28 C
Medan
Wednesday, December 24, 2025
Home Blog Page 3668

Skema PPPK 2021: Sumut Usulkan 15 Ribu Formasi Guru

ACARA: Para guru yang tergabung dari PGRI dalam suatu acara. Pemerintah membuka formasi 1 juta guru skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pernyataan KemenPAN-RB, bahwa Sumatera Utara termasuk satu dari provinsi yang tidak mengajukan kebutuhan guru skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun anggaran 2021, dibantah oleh Pemprov Sumut. Menurut Pemprovsu, permohonan mereka sudah masuk ke Badan Kepegawaian Daerah Setdaprovsu.

“Sudah kami usulkan. Sekarang ini pemberkasannya sudah di BKD. BKD yang lebih tahu kebutuhannya berapa sebab menyangkut gaji juga nantinya,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan Sumut, Ivan Khairuzan menjawab Sumut Pos, Selasa (19/1).

Ivan menjelaskan, akhir Desember lalu, pihaknya sudah mengakomodir usulan PPPK sekitar 15 formasi ke BKD, untuk ditelaah lebih lanjut. “Detilnya bisa ditanyakan ke BKD. Tinggal BKD yang proses ke BKN dan Kemenpan RB,” katanya.

Pihak BKD Setdaprovsu yang coba dikonfirmasi Sumut Pos, baik Plt Kepala BKD, Afifi Lubis maupun Plt Sekretaris Raimon Sya’ban, belum bersedia memberi keterangan.

Anggota Komisi E DPRD Sumut, Hariyanto, menyambut positif jika benar Pemprov Sumut melalui Disdik, jadi mengusulkan formasi PPPK untuk guru tahun ini. Pihaknya mengaku siap mengawal program ini, agar para guru honorer di Sumut di masa mendatang kehidupannya lebih sejahtera.

“Sangat positif. Kita dukung dan kawal peningkatan kesejahteraan guru kita di Sumut,” katanya.

Diberitakan kemarin, pemerintah membuka formasi satu juta guru skema PPPK. Pengajuan dari masing-masing pemerintah daerah (pemda) perihal kebutuhan guru di wilayah tersebut telah ditutup pada 31 Desember 2020.

Untuk saat ini pihak KemenPAN-RB serta instansi terkait tengah melakukan proses finalisasi data yang masuk. Dari data yang dihimpun, terdapat lima provinsi yang tidak mengajukan kebutuhan guru.

“Yang tidak usul sama sekali, lima provinsi dan 72 kabupaten/kota,” jelas Plt Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Katmoko Ari Sambodo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI secara daring, Senin (18/1).

Lima provinsi tersebut adalah Sumut, Sulawesi Selatan, Nusa tengara Timur (NTT), Papua dan Papua Barat. Dari data tersebut, pihaknya telah mendapatkan total jumlah pemda yang mengajukan kebutuhan guru.

“Usulan resmi sudah lengkap, ada 28 provinsi, dan 379 kabupaten kota dengan jumlah usulan 489.664,” ungkapnya.

Selain itu, masih ada juga pemda yang telah mengusulkan akan tetapi belum melengkapi data. Saat ini pihaknya masih menunggu data tersebut untuk dilengkapi pada Januari ini.

“Usulan belum lengkap dan akan segera dilengkapi, satu provinsi, 57 kabupaten kota dengan jumlah total usulan 64.262,” sambungnya.

Adapun, PPPK ini adalah suatu bentuk kepastian bahwa tenaga honorer guru itu bisa hidup lebih sejahtera, bisa hidup pasti dan gaji serta tunjangan seperti PNS sesuai dengan kelas jabatannya. (prn)

MWA USU: Plagiarisme Itu Barang Haram, Guru Besar: Hukum Positif Tidak Mengenal Self Plagiarisme

Sekretaris MWA, Prof.Guslihan Dasatjipta.BAGUS SP/Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polemik tuduhan self plagiarisme dari Rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) terhadap Rektor terpilih USU periode 2021-2026, Dr Muryanto Amin, terus menuai pro kontra. Sekretaris Majelis Wakil Amanat (MWA) USU, Prof. Guslihan Dasatjipta, kembali menegaskan bahwa perbuatan self plagiarisme secara akademik sama sekali tidak diperbolehkan.

Sekretaris MWA, Prof.Guslihan Dasatjipta.BAGUS SP/Sumut Pos.

“Plagiarisme itu barang haram di universitas. Harus bersih. Apakah (self plagiarisme) itu betul apa tidak, kita periksalah. Yang memeriksa tentu Rektor (Prof. Runtung Sitepu), siapa lagi? Kalau perlu, semua diperiksa, dicek dan ditelusuri,” ungkap Guslihan kepada wartawan, Selasa (19/1).

Menurut Guslihan, USU juga menelusuri kasus plagiarisme yang sama seperti laporan terhadap Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu, dan pihak-pihak yang lain. Tujuannya, agar ada keadilan dan tidak pandang bulu.

Guslihan mengungkapkan, self plagiarisme akan berdampak negatif di publik dan kualitas pendidikan USU. Untuk itu, harus segera diselesaikan dengan baik melalui keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

“Yang namanya menjiplak, siapapun tidak boleh melakukan. Meski punya diri sendiri. Contoh aku punya lagu, kukasih satu record sini. Pindah ke record lain, aku dapat uang ‘kan? Jika kupindahkan lagi, boleh itu? Kena tangkap hak ciptalah. Sama dengan ini (self plagiarisme), kalau ada copyright dan kita kirim ke sebuah instansi, berarti milik dialah. Kita dapat KUM, insentif penelitian. Kubuat yang lain, aku dapat lagi. Itu menurutku,” jelas Guslihan.

Disinggung apakah MWA ada niat menyelesaikan masalah ini, Guslihan mengatakan, biarlah Kemendikbud yang memutuskan. Bagi dirinya, lebih baik USU jelek dipandang saat ini, tapi kemudian hari sudah kembali normal dengan prestasi yang diraih.

“Mana lebih baik, bagus di awal tapi jelek sepanjang tahun atau sebaliknya? Artinya, plagiarisme harus dibersihkan. Saya tidak bicara orang lo. Tapi plagiarisme harus dibersihkan itu. Buktikan dulu ini tidak plagiarisme. Kalau Kemendikbud menyatakan ini tidak plagiat, oke. Jadinya, clear. Kita tunggu, apa keputusannya. Kita jalan,” ungkap Guslihan.

Guslihan menyebutkan, MWA USU bertugas melantik Rektor terpilih. Tidak bisa memutuskan kasus yang dialami Muryanto. “Pelantikannya tanggal 28 Januari 2021. Penetapan boleh kapan aja, sebulan lalu bisa. Tapi aku bekerja kalau aku sudah dilantik. Surat Keputusan itu berlaku kalau sudah dilantik. Pelantikan haknya MWA. Kalau tentang plagiarisme, kita tunggu keputusannya. Sudah lengkap disampaikan (SK Rektor) ke Kemendikbud disampaikan melalui TIKI,” pungkasnya.

Hukum Positif Tidak Mengenal Self Plagiarisme

Berbada dengan MWA, Guru besar Fakultas Hukum USU, Prof. Dr. Tan Kamello, SH.,MS menegaskan hukum positif di Indonesia tidak mengenal self-plagiarism atau autoplagiarism. Pernyataan ini diungkapkan Tan Kamello menyikapi kasus kontroversial Rektor USU Terpilih Muryanto Amin yang dituduh melakukan sel-fplagiarism.

“Jika dibaca Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.17 Tahun 2010, tidak satu kata pun dijumpai istilah self-plagiarism atau autoplagiarisme,” ungkap Kamello kepada wartawan, kemarin.

Menurut pakar hukum di Sumatera Utara ini, istilah tersebut hanya dikemukakan oleh para penulis asing dan tidak pernah dimasukkan dalam rumusan pasal. “Kalau seorang plagiator diduga dan mau dijatuhi hukuman berdasarkan hukum positif, maka perbuatan yang dilakukan plagiator harus memenuhi unsur-unsur yuridis dalam pasal tersebut,” jelasnya.

Oleh karenanya, kata Tan Kamello yang juga anggota Dewan Guru Besar (DGB) USU ini, Tim Penelusuran yang dibentuk Rektor USU untuk menangani perkara dugaan plagiat Muryanto Amin, tidak dapat membuktikan perbuatan plagiat yang dilakukan oleh Rektor Terpilih tersebut.

“Selain itu pasal yang diterapkan untuk kasus ini tidak bisa dibuktikan, melainkan hanya melakukan dugaan saja. Ketua Tim juga sudah membuat kesimpulan yang berulang-ulang tentang adanya dugaan perbuatan plagiat, dengan tidak memahami secara benar arti plagiat yang dimaksudkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.17 Tahun 2010. Dalam peraturan tersebut secara jelas dan eksplisit disebutkan, plagiat adalah mengutip sebagian atau seluruh karya ilmiah pihak lain. Jadi bukan karya ilmiah sendiri,” beber Tan Kamello.

Sebagai salahseorang anggota Dewan Guru Besar USU, Tan Kamello mengaku sudah membaca dan menyimak hasil penelusuran dugaan plagiat pada kasus Muryanto. Penemuan tim penelusuran itu akan menimbulkan masalah hukum baru. Sebab berdasarkan catatannya, Tim Penelusuran menggunakan frase dugaan adanya plagiarisme dengan kategori self-plagiarism atau autoplagiarism dengan menggunakan aplikasi Turnitin dan Checker X.

“Pertanyaannya , siapakah yang mengesahkan alat uji aplikasi tersebut? Apakah pihak Senat, Rektor, Dewan Guru Besar, Wali Amanat, sehingga menjadi validable dan reliable?” tanyanya.

Berdasakan alat uji aplikasi tersebut, kata dia, Tim Penelusuran berpendapat diduga telah terjadi perbuatan plagiat yang melanggar etika keilmuan dan integritas moral. “Di sini Tim Penelusuran tidak dapat membedakan ruang norma hukum dan ruang norma etika dan moral. Norma hukum yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.17 Tahun 2010 saja tidak dilanggar, mengapa dapat dikatakan melanggar etika keilmuan dan integritas moral,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, untuk menentukan indikator yuridis dalam memutuskan seseorang plagiat atau tidak, maka alat ukurnya harus terlebih dahulu disahkan dalam forum kelembagaan yang sah. “Apakah aplikasi Turnitin dan Checker X sudah diputuskan sebagai norma hukum pada peraturan internal USU sebagai alat uji yang sah. Menurut sepengetahuan saya belum ada. Sehingga sangatlah tidak patut (onbehoorlijkheid) untuk diterima pandangan Tim Penelusuran tersebut,” ungkap Kamello.

Terakhir, Tan Kamello menegaskan Dewan Guru Besar bekerja dalam kerangka pikir sistem etik, bukan terjebak dalam kerangka pikir hukum. Kerangka berpikir hukum, maka acuannya adalah norma hukum dan asas hukum. Kerangka pikir etik lebih tinggi posisi kedudukannya dari hukum .

“Kalau Tim Penelusuran menduga adanya self-plagiarism dari Dr.Muryanto Amin, maka dugaan hukum itu sudah salah. Sehingga tidak tepat untuk mengatakan telah terjadi pelanggar etika keilmuan,” tandasnya. (gus)

Bawa 23 Kg Sabu dari Medan Tujuan Jakarta, 4 Terdakwa Terancam Hukuman Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Daniel Edi Johannes, Chairul Aswad Alias Irul, Afri Andi Alias Kodok, dan Viktor Yudha Aritonang terancam hukuman mati. Keempatnya didakwa menjadi kurir sabu seberat 23 kilogram (kg) dari Medan tujuan Jakarta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1).

SIDANG: Empat terdakwa kurir sabu menjalani sidang dakwaan secara virtual, Selasa (19/1).gusman/sumut pos.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Dwi Meily Nova, kasus ini bermula pada 12 Juni 2020, terdakwa Daniel Edi dihubungi oleh Robet alias Michele alias Om alias Papi, membicarakan pekerjaan untuk membawa paket sabu dari Medan tujuan Jakarta.

Setelah pekerjaan diterima pada 13 Juni 2020, terdakwa Daniel bertemu dengan Chairul Aswad di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut membicarakan tentang pekerjaan pengiriman paket sabu tersebut.

“Kemudian terdakwa mengatakan bahwa upah Chairul Aswad apabila paket shabu berhasil sampai di Jakarta maka terdakwa akan memberikan upah sebesar Rp50 juta,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Tengku Oyong.

Lebih lanjut, kata jaksa, pada 15 Juni 2020, terdakwa Daniel bersama Chairul Aswad langsung berangkat dari Jakarta menuju ke Medan dengan menggunakan mobil rental Toyota Avanza B 2436 SKQ.

“Saat tiba di Pelabuhan Merak terdakwa Daniel mendapat telephone dari bos Papi, yang intinya mengabari bahwa paket sabu telah sampai di Medan dan terdakwa disuruh untuk mengambilnya di Deli Hotel Jalan Abdullah Lubis Medan,” katanya.

Kemudian, terdakwa Daniel menyuruh Viktor Yudha Aritonang untuk mengambil paket sabu dan akan ada orang yang menghubunginya. Setelah itu, terdakwa Daniel bersama dengan Chairul Aswad langsung berangkat menuju Medan.

Singkat cerita, pada 18 Juni 2020, terdakwa Daniel menyuruh Chairul ke Medan untuk mengurus truk mengangkut kol. Terdakwa Daniel yang tiba lebih dahulu, kemudian menemui Afri Andi alias Kodok dirumahnya di Jalan Eka Suka, Medan Johor. Berselang kemudian, Chairul tiba dirumah yang sama.

Daniel kemudian menghubungi Viktor Yudha menyuruh untuk menjemput paket sabu menggunakan mobil Avanza di depan Asrama Haji Medan. Setelah paket sabu diterima, Chairul dan Afri Andi membawa mobil yang berisi paket sabu ke gudang kol di Seribu Dolok.

“Lalu terdakwa Daniel memberikan uang Rp7,5 juta kepada Viktor Yudha, setelah terdakwa Daniel pergi ke kost Chairul di Siantar,” katanya.

Pada 19 Juni 2020, Chairul dan Afri Andi tiba di kost dan mengatakan bahwa paket sabu sudah berada di truck pengangkut sayur kol. Menurut rencana, paket sabu itu akan mereka bawa ke Jakarta keesokan harinya. Namun sekira pukul 23.00 Wib, saat terdakwa sedang berada di depan kost, tiba-tiba datang petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Daniel.

“Sebelumnya petugas telah melakukan penangkapan terhadap Chairul Aswad, Afri Andi dan Viktor Yudha Aritonang, sebutnya. Dari hasil penangkapan, lanjutnya, petugas menemukan 3 karung goni berisi sabu seberat 23 kg bertuliskan Guanyingwang dari dalam mobil Avanza.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (man/azw)

Cemarkan Nama Baik Polisi, Dua Youtuber Disidang

KESAKSIAN: Johanes Ginting, oknum polisi memberikan kesaksian dalam kasus pencemaran nama baik di PN Medan, Selasa (19/1).gusman/sumut pos.
KESAKSIAN: Johanes Ginting, oknum polisi memberikan kesaksian dalam kasus pencemaran nama baik di PN Medan, Selasa (19/1).gusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan menjalani sidang di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1). Kedua Youtuber Medan ini, didakwa mencemarkan nama baik oknum polisi lewat video di akun Youtube.

KESAKSIAN: Johanes Ginting, oknum polisi memberikan kesaksian dalam kasus pencemaran nama baik di PN Medan, Selasa (19/1).gusman/sumut pos.
KESAKSIAN: Johanes Ginting, oknum polisi memberikan kesaksian dalam kasus pencemaran nama baik di PN Medan, Selasa (19/1).gusman/sumut pos.

Dalam sidang itu, saksi korban yakni oknum polisi Johanes Ginting turut memberikan kesaksian, di hadapan hakim dan jaksa, ia membantah tudingan kedua terdakwa yang menyebut mobil miliknya menunggak pajak, sebagaimana dalam video yang disebar terdakwa di akun Youtube, yang sempat viral pada Agustus 2020 lalu.

Bahkan, rekan saksi Mhd Shaleh juga memberikan keterangan, meyakinkan bahwa mobil yang divideokan kedua terdakwa adalah mobil milik Johanes. “Saksi Ginting sering naik mobil itu,” ucapnya. Namun, karena melihat video itu ia lalu memberitahukannya ke Johanes.

Saksi juga membenarkan, kedua Youtuber tersebut mengambil lokasi video di Kantor Samsat Medan, Jl. Putri Hijau. Namun, menurutnya, kedua Youtuber tidak meminta izin saat pengambilan video itu. Dikatakannya, terdakwa saat itu langsung masuk saja dan mengaku-ngaku Youtuber.

Namun saat Hakim Ketua Safril Batubara mengkonfrontir kepada terdakwa, mereka membantahnya. “Kami gak ada bilang kami Youtuber,” kata terdakwa Joniar.

Joniar menambahkan, mereka berhak masuk ke Kantor Samsat karena itu merupakan kantor pelayanan publik. Tetapi, menurut saksi kedua justru masuk ke pintu utama, yang semestinya harus melapor dulu ke bagian piket.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho dijelaskan, Joniar M Nainggolan warga Jalan Pelita IV, Gg Serayu, Medan Perjuangan dan Benni Eduward Hsb warga Jalan Karya Gg Cimacan, Medan Barat pada Selasa 11 Agustus 2020 Joniar menghubungi Benni untuk berkeliling melihat aktifitas di seputaran Samsat Putri Hijau Medan.

“Terdakwa Joniar dan Benni sepakat bertemu di depan jalan kantor Samsat Putri Hijau Medan, lalu sesampainya di kantor Samsat Putri Hijau Medan maka terdakwa I mencoba mengecek kendaraan mobil yang terpakir di belakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dengan menggunakan pengecekan telkomsel (kode USSD) dengan mengetik 368117#,” ucapnya

Setelah mengecek, kedua terdakwa menemukan beberapa kendaraan yang menunggak pajak dan ada beberapa kendaraan tidak ditemukan datanya dan ada juga beberapa kendaraan yang diduga bodong.

“Melihat hal itu timbul inisiatif terdakwa I dan terdakwa II untuk membuat live youtube lalu terdakwa I dan terdakwa II langsung live youtube dengan menggunakan account youtube terdakwa Joniar News Pekan dengan judul awal “Sidak di Samsat”,” kata jaksa.

Kedua terdakwa langsung live di media sosial youtube dengan berkeliling ke samping, depan dan kebelakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dan pada saat live youtube tersebut, terdakwa Joniar dan Benni ada menyebutkan beberapa kendaraan dan plat polisi mobil yang terpakir di belakang, samping dan depan kantor Samsat Putri Hijau Medan.

“Pada saat live Youtube pada durasi awal 00.01, terdakwa Benni mengatakan masih banyak oknum yang menggunakan kendaraan bodong.

Kemudian pada durasi 02.00 terdakwa Joniar mengatakan mereka bertugas di Dit Lantas tapi tidak taat pajak. Lalu pada durasi 02.12 terdakwa Benni mengatakan, kenapa di areal Samsat Putri Hijau banyak sekali ditemukan kendaraan bodong, lalu pada durasi 02.25 terdakwa Joniar dan Benni mengatakan BK 1212 JG 3,7 juta nunggak pajak,” beber jaksa.

Tak hanya itu, pada durasi 07.24 saat itu saksi korban Johanes Ginting berdiri di samping mobilnya Honda Jazz BK 1212 JG maka terdakwa I dan terdakwa II memperlihatkan mobil BK 1212JG yang diduga menunggak pajak.

Kemudian, setelah selesai live youtube, kedua terdakwa mengupload atau menyebarkan video tersebut di account youtube terdakwa Joniar dengan nama Joniar News Pekan dengan upload video berjudul kalimat#VIRAL#PUNGLI #RAZIA SIDAK DI SAMSAT POLDASU Banyak Diduga Plat Bodong digunakan oknum Part 1 Dengan video durasi 22.46 menit tersebut di samping dan belakang kantor samsat Putri Hijau.

Kemudian, sekira pukul 16.00 Wib, saksi korban Johanes Ginting dihubungi oleh saksi Mhd Shaleh yang memberitahukan bahwa account youtube Joniar News Pekan milik terdakwa I telah mengupload video berjudul kalimat#VIRAL#PUNGLI #RAZIA SIDAK DI SAMSAT POLDASU Banyak Diduga Plat Bodong digunakan yang memperlihatkan saksi korban sedang berada disamping mobil miliknya Honda Jazz BK 1212 JG.

Mendengar informasi dari saksi Mhd Shaleh, saksi korban langsung melihat akun youtube Joniar News Pekan milik terdakwa dan saksi korban melihat bahwa terdakwa I dan terdakwa II telah mengupload atau menyebarkan video saksi korban sedang berdiri disamping mobil Honda Jazz BK 1212 JG.

Melihat hal itu, korban tidak menerima perbuatan terdakwa I dan terdakwa II yang tanpa izin telah menyebarkan informasi yang tidak benar terhadap dirinya. Karena pajak mobil milik saksi korban tidak tertunggak seperti apa yang disebarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II didalam video di akun Youtube yang di upload oleh terdakwa I dan terdakwa II di Youtube Joniar News Pekan.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. (man/azw)

Dugaan Pemerasan Rp200 Juta, Mantan Wakapolsek Medan Helvetia Diperiksa Propam

Pemerasan-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dugaan kasus pemerasaan mantan Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Medan Helvetia DK terus bergulir. Usai Muhammad Jefri Suprayudi sebagai korban pemerasan senilai Rp200 juta dipanggil oleh pihak Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut), kini giliran DK diperiksa olah pihak yang sama.

Pemerasan-Ilustrasi

“DK saat ini dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Wakapolsek Medan Helvetia. Kemudian, untuk laporan dugaan pemerasannya sedang ditangani oleh pihak Propam Polda Sumut. Hari ini (Selasa, red) DK diperiksa, karena ada pengaduan terkait dugaan pemerasaan. Karenanya sedang didalami oleh Propam Polda Sumut. Ini sedang berproses,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos di Medan, Selasa (19/1).

Sebelumnya, Muhammad Jefri Suprayudi memenuhi panggilan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut), di Mapolda Sumut, Jumat (15/1), terkait dugaan pemerasan Rp200 juta yang dilakukan DK, semasa menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia.

Jefri didampingi Kuasa Hukumnya Roni Prima Panggabean, Jhon Feryanto Sipayung dan Irfan Viktor Gultom, memenuhi panggilan sebagai korban.

Sementara, DK telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolsek Medan Helvetia dan dimutasi ke Polrestabes Medan dalam rangka pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Sumut.

DK melaporkan balik korban, Muhammad Jefri Suprayudi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik.

Terkait, laporan aduan oknum polisi itu, Jefri didampingi kuasa hukumnya Roni Panggabean dan Jhon Sipayung mendatangi Mapolda Sumut guna memenuhi panggilan penyidik.

Roni mengatakan, pihaknya keberatan atas laporan polisi yang menuduh kliennya telah mencemarkan nama baik oknum polisi tersebut. Selain keberatan, korban juga menolak seluruh isi terkait laporan tersebut, termasuk menolak untuk diperiksa penyidik. (mag-1/azw)

Pemilik Spa Homo Divonis 3 Tahun Penjara

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik Spa khusus homo, A Meng alias Ko Amin dihukum pidana selama 3 tahun penjara. Dia terbukti bersalah, atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1).

Palu Hakim-Ilustrasi

Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa A Meng alias Ko Amin oleh karenanya dengan pidana selama 3 tahun penjara,” ujarnya. Selain itu, terdakwa juga didenda Rp120 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. “Terdakwa berterus terang, dan belum pernah dihukum,” katanya.

Vonis ini sama dengan tuntutan JPU Sabrina, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana selama 3 tahun penjara denda Rp120 juta subsider 2 bulan penjara. Atas putusan ini, baik JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, sekira bulan Agustus 2017 terdakwa A Meng membuka sebuah tempat pelayanan jasa Spa atau pijat di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan. Terdakwa membuka pelayanan seks sesama jenis pria (homo), dan merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut.

Kemudian pada tempat spa pijat tersebut, terdakwa menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat, peralatan-peralatan kusuk dan peralatan seks seperti kondom, pelumas seks maupun seks toys.

Adapun setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket all in sebesar Rp 250.000, dengan pelayanan yang diterima berupa spa pijat dan pelayanan persetubuhan sesama pria seperti oral seks maupun anal seks/sodomi.

Lalu dengan biaya tersebut, terapis akan mendapat bagian sebesar Rp150.000, dan bagian untuk terdakwa sebesar Rp100.000. Terdakwa juga memberikan kebebasan kepada terapis untuk melayani tamu di luar spa homo miliknya, namun mereka harus membayar kepada Terdakwa sekitar Rp50.000 per tamu.

Bahwa tamu pelanggan spa pijat yang datang ke tempat terdakwa, merupakan tamu pelanggan pria yang dicari oleh terdakwa dan sebagian tamu merupakan kenalan para terapis. Kemudian, untuk menarik tamu pelanggan maka terdakwa juga membuat iklan tentang spa pijat miliknya di salah satu media cetak/koran dengan mempromosikan tentang penyediaan layanan pijat untuk pria. Pada 30 Mei 2020 sekira pukul 20.00 Wib, perbuatan terdakwa diketahui oleh beberapa personil kepolisian. Dari situ, petugas mengamankan barang bukti berupa ribuan kondom dan pelumas. (man/azw)

Saktiawan Sinaga Motivasi Anak-anak SSB Bintang 12

PATUMBAK, SUMUTPOS.CO – Sekolah Sepak Bola (SSB) Bintang 12 Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, kembali kedatangan tamu istimewa. Mantan striker Timnas Indonesia dan PSMS Medan, Saktiawan Sinaga berkesempatan menggelar Coaching Clinic di Lapangan Pasar 12, Marindal II, Patumbak, tempat anak-anak SSB Bintang 12 biasa berlatih, Selasa (19/1).

Saktiawan Sinaga dan pelatih SSB Bintang 12, Surya Wijaya memberi arahan kepada anak anak di Lapangan Pasar 12, Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, Selasa (19/1).

Kedatangan Saktiawan Sinaga disambut anak-anak dan pengurus SSB Bintang 12, termasuk Ketua Umum PS Bintang 12 Jufri Antono, Ketua Harian Imeng Jailani, menejer Edy Prastiwi, pelatih Surya Wijaya dan Lasmono, serta Humas Idris Rocky. Mereka memberikan arahan kepada anak-anak agar bermain bola dengan baik.

Saktiawan Sinaga yang juga jebolan SSB Sejati Pratama dan pernah memperkuat klub-klub papan atas Liga Indonesia ini menekankan kepada anak-anak SSB Bintang 12 agar memiliki disiplin yang kuat. “Bersungguh-sungguhlah berlatih agar dapat mengejar mimpi yang diharapkan menjadi pemain sepekbola profesional seperti saya yang pernah memperkuat sejumlah klub sepakbola di Tanah Air, seperti PSMS, Persik Kediri, PSPS Pakanbaru, dan lainnya,” kata Saktiawan.

Pemain berjuluk The Dragon ini juga mengingatkan kepada anak-anak SSB Bintang 12, sebagai pemain muda harus bekerja keras dan tidak cepat puas dengan hasil yang diraih saat ini. Selain itu, di usia yang masih muda, anak-anak SSB Bintang 12 harus mampu memaksimalkan potensi yang dimilik, agar menjadi modal untuk masa depan.

“Bagi kalian pemain muda, kalian harus mampu berekreasi di lapangan hijau. Gapai mimpi kalian, karena sepakbola itu sempit, ruangnya sangat kecil. Lakukan yang terbaik. Mudah-mudahan hasil yang baik bisa menunjang masa depan kalian yang lebih baik,” ungkapnya.(rel/adz)

Tanpa Perlindungan Pemerintah, Pegawai Industri Baja Terancam PHK Massal

ATUR: Seorang petugas mengatur penempatan baja siap edar di gudang milik Krakatau Stell, baru-baru ini.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ratusan ribu karyawan industri baja nasional terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Hal ini lantaran membanjirnya baja impor murah, terutama asal Tiongkok, yang mengancam gulung tikarnya industri baja nasional.

ATUR: Seorang petugas mengatur penempatan baja siap edar di gudang milik Krakatau Stell, baru-baru ini.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi 6 DPR RI, Achmad Baidowi mengingatkan, agar pemerintah segera bertindak dengan memberikan proteksi bagi industri baja nasional, sekaligus menyelamatkan puluhan ribu karyawan.

“Ini yang harus diperhatikan pemerintah, karena tenaga kerja di industri baja nasional tidak sedikit. Jangan sampai mereka mati di lumbung sendiri,” ungkap Baidowi, Senin (18/1).

Menurut Baidowi, Kementerian Perdagangan memang harus melindungi produksi baja nasional dan juga turunannya. Sebab, jika banjir impor baja murah asal Tiongkok terus terjadi, maka akan memunculkan efek domino cukup besar. Tidak hanya ancaman PHK massal terhadap sekitar 80 ribu pekerja. Lebih dari itu, juga membuat roda perekonomian semakin terpuruk.

“Proteksi tersebut menjadi satu opsional yang harus dipertimbangkan Pemerintah, baik dalam hal penerapan Anti Dumping maupun Safeguard. Tentu saja, dengan memperhatikan ketentuan global WTO,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, sebagaimana sektor industri lain, industri baja merupakan penopang ekonomi nasional. Untuk itu, pemerintah harus mengefektifkan produksi dan menekan laju PHK.

“Jangan sampai di saat sulit karena pandemi, kemudian ditambah PHK yang masif karena baja impor. Kalau itu terjadi, wah makin remuk ekonomi kita,” tegas Baidowi. (chi/jpnn/saz)

KNPI Sumut Ajak Kaum Muda untuk Dapat Berkontribusi Dalam Pembangunan di Sumut

MEDAN, SUJUTPOS.CO – Ketua DPD KNPI Sumatera Utara, El Adrianshah mengajak para pemuda agar aktif dan kontribusi dalam pembangunan di Sumut. Dengan itu, perlu dukungan dan inovasi dari kaum muda intelektual.

Ketua DPD KNPI Sumatera Utara, El Adrianshah.(ist)

El menyampaikan itu, dalam pertemuan dengan pengurus Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) yang terdiri dari PW Pemuda Muhammadiyah Sumut, PW Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumut, PW Nasyiatul Aisyiah Sumut, dan PW Ikatan Pelajar Muhammadiyah Sumut.”Jangan sampai kita hanya menjadi penonton saja,” kata El di Medan, Selasa (19/1).

Oleh sebab itu El meminta kepada seluruh komponen pemuda agar meningkatkan kompetensi atau skill, terutama softskill sehingga pantas menjadi aktor pembangunan.

“Kita juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar memberi ruang dan akses yang lebih besar kepada pemuda dalam pembangunan di Sumatera Utara. Saya yakin pemuda Sumatera Utara mampu untuk ikut secara aktif dalam pembangunan di Sumatera Utara,” tegas El didampingi Sekretaris Umum, M. Darwis Nasution, dan sejumlah pengurus lainnya.

Sementara itu Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Sumut, Amrizal, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua DPD KNPI Sumatera Utara karena telah meluangkan waktu untuk berdialog dengan AMM Sumut.

“Mewakili teman-teman dari AMM Sumut kami ucapkan terima kasih kepada Bang El, karena pertemuan ini adalah pertemuan kedua kalinya kita berdialog dan bersilaturahmi terutama di masa pandemi,” kata Amrizal.

“Kami berharap KNPI Sumatera Utara bisa bersinergi bersama organisasi kepemudaan di Sumut dalam pembangunan,” sambungnya.

Amrizal mengungkapkan banyak program pemerintah provinsi yang dapat disinergikan dengan pemuda, seperti program pemerintah selama pandemi Covid-19 tentang kedaulatan pangan. Sementara menurutnya pada saat yang sama masih banyak lahan tidur di Sumut yang belum dikelola.

“Program ini jika disinergikan dengan pemuda bisa menghasilkan nilai ekonomi. Oleh karena itu kita minta melalui Ketua DPD KNPI Sumut bisa berkomunikasi dengan Pemprvsu mengenai hal ini,” imbau Amrizal.

Sementara Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumut, Zulham, dalam mengatakan bahwa saat ini banyak mahasiswa yang kesulitan dalam membayar uang kuliah akibat pandemi Covid-19 sehingga terancam drop out (DO).

Hal ini menurutnya dikarenakan pandemi Covid-19 telah menggerus pendapatan orang tua mahasiswa.

“Jangankan membayar uang kuliah dan sewa kost, untuk makan saja masih banyak orang tua mahasiswa kesulitan. Jadi sebenarnya, kita juga minta agar mahasiswa diperhatikan terutama dari keberlangsungan kuliahnya. Yang kita khawatirkan banyak yang DO akibat dari situasi ini sehingga berpotensi menimbulkan pengangguran yang semakin besar. Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bisa menanggapi hal ini,” ungkap Zulham.

Rita Mawarni dari Naisyiatul Aisyah menyampaikan bahwa sampai saat ini pihak yang paling terdampak pandemi Covid-19 adalah ibu-ibu yang setiap hari mengurusi dapur rumah tangga.

Selain itu, sambungnya, banyak ibu rumah tangga saat ini ikut menopang perekonomian keluarga dengan bekerja. Oleh karena itu dia mendorong agar ada kebijakan yang dapat membantu ibu-ibu rumah tangga.

Di lain sisi, Hanifah, selalu Ketua Ikatan Pelajar Muhammadiyah Sumut mengatakan bahwa situasi pendidikan di kalangan pelajar saat ini sudah tidak menentu, terutama ketika pemerintah menerapkan sistem belajar daring yang tidak jelas konsepnya.

“Anak-anak saat ini lebih suka bermain-main dengan gawainya daripada belajar. Selain itu, penerapan sistem belajar daring ini juga masih banyak hambatan dimana tidak semua orang tua memiliki kemampuan untuk membelikan smartphone bagi anak-anak mereka, kemudian jaringan internet yang tidak merata juga menjadi masalah baru,” ujar Hanifah.

“Harusnya ketika pemerintah menerapkan kebijakan belajar daring, diikuti dengan kebijakan pendukung seperti penguatan jaringan internet terutama di pedesaan dan menurunkan tarif paket data sehingga belajar daring jangan menambah biaya bagi orang tua, sedang pemasukan semakin kecil akibat pandemi Covid-19,” sebutnya.

Mendapat banyak masukan, El berterima kasih kepada AMM Sumut karena diskusi ini hidup dan dialogis.

“Saya apresiasi kepada kawan-kawan semua atas masukan dan pendapatnya. Meski dialog ini berjalan santai, namun padat, berisi dan bernas,” ucap El.

El pun menyatakan bahwa dirinya sependapat dengan masukan yang telah disampaikan dan akan mengkomunikasikan hal ini kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam kesempatan itu, DPD KNPI Sumatera Utara juga menyerahkan bantuan masker kepada Angkatan Muda Muhammdiyah Sumatera Utara.

“Masker ini saya harapkan bisa didistribusikan kepada anggota organisasi masing-masing. Kita harus bepartisipasi aktif dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan melalui program 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” pungkasnya.(gus)

Sinyal Liga 1 dan Liga 2 Musim 2021 Bergulir, PT LIB Siapkan 1.500 Dosis Vaksin

LIGA 2: PSMS Medan menjamu Tiga Naga di Stadion Teladan Madan pada Liga 2 musim 2020 lalu. PT LIB akan mengalokasikan 1.500 dosis vaksin Covid-19 untuk peserta Liga 1 dan Liga 2 yang rencananya akan kembali bergulir tahun ini.
LIGA 2: PSMS Medan menjamu Tiga Naga di Stadion Teladan Madan pada Liga 2 musim 2020 lalu. PT LIB akan mengalokasikan 1.500 dosis vaksin Covid-19 untuk peserta Liga 1 dan Liga 2 yang rencananya akan kembali bergulir tahun ini.

Operator kompetisi sepak bola tertinggi di Tanah Air, PT Liga Indonesia Baru (LIB), terus mengupayakan agar Liga 1 dan Liga 2 kembali bergulir tahun ini. Upaya PT LIB itu tak lepas dari koordinasi dengan PSSI dalam hal izin keramaian dari pihak kepolisian.

LIGA 2: PSMS Medan menjamu Tiga Naga di Stadion Teladan Madan pada Liga 2 musim 2020 lalu. PT LIB akan mengalokasikan 1.500 dosis vaksin Covid-19 untuk peserta Liga 1 dan Liga 2 yang rencananya akan kembali bergulir tahun ini.
LIGA 2: PSMS Medan menjamu Tiga Naga di Stadion Teladan Madan pada Liga 2 musim 2020 lalu. PT LIB akan mengalokasikan 1.500 dosis vaksin Covid-19 untuk peserta Liga 1 dan Liga 2 yang rencananya akan kembali bergulir tahun ini.

Di sisi lain, PT LIB juga antisipasi terlebih dahulu dengan menyiapkan vaksin Covid-19 bagi pihak yang terlibat dalam Liga 1 dan Liga 2. Direktur Utama PT LIB, Ahmad Hadian Lukita mengatakan, pihaknya siap membeli dan menyediakan 1.500 vaksin Covid-19.

Ahmad Hadian Lukita mengatakan, pihaknya tidak keberatan untuk menyediakan vaksin Covid-19 secara mandiri apabila mereka tak mendapatkan bantuan dari Kementerian Kesehatan ( Kemenkes). Sampai saat ini belum ada kejelasan dengan PSSI telah mengajukan sepak bola sebagai salah satu prioritas penerima vaksin Covid-19. Namun, semua keputusan ada di tangan Kemenkes dan sejauh ini Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) telah mengajukan 17 cabang olahraga prioritas penerima vaksin.

Akan tetapi, sepak bola dipastikan belum menjadi bagian dari 17 cabor yang telah diusulkan oleh Kemenpora kepada Kemenkes. Akhmad Hadian Lukita mengatakan, PSSI telah mengajukan ke Kemenkes sebanyak 5.000 vaksin Covid-19 sebagai kebutuhan untuk cabor sepak bola.

Dari 5.000 pengajuan tersebut nantinya ada sebagian akan diakomodir untuk Liga 1 dan Liga 2. “Jadi, dalam pengajuan PSSI ke Kemenkes, dibutuhkan 5.000 untuk Timnas Indonesia, ofisial, Liga 1, 2, 3, perangkat pertandingan, dan lainnya,” kata Akhmad Hadian kepada BolaSport, Senin (18/1).

“Dari semua itu, apabila PSSI mendapatkan jatah vaksin untuk sepak bola Indonesia, nantinya akan dialokasikan untuk Liga 1, 2, dan lainnya. Untuk PT LIB dikoordinir sekitar 1.500,” ucapnya.

Adapun semua masih dalam proses pengajuan dan tergantung Kemenkes apa nantinya PT LIB berhak mendapatkan bantuan vaksin tersebut.

Namun, PT LIB juga telah mempersiapkan diri jika nantinya Liga 1 dan Liga 2 tak mendapatkan bantuan dari Kemenkes. Hadian dengan tegas mengatakan bahwa PT LIB bersedia membeli vaksin secara mandiri untuk seluruh peserta kompetisi.

“Jika tidak dapat bantuan dari Kemenkes, kalaupun harus vaksin mandiri, PT LIB siap melakukannya. PT LIB siap membiayai vaksin untuk Liga 1 dan Liga 2. Untuk Liga 3 menjadi tanggung jawab Asprov, bukan lagi PT LIB,” ucapnya.

PT LIB disebut sudah menghitung seberapa banyak kebutuhan operator kompetisi apabila harus memberikan vaksin kepada peserta Liga 1 dan Liga 2. Walaupun masih dalam pendataan, Hadian mengungkapkan, perkiraan yang dibutuhkan untuk vaksin tersebut sebanyak 1.500. “PT LIB saat ini sedang menghitung detailnya. Paling sedikit yang dibutuhkan operator kompetisi 1.500,” ujar Hadian.

“Jadi, apabila harus mengeluarkan biaya mandiri. PT LIB siap membeli 1.500 vaksin Covid-19,” tuturnya. PT LIB tak berkeberatan apabila harus menanggung seluruh vaksin Covid-19 demi kelangsungan kompetisi. Adanya vaksin Covid-19 memang diharapkan bisa jadi angin segar untuk kompetisi bergulir lagi setelah mati suri selama lebih dari 10 bulan. (kps)