RAZIA: Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 saat menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan. Kemarin, tim ini menggelar razia di Jalan S Parman, Medan, Senin (2/11).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kembali menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan yang berlangsung di Jalan S Parman, Medan, Senin (2/11).
RAZIA: Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 saat menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan. Kemarin, tim ini menggelar razia di Jalan S Parman, Medan, Senin (2/11).
Operasi yustisi yang dilakukan tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.
Selain itu, langkah ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut No.34/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan & Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.
Dalam operasi yang melibatkan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, TNI-Polri dan kepala lingkungan (kepling) se-Kecamatan Medan Petisah tersebut berhasil ditindak sekitar 15 warga yang melanggar protokol kesehatan, berupa tidak mengenakan masker.
Tim Satgas COVID-19 Kota Medan kemudian memberikan tindakan berupa penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama 3 hari dan juga berupa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya atau membacakan teks Pancasila bagi warga yang tidak membawa KTP.
Dalam kesempatan itu, petugas juga membagikan masker dan mengimbau masyarakat agar mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan, untuk menekan penyebaran pandemi virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (mbo/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021 —atau nilainya tetap sama dengan tahun 2020—, namun Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum tentu mengambil langkah yang sama dengan Pemprovsu.
“Kami baru saja menerima SK tentang UMP dari Pemprovsu. Tapi tidak naiknya UMP Sumut tidak serta merta membuat Upah Minimum Kota (UMK) Medan juga otomatis tidak naik. Semua tergantung hasil pembahasan dan rapat di depeko (dewan pengupahan kota). Depeko Medan masih persiapan untuk pembahasan hal tersebut,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan, Hannalore Simanjuntak, kepada Sumut Pos, Senin (2/11).
Tahun 2020, Kota Medan menetapkan UMK sebesar Rp3.222.556,72 per bulan. Lebih tinggi dibanding UMP Sumut sebesar Rp2,4 juta.
Terkait UMK Medan, Wakil Ketua DPRD Medan, HT Bahrumsyah SH MH meminta Pemko Medan —dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja melalui Depeko Medan—agar benar-benar mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat Kota Medan saat ini, khususnya para buruh di Kota Medan.
Sejatinya, kata dia, kondisi pandemi Covid-19 di Kota Medan tidak bisa dijadikan alasan penuh untuk tidak menaikkan UMK di Kota Medan. Selain itu, Pemko Medan juga memiliki hak untuk mengambil langkah berbeda dengan Pemerintah Provinsi yang tidak menaikkan UMP.
“UMP Sumut itu ‘kan minimum untuk setiap kabupaten/kota di Sumut. Selama ini UMK Medan sudah di atas itu. Akan tetapi, Pemko Medan punya hak untuk mengambil langkah yang berbeda,” katanya.
Walaupun Kota Medan ikut terimbas pandemi Covid-19, namun menurut Bahrum, UMK Kota Medan masih sangat layak tetap naik di tahun 2021. Berbagai pertimbangannya antara lain, di tengah pandemi, biaya kebutuhan hidup tetap naik. Harga-harga barang dan jasa juga naik.
“Pandemi tidak membuat harga-harga itu flat. Bahkan ada beberapa yang justru melambung tinggi. Tidak menaikkan upah buruh dengan membiarkan harga-harga tetap naik di pasaran, hanya akan membuat daya beli masyarakat semakin lemah, dan kesejahteraan masyarakat khususnya buruh semakin jauh dari harapan,” ungkapnya.
Pemko Medan diminta tetap memikirkan langkah strategis dalam mencari solusi terbaik dalam rencana kenaikan UMK tersebut. Apalagi rumus untuk menaikkan upah minuman regional tidak sulit, yakni dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Kita tahu pertumbuhan ekonomi tidak sebaik biasanya karena pandemi. Tapi kenaikan UMK tetap harus dipertimbangkan. Misalnya, kalau rata-rata per tahun kenaikan UMK itu sebesar 8 sampai 10 persen, mungkin tahun ini kenaikannya tidak sampai 8 persen. Mungkin bisa di angka 5 persen. Tidak benar juga kalau kota sebesar Kota Medan ini UMK-nya tidak naik sama sekali. Itu sebabnya dalam rapat di Depeko nanti, Pemko Medan harus betul-betul berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, untuk tahun 2021 mendatang, UMP Sumut dipastikan tidak mengalami kenaikan. Artinya, UMP Sumut akan menerapkan standar kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan. Besarannya tetap sama seperti tahun 2020, yakni Rp2,4 juta. Alasannya, pertumbuhan ekonomi nasional minus karena Covid-19.
Keputusan UMP Sumut 2021 tidak naik itu sudah dibahas dan disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Sumut pada Kamis (29/10) lalu.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Di samping Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan surat edaran menteri itu juga menjadi dasar penetapan UMP 2021.
Disebutkan di surat edaran itu, pertumbuhan ekonomi nasional minus karena pandemi Covid-19. Sehingga menteri meminta kepada gubernur se-Indonesia agar tidak menaikkan UMP 2021 atau sama dengan UMP 2020. Dengan kebijakan ini, Sumut mengikuti langkah 29 provinsi lain yang tak menaikkan UMP 2021. Praktis hanya empat provinsi saja yang tidak seragam dengan kebijakan Kemenaker tersebut, yaitu Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.
UMP Sumut Sudah Logis
Keputusan Pemprov Sumut tidak menaikkan UMP 2021 dinilai sudah logis. “Kondisi objektif pertumbuhan ekonomi yang minus akibat pandemi Covid-19 menjadi alasan yang cukup logis dari tidak naiknya UMP (Sumut) 2021,” kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut, Hendra Cipta menjawab Sumut Pos, Senin (2/11).
Meski demikian, diakui dia, keputusan ini cukup dilematis yang harus diambil pemerintah pusat bahkan provinsi. “Memang dilematis kalau menyangkut upah minimum untuk tahun 2021. Di satu sisi kita berharap ada upaya meningkatkan kesejahteraan buruh. Tapi karena pertumbuhan ekonomi nasional yang minus, serta beberapa aspek lain seperti inflasi, maka pilihan yang paling logis adalah mempertahankan UMP seperti tahun sebelumnya atau tetap sebesar Rp2,4 juta,” ungkapnya.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Sumut ini menyebut, bahkan kalau UMP diturunkan di bawah tahun lalu, justru bisa semakin membuat keresahan tenaga kerja di Sumut. Ia menambahkan, sepertinya Dewan Pengupahan Daerah Sumut sudah sangat berhati-hati dalam menentukan UMP ini dengan mengikuti seluruh ketentuan peraturan yang berlaku.
“Dalam situasi seperti saat sekarang ini, dengan tidak naiknya UMP sebaiknya pemerintah mulai memikirkan memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja, meluncurkan program-program untuk kepentingan buruh dan tenaga kerja, bantuan-bantuan untuk tenaga kerja yang rentan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” katanya.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Harianto Butarbutar, mengatakan pandemi Covid-19 merupakan alasan UMP Sumut 2021 tidak naik atau sama dengan tahun ini. “Sebab pertumbuhan ekonomi nasional minus karena Covid-19,” ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/10).
“Kata ibu Menaker, UMP 2021 tidak dinaikkan untuk melindungi perusahaan dan perlunya pemulihan ekonomi nasional,” ucap pria yang juga menjabat sebagai kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumut itu.
Meskipun UMP 2021 tidak naik, sambung dia sudah menguntungkan buruh atau pekerja. Sebab secara umum perusahaan-perusahaan di Indonesia termasuk Sumut, terdampak pandemi.
Bisa Picu PHK Besar-besaran
Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, menyatakan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan UMP 2021 sudah tepat, lantaran sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Pihaknya menyesalkan kebijakan para kepala daerah yang tetap menaikkan UMP 2021 karena dinilai bakal mempersulit dunia usaha bahkan membawa dunia usaha dalam keadaan krisis. Bahkan, terdapat ancaman gelombang PHK besar-besaran jika kebijakan kepala daerah menaikkan UMP 2021 dilanjutkan.
“Dengan penetapan upah yang tidak sesuai dengan Surat Edaran, dapat dipastikan akan semakin mempersulit dunia usaha yang pada ujungnya akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran dalam kondisi krisis,” ujar Hariyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11).
Apindo menyayangkan sikap kepala daerah yang tidak sejalan dengan apa yang diimbau pemerintah melalui SE Menaker, meskipun kepala daerah lah yang diberi kewenangan untuk menentukan UMP di daerahnya.
“Tentu ini memang menjadi otoritasnya kepala daerah. Hanya kami menyesalkanlah. Artinya keputusan ini tidak memperhatikan kondisi secara umum,” ujarnya.
Hariyadi menilai, di kondisi pandemi seperti saat ini, UMP 2021 justru direkomendasikan untuk tidak dinaikkan. Karena jika menggunakan formula penentuan upah minimum pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, UMP 2021 justru bakal turun.
“Perhitungannya dilihat dari ekonomi nasional dan inflasi. Kalau pake rumus itu hasilnya negatif karena ekonomi kita -5,32 persen (kuartal II) dan inflasi 1,24 persen. Jadi kalau ditambahkan, masih minus 3 persen. Nggak mungkin kalau pake formula minus, yang ada nanti upahnya turun, sehingga direkomendasikan upahnya tetap,” jelas Hariyadi. (prn/map/lp6)
KONVOY: Massa buruh FSPMI menggelar konvoy menuju Kantor Gubernur Sumut, untuk menolak Omnibus Law Ciptaker, Senin (2/11).istimewa.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi unjuk rasa massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) di Kantor Gubernur Sumut dan DPRD Sumut, hanya dihadiri sekitar 100 orang. Pasalnya, massa buruh dari Deliserdang disuruh putar balik oleh pihak kepolisian, Senin (2/11).
KONVOY: Massa buruh FSPMI menggelar konvoy menuju Kantor Gubernur Sumut, untuk menolak Omnibus Law Ciptaker, Senin (2/11).istimewa.
Buruh dari Deliserdang disuruh putar balik saat konvoi menuju lokasi aksi di Medan, di antaranya di Jalan KL Yos Sudarso Medan, KIM Mabar, dan di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) antara perbatasan Deliserdang-Medan, persisnya di depan Mora Indah. Pihak kepolisian mengimbau agar massa buruh menggelar aksi di daerah mereka bekerja, yakni di Deliserdang.
“Hari ini kami sangat kecewa, karena kawan-kawan kami dari Deliserdang dan Serdangbedagai dibubarkan, tidak boleh masuk ke Kota Medan. Disuruh putar haluan, disuruh pulang,” kata Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Sutomo, didampingi Sekretaris FSPMI Sumut, Tony R Silalahi, kepada wartawan di depan Lapangan Merdeka Medann
Kata dia, massa FSPMI Sumut berencana menggelar aksi menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, dan menuntut kenaikan UMP di tahun 2021. Di mana, pemerintah berencana tidak akan menaikkan UMP, sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.
“Padahal sebelum melakukan aksi, kami sudah melayangkan surat resmi kepada Polda Sumut. Harusnya pihak kepolisian mengamankan aksi kami agar berjalan baik dan tidak disusupi. Bukan malah menghalau. Kami ‘kan hanya ingin menyampaikan pendapat,” kata Willy.
Akhirnya, FSPMI Sumut tetap menggelar aksi dengan jumlah massa hanya sekitar 100-an orang. Dalam aksinya, massa buruh meminta agar UU Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan. Mereka menilai UU itu akan menghilangkan hak-hak buruh yang seharusnya diberikan oleh pemerintah.
Bantah Hadang Massa
Terkait tuduhan FSPMI, Kasubbid Penmas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), AKBP MP Nainggolan, membantah polisi menghadang peserta aksi FSPMI Sumut yang akan berunjuk rasa.
“Tidak benar polisi menghadang rencana aksi demo para buruh. Kepolisian sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19, berkewajiban mencegah penumpukan massa, agar tidak terjadi klaster penyebaran baru Covid-19,” jelasnya.
Menurut Nainggolan, petugas sebelumnya telah berdialog dengan elemen buruh di Deliserdang agar tidak melakukan aksi ke Medan. “Kita juga telah meminta buruh untuk menyampaikan aspirasinya cukup di Deliserdang saja. Poldasu siap memfasilitasi. Kemudian mereka juga dalam aksi melibatkan sejumlah anak di bawah umur,” katanya.
Karena itu, menurutnya aparat kepolisian bukan menghadang elemen buruh untuk melakukan aksi. “Polisi mengajak berdialog kepada peserta aksi agar tidak berkumpul dalam jumlah banyak, supaya tidak terjadi penyebaran virus Covid-19,” tandasnya. (mag-1)
Foto: Dewi Lubis/Sumut Pos
TEMU PERS: Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Sutomo, didampingi Sekretaris FSPMI Sumut, Tony R Silalahi, gelar temu pers dengan sejumlah wartawan di depan Lapangan Merdeka Medan, memprotes penghadangan buruh oleh polisi, Senin (2/11).
MENINJAU: Sekda Provinsi Sumut R Sabrina meninjau renovasi RS Haji Medan, Jalan Rumah Sakit, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Senin (2/11). Pembangunan dan renovasi RS ini sedang dilakukan untuk memenuhi standar penanganan kasus Covid-19 khusus untuk ibu dan anak. Foto: Humas Sumut/Fahmi Aulia.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana imunisasi atau vaksinasi Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) masih sesuai jadwal sebelumnya, yakni pada November bulan ini. Hal itu mengacu pada surat pemberitahuan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI per tanggal 19 Oktober 2020.
MENINJAU: Sekda Provinsi Sumut R Sabrina meninjau renovasi RS Haji Medan, Jalan Rumah Sakit, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Senin (2/11). Pembangunan dan renovasi RS ini sedang dilakukan untuk memenuhi standar penanganan kasus Covid-19 khusus untuk ibu dan anak. Foto: Humas Sumut/Fahmi Aulia.
“Belum ada perubahan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut masih mengacu pada surat yang dikeluarkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes,” ungkap Sekretaris Dinkes Sumut, dr Aris Yudhariansyah, Senin (2/11).
Aris mengaku, pascamenerima surat pemberitahuan pertama, pihaknya belum ada mendapatkan surat lanjutan. Meski demikian, petunjuk teknis vaksinasi Covid-19 belum mereka peroleh. “Biasa kalau sudah begitu (surat pemberitahuan) ada petunjuk teknisnya, tapi ini belum ada. Jadi kita belum tahu apa akan mundur atau tidak. Yang jelas, kita masih mengacu pada jadwal yang sudah ditetapkan dulu,” ujar Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut ini.
Sebelumnya Aris menyebutkan, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, maka rencana pelaksanaan pemberian imunisasi Covid-19 secara bertahap mulai November 2020.
Imunisasi Covid-19 ini akan diberikan kepada kelompok rentan, mulai usia 18-59 tahun, terutama terdiri dari para tenaga kesehatan (Nakes), asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Sedangkan pada kelompok prioritas lainnya, sambung Aris, yang ditetapkan berdasarkan kajian epidemiologi dan kebijakan operasional imunisasi Covid-19, diberikan kepada petugas pelayanan publik, yakni petugas yang berhadapan langsung dengan masyarkat, seperti TNI-Polri, petugas bandara, petugas stasiun kereta api, petugas pelabuhan, pemadam kebakaran, petugas PLN dan PAM yang bertugas di lapangan.
Kemudian untuk kelompok risiko tinggi lainnya, yaitu kelompok pekerja yang merupakan kelompok usia produktif dan berkontribusi pada sektor perekonomian dan pendidikan, serta penduduk yang tinggal di tempat berisiko seperti kawasan padat penduduk.
“Selanjutnya para kontak erat Covid-19, yaitu orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi. Berikutnya administrator pemerintahan dalam bidang pelayanan publik,” jelasnya.
Menurut Aris, estimasi sasaran imunisasi Covid-19 di Sumut berjumlah 8.232.718 jiwa. Jumlah ini terdiri dari tenaga kesehatan dan petugas pendukung lainnya yang bekerja di Fasyankes, yakni sipil 31.634 orang, TNI 582 orang, dan Polri 448 orang.
Kemudian, petugas pelayanan publik terdiri dari Satpol PP 7.335 orang, TNI 19.631 orang, Polri 19.598 orang, dan lainnya 775.704 orang. Selanjutnya anggota BPJS PBI 4.951.731 orang, serta masyarkat dan pelaku ekonomi lainnya sebanyak 2.426.054 orang. “Saat ini sedang dilakukan upaya persiapan, mulai dari pendataan sasaran sampai penyiapan logistik imunisasi dan penyiapan lainnya,” tandas dia.
Terpisah, Jubir Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Medan, dr Mardohar Tambunan M.Kes, mengatakan pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan atau informasi lanjutan mengenai rencana vaksinasi Covid-19. Karena penggunaan vaksin tidak bisa dilakukan secara sembarangan, pihaknya tetap menunggu berbagi petunjuk dari pusat.
“Kita semua masih menunggu. Mengenai harganya kita juga belum tahu, karena vaksin itu adalah virus yang dilemahkan. Dia harus melewati beberapa kali uji klinis. Jadi, kita belum bisa kasih penjelasan apapun tentang vaksin,” jawabnya.
RS Covid-19 Khusus Ibu-Anak
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) akan menjadikan Rumah Sakit (RS) Haji Medan menjadi RS Covid-19 untuk Ibu dan Anak. Pembangunan dan renovasi RS ini sedang dilakukan, untuk memenuhi standar penanganan kasus Covid-19 khusus untuk ibu dan anak.
Sampai saat ini pembangunan dan renovasi RS Haji Medan telah mencapai 85% dan diharapkan mampu beroperasi pertengahan November tahun ini. Dengan demikian, Sumut mampu menangani dengan baik kasus Covid-19 yang terjadi pada ibu (terutama ibu hamil) dan anak.
“Setelah kita lihat dan dari laporan manajemen ini sudah mencapai 85%. Mudah-mudahan pertengahan November atau paling tidak akhir November sudah selesai semua. Bila ini sudah selesai Sumut akan memiliki satu rumah sakit khusus Covid untuk ibu dan anak,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut R Sabrina, usai meninjau RS Haji Medan, Jalan Rumah Sakit, Percut Sei Tuan Deli Serdang, Senin (2/11).
Keputusan membangun RS Covid-19 khusus ibu dan anak ini diambil karena Satgas Penanganan Covid-19 Sumut tidak ingin anak-anak dan ibu hamil yang terpapar Covid-19 dirawat bersama pasien yang lain. Dengan begitu, pemulihan pasien Covid-19 anak-anak dan ibu hamil bisa lebih maksimal.
“Ini ide yang luar biasa dari Pak Gubernur kita. Karena harusnya kita tidak mencampurkan pasien Covid-19 biasa dengan anak-anak, ibu hamil ataupun ibu menyusui. Ini juga membuat kita bangga, Pemprov mempelopori RS yang khusus menangani kasus Covid-19 pada anak dan ibu,” tambah Sabrina.
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut juga ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat, karena sebentar lagi ada RS yang menangani ibu yang ingin melahirkan, sedang menyusui, dan juga anak-anak yang terpapar Covid-19.
“Sudah tugas pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakatnya, karena itu kita membuat RS Covid-19 khusus ibu dan anak. Jadi, ibu-ibu yang terpapar Covid-19 jangan takut melahirkan di sini, karena semua penanganannya sesuai protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya.
RS Covid-19 Ibu dan anak ini memiliki kapasitas 42 kamar. Selain itu juga memiliki fasilitas standar Covid-19 seperti Laboratorium PCR, ruang isolasi, ruang perawatan, Unit Gawat Darurat (UGD) dan lainnya. Namun Sabrina berharap, ini tidak terisi selama Covid-19 masih mewabah.
“Kami sebenarnya tidak ingin RS ini terpakai, tidak ingin ada yang terkena Covid-19. Tetapi kita harus bersiap-siap bila kasus Covid-19 ibu dan anak meningkat,” pungkas Sabrina.
Untuk kasus Covid-19 ibu dan anak, menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut, Alwi Mujahit, masih sedikit. Walau begitu, perkiraan Satgas Penanganan Covid-19 di akhir November dan bulan Desember angka kelahiran akan meningkat sehingga perlu diantisipasi.
“Kalau sekarang masih sedikit. Tetapi kami perkirakan, di bulan Desember angka persalinan akan melonjak. Kenapa? Karena sejak bulan Maret sebagian besar instansi dan perusahaan melakukan WFH (Work From Home), sehingga prediksi kami di bulan Desember akan ada ledakan kelahiran. Itu perlu kita antisipasi. Dengan banyaknya persalinan maka ada kemungkinan kasus Covid-19 pada ibu dan anak juga meningkat. Jadi, setelah RS ini selesai kita bisa menerima persalinan pasien konfirmasi positif,” terang Alwi. (ris/map/prn)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengklaim, saat ini kasus penularan Covid-19 di Kota Medan berangsur menurun. Barometernya, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Medan jauh lebih tinggi dari angka penularan. Alhasil, angka pasien Covid-19 aktif di Kota Medan turun cukup signifikan sejak bulan Oktober yang lalu.
PENURUNAN itu dibuktikan secara grafik. Pada bulan September, tingkat penyebaran virus mencapai 55 orang per hari. Sedangkan pada bulan Oktober, sudah menjadi 44 orang per hari.
“Alhamdulillah, Covid-19 di Kota Medan sudah menurun sejak Oktober lalu. Terakhir data terkonfirmasi positif ada 6.852 orang, sembuh 5148, dirawat 1404 dan meninggal 300 orang. Itu adalah data terakhir, Minggu (1/11) kemarin,” ucap Juru bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Medan, dr Mardohar Tambunan M.Kes kepada awak media, Senin (2/11).
Ia menyebutkan, data suspek terakhir di Kota Medan ada sebanyak 9.306. Dari jumlah itu, sebanyak 8.783 pasien telah dibolehkan pulang.
Selain itu, dari total yang telah terkonfirmasi positif yakni sebanyak 6.852 orang, sebanyak 5.148 orang telah dinyatakan sembuh. Dari total itu, 300 orang dinyatakan meninggal dunia. Artinya saat ini, jumlah pasien positif aktif tinggal 1.404 pasien.
Data terupdate Covid-19 yang ada di Kota Medan, bisa di akses melalui https://covid19. pemkomedan.co.id. “Kita mengupdate data itu setiap hari pada sore hari. Karena kita terima dahulu semua data-data swab dari provinsi, kemudian diberitahukan ke daerah-daerah dan di update untuk hari ini,” ujarnya.
“Saya ambil contoh tanggal 21 Oktober lalu. Perlu kita ketahui bahwa data Covid-19 di 21 Kecamatan itu ada yang cukup besar, yang pertama Kecamatan Medan Johor, Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Sunggal, Hal ini menjadi prioritas kita yang utama untuk penanggulangan Covid-19,” katanya.
Menurutnya, penurunan angka kasus positif Covid-19 di Kota Medan terjadi karena telah meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Antara lain memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Untuk itu, Pemko Medan terus mengajak seluruh masyarakat Kota Medan agar tetap bersama-sama dalam meningkatkan disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan pada kehidupan sehari-hari, sesuai dengan Perwal No. 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, lanjut Mardohar juga meningkatkan angka kesembuhan menjadi lebih baik. Artinya, pihaknya juga terus berusaha agar pelayanan juga makin terfokus dan lebih baik.
“Tapi tetap saja kasusnya masih ada, inilah penanganan kita yang sudah dilakukan, mungkin belum sempurna. Dalam melakukan penurunan ini kita harus lebih jeli lagi dan butuh peningkatan pelayanan serta kesadaran masyarakat,” jelasnya.
Mengenai jumlah jenazah Covid-19 yang dimakamkan di TPU khusus Covid-19 di Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, berdasarkan data yang dimiliki Satgas Covid-19 Kota Medan per 13 Oktober 2020 lalu, jumlah jenazah telah mencapai 567 jenazah. Dari jumlah tersebut, 425 orang merupakan warga Kota Medan, sisanya dari luar daerah.
“Kami juga terus memberikan sosialisasi dan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat agar tetap mengedepankan protokol kesehatan. Selain itu, masyarakat yang terkena Covid-19 semakin terlayani. Sehingga grafik mereka yang sembuh terus meningkat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Statistik dan Informasi Publik Dinas Kominfo Medan, Drs Harunsyah M.AP mengatakan jika pihaknya di Dinas Kominfo Kota Medan juga sedang terus berupaya dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Salahsatunya dengan meningkatkan ketersediaan informasi secara lengkap kepada masyarakat melalui media .
“Peran media sangat besar dalam membantu kami memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Kota Medan. Ada beberapa hal yang harus dibenahi, dan kita usahakan untuk membenahinya agar informasi dapat tersampaikan secara detail, termasuk data kecamatan per kecamatan,” ungkapnya.
Di Sumut Masih Meningkat
Berbeda dengan Kota Medan, peningkatan angka kasus konfirmasi positif Covid-19 di Sumut masih terus terjadi. Akan tetapi penderita yang sembuh juga terus meningkat. Untuk itu, seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha dan instansi tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau setidaknya perilaku 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, serta menjaga jarak dan hindari kerumunan.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan SpB menyampaikan, update data kasus Covid-19 Sumut hingga Senin (2/11), tercatat ada 716 kasus suspek (naik 43 kasus). Kemudian, 13.277 kasus positif (naik 79 kasus), 10.846 kasus sembuh (naik 68 kasus), dan 542 kasus meninggal (naik 6 kasus).
Menurut Whiko, dari jumlah kasus konfirmasi sebanyak 13.277 tersebut, mengalami peningkatan 636 kasus selama seminggu terakhir. Sedangkan jumlah kasus sembuh 10.846, meningkat 577 kasus. Sementara jumlah kasus meninggal 542, meningkat 20 kasus.
“Jumlah 13.277 penderita konfirmasi positif tersebut, telah dipastikan melalui pemeriksaan hasil swab PCR. Dari jumlah itu, ada 10.846 penderita yang sudah dinyatakan sembuh dan 542 penderita meninggal dunia. Sisanya, penderita yang masih ada saat ini dinyatakan sebagai penderita Covid-19 aktif tercatat mulai 1 November 2020 sebanyak 1.889 orang,” papar Whiko saat menyampaikan update data kasus Covid-19 Sumut melalui streaming video Youtube, Senin sore.
Whiko melanjutkan, dari 1.889 penderita Covid-19 aktif, sebanyak 1.424 penderita melaksanakan isolasi mandiri (tanpa gejala) dan 465 penderita melakukan isolasi di rumah sakit. “Kami mengimbau pada penderita Covid-19 positif tanpa gejala yang melaksanakan isolasi mandiri agar tetap menerapkan protokol kesehatan, sehingga mencegah penularannya pada orang lain,” ujarnya.
Disebutkan dia, angka kesembuhan per 1 November sebesar 81,66 persen. Angka ini meningkat 0,45 poin dibandingkan minggu sebelumnya 81,21 persen. Angka kesembuhan tesebut sedikit lebih rendah dari angka Covid-19 nasional sebesar 82,83 persen pada periode yang sama. Sedangkan angka kematian diperoleh 4,06 persen atau sedikit menurun 0,05 poin dibandingkan minggu sebelumnya 4,11 persen.
“Pandemi Covid-19 masih terus berlangsung dan hidup berdampingan. Oleh karena itu, kita semua harus konsiten dan bersemangat untuk memutus rantai penularannya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan perilaku 3M. Selain itu, tingkatkan imunitas tubuh dengan olahraga teratur, istirahat yang cukup, makan makanan bergizi serta konsumsi vitamin,” sebut Whiko.
Ia mengharapkan, agar masyarakat menjadikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bagian dari kebutuhan hidup. Tujuannya, tak lain supaya tetap sehat tanpa Covid-19. “Dengan menerapkan protokol kesehatan, berarti kita telah menjaga diri kita dan keluarga kita dari virus corona,” tuturnya.
Disampaikan Whiko, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Satgas Penanganan Covid-19 Sumut sangat berterima kasih kepada masyarakat, pelaku usaha atau pihak-pihak, yang telah mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. Termasuk, selama masa cuti bersama dan libur panjang beberapa hari lalu. Peran serta mereka telah memberikan kontribusi yang besar dalam memutus rantai penularan virus corona di Sumut.
“Bagi mereka yang belum melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, diminta agar menerapkannya. Sebab, tidak menutup kemungkinan terjadinya lonjakan penderita yang terpapar virus corona bila mengabaikan protokol kesehatan tersebut,” katanya.
Beberapa contoh bisa dilihat dari sejumlah negara di Eropa yang saat ini kembali mengambil kebijakan untuk melakukan lockdown di negaranya. Hal itu dikarenakan peningkatan yang tajam penderita Covid-19 di negara tersebut. “Maka dari itu, penerapan protokol kesehatan harus dilakukan oleh semua lapisan masyarakat, pelaku usaha hingga instansi dalam menghadapi pandemi. Hal ini agar Covid-19 dapat terkendali dan segera selesai,” pungkasnya. (map/ris)
Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Sumut, Dinar Butar-butar
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Harga Konsumen (IHK) di Sumatera Utara (Sumut) pada bulan Oktober 2020 inflasi sebesar 0,47 persen. Inflasi ini, dipicu karena sejumlah harga bahan pokok mengalami kenaikan.
Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Sumut, Dinar Butar-butar menjelaskan seluruh kota IHK di Sumut inflasi, yaitu Sibolga sebesar 1,04 persen, Pematangsiantar sebesar 0,46 persen, Medan sebesar 0,45 persen, Padangsidimpuan sebesar 0,52 persen dan Gunung Sitoli sebesar 0,71 persen.
“Dengan demikian, gabungan 5 kota IHK di Sumatera Utara pada Oktober 2020 inflasi 0,47 persen,” ungkap Dinar.
Dinar mengatakan pada Oktober 2020, Medan tercatat inflasi 0,45 persen atau terjadi peningkatan IHK dari 102,71 pada September 2020 menjadi 103,17 di bulan ini. Inflasi terjadi karena adanya peningkatan harga yang ditunjukkan, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,32 persen.
“Kemudian, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,01 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,31 persen, kelompok transportasi sebesar 0,15 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman atau restoran sebesar 0,02 persen dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,41 persen,” jelas Dinar.
Sementera kelompok pengeluaran perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga mengalami penurunan indeks 0,04 persen. Empat kelompok lainnya tidak mengalami perubahan indeks, yaitu kelompok pakaian dan alas kaki; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya dan kelompok pendidikan.
“Komoditas utama penyumbang inflasi selama Oktober 2020 di Medan, antara lain cabai merah, daging ayam ras, bawang merah, cabai hijau, ikan dencis, minyak goreng, dan jeruk,” tutur Dinar.
Dinar menambahkan bahwa dari 24 kota IHK di Pulau Sumatera, 23 kota tercatat inflasi dan hanya 1 kota yang mengalami deflasi.”Inflasi tertinggi di Sibolga sebesar 1,04 persen dengan IHK sebesar 104,43 dan terendah di Bengkulu sebesar 0,02 persen dengan IHK sebesar 103,82. Sementara itu, Kota Pangkal Pinang deflasi 0,32 persen dengan IHK sebesar 102,19,” tandasnya. (gus/ram)
INTEROGASI: Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan (kiri) menginterogasi tahanan kabur yang ditangkap, Edi (kanan) di Mapolres Labuhanbatu, Senin (2/11).fajar dame.
LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Dua tahun buron, seorang tahanan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Labuhanbilik tahun 2018 ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpol Airud) Panipahan Polres Rokan Hilir Polda Riau.
INTEROGASI: Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan (kiri) menginterogasi tahanan kabur yang ditangkap, Edi (kanan) di Mapolres Labuhanbatu, Senin (2/11).fajar dame.
Tersangka pelarian bernama Edi Syahputra alias Edi (45), warga Dusun Sei Sakat, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap saat melaut di Selat Malaka.
“Edi ini tahanan kasus narkotika jenis sabu, berhasil ditangkap pada Sabtu 30 Oktober 2020, sekitar pukul 06:00 WIB, di perairan Selat Malaka,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Martualesi Sitepu, beserta timnya dan Kasi Propam Ipda Kusno Siagian kepada wartawan, Senin (2/11/2020), di Mapolres Jalan MH Thamrin Rantauprapat.
Kapolres menjelaskan, Edi bersama 14 tahanan titipan Satresarkoba Polres Labuhanbatu kabur dari Lapas Labuhanbilik, Jumat 13 April 2018, sekira pukul 01:00 WIB, setelah merusak asbes ruang tahanan. Tersangka kabur ke Batam, namun 3 bulan kemudian pulang dan bersembunyi dengan melaut (nelayan) bersama saudaranya di Selat Malaka, hingga tertangkap.
“Lima belas tahanan yang kabur dilakukan pengejaran. Dua orang tertangkap hari itu, yaitu Muhammad Syukur dan Suwardi dan telah menjalani hukuman. Sedangkan orang lainnya, Harun Rasid Hasibuan dan Dapa Novandi Simangunsong dilaporkan telah meninggal dunia,” sebut Deni.
Edi ditahan dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Kamis 15 Februari 2018, sekira pukul 00:30 WIB, di Dusun Seisakat dengan barang bukti 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,74 gram netto, 1 dompet kecil dan 2 kaca pirek bekas bakar.
“Tersangka Edi ditangkap saat sedang duduk di dalam rumah menunggu pelanggannya. Tersangka mengaku sabu diperolehnya dari seorang laki-laki bernama Awal, warga Tanjungbalai, dengan tujuan untuk di jual,” ungkapnya.
Berkas perkara tersangka Edi telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan sudah P21 (lengkap) waktu itu, dengan sangkaan melanggar pasal tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini, tersangka ditahan dalam penahanan lanjutan di RTP Polres Labuhanbatu, menunggu koordinasi dengan JPU Kejari Labuhpanbatu,” ujarnya.
Kapolres mengimbau 10 tersangka yang masih dalam pelarian, agar menyerahkan diri, karena hidup atau mati akan dicari sampai dapat untuk memberi kepastian hukum atas perkaranya. “Kepada pihak yang merasa ada anggota keluarganya di antara 10 orang yang masih dalam pelarian, dipersilakan menyerahkan tersangka ke Polres Labuhanbatu. Akan diperlakukan selayaknya,” imbau Deni.
Edi juga mengajak rekan-rekannya yang masih dalam pelarian supaya menyerahkan diri. (fdh/azw)
DAKWAAN: Hendri Purba, terdakwa kasus pemerasan menjalani sidang dakwaan secara online, Senin (2/11).gusman/sumut pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa (Kades) Tanjungpurba Kecamatan Bangunpurba, Deliserdang, Hendri Purba disidang secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/11). Ia diadili dalam kasus melakukan pemerasan sebesar Rp5 juta terhadap korban Lenni Idawati.
DAKWAAN: Hendri Purba, terdakwa kasus pemerasan menjalani sidang dakwaan secara online, Senin (2/11).gusman/sumut pos.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Novi Simatupang mengatakan, korban Lenni Idawati selaku KAUR Pemerintahan Desa Tanjungpurba Kecamatan Bangunpurba, sekitar bulan Mei 2020 dipanggil terdakwa Hendri ke ruang kerjanya.
Terdakwa Hendri kemudian mengatakan, bahwa bulan Juni 2020 SK KAUR akan berakhir dan posisi Lenni akan digantikan orang lain. Namun mendengar itu, korban memohon agar jangan diberhentikan karena anaknya masih kelas 1 SMA.
Korban meminta, jikapun diberhentikan ia berharap tunggu anaknya tamat sekolah. Pertimbangan lainnya, karena ia juga seorang janda.
“Tolonglah bang saya pun jandanya siapa lagi nanti yang menafkahi keluarga saya,” ucap jaksa menirukan ucapan korban, dihadapan hakim ketua Eliwarti.
Namun terdakwa Hendri Purba tetap ingin memberhentikan Lenni. Lantas terdakwa meminta Lenni bila ingin kontraknya diperpanjang hingga Desember 2020 maka korban harus memberikan uang Rp5 juta.
Namun Lenni meminta dikurangi, akan tetapi terdakwa ngotot tetap tidak bisa dikurangi.
Pada 6 Juli 2020, Lenni kembali dipanggil terdakwa ke ruangannya untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan Lenni akan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kaur Pemerintahan Desa Tanjungpurba, pada bulan Januari 2021 tertanggal 5 Juli 2020.
“Apabila Lenni tidak menandatangani surat pernyataan tersebut maka jabatan Kaur Pemerintahan tidak akan diperpanjang, setelah itu pada Selasa tanggal 7 Juli 2020 terdakwa mengatakan kepada Lenni agar segera menyerahkan uang sebesar Rp5 juta,” urainya.
Namun Lenni tetap memberi harapan ke terdakwa, dengan mengatakan akan mengusahakan uang yang diminta. Lantas, karena merasa curiga ia mendatangi Polsek Lubukpakam. Ia lalu menceritakan perihal dirinya dimintai uang sebesar Rp5 juta untuk perpanjangan kontrak kerjanya.
Selanjutnya, pada 11 Agustus 2020 sekitar pukul 11.30 Wib, bertempat di Kantor Desa Tanjungpurba, terdakwa menanyakan kembali soal uang tersebut. Korban menyebutkan bahwa uang sudah ada dan ia diminta untuk mengantarkan ke rumah terdakwa.
“Setelah sampai ke rumah terdakwa Lenni langsung menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada terdakwa,” katanya.
Setelah itu, Lenni kembali ke Kantor Desa untuk melakukan pekerjaan, namun tidak berapa lama kemudian datang petugas kepolisian yang sebelumnya menerima informasi melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa Hendri beserta barang bukti uang sebesar Rp5 juta. (man/azw)
Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalamPasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (man/azw)
SIDANG: Agus Wijaya (layar monitor), terdakwa kurir sabu seberat 1,7 kg menjalani sidang dakwaan, Senin (2/11).gusman/sumut pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Agus Wijaya, warga Pasar V Marelan Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, menjalani sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/11). Dia didakwa karena terlibat jadi kurir sabu seberat 1,7 kg dengan upah Rp2 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif mengatakan, terdakwa ditangkap polisi bermula pada Januari 2020 atas informasi dari masyarakat.
SIDANG: Agus Wijaya (layar monitor), terdakwa kurir sabu seberat 1,7 kg menjalani sidang dakwaan, Senin (2/11).gusman/sumut pos.
Anggota polisi dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Marelan Pasar II Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, tepatnya di depan Supermarket Irian sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu. “Sehingga saksi Muntrisno, Ardiansyah Gultom, Juni Gultom, Hotmaruli Tua Sinaga Dan Ricardo Siahaan langsung menuju tempat tersebut dan sesampainya di tempat tersebut mereka melihat terdakwa Agus Wijaya sedang berdiri dipinggir jalan lalu langsung melakukan penangkapan,” katanya di hadapan Hakim Ketua Mian Munthe.
Petugas polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Agus Wijaya ditemukan dan barang bukti berupa satu plastik warna putih berisikan 8 bungkus sabu dengan berat berat bersih seberat 1700 gram atau 1,7 kg. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku barang haram itu adalah miliknya.
“Tujuan terdakwa Agus Wijaya memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu untuk diantarkan kepada pemesan dimana narkotika jenis sabu-sabu diperoleh terdakwa Agus Wijaya dengan cara diberi oleh Wira (Dpo) pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 18.30 wib di Jalan Marelan Pasar I Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan,” urai jaksa.
Lebih lanjut, barang itu akan diantarkan kepada pemesan dengan upah atau keuntungan sebesar Rp2.000.000 perkilogramnya yang sudah terdakwa Agus Wijaya lakukan selama 8 kali.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (man/azw)
KORBAN: Salah satu korban yang menderita luka bacok.
KARO, SUMUTPOS.CO – Ruang IGD Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe, mendadak gempar dan mencekam, Minggu (1/11) sekira pukul 00.45 WIB. Pasalnya, sekelompok pria bersenjata tajam dan benda tumpul tiba-tiba menyerang seorang pasien dan keluarganya. Penyerangan buntut dari pertikaian yang sebelumnya terjadi di cafe Jalan besar Kabanjahe-Tigapanah, tepatnya Desa Bunuraya.
KORBAN: Salah satu korban yang menderita luka bacok.
Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono SH, SIK saat dikonfirmasi memaparkan, kelompok penyerang datang membawa senjata tajam dan benda tumpul lainnya.
Terget pelaku adalah, Rudi Tanjung (24) Pandapotan Napitupulu (51) , Herman Napitupulu (27), Iwan Napitupulu (30) dan Samuel Napitupulu (15) yang tengan berada di ruang IGD. Dengan membabi buta, para pelaku menyerang kelima korban yang sama-sama tinggal di Jalan Irian Kabanjahe itu. Akibatnya, kelima korba menderita luka bacok dan sayat.
Hasil penyelidikan polisi, kasus ini bermula saat Rudi Tanjung dan seorang rekannya bermarga Simajuntak minum tuak di cafe Dasar Desa Bunuraya. Ntah siapa yang memulai, Rudi Tanjung tiba-tiba memukul meja. “Mau apa kau!” bentaknya pada Pengawalta Karo Sekali, pengunjung cafe Warga Desa Seberaya, Kecamatan Tigapanah yang saat itu sedang duduk di meja lain.
Mendengar keributan, kasir cafe mencoba melerai dan menarik Rudi Tanjung dan mengusirnya dari lokasi. Namun berselang 10 menit pasca keributan, Rudi Tanjung kembali mendatangi cafe Dasar dengan membawa 2 orang temnanya , Iwan Napitupulu dan Pandapotan Napitupulu.
Setiba di sana mereka langsung menemui Pengawalta Karo Sekali, hingga terjadi perkelahian di lokasi.Tepat pukul 01. 00 WIB, Rudi Tanjung pulang ke rumah menemui Herman Napitupulu dan Tian Parhusip. Saat itu dia mengadu adeknya Herman (Iwan Napitupulu) berkelahi di cafe.
Kemudian mereka berangkat menuju cafe yang dimaksud mengendarai truck Cold Diesel BH 8687 SF warna kuning. Namun sebelum tiba, tepatnya di Simpang Panti Asuhan Bunga Bakung mereka melihat Iwan Napitupulu dalam keadaan terluka dan langsung membawanya ke RSU Kabanjahe untuk berobat.
Diduga dendam, sekelompok orang datang membawa peralatan seperti batu, kayu dan pedang dengan mengendarai mobil Kijang Pick Up hitam BK 8764 LS dan menyerang korban saat berada di IGD Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe. (deo/azw)
“Pelaku menyerang para korban ke ruang IGD. Para korban yang mengalami luka bacok dan sayatan benda tajam sudah di rujuk kerumah Sakit Royal Prima Medan untuk menjalani perawatan. Kita masih menyelidiki kasus ini dan mengejar para pelaku,” pungkas Kapolres Karo AKBP. Yustinus Setyo Indriono. (deo/azw)