24 C
Medan
Friday, January 2, 2026
Home Blog Page 4294

Budaya Taat Aturan Masih Lemah, Penanganan Covid-19 di Sumut Bisa Lebih Panjang

TEMU PERS: Abdul Hakim Siagian dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kantor Gubsu, Senin (20/4).
TEMU PERS: Abdul Hakim Siagian dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kantor Gubsu, Senin (20/4).
TEMU PERS: Abdul Hakim Siagian dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kantor Gubsu, Senin (20/4).
TEMU PERS: Abdul Hakim Siagian dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kantor Gubsu, Senin (20/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masa penanggulangan virus Corona atau Covid-19 di Sumatera Utara dapat semakin panjang, jika masyarakat tidak taat aturan dan imbauan yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, sikap tidak disiplin dengan protokol yang berlaku, juga akan menimbulkan regulasi-regulasi lain yang lebih menekan dan dampaknya lebih menyulitkan serta merepotkan, khususnya bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dengan penghasilan tidak tetap dan rendahn

“Budaya taat hukum atau aturan yang masih lemah di tengah masyarakat, bisa memperpanjang masa penanganan wabah Covid-19. Untuk itu, diharapkan aturan yang berlaku seperti social distancing atau jaga jarak, mengenakan masker, tidak membuat aktivitas kerumunan serta berdiam di rumah saat tidak ada kepentingan dilaksanakan dengan benar,” kata Abdul Hakim Siagian dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Penanganan Percepatan (GTPP) Covid-19 Kantor Gubsu, Senin (20/4).

Sesuai tajuk yang dibahas tentang ‘Usul, Regulasi dan Perannya dalam Penanganan Covid-19 di Sumut’, Abdul Hakim mengungkapkan, selain bisa memperpanjang masa penanganan wabah, tidak disiplin dengan protokol yang berlaku juga akan menimbulkan regulasi-regulasi lain yang lebih menekan dan dampaknya lebih menyulitkan serta merepotkan khususnya bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, pekerja dengan penghasilan tidak tetap dan rendah.

“Kita berharap karantina wilayah atau PSBB tidak perlu diambil. Tetapi jika memang harus, maka ketegasan aparat dalam memberikan sanksi dan kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan,” tuturnya.

Dalam sistem hukum, lanjut dia, ada tiga aspek strategis yang paling penting dalam penanganan Covid-19. Pertama, kelembagaan. Situasi di Sumut menunjukkan bahwa kelembagaan terkait penanganan Covid-19 sudah bersinergi dengan baik. “Saya menilai seluruh pihak sudah bahu-membahu dan saling rangkul dalam menghadapi wabah ini. Apresiasi saya sampaikan kepada Pemprov Sumut, gugus tugas dan tentunya tim medis selaku garda terdepan,” ucapnya.

Berikutnya, substansi peraturan perundang-undangan menyangkut tentang posisi dan kondisi Sumut saat ini. Sebagaimana diketahui, Gubernur Sumut telah menaikkan status Sumut dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat Covid-19. Dengan begitu, tinggal selangkah lagi. “Justru karena itu, kita berharap jangan sampai regulasi ini harus, mesti, menekan, memaksa, Pemprovsu mengusulkan ke menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB,” sebutnya.

Terakhir, adalah budaya hukum terkait ketaatan masyarakat dan ketegasan aparat. “Budaya hukum kita masih lemah. Poin paling penting dalam pendekatan hukum yang perlu kita ingat adalah kalau kita tidak patuh konsekuensinya bisa dikenai kurungan penjara,” tegasnya.

Meski begitu, Abdul Hakim menilai, dalam Maklumat Kapolri Nomor 1/2020 yang berlaku efektif 19 Maret lalu sudah efektif ditiadakan keramaian dan sebagainya.Walau demikian, menurut dia, evaluasinya kurang begitu efektif dan tak berhasil karena respon masyarakat ada sebagian yang memandang enteng. Bahkan, di aparat kepolisiannya juga belum bersinergi sedemikian rupa.

Dengan kata lain, dari pendekatan kultur budaya ini jangan sampai menyebabkan Sumut harus mengikuti Jakarta, Jawa Barat sebagian kabupaten/kota dan Sumatera Barat. “Kita berharap masyarakat disiplin, taat kepada hukum dan ini sejalan dengan Majelis Ulama Indonesia yang menganjurkan bila dalam kondisi tidak sehat maka beribadahlah di rumah,” tuturnya.

Lebih lanjut Abdul Hakim mengatakan, jika memang nantinya karantina wilayah (PSBB) jadi diterapkan di Sumut, diharapkan ketegasan aparat, disiplin masyarakat, harus menunjukkan kebersamaan. Karena, dengan begitu mata rantai penularan Covid-19 bisa dicegah dan ditekan. Kalau tidak, banyak prediksi dan analisis bahwa Indonesia akan mengalami puncak pada Mei-Juni. Bahkan, analisis dari kalangan universitas terkenal di luar negeri kemungkinan Indonesia akan menerapkan social dan physical distancing sampai 2022.

“Jika ini yang dihadapi tentu akan sulit membayangkan bagaimana dampak dari bencana yang dialami oleh masyarakat secara ekonomi terganggu. Realitanya, saat ini masyarakat miskin di Indonesia jumlahnya lebih dari 30 juta, dan juga rentan terhadap pekerja sektor informal,” paparnya.

Maka dari itu, tidak bisa tidak bila PSBB diterapkan. Disisi lain muncul tanggung jawab negara yang harus memenuhi kebutuhan masyarakat, dan ini bukan persoalan mudah. Apalagi, sekarang ini Pemprovsu sedang giat-giatnya melakukan berbagai program pembangunan yang sudah dijalankan dan direncanakan, sehingga pastinya terkendala. Sementara, masyarakat akan lebih buruk menghadapi hal lain.

“Untuk itu, penerapan social dan physical distancing ini dipatuhi dengan bekerja dari rumah, tidak keluar rumah dan lainnya. Hal ini kemungkinan yang efektif untuk memutus mata rantai penularan virus. Jika tidak efektif juga nantinya, diharapkan gubernur Sumut berani dan harus didukung masyarakat untuk mengusulkan PSBB kepada menteri Kesehatan. Dan bila ini menjadi pilihan terakhir, kita berharap ketegasan aparat hukum, ketaatan masyarakat mematuhinya. Diharapkan pula kesiapan seluruh aparatur pemerintah terkait untuk mem-back up kebutuhan yang tersedia,” cetusnya.

Pun demikian, tambah dia, gubernur Sumut tak berharap mengusulkan PSBB. Akan tetapi, sejumlah kabupaten/kota di Sumut sudah masuk kategori zona merah. Hal ini sudah cukup syarat salah satunya untuk mengajukan PSBB. Namun, di samping itu tidak ingin banyak kecolongan dan menjadi korban.

“PSBB adalah pilihan terakhir. Oleh karenanya, diminta kepada masyarakat Sumut untuk taat terhadap imbauan pemerintah dan tokoh agama dalam pencegahan penularan virus ini. Kita berharap ketegasan gubernur Sumut dan merespon cepat situasi serta kondisi yang terjadi saat ini, jangan mau terlalu kecolongan apabila kriteria syarat untuk mengajukan PSBB sudah dipenuhi. Maka, konsekuensi yang tidak bisa ditolak sehingga Sumut akan masuk PSBB,” pungkas Abdul Hakim.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memastikan belum menerapkan PSBB dalam penanganan pandemi Covid-19. Menurut Edy, saat ini Sumut menggunakan konsep penyelesaian Covid-19 ini secara fisik dan nonfisik. Secara fisik, yaitu menyiapkan rumah sakit beserta tim medis dan segala peralatan yang dibutuhkan untuk menghadapi kemungkinan-kemungkinan orang yang terpapar virus corona. Sedangkan penanganan secara nonfisik, menyiapkan dampak sosial kepada seluruh masyarakat Sumut. Terutama, bagi mereka yang berdampak langsung mengalami penurunan pendapatan, sehingga sulit memenuhi kebutuhan hidupnya. (prn/ris)

Lanjutan Sidang Kasus Suap Wali Kota Medan, Samsul Minta Uang ’Jual’ Nama Eldin

SAKSI: Samsul Fitri memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam kasus suap Wali Kota Medan, Senin (20/4).
SAKSI: Samsul Fitri memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam kasus suap Wali Kota Medan, Senin (20/4).
SAKSI:  Samsul Fitri memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam kasus suap Wali Kota Medan,  Senin (20/4).
SAKSI: Samsul Fitri memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam kasus suap Wali Kota Medan, Senin (20/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan kasus suap Wali Kota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin kembali digelar dengan agenda keterangan saksi. Dalam sidang yang berlangsung secara teleconference tersebut, tujuh orang saksi terdiri dari beberapa Kadis dan Protokoker hadir memberi kesaksiannya, di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/4).

Terungkap dalam sidang itu, Samsul Fitri meminta kepada para kadis di jajaran Pemko Medan dengan ‘menjual’ nama Wali Kota Medan, T Dzulmi Eldin.

Seperti kesaksian Isa Ansyari, Kadis PU Medan nonaktif, dalam kasus itu mengaku memberi uang senilai total Rp530 juta kepada Samsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler melalui beberapa kali tahapan. “Pertama Rp20 juta ada 4 kali, kemudian Rp200 juta sekali, Rp250 juta sekali, uang itu saya kasih,” ungkap Isa.

Mendengar hal itu, ketua majelis hakim Abdul Azis kemudian bertanya, kepada siapa uang itu ia berikan. Isa menjawab, ia memberikan uang tersebut sesuai permintaan Samsul. “Yang minta Samsul, Samsul tak cerita untuk kepentingan wali kota,” jawabnya.

Ketika ditanya majelis hakim, kenapa dirinya mau memberikan uang sebesar itu kapada Samsul Fitri, Isa mengaku bahwa dirinya menuruti permintaan Samsul karena yang bersangkutan merupakan protokoler dan orang kepercayaan Wali Kota Medan. “Karena saya menganggap, Samsul merupakan protokeler Pemko dan orangnya wali kota,” sebut Isa.

Sementara itu saksi lain, Abdul Johar yang merupakan sekretaris Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, mengaku bahwa dalam kasus itu Samsul Fitri datang meminta bantuan kepadanya karena alasan Eldin akan berangkat ke Jakarta. “Pak Samsul datang langsung ke saya, minta bantuan katanya Pak Wali mau berangkat ke Jakarta. Beberapa hari kemudian saya berikan uangnya Rp100 juta,” ungkap Johar.

“Lho kenapa kok Samsul datangnya ke anda? Anda kan sekretaris bukan Kadis? Menurut anda, dia datang berkaitan kedinasan atau pribadi? Apa selanjutnya anda tidak memberitahukan itu ke Kadis?,” tanya majelis hakim kepada Abdul Johar.

Namun saksi yang merupakan sekretaris Dinas Pendidikan itu berpendapat, kedatangan Samsul karena permintaan pribadi. “Menurut saya itu pribadi Majelis, karena dia datangnya ke saya. Saya tidak beritahukan ke Kadis pada saat itu,” jawab saksi.

Mendengar jawaban itu, majelis hakim heran dan kembali mempertanyakan alasan Abdul Johar memberikan uang. “Kok bisa anda memberikan uang sebesar itu, padahal anda bukan Kadisnya? Apakah karena anda mengharapkan jabatan tertentu? Sekarang apa jabatan saudara?,” tanya hakim kembali kepada saksi.

“Siap, karena dia datangnya ke saya majelis. Saya masih sekretaris sampai sekarang,” jawab Abdul Johar.

Sedangkan Iswar, Kadis Perhubungan yang juga hadir sebagai saksi menyatakan, Samsul Fitri dua kali datang langsung menemuinya. Dikatakan Iswar, Samsul mengatakan, minta bantuan karena kekurangan uang operasional wali kota. Atas permintaan Samsul Fitri tersebut, Iswar kemudian memberikan uang sebesar Rp200 juta melalui dua tahap. Yang pertama sebesar Rp150 juta dan yang kedua sebesar Rp50 juta.

Sedangkan saksi Suherman, Kadispenda/Badan pengelola Pajak Pemko Medan mengaku bahwa Samsul datang beberapa kali meminta bantuan uang operasional wali kota. Sebelum rombongan Pemko Medan berangkat ke Jepang, dirinya mengaku memberi Rp110 juta, kemudian sepulang rombongan dari Jepang sebesar Rp100 juta.

Saksi lain, Khairunisa yang merupakan Kadis Pemberdayaan Perempuan Pemko Medan juga mengaku memberikan uang Rp70 juta atas permintaan Syamsul melalui telpon. Uang tersebut diberikannya melalui beberapa kali tahap pengiriman.

Sementara itu, Samsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan yang juga hadir sebagai saksi dalam kasus itu tetap pada kesaksiannya sesuai BAP. Dirinya mengaku bahwa terdakwa memerintahkannya menemui para Kadis secara bergiliran untuk memenuhi biaya operasional terdakwa secara kedinasan maupun pribadi. “Pak Wali menyuruh saya untuk menemui dinas-dinas, ‘minta sama Kadis-kadis’, katanya sama saya. Itu untuk kegiatan baik di Tarakan maupun di Jepang,” ujar Samsul Fitri. (man)

Pejabat Bermain Bakal Dituntut Berat, Kejatisu Kawal Anggaran Penanganan Covid-19 Rp1,5 T

Sumanggar Siagian
Sumanggar Siagian

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) siap mengawal anggaran sebesar Rp1,5 triliun untuk penanganan virus corona atau Covid-19 di Sumut. Tak tanggung-tanggung, Kejatisu juga akan menuntut berat bila ada oknum yang bermain dengan anggaran tersebut.

“Bagi oknum pejabat yang bermain-main dengan anggaran tersebut untuk menguntungkan diri sendiri, maka akan kami tindak tegas dan menuntut berat bagi pelaku,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Senin (20/4).

Bahkan, tidak tertutup kemungkinan bakal adanya tuntutan hukuman maksimal yakni pidana mati. Namun hingga kini, Kejatisu belum mendapat laporan terkait dugaan penyelewengan anggaran tersebut. “Sampai sekarang belum ada (laporan),” ucapnya.

Selain itu, tak lupa kepada jaksa maupun pegawai Kejatisu, Sumanggar mengimbau agar selalu memakai masker, rajin cuci tangan dengan sabun/hand sanitiezer, melakukan social dan psychal distancing serta tak mudah terpancing berita hoax/bohongn

Sebelumnya, Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan pihaknya menyiapkan Rp1,5 triliun untuk menangani penanganan virus corona di Sumut. Dana ini berasal dari APBD Sumut. “Kita sudah menghitung dengan cermat APBD kita. Sampai saat ini, kita sudah mengalokasikan anggaran Rp1,5 triliun untuk penanganan COVID-19. Bila ada perubahan lagi, maka kita akan menyesuaikannya kembali,” ujar Edy saat mengikuti video conference yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kamis (9/4) lalu.

Dana yang dialokasikan ini, sambung Edy, termasuk untuk bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak kebijakan pencegahan penyebaran virus corona. Edy mengatakan dana itu segera disalurkan bagi warga yang membutuhkan.

“Bantuan kepada masyarakat akan segera kita salurkan agar beban masyarakat kita bisa berkurang di tengah wabah ini,” ucap Edy. Edy menjelaskan salah satu yang akan mendapat bantuan adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Menurutnya, UMKM menjadi faktor penting dalam menghadapi pandemi corona. “Seperti yang dikatakan Menteri Keuangan, UMKM juga perlu mendapat bantuan dari pemerintah agar mereka tidak bangkrut. Bila UMKM banyak yang bangkrut, perekonomian kita akan semakin sulit. Nanti kita akan lihat bagaimana teknisnya. Tetapi yang terpenting bantuan-bantuan ini semua harus tepat sasaran,” jelasnya. (man)

Nekat Mudik, Siap-siap Dikarantina, Setiap Pintu Perbatasan Sumut Diawasi Ketat

DIALOG: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi berdialog dengan para akademisi terkait penanganan Covid-19 di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Senin (20/4).
DIALOG: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi berdialog dengan para akademisi terkait penanganan Covid-19 di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Senin (20/4).
DIALOG: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi berdialog dengan para akademisi terkait penanganan Covid-19 di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Senin (20/4).
DIALOG: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi berdialog dengan para akademisi terkait penanganan Covid-19 di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Senin (20/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik di momen Hari Raya Idul Fitri 1441 hijriah ini. Hal tersebut agar penanganan virus corona atau Covid-19 cepat ditanggulangi bersama. Namun, jika imbauan itu tidak diindahkan, pemudik siap-siap dikarantina atau diisolasi oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Sebenarnya semua pihak dan instansi sudah mengimbau agar pada tahun ini tidak melakukan mudik, sebagai wujud sayang dan cintai kasih kita kepada keluarga di kampung. Namun jika tetap membandel, daerah-daerah yang sudah menerapkan karantina bagi pendatang akan melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Jadi sebenarnya mereka percuma juga pulang kampung,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Abdul Haris Lubis melalui Kabid Lalu Lintas, Darwin Purba menjawab Sumut Pos, Senin (20/4).

Dishub Sumut bersama instansi terkait dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah Sumut, sudah menyiapkan langkah-langkah strategis guna menghadang pemudik melakukan mobilitas ke kampung halamannya. Terutama pada pintu-pintu masuk di wilayah ini, dengan mendirikan posko untuk melakukan pengecekan suhu tubuh setiap penumpang yang datang.

“Di perbatasan dan pintu masuk akan dilaksanakan posko, cek suhu tubuh, pendataan dan penyemprotan oleh gugus tugas di daerah. Perhatian akan intensif bagi penumpang dari zona merah Covid-19. Kami sangat berharap kiranya masyarakat memahami dan mengikuti imbauan tersebut. Sembari itu harapan kita semua pendemi ini cepat berlalu sehingga orang bebas beraktivitas kembali,” katanya.

Memang, imbuh dia, secara nasional belum ada pelarangan ketat soal mudik dan baru sebatas imbauan saja. Meski demikian, melihat pandemi global ini belum menunjukkan tanda-tanda penurunan pada orang yang terinfeksi, setidaknya sampai masa tanggap darurat 29 Mei mendatang, perlu dilakukan upaya lebih ketat terhadap mobilitas sosial masyarakat. “Pak gubernur juga sudah berulang kali mengimbau agar jangan mudik dulu pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Mari sama-sama kita jaga keluarga kita dan tidak menjadi sumber virus terhadap orang yang belum terjangkit,” pungkasnya.

Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya telah mewanti-wanti penyebaran virus corona tidak mengenal waktu Lebaran. Ia meminta warga Sumut tetap di rumah saat Lebaran. Silaturahmi saat Lebaran, kata dia salah satunya bisa menggunakan media sosial. “Dalam kondisi saat ini, wabah Covid-19 ini adalah bukan berarti kita tidak libur Lebaran. Kalau itu (mudik) kita lakukan, memang ajaran agama kita adalah Tuhan Mahatahu, tapi Covid ini tidak mau tahu,” katanya di RS USU Medan, Jumat (17/4). “Silakan libur Lebaran, tapi stay at home. Di tempat rumahnya masing-masing. Gunakan media sosial, WA (WhatsApp) dan apapun yang Anda bisa (pakai untuk) bersilaturahmi,” imbuhnya.

Edy mengatakan tidak mudik di tengah pandemi corona merupakan bentuk rasa sayang kepada keluarga. Dia mengajak warga bersama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19. “Sayangi keluarga kita, sayangi diri kita, sayangi saudara-saudara kita. Untuk tahun ini sama-sama kita bersilaturahmi dari rumah kita masing-masing,” pungkasnya.

Gubsu Ajak Akademisi Hasilkan Ide Konkret

Sementara, Gubsu Edy Rahmayadi mengajak para akademisi memberikan kontribusi berupa ide-ide konkret yang sangat dibutuhkan agar penyebaran Covid-19 dapat segera dihentikan dan dampaknya segera dipulihkan. Hal tersebut disampaikan Edy Rahmayadi saat bertemu dengan para akademisi terkait penanganan Covid-19, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman 41 Medan, Senin (20/4). “Saya butuh pakar intelektual dalam menangani pandemi ini. Banyak hal yang harus kita ambil langkah mencari solusi apa yang harus kita lakukan,” kata Edy.

Menurutnya, saat ini ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian dan dicari solusinya. Di antaranya masalah kesehatan, ekonomi dan jaring pengaman sosial. Oleh sebab itu gubernur memerlukan pakar kesehatan, sosial dan ekonomi.

Kata Edy, Pemprov Sumut telah menyiapkan langkah-langkah dalam menangani ketiga hal tersebut. Namun tetap memerlukan pertimbangan dan referensi dari berbagai aspek, termasuk pendapat akademisi.

Edy mencontohkan, untuk menghitung dana jaring pengaman sosial yang berasal dari APBD perlu pendapat akademisi sehingga dana yang digunakan benar dan tepat. “Kita butuh pemikiran yang kongkret. Ada pakar yang berurusan dengan kesehatan, sosial dan ekonomi. Dengan kondisi seperti ini apa yang harus kita lakukan. Kalau teori saja, saya bisa buka buku, tapi kita perlu implementasi,” ujarnya.

Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sumatera Utara (USU) Panusunan Pasaribu memberi usul, gubernur bisa membentuk semacam krisis centre yang berisikan para akademisi. Tim tersebut bisa memberikan saran untuk mengambil keputusan yang sudah dikaji matang. “Mungkin tim ini memberikan pandangan praktis, konkret dan cepat,” kata Panusunan.

Pasien Positif Covid-19 Tambah 2 Orang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Orang yang terpapar Covid-19 di Sumut terus bertambah jumlahnya. Hingga Senin (20/4) sore, tercatat 106 orang positif Covid-19 dengan rincian pemeriksaan PCR 83 orang dan rapid test 23 orang. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding hari sebelumnya yang berjumlah 104 orang.

Dari jumlah ini, terdapat 13 orang sembuh dan 10 orang meninggal dunia. Begitu juga dengan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang kini menjadi 148 orang dari sebelumnya 139 orang. Sedangkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 1.749 orang.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan, jika ada penderita Covid-19 yang tinggal di sekitar rumah dan mengalami karantina mandiri, maka perlu diciptakan suasana yang aman. Mereka tidak merasakan perilaku diskriminatif dari warga di sekitarnya. Bahkan, bisa dibantu dengan cara menyediakan kebutuhan sehari-hari selama masa karantina. Namun demikian, dengan tentunya tetap menjaga jarak aman. “Terpapar virus corona bukanlah aib atau kutukan dari Tuhan. Karenanya, stigmatisasi yang mendorong ke tindakan diskriminasi terhadap mereka yang terpapar harus dilawan bersama-sama,” ujar Aris dalam keterangan persnya melalui video streaming.

Aris mengaku, secara prinsip penanganan di bidang kesehatan dilakukan dengan dua mekanisme, pertama, yaitu pengelolaan Covid-19 sebelum rumah sakit. Hal ini dilakukan melalui pemutusan penularan dengan mengedukasi masyarakat menjaga jarak fisik saat berkomunikasi dan tetap tinggal di rumah. Selain itu, memakai masker sampai dengan melaksanakan isolasi mandiri baik perorangan maupun isolasi kelompok.

Upaya ini akan diperkuat dengan penelusuran kontak dekat, kontak tracing dari kasus positif terkonfirmasi yang dirawat di rumah sakit. Kegiatan kontak tracing ini direncanakan Dinas Kesehatan setempat yang sudah tentu akan dibantu oleh aparat pemerintah setempat juga dan para relawan.

“Disinilah peran aparat pemerintahan desa menjadi sangat penting. Keberhasilan upaya ini sangat tergantung pada peran masyarakat dan kerjasama semua perangkat dari desa dan lingkungan keluarga untuk bergotong-royong saling melindungi,” katanya.

Sedangkan prinsip penanganan kedua, sambung dia, adalah pengelolaan rumah sakit dengan mengupayakan secara maksimal penderita Covid-19 mendapatkan layanan yang terbaik, dan petugas kesehatan yang melayaninya pun terlindung dari penularan. “Pemprovsu terus menata pemanfaatan rumah sakit, utamanya 5 rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan dalam rangka karantina untuk penderita terkonfirmasi positif dengan kebutuhan layanan perawatan yang intensif mulai dari keluhan ringan, sedang, sampai yang berat. Artinya, penderita dengan keluhan yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan isolasi mandiri,” sambung Aris.

Kemudian, lanjut dia, rumah sakit rujukan untuk penanganan Covid-19 yang membutuhkan perawatan intensif. Dengan berbagai macam alat yang dibutuhkan pemerintah terus mendatangkan kebutuhan dan memenuhi peralatan medis serta obat-obatan yang dibutuhkan. “Ini yang harus kita pahami, bahwa kita mampu melaksanakan ini secara gotong-royong,” ucapnya.

Aris menambahkan, Pemprovsu melalui Gugus Tugas Covid-19 Sumut telah mendistribusikan Alat Pelindung Diri (APD) kepada 33 kabupaten/kota dengan rincian 4.825 baju overall, 37.725 masker, dan 35.300 sarung tangan. “APD tersebut diperuntukkan guna membantu lebih kurang 600 pusat kesehatan masyarakat yang tersebar di seluruh kabupaten/kota, sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung kepada masyarakat,” cetusnya.

Ia menegaskan, Sumut harus dapat memutus rantai penularan Covid-19 ini. Untuk itu, pastikan tidak tertular dan tidak menulari dengan tetap tinggal di rumah, mari sebarluaskan penggunaan masker. “Maskerku melindungi kamu, maskermu melindungi aku. Hargai dan bantu mereka yang melaksanakan isolasi mandiri, jangan mendiskriminasi pasien yang sudah sembuh. Keberhasilan membendung penularan Covid-19 akan sangat mempengaruhi beban perawatan di rumah sakit. Semakin banyak yang dirawat akan semakin banyak beban kita untuk menurunkan jumlah kesakitan dan menurunkan jumlah yang meninggal karena Covid-19,” tandasnya. (prn/ris)

TNI AL Amankan 100 TKI Ilegal dari Malaysia

PERIKSA Prajurit TNI memeriksa Kapal Nelayan Jenis Sampan GT-3 tanpa nama dengan 2 ABK memuat 22 orang Pekerja Migran tanpa dokumen resmi dari Malaysia di Tanjung Jumpul, Kabupaten Asahan.
PERIKSA Prajurit TNI memeriksa Kapal Nelayan Jenis Sampan GT-3 tanpa nama dengan 2 ABK memuat 22 orang Pekerja Migran tanpa dokumen resmi dari Malaysia di Tanjung Jumpul, Kabupaten Asahan.
PERIKSA Prajurit TNI memeriksa Kapal Nelayan Jenis Sampan GT-3 tanpa nama dengan 2 ABK memuat 22 orang Pekerja Migran tanpa dokumen resmi dari Malaysia di Tanjung Jumpul, Kabupaten Asahan.
PERIKSA Prajurit TNI memeriksa Kapal Nelayan Jenis Sampan GT-3 tanpa nama dengan 2 ABK memuat 22 orang Pekerja Migran tanpa dokumen resmi dari Malaysia di Tanjung Jumpul, Kabupaten Asahan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Selama wabah virus corona (Covid-19), Petugas TNI AL dari Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal – I) mengamankan sebanyak 100 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang pulang dari Malaysia. Seluruh pekerja migran ilegal yang diamankan selama 4 kali berlayar di perairan Pantai Barat Sumatera ini telah mendapat penanganan khusus dari Tim Gugus Tugas Kota Tanjungbalai Asahan.

Para pekerja ilegal pulang dari Malaysia merupakan hasil tindakan dari Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjungbalai Asahan Lantamal I yang melakukan patroli laut pencegahan Covid-19. “Sampai saat ini, sudah ada 100 orang diamankan. Masing-masing diamankan sebanyak 4 kali berlayar dengan rincian 22 orang, 20 orang, 36 orang dan 22 orang yang terakhir. Mereka kita tangkap berlayar menggunakan kapal kayu menuju Kota Tanjungbalai,” kata Komandan Lanal Tanjungbalai Asahan, Letkol Laut (P) Dafris Datuk Syahrudin, Senin(20/4).

Kasus terakhir yang mereka tangani sebanyak 22 orang dengan menggunakan kapal nelayan jenis sampan GT-3 tanpa diamankan di PerairanTanjung Jumpul Kabupaten Asahan. “Mereka kita amankan berdasarkan informasi, sehinga petugas Patroli Keamanan Laut (Patkamla) TBA I-1-61 dan Patkamla SSG I-1-47 berhasil mengamankan kapal yang ditarget,” kata Danlanal Tanjungbalai Asahan.

Seluruhnya, kata Dafris, para TKI digiring ke Posmat Bagan Asahan, Lanal TBA guna pemeriksaan kesehatan, pengukuran suhu badan dan menyemprot cairan disinfektan kepada penumpang dan barang bawaan maupun kapal yang digunakan. “Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Lanal TBA serta pemeriksaan kapal, ABK dan TKI selanjutnya ABK dan 20 TKI Ilegal tersebut kita serahkan ke Satgas Covid-19 Kota Tanjungbalai untuk penanganan selanjutnya terkait dengan pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih kita waspadai” tuturnya

Terpisah, Komandan Lantamal I, Laksma TNI Abdul Rasyid, mengatakan, saat ini negara sedang mewaspadai pandemi Covid-19 terutama penyebarannya yang dikhawatirkan datang dari luar negeri, TNI AL Khususnya Lantamal I Koarmada I melalui lanal lanal jajarannya akan selalu hadir melaksanakan tugas patroli yang merupakan hal rutin dilaksanakan terutama di tempat-tempat yang disinyalir menjadi jalur-jalur masuk TKI secara tidak resmi.

“Untuk TBA akhir-akhir ini kita sudah kesekian kali mengamankan TKI yang kembali dari Malaysia akan manjadi perhatian. Tujuannya untuk meningkatkan patroli selanjutnya supaya penyelundupan masuk Indonesia tanpa proses pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu,” ungkap Danlantamal I.

Prosedur tambahan penanganan Covid-19 selalu kita terapkan, Personel di lapangan juga sudah diberikan pembekalan tentang penanganan dalam menangani kejadian penangkapan kapal khususnya penyelundupan TKI Ilegal seperti kejadian yang akhir-akhir ini marak terjadi di Tanjung Balai Asahan yang merupakan Wilayah Kerja Lantamal.

Protap tambahan ini akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Lanal TBA yang dilaksanakan sebagai upaya untuk memutus rantai dan mencegah penyebaran pandemi COVID-19. Tanpa terkecuali, lanjutnya, akan dilakukan cek kondisi kesehatan dan suhu tubuh penumpang, prosedur penyemprotan disinfektan kepada seluruh TKI dan Kapal juga kita laksanakan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 yang datang dari luar, selain itu kapal dan penumpang diperiksa barang bawaannya untuk memastikan tidak ada bawaan terlarang yang dibawa dari luar.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan menyeluruh, selanjutnya Lanal Tanjungbalai Asahan berkoordinasi dengan kantor Imigrasi dan satgas percepatan penanganan Covid-19 Kota Tanjungbalai guna dilakukan proses selanjutnya,” tutup Abdul Rasyid.

77 TKI Ilegal Mendarat di Pesisir Pantai Sejarah Perupuk

Sementara itu, Pemkab Batubara juga mengamankan 77 TKI ilegal dari Malaysia yang pulang melalui pesisir pantai sejarah Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara. Para TKI itu lalu di bawa menuju lokasi karantina di lokasi SMKN 1 Kuba, Desa Kwala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Batubara, Senin (20/4) pagi pukul 09.40 WIB.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Batubara yang juga Bupati Batubara, Ir Zahir MAP meminta agar para TKI tersebut diperlakukan dengan baik. “Wajar sekali kita berlakukan mereka secara baik. Selama mereka di karantina, semuanya difasilitasi dan ditanggung oleh Pemkab Batubara,” kata Zahir saat temu pers di Kantor RSUD Batubara, kemarin siang sekitar pukul 12.30 WIB.

Dijelaskannya, selama mereka berada dalam karantina, Pemkab Batubara berupaya membantu semua para WNI itu. “Karena siapapun mereka, secara manusiawi wajib kita menolong saudara-saudara kita,” tegasnya.

Senada, Ketua DPRD Batubara M Syafii juga meminta Pemkab Batubara menanggulangi fasilitas para TKI selama di karantina. “Apapun kondisinya kita terima, karena posisi mereka terancam di sana (Malaysia). Namun, para TKI ini juga harus mengikuti tata cara atau prosedur yang sudah ditetapkan Pemkab Batubara tentang penanggulangan Covid-19,” ujar Syafii.

Sementara Kepala Dinas Kesehetan, drg Wahid Khusyairi MM mengimbau agar menyikapi kepulangan para TKI itu secara jernih. Demikian juga dengan masyarakat di sekitar lokasi karantina, dia mengimbau agar jangan khawatir. “Karena penanganannya sesuai standar Covid-19, itu kita yakini segala kemampuan, dan ditanggapi secara serius dan sungguh-sungguh,” ucapnya.

Wahid juga mengaku siap memperlakukan para TKI secara manusiawi sesuai instruksi Bupati Batubara. “Selagi mereka berada di karantina, kita penuhi kebutuhannya sesuai kemampuan kita, itu yang pasti,” tegasnya. (fac/mag-14)

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,5 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Bos LJ Hotel

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik menolak keberatan atas surat dakwaan (eksepsi), dengan terdakwa bos LJ Hotel, Abdul Latief. Dengan demikian, sidang tetap dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi, dalam sidang beragendakan putusan sela di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4).

“Eksepsi tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi,” ucap Erintuah.

Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, yang menganggap eksepsi terdakwa sudah memasuki pokok perkara. Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Mengutip surat dakwaan, bermula saat saksi korban, Tatarjo berniat untuk menjual tanah dan bangunan miliknya di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur. Melalui Siswanto Thio dan Asen, korban akhirnya diperkenalkan dengan terdakwa Abdul Latief yang mengaku profesional dalam mengelola perhotelan.

Terdakwa kemudian mengutarakan niatnya untuk menyewa tanah dan bangunan milik korban. Selanjutnya, terjadi pertemuan dan perbincangan antara korban serta terdakwa membahas tentang sewa tanah di kantor usaha Siswanto Thio pada tahun 2017 silam.

Dalam pertemuan itu, terdakwa meyakinkan korban bahwa dia memiliki usaha perhotelan, mempunyai jual beli permata dan tabungan di Swiss hingga keuntungan miliaran rupiah. Korban mulai tertarik oleh rayuan terdakwa, hingga menyatakan sistem persewaan tersebut.

Terdakwa tidak pernah lagi membayar uang sewa tanah dan bangunan sejak Januari 2018. Sampai dengan laporan ini dibuat pada Desember 2018, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 miliar. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. (mas/btr)

5 Pembobol Gudang Alat Berat Diringkus Satreskrim Kepolisian Resor Dairi

DAIRI, SUMUTPOS.CO -Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Dairi berhasil menangkap 5 dari 7 orang pelaku pencurian dan pemberatan terhadap gudang alat berat milik Timbul Manik di Jalan TPA Dusun Kuta Belang Desa Karing, Kecamatan Berampu, Sabtu (18/4).

Kelima tersangka yang ditangkap adalah Indra Siregar (20) warga Batu Kapur, Hotmaruli Tua Sagala (21) warga Batu Kapur, Darwin Panjaitan (39) warga Desa Karing, Melindo Manik (21) warga Sitinjo serta Jefri Siregar (20) warga Kabupaten Pakpak Bharat. Sedangkan 2 orang masih buron Parlin Naibaho serta Ama Indah..

Demikian diterangkan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Donny Saleh kepada wartawan di Mapolres Dairi, Senin (20/4). Donny menjelaskan, pengungkapan kasus itu atas laporan masyarakat berdasarkan, LP/114/IV/2020/SU/DR/SPK tanggal 18 April 2020 atas nama pelapor, Timbul Manik.

Donny menerangkan, setelah mendapat laporan itu. Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi memerintahkan tim anti bandit untuk melakukan penyelidikan kasus itu. Dalam waktu 3 jam dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap 5 orang terduga pelaku berikut barang hasil curian.

Ketika diinterogasi petugas, kelima tersangka mengaku mereka berjumlah 7 orang. Akibat pencurian itu, pemilik gudang alat berat mengalami kerugian sekitar Rp50juta. Barangbukti diamankan yakni, 2 zek boom alat berat sentral zoin, 6 selang blender hidrolick, 1 selang elpiji, 1 tabung elpiji 50 kg, 3 bungkus kawat las, 1 busing alat berat, 1 unit pompa air, 1 mesin las dongfeng, 1 server cctv, 1 televisi, 1 antena parabola, 1 buah pompa air dan lainya. Donny menyebut, kini kelima tersangka dan barangbukti telah diamankan di Mapolres Dairi, tandasnya. (rud/btr)

Pelaku Penggelapan Motor Milik IRT Korban Jambret Diringkus

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempat buron beberapa hari dari kejaran polisi, pelaku penggelapan sepeda motor Honda Beat BK 2915 AHW milik seorang ibu rumah tangga (IRT), Ramadina alias Dina (35), warga Komplek Palem Indah Blok C Jalan Karya Kasih, Kecamatan Medan Johor, akhirnya diringkus. Bukan oleh polisi, pelaku dibekuk IRT tersebut di Jalan Merbau Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (19/4).

Pelaku adalah Muhamad Januar alias Reza (29), warga Jalan Glugur By Pass Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

Sebelumnya, pelaku ini melarikan kendaraan korban usai mengantarkannya ke RSU Mitra Sejati karena terluka akibat terjatuh dari saat dijambret di Underpass Titi Kuning, Rabu (15/4) malam.

Diceritakan korban, awalnya ia mendapat informasi dari keponakannya bernama Aldi tentang keberadaan pelaku. Keponakan korban tahu kejadian yang dialaminya setelah membaca status di akun facebook.

”Keponakan saya ini di Malaysia, kebetulan baca status dan komen di akun facebook saya. Terus, dibilangnya dia kenal sama pelaku yang melarikan sepeda motor saya,” ungkap Dina, Senin (20/4).

Selanjutnya, diberitahulah alamat tinggal pelaku dan juga tempat tongkrongannya. Untuk memudahkan pencarian dan pengejaran, Aldi meminta kawannya yang kenal dengan pelaku membantu bibinya.”Saya hubungilah kawan si Aldi ini, dikasih tahu keberadaan pelaku lagi di Jalan Merbau. Kawan Aldi ini tahu pelaku lagi di sana karena telah menghubungi pelaku lewat telepon seluler sebelumnya lagi berada di mana,” terang Dina.

Tanpa buang waktu, sambungnya, Minggu siang Dina langsung bergerak cepat dan datang sendirian menemui kawan keponakannya itu di Jalan Merbau, persisnya dekat Perumahan Merbau Mas. Sesampainya di lokasi, Dina diberitahu bahwasanya pelaku sedang berada di dalam komplek perumahan mewah tersebut.

“Kami sempat mengintai dan menunggu dari kejauhan agar tidak ketahuan oleh pelaku. Tapi, karena penasaran saya bilang sama kawan keponakan saya ini untuk bertanya kepada Satpam yang ada di pos penjagaan komplek guna mencari tahu keberadaan pelaku,” jelas Dina.

Namun, Satpam Perumahan Merbau Mas berdalih tidak mengenal pelaku. Bahkan, diduga mengaburkan keberadaan pelaku, Satpam tersebut bilang mungkin salah orang.”Enggak lama kami tanya sama Satpam, keluarlah pelaku naik motor sambil pakai masker. Itulah langsung saya kejar dan saya tangkap dia,” ucap Dina.

Pelaku langsung membantah dan mengelak salah orang. Bahkan, sempat mau kabur tetapi untungnya warga sudah ramai. Pelaku tak bisa berkutik setelah membuka maskernya. “Kau ingat aja wajahku yang masih ada bekas luka ini. Pelaku lalu langsung diam dan dihajar warga,” sebutnya.

Beruntung bagi pelaku, personel Polsek Medan Baru yang mendapat kabar tiba di lokasi. Pelaku lalu diserahkan kepada polisi dan diamankan ke Mapolsek Medan Baru. Selanjutnya, pelaku dijemput petugas Polsek Delitua karena laporan pengaduannya di sana.

“Saya berharap polisi mendalami lagi keterangan pelaku, karena diduga bukan baru kali ini beraksi,” pungkasnya.

Sementara, Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku tersebut. Kini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan penyidik lebih lanjut.

“Polsek Medan Baru berkoordinasi dengan kita karena pelaku telah diamankan di sana. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya tetapi saat ini masih didalami lagi,” ujarnya.

Ia menuturkan, motor korban telah dijual seharga Rp 2 juta kepada pria yang dikenal pelaku bernama Bembeng.”Motor korban dibawa ke Jalan Sekata dan bertemu dengan Bembeng. Selanjutnya, Bembeng membawa ke Jalan Pancing dan bertemu rekannya, Timbul. Lalu, membawa sepeda motor tersebut sekira 15 menit dan kembali dengan uang hasil penjualan Rp2.000.000 yang kemudian diberikan kepada pelaku,” tukasnya.

Untuk diketahui, semula Dina selamat dari aksi percobaan jambret di Underpass Titi Kuning saat mengendarai sepeda motornya, Rabu malam sekitar pukul 20.30 WIB. Namun naas, motor korban dilarikan pelaku yang mengaku oknum polisi usai mengantarkan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan akibat terjatuh. (ris/btr)

Dua Jambret Ditembak Polisi, Kerap Beraksi di Simpang Lampu Merah

DITEMBAK: Dua tersangka jambret ditembak petugas Polsek Medan Helvetia berfoto bersama usai paparan.
DITEMBAK: Dua tersangka jambret ditembak petugas Polsek Medan Helvetia berfoto bersama usai paparan.
DITEMBAK: Dua tersangka jambret ditembak petugas Polsek Medan Helvetia berfoto bersama usai paparan.
DITEMBAK: Dua tersangka jambret ditembak petugas Polsek Medan Helvetia berfoto bersama usai paparan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tekab Polsek Medan Helvetia menembak Fatwa Yuda Pratama dan M Rama yang diduga sebagai pelaku jambret yang kerap menjambret di seputaran Kecamatan Medan Helvetia.

Tindakan tegas terukur yang dilakukan petugas itu berdasarkan laporan pengaduan ke Polsek Medan Helvetia dengan nomor: LP/104/Il/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia, per tanggal 20 Febuari 2020, atas nama Heny wahyuni.

Bermula, Kamis (20/2) sekira pukul 15.00 WIB, korban atas nama Heny (43), yang berdomisili di Jalan Gatot Subroto, Lingkungan 8, Kelurahan Sei Sekambing C 2 Kecamatan Medan Helvetia, mengendarai sepeda motornya seorang diri dari simpang Pondok Kelapa melintas ke Jalan Asrama kelurahan Cinta Damai.

Kemudian dua pemuda berboncengan sepeda motor datang dari arah belakang korban. Dengan cepat pelaku menarik tas korban yang disandangnya, dan akhirnya tali tas sandang korban putus dan berhasil dibawa kabur pelaku.

Akibat kejadian itu korban, mengalami kerugian 1 buah tas warna hitam berisi 1 buah Hp merek Oppo F9 warna ungu dan 1 buah dompet berisi KTP serta uang tunai Rp150.000. Kerugian ditaksir keseluruhan Rp4.500.000.

Kemudian, Jumat (17/4) sekitar Pukul 17.00 WIB, berdasarkan laporan warga, seorang dari tersangka berada di Jalan Gaperta Ujung.

Berdasarkan informasi itu Tekab Polsek Medan Helvetia mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan Fatwa Yuda Pratama. Yuda mengakui perbuatanya bersama temannya bernama M Rama.

Sedangkan M Rama berhasil ditangkaap tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan Yuda. M Rama mengakui berperan sebagai Joki saat beraksi.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamaean Hutahaean SH SIK, membenarkan penangkapan itu. Diceritakanya saat dilakukan pengembangan terkait sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya, sepeda motor milik Ridwan yaitu Scopy BK 2251 AGA.

“Saat Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Ipda Theo melakukan pengembangan untuk menjemput sepeda motor yang pelaku gunakan, kedua pelaku mencoba melarikan diri,” ujarnya, Senin (20/4).

Diterangkan Kompol Pardamean, Tekab Polsek Medan Helvetia sudah memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, namun kedua pelaku tidak mengindahkan peringatan yang diberikan kemudian petugas menembak kaki kedua pelaku.

”Kemudian, kedua pelaku diboyong ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis dan selanjutnya diboyong ke Polsek Medan Helvetia untuk dilakukan penyidikan,” jelasnya.

Data yang diperoleh kedua pelaku kerap melakukan aksi jambretnya di Jalan Asrama Gaperta sebelum lampu merah, Jalan Gatot Subroto Gg Rasmi Kelurahan Sei Sikambing C-2, dan di Jalan Kapten Muslim Gg Jawa Kelurahan Sei Sikambing C-2, serta di Jalan T Amir Hamzah Kelurahan Helvetia Timur, di Jalan Abdul Manaf Lubis Kelurahan Helvetia Timur, dan di Jalan Gaperta depan Kolam Renang Kartika Kelurahan Helvetia Tengah kecamatan Medan Helvetia. (mag-1/btr)