24.3 C
Medan
Monday, January 19, 2026
Home Blog Page 4417

Dugaan Korupsi Kontribusi PDAM Tirtanadi: Dewas Terkesan Buang Badan

ilustrasi
ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke PAD Pemprovsu masih terus bergulir di Polda Sumut. Kasus tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi, Iqbal terkesan ‘buang badan’. Namun demikian, Iqbal mengakui kalau pihaknya memang selalu melakukan rapat untuk membuat laporan tentang pengawasan kinerja maupun keuangan PDAM Tirtanadi.

Tambahnya, hasil laporan itupun disampaikan kepada Pemrovsu. “Itu semua tertuang dalam laporan kita kepada Pemprovsu, laporan itu wajib kita kasih karena peraturan kan,” ujarnya ketika dihubungi wartawan melalui sambung seluler, Senin (9/3)

Disinggung apakah Dewas mengetahui mengenai adanya kekurangan setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke Pemprovsu hingga muncul adanya dugaan kasus korupsi. Iqbal, tidak membantahnya. Namun ia menyarankan agar wartawan meminta penjelasan terkait hal ini ke Direksi PDAM.

“Bukan tidak tahu (PAD yang kurang disetorkan), jadi mungkin begini saja nanti bisa konfirmasi ke direksi atau ke satker, bahwa kan itu PAD-nya kan tahun 2018. Jadi, pembayaran PAD itu belum bisa kita lakukan. Untuk lebih jelasnya koordinasi ke direksi ya,” ujarnya singkat sambil menutup sambung selulernya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara Misno Adisyah Putra, mengatakan dugaan korupsi tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai ke akarnya. “Harus diusut tuntas,” ujarnya, Rabu (4/3).

Diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan Polda Sumut karena pembayaran kontribusi PAD Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya. Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.

Jumlah ini masih belum sesuai besaran jika mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 yang menyebutkan, apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan.

Arif Haryadian mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Sumut terkait dugaan korupsi tersebut. Dia menjelaskan kronologis pembayaran tersebut, dana cicilan pertama disetor Rp20 miliar.

Setelah pembayaran tersebut, dia kemudian tidak lagi menjabat posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi, sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggungjawab pejabat yang menggantikannya. (ris/btr)

Ancam IRT Pakai Softgun, Pengendara Yaris Ditangkap

Tersangka R alias Wandi
Tersangka R alias Wandi
Tersangka R alias Wandi
Tersangka R alias Wandi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pengendara Toyota Yaris warna hitam BK 268 EV, Rio Andrian Simatupang (30), ditangkap petugas Polsek Medan Timur dari kawasan Jalan Pendidikan/AR Hakim, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (8/3) pagi sekira pukul 07.30 WIB.

Penangkapan Rio dikarenakan mengancam terhadap ibu rumah tangga (IRT) bernama Retno Anggraini (28) Warga Jalan Sidorukun Kelurahan Pulo Brayan Darat Kecamatan Medan Timur menggunakan softgun karena berselisih paham.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin menjelaskan, semula pelaku tengah melintas di Jalan Pendidikan/AR Hakim dengan mengendarai mobilnya. Secara kebetulan, personel yang tengah berpatroli juga melintas di jalan yang sama.

“Ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi korban yang melaporkan kasus pengancaman penodongan menggunakan softgun. Selanjutnya, personel memberhentikan laju kendaraan pelaku dan kemudian menggeledah mobilnya setelah sebelumnya menunjukkan surat penangkapan,” ujar Arifin, Senin (9/3).

Dari hasil penggeledahan, sebut Arifin, ditemukan satu pucuk softgun model revolver dari dalam mobilnya. Karena itu, pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Timur untuk proses hukum. “Korban melaporkan pelaku pada Senin (2/3) pekan lalu. Dalam laporannya, korban mengaku telah diancam oleh pelaku karena berselesih paham,” jelasnya.

Arifin menambahkan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku melanggar tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa softgun dan melakukan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Darurat Nomor 12/1951 dan Pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHP.

“Pelaku saat ini sudah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik untuk pengembangan kasusnya,” tandas Arifin. (ris/btr)

Pelaku Bakar Karpet Mesjid Ditangkap, Polisi Belum Mampu Ungkap Motifnya

TERDUGA: MLH alias K dan MRS diduga melakukan pembakaran karpet mesjid. tedi/Sumut Pos
TERDUGA: MLH alias K dan MRS diduga melakukan pembakaran karpet mesjid. tedi/Sumut Pos
TERDUGA:  MLH alias K dan MRS diduga melakukan pembakaran karpet mesjid.   tedi/Sumut Pos
TERDUGA: MLH alias K dan MRS diduga melakukan pembakaran karpet mesjid. tedi/Sumut Pos

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Binjai Utara secara tak sengaja mengungkap kasus pembakaran karpet Masjid Al Furqan. Disebut tak sengaja lantaran semula polisi mengamankan pelaku pencurian sepeda di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara, Minggu (8/3) dini hari.

MRS (15) anak di bawah umur ini diduga tak tahan ditekan polisi saat diinterogasi soal kejadian karpet masjid yang terbakar.

Berbekal sedikit keterangan, MRS mengaku melakukan tindak pidana ini bersama temannya.

Tak mau buruannya lepas, polisi mengejar kawan MRS, berinisial MLH alias K (22) warga Jalan Jawa, Gang Keluarga, Lingkungan IV, Kelurahan Damai, Binjai Utara.

Kemudian MLH diamankan di kediamannya. Namun, polisi belum mampu mengungkap motif aksi yang dilakukan dua sekawan ini.

“Masih didalami sama Reskrim,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting ketika dikonfirmasi, Senin (9/3).

Keduanya ditangkap Polsek Binjai Utara. Saat ini, kata dia, sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. “Masih diperiksa, (belum ditahan),” kata dia.

Ditanya soal motif lebih lanjut, menurut dia, juru bicara Polres Binjai ini kembali menjawab normatif. Pun demikian, dia bilang, dugaan pembakaran mesjid ini bukan disengaja.

“Bukan sengaja dibakar, tapi terbakar karena main-main. Karena kalut, jadi dia ninggalkan tempat. Tapi gitupun masih didalami,” tukas dia.

Sebelumnya, Masjid Al-Furqan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Lingkungan III, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, diduga menjadi sasaran aksi teror pembakaran oleh orang tidak dikenal (OTK), Minggu (19/5). Beruntung, kejadian ini tidak sampai menimbulkan korban.

Meski demikian, dua karpet inventaris masjid yang terletak pada saf pertama dan kedua dilaporkan rusak. Diduga terkena percikan api. (ted/btr)

Pengunjung Thamrin Plaza Lompat dari Lantai 7

Ilustrasi

Diduga Bunuh Diri

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengunjung dan pegawai Thamrin Plaza Medan mendadak geger dengan aksi dugaan bunuh diri seorang pemuda yang ditemukan tergeletak dekat tumpukan pakaian tak jauh dari eskalator di lantai 1,Senin (9/3) sore.

Diduga, pemuda berkulit putih itu melompat dari lantai 7. Pria itu mengenakan baju merah, celana warna coklat muda dan sepatu hitam. Dikabarkan usianya sekitar 22 tahun.

“Katanya begitu, lompat dari lantai 7 (ke lantai 1). Banyak (pengunjung) yang bilang bunuh diri. Tapi, lebih jelasnya polisi yang tahu,” ujar seorang pengunjung Thamrin Plaza mengaku bernama Nina.

Mengetahui adanya peristiwa itu, para pengunjung mal di lantai 1 berbondong-bondong mendekat karena penasaran. Para pengunjung terlihat mengabadikan gambar dan merekam pemuda yang tergeletak itu.

Petugas satpam mal yang mendapat kabar, langsung berupaya menyelamatkan pemuda tersebut. Selanjutnya, dibawa ke Rumah Sakit Methodist Medan untuk diberikan pertolongan. Informasinya, kondisi korban kritis karena mengalami luka parah, dan patah tulang tangan dan kaki.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago membenarkan adanya peristiwa dugaan bunuh diri itu. Kata Faidir, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Informasinya begitu (diduga bunuh diri), tapi belum bisa dipastikan karena personel yang turun ke lokasi masih menyelidikinya,” kata Faidir singkat. (ris/btr)

Dugaan Pembakaran Kantor FKWJ: Korban Mohon Perlindungan Hukum

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pasca rumah yang digunakan sebagai Kantor Senopati Forum Komunikasi Warga Jawa (FKWJ) Kabupaten Deliserdang yang dibakar orang tak dikenal (OTK) pada Rabu (26/2) sekira pukul 03.00 WIB lalu, korban M Sugeng Rasuli (40) menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolresta Deliserdang.

Menurut korban kepada sejumlah awak media, surat tertulis mohon perlindungan hukum disampaikannya sehari setelah pembakaran rumah sekaligus Kantor Senopati FKWJ Deliserdang yang terletak di Jalan Sultan Serdang Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang, yang ditembuskan ke Kapolda Sumut, Ketua Umum DPP FKWJ Nusantara di Yogyakarta, Ketua DPW FKWJ Sumut, Muspida Deliserdang dan Muspika Batang Kuis.

“Saya, istri ku Aida Fitri (40), abak ku bernama Irbi Abdi Bilbinu (13) dan Seha Akila Sadir (3 bulan) yang sedang tertidur langsung terbangun karena kepulan asap dan kobaran api. Saat itu saya spontan menyelamatkan istri dan anak berlari berlari membawa keluar rumah dan berteriak meminta pertolongan sambil berusaha memadamkan api,” sebutnya.

Pada saat diluar, kata ayah dua anak ini, ia mendekati titik kobaran api yang berasal dari bagian luar rumah dan tercium aroma minyak tanah, namun tidak melihat orang lain yang diduga menyiramkan minyak tanah tersebut akan tetapi ada terlihat jejak lumpur bekas tapak kaki orang disekitar halaman rumah.

Akibat kejadian itu, lanjutnya, keluarganya merasa trauma karena dihantui rasa ketakutan akan ancaman keselamatan jiwa keluarganya.

“Melalui surat mohon perlindungan hukum ini, kami memohon kepada Polresta Deli Serdang segera mengusut tuntas pelaku peristiwa pembakaran rumahnya itu,” pungkasnya.

Terpisah Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu SH saat dikonfirmasi menyatakan jika pihaknya masih melakukan penyelidikan. (btr)

Lecehkan Kota Belawan, Youtuber Dipolisikan

DILAPORKAN: Diduga lecehkan Kota Belawan seorang Youtuber , RH alias Aleh dilaporkan.
DILAPORKAN: Diduga lecehkan Kota Belawan seorang Youtuber , RH alias Aleh dilaporkan.
DILAPORKAN: Diduga lecehkan Kota Belawan seorang Youtuber , RH alias Aleh dilaporkan.
DILAPORKAN: Diduga lecehkan Kota Belawan seorang Youtuber , RH alias Aleh dilaporkan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Seorang Youtuber asal Medan, RH alias Aleh (20) warga Medan Marelan diduga dilaporkan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Senin (9/3). Pasalnya, pemilik akun Youtube Aleh-Aleh Khas Medan ini telah menyampaikan ucapan ujar kebencian di acara Stand Up Komedi yang baru-baru ini digelar di Medan.

Kasus dugaan pelecehan nama baik Belawan itu dilaporkan oleh Ketua Forum Anak Belawan Bersatu (FABB), Dedy Satria Ainal, dengan nomor LP/111/ III/ 2020 SPK Terpadu Polres Pelabuhan Belawan, tanggal 9 Maret 2020.

Terungkapnya pelecehan nama baik Belawan dengan ucapan”Coba kalau syuting film Dilan di Belawan, daerah konflik, mafia semua ada di situ manusia pikiran A****g,” telah menyinggung seluruh masyarakat yang menetap di Belawan.

Dedy mengatakan, mereka membuat laporan itu, karena sangat berdampak kerugian masyarakat Belawan dengan ucapan RH, sehingga ribuan masyarakat Belawan merasa tersiggung memilih kasus itu dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Sementara itu, praktisi hukum yang juga tokoh pemuda di Belawan, Thomson Hutahean SH, menyesalkan ucapan ujaran kebencian yang disampaikan oleh RH dalam Stand Up Comedy yang berlangsung di Mega Park Medan. Akibatnya, menyinggung ribuan masyarakat Belawan.

“Saya sebagai pemuda Belawan dan tinggal di Belawan, tidak terima atas unggahan akun youtube Aleh-Aleh Khas Medan, begitu kotornya mulut busuknya yang bertentangan dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 tentang ajaran kebencian,” ujarnya dengan kesal.

Thomson berharap pihak kepolisian segera mengungkap tuntas kasus ujaran kebencian ini dan membatalkan juara yang diperoleh pelaku dalam lomba Stand Up Comedy di Mega Park Medan tersebut.

“Saya dan warga Belawan berharap kepada penegak hukum, khususnya Polres Pelabuhan Belawan segera mengungkap tuntas kasus ujaran kebencian tersebut,” tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra mengaku sudah menerima laporan tersebut. Pihaknya masih menyelidiki kasus itu dan mengumpulkan seluruh bukti atas dugaan kasus tersebut.(fac/btr)

6 Pengedar dan 8 Pemakai Berhasil Ditangkap

PAPARKAN: Kapolres TebingtinggI AKBP James P Hutagaol saat memimpin press release berikut pelaku dan barangbukti. sopian/sumut pos
PAPARKAN: Kapolres TebingtinggI AKBP James P Hutagaol saat memimpin press release berikut pelaku dan barangbukti. sopian/sumut pos

Polres Tebingtinggi Berhasil Ungkap 11 Kasus Narkotika

PAPARKAN: Kapolres TebingtinggI AKBP James P Hutagaol saat memimpin press release berikut pelaku dan barangbukti. sopian/sumut pos
PAPARKAN: Kapolres TebingtinggI AKBP James P Hutagaol saat memimpin press release berikut pelaku dan barangbukti. sopian/sumut pos

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol didampingi Wakapolres Kompol Sarponi, Subdenpom Tebingtinggi Kapten CPM ZZ Siregar, Kasat Narkoba AKP Cahyandi, Kasat Reskrim AKP Rahmadani gelar Press Release penangkapan beberapa kasus sepekan di Mapolres Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi, Senin (9/3).

Dalam paparan itu dijelaskan, dalam sepekan mulai tanggal 27 Februari-7 Maret, Satresnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap 11 kasus narkotika dan menangkap 14 pelaku diantaranya 6 sebagai penjual dan 8 sebagai pemakai.

“Dari penangkapan ini petugas menyita barangbukti berupa sabu 5,66 gram dan 20 butir pil extacy, timbangan digital, plastik klip transparan,” terang AKBP James P Hutagaol.

Selain kasus narkoba, petugas Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus judi togel dengan menangkap jurtul berikut barang bukti uang dan kertas togel. Untuk kasus cabul Polres Tebingtinggi mengungkap 2 kasus dan salah satu korban wanita masih dibawah umur.

“Untuk masing-masing kasus petugas masih melakukan penyelidikan dan terhadap pelaku akan diancam hukuman pidana penjara sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan masing-masing pelaku,” paparnya.

Terkait dengan penemuan mayat yang hanyut di Sungai Padang Tebingtinggi, Polres Tebingtinggi masih melakukan proses pengembangan bekerjasama dengan Diskrimum Poldasu.

Disinggung terkait dugaan adanya bekas penganiayaan terhadap korban hanyut, Kapolres AKBP James P Hutagaol menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah luka terhadap korban dikarenakan penganiayaan atau dikarenakan korban hanyut dan masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium porensik. “Ketika kasus ini nanti sudah terungkap, kita akan buat press release kembali,” jelasnya.

Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol kepada awak media mengatakan jajaran Polres Tebingtinggi bersama rekan TNI berkomitmen untuk memelihara keamanan dan ketertiban dimasyarakat khususnya diwilayah Tebingtinggi.

“Kami mengajak warga Tebingtinggi untuk turut serta memelihara keamanan dan ketertiban, sebab TNI dan Polri membutuhkan peran aktif warga masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” paparnya. (ian/btr)

Jadi Kurir Sabu, Irwandi Dituntut 13 Tahun Penjara

DITUNTUT: Irwandi, terdakwa kurir sabu saat menjalani sidang tuntutan, Senin (9/3).
DITUNTUT: Irwandi, terdakwa kurir sabu saat menjalani sidang tuntutan, Senin (9/3).
DITUNTUT: Irwandi, terdakwa kurir sabu saat menjalani sidang tuntutan, Senin (9/3).
DITUNTUT: Irwandi, terdakwa kurir sabu saat menjalani sidang tuntutan, Senin (9/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Irwandi alias Iwan (36) dituntut Jaksa selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah, lantaran menjadi kurir sabu seberat 200 gram, dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/3).

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Sabrina, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Irwandi selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucapnya, di hadapan hakim ketua M Ali Tarigan.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Dikutip dari surat dakwaan, pada 14 Agustus 2019 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa menjumpai Ajo (belum tertangkap) di depan showroom Asrama Haji Medan.

Kemudian, Ajo memberikan kepada terdakwa berupa 1 buah bungkusan plastik putih berisikan 2 bungkus plastik sabu yang dibalut dengan kertas nasi coklat.

Terdakwa diminta untuk mengantarkan sabu tersebut, ke SPBU Simpang Simalingkar Jalan Jamin Ginting Medan, dengan upah Rp300 ribu.

Selanjutnya, setelah beberapa menit sampai ditempat yang diperintahkan, langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. Darinya, petugas dari Ditres Narkoba Poldasu menemukan barang bukti sabu seberat 200 gram yang dibalut dalam kertas nasi.

Terdakwa dan barang bukti, kemudian dibawa ke Poldasu untuk dilakukan pemeriksaan. (man/btr)

Oknum Anggota DPRD Binjai Bantah Berikan Keterangan Palsu

Ilustrasi
Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terkait pemberitaan Sumut Pos yang berjudul Oknum Anggota DPRD Binjai Berikan Keterangan Palsu, Polisi Kirimkan SPDP ke Jaksa, kuasa hukum yang bersangkutan membantah. Lebih rinci, Kuasa Hukum RW, R Sibarani membantah soal alinea terakhir dalam pemberitaan tersebut.

Adalah, belakangan RW menunjukkan SK Nomor 118-S?K/DPP/Nasdem/IV/2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Johnny G Plate dengan keterangan bahwa yang bersangkutan menjadi Pengurus Medan. Namun hal ini dicurigai LS tidak asli yang berujung laporan ke Polres Binjai.

“Atas pemberitaan tersebut, klien kami menerangkan bahwa benar klien kami pernah menunjukkan copy Surat Keputusan Nomor 118-SK/DPP-Nasdem/IV/2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Johnny G Plate kepada wartawan dan Penyidik Tipidkor Polres Binjai yang mana SK tersebut tidak mencantumkan nama klien kami sebagai Pengurus DPD Partai Nasdem Kota Binjai ataupun Nasdem Kota Medan.

Bahwa tidak benar pemberitaan yang menyatakan klien kami menunjukkan SK 118 dengan keterangan bahwa Klien kami adalah Pengurus Nasdem Medan. Yang benar adalah bahwa klien kami adalah Anggota DPD Partai Nasdem Kota Medan, yang telah mundur sejak tanggal 24 April 2018,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/3).

Menurut dia, RW tidak pernah memberikan keterangan palsu atau sumpah palsu. Namun dia membenarkan, kliennya dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/097/I/2020/SPKT-A/RES BINJAI tertanggal 29 Januari 2020, oleh pelapor berinsial LZS.

“Klien kami dilaporkan memberikan keterangan palsu terkait pengakuannya tidak pernah menjadi Pengurus DPD Partai Nasdem Kota Binjai,” sambungnya.

Dia menjelaskan, RW tidak pernah menjadi Anggota DPD Partai Nasdem Kota Binjai. Begitu juga, kata dia, tidak pernah menjadi Pengurus DPD Partai Nasdem Binjai.

“Klien kami juga tidak pernah dimintai persetujuan untuk dijadikan sebagai Pengurus DPD Partai Nasdem Kota Binjai,” lanjutnya.

Namun, kata dia, RW pernah diajak menjadi Pengurus DPD Partai NasDem Kota Binjai sekitar 2015 lalu. “Namun pada saat itu formulir mereka tersebut ditolak oleh Pengurus DPD Partai NasDem Kota Binjai berinisial ES dengan alasan KTP klien kami berdomisili di Medan dan formulir Aminullah ditolak karena tidak melampirkan Pasfoto.

Atas penolakan tersebut, klien kami mengambil kembali seluruh berkas yang dibawanya untuk pendaftaran Pengurus Nasdem Binjai tersebut. Sejak saat itu klien kami tidak pernah berkomunikasi dengan saudara ES lagi,” tukasnya. (ted/btr)

OPPO Hadirkan Ultra Night Selfie Mode pada Reno3

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Selfie sudah lama menjadi bagian dari DNA perangkat OPPO. Bahkan, selfie pada perangkat OPPO sudah menjadi top of mind sebagian besar pengguna smartphone di Indonesia. Tentunya sebagai perangkat yang memiliki kamera depan dengan hasil terbaik, OPPO tidak berhenti melakukan inovasinya, termasuk pada seri terbaru yang akan diluncurkan, Reno3.

“Reno3 tidak hanya hadir dengan fitur night modepada kamera utama yang dapat menghasilkan gambar yang jernih pada malam hari. Kini, kami berinovasi dengan menyematkan fitur ini pada kamera depan untuk swafoto. Pengguna tidak usah khawatir lagi untuk melakukan swafoto pada tempat yang kurang cahaya, Reno3 dapat menyelesaikan dengan fitur ini, hasil gambar swafoto malam hari akan terlihat terang dan juga tajam berkat kehadiran kamera depan 44 megapixel,” ujar Aryo Meidianto A, PR Manager OPPO Indonesia.

Melalui Reno3, OPPO berupaya untuk menghadirkan gambar yang jernih di berbagai macam skenario termasuk pada saat menggunakan kamera depan untuk swafoto pada kondisi kurang cahaya.

Reno3 membawa kamera depan 44 megapixel, termasuk yang tertinggi di kelasnya. Jika diaktifkan, fitur ultra night selfieakan mengambil beberapa foto kemudian melalukan penyesuaian tiap frame dan memperluas dynamic range melalui HDR. Tentunya, OPPO juga menghadirkan fitur perlindungan wajah, dimana ketika kecerdasan buatan melakukan penyesuaian frame dan HDR, wajah objek foto akan tetap terlihat jelas namun tetap natural.

OPPO, akan segera mengumumkan perangkat Reno3 di Indonesia. Diperkirakan pada pertengahan Maret, OPPO akan meluncurkan perangkat ini di Indonesia. (rel)