MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa enam mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Rabu (3/6). Keenamnya diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan suap dari Gubernur Sumut (mantan) Gatot Pujonugroho, kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan berlangsung di dua lokasi, yakni di Polda Sumut dan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tanjunggusta Medan. “Pemeriksaan keenam mantan anggota DPRD Sumut itu sebagai saksi untuk tersangka RN,” kata Ali. RN dimaksud adalah Robert Nainggolan, mantan anggota DPRD 2009-2014 dan 2014-2019.
Keenam saksi yang diperiksa maisng-masing Brilian Moctar, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019n
Kemudian Dermawan Sembiring, Enda Mora Lubis, Ferry Suando Tanuray Kaban, M Yusuf Siregar dan Hj Ida Budiningsih, masing-masing mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.
“Saksi Brilian Moctar dan Ida Budiningsih diperiksa di Polda Sumut. Sedangkan, empat orang lainnya diperiksa di Lapas Tanjunggusta Medan,” ungkapnya.
Dermawan, Enda, Ferry, dan Yusuf diperiksa di Lapas Tanjunggusta karena keempatnya berstatus sebagai terpidana dalam kasus ini. Sedangkan Ida dan Brillian diperiksa di Mapoldasu sebagai saksi, dengan Ida berstatus sebagai tersangka.
Kepala Lapas Tanjunggusta Medan, Frans Elias Nico, membenarkan pemeriksaan empat terpidana kasus korupsi oleh KPK, di Lapas. “Ada empat orang. Penyidik KPK berdiskusi dengan teman Tipikor di sini. Kalau yang didiskusikan, saya kurang tahu,” ujarnya.
Menurutnya, Lapas hanya memfasilitasi tempat untuk KPK yang menjalankan tugas.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi Rabu, menyebutkan pemeriksaan oleh KPK berlangsung sejak Selasa (2/6), dengan meminjam salah satu ruangan di Mapolda Sumut. “KPK meminjam pakai ruangan di Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.
Peminjaman ruangan dilakukan selama empat hari, yakni hingga Jumat (5/6). Namun terkait pemeriksaan, MP Nainggolan enggan mengomentarinya. “Kita kan hanya menyediakan tempat. Yang berhak menyampaikan penjelasan ya KPK lah,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gubsu ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.
“Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara,” kata Ali dalam konferensi pers, Kamis (30/1).
Sebanyak 14 anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, dan Megalia Agustina. Kemudian, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Ali mengatakan, suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Atas perbuatannya, 14 orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, terhadap Gatot Pujo dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan putusan PN Tipikor Medan Nomor : 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. (man/net)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun ini sebagai dampak wabah Covid-19 yang tak kunjung selesai, menyebabkan ratusan ribu calon jamaah haji asal Indonesia gagal berangkat ke Tanah Suci. Apalagi, Arab Saudi juga tak kunjung memberi kepastian apakah ibadah haji digelar atau tidak. Bagi calhaj yang batal berangkat tahun ini Kementerian Agama memberikan dua opsi.
MENTERI AGAMA, Fachrul Razi mengatakan, jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji namun tak jadi berangkat tahun ini, memiliki opsi menjadi jemaah haji tahun depan. “Jemaah haji yang telah melunasi biaya-biaya perjalanan haji atau Bipih (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun ini, akan menjadi jemaah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 mendatang,” kata Fachrul.
Biaya haji yang telah dibayar akan dikelola oleh badan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Nantinya, data pemberangkatan akan diberikan ke jemaah 30 hari sebelum berangkat ibadah haji pada 2021.
“Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh badan pengelola keuangan haji. Nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 2021,” katanya.
Selain opsi menunggu untuk berangkat tahun depan opsi lainnya adalah jemaah haji yang batal berangkat tahun ini bisa menarik biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) kembali.
“Setoran pelunasan BIPIH dapat diminta kembali oleh jemaah haji bersangkutan. Kalau dia butuhkan, silakan. Kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Adapun tata cara pengambilan uang pelunasan BIPIH, untuk calon jemaah haji reguler, cara mengurusnya dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran kepada Kementerian Agama di kabupaten/kota masing-masing.
Dalam permohonan pengambilan uang pelunasan itu, turut dilampirkan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih. Kemudian, bawa juga fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji, fotokopi KTP, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Setelah data pemohon masuk, kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umroh di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) kabupaten/kota akan memverifikasi dokumen yang ada. Apabila dinyatakan lengkap, data akan diinput ke dalam aplikasi sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) dan statusnya masuk pada pembatalan setoran pelunasan haji.
Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota kemudian mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis yang dikirim melalui e-mail atau elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan Kakanwil Kemenag Provinsi.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri kemudian menerima permohonan tersebut dengan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan calon jemaah haji pada aplikasi Siskohat. Setelah itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh mengajukan permohonan pengembalian setoran Bipih kepada Kepala Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Setelah itu, BPS Bipih akan mentransfer ke rekening calon jemaah setelah mendapat surat perintah membayar dari BPKH.
Apabila ada calon jemaah yang meninggal dunia, nomor porsi akan dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang disepakati secara tertulis oleh keluarga. Para pengganti itu nantinya akan menjadi calon jemaah haji pada 2021 mendatang selama kuota haji masih ada.
Selain itu, cara untuk calon jemaah haji khusus yang ingin menarik kembali dan setoran lunasnya, dapat membuat surat ke penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih khusus, nomor rekening, dan nomor telepon jemaah. Setelah itu, Direktur PIHK melakukan verifikasi terhadap dokumen pemohon.
Apabila sudah diverifikasi, Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan kepada Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag. Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus kemudian mengkonfirmasi permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih khusus di aplikasi Siskohat.
Skema berikutnya sama dengan permohonan jemaah reguler, yakni mengajukan pembatalan kepada BPKH. Lalu, BPKH akan mengirimkan dana setoran Bipih khusus itu kepada BPS Bipih khusus.
Bagi calon jemaah haji khusus yang meninggal dunia juga bisa dialihkan nomor porsi akan dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang disepakati secara tertulis oleh keluarga. Para pengganti itu nantinya akan menjadi calon jemaah haji pada 2021 mendatang selama kuota haji masih ada.
Jemaah yang mengambil kembali uang pelunasan Bipih, statusnya masih memiliki nomor porsi. Mereka tinggal melunasi kembali biaya haji pada 2021.
Jangan Tarik Total
Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) Syam Resfiadi mengatakan, persyaratan bagi calon jemaah haji khusus maupun regular yang ingin melakukan pengembalian dana tidak jauh berbeda.
“Persyaratannya sama, namun untuk haji regular mengurusnya di Kantor Kemenag Kanwil masing-masing,” katanya, Rabu (3/6).
Selain itu, untuk proses refund haji khusus dan regular juga tak berbeda jauh, tetap dilakukan secara manual (offline). Calon jemaah haji harus bertatap muka langsung dengan pihak travel haji dan juga kantor wilayah Kemenag. “Prosesnya kita masih offline,” ujar Syam.
Adapun proses pencairan dana jemaah haji yang melakukan refund paling lama 7 hari untuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun sebut dia, untuk proses haji regular membutuhkan waktu selama 9 hari, begitupun untuk haji khusus. “Dalam peraturan paling lama 7 hari kerja bagi BPKH. Tentunya kami ditambah proses surat-menyurat dari jamaah sampai ke BPKHnya,” katanya.
Meski demikian, Syam Resfiadi mengimbau agar calon jemaah haji khusus tidak membatalkan hajinya. Sebab, jika dibatalkan maka tidak mendapat prioritas keberangkatan haji pada tahun berikutnya. “Jika dibatalkan total uangnya, nggak dapat kesempatan tahun berikutnya. Jika hanya pelunasan, masih ada prioritas berangkat tahun berikutnya,” katanya, Rabu (3/6).
Namun, jika calon jemaah masih ‘ngotot’ untuk membatalkan, ada sejumlah syarat dan tahapan yang mesti dilalui.
Pertama, calon jemaah mengajukan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya. Kemudian, calon jemaah juga mesti membawa dokumen yakni fotocopy kartu keluarga (KK), KTP, surat nikah jika bersuami atau istri, dan rekening dalam bentuk dolar Amerika Serikat (US$) atau rupiah.
Kedua, PIHK akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jemaah haji ke PIHK.
“PIHK mengirim surat permohonan ke Kemenag untuk dibuatkan surat keterangan kepada BPKH agar dibayarkan pembayaran refund-nya ke PIHK,” ujarnya.
Ketiga, setelah uang masuk maka PIHK akan mengirimkan uang ke jemaah setelah dipotong biaya-biaya yang diperlukan. Dia menuturkan, pemotongan itu variatif dari masing-masing PIKH dengan minimum US$ 300.
“Pemotongan tergantung berapa besar biaya yang sudah dikeluarkan oleh PIHK masing, paling rendah US$ 300/orang,” ujarnya.
Lanjutnya, proses pengembalian dana ke calon nasabah ini ialah 7 hari kerja. “Peraturannya 7 hari kerja,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk calon jemaah haji reguler pengurusannya dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama masing-masing provinsi. “Bisa (dibatalkan) tapi melalui Kanwil Kemenag di provinsi masing-masing,” ujarnya.
IPHI Langkat Imbau Jamaah Ikhlas
Terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini, ratusan calon jemaah haji Langkat dilanda kesedihan. Atas hal itu, Pengurus Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PD IPHI) Kabupaten Langkat mengimbau seluruh jamaah calon hajji agar ikhlas, dan mengembalikan segala urusan kepada Allah SWT.”
“Kita harus ikhlas. Keputusan ini dikarenakan belum selesainya wabah Covid-19, dan belum adanya kejelasan dari pemerintah Arab Saudi tentang pelaksanaan haji tahun ini,” sebut Ketua PD IPHI Langkat, Ustad H. Irfan Yusuf, pada acara peletakan batu pertama Kantor MUI dan IPHI Babalan, Rabu (3/6).
Ia mengajak seluruh calon jamaah terus belajar mendalami ilmu manasik haji, serta menjaga kesehatan diri, agar tahun depan pelaksanaan haji dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Dan kepada pemerintah, kami meminta agar dapat meningkatkan pelayanan calon jamaah di tahun depan, mulai dari keberangkatan sampai kembali lagi ke tanah air. Ini sebagai obat rasa kekecewaan calon jamaah tahun ini yang ditunda keberangkatannya,” harapnya.
Sekretaris PD IPHI Langkat, H. Syahrizal mengakui situasi ini menyisakan kesedihan bagi calon jamaah haji Langkat. “Kesedihan itu ada. Namun mereka tetap bebesar hati. Karena mengetahui keputusan ini untuk kebaikan bersama,” imbuhnya
Banyak juga calon jamaah Langkat yang sudah berusia lanjut, dan telah menunggu giliran keberangkatan cukup lama. Namun semuanya berlapang dada, sabar, dan menerima ketertundaan ini. “Mari semua masyarakat Langkat berdoa bersama, agar tahun depan ibadah haji bisa berjalan lancar seperti biasa,” katanya. (rud/yas)
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Dari 8.328 calon jemaah haji Sumut yang gagal berangkat ibadah haji tahun ini, sebanyak 30 orang di antaranya adalah warga Dairi.
“Sesuai data sistem komputerisasi haji terpadu (Sikohat), jumlah calon jemaah haji Dairi tahun ini terdiri dari laki-laki 12 orang, perempuan 18 orang,” kata Kepala Kemenag Dairi, Saidup Kudadiri, melalui Kepala Penyelenggara Haji dan Umroh, H Dunggar Angkat, kepada wartawan, Rabu (3/6).
Schedule awal, lanjutnya, pada calon haji seharunsya sudah akan masuk asrama pada 26 Juni 2020 mendatang, dan tergabung dalam KNO Medan.
“Tetapi karena gagal tahun ini, otomatis mereka diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 mendatang. Mereka semua sudah lunas (jemaah lunas tunda),” ucap Dunggar.
Jumlah jemaah haji asal Dairi tahun ini terbanyak sepanjang sejarah. Tahun 2019 lalu, jemaah haji yang diberangkatkan hanya 7 orang.
“Tahun ini, dari 30 calhaj Dairi, 16 orang di antaranya PNS, petani 2 orang, pegawai swasta 3 orang, pensiunan 4 orang, ibu rumahtangga 5 orang. Usia termuda 47 tahun, berjenis kelamin perempuan dan tertua 86 juga perempuan,” jelasnya.
Sebanyak 10 jemaah merupakan pasangan suami, termasuk Kakan Kemenag Dairi serta Dunggar dan istrinya.
Jemaah lunas tunda ini memiliki masa tunggu 9 tahun, sudah termasuk cepat dibanding di daerah lain. Adapun daftar tunggu haji di dairi sebanyak 350 orang, di luar yang gagal tahun ini.
Mengenai biaya haji, Dunggar menyebut, jumlahnya sebesar Rp32,1 juta. Jemaah buka rekening atau setoran awal sebesar Rp25 juta. Setoran awal boleh di bank apa saja yang syariah, kemudian Bank Sumut serta BRI. Setoran awal ini kemudian disetor ke badan pengelola keuangan haji.
Terkait pembatalan keberangkatan haji, Kemenag Dairi berencana mengundang ke 30 jemaah pada Kamis (4/6) hari ini. “Laporan kepada Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu sebagai kordinator haji telah kita siapkan,” katanya.(*)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ditengarai masalah sepele namun merasa terus mendapat intimidasi, Bowozamati Buulolo laporkan Karinus Hura dan Bualanama Zai ke Polsek Percut Sei Tuan, Kamis (21/5). Berdasarkan Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPL/1106/K/V/2020/SPKT Percut, yang ditandatangani Aiptu H Siregar, Bowo melaporkan keduanya atas kejadian pengrusakan sepeda motor dan ancaman kekerasan pada Rabu (20/5) lalu.
Dia menceritakan awal kronologis kejadian, sampai akhirnya mengadukan pemuda Dusun Selambo itu sebagai Terlapor ke pihak berwajib. Yakni saat sedang dalam suasana santai duduk di depan rumahnya, di Jalan Teratai Indah, Dusun III A Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan dengan menaiki sepeda motor, Karinus Hura yang berboncengan dengan Bualanama Zai secara tiba-tiba menabrak sepeda motor Bowo yang sedang terparkir di halaman depan rumah.
Kemudian kedua terduga mengajak korban membicarakan permasalahan itu ketempat yang ditidak diketahui korban.”Saya tidak kenal tempat itu. Kita bicarakan disini aja, Bang,” kata korban. Bahkan Bualanama menantang dengan korban.”Kenapa rupanya udah hebat kau rupanya,” ucap Bowo menirukan jawaban ketus Karinus, sebelum turun dari sepeda motor sambil mendorong dirinya.
Kejadian itu mengundang perhatian tetangga Bowo. Namun tak lama kemudian, datang seorang rekan Karinus dan Bualanama di depan rumah Bowo, dengan tujuan menanyakan penyebab keributan itu. Lalu Bowo jawab, mereka menabrak kendaraan yang sedang terparkir di depan rumahnya sehingga rusak. Tiba-tiba sejumlah rekan Karinus dan Bualanama datang untuk melakukan penyerangan terhadapnya.
“Mereka menggoyang-goyang besi jerjak rumah kami dan mengatakan ‘keluar kau biar kami bunuh kau malam ini’. Istri dan anakku menjerit minta tolong saat itu karena ketakutan dan mereka terus melanjutkan aksi itu tanpa peduli dengan para tetangga kami. Tidak lama kemudian datang pihak berwajib dari Polsek Percut Sei Tuan malam itu di TKP, dan seketika itu juga rekan-rekan Karinus dan Bualanama bubar sambil melarikan diri,” ungkapnya.
Karena ketakutan dan terancam, Bowo dan keluarga memilih mengungsi tidur sementara di rumah keluarga dan kerabatnya. Namun setelah membuat laporan polisi, Kamis (21/5), ungkap dia lagi, keluarga terlapor datang ke rumahnya berupaya mediasi secara kekeluargaan.”Tapi tetap tidak ada titik temu, makanya saya putuskan untuk laporan polisi tetap dilanjutkan,” katanya.
Fendi Luaha SH sebagai Penasihat Hukum pelapor meminta jajaran Polsek Percut Sei Tuan serius menangani kasus tersebut. Pasalnya setelah dilakukan pemeriksaan melalui pengambilan keterangan pelapor dan saksi pelapor, Kamis (28/7) siang, pihaknya mensinyalir kesan kurang memuaskan terhadap pelayanan Korps Bhayangkara setempat.
“Ada kejadian di mana saya dan juru periksa Bripka SP. Tobing dan Bripka I. Manullang sempat mengundang perhatian sejumlah orang di ruangan penyidik. Saat mendampingi klien, kedua juper itu menurut saya bereaksi terlalu berlebihan menanggapi keberatan saya. Saya meminta salinan BAP pelapor kepada juper SP. Tobing. Sebelum saya terima BAP klien saya itu, saya memberikan kesempatan kepada klien saya untuk memastikan apakah sesuai keterangannya dalam BAP. Ternyata, masih terdapat keterangan klien saya yang tidak termuat di BAP,” ungkapnya.
Kompol Aris Wibowo yang dikonfirmasi kru media ini berkomitmen menangani perkara yang masih tahap penyidikan secara serius. “Untuk perkara masih berjalan penyidikannya,” ujarnya singkat via WhatsApp, Sabtu (30/5). (prn/btr)
DITANGKAP: Konpres Bongkar Pijat Plus-plus khusus G@y (H0mo S3ksual) di Mapoldasu, Rabu (3/6).
DITANGKAP: Konpres Bongkar Pijat Plus-plus khusus G@y (H0mo S3ksual) di Mapoldasu, Rabu (3/6).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melalui Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membongkar pijat plus-plus khusus Gay (h0mo s3ksual) di Komplek Setia Budi 2, Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (31/5) lalu. Polisi berhasil mengamankan 11 orang dan sejumlah barang bukti berupa handphone, uang, dan alat kontrasepsi.
“Ada 11 orang diamankan semuanya laki-laki. Dimana 1 orang berinisial A adalah sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Lainnya adalah terapis,” bilang Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi persnya di Mapolda Sumut, Rabu (3/6).
Menurutnya, praktik pijat ini terkesan aneh. Sebab yang terapi adalah lelaki, kemudian yang menyiapkan juga laki-laki, bahkan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.
“Maka menjadi aneh kalau ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan, yang dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh, sementara yang sudah dipakai, diamankan personel sudah dibuang,” jelasnya.
Irwan menegaskan kegiatan ini sifatnya tertutup serta terbatas. Ia menyebutkan, tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.
“Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, (praktik ini) kurang lebih 2 tahun (sudah berjalan),” terangnya.
Khusus untuk tersangka A, kata Irwan Anwar, pihaknya akan mempersangkakan dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.
Ia menambahkan, dalam pasal ini disebutkan, bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
“Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul,” tegasnya. (mag-1/btr)
EVAKUASI: Tim Inafis gabungan Polres Sergai dan Polresta Tebing Tinggi mengefakuasi jenazah Bripka Mangara Alva Pasaribu, Rabu (3/6).
EVAKUASI: Tim Inafis gabungan Polres Sergai dan Polresta Tebing Tinggi mengefakuasi jenazah Bripka Mangara Alva Pasaribu, Rabu (3/6).
SERGAI, SUMUTPOS.CO – Diduga mengalami sakit pinggang tak kunjung sembuh, Bripka Mangara Alva Pasaribu (36) nekat bunuh diri dengan cara menembakkan senjata api dinas jenis Revolver S&W BBL AFD 9473 ke dagunya, di kediamannya di Dusun V Desa Gempolan Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai, Rabu (3/6). Korban bertugas di Polsek Rambutan Polresta Tebing Tinggi.
Keterangan adik korban, Ronal Nikson Pasaribu (33) bahwa dirinya mendapat kabar dari orang tuanya Ngolu Aruan (59) agar datang segera ke Dusun V Desa Gempolan Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Pasalnya korban mau melakukan bunuh diri dengan cara minum racun.
Setibanya dirumah, Ronal melihat korban sedang berada disudut kamar dengan mempersiapkan peluru dan mengarahkan senjata api dinas miliknya ke arah dagunya. Melihat itu, Ronal mencoba untuk membujuk korban agar jangan melaku perbuatan itu.
Namun korban menyuruh adiknya untuk pergi, sambil berkata.”Udah sana pergilah kau dek.” Tak berapa terdengar suara tarikan pelatuk senjata api, kemudian Ronal mencoba lagi membujuk korban agar jangan melakukan perbuatan itu.
Namun bujukan adiknya itu, tak dihiraukan korban. Korban langsung menarik pelatuk senjata yang diarah ke dagu. Tak berapa lama terdengar suara letusan senjata api. Korban roboh bersimbah darah. Melihat hal itu, Ronal langsung meminta tolong warga sekitar, tak berapa lama warga datang kelokasi.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat berada dilokasi mengatakan, bahwa korban meninggal diduga akibat letusan tembakan senjata api dinas miliknya. “Melukai dagu bagian leher tembus ke kepala, korban tewas seketika dilokasi,” kata Kapolres AKBP Robin.
“Saat ini anggota gabungan tim Inafis Polres Sergai dan Polresta Tebing Tinggi sedang melakukan olah TKP dan penyelidikan dilokasi. Kematian korban diduga akibat bunuh diri dengan cara menembakan senjata api dinas miliknya kedagu korban dan tembus ke kepala,” bilang AKBP Robin
AKBP Robin mengungkapkan, polisi saat ini masih melakukan penyelidikan dilokasi dengan mengumpulkan semua barang bukti dan keterangan saksi-saksi yang melihat. Sedangkan jenazah korban sudah dibawa ke RSU Bhayangkara Tebing Tinggi guna dilakukan autopsi terhadap jenazah korban, sebut Kapolres AKBP Robin.
Mantan Kapolres Batu Bara ini, belum bisa menduga apa motif penyebab kematian korban, namun berdasarkan dari hasil keterangan saksi keluarganya sendiri, korban memiliki riwayat sakit pinggang dan sudah berulang kali berobat ke Rumah Sakit maupun pengobatan tradisional, namun penyakitnya tak kunjung sembuh, tutur Kapolres Robin. (Sur/ian)
Dari Kiri ke Kanan: Direktur Utama PGN = Suko Hartono, President Director PT Pertagas Niaga, Linda Sunarti, Direktur Komersial PGN, Faris Aziz dan Direktur Utama PT Pertamina Gas, Wiko Migantoro.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebagai wujud implementasi atas Kepmen ESDM 89/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi di Bidang Industri dan Kepmen ESDM 91.K/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani LoA tahap kedua yang diselenggarakan oleh SKK Migas secara virtual, Rabu, (3/06/2020).
Dalam agenda ini, turut menyaksikan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas, perwakilan KKKS, dan perwakilan Pembeli. PGN Grup termasuk Pertamina Gas (“Pertagas”) dan Pertagas Niaga (“PTGN”) yang merupakan afiliasi sub holding gas sebagai salah satu pembeli menandatangani LoA dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang berlaku sebagai penjual pada 4 kontrak yaitu sebagai berikut :
LOA dari Wilayah Kerja Ogan Komering, dengan volume sesuai Kepmen 89.K sebesar 1,43 – 1,44 MMSCFD untuk pemanfatan pada industri Sumatera Selatan . Harga penyesuaian hulu dari harga awal USD 8,27/MMBTU menjadi USD 4,62/MMBTU.
LOA dari Wilayah Jambi Merang, dengan volume sesuai Kepmen ESDM 91.K/2020 sebesar 35 BBTUD untuk pemanfaatan pada sektor kelistrikan Jawa bagian barat dan Batam. Harga gas penyesuaian di hulu menjadi USD 4,00-4,06/MMBTU.
LOA dari Wilayah Kerja North Sumatra Offshore untuk Industri dan kelistrikan di Aceh dan Sumatra Utara. Volume yang disalurkan sesuai Kepmen ESDM 89.K/2020 sebesar 8,5 BBTUD. Harga penyesuaian hulu dari harga awal sebesar USD 6,25/MMBTU menjadi USD 4-4,5 /MMBTU.
LOA dari Wilayah Kerja West Madura Offshore, dengan volume sesuai Kepmen 89.K/20 sebesar 19 BBTUD untuk pemanfaatan pada sektor industri di Jawa Timur. Pada jangka waktu sampai Desember 2021, harga gas penyesuaian hulu sebesar USD 5,33 per MMBTU. Selanjutnya sampai 31 Desember 2022, harga gas penyesuaian hulu sebesar USD 4,5 per MMBTU.
Selain penandatanganan LOA dengan PT PHE, PGN Grup melalui PT Pertagas juga melaksanakan penandatanganan LOA dengan PT Pertamina EP dari lapangan Pondok Tengah, Tambun dan Pondok Makmur dengan volume sebesar 0,9 BBTUD dengan harga gas hulu sebesar USD 4,5/MMBTU dari semula sebesar USD 7,17/MMBTU.
Harga gas bumi tersebut, berlaku sampai dengan berakhirnya waktu penyesuaian harga Gas Bumi dalam Kepmen ESDM 89K/ 2020. Jangka waktu penyesuaian harga gas bumi dapat diperpanjang, apabila terdapat keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM.
“Sebagai pelaku usaha midstream yang menyalurkan gas dari hulu migas ke industri pengguna gas, dengan penandatanganan perjanjian LOA ini menjadi tanda bahwa kami telah membeli dengan harga gas yang lebih rendah sebagaimana ketentuan dalam Permen ESDM agar harga gas di industri berada pada harga US$ 6 per MMBTU.
Kami menyakini dengan harga jual ke pengguna gas industri yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya akan berdampak positif pada peningkatan daya saing bagi industri nasional.” ungkap Direktur Utama PGN, Suko Hartono, sebagai perwakilan pembeli.
Lebih lanjut, Suko menjelaskan, PGN memproyeksikan bahwa permintaan gas akan meningkat, sehingga akan mendorong PGN untuk meningkatkan kapasitas dan jangkauan infrastruktur gas. Selain itu, juga akan memberikan dampak berganda pada pertumbuhan industri, pertumbuhan titik ekonomi baru, hilirisasi industri gas, dan dampak positif lainnya bagi perekonomian nasional.
PGN juga telah menyiapkan berbagai ketentuan teknis untuk pelaksanaan Kepmen Harga Gas yang nantinya akan disepakati bersama pelanggan.
“Dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, PGN juga memastikan kesiapan internal untuk pengoperasioan pengaliran gas, menganalisa dan menyusun mitigasi risiko pengimplementasiannya,” imbuh Suko.
“Pada dasarnya, PGN berupaya optimal dalam menjaga kehandalan penyaluran gas dan pembangunan infrastruktur gas bumi. Di satu sisi, kami juga terus memperhitungkan skenario pelaksanaan dan evaluasi secara detail agar pelaksanaan kebijakan baru ini tidak menganggu keberlangsungan bisnis PGN, baik pada sisi operasional maupun finansial,” ungkap Suko.
Suko menjelaskan, agar pelaksanaan Permen dan Kepmen ESDM berjalan optimal PGN memiliki pekerjaan utama dalam jangka pendek dan kekuatan peran subholding gas tetap terjaga. PGN akan melakukan efisiensi dengan menurunkan biaya operasi, untuk selanjutnya dilakukan dengan cara salah satunya integrasi dan optimalisasi aset PGN Pertagas.
“Ini juga akan memacu PGN untuk fokus pada bisnis utama. Tapi nantinya juga akan melakukan inovasi agar memberi nilai nambah dari gas bumi untuk petumbuhan ekonomi nasional. Diantaranya melalui pemanfaatan industri turunan gas seperti petrochemical dan methanol,” lanjutnya.
PGN berkomitmen jangka panjang dengan memanfaatkan kompetensi yang dimiliki sebagai subholding gas. Pelaksanaan Permen maupun Kepmen ESDM, diharapkan sungguh-sungguh dapat memberikan efek yang optimal untuk meningkatkan kemajuan industri dalam negeri dan menjadi stimulus yang nyata terhadap kemajuan perekonomian nasional.
Selanjutnya, hasil kesepakatan ini dapat memberikan benefit yang berkelanjutan bagi seluruh pihak, serta menjadi momentum penting bagi PGN dalam memberikan layanan terbaik gas bumi. (rel/ram)
Cocok untuk pelanggan yang Work From Home, Online School,atau yang #dirumahaja.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Smartfren Kartu Perdana 1ON+ (baca: ion plus) melihat antusiasme pasar yang baik terhadap produk 1ON+ sebelumnya Smartfren kembali meluncurkan varian baru Kartu Perdana 1ON+ dengan kelebihan bonus kuota yang semakin melimpah. Smartfren dengan dua varian baru Kartu Perdana 1ON+ yaitu Kartu Perdana 1ON+ seharga Rp40 ribu dan Rp60 ribu dengan masa aktif kartu 365 hari.
Pelanggan yang membeli dan mengaktifkan Kartu Perdana 1ON+ Rp40 ribu akan mendapatkan benefit aktivasi kartu perdana sebesar 1,5 GB setiap bulannya secara otomatis selama 6 bulan dengan total kuota 9 GB sehingga 1,5GBnya hanya Rp6.600 sebulan . Sedangkan Kartu Perdana 1ON+ seharga Rp.60 ribu, pelanggan yang membeli dan mengaktifkan akan mendapatkan benefit aktivasi kartu perdana sebesar 3 GB setiap bulannya secara otomatis selama 6 bulan dengan total kuota 18 GB sehingga harga 3GB nya hanya 10ribu saja sebulan dan tentunya semua kuota berlaku 24 jam full service.
Selain bonus bulanan yg besar, Pelanggan juga akan mendapatkan Bonus Kuota Mingguan yang melimpah hingga 52 GB dengan melakukan pembelian voucher atau paket data setiap minggu nya tergantung pilihan denominasi paket data sesuai kebutuhan pelanggan dengan maksimal 52 kali pembelian selama 52 minggu atau setahun. Bonus kuota mingguan tidak berlaku kelipatan dan tidak berlaku untuk pembelian voucher atau Paket Unlimited dan International Roaming.
Kartu Perdana 1ON+ menjawab kebutuhan masyarakat yang Work Form Home, Online School atau kegiatan #DiRumah Aja. Mereka ini butuh kuota yang banyak, apalagi di masa seperti sekarang yang apa-apa dilakukan online, termasuk silaturahmi pun dilakukan lewat video-call, sehingga bonus kuota hingga 52 GB pun kita berikan. Setiap minggunya saat mereka membeli paket data, langsung dapat kuota tambahan.
Memang ini satu terobosan terbaru dari Smartfren, belum ada produk lain di pasaran yang mirip-mirip seperti ini. Selain bonus kuota bulanan yang berlimpah, bonus mingguan yg fleksible sesuai kebutuhan pelanggan dan yang jelas pelanggan tidak perlu repot lagi memikirkan masa aktif kartunya, karena Smartfren 1ON+ umurnya panjang aktif 365 hari,” ungkap Jefry Batubara, Selaku Regional Northern Sumatera Smartfren.
Dengan membeli Kartu Perdana 1ON+, pelanggan tidak perlu takut kartu akan hangus, karena Kartu Perdana 1ON+ memiliki masa aktif selama 365 hari. Keuntungan lainnya adalah kuota yang didapat pelanggan semuanya adalah kuota 24 jam dan dapat digunakan di semua aplikasi untuk chatting, video streaming dan sosial media (FB, IG, Twitter dan lainnya). Keuntungan lain yang menarik dari Kartu SP 1ON+ adalah Anti Potong Pulsa dimana pulsa pelanggan tidak akan terpotong untuk akses internet pada saat semua kuota habis selama 6 bulan sejak kartu diaktivasi.
Untuk melengkapi Kartu Perdana 1ON+, Smartfren memiliki voucher data mulai dari Rp 10,000 dengan kuota 1 GB hingga voucher data sebesar Rp 100 ribu dengan kuota 60 GB. Voucher dan berbagai pilihan paket internet lainnya dengan denominasi lengkap dapat dibeli di Galeri Smartfren, outlet-outlet terdekat, USSI *123#, Smartfren Official Whatsapp di 0888-1212-888 atau melalui aplikasi MySmartfren. Dapatkan Gratis Masker setiap pembelian Kartu Perdana 1ON+ di Outlet Khusus Smartfren.
Kartu Perdana 1ON+ ini hadir untuk menjawab permintaan tinggi masyarakat yang takut kehabisan kuota data saat pemerintah memberlakukan agar masyarakat melakukan kegiatan bekerja, belajar dan beribadah di rumah sebulan yang lalu. Kebutuhan masyarakat terhadap layanan data yang AntiWasWas semakin tinggi dipicunya kegiatan di rumah aja. “ Tutup Jefry Batubara.(*)
Suasana Sidang Paripurna MPR RI Pengucapan Sumpah Anggota DPR RI dan DPD RI di Ruang Sidang Paripurna MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10). Foto: Ricardo/JPNN.com
ilustrasi
MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Medan segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengawal penanggulangan wabah virus corona yang dilakukan Pemko Medan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19. Pansus Covid-19 DPRD Medan akan diparipurnakan pada Senin depan (8/6).
“Iya, sesuai jadwal yang telah di- Banmuskan, pembentukan pansus akan kita paripurnakan pekan depan,” kata Ketua DPRD Medan, Hasyim, Selasa (2/6).
Pembentukan pansus ini, kata dia, berdasarkan surat yang masuk ke pimpinan dari fraksi-fraksi, yang meminta agar dibentuk Pansus Covid-19. “Ada 7 fraksi yang mengajukan, yakni Fraksi PDIP, Gerindra, PKS, NasDem, Golkar dan PPP,” katanya.
Dalam surat dari masing-masing fraksi itu, lanjutnya, inti pembentukan pansus karena DPRD ingin adanya akurasi dan transparansi.
“Akurasi dan transparansi itu menyangkut baik itu data pasien, data penerima bansos, data bantuan yang diterima maupun anggarannya. DPRD melihat masih ada ketumpangtindihan data terkait penerima bansos, karena masih dijumpai ada 1 KK menerima 2 bantuan,” katanya.
DPRD Medan juga ingin mengetahui dari mana saja bantuan yang diterima dan kemana saja disalurkan. “Termasuk juga dengan anggaran yang sudah di recofusing dan direalokasikan untuk itu. Dana itu cukup besar, kemana saja disalurkan. Itu yang belum ada dilaporkan ke DPRD. Selaku bagian dari pemerintah, DPRD juga perlu mengetahui itu. Kita turun mencari data dan fakta,” ungkapnya.
Atas dasar itulah, fraksi-fraksi di DPRD mengajukan pembentukan Pansus Covid-19. “Intinya, DPRD tak ingin terjadi manipulasi dalam persoalan Covid-19 ini,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga menambahkan pembentukan pansus ini guna mengawasi secara detil baik itu kasus yang terjadi, penerimaan dan penyaluran bansos serta anggarannya.
Sedangkan Ketua Fraksi PDIP, Robi Barus, mengatakan tujuan dibentuknya Pansus Covid-19 ini karena DPRD melihat sengkarut penanganan serta penyaluran bansos kepada warga terdampak Covid-19.
“Pansus nantinya akan mencari kebenaran terkait dengan data pasien, penerimaan dan penyaluran bansos, apakah sesuai dengan data yang disampaikan ke publik,” ujarnya. (prn)
AMANKAN: Tim F1QR Pangkalan TNI-AL (Lanal) Dumai - Lantamal I, Koarmada I bersama Kodim/0320 Dumai, mengamankan 23 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal pulang dari Malaysia.
AMANKAN: Tim F1QR Pangkalan TNI-AL (Lanal) Dumai – Lantamal I, Koarmada I bersama Kodim/0320 Dumai, mengamankan 23 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal pulang dari Malaysia.
Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI-AL (Lanal) Dumai – Lantamal I, Koarmada I bersama Kodim/0320 Dumai mengamankan 23 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal pulang dari Malaysian
Para TKI ilegal diamankan dari salah satu lokasi di Jalan Sukamaju, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Selasa (2/6).
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Dumai, Kolonel Laut (P) Himawan mengatakan, sebanyak 23 TKI ilegal diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Adanya sejumlah orang baru pulang dari Malaysia di sekitaran lokasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim F1QR Lanal Dumai dipimpin Dan Unit Intel Lanal Dumai Kapten Laut (P) Irwan bergerak cepat melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.
Secara bersamaan personel Kodim 0320/Dumai juga turun ke lokasi, sebanyak 23 TKI saat berada di mobil diamankan. Kemudian, para TKI ilegal itu dibawa dengan travel ke Hotel Mayang Suri yang merupakan Posko Gugus Tugas Covid-19 Dumai.
“Seluruh TKI yang diamankan dilakukan pengecekan dan pemeriksaan bersama barang bawaan oleh Tim Gugus Tugas,” kata Danlanal Dumai.
Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya barang terlarang, para TKI ilegal dalam penanganan lebih lanjut dengan pengecekan kesehatan dan karantina selama 14 hari sebelum diberangkatkan menuju daerah asal.
“Mereka (TKI) ini pulang ke Indonesia akibat dampak dari pemberlakuan lockdown oleh Pemerintah Malaysia. Sehingga mereka kehilangan pekerjaannya terpaksa memberanikan diri pulang kemari (Indonesia) secara ilegal melalui laut,” pungkas Himawan. (fac/ila)