24 C
Medan
Sunday, January 25, 2026
Home Blog Page 4500

Dinas Koperasi dan UKM Medan Sosialisasi Layanan Pinjam Meminjam Berbasis TI

SOSIALISASI: Para narasumber sosialisasi layanan pinjam meminjam berbasis Teknologi Informasi (TI) kepada pelaku UMKM, yang digelar di Hotel Grand Aston Medan, Kamis (13/2). m idris/sumut pos

Pelaku UMKM Harus Perhatikan Legalitas

SOSIALISASI: Para narasumber sosialisasi layanan pinjam meminjam berbasis Teknologi Informasi (TI) kepada pelaku UMKM, yang digelar di Hotel Grand Aston Medan, Kamis (13/2).
m idris/sumut pos
SOSIALISASI: Para narasumber sosialisasi layanan pinjam meminjam berbasis Teknologi Informasi (TI) kepada pelaku UMKM, yang digelar di Hotel Grand Aston Medan, Kamis (13/2). M idris/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Medan melakukan sosialisasi layanan pinjam meminjam berbasis Teknologi Informasi (TI) kepada sejumlah para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang digelar di Hotel Grand Aston Medan, Kamis (13/2).

Hadir dalam sosialisasi itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Medan diwakili Kabid UMKM Risnata Sugiati Tambunan yang menjadi pembicara. Kemudian, Senior Vice President of Smartec Technology Indonesia, Arnolds, pengamat hukum dan investasi, Lukmanul Hakim Lubis dan pelaku UKM, Marina Sofia.

Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UKM Medan Risnata mengatakan, diharapkan pelaku UMKM di Medan tumbuh dan berkembang tidak hanya secara perorangan tetapi berkolaborasi. Selain itu, pertumbuhan yang terjadi bukan hanya permodalan saja tetapi jaringan usahanya. “Pelaku UMKM mari kita sama-sama bergandengan tangan dalam mengembangan bisnis, jangan hanya sendiri-sendiri. Pola pikir ini yang terus kita bangun,” ungkap Risnata.

Menurutnya, keberadaan para pelaku UMKM berperan penting menggerakkan ekonomi di Kota Medan. Apalagi, Medan dikenal sebagai kota perdagangan dan jasa. Mulai dari kuliner, kerajinan tangan, batik, rotan, bordir, makanan ringan dan lain sebagainya.

“Agar terus membesarkan usahanya, kami sebagai pembina terus mensosialisasi supaya pelaku UMKM jangan takut untuk menambah modal. Karena, modal berperan besar terhadap kemajuan suatu usaha. Namun, harus dibarengi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas,” sebut Risnata.

Ia melanjutkan, selain dengan kualitas dan kuantitas, modal juga perlu didukung kemauan yang kuat, sumber daya, teknologi, kemasan dan sebagainya. “Kebutuhan terhadap modal semakin terasa ketika UMKM hendak meningkatkan usahanya. Modal bisa didapat dengan cara meminjam, tapi harus jeli agar jangan terjebak pinjaman online ilegal,” tuturnya.

Lebih lanjut Risnata mengatakan, ada sekitar 1.000 UMKM binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan yang terus bergerak untuk meningkatkan perekonomian. Namun demikian, harus diakui bagi yang baru memulai usaha (starup) sangat jarang dilirik perbankan. Akan tetapi, hendaknya jangan sampai mematahkan semangat untuk terus berkreasi atau berinovasi meningkatkan kualitas dan kuantitas.

“Ketika baru memulai usaha sangat jarang dilirik lembaga keuangan untuk pinjaman bantuan modal. Namun, ketika sudah berkembang dan memiliki jaringan maka nantinya tentu dilirik. Oleh karena itu, disaat memulai wira usaha maka semangat berkreasi dan berinovasi jangan kendur. Terus lakukan dan perbanyak jaringan atau relasi,” terangnya.

Sementara, Senior Vice President of Smartec Technology Indonesia, Arnolds menuturkan, lembaga keuangan berbasis TI (fintech lending) saat ini terus tumbuh dan berkembang. Hal ini tentunya memudahkan kepada pelaku UMKM untuk meminjam uang sebagai modal pengembangan usaha.

Namun, dalam meminjam uang kepada lembaga keuangan berbasis TI atau secara online harus memperhatikan legalitasnya. Jangan sampai ketika meminjam, ternyata bermasalah di kemudian hari. “Kalau ingin meminjam dengan fintech lending harus diperhatikan legalitasnya. Paling utama, harus berizin dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ujar Arnolds.

Ia menuturkan, PT Smartec Technology Indonesia sebagai lembaga jasa keuangan berbasis IT dengan Aplikasi Bantu Saku merupakan perusahaan yang resmi dan memiliki legalitas. Aplikasi Bantu Saku sudah terdaftar di OJK pada 30 Oktober 2019. “Dalam proses peminjaman, data calon nasabah benar-benar dikroscek dengan sistem yang kita miliki. Kita juga bekerja sama dengan Kemendagri untuk mengantisipasi data-data palsu,” cetus Arnold.

Kemudian, lanjut dia, riwayat kredit calon nasabah harus positif. Kalau pernah meminjam dengan track record buruk, maka tentu akan gagal. “Kalau pinjam uang berbasis teknologi harus benar-benar membutuhkan, khususnya dalam pengembangan modal usaha, sehingga ketika jatuh tempo bisa membayar. Jangan sampai meminjam uang untuk keperluan yang tidak penting,” tegasnya. (ris/ram)

Ubah Rumus Pesangon hingga Kemudahan PHK

Pembahasan di DPR Hanya Umum Saja

ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Membaca Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (CLK) klaster Ketenagakerjaan itu ibaratnya seperti mengupas bawang. Makin dikupas, makin pedih. Banyak pasal yang dinilai bakal memberatkan pekerja. Mulai dari urusan upah minimum (UM) hingga urusan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Merujuk pada draft yang diterima Jawa Pos, banyak pasal ngambang. Di mana, ketentuannya akan diatur lebih detil di peraturan pemerintah. Padahal, poin tersebut krusial dan butuh transparan. Beda jauh dengan UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang lebih gamblang.

Misalnya, untuk urusan UM. Memang, UM tidak dihapuskan pada RUU ini. Tapi, melalui beleid tersebut, pemerintah ternyata menghilangkan peran dewan pengupahan dalam penentuan UM. Kewenangan dilimpahkan sepenuhnya ke gubernur. Aturan ini tertuang dalam BaB IV tentang Ketenagakerjaan pasal 88C.

Dalam pasal tersebut, Gubernur sudah diberikan formula untuk penentuan UM. Rumusnya, UM provinsi dihitung dengan menjumlahkan UM tahun berjalan dengan hasil kali UM tahun berjalan dengan persentase pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.

Rumus ini, menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, besar kemungkinan bakal membuat perhitungam UM lebih rendah dibanding skema saat ini. Karena, kenaikannya hanya didasari pada pertumbuhan ekonomi saja, tidak lagi menghitung inflasi.

“Padahal, kalau di PP 78/2015 tentang pengupahan, kenaikan UM berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” tuturnya pada koran ini, kemarin (13/2).

Berbicara mengenai PHK, pemerintah benar-benar membuktikan ucapannya tentang kemudahan mengakhiri hubungan kerja. Dalam draf ruu tersebut, di pasal 154 dikatakan bahwa PHK dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh. Bila kesepakatan tersebut tidak tercapai, penyelesaian PHK dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Alasan PHK ini kemudian diperjelas lagi di Pasal 154 A ayat 1. Ada yang cukup mengagetkan, salah satunya pada poin J, jelas tertulis bahwa PHK dapat dilakukan jika pekerja atau buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Poin ini jauh berbeda dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini. PHK dilakukan, pengusaha, pekerja, serikat pekerja dan pemerintah harus mengusahakan agar pemutusan tersebut tidak terjadi. Mulai surat teguran atau peringatan terlebih dahulu dan tidak perlu penetapan pengadilan.

“Kalau di UU 13/2003 kan pelanggaran PP atau PKB misalnya telat masuk kerja, kalau dikasih sanksi maka dikasih Surat Peringatan dulu,”. tegasnya. (mia/agf/wan)

Perbup Karo No.48 Disoal Disinyalir Habiskan Uang Rakyat

Ilustrasi.

KARO, SUMUTPOS.CO – Peraturan Bupati Karo (Perbup) Nomor 48 Tahun 2018 tentang kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, disoal.

Selain disinyalir hanya menguntungkan oknum-oknum tertentu, Perbup ‘abal-abal’ yang belum mendapat persetujuan dari Mendagri ini tak hanya menguras anggaran, tapi juga bagi-bagi uang milik rakyat. Bagaimana tidak, pasca diberlakukan hingga Desember 2019, Perbup ini telah menghabiskan anggaran Rp 2.289.400.000.

Soal jumlah dana ini diakui Kepala Inspektorat Pemkab Karo, Philimon AS Brahmana saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/2) siang.

“Itulah jumlah yang sudah dibayarkan sampai dengan bulan September 2019. Ini yang menurut temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara. Tetapi dalam temuan itu tidak dirinci siapa saja menerima dan berapa jumlahnya. Tetapi sepertinya teman -teman wartawan sudah bisa menghitungnya,” ujarnya.

Perbup ini jelas bertentangan dengan hati nurani masyarakat Karo, apalagi Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda disebut-sebut ikut menikmati.

Ditambahkan Philimon, tunjangan khusus ini sudah diperintahkan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara pada bulan Oktober 2019 untuk dihentikan. “Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Sumut ini Perbup Nomor 48 Tahun 2018 itu tidak sesuai dengan regulasi. Kurangnya kajian dan kurangnya pertimbangan hukum, “ jelasnya.

Seperti diketahui, dalam Perbup Karo No 48 Tahun 2018 tersebut menyebut besaran tambahan penghasilan yang diterima sejumlah pejabat daerah di lingkungan Pemkab Karo. Adapun pejabat yang menerima diantaranya, Bupati Karo Rp 40.000.000, Wakil Bupati Karo Rp 35.000.000, Sekretaris Daerah 26.000.000, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karo Rp 22.000.000, Kepala DPPKAD Rp 20.100.000, Sekretaris DPPKAD Rp 10.300.000.

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Rp 6.100.000, Kepala Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Rp 6.100.000, Staf Sekretariat BPKPAD Rp 1.600.000. Kemudian, Kepala Bidang Anggaran BPKPAD sebesar Rp 10.100.000, Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran Rp 6.900.000, Kepala Subbidang Pengendalian Anggaran Rp 6.900.000, Keapala Subbidang Wvaluasi dan Pelaporan Anggaran Rp 6.900.000, Staf Bidang Anggaran Rp 1.800.000.

Kepala Bidang Akuntansi dan Aset Daerah BPKPAD Rp 10.100.000, Kepala Subbidang Akuntansi dan Pelaporan Rp 6.900.000, Kepala Subbidang Perbendaharaan Rp 6.900.000, Kepala Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah Rp6.900.000, Staf Bidang Akuntansi dan Aset Rp 1.800.000.

Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD Rp 9.100.000, Kepala Subbidang Pendapatan Asli Daerah Rp 6.100.000, Kepala Subbidang Dana Perimbangan Rp 6.100.000, Kepala Subbidang Pembukuan dan Pelaporan Rp 6.100.000, Staf Bidang Pendapatan Rp 1.400.000.

Kepala bidang PBB – P2 BPKPADRp 8.000.000, Kepala Subbidang PBB-P2 Wilayah-I Rp 5.200.000, Kepala Subbidang PBB- P2 Wilayah II Rp 5.200.000, Kepala Subbidang PBB-P2 Wilayah III Rp 5.200.000, Staf Bidang PBB-P2 Rp 1.300.000. Eselon IV.A Pada UPT Rp 3.100.000, Eselon IV.B Pada UPT Rp 2.500.000, Staf pada UPT Rp 1.100.000, dan Muasa BUD sebesar Rp 2.000.000.

Berdasarkan lampiran Perbup dimaksud Bupati Karo, Terkelin Brahmana berhak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp40 juta setiap bulan. Dengan ditekennya Perbup tersebut Terkelin Brahmana sudah menerima Rp360 juta, sementara Wakil Bupati Karo, Cory S. Sebayang juga berhasil menambah pundi-pundinya sebesar Rp315 juta.

Selain menuai polemik, pemberian tunjangan khusus ini juga menuai kecemburuan antar OPD. Hal ini diakui salah seorang pegawai di

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo. “Kami juga mempertanyakan pemberian tunjangan khusus ini. Satu sisi kami jelas cemburulah, sesuai Permendagri seharusnya instasi kami yang mendapat tunjangan khusus itu,” kata pria yang minta namanya dirahasiakan tersebut.

Sementara itu Ketua LSM Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak menyatakan, bahwa apabila tunjangan tambahan penghasilan kepada Bupati dan Wakil Bupati ini sudah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut bagaimanapula hasil pemeriksaan dari Inspektorat Pemkab Karo terhadap hal tersebut.

Karena itu dia meminta Pemkab Karo transparan atas pengalokasian keuangan daerah, apakah itu dalam bentuk tunjangan atau yang lainnya.

Lebih jauh Ridwanto Simanjuntak menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (deo/han)

Panik Erupsi 150 Detik Merapi Tak Ganggu Penerbangan

ERUPSI:
Gunung Merapi yang berada di Jogjakarta erupsi dengan mengeluarkan asap,
Kamis (13/2).

SUMUTPOS.CO – Gunung Merapi kembali ’’batuk”. Tapi, otoritas terkait memastikan bahwa penerbangan dari dan ke Jogjakarta serta Jawa Tengah tetap berjalan normal.

’’Kami telah memiliki sistem pemantauan, yaitu Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-Wish). Ini suatu media koordinasi dengan stakeholder terkait,’’ kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto Rahardjo di Jakarta, Kamis (13/2).

Merapi yang wilayahnya berada di Jogjakarta dan Jawa Tengah itu kembali mengalami peningkatan aktivitas kemarin pagi. Aktivitas diwarnai dengan semburan material vulkanis yang membentuk kolom abu dengan ketinggian hingga 2.000 meter.

Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyebutkan, maksimal lontaran material sekitar 1.000 meter. Aktivitas lontaran keluar terdeteksi pada pukul 05.00 WIB.

Kepala BPPTKG-PVMBG Hanik Humaida mengungkapkan, pola gerakan angin berembus ke arah barat laut sehingga masyarakat yang berada di wilayah barat dan selatan Merapi patut waspada. Erupsi tersebut berlangsung selama 150 detik.

’’Hujan abu sempat terjadi dalam radius 10 kilometer arah selatan. Misalnya, di wilayah Desa Hargobinangun, Glagahrejo, dan Kepuharjo di Sleman,” katanya.

Hanik menambahkan, aktivitas Merapi itu merupakan lanjutan aktivitas yang dipantau sejak akhir 2019. Pada periode September hingga November tahun lalu, sempat terjadi letusan eksplosif. Pasca-erupsi kemarin, data observasi menunjukkan bahwa ada aktivitas lanjutan intrusi magma menuju ke permukaan.

Ancaman bahaya letusan itu berupa lontaran material vulkanis dan awan panas dengan jangkauan kurang lebih 3 kilometer. ’’Ini yang bersumber dari bongkaran material kubah lava,’’ ujarnya.

Dia menambahkan, dari data-data yang terpantau, tidak ada yang mengalami kenaikan secara signifikan. ’’Jadi, masyarakat tidak perlu panik, ini adalah karakter Merapi yang sekarang,’’ katanya.

Menurut Hanik, sejauh ini pun, dalam material yang terlontar atau dikeluarkan dari erupsi tidak ada awan panas. Hanya gas dan abu vulkanis. Penyebabnya adalah akumulasi gas yang berada di kantong magma Merapi. ’’Dampaknya hanya hujan abu tipis, sebarannya sampai 10 kilometeran,’’ katanya mengira-ngira.

Berketinggian 2.930 mdpl (meter di atas permukaan laut), Merapi dikenal sebagai salah satu gunung paling aktif di Indonesia. Lereng sisi selatan gunung itu berada di wilayah Sleman, Jogjakarta. Sisanya terbagi ke tiga kabupaten di Jawa Tengah: Magelang (sisi barat), Boyolali (utara dan timur), serta Klaten (tenggara).

Sementara itu, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya Nafhan Syahroni juga memastikan, erupsi Merapi kemarin tidak berdampak terhadap penerbangan di Bandar Udara Internasional Adisutjipto, Jogjakara, dan Bandar Udara Internasional Yogyakarta (YIA). (tau/lyn/wia/c7/ttg)

FP3SU Soroti Tender Proyek di Dinas Bina Marga Sumut

DEMO: Mahasiswa unjukrasa di depan Kantor Pemprovsu diterima Bagian Humas Salman, Kamis (12/2).
DEMO: Mahasiswa unjukrasa di depan Kantor Pemprovsu diterima Bagian Humas Salman, Kamis (12/2).
DEMO: Mahasiswa unjukrasa di depan Kantor Pemprovsu diterima Bagian Humas Salman, Kamis (12/2).
DEMO: Mahasiswa unjukrasa di depan Kantor Pemprovsu diterima Bagian Humas Salman, Kamis (12/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara (Sumut) terus disorot. Kali ini datang dari Forum Pemuda Peduli Pembangunan Sumut (FP3SU) yang menduga adanya bagi-bagi proyek yang diduga melibatkan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Ir HM Armen Effendi Pohan MSi.

“Kita ketahui pembangunan jalan dan jembatan termasuk serta pemeliharaannya yang ditangani Dinas Bina Marga sudah banyak disoroti, karena dianggap bermasalah. Kali ini tender proyek di dinas itu sudah membagi-bagi untuk pemenangnyan

padahal ada prosedur yang dilakukan melalui online, terkesan itu hanya formalitas” kata Koordinator FP3SU, Irmanda sambil menunjukkan data pemenang tender usai melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut dan Pemprovsu, Kamis (13/2).

Irmanda menyebutkan, bagi-bagi proyek ini merupakan penyalahgunaan wewenang dari pejabat Dinas Bina Marga Sumut yang dilakukan Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Ir M Husin yang didukung Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.

Modusnya, kata Irmanda, daftar-daftar nama perusahaan yang ikut pelelangan sudah ditandai pemenangnya setelah memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut. “Jumlah uang yang diberikan tergantung berapa besar proyek yang diberikan kepada rekanan, bisa jadi sepuluh persen, dan uang itu lain lagi setelah perusahaan rekanan dimenangkan oleh pejabat di Dinas Bina Marga Sumut,” bebernya.

Seharusnya, para rekanan atau perusahaan yang ikut tender proyek pembangunan jalan dan jembatan di Sumut itu harus mengikuti prosedur tender bukan main tunjuk.

“Berdasarkan Kepres Peraturan Presiden No 8 Tahun 2006 soal pengadaan barang dan jasa pemerintah para pejabat harus mengusulkan dan mengumumkan calon pemenang dan mempublikasikannya kepada umum, tetapi ini tidak mereka lakukan, bahkan sampai sekarang belum juga ada mereka umumkan, melainkan sudah ada pemenangnya, ini kan aneh,” ungkap Manda.

Bahkan kata Irmanda, untuk memuluskan kongkalikong pemenang tender proyek itu, deal transaksinya dilakukan di Komplek Perumahaan Citra Wisata Blok IX No 50 Medan Johor.

Padahal, lanjut Irmanda, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi menegaskan soal percepatan lelang proyek oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprovsu segera dilakukan. Paling lama pada Februari, seluruh pekerjaan OPD sudah harus tersedia untuk dilelang.

Gubsu saat itu, kata Irmanda, meminta untuk Februari ini pada kwartal pertama harus sudah tender itu. Sesuai perintah Undang-undang, kata Gubsu, dalam waktu 48 hari setelah seluruh pemberkasan proyek selesai dilakukan pada kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP), maka seyogianya proyek tersebut siap untuk dilelang. Artinya, paling lama akhir Februari ini orang sudah mulai kerja. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, sudah Oktober baru mulai kerja. Sehingga tidak selesai ini.

Apa yang disebut Irmanda benar. Sebelumnya juga Gubsu juga meminta wartawan sebagai kontrol sosial turut mengawasi pelaksanaan tender di seluruh OPD Pemprovsu. Termasuk apakah masih ada OPD yang lambat dalam mengajukan permohonan tender ke Pokja ULP yang berada di bawah Biro Administrasi Pembangunan Setdaprovsu.

“Kalian wartawan di sini, tentu menjadi mata dan telinga saya. Makanya kalian harus ikut mengawasi. Jika ada yang aneh, segera laporkan sama saya. Anytime kau bisa ketemu sama saya,” katanya.

Seperti diketahui, instruksi Gubernur Edy Rahmayadi soal tender dini proyek untuk tahun anggaran 2020 di lingkungan Pemprovsu sudah mulai berjalan sejak akhir tahun lalu. Hal itu ditunjukkan dengan telah dimulainya tender untuk delapan paket pekerjaan, sebagaimana yang sudah tayang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprovsu.

Dalam aksi yang dilakukan FP3SU, mereka meminta kepada aparat penengak hukum Polri, Kejatisu, KPK segera memeriksa Kabid Pembangunan Ir M Husin dan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi I, HM Effendi Pohan, terkaitan kegiatan bagi-bagi proyek di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.

Kemudian meminta kepada Gubsu mencopot keduanya, M Husin dan Effendi Pohan. Selanjutnya, memberhentikan proses pekerjaan tender pembangunan yang telah dicurangi.

Humas DPRD Sumut, Sofyan yang menerima aspirasi mahasiswa tersebut berjanji akan membawanya ke DPRD membidanginya. “Data datanya akan kita lampirkan dan akan kita bawa ke dewan yang bersangkutan, ya kita lihat saja nanti,” ujarnya.

Sementara hal yang sama dikatakan Kepala Sub Bagian Hubungan Antar Lembaga, Salman SSos MAp saat menerima pengunjuk rasa, Pemprovsu menerima aspirasi mahasiswa untuk dikaji. (azw/ila)

Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajuddin Sagala: PD RPH Tak Dikelola Serius

H Rajuddin
H Rajuddin
H Rajuddin
H Rajuddin

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PD Rumah Potong Hewan (RPH) merupakan salah satu BUMD Kota Medan, tak mampu memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Kota Medan, walau satu rupiah pun di tahun 2019. Padahal diketahui, PD RPH merupakan Badan Usaha Milik Daerah dengan target terkecil di tahun lalu, yakni hanya dibebankan target PAD sebesar Rp150 Juta.

Dengan nominal target sekecil itu, banyak pihak yang menyayangkan kegagalan PD RPH dalam memenuhi target. Padahal, fungsi RPH sebagai filter masuknya daging yang sehat dan halal ke Kota Medan sangat berperan penting hingga PD RPH dinilai sangat berpotensi dalam menghasilkan pundi-pundi uang untuk Kota Medan.

Namun besarnya potensi itu ternyata tak sejalan dengan fakta, hingga kini PD RPH dan salah satu BUMD Kota Medan lainnya yakni PD Pembangunan, sama-sama belum bisa berkontribusi untuk menghasilkan PAD bagi Kota Medan.

Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajuddin Sagala sangat menyayangkan hal tersebut. Kondisi PD RPH Kota Medan sebagai satu-satunya RPH di Sumut yang telah mendapatkan sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, seharusnya menjadi salah satu potensi besar bagi PD RPH untuk menghasilkan PAD yang cukup besar bagi Kota Medan.

“Daging itu harus Halal, itu dulu yang paling utama. Kalau dagingnya saja sudah tidak Halal, bagaimana hidup kita bisa berkah. Nah, siapa yang menjamin kalau daging diluar RPH Kota Medan itu Halal? tentu tidak ada. Tetapi sebaliknya, MUI menjamin bahwa setiap daging yang masuk dan disembelih di RPH Kota Medan, merupakan daging yang Halal,” tegas Rajuddin kepada Sumut Pos, Kamis (13/2).

Namun, kata Rajuddin, ia sangat menyayangkan, bahwa kelebihan itu tidak dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Pemko Medan dan PD RPH sendiri untuk dapat menambah jumlah masuknya hewan yang masuk ke RPH Medan untuk diperiksa kesehatannya dan disembelih.

“Padahal MUI memberikan sertifikasi halal itu kepada PD RPH agar PD RPH Medan punya otoritas untuk mengklaim kehalalan daging yang masuk dan keluar RPH. Tapi mereka tidak memanfaatkan dengan baik kelebihan yang sudah diberikan kepada mereka,” ujarnya.

Kedua, kata Rajuddin, PD RPH tidak melakukan sosialisasi secara maksimal akan pentingnya daging yang disembelih di RPH Kota Medan. Sebab, bila sosialisasi ini terus dilakukan secara maksimal dan berkesinambungan, maka masyarakat tentu akan memilih daging yang bersumber dari RPH.

“Karena selain halal, daging yang dipotong di RPH Medan tentu juga sehat. Sebab, hewannya telah diperiksa kesehatannya terlebih dahulu. Nah kalau sudah begini, apalagi yang kurang? Kenapa masyarakat masih saja mau membeli daging dari luar RPH Kota Medan? Karena kebanyakan dari mereka tidak tahu kelebihan daging RPH itu,” katanya.

Ketiga, lanjut Rajuddin, Pemko Medan juga gagal dalam menertibkan RPH liar yang ada di Kota Medan. Selain itu, Pemko Medan dan PD RPH juga dinilai seringkali kecolongan akan masuknya daging dari luar Kota Medan.

“Padahal, harusnya yang boleh masuk itu adalah hewan hidup. Nah, hewan ini yang diperiksa kesehatannya dan disembelih, bukannya masuk ke Kota Medan sudah dalam kondisi daging utuh. Ini Pemko Medan sering kali kecolongan,” lanjutnya.

Untuk itu, saat ini DPRD Medan memasukkan PD RPH kedalam salah satu Prolegda DPRD Medan di tahun 2020 ini.

“Nanti bila sudah ada Perdanya, maka jangankan pedagang daging, peternaknya pun bisa dikenai sanksi bila tidak menyembelih ternaknya di PD RPH. Namun sebelum itu selesai, kita minta PD RPH harus terus melakukan pengawasan dan sosialisasi akan pentingnya daging yang bersumber dari RPH Medan,” tegasnya.

Untuk internal PD RPH sendiri, Rajuddin mengatakan bahwa PD RPH tidak pernah serius dalam meningkatkan kinerjanya. Tak hanya terlihat dari PAD yang tidak dapat dihasilkannya, tetapi juga dari kinerja PD RPH yang terlihat tak ada perubahan secara signifikan.

“Itu karena saat ini PD RPH tidak dikelola oleh orang yang tepat, hal ini akan kita sampaikan ke Pemko. Lalu mereka juga masih sering bermasalah dengan masalah penggajian pegawai, disana pegawai honor terlalu banyak, ada puluhan orang yang sebenarnya tidak terlalu penting untuk tetap ada disana. Akibatnya, mereka harus terus melakukan pemangkasan pegawai honor karena tidak profit. Banyak sekali yang harus dibenahi di PD RPH, dan mereka harus menyadari hal itu,” pungkasnya. (map/ila)

Bentrok di Lahan Garapan Nasib Tewas Dipanah.

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua kelompok masyarakat terlibat bentrok di lahan garapan Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (12/2) malam. Bentrokan tersebut mengakibatkan seorang tewas, terkena panah beracun.

Seorang warga yang tewas itu bernama Nasib Supriyadi (55), warga Jalan Turnojoyo Gang Bersama, Desa Cinta Rakyat, Percut Sei Tuan. Meski sempat menjalani perawatan, akhirnya korban meninggal dunia di RSUP H Adam Malik, Kamis (13/2) pagi.

Bentrokan itu diawali saat korban menegur seorang warga yang hendak menanam pohon pisang di areal lahan yang diklaimnya.

Karena mendapat teguran, korban malah mendapat bentakan. Kemudian, pelaku yang belum diketahui identitasnya itu menembakkan panah hingga menancap di dada korban.

Kejadian inipun membuat dua kelompok yang ada di desa itu terlibat bentrok.

Korban yang sudah tak berdaya langsung dilarikan warga ke RSUP HAM. Namun malang, setelah mendapatkan perawatan yang intensif nyawa korban tak dapat tertolong.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo yang dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku, kini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan sudah mengamankan situasi di lokasi bentrok. “Benar, saat ini masih lidik (penyelidikan) untuk pengungkapan kasus,” ujarnya singkat.

Sementara, Kasubbag Humas RSUP HAM Rosario Dorothy Simanjuntak (Rosa) mengatakan, setelah sempat dirawat korban akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 10.30 WIB. “Korban meninggal dunia tadi (kemarin, red) pagi. Pihak keluarga sudah mengurus jenazahnya untuk dibawa ke rumah duka,” tandasnya. (ris/han)

Dokter The Clinic Beautylosophy Edukasi Anak TK Jabal Rahmah Mulia

EDUKASI: Anak-anak TK Jabal Rahmah Mulia , diedukasi dokter gigi tentang pentingnya perawatan gigi untuk mencegah lubang pada gigi, yang digelar di The Clinic Beautylosophy Jalan Sekip, Medan, Kamis (14/2).
EDUKASI: Anak-anak TK Jabal Rahmah Mulia , diedukasi dokter gigi tentang pentingnya perawatan gigi untuk mencegah lubang pada gigi, yang digelar di The Clinic Beautylosophy Jalan Sekip, Medan, Kamis (14/2).

Idealnya, 6 Bulan Sekali Anak Kontrol Gigi

EDUKASI: Anak-anak TK Jabal Rahmah Mulia , diedukasi dokter gigi tentang pentingnya perawatan gigi untuk mencegah lubang pada gigi, yang digelar di The Clinic Beautylosophy Jalan Sekip, Medan, Kamis (14/2).
EDUKASI: Anak-anak TK Jabal Rahmah Mulia , diedukasi dokter gigi tentang pentingnya perawatan gigi untuk mencegah lubang pada gigi, yang digelar di The Clinic Beautylosophy Jalan Sekip, Medan, Kamis (14/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tahapan atau fase gigi bercampur merupakan salah satu tahapan penting pada tumbuh kembang anak usia dini. Karenanya, para orangtua perlu melakukan perawatan pada gigi untuk mencegah gigi berlubang pada anak.

Dokter gigi (drg) Aflah Triana mengungkapkan, ketika anak sudah tumbuh gigi cukup banyak maka orangtua bisa mengenalkan kepada mereka untuk ke dokter gigi guna perawatan gigi. Sebab, pada masa pertumbuhan gigi tersebut merupakan fase gigi bercampur yang rentan menimbulkan gigi berlubang.

“Dalam fase gigi bercampur mulai tumbuh gigi susu dan gigi permanen pada anak usia dini, khususnya yang berusia lima tahun. Untuk itu, pada fase ini perlu tindakan guna mencegah terjadinya lubang gigi dengan membawa ke dokter gigi,” ungkap Aflah seusai mengedukasi perawatan gigi kepada puluhan anak dari TK Jabal Rahmah Mulia di The Clinic Beautylosophy Jalan Sekip, Medan, Rabu (13/2).

Menurut Aflah, anak usia 3 hingga 5 tahun sebenarnya sudah bisa dibawa ke dokter gigi sebagai diedukasi. Nantinya, akan dilakukan tindakan-tindakan untuk mencegah gigi berlubang dikarenakan gigi susu dan gigi permanen telah bercampur.

“Edukasi kepada anak-anak usia dini dengan memperkenalkan mereka ke dokter gigi sudah seharusnya dilakukan para orangtua. Idealnya, bisa dilakukan perawatan gigi enam bulan sekali, sama seperti orang dewasa,” kata Aflah yang didampingi drg Suwita dan drg Andri Prayuga.

Sementara, drg Suwita menuturkan, ketika membawa anak ke dokter gigi jangan dipaksa apalagi sampai dipukul. Selain itu, jangan buat seolah-olah dokter gigi itu menakutkan. “Edukasi kepada anak-anak bahwa ke dokter gigi itu penting 6 bulan sekali, hal ini untuk mencegah gigi berlubang,” tuturnya.

Diutarakan Suwita, ada trik-trik khusus dalam melayani pasien anak-anak. Artinya, memberi pelayanan kepada jangan seperti orang dewasa. “Melayani pasien anak-anak ajak dulu mereka bermain. Ketika suasana hati mereka senang dan gembira, tentu mau membuka mulutnya,” papart Suwita.

Lebih lanjut Suwita mengatakan, gigi berlubang banyak risiko yang bisa ditimbulkan, misalnya penyakit sinus. Sedangkan, bagi wanita yang sedang hamil, bakterinya bisa ke janin. Maka dari itu, sangat penting mengontrol gigi. “Terkadang untuk gigi berlubang ada yang perlu kita cabut, namun ada yang perlu ditambal. Akan tetapi, yang terpenting tidak perlu takut untuk ke dokter gigi,” jelas Suwita.

Terpisah, Kepala Sekolah TK Jabal Rahmah Mulia, Astari Anastasia menuturkan, kedatangan mereka ke The Clinic sendiri dalam rangka mengenalkan kepada siswa-siswi tentang perawatan gigi. “Kita bukan hanya ke sini saja, kita juga bawa anak-anak ke Dinas Pemadam Kebakaran. Kita mengenalkan mereka tentang profesi, karena cita-cita anak-anak ini kan banyak,” sebut Astari didampingi guru TK, Desi Maya Sari.

Ia berharap, dari edukasi perawatan gigi ini siswa-siswi tidak takut lagi untuk datang ke dokter gigi. “Ke dokter gigi itu bagi anak-anak, agar gigi mereka tetap terawat dengan baik,” ujarnya. (ris/ila)

Kemenag Cabut Moratorium Izin Penyelenggara Umrah

UMROH: Warna Negara Indonesia berada di Madinah menjalankan ibadah Umroh.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama telah mencabut moratorium pemberian izin baru bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA No 229 Tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 3 Februari 2020.

Dengan terbitnya KMA tersebut, masyarakat kini dapat kembali mengajukan izin baru sebagai PPIU setelah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar, menyatakan pencabutan moratorium dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertindak sebagai PPIU. Kebijakan mencabut moratorium ini juga dilandasi telah membaiknya sistem pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan umrah.

“Pencabutan moratorium ini akan memberikan ruang berkembangnya dunia usaha bisnis syari’ah sehingga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Nizar di Jakarta, Kamis (13/2).

Saat ini, kata dia, sistem perizinan dan pengawasan yang berbasis online sudah siap. Menurut Nizar, pemberian izin baru tidak berlaku bagi PPIU yang telah dicabut izinnya karena mendapat sanksi hukum terkait penyelenggaran umrah dan haji khusus. Izin baru juga tidak bisa diberikan kepada Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus

“Ini upaya preventif dan pelindungan agar masyarakat terhindar dari perbuatan pihak-pihak yang tidak punya niat baik. Juga agar memberikan efek jera kepada mereka dan tidak ditiru oleh yang lain,” kata Nizar.

Untuk mendukung pelaksanaan KMA itu, juga telah diterbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 100 Tahun 2020 tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU). “Ini upaya preventif dan pelindungan agar masyarakat terhindar dari perbuatan pihak-pihak yang tidak punya niat baik. Juga agar memberikan efek jera kepada mereka dan tidak ditiru oleh yang lain,” ujar Nizar.

Untuk mendukung pelaksanaan KMA itu, juga telah diterbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 100 Tahun 2020 tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU).

“Dengan Kepdirjen ini, pemberian rekomendasi izin yang menjadi kewenangan Kanwil akan dilakukan secara obyektif, transparan, dan terukur,” katanya. (esy/jpnn)

Antisipasi Gangguan & Siap Hadapi Bencana, Pertamina Gelar Latihan Bersama TNI

BERSAMA: Personel TNI dan pekerja dari Pertamina, foto bersama di sela-sela pelatihan. bagus/sumut pos
BERSAMA: Personel TNI dan pekerja dari Pertamina, foto bersama di sela-sela pelatihan. bagus/sumut pos
BERSAMA: Personel TNI dan pekerja  dari Pertamina, foto bersama di sela-sela pelatihan. bagus/sumut pos
BERSAMA: Personel TNI dan pekerja dari Pertamina, foto bersama di sela-sela pelatihan. bagus/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Pertamina (Persero) dan TNI menggelar latihan bersama dalam meningkatkan Health, Safety, Security dan Environment (HSSE) melaksanakan serangkaian pelatihan bertujuan mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas dan dampak bencana.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 10 – 13 Februari 2020 di Fuel Terminal (FT) Sibolga, FT Medan Group dan wilayah Medan Labuhan. “Kami menggelar pelatihan Military Contigency Plan bagi personil TNI. Juga Safety Riding bagi pekerja Pertamina, serta edukasi dan sosialisasi bahaya kebakaran untuk siswa SD dan SMP,” ungkap Unit Manager Comm, Rel & CSR MOR I, Roby Hervindo kepada wartawan di Medan, Kamis (13/2).

Merujuk data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat tak kurang dari 12 kali bencana melanda Sumatera Utara di tahun lalu. Sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut mengidentifikasi wilayah ini memiliki 14 jenis bencana alam.

Di sisi lain, PT Jasa Raharja menyebutkan lebih dari 8.000 orang terlibat kecelakaan lalu lintas di Sumut tahun 2019. Hingga 171 miliar rupiah dihabiskan PT Jasa Raharja untuk menyantuni korban kecelakaan. Bencana dan kecelakaan lalu lintas menjadi faktor yang berpotensi mengganggu kelancaran penyaluran BBM dan elpiji.

“Pelatihan Military Contigency Plan bertujuan memberikan keterampilan dasar mengoperasikan mobil tangki untuk personil TNI Kodam Bukit Barisan. Lewat pelatihan ini personil TNI dapat diaktifkan jika terjadi bencana alam maupun bencana sosial yang menyebabkan awak mobil tangki (AMT) reguler tak dapat bertugas,” kata Roby.

Tidak lupa untuk generasi muda, Pertamina MOR I memberikan edukasi dan sosialisasi bahaya kebakaran. Kegiatan diselenggarakan untuk siswa SD 060905 Medan Labuhan serta SMP 39 Labuhan Deli.

“Pencegahan dan penanggulangan kebakaran harus dikenalkan sejak masih usia sekolah agar ketika terjadi kasus tersebut, sudah tahu langkah apa yang harus dilakukan dan ilmu tersebut terbawa hingga dewasa,” kata Roby.

Rangkaian pelatihan dan edukasi ini, merupakan bagian dari peringatan bulan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Roby berharap rangkaian kegiatan ini dapat mengurangi jumlah kecelakaan dan dampak bencana.

“Siswa siswi diberikan pengenalan sejak dini bahaya kebakaran. Mereka juga lakukan praktek pemadaman api ringan. Pada keempatan itu, mereka juga mendapat sosialisasi produk-produk Pertamina,” jelas Roby.

Sementara pelatihan safety riding untuk pekerja dan mitra kerja Pertamina MOR I diadakan di FT Medan Group. Menggandeng PT Indako Trading Coy, pelatihan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkendara yang aman dan benar.

“Dengan pelatihan Military Contigency Plan ini, kami sebagai personil TNI kini bisa terjun langsung membantu Pertamina ketika terjadi bencana alam. Ilmu ini pasti akan kami praktekkan di kemudian hari saat dibutuhkan,” tutur Serma Alfahmi, personil Bekangdam, di FT Sibolga. (gus/ila)