

“Kami menyayangkan para petani tidak memperhatikan dan ikut dalam asuransi tersebut. Sebenarnya kita sudah lama mensosialisasikan program asuransi ini,” katanya.

“Kami menyarankan para petani untuk ikut AUTP, karena sejauh ini yang terdaftar baru 787 hektar saja yang baru membayar premi,” tambahnya.

Sementara, Pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Cirebon, Tasrif Abu Bakar bahwa dari 67 ribu petani di Kabupaten Cirebon belum 50 persen mengikuti PUTP.

Pihaknya membenarkan ada beberapa manfaat dari asuransi PUTP buat para petani, seperti biaya premi dibantu oleh Pemerintah, yang semula biaya tersebut sebesar Rp 180 ribu maka petani perlu membayar Rp 36 ribu per hektar atau permusim tanam. Baginya biaya tersebut cukup ringan.

Ia menambahkan, ketika ada kegagalan panen mencapai 70 persen para petani mendapat klaim sebesar 6 juta per hektare tanaman padi.

“Cirebon ini daerah sentral kegagalan tanam, gagal panen. Penyebabnya terserang hama, penyakit, tikus juga banyak dan daerah kita ini tidak mempunyai sumber air akibat kebanjiran, kekeringan itulah salah satu klaim-klaim yang bisa menjadi rujukan,” ujarnya.

Melalui Asuransi tersebut maka bisa mengolah melakukan usaha tanaman padi pada musim tanam berikutnya.

“Mekanisme pengambilan klaim asuransi tersebut petugas lapangan bersama Jasindo mengkroscek untuk turun langsung ke lapangan,” pungkasnya.(*)

Aturan Seragam Sekolah SKB 3 Menteri, Hak Memakai Atribut Keagamaan Ada di Individu

SERAGAM: Siswa-siswi SMA merayakan kelulusan mereka dengan aksi corat-coret seragam sekolah di Kota Medan, beberapa waktu lalu. Tiga menteri menandatangani SKB yang mengatur baju seragam siswa di sekolah negeri.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), menerbitkan Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut.

SERAGAM: Siswa-siswi SMA merayakan kelulusan mereka dengan aksi corat-coret seragam sekolah di Kota Medan, beberapa waktu lalu. Tiga menteri menandatangani SKB yang mengatur baju seragam siswa di sekolah negeri.

Aturan baru ini ditujukan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah, pada jenjang pendidikan dasar dan menengahn

“Pemerintah Daerah atau pun sekolah tidak boleh mewajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam paparannya secara daring, di Jakarta, Rabu (3/2).

Implikasinya, kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik sekolah maupun oleh Pemda yang bertentangan dengan aturan ini, dalam waktu 30 hari maka aturan tersebut harus dicabut.

“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar,” lanjut Mendikbud.

Aturan yang dikeluarkan dalam SKB 3 Menteri hanya mengatur aturan untuk sekolah negeri. “Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia,” ujar Mendikbud Nadiem.

Nadiem mengingatkan bahwa sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, dengan diversitas apapun.

Berikut ini isi lengkap SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut berisikan 6 keputusan, yang diumumkan Rabu (3/2/2021).

Enam keputusan utama dari aturan ini adalah :

1) Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)

2) peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau

b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

3) Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama;

4) Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

  1. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka ada sanksi yang bisa diberikan kepada pihak yang melanggar:
  • Pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.
  • Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/Wali Kota.
  • Kementerian Dalam Negeri yang memberikan sanksi kepada Gubernur.
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.

Aceh Dapat Pengecualian

Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pemberlakuan SKB 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut lingkungan sekolah, dikecualikan bagi Provinsi Aceh.

“Para peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh, ini dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai dengan kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh,” ujar Mendikbud.

SKB 3 Menteri merupakan hasil keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama. Keputusan ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, (3/2).

Pahami Agama Secara Substantif

Di tempat yang sama, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, yang melatarbelakangi penerbitan SKB Tiga Menteri salah satunya untuk memberikan pemahaman agama secara substansif, bukan simbolik.

“Agama dan ajaran mengajarkan perdamaian dan menyelesaikan perbedaan dengan baik, saling menghormati, saling menghargai, bukan sebaliknya agama jadi norma konflik atau justifikasi untuk berbuat tidak adil kepada yang berbeda keyakinan,” ujar dia.

Karena itu, pihaknya merasa penting menerbitkan SKB Tiga Menteri untuk mendorong semua pihak mencari titik persamaan di antara perbedaan yang dimiliki.

“Tentu bukan memaksakan supaya sama, tapi bagaimana masing-masing umat beragama pemeluk agama memahami ajaran-ajaran agama secara subtantif, bukan hanya sekedar simbolik memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda. Saya kira ini pemahaman yang simbolik kita ingin mendorong semuanya untuk memahami agama secara substansif,” tandas dia. (lp6)

LSM Penjara Demo Polres Dairi Minta Dua Anggotanya Dilepaskan

Kapolres Dairi : Penahanan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Belasan orang mengatasnamakan dari LSM Penjara, menggelar aksi unjukrasa ke Mapolres Dairi di jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Rabu (3/2). Aksi unras meminta Polres melepaskan 2 anggota yang ditahan.

TERIMA. Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting terima pengunjukrasa dari LSM Penjara di aula Mapolres, Rabu (3/2).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS. 

Dengan membawa pengeras suara serta sejumlah poster, mereka berorasi di depan Polres. Dari atas mobil pick-up, Ketua LSM Penjara, Rejeki Sihombing menyampaikan orasi agar 2 anggotanya yakni Suwirno Sitohang dan Janto Sihombing segera dilepas karena tidak bersalah serta tidak melakukan penganiayaan seperti dilaporkan Mangantar Sihite. 

Menurut Rejeki, penahanan kedua tersangka tidak sesuai prosedur hukum. Rejeki menuding penegakan hukum di Polres Dairi tebang pilih, tumpul keatas tajam kebawah. Selain meminta anggotanya dilepas, Rejeki juga meminta Polres Dairi mengusut kasus korupsi serta judi. 

Setelah sekitar satu jam berorasi didepan Mapolres, Ketua LSM Penjara, Rejeki Sihombing serta Sekretaris, Daniel Sihombing dan beberapa orang pengunjukrasa diterima Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting dan melakukan pertemuan di aula Mapolres. 

Saat pertemuan, Rejeki kembali menyampaikan tiga hal kepada Kapolres yaitu mengenai penanganan kasus korupsi, penertiban judi serta penangkapan 2 anggota LSM Penjara, Senin (1/2). Rejeki menyebut, atas adanya laporan seseorang ke Polsek Parongil, tentang tindak pidana penganiayaan bersama-sama. 

Rejeki mengaku, ikut dipanggil sebagai saksi. Saya sudah dipanggil, saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, ucapnya. Ia mempertanyakan, proses penangkapan yang terlalu cepat. Padahal, masih banyak kasus atau pengaduan masyarakat (Dumas),  tidak cepat ditanggapi Polres Dairi. 

Hal sama disampaikan Sekretaris LSM Penjara, Daniel Sihombing, kami mempertanyakan proses penanganan kasus tuduhan penganiayaan melibatkan 2 orang anggota LSM Penjara saat ini mendekam di penjara. 

Menanggapi pernyataan LSM Penjara, Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting menegaskan, penahanan 2 orang anggota LSM Penjara sudah sesuai prosedur hukum. Dua alat bukti dibutuhkan, sudah terpenuhi sehingga penyidik menaikkan status tersangka dan melakukan penahanan. 

Tuduhan tebang pilih, tidak benar. Ferio menyampaikan, kalau mau enaknya saja, kita diamkan saja kasus ini. Tetapi, negara dalam hal ini Kepolisian harus hadir ketika masyarakat membutuhkan keadilan hukum. 

Perkara penganiayaan bersama-sama terhadap seorang kakek berusia 81 tahun yaitu Mangantar Sihite warga Dusun Kabandollong, Desa Kentara, kecamatan Lae Parira, jelas ada. Korban melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Parongil dan sudah dilimpahkan ke Polres Dairi. 

Ada fakta peristiwa disana, kakek berusia 81 tahun melaporkan penganiayaan yang dia tidak kenal secara jelas namun secara fisik dia kenal. AKBP Ferio mengatakan, secara hati nurani kita sebagai manusia, bagaimana perasaan kita jika ada kakek berusia renta dianiaya, katanya. 

Bapak itu tidak saya kenal. Dia hanya mengadukan, bahwa dia dianiaya dan ditindas. Alasan penangkapan, kita punya kekuatan hukum, kita sudah gelar perkara. Pertemuan Ini bukan forum pembuktian, forum pembuktian di pengadilan, sebutnya. Dan apabila anda tidak puas, kalian punya saluran untuk melakuka praperadilan, terangnya. 

Kapolres menegaskan, ini tanggungjawab moral saya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Saya tidak bisa bicara berandaiandai. Kami bergerak berdasar fakta. Hukum itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kamtibmas, ujar Ferio.

Sementara terkait laporan dugaan kasus korupsi Desa Kentara, penyidik sudah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) sebagai wujud transparansi. Kasus ini masih lidik, cepat atau lambat penanganan kasus ini disebabkan berbagai faktor. 

Karena menghitung kerugian negara diatur UU. Berarti prosesnya sedang berjalan. Saya sudah perintahkan, terbukti atau tidak harus ada kepastian hukum. Begitu juga pemberantasan judi, kami sudah melakukan pengungkapan kasus judi. Ini suatu spirit bagi Polres Dairi, pungkasnya. Pertemuan dihadiri Ketua DPD LSM Penjara Sumut, Zulkifli. (rud). 

AXA Financial Indonesia Luncurkan AXA Magnificent Link

Solusi Unit Link Lengkap untuk Perlindungan Menyeluruh

AXA Financial Indonesia secara resmi meluncurkan AXA Magnificent Link, secara virtual, Rabu (3/2/2021).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tingkat kesadaran masyarakat Indonesia serta kebutuhan akan perlindungan asuransi jiwa semakin meningkat akibat pandemi COVID-19. Untuk menjawab kebutuhan ini, AXA Financial Indonesia secara resmi meluncurkan AXA Magnificent Link, solusi unit link lengkap dengan 3 (tiga) kekuatan utama, yaitu perlindungan lengkap, alokasi investasi yang tinggi mulai dari 70% pada tahun pertama, dan fitur bonus yang menarik hingga 350% dari premi dasar.

AXA Magnificent Link juga hadir dengan rangkaian asuransi tambahan (rider) yang lengkap namun fleksibel, dengan fokus khusus pada layanan rawat inap, perlindungan penyakit kritis, serta perlindungan jiwa.

“Sejalan dengan fokus perusahaan untuk menjadi mitra yang dapat diandalkan oleh para nasabah, AXA Financial Indonesia dengan bangga meluncurkan AXA Magnificent Link, produk inovatif yang menyediakan solusi dengan fokus spesifik di dua segmen nasabah, yaitu nasabah kelas atas (high net worth) dan nasabah kelas menengah. Produk ini dilengkapi dengan fitur bonus nilai tunai yang diberikan kepada nasabah di waktu nasabah terus mendapatkan perlindungan AXA, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, dan hal ini menjawab kebutuhan nasabah atas perlindungan yang semakin meningkat dalam masa krisis ini,” ujar Niharika Yadav, Presiden Direktur AXA Financial Indonesia.

Survei lembaga riset Nielsen mengungkapkan, kesadaran masyarakat untuk memiliki produk asuransi jiwa di kota-kota besar di Indonesia belakangan ini meningkat hingga 24 persen[1], dari sebelumnya hanya single digit. Ini menunjukkan dampak positif dari pandemic, walaupun industri asuransi masih dihadapkan pada upaya untuk terus mendorong kesadaran masyarakat dalam berasuransi, dan memberikan solusi tepat yang sesuai dengan kebutuhan nasabah saat ini.

 “Di AXA Financial Indonesia, kami percaya atas konsep sebuah solusi yang dapat disesuaikan dengan keinginan nasabah, dan kami selalu membuat produk berdasarkan prioritas dan kebutuhan yang beragam. Oleh karena itu, AXA Magnificent Link hadir dengan dua varian berbeda untuk memenuhi kebutuhan nasabah kami yang berbeda-beda. Varian pertama, ‘AXA Magnificent Executive Link’ secara eksklusif dibuat khusus untuk nasabah high net worth yang mencari perlindungan komprehensif dan optimalisasi investasi melalui kombinasi alokasi investasi yang tinggi sejak hari pertama, serta fitur bonus yang sangat atraktif, lengkap dengan layanan prioritas eksklusif untuk nasabah produk ini. Varian kedua, ‘AXA Magnificent Elite Link’ memberikan perlindungan komprehensif dengan harga yang sangat terjangkau, dikombinasikan dengan fitur bonus yang menarik. Kedua varian tersebut tersedia dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS, dan dapat dimiliki oleh calon nasabah berusia 15 hari hingga 75 tahun,” ujar Yudhistira Dharmawata, Chief of Proposition, Direct Marketing & Partnership AXA Financial Indonesia.

Setiap varian produk memiliki manfaat yang unik, yaitu:

  • AXA Magnificent Executive Link

Premi mulai dari Rp 100.000.000 per tahun atau USD 10,000 per tahun

Alokasi investasi yang tinggi sebesar 70% di tahun pertama, dan 100% pada tahun-tahun berikutnya

Bonus dimulai pada tahun ke 7 dengan total 350% sampai tahun ke 20 dan selanjutnya 15% setiap 5 tahun dari premi dasar tahun pertama

Jaminan uang pertanggungan hingga Rp 10 miliar tanpa medical check up

Layanan prioritas pada help-desk, customer care, dan proses klaim

  • AXA Magnificent Elite Link

Proteksi dengan premi terjangkau mulai dari Rp 500.000 per bulan atau USD 50 per bulan

Alokasi investasi sebesar 50% pada tahun pertama, dan 100% pada tahun-tahun berikutnya

Bonus dimulai pada tahun ke 7 dengan total 350% sampai tahun ke 20 dan selanjutnya 10% setiap 5 tahun dari premi dasar tahun pertama

Sebagai asuransi tambahan pada AXA Magnificent Link ini terdapat asuransi tambahan Easy Health yang merupakan asuransi tambahan rawat inap yang memberikan perlindungan kesehatan komprehensif dengan fleksibilitas dalam menentukan nilai pertanggungan dan pemilihan tipe kelas kamar hingga Rp 10 juta per malam. Hal ini memberikan kenyamanan yang lebih bagi para nasabah melalui pilihan untuk meningkatkan tipe kelas kamar di rumah sakit ke kelas yang lebih eksklusif.

Sementara asuransi tambahan unggulan lainnya adalah AXA Critical Care, yang merupakan asuransi tambahan atas penyakit kritis yang secara eksklusif tersedia untuk nasabah AXA Magnificent Link. Asuransi tambahan ini memberikan perlindungan komprehensif untuk 176 kondisi penyakit kritis tanpa persyaratan atas masa bertahan hidup, serta manfaat khusus untuk penderita diabetes, kondisi katastropik dan angioplasti atau partial heart attack yang memungkinkan nasabah melakukan klaim hingga 160% dari uang pertanggungan.

 “Penyakit kritis, seperti kanker, jantung, dan kondisi lainnya, masih menjadi penyebab utama kematian di Indonesia. Penyakit kritis adalah penyebab kematian yang lebih tinggi dibandingkan COVID-19, sehingga masyarakat sedianya harus lebih memperhatikan risiko penyakit kritis pada masa pandemi ini. Terlebih lagi,  biaya pengobatan penyakit kritis tetap tinggi dan terus meningkat, terutama dengan perawatan & prosedur ekstra bagi penderita komorbiditas. Dengan fakta tersebut, kami memahami bahwa kebutuhan akan perlindungan finansial terhadap risiko akibat penyakit kritis semakin diminati. Itulah mengapa kami mempersembahkan pilihan asuransi tambahan AXA Critical Care secara eksklusif untuk nasabah AXA Magnificent Link kami,” tambah Yudhistira.

Meningkatnya kesadaran akan perlindungan kesehatan dan pentingnya memiliki asuransi, serta kondisi ketidakpastian di berbagai aspek kehidupan telah mendorong AXA Financial Indonesia untuk mempersiapkan proteksi secara menyeluruh dan optimalisasi investasi.

 “Pandemi telah memberikan pelajaran yang baik bagi berbagai aspek kehidupan kita, termasuk perlunya memiliki kesehatan dan perlindungan finansial. Sejalan dengan dengan tujuan kami untuk terus berupaya memberikan perlindungan, terutama atas hal-hal yang penting bagi nasabah, kami ingin membantu nasabah untuk bersiap menghadapi ketidakpastian. Bersama AXA Magnificent Executive Link yang diperuntukkan bagi nasabah high net worth dengan layanan prioritas, dan AXA Magnificent Elite Link yang lebih terjangkau, kami optimis AXA Financial Indonesia dapat mendukung nasabah kami untuk memenuhi tujuan keuangan mereka di setiap tahap kehidupan,” tutup Niharika Yadav. (rel)

Pencuri Sepeda Motor di Pos Polisi Ditangkap

DIAMANKAN: Muhaimin Muis saat diamankan polisi karena melarikan barang bukti sepeda motor, Rabu (3/2).M IDRIS/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi Muhaimin Muis terbilang nekat. Sebab, pemuda berusia 25 tahun ini melarikan barang bukti sepeda motor Honda ADV BK 6731 RBE dari Pos Polantas Lapangan Merdeka Medan, Rabu (3/2).

DIAMANKAN: Muhaimin Muis saat diamankan polisi karena melarikan barang bukti sepeda motor, Rabu (3/2).M IDRIS/sumut pos.

Akibatnya, warga Jalan Samanhudi, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai itu ditangkap petugas polisi lalu lintas (polantas) Satlantas Polrestabes Medan. Muhaimin diringkus di Jalan Slamet Riyadi persisnya depan Sekolah Immanuel Medan sekira pukul 11.00 WIB, setelah dilakukan pengejaran.

Informasi dihimpun, aksi Muhaimin bermula ketika dia bersama rekannya bernama Hardian diberhentikan polantas di kawasan bundaran Polonia Jalan Sudirman lantaran mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm sekira pukul 09.00 WIB. Polisi kemu dian meminta kelengkapan surat-surat kendaraannya.

Namun, keduanya tak bisa menunjukkan STNK dan SIM. Karena itu, polisi langsung memberikan sanksi tilang dan membawa sepeda motornya ke Pos Polantas Lapangan Merdeka Medan. Sementara Muhaimin dan Hardian pulang ke rumah untuk memberitahu kepada keluarganya.

Setelah satu jam kemudian, Muhaimin bersama Hardian yang didampingi orang tuanya datang ke Pos Polantas tersebut untuk mengurus tilang. Orang tua Hardian lalu masuk ke Pos Polantas dan naik ke lantai 2, sedangkan Muhaimin dan Hardian menunggu di parkiran dekat sepeda motornya.

Keduanya lalu berinisiatif membawa sepeda motor terse but dengan menggunakan kunci cadangan yang dibawa dari rumahnya dan pergi meninggalkan Pos Polantas tersebut. Aksi keduanya membuat geger petugas Polantas yang langsung melakukan pengejaran.

Upaya pengejaran polisi membuahkan hasil dan mendapati keduanya tengah melintas di kawasan bundaran Polonia Jalan Sudirman. Keduanya lalu diamankan dan diboyong.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar membenarkan aksi Muhaimin dan rekannya. Kata Sonny, saat ini keduanya masih dimintai keterangannya lebih lanjut oleh personel.

“Awalnya mereka ditilang dan sepeda motornya ditahan oleh anggota karena tidak memakai helm serta tidak dilengkapi SIM dan STNK. Anggota lalu memberi sanksi tilang dan kemudian membawa sepeda motor tersebut (ke Pos Polantas Lapangan Merdeka). Setelah itu, mereka datang bersama orang tua nya. Saat orangtuanya naik ke lantai 2, pelaku dengan menggunakan kunci cadangan langsung melarikan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi hingga akhirnya dapat ditangkap anggota,” ujar Sonny. (ris/azw)

Pencuri Kipas Angin Masjid Ditangkap

TERSANGKA: - Fery Chaniago, tersangka pencuri kipas angin di Masjid Al-Amanah Jalan Bromo.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fery Chaniago warga Jalan Denai Gang Rukun, Kelurahan Tegal Sari Mandala I Medan Area diciduk petugas Polsek Medan Area tak jauh dari rumahnya, Selasa (2/2) sore. Pemuda berusia 28 tahun tersebut terekam kamera pemantau CCTV Masjid Al-Amanah Jalan Bromo saat mencuri kipas angin AC.

TERSANGKA: – Fery Chaniago, tersangka pencuri kipas angin di Masjid Al-Amanah Jalan Bromo.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim, Iptu Rianto menjelaskan semula pihaknya mendapat informasi dari warga terkait adanya aksi pelaku pencurian kipas angin AC di masjid tersebut yang terekam kamera CCTV. Selanjutnya, personel datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

“Dari informasi yang kami terima, aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Kemudian, diturunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Rianto, Rabu (3/2).

Berdasarkan penyelidikan, lanjutnya, diketahui pelaku pencurian itu Fery Chaniago. Tim lalu mengejar pelaku hingga meringkusnya tanpa perlawanan.

“Selain pelaku, turut diamankan barang bukti kipas angin AC warna putih merek Sharp. Selanjutnya, personel langsung memboyong pelaku dan barang bukti,” ungkap Rianto. Dia menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan penyidik. “Pelaku masih diperiksa penyidik untuk pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ris/azw)

Edarkan Sabu Dua Perempuan Ditangkap

PENGEDAR SABU: Dua pengedar narkotika, berinisial LD alias Upil warga Kelurahan Tegal Sari Mandala dan seorang rekannya berinisial YP dipaparkan Polsekta Medan Area.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua perempuan pengedar narkotika, berinisial LD alias Upil (40) warga Kelurahan Tegal Sari Mandala dan seorang rekannya berinisial YP (48), yang juga warga Kelurahan Tegal Sari ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area saat menunggu pembeli di Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Selasa (2/2) kemarin pukul 09.36 WIB.

PENGEDAR SABU: Dua pengedar narkotika, berinisial LD alias Upil warga Kelurahan Tegal Sari Mandala dan seorang rekannya berinisial YP dipaparkan Polsekta Medan Area.

Keduanya ditangkap dengan barang bukti 1 plastik sabu-sabu, 1 timbangan digital, 1 bong, 2 mancis, 1 handphone dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp280.000.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrimnya Iptu Rianto menjelaskan, bahwa kedua wanita tersebut ditangkap berkat laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I Ke camatan Medan Area kerap dijadikan transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, terang Rianto, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan menerjunkan anggota ke lokasi.

“Saat tiba di sana, anggota kita melihat dua tersangka sedang duduk santai di depan rumahnya. Keduanya kita dekati dan saat kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tak jauh dari posisi mereka berada,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu (3/2).

Rianto menambahkan, tim langsung memboyong keduanya ke Mapolsek Medan Area. “Pada keduanya, kita ganjar dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya. (mag-1/azw)