Home Blog Page 3985

Judicial Review UU Ciptaker, MK Terima 2 Permohonan

Gedung MK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Meski Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja telah diserahkan oleh DPR RI ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani pada Rabu (14/10) kemarin. Namun hingga kini belum tercantum dalam berkas lembaran negara.

Gedung MK

Kendati demikian, melalui laman mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima dua permohonan judicial review (JR) Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua pemohon JR UU Cipta Kerja itu yakni Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan perseorangan yang merupakan karyawan kontrak, Dewa Putu Reza dan Ayu Putri. Permohonan JR itu didaftarkan pada Senin (12/10).

DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa diwakili oleh Ketua Umum Deni Sunarya dan Sekretaris Umum Muhammad Hafidz mengajukan judicial review terkait pengujian Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 UU Cipta Kerja.

Serikat pekerja asal Karawang, Jawa Barat itu mempersoalkan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dan menghilangkan pengaturan jangka waktu, batas perpanjangan dan pembaruan perjanjian kerja.

Sementara itu, Pasal 81 angka 19 UU Cipta Kerja disebut pemohon menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan yang berdampak terdapat syarat batasan pekerjaan yang dapat diserahkan dari pemberi kerja kepada perusahaan penyedia jasa pekerja.

Kemudian, Pasal 81 angka 25 menyebabkan upah minimum dari semula berdasarkan produktivitas, inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi hanya pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Kemudian angka 29 didalilkan pengusaha tidak diancam sanksi apabila memberi upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pemohon Dewa Putu Reza dan Ayu Putri menyebut, UU Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum untuk para pemoho, terkait status kepegawaian karena undang-undang itu memberikan perusahaan kewenangan mengadakan perjanjian kerja waktu tertentu secara terus menerus.

Alasan mengajukan JR, pemohon memandang penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mengakibatkan hilangnya perlindungan hukum yang adil dan kepastian hukum bagi pekerja. Sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU Cipta Kerja.

Selain itu, terkait penghapusan ketentuan minimal dalam pemberian pesangon dan uang penghargaan. Hal ini disebut telah merampas hak para pekerja, akan pendapatan dan kehidupan yang layak. Hal ini tertuang dalam Pasal 156 ayat (1).

Sementara itu, juru bicara MK, Fajar Laksono menyampaikan, permohonan tersebut akan disidangkan paling lama setelah 14 hari diregistrasi. Para pemohon diminta untuk menunggu.”Ya, paling lama 14 hari sejak diregistrasi sudah harus sidang. Itu hukum acaranya. Tunggu saja,” kata Fajar kepada JawaPos.com, Kamis (15/10).

Fajar memastikan, MK akan independen dalam setiap menangani perkara. Dia tidak mempermasalahkan jika terdapat sebagian orang yang merasa khawatir membawa UU Cipta Kerja ke MK. “Mau mengajukan atau tidak mengajukan permohonan, itu sepenuhnya hak publik. Setidaknya, kalau diajukan ke MK, selain tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum acara, akan ada ruang terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan argumentasi konstitusional di persidangan,” pungkasnya. (jpc)

Dinas PUPR Karo Perbaiki Jalan Desa Surbakti

TINJAU: Bupati Karo Terkelin Brahmana, Dandim dan Kapolres saat meninjau jalan rusak di Desa Surbakti, Kecamatan Simpangempat

KARO, SUMUTPOS.CO-Bupati Karo Terkelin Brahmana langsung memerintahkan Dinas PUPR Karo melakukan perbaikan jalan di kawasan Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat.

Perbaikan jalan rusak itu dilakukan setelah Bupati Karo Terkelin Brahmana melintas usai kegiatan peletakan batu pertama pembangunan sumur bor dan MCK di Desa Guru Kinayan, bersama Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hardyanto dan Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, Jumat(9/10).

 “Sepulang dari kegiatan peletakan batu pertama pembangunan sumur bor, jalan ini tampak macet akibat jalan berlubang dan rusak,sehingga kendaraan yang melintas agak pelan dan kadang terhenti,”kata Terkelin. Bersama Dandim dan Kapolres, Bupati Karo memutuskan untuk berhenti dan menelisik penyebab jalan berlubang. Ditemukan, penyebab jalan berlubang karena saluran air  tidak berfungsi, pembuangan air dari lokasi pencucian wortel dan usaha dooorsmeer (cucian motor) milik warga, meluber ke badan jalan.

Saat itu juga, Terkelin meminta camat dan kepala desa mengatasi kerusakan jalan tersebut. Kepada Dinas PUPR Karo Edward Pontianus Sinulingga langsung mengirim truk mengangkut material batu dolomit untuk mimbun jalan berlubang  Desa Surbakti. “Iya, tadi kita mendapat informasi bahwa  pimpinan akan singgah, mengatasi ini kita lakukan penimbunan sementara,” kata Edward.

Disebutkannya, perbaikan permanen akan dilakukan tahun depan. “Di tahun 2021 kita usulkan perbaikan. Namun demikian, tetap harus ada solusi, warga dengan kades membicarakan buat saluran air, agar air dari lokasi usaha mereka tidak menggenag di badan jalan lagi,” kata Edward.  

Kasi PMD Kecamatan Simpang Empang, Darwin Sembiring menyatakan pihak kepala desa sudah melakukan pembahasan saluran air dengan warga.

“Hanya saja, belum final dan masih negosiasi. Kami pihak kecamatan akan terus berkoordinasi dengan Kades setempat agar mengingatkan kesadaran warganya dalam mendukung program pemerintah. Supaya apa yang diharapkan selama ini tidak terulang kembali,” kata Darwin. (deo/han)

DPT Karo 277.577 Jiwa

RAPAT PLENO: KPUD Karo melakukan rapat pleno untuk menetapkan DPT untuk Pilkada serentak 2020 mendatang.

KARO, SUMUTPOS.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak Tahun 2020 sebanyak 277.577 jiwa. DPT ini tersebar di 926 Tempat Pemungutun Suara (TPS).

Hal ini sesuai dengan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, di Hotel Sibayak Berastagi, Rabu (14/10).

Rapat pleno terbuka itu turut dihadiri Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Anwar Megga Tarigan SH, Divisi Teknis Penyelenggara Lotmin Ginting, Divisi Perencana, Data Informasi Rikardo Sitepu SSos dan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat, Dewi A.Susanti M Pd.

Rapat pleno itu menetapkan DPT pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 sebanyak 277.577 jiwa pemilih yang tersebar di 269 Desa/Kelurahan di 17 kecamatan se-Kabupaten Karo.

Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST dalam keterangannya Kamis (15/10) mengatakan, KPU berharap, data pemilih yang sudah dimutakhirkan lebih kurang tiga bulan ini, sudah menampung seluruh warga Kabupaten Karo yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

“Kalaupun masih ada warga yang belum terdaftar, tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 nanti,” ucap Gemar Tarigan.

“Mereka disebut daftar pemilih khusus (DPK). Pada saat pemilihan 9 Desember 2020 nanti, pemilih datang ke TPS dengan menunjukkan KTP,” sambungnya. (deo/han)

UU Ciptaker Dibahas per Klaster, Hasilnya Bakal Jadi Masukan Untuk Presiden

NASKAH UU: Gubsu Edy Rahmayadi bersama perwakilan sejumlah elemen masyarakat saat serah terima naskah UU Cipta Kerja di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Kamis (15/10).
NASKAH UU: Gubsu Edy Rahmayadi bersama perwakilan sejumlah elemen masyarakat saat serah terima naskah UU Cipta Kerja di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Kamis (15/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law sudah dimulai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Kamis (15/10). Hal ini ditandai dengan pemberian naskah asli atau draf dari UU dimaksud, oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada peserta rapat. Hasil pembahasan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden.

NASKAH UU: Gubsu Edy Rahmayadi bersama perwakilan sejumlah elemen masyarakat saat serah terima naskah UU Cipta Kerja di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Kamis (15/10).
NASKAH UU: Gubsu Edy Rahmayadi bersama perwakilan sejumlah elemen masyarakat saat serah terima naskah UU Cipta Kerja di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Kamis (15/10).

RAPAT dihadiri rektor dan akademisi dari universitas negeri dan swasta di Medan, perwakilan organisasi masyarakat, perwakilan organisasi mahasiswa, perwakilan organisasi buruh, dan perwakilan organisasi pers, di Rumah Dinas Gubsu Jalan Jenderal Sudirman Medan.

“Kita sudah mendapatkan draf UU omnibus law Cipta Kerja. Ini kita bagi klaster per klaster, ada 11 klaster, ada pemapar, ada nanti penyanggah yang kita siapkan. Naskah UU ini sudah kita bagikan untuk dipelajari oleh masing-masing klaster,” ucap Edy.

Klaster yang disampaikan Edy ini adalah klaster permasalahan yang terdapat di UU Ciptaker. Setelah dibagikan, draf tersebut bakal dibahas pekan depan. Hasil dari pembahasan, imbuh Edy, akan disampaikan sebagai masukan ke Presiden Joko Widodo.

“Setelah itu, minggu depan kita akan mulai diskusi. Dari klaster 1, 2, 3 sampai 11 klaster. Hasil dari situ nanti kita jadi satukan, itulah nanti saran kita dari Sumatera Utara sebagai masukan ke presiden,” terangnya.

Pembahasan ini dilakukan karena Edy menganggap UU ini belum bisa serta merta dijalankan, meski sudah diketok DPR. “Mana yang disahkan? Belum. Kemarin baru diketok DPR. Setelah diketok

DPR, bukan serta merta UU itu bisa dijalankan,” ujarnya.

Menurutnya, UU yang sudah diketuk DPR harus diikuti peraturan pemerintah. Karenamya , perlu dilakukan pembahasan untuk memberikan masukan kepada pemerintah mengenai UU Ciptaker ini. Meski demikian, Edy mengatakan hasil pembahasan yang dilakukan di Sumut setelah selesai akan dikirim sebagai pertimbangan Presiden Jokowi. Terkait apakah hasil pembahasan ini dapat mengubah UU Ciptaker, tegasnya, hal itu merupakan wewenang presiden yang juga kepala negara.

“Itu wewenang presiden, kan tidak bisa kita samakan 34 provinsi. Presiden kan harus merangkum kemauan 34 provinsi ini. Salah satunya Sumut kan tidak bisa juga kita paksakan nanti punya nya Sumut ini disamakan dengan NTT. Itulah yang di tengah-tengah diambil presiden,” ucap mantan Pangkostrad ddan Pangdam I/BB ini.

Di kesempatan itu ia pun mengaku, mendapatkan draf tersebut sejak Rabu (14/10) sore. Edy mengatakan, draf ini dia dapatkan dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. “Saya bisa dapat ini, karena ada Luhut Pandjaitan di situ. ‘Abang pokoknya kirim, tak ada alasan’, dikirim sama beliau,” bebernya.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Provinsi Sumut, Dian Armanto mengaku siap membantu Gubsu Edy Rahmayadi untuk bersama-sama membahas UU Ciptaker. Setelah menerima salinan naskah UU tersebut, pihaknya akan mengumpulkan para dosen untuk bersama-sama membahasnya. Jika nanti ditemukan adanya kejanggalan dalam UU itu, pihaknya akan segera memberitahukan kepada gubernur. “Mendiskusikan dan memberikan saran. Kita akan kumpul di LLDikti, membagikan tugas dan menyumbang saran kepada gubernur,” kata dia.

Ia menambahkan setelah melakukan pembahasan bersama dengan para ahli, akan segera menyampaikan kepada masyarakat. Ia pun berharap seluruh tenaga LLDikti dapat memberikan bantuan sepenuhnya guna mengkaji UU tersebut. “Optimis bisa membantu, bisa menyarankan untuk memberikan masukan kepada gubernur,” pungkasnya.

KSPI Tak Terlibat Bahas Turunan UU Ciptaker

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja (Ciptaker). Sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh, yang hingga saat ini menolak Omnibus Law UU Ciptaker, khususnya Klaster Ketenagakerjaan.

Dia menyampaikan, ke depan aksi penolakan Omnibus Law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang. “Buruh menolak Omnibus Law UU Ciptaker. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya,” tegas Said Iqbal dalam siaran persnya yang diterima Sumut Pos, Kamis (15/10).

Ia menilai, jika pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunannya, ada dugaan serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja. Menyinggung sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, tetapi terkesan seperti sedang kejar setoran, Said Iqbal mengatakan, buruh merasa dihianati. “Padahal kami sudah menyerahkan draft sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir,” ujarnya.

Iqbal menegaskan, tidak benar apa yang dikatakan DPR RI, 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Ciptaker. Ia memaparkan, ada 4 langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Ciptaker. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur, terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.

Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah. “Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Ciptaker, khususnya Klaster Ketenagakerjaan oleh buruh,” pungkasnya. (prn/mag-1)

Lacak Harimau Sumatera di Sibayak, BKSDA Pasang Kamera Trap di 3 Titik

KOORDINASI: Bupati Karo, Dandim dan Kapolres saat berkordinasi dengan Kepala UPT Tahura BB, Ramlan Barus untuk memburu Harimau Sumatera yang berkeliaran di Gunung Sibayak

KARO, SUMUTPOS.CO-Adanya laporan Harimau Sumatera berkeliaran di kawasan Gunung Sibayak, BKSDA Sumut bersama Wildlife Conservation Society (WCS) telah memasang 3 kamera Trap di tiga titik. Hal ini dilakukan untuk pendeteksian keberadaan Harimau Sumatera tersebut.

“Mudah-mudahan, dengan adanya kamera trap dapat menjawab kekhawatiran masyarakat maupun pengunjung ke Gunung Sibayak. Benar ada atau tidaknya (ada harimau Sumatra), secara teknis kita tunggu pihak BKSDA,” sebut Kepala UPT Tahura BB, Ramlan Barus  saat menerima kunjungan Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Dandim 0205 Tanah Karo Letkol Kav Yuli Eko Hardyanto, dan Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono.

Kepala UPT Taman Hutan Raya Bukit Barisan (Tahura BB) Ramlan Barus mengakui, adanya laporan temuan Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatera) di kawasan Gunung Sibayak, Kabupaten Karo.

Untuk itu, pihaknya pun  telah meminta bantuan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BKSDA-Sumut) untuk melakukan pencarian dan penangkapan. BKSDA Sumut bersama Wildlife Conservation Society (WCS), telah memasang kamera trap di sejumlah lokasi, untuk  merekam bukti laporan adanya harimau Sumatera di Gunung Sibayak.

Temuan harimau itu, diperoleh  UPT Tahura BB dari laporan warga pada Agustus 2020. Menurut Ramlan, seorang saksi merupakan petugas retribusi Gunung Sibayak, pada Sabtu 29 Agustus 2020, melaporkan melihat keberadaan harimau melintas di pos pendakian Gunung Sibayak.

Gunung Sibayak berketinggian 2.172 mdpl berada di Kabupaten Karo, merupakan salah satu gunung favorit menjadi lokasi para pendaki. Tak hanya petugas retribusi yang mengaku melihat keberadaan harimau Sumatra. Laporan lainnya diterima UPT Tahura BB dari seorang warga, pada Minggu 30 Agustus 2020.

“Kemudian  tanggal 30 Agutus 2020, warga setempat melakukan pendakian ke Gunung Sibayak juga melihat seekor harimau. Hari dan tanggal  yang sama, pengunjung yang melintas di pos pendakian Gunung Sibayak juga melihat harimau Sumatra, dan sempat mengejar mobil pengunjung yang sedang melintas,” ujar Ramlan.

Sementara itu, Bupati Karo terkelin Brahmana meminta BKSDA Sumut segera melakukan pelacakan dan penangkapan terhadap harimau Sumatera yang dilaporkan warga tersebut.

“Sebelum ada korban jiwa dari masyarakat maupun pengunjung. Jangan gara-gara harimau,  akhirnya daerah wisata terganggu. Apalagi kebenaran harimau Sumatera ini juga masih simpang siur, belum ada fakta secara konkret. Mudah-mudahan adanya kamera trap yang sudah dipasang, menjadi alat bukti cerita kebenarannya,”kata Terkelin.

Terkelin pun mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tidak melakukan pendakian Gunung Sibayak. “Saya imbau agar masyarakat tetap waspada dan hati-hati, jika bisa hindari untuk sementara waktu  ke arah pendakian pos Sibayak,” katanya.

Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono dan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hardyanto menegaskan, siap membantu BKSDA dalam melakukan perburuan Harimau Sumatera tersebut.(deo/han)

Kurir Sabu 5 Kg Divonis 16 Tahun Penjara, Terdakwa: Tolonglah Pak, Itu Bukan Punya Saya

ONLINE: Sidang putusan dengan terdakwa Ibnu Fajar berlangsung online, Kamis (15/10).gusman/sumut pos.
ONLINE: Sidang putusan dengan terdakwa Ibnu Fajar berlangsung online, Kamis (15/10).gusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim menghukum Ibnu Fajar Purba (36) selama 16 Tahun Penjara denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 5 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/10).

ONLINE: Sidang putusan dengan terdakwa Ibnu Fajar berlangsung online, Kamis (15/10).gusman/sumut pos.
ONLINE: Sidang putusan dengan terdakwa Ibnu Fajar berlangsung online, Kamis (15/10).gusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Ibnu Fajar Purba dengan penjara selama 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ucap hakim ketua, Mery Dona.

Menurut majelis hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” katanya.

Disidang tersebut, terdakwa menangis dan memohon kepada majelis hakim untuk kembali mengurangi hukumannya. “Pak tolonglah pak, itu barang bukan punya saya pak,” pintanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Hakim Sarimuda Harahap dengan hukuman 18 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, pada Desember 2019, terdakwa Ibnu didatangi Suhaimi dan menitipkan sebuah tas berisi sabu. Suhaimi sempat berpesan, jika terjadi sesuatu dengan sabu itu, maka ia siap bertanggung jawab.

Terdakwa pun menyetujuinya, lalu Suhaimi membuka dan menunjukan isi tas tersebut kepada terdakwa yang berisi sabu.

Setelah merasa aman, terdakwa mengantarkan Suhaimi ke hotel. Esok harinya, Suhaimi datang lagi menjumpai terdakwa dan meminta diantar ke sebuah rumah kosan.

Sekitar pukul 17.00 Wib, Suhaimi kembali lagi menjumpai terdakwa untuk meminjam sepeda motor terdakwa dengan alasan untuk menjemput teman. Keduanya, juga masih sempat pergi membeli celana dan setelah itu terdakwa mengantarkan Suhaimi ke tempat kosnya, kemudian terdakwa kembali pulang. Namun, ternyata petugas polisi sudah tahu tentang keberadaan terdakwa.

Saat terdakwa sedang berada di rumah, maka para saksi yang telah mengetahui perbuatan ter dakwa memperhatikan tingkah laku terdakwa yang mencurigakan, lalu para saksi pun langsung melakukan penggerebekan.

Dari penggrebekan itu, polisi menemukan satu buah tas berisikan tiga bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan China merek Guanyinwang yang berisikan sabu-sabu seberat 3.000 gram dan dua bungkus plastik teh warna warna hijau yang bertuliskan China merek Qing Shan yang berisikan sabu-sabu seberat 2.000 gram.

Namun, karena Suhaimi melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, polisi kemudian melakukan tembakan peringatan. Namun, Suhaimi masih tetap berusaha melarikan diri sehingga saksi dari petugas kepolisian melakukan tindakan penembakan untuk melumpuhkannya. (man/azw)

Bank Mandiri Region I Bagi-bagi Masker di Pasar

BAGI MASKER:Regional CEO Bank Mandiri Region I/Sumatera 1, Wono Budi Tjahyono, saat membagikan masker kepada pedagang di Pasar MMTC. 
 

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO-Bank Mandiri Region I/Sumatera 1 berkomitmen mendukung penuh usaha pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang kini menjadi masalah utama di Indonesia.

Satu upaya yang dilakukan, yakni melalui masifnya pelaksanaan budaya #Mandiri Cuma 1 di internal Bank Mandiri yang merupakan akronim dari kebiasaan baik yang harus ditingkatkan saat ini, antara lain cuci tangan dengan sabun di air mengalir, pakai masker saat beraktivitas, serta menjaga jarak minimal 1 meter.

“Tagline ini menjadi pengingat utama seluruh pegawai untuk senantiasa dilakukan dalam kegiatan bekerja sehari-hari di lingkungan kantor,” ujar Regional CEO Bank Mandiri Region I/Sumatera 1, Wono Budi Tjahyono dalam keterangannya, Kamis (15/10).

Selain itu, sebagai kontribusi nyata ke masyakarat khususnya di Sumatera Utara, Bank Mandiri Region I/Sumatera 1 menggelar kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa pembagian 2.200 masker di 22 titik pasar di Kota Medan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Karo.

Dalam kesempatan itu, Regional CEO Bank Mandiri Region I/Sumatera 1 Wono Budi Tjahyono, turut membagikan masker kepada salah satu pedagang di Pasar MMTC Kota Medan. Wono Budi Tjahyono mengatakan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat semakin menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19. “Sehingga pada akhirnya dapat menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Utara,” tuturnya. (rel/azw)

Poldasu Tangkap Spesialis Pembobol Brankas

TERSANGKA: Para laku tersangka speliasis pembobol brankas.
TERSANGKA: Para laku tersangka speliasis pembobol brankas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap pelaku pencurian dan kekerasan brankas Kooperasi CU Rapsaurma Indrapura Jalan Lintas Sumatera Km 110, Desa Pematangpanjang Kecamatan Airputih Kabupaten Batubara. Dalam aksinya, tersangka berhasil menggondol uang tunai Rp 520.371.000.

TERSANGKA: Para laku tersangka speliasis pembobol brankas.
TERSANGKA: Para laku tersangka speliasis pembobol brankas.

Hal itu dikatakan Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar SIK SH MHum melalui Kasubdit III Jahtanras Kompol Taryono Rahaja, SH SIK kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu (14/10) sore.

Ia menjelaskan kronologis penangkapan para pelaku pencurian dan kekerasan tersebut, yakni berawal dari adanya laporan yang masuk ke polisi dengan nomor : LP/187/IX/2020/Res Batu Bara/Sek Indrapura, pada 21 September 2020 lalu, atas nama Germanus Situmorang.

Tak mau buruanya lepas, Tim Subdit III Jahtanras terjun langsung mendatangi TKP untuk melakukan interogasi terhadap saksi-saksi. Berdasarkan hasil Penyelidikan tersebut, Kasubdit III/Jahtanras membentuk Tim melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku pencurian dengan menunjuk AKP Jama K Purba SH MH selaku Kanit 1 Subdit III sebagai ketua tim.

Barang bukti dipaparkan Polda Sumut, Rabu (14/10).
Barang bukti dipaparkan Polda Sumut, Rabu (14/10).

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa pelaku diduga berjumlah 5 orang dan menggunakan mobil. Setelah lebih kurang 2 minggu melakukan penyelidikan, tim mendapat informasi bahwa tersangka merupakan resedivis kasus pencurian spesialis brangkas antar provinsi,” jelasnya.

Selanjutnya, papar Irwan, tim mendapat Informasi para tersangka akan melakukan pencurian brangkas ATM di Provinsi Bengkulu bersama dengan kelompok pencuri spesialis brangkas dari Sumatera Selatan (Sumsel).

Dari informasi tersebut, terang Irwan, pada Sabtu (3/10) langsung berangkat ke Bengkulu, namun menurut informasi para tersangka masih berada di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Tim bergerak ke Lubuk Linggau, Sumsel, Selasa (6/10).

“Kemudian, tim menggerebek sebuah rumah yang diduga ditempati oleh salah satu tersangka THS, THS yang merupakan resedivis,” ungkapnya.

Dalam hal ini, katanya, THS mengakui telah melakukan pencurian di Kantor CU Rapsaurma tersebut bersama dengan TOS, MP, TWS dan Juntak Brewok. THS mengaku akan melakukan perampokan di ATM Bank BRI Provinsi Bengkulu dengan mengajak grup perampok Palembang yang memang rekan THS sebelum dipenjara bernama AW.

“Setelah itu, tersangka THS dan Grup Palembang sedang menunggu MP datang ke Lubuk Linggau dengan membawa peralatan untuk melakukan perampokan. Setelah mengamankan THS, selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan menunggu tersangka MP di Kecamatan Muara Rupit Provinsi Sumsel,” bebernya.

Irwan menambahkan, pada Rabu (7/10) tim tiba di Kecamatan Muara Rupit Provinsi Sumsel, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap MP yang sedang mengendarai Mobil Xenia warna merah dengan membawa peralatan untuk melakukan perampokan tersebut.

“Setelah berhasil mengamankan tersangka THS dan MP, tim langsung kembali ke Medan untuk menangkap TOS, TWS dan JB,” ucapnya.

Sesampainya di Medan, lanjutnya lagi, pada Jumat (9/10), tim langsung menuju rumah TOS alias Rittik di Jalan Nusa Indah Gang Perbatasan Marindal Kecamatan Patumbak, dan berhasil menangkap TOS di rumahnya. Setelah itu tim ke rumah TWS yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah TOS. TWS berhasil diamankan. Selanjutnya Tim mendatangi rumah JBdi Desa Selambo 3 Kecamatan Denai Kabupaten Deliserdang.

“Namun tersangka JB tidak berada di kediamannya, serta pada saat tim mencari JB tersebut, para tersangka mencoba menyerang petugas dan akibatnya tersangka TWS, TOS, MP dan TWS dilakukan tindakan tegas terukur. Selanjutnya para tersangka dibawa ke Rumah Sakit Brimob untuk diberikan pertolongan,” ujarnya.

Adapun, sebutnya, barang bukti yang berhasil disita polisi 1 Mobil Daihatsu Xenia Hitam Nopol BK 1114 EE, 1 Mobil Xenia merah Nopol 1911 ABB, 1 set Seragam Security biru berikut topi, 3 linggis, 1 martil besar (godam), 2 obeng, 1 gergaji besi, 1 pahat, 1 gunting besar pemotong besi, 1 set alat las besi, 1 set alat las besi berikut tabung gas sebagai alat pemotong besi, uang tunai Rp1.000.000, dan 2 buah kapak. (mag-1/azw)

BPJamsostek Santuni Ahli Waris Korban Ledakan Tabung Gas

BERSAMA: Kakancab BPJamsostek Binjai, T Haris Sabri Sinar foto bersama dengan ahli waris korban tewas ledakan tabung gas.

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Binjai menyerahkan santunan uang tunai kepada ahli waris korban tewas dalam kecelakaan ledakan tabung gas, Selasa (13/10).

Ketiga ahli waris masing-masing suami Diah Ayu Lestari atas nama Candra Afriandi, anak dari Waris atas nama Ananda Riska Amelia Putri dan istri Erwin Nurdiansyah atas nama Pika Wardhani mengucapkan terima kasih kepada BPJamsostek.

 “Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPJamsostek yang telah membantu kami dalam proses klaim dana santunan ini. Terima kasih juga kepada perusahaan yang telah mendaftarkan suami saya sebagai peserta di BPJamsostek,” kata Ahli Waris, Pika Wardhani.

 Ahli waris menerima santunan sebanyak 48 kali gaji yang dilaporkan oleh perusahaan tempat bekerja, atau sebesar Rp147.520.000.

 Ditotal secara keseluruhan, BPJamsostek mengucurkan dana santunan sebesar Rp442.560.000. Dia menambahkan, dana santunan sebesar Rp147.520.000 ini akan digunakannya untuk keperluan pendidikan buah hatinya dan kebutuhan sehari-hari.

 “Untuk biaya pendidikan anak saya dan kebutuhan sehari-hari juga. Yang pasti, untuk keperluan dan masa depan anak,” ujar dia dengan mata berkaca-kaca.

 Penyerahan santunan disaksikan perwakilan perusahaan Bengkel Las, Indah. Kata dia, pendaftaran para pekerja di perusahaannya adalah sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban perusahaan kepada tenaga kerja. Selain dari pada gaji yang wajib diberikan.

 “Kita memang mendaftarkan para tenaga kerja kita ke BPJamsostek. Hal itu adalah untuk pemenuhan hak selain upah dari para pekerja. Mendaftar ke BPJamsostek adalah langkah proteksi kita dari kejadian yang tidak diinginkan,” kata Indah.

 Sementara, Kakancab BPJamsostek Binjai, T Haris Sabri Sinar menyatakan, pihaknya juga memberikan jaminan beasiswa pendidikan sampai tamat kuliah untuk dua orang anak korban.

“Dua orang anak tenaga kerja yang menjadi peserta kita, akan ditanggung seluruh biaya pendidikannya sampai jenjang sarjana atau S1. Manfaatnya benar-benar bertujuan untuk menjamin kesejahteraan dari para tenaga kerja beserta keluarganya,” ujarnya.

 Sebelumnya, ledakan tabung gas pada bengkel las terjadi di Jalan Lintas Binjai-Stabat, Dusun I, Desa Tandamhulu II, Hamparanperak, Deliserdang, Kamis (27/8) lalu. Akibatnya, 3 pekerja dinyatakan meninggal dunia dan seorang warga yang ketepatan melintas juga tutup usia. (ted/han)

Keributan Sempat Viral di Medsos, Penganiaya Penjaga Musala Ditangkap

Konferensi Pers: Dua Tekab Polsek Medan Helvetia sedang menunjukkan ke sejumlah wartawan, pelaku pemukulan berinisial AR alias TMS (tengah), di Kantor Polsek Medan Helvetia, Kamis (15/10).dewi/sumut pos.
Konferensi Pers: Dua Tekab Polsek Medan Helvetia sedang menunjukkan ke sejumlah wartawan, pelaku pemukulan berinisial AR alias TMS (tengah), di Kantor Polsek Medan Helvetia, Kamis (15/10).dewi/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tekab Polsek Medan Helvetia menangkap pelaku penganiayaan marbot (penjaga musala) di Jalan Klambir 5 Gang Ima Kelurahan Tanjunggusta Medan, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (15/10). Sebelumnya, kasus penganiayaan ini sempat viral di media sosial (medsos).

Konferensi Pers: Dua Tekab Polsek Medan Helvetia sedang menunjukkan ke sejumlah wartawan, pelaku pemukulan berinisial AR alias TMS (tengah), di Kantor Polsek Medan Helvetia, Kamis (15/10).dewi/sumut pos.
Konferensi Pers: Dua Tekab Polsek Medan Helvetia sedang menunjukkan ke sejumlah wartawan, pelaku pemukulan berinisial AR alias TMS (tengah), di Kantor Polsek Medan Helvetia, Kamis (15/10).dewi/sumut pos.

Kejadian berawal, saat korban Wak Man (53) menutup pintu pagar yang sering dilalui oleh warga sekitar menuju musala menuju ke sungai.

Pelaku AR alias TMS (39) yang melintas mendatangi korban dengan membawa sebuah linggis, karena merasa tidak senang apa yang dilakukan oleh korban. Sempat terjadi adu mulut antara korban dengan pelaku. Kejadian pada Kamis (17/9), sekira pukul 18.00 WIB.

“Kok ditutup pintunya Wak Man,” ucap pelaku.

“Kenapa rupanya, kalau mau kau pukul Aku, pukul nah,” jawab korban.

Atas perkataan korban terhadap pelaku, pelaku langsung memukul kaki kanan korban satu kali, dan memukul punggung korban satu kali. Namun saat pelaku hendak memukul korban kembali, linggis yang dipegang pelaku terlepas dari tangannya, dan langsung melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, korban mendatangi Polsek Medan Helvetia dan membuat laporan dengan nomor :LP/442/IX/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia/17/09/2020.

Berbekal laporan korban, unit Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo melakukan pengembangan dan menggali informasi terkait kasus tersebut.

Akhirnya, pada Sabtu (10/10), sekira pukul 13.30 WIB, pelaku dapat ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Klambir 5 Gang Ima kelurahan Tanjung Gusta, Medan. Dan saat dilakukan interogasi di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya Tekab Polsek Medan Helvetia memboyong pelaku ke Polsek Medan Helvetia untuk dilakukan penyidikan.

“Ya, kami ada mengamankan pelaku penganiayaan marbot, dengan inisial AR alias TMS (39). Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis (17/9) sekira pukul 18.00 WIB, di Jalan Klambir 5 Gang Ima Tanjung Gusta Medan. Dan barang bukti yang kami amankan terkait kasus tersebut, yakni 1 buah linggis, yang mana pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan penganiayaan tersebut. Atas bantuan dan informasi dari warga sekitar pelaku dapat kami amankan. Kepada pelaku kami kenakan pasal 351 KUHPidana Ayat 1,”papar Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK kepada sejumlah wartawan di Medan. (mag-1/azw)