30 C
Medan
Tuesday, January 27, 2026
Home Blog Page 4537

Pilkada Binjai Diprediksi Tanpa Jalur Perseorangan

UJIAN: Para peserta calon PPK Kota Binjai sedang mengikuti ujian CAT
UJIAN: Para peserta calon PPK Kota Binjai sedang mengikuti ujian CAT
UJIAN: Para peserta calon PPK Kota Binjai sedang mengikuti ujian CAT

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai yang maju melalui jalur perseorangan sepertinya tidak terlihat. Meski demikian, pendaftaran pasangan calon (paslon) akan dibuka pada Juni 2020 mendatang.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Serentak Tahun 2020, pendaftaran dibuka pada 16 Juni 2020 mendatang. Penutupannya pada 18 Juni 2020.

“Baik pasangan calon dari jalur perseorangan maupun dari jalur partai politik,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Binjai, Risno Fiardi, Selasa (4/2).

Khusus untuk jalur perseorangan, sebelum menjadi calon sesuai PKPU harus melalui tahap verifikasi dahulu. Karenanya, saat ini memasuki tahap penerimaan berkas syarat dukungan bakal calon perseorangan pada 19 Februari 2020 sampai 23 Februari 2020 mendatang.

Jika sampai batas akhir tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan, kata dia, dipastikan Pilkada Binjai tidak memiliki paslon dari jalur perseorangan. Sementara, perkembangan terakhir dari rekrutmen PPK sudah diumumkan nama-nama yang lulus ujian tertulis metode CAT, kemarin (3/2).

Adapun 50 nama yang masuk ke tahapan selanjutnya adalah peserta yang telah lulus ujian CAT dan menempati urutan 10 besar untuk per tiap kecamatan. Kota Binjai melingkupi 5 Kecamatan.

Yakni Binjai Kota, Binjai Utara, Binjai Selatan, Binjai Timur, Binjai Barat.

“Dari 139, sekarang ini tinggal 50 nama yang akan lanjut ke tahap selanjutnya. Mereka-mereka ini saat ujian CAT menduduki rangking 1 hingga 10,” kata Ketua Divisi SDM Parmas KPU Binjai, Robby Effendi.

Adapun 50 nama yang lulus CAT untuk Binjai Kota yakni Ahmad Amri Srg, Fahri Rozi Hanafiah, Firmansyah Putra, Irfan Harist, Ridwan Lubis, Riswardi, Suprianto, Thomas Al Akbar, dan Yenni Hartati.

Untuk Binjai Utara yakni Dodi Rahmadsyah, Fahrurrozi, Fadhil Azhar, Jefri Arizal, Muhammad Rizal Pahlepi, Muhammad Yusuf Habibi, Rati Hari Widya Astuti, Tumpak Rudi Aman Manik, Yuli Ismaya Sari, dan Zulham.

Untuk Binjai Selatan yakni Bambang Hermansyah, H Hery Koko, Ihsan Aulia Ridho, Irfan Husaini Nasution, Junita, M Arif Nur, M Dirham Siregar, Muhammad Januar, Supratman, Tomy Ariadi Sitepu.

Untuk Binjai Timur yakni Darma Bakti, Dian Parwita, Hadi Wijaya, Hanafi Ismana Lubis, Jaka Pratama Nara Shoma, Mawardinur, Misdianto, Novindra Dedi, Wardi Wardani, dan Yenni Sapriani.

Untuk Binjai Barat yakni Akhmad Nurdiansyah, Alfin Syarif, Aprianda, Astuti, Bambang Suhandoko, Edy Syahputra, Irwan, Reza Rusmandar, Taufiq Riadi, Yolanda Rakatiwi. Nama yang lulus sesuai hasil pleno KPU Nomor : 16/PP.04.2-B/1275/Kota/I/2020 tentang hasil tes tertulis. Selanjutnya akan dilaksanakan tes interview yang akan digelar selama tiga hari mulai 8 hingga 10 Februari 2020.

“Interview itu materinya meliputi rekam jejak calon anggota PPK, pengetahuan tentang pemilihan mencakup tugas, wewenang dan kewajiban PPK, penelitian, syarat dukungan pasangan calon perseorangan, teknis pemungutan suara, penghitungan pemungutan suara, rekapitulasi, dan terakhir klarifikasi tanggapan masyarakat,” jelas Robby.

“Klarifikasi tanggapan masyarakat ini lah pas interview yang bersangkutan bisa memberi penjelasan dan klarifikasi kepada KPU jika misalnya ada aduan atau laporan masyarakat,” pungkasnya. (ted/azw)

Dewas Didesak Periksa Pimpinan KPK

SUASANA: Lobby kantor KPK dijaga petugas kepolisian serta staf di meja lobby.
SUASANA: Lobby kantor KPK dijaga petugas kepolisian serta staf di meja lobby.
SUASANA: Lobby kantor KPK dijaga petugas kepolisian serta staf  di meja lobby.
SUASANA: Lobby kantor KPK dijaga petugas kepolisian serta staf di meja lobby.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun menangani kasus penyidik Rosa yang diduga tidak diberikan akses memasuki Gedung KPK. Sebelumnya, Rosa yang merupakan tim penyidik kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI ingin ditarik ke lembaga asalnya yaitu institusi Polri. Namun batal dan tetap bekerja di lembaga antirasuah.

“Dewas harus turun tangan secepatnya menjelaskan secara transparan ke publik soal penarikan ini, sebelum lembaga antikorupsi ini benar-benar dihancurkan secara sistematis,” kata aktivisi antikorupsi Erwin Natosmal Oemar , Selasa (4/2).

Erwin menyampaikan, hal ini dilakukan agar modus mutasi terhadap pegawai KPK yang tengah menangani kasus tidak lagi terulang. Pimpinan KPK diminta tidak sewenang-wenang terhadap pegawai yang sedang menangani perkara.

“Transparansi penarikan ini penting untuk menghentikan pesan bahwa modus-modus mutasi semacam ini tidak akan terulang lagi ke depan dan menghentikan logika kontrol terhadap orang-orang yang sudah bekerja profesional,” tegas Erwin.

Pernyataan senada juga disampaikan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyarankan, jika memang benar Kompol Rosa batal ditarik ke institusi Polri maka KPK harus mempekerjakannya. Pimpinan harus bisa menerima penyidik Polri untuk bekerja di KPK.

“Jika benar yang terjadi Rosa tidak diberi akses masuk oleh komisioner, maka inilah bukti bahwa komisioner sekarang ini justru menjadi bagian masalah dalam gerakan pemberantasan korupsi,” ucap Fickar.

Oleh karena itu, Fickar mengharapkan agar Dewan Pengawas segera turun tangah menyelesaikan permasalahan yang ada di internal KPK. Terlebih bisa memberikan sanksi etik kepada komisioner yang dipandang sewenang-wenang. “Kita berharap Dewan Etik atau Dewan Pengawas turun tangan untuk menyelesaikan masalah yang justru ditimbulkan oleh komisionernya sendiri,” sesal Fickar.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengonfirmasi jika Kompol Rosa, penyidiknya yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal ditarik. Ini karena masa kerjanya baru habis pada September 2020 mendatang. Kendati demikian, ada kabar tak sedap jika Rosa justru mendapatkan perlakuan tak mengenakan. Rosa disebut tak diberi akses masuk gedung lembaga antirasuah.

“Rosa sejak 1 Februari tak diberi akses masuk gedung KPK,” kata seorang sumber JawaPos.com di KPK, Selasa (4/2). “Infonya begitu (Rosa tak bisa akses masuk gedung-Red),” imbuh sumber lain.

Sejumlah sumber lain juga membenarkan jika ada kabar pelarangan akses Rosa masuk gedung KPK .“Kalau akses saja nggak dikasih artinya memang nggak boleh masuk. Secara formil artinya pimpinan secara lembaga nggak mengakui (Rosa-Red),” tambah sumber lainnya.

Karena tak diberi kartu akses izin masuk gedung, infonya Rosa pun terpaksa meminjam kartu akses masuk koleganya, saat masuk gedung lembaga antirasuah. Selain tak diberi akses izin masuk gedung KPK, Rosa juga dikabarkan sudah tak izinkan untuk mengakses emailnya sebagai pegawai KPK.

Dikonfirmasi terpisah, terkait hal ini, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengaku belum mengetahui kabar terbaru perihal masalah Rosa. Sepengetahuannya, Rosa batal ditarik, dan masih diperbantukan di KPK. “Kan tidak ditarik. Berarti kan masih kerja di KPK,” kata Argo ketika dikonfirmasi JawaPos.com.

Kendati demikian, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, penyidik Rosa telah dikembalikan ke institusi asalnya ke Mabes Polri. Jenderal bintang ini menyebut Rosa telah dipulangkan ke Polri sejak 22 Januari 2020.

“Sesungguhnya pengembalian penyidik polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan adalah hal biasa. Adapun untuk penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan sejak 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK,” kata Firli dalam pesan singkatnya, Selasa (24/2).

Firli menegaskan, surat keputusan pemberhentian terhadap penyidik Rosa telah ditanda tangani oleh Sekertaris Jenderal KPK dan Kepala Biro SDM. Menurutnya, pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rosa ke institusi Polri.(jpnn)

Kejagung Diminta Kejar Aset Tersangka Jiwasraya

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penelusuran kasus PT Jiwasraya (Persero) masih berlangsung. Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kekayaan para tersangka. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penelusuran aset perlu dilakukan baik yang dimiliki atas nama pribadi atau menggunakan pihak kerabat, hingga orang lain, sehingga jajaran Kejaksaan Agung bisa melakukan penyitaan.

“Aset atas nama orang lain itu bisa ditelusuri dan deliknya malah tambah, yakni delik pencucian uang. Selama uang itu masih dalam sistem perbankan Indonesia, itu bisa dilacak oleh PPATK karena semua transaksi lembaga keuangan harus lapor ke PPATK,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (4/2).

Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya. Dari kelima orang tersebut, dua diantaranya adalah pelaku pasar modal yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat.

Sementara tiga orang lainnya merupakan direksi lama Jiwasraya yakni Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Menurutnya, jajaran Kejagung pun harus segera memeriksa nama-nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari korupsi Jiwasraya. Dua di antaranya yaitu Aris Boediharjo, Direktur Utama PT Fortune Indonesia Tbk yang memiliki kedekatan khusus dengan Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo lantaran bersama-sama mengelola cafe bernuansa Moge yakni Panhead Cafe.

Yang kedua, mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah yang diduga memiliki kedekatan dengan Heru Hidayat lantaran sama-sama tercatat sebagai pemegang saham Aurora Investasi Indonesia atau manajer investasi yang juga diduga melakukan kecurangan dalam mengelola investasi di PT Asabri (Persero). (jpg)

Peserta SKD CPNS Menyewa Joki Disanksi Pidana

UJIAN: Peserta ujian SKD CPNS di Jawa Barat sedang mengikuti ujian yang mengunakan sistem komputernisasi.
UJIAN: Peserta ujian SKD CPNS di Jawa Barat sedang mengikuti ujian yang mengunakan sistem komputernisasi.
UJIAN: Peserta ujian SKD CPNS di Jawa Barat sedang mengikuti ujian yang mengunakan sistem komputernisasi.
UJIAN: Peserta ujian SKD CPNS di Jawa Barat sedang mengikuti ujian yang mengunakan sistem komputernisasi.

SUMUTPOS.CO – Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono meminta para pelamar CPNS 2019 jangan coba-coba menyewa joki untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Peringatan ini terkait kasus penggunaan joki oleh peserta SKD CPNS 2019, di salah satu titik lokasi (Tilok) di Makassar.

“Kami sampaikan panitia pelaksanaan seleksi CPNS tidak akan menolerir sedikitpun kasus serupa,” kata Paryono di Jakarta, Selasa (4/2).

Dia menegaskan, penggunaan joki termasuk tindakan pidana. Jika terjadi, pelaku akan langsung diserahkan ke Polisi untuk menjalani proses hukum sampai ke pengadilan. Nama peserta seleksi pengguna joki juga akan di- blacklist.

“Jika sampai masuk dalam daftar hitam, nama peserta SKD penyewa joki otomatis akan di-drop dari perhelatan rangkaian seleksi CPNS dan itu berarti seumur hidup pelamar bersangkutan tidak bisa lagi mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara,” tuturnya.

Sebelum pelamar mengikuti seleksi SKD, lanjutnya, akan dilakukan serangkaian pengecekan untuk memastikan pelamar berlaku jujur dalam pelaksanaan seleksi.

Pemeriksaan identitas peserta SKD akan dilakukan secara cermat. Dalam pelaksanaan SKD, peserta berada dalam pengawasan ketat panitia yang bertugas dan pantauan CCTV.

Rangkaian pengamanan tersebut akan memastikan perjokian tidak dapat melenggang mulus menghadapi seleksi CPNS. Sampai sejauh ini tidak ada joki yang dapat lolos hingga mengikuti ujian

“Kami mengingatkan bahwa cita-cita menjadi CPNS harus disertai dengan cara-cara halal dalam mencapainya. Ikuti semua proses rekrutmen dengan baik dan fair,” ujarnya.

“Penggunaan jimat pun dilarang dalam pelaksanaan SKD CPNS. Sebelum memasuki area pelaksaan seleksi, segala barang yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan seleksi diminta ditanggalkan seperti handphone, earphone, headset, gelang, kalung, anting, perhiasan, ikat pinggang, dompet, jam tangan,” sambungnya. (esy/jpnn)

Bupati Akui Madina Rawan Bencana.

Ilustrasi.

BOGOR, SUMUTPOS.CO – Bupati Mandailing Natal Drs Dahlan Hasan Nasution menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) 2020 di sentul convention center, Bogor Provinsi Jawa Barat, Selasa (4/2).

Rakornas yang di selenggarakan Badan Nasional Penanggulanan Bencana Republik Indonesia (BNPB RI) dibuka langsung Presiden RI Ir Joko Widodo, dengan tema, “Bencana Urusan Bersama” yang di hadiri oleh gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.

beberapa poin perintah kepada pemerintah pusat dan daerah dalam penanggulangan bencana. Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi untuk menyikapi ancaman permanen. Beberapa poin berikut ini perintah Presiden Jokowi: Pertama, seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah harus bersama-sama, bersinergi untuk upaya pencegahan, mitigasi dan meningkatkan kesiapsiagaan. Pemerintah daerah perlu melakukan pengendalian tata ruang berbasis pengurangan risiko bencana. Sigap terhadap potensi ancaman bahaya sesuai dengan karakteristik wilayah, baik geologi, vulkanologi, limbah, hidrometeorologi, biologi, pencemaran lingkungan.

Kedua, Setiap gubernur, bupati dan walikota harus segera menyusun rencana kontinjensi termasuk penyediaan sarana dan prasarana kesiapsiagaan yang dapat betul-betul dilaksanakan semua pihak dan harus siap menangani bencana secara tuntas. Ketiga, penanggulangan bencana harus dilaksanakan dengan pendekatan kolaboratif, ‘Pentahelix’ yaitu kolaborasi antara unsur pemerintah, akademisi dan peneliti, dunia usaha, masyarakat, serta dukungan media massa untuk dapat menyampaikan pemberitaan kepada publik.

Keempat, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus meningkatkan kepemimpinan dan pengembangan sumberdaya manusia yang handal dalam penanggulangan bencana, penataan kelembagaan yang mumpuni, termasuk program dan anggaran yang harus ditingkatkan sesuai prioritas RPJMN 2020-2024.

Kelima, Panglima TNI dan Kapolri untuk turut serta dalam mendukung upaya penanggulangan bencana termasuk penegakan hukum. Pengerahan dan dukungan secara nasional hingga ke tataran daerah yang dapat bersinergi dengan baik bersama pemerintah pusat dan daerah;

Bupati Madina, Drs Dahlan Hasan Nasution via seluler kepada wartawan menyampaikan, kehadiran Pemkab Madina dalam acara ini erat kaitannya dengan daerah kita yang geografisnya rentan akan bencana. Maka dari itu, sudah sangat selayaknyalah kita harus datang dan menghadiri acara ini.

“Seperti yang sama-sama kita ketahui, Kabupaten Madina merupakan wilayah yang geografisnya rawan dan rentan akan musibah tanah longsor dan banjir. Maka kita sangat antusias datang dan menghadiri acara ini”, ujarnya. (bbs/azw)

Warga Jalan Gelas Protes Pengembang, Bos De’ Glass Apartemen Dituntut Ganti Rugi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan Apartemen De’ Glass Residences kembali menuai protes dari warga Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah, Selasa (4/2).

Aksi protes dilakukan puluhan warga yang sangat kecewa dengan sikap pengembang Apartemen De’ Glass yang tidak memberikan ganti rugi atas rusaknya rumah mereka saat pembangunan apartemen tersebut.

Menurut warga, selama tiga tahun pihak pengembang Apartemen De’ Glass Residences tidak peduli dengan nasib warga sekitar.

Dalam aksinya, warga yang mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum warga, Dwi Ngai Santoso Sinaga SH MH yang juga Direktur LBH IPK Sumut.

Dwi dengan tegas mendesak agar Abdul Muis selaku pimpinan PT Nusantara Makmur Permai Indah selaku pihak pengembang apartemen De’ Glass Residences dapat bertanggung jawab atas kerusakan bangunan milik warga.

“Kita mendesak agar pihak pengembang Apartemen De’ Glass Residences dapat bertanggung jawab atas kerusakan bangunan milik warga. Dan kami ingatkan agar pengembang Apartemen De’ Glass jangan tutup mata akan persoalan yang dialami warga,” tegas Dwi.

Dwi juga menyayangkan sikap pengembang yang tidak peduli atas apa yang dialami warga. Menurut Dwi, pihaknya sudah berungkali menyurati pengembang Apartemen De’ Glass Residences tapi hingga saat ini belum mendapatkan hasil.

“Sudah sangat jelas dalam hal ini pihak pengembang terlalu sepele. Karena surat kami sebagai kuasa hukum pun sudah tidak dihargai. Siapa di balik pembangunan Apartemen De’ Glass ini harus segera diusut karena terkesan begitu kebal terhadap hukum,” tegas Dwi .

Kata Dwi, pihaknya memiliki alasan kuat karena setiap warga melakukan penolakan selalu berbenturan dengan aparat kepolisian. “Ini aksi kami kedua, sebelumnya kami dihadapan dengan Brimob berlaras panjang, sekarang dengan aparat kepolisian yang menurunkan mobil water canon dengan begitu lengkapnya personel aparat kepolisian,” kata Dwi yang menyayangkan sikap aparat kepolisian.

Dwi dengan tegas mendesak agar pimpinan PT Nusantara Makmur Indah Permai, Abdul Muis selaku pengembang apartemen De’ Glass Residence agar bertanggungjawab.

“Kami minta seluruh aktivitas pekerjaan dihentikan sampai ada solusi yang terbaik. Dan bila masih ada aktivitas dikawasan ini saya minta warga agar menyampaikan kepada saya. Dan tegas kita sampaikan hentikan aktivitas seluruh bangunan,” tegas Dwi.

Dalam aksi ini, Lurah Sei Putih Tengah, Rizka Khairunnisa hadir di area lokasi. Perdebatan sempat terjadi karena saat itu Dwi sebagai kuasa hukum warga mendesak sikap pihak kelurahan agar segera menghentikan aktivitas pembangunan apartemen De’ Glass.

Di hadapan massa saat itu, Rizka mengaku antara warga dan pihak manajemen De’ Glass Residence sudah mediasi. “Mediasi sudah kami berungkali dilakukan, tapi memang hingga saat ini memang belum ada solusi dari pihak De’ Glass. Terkait dengan permintaan saudara agar kami mengambil tindakan penghentian bangunan, tidak dapat kami lakukan karena harus dilakukan koordinasi dengan Dinas TRTB. Dan kami akan lakukan mediasi kembali oleh warga,” kata Rizka.

Pernayatan Rizka tidak membuat massa puas hingga perdebatan pun timbul saat itu. Tegas dinyatakan Dwi, bahwa pihak mempertanyakan dengan begitu mudah lurah menandatangani berkas untuk pengajuan izin.

“Kami pertanyakan, kenapa Lurah mau meneken surat permohonan yang diajukan. Sudah jelas banyak warga yang tidak setuju dan dalam berkas saudara Abdul Muis membuat pernyataan tegas akan membangun jaring pengamanan di sekitar area bangunan juga crane tidak akan melewati area bangunan atau mengarah ke pemukiman warga. Tapi lihat fakta yang terjadi saat ini banyak yang dilanggar,” kata Dwi.

Dwi juga menyatakan bahwa pihak pengembang Apartemen De’ Glass dalam pemasangan tiang pancang tidak menggunakan sistem pukul agar tidak menimbulkan getaran. “Tapi surat pernyataan yang dibuat saudara Abdul Muis selalu Direktur Utama PT.Nusantara Makmur Indah Permai tidak sesuai fakta. Semuanya dilanggar lihat crane yang saat ini bekerja,” bebernya.

Dwi juga menyatakan bahwa ditanggal 17 Januari 2019 Abdul Muis telah membuat surat permohonan maaf atas kerusakan yang timbul dialami warga, tapi semuanya diabaikan karena ganti rugi juga tak diberikan.

Mendengar pernyataan Dwi, Rizka memberikan tanggapan bahwa terkait dengan tanda tangan lurah, ia tidak mengetahuinya karena dirinya masih baru menjabat sebagai lurah. Namun Rizka berjanji akan memanggil pihak De’ Glass. “Tanda tangan untuk keluarnya izin itu dilakukan lurah sebelumnya, saya masih baru. Dan saya siap memanggil pihak pengembang De’ Glass akan persoalan warga diselesaikan,” katanya.

Namun jawaban ini tak membuat warga puas saat itu yang tetap mendesak agar segera dihentikan aktivitas pembangunan. Tak ingin berdebat panjang, akhirnya Rizka Lurah Sei Putih meninggalkan area lokasi.

Ditempat yang sama, Pdt Samuel Sitio tegas mendesak agar pembangunan proyek Apartemen De’ Glass segera dihentikan.

“Saya sudah hampir delapan tahun tinggal disini, tapi sejak dimulainya pembangunan Apartemen De’ Glass ini, rumah saya hancur dan anak-anak trauma karena setiap malam mendengar dentuman yang begitu keras,” tuturnya.

Sebagai pemilik rumah yang berada disamping apartemen De’ Glass, lanjut Samuel, saat ini bangunan rumahnya banyak yang rusak, tapi sikap dari Apartemen De’ Glass tidak ada.

“Mulai dari pintu sampai rumah yang rusak karena kondisi tanah yang turun. Akibatnya bila hujan turun rumah kami banjir. Tapi, sikap dari Apartemen De’ Glass tidak ada, termasuk ganti rugi semuanya kami yang menanggung,” katanya, seraya mengatakan berulangkali dilakukan mediasi tapi pengembangan apartemen De’ Glass tak memberikan solusi apa pun.

Sejumlah warga yang hadir juga menyayangkan tidak ada sikap kepedulian seluruh stakeholder Pemko Medan atas pembangunan apartemen De’ Glass. “Ini pernah kami adukan ke DPRD Medan, tapi hasilnya tidak ada,” ujar sejumlah warga

Bahkan kata warga, terkesan begitu kebalnya pengembang Apartemen De’ Glass persoalan atas apa yang dialami warga sudah diadukan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) karena dengan mudahnya izin dikeluarkan hingga ke Presiden Republik Indonesia.

Dalam aksinya, sempat terjadi perdebatan dengan aparat kepolisian yang hadir saat itu karena massa mendesak untuk dilakukan penyegelan hingga akan dilakukan aksi bakar ban. Namun, berhasil dihalau. (map/ila)

Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan: Musala Jangan di Basement Parkir

RAPAT: Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, Muhammad Afri Rizky Lubis, sebelum aktivitas rapat. markus/sumutpos
RAPAT: Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, Muhammad Afri Rizky Lubis, sebelum aktivitas rapat. markus/sumutpos
RAPAT: Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, Muhammad Afri Rizky Lubis, sebelum aktivitas rapat. markus/sumutpos
RAPAT: Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, Muhammad Afri Rizky Lubis, sebelum aktivitas rapat.
Markus/sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, Muhammad Afri Rizky Lubis SM MIP mendesak Plt Wali Kota Medan menerbitkan aturan larangan pendirian musala di basement parkir plaza dan gedung perhotelan. Hal itu disampaikannya karena ada banyak aspirasi yang diterimanya dari sejumlah kalangan masyarakat di sejumlah wilayah Kota Medan.

“Kami mendesak Pemko Medan supaya memasukkan syarat wajib bagi pemohon izin bangunan pusat perbelanjaan, plaza dan hotel-hotel untuk membuat musala di ruang yang tepat, yakni dibangunan utama. Kemudian, memberikan tindakan bagi plaza dan hotel-hotel yang membuat musala di basement parkir,” ucapnya kepada Sumut Pos, Selasa (4/2) saat ditemui di ruang Fraksi Partai Golkar.

Dia mengakui, ada banyak bangunan plaza dan hotel yang memberikan ruang musala di basement parkir, dan masih sangat sedikit plaza dan hotel yang memberikan ruang khusus musala. Jika pun ada, luasnya juga sangat kurang memadai. “Inilah yang masih banyak disesalkan masyarakat saat berkunjung ke hotel dan plaza di Kota Medan,” ujarnya.

Rizky menyebutkan, dari catatan tim yang ada, hanya ada sejumlah plaza yang sudah baik dalam menempatkan musala, seperti Centre Poin, Manhattan, Hotel Garuda Plaza, dan Plaza Medan Fair. Walaupun, secara luas masih sangat kurang memadai. “Kami meminta Plt Wali Kota Medan harus lebih ketat lagi dalam hal mengeluarkan izin untuk plaza, terkhusus mengatur tentang fasilitas musala,” tegasnya.

Rizky berpendapat, musala ini selayaknya di tempatkan di dalam bangunan utama dengan ruang wuduk dan toilet yang layak. Dengan begitu, masyarakat yang berkunjung ke plaza-plaza semakin mudah melaksanakan ibadahnya. “Saya berharap ini bisa segera terlaksana, sehingga masyarakat yang berkunjung tidak sulit dalam melaksanakan ibadah wajibnya,” harapnya. (map/ila)

Perubuhan Kantor Kades Gunungtua Jae Disesalkan

Ilustrasi,

MADINA, SUMUTPOS.CO – Kantor Kepala Desa Gunungtua Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dirubuhkan tanpa proses penghapusan aset disesalkan mantan kepala desa Usor Tua Nasution.

Padahal, pembangunan kantor kepala desa tersebut bersumber dari dana bantuan Provinsi Sumatera Utara. “Kantor kepala desa tersebut dibangun pada saat saya menjabat, dananya dari bantuan provinsi,” kata Usor Tua Nasution kepada wartawan, di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Madina Kelurahan Dalan Lidang Panyabungan, Selasa (4/2).

Usor menjelaskan, saat itu dana buat membangun kantor tersebut merupakan dana bantuan dari provinsi sebesar 50 juta rupiah. Memang, dana yang saya peroleh dari provinsi itu tidak semua yang saya bangunkan buat kantor tersebut. Sebab, upah pekerja bangunan dan untuk pengganti biaya proposal juga saya ambil dari dana bantuan itu.

Kemudian sambungnya, untuk lahan berdirinya bangunan itu juga masih saya yang mengusahakan dananya agar bisa dibangun kantor kepala desa disitu. Makanya saya merasa sedih dan kecewa ketika tahu bangunan tersebut dihancurkan tanpa adanya pemberitahuan kepada saya.

Saat di singgung apakah Mantan Kepala Desa sudah dipanggil oleh Inspektorat terkait perubuhan bangunan yang dilaporkan warga karena tanpa ada musyawarah desa dan tanpa adanya surat izin penghapusan aset.

Dia mengaku sudah dipanggil inspektorat untuk memberikan keterangan terkait pembongkaran kantor kepala desa itu. “Kemarin hari Senin 3 Februari 2020, tepatnya pukul 14.30 wib saya telah memberikan keteranngan pada inspektorat Madina terkait masalah riwayat pembangunan kantor kepala desa Gunungtua Jae yang telah dirubuhkan oleh Kepala Desa Gunungtua Jae, Mardansyah Rangkuti,” bebernya.

Dan sebutnya, semua pertanyaan yang dilontarkan kepada saya telah saya jawab sesuai dengan apa yang saya ketahui dan yang benar terjadi, seperti apa yang saya sampaikan diatas.

Misalnya tambahnya, pertanyaan pemeriksa terkait berkas aset bangunan, saya menjawab mengenai seluruh berkas aset, dulu telah saya serahkan kepada Kepdes yang sekarang setelah kepdes yang baru terpilih.

Apakah saya mengetahui dan merasa keberatan dengan penghancuran bangunan tersebut, saya jawab ya jelas saya keberatan karena saya tidak mengetahui ketika bangunan itu akan dirubuhkan, tegasnya penuh kesal.

“Semestinya, kepdes yang baru harus ada setidaknya permisi ke saya apabila ingin menghancurkan bangunan yang notabene saya yang bekerja keras untuk mengusahakan dana dan membangunnya tersebut,” pungkasnya. (bbs/azw)

Sebelumnya, warga Gunungtua Jae telah melaporkan Kades, Mardansyah Rangkuti ke Bupati Madina, Polres Madina dan kejaksaan Madina terkait dugaan perubuhan aset negera tanpa adanya surat izin penghapusan aset dari pemerintah dan laporan-laporan dugaan penyalahgunaan wewenang lainnya menyangkut pengelolaan dana desa (DD). (bbs/azw)

Gubsu Sebut Banjir Tapteng Murni Bencana Alam

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi membantah indikasi pembalakan liar sebagai penyebab banjir yang menerpa Tapanuli Tengah (Tapteng) belum lama ini. Kejadian tersebut menurutnya murni bencana alam. “Oh nggak, nggak. Tidaklah, tidak pembalakan liar itu,” ujarnya menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Senin (3/2) sore.

Edy menyatakan banjir yang menewaskan sedikitnya sembilan orang, ratusan rumah dan infrastruktur rusak tersebut, disebabkan karena air yang berlimpah. “Air yang berlimpah, yang sungai itu dangkal sekali, air sungai itu aja satu betis ini, dangkal. Jadi air turun dari atas, rob naik, naiklah ke atas,” katanya.

Dangkalnya sungai menurut dia, membuat daratan tidak bisa menampung luapa air. “Ya, tidak benar itu (dugaan pembalakan liar penyebab banjir),” pungkasnya.

Indikasi dimaksud juga dibantah keras Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Herawati. Kata dia, pihaknya tidak pernah ada mengeluarkan izin apapun untuk kegiatan kehutanan disekitar lokasi banjir.

“Tidak ada izin kehutanan baik IPK (Izin Penebangan Kayu) atau IUP HKN (Izin Usaha Kehutanan Masyarakat). Nggak ada, jadi mana bisa kami beri statemen. Orang nggak ada apa-apanya di situ. Kalaupun ada pembalakan liar, nggak kewenangan kamilah itu,” ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya tidak perlu menyoroti indikasi pembalakan liar tersebut. Yang jelas, kata Herawati, di sisi kehutanan pada areal lokasi banjir tidak terdapat izin, baik IPK ataupun IUP HKN. “Nggak ada kedua iin itu di situ. Jadi kalau di luar itu kan gak kewenangan kita,” katanya.

Ditanya lagi pada faktanya di wilayah itu terdapat aktivitas penebangan meskipun tidak ada izin, ia mengaku tidak mengetahui. “Tak taulah saya ada apa gaknya, mana pulalah kita tengok-tengok itu, orang udah banjir,” katanya.

Begitupun, tim dari pihaknya sudah turun ke Tapteng melihat ada tidaknya indikasi pembalakan liar sebagai penyebab bencana. Tim itu sudah diturunkan bersamaan dengan peninjauan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kamis (30/1). “Yang jelas waktu sama pak gubernur udah ditengok tim kami nggak ada, nggak ada indikasi (pembalakan liar),” pungkas dia. (prn/azw)

Kontrak dan Kewenangan Jangan Jadi Penghalang

PERTEMUAN: Suasana pertemuan KMS Peduli Medan-Sumut yang kembali membahas topik Tantangan Memerdekakan Lapangan Merdeka Medan, sekaligus mengawal kebijakan Gubsu, Edy Rahmayadi. prans Hasibuan/sumutpos
PERTEMUAN: Suasana pertemuan KMS Peduli Medan-Sumut yang kembali membahas topik Tantangan Memerdekakan Lapangan Merdeka Medan, sekaligus mengawal kebijakan Gubsu, Edy Rahmayadi. prans Hasibuan/sumutpos

Wacana Memerdekakan Lapangan Merdeka Kembali Disuarakan

PERTEMUAN: Suasana pertemuan KMS Peduli Medan-Sumut  yang kembali membahas topik Tantangan Memerdekakan Lapangan Merdeka Medan, sekaligus mengawal kebijakan Gubsu, Edy Rahmayadi.  prans Hasibuan/sumutpos
PERTEMUAN: Suasana pertemuan KMS Peduli Medan-Sumut yang kembali membahas topik Tantangan Memerdekakan Lapangan Merdeka Medan, sekaligus mengawal kebijakan Gubsu, Edy Rahmayadi.
Prans Hasibuan/sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Peduli Medan-Sumut, terus konsern mengawal kebijakan Gubsu, Edy Rahmayadi untuk memerdekakan Lapangan Merdeka Medan. Mereka meminta agar Gubsu bisa secepatnya memerdekan Lapangan Merdeka tanpa terhalang kontrak maupun wewenang.

Alasan kontrak PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) yang masih terjalin dengan Pemko Medan hingga 2023 dan kewenangan kepala daerah, jangan sampai menjadi penghalang Gubsu memerdekakan Lapangan Merdeka Medan. Hal ini disuarakan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Peduli Medan-Sumut. “Kekeliruannya adalah Lapangan Merdeka itu kan kawasan Cagar Budaya Kesawan? Indikatif Objek Cagar Budaya.

Lagi pula, apakah benar ada izin pembangunan Merdeka Walk? Apalagi UPT Dinas Kebersihan dan Pertamanan, UPT Pusat Informasi Pariwisata Pemko Medan, Kapolres Medan Kota, pedagang toko buku bekas, kantor Dishub. Termasuk, izin UPT PLN Lapangan Merdeka yang berdiri di sana,” ucap Koordinator KMS Peduli Medan-Sumut, Miduk Hutabarat kepada Sumut Pos, Senin (3/2).

Kalaupun ada, kata dia, izin itu pun sebenarnya telah melanggar Peraturan Menteri PU Nomor 12/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Nonhijau di wilayah perkotaan. “Yang mengatur tidak boleh ada bangunan berdinding masif di RTNH. Bahkan sesungguhnya mengontrakkan sisi barat Lapangan Merdeka kepada PT OIM telah melanggar UU Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007 dan aturan pemanfataannya PP Nomor 18 Tahun 2008 dan Perda No. 13 Tahun 2011 tentang RTRW dimana fungsi LM bukan untuk komersial,” tegas Miduk Hutabarat.

Terkait kewenangan dan urusan, pihaknya berharap publik tak perlu terpancing jika ada mengatakan bahwa Lapangan Merdeka aset pemko, lalu menegaskan penataannya bukanlah kewenangan Gubernur. “Tidak di sana inti permasalahannya. Yang jelas gubernur telah menyampaikan visi dan misinya untuk mewujudkan Sumut bermartabat, gubernur akan membangun desa menata kota di Sumut,” katanya.

Anggota KMS lainnya, Irwansyah Hasibuan mengatakan, dalam konteks penataan kota, tentu saja lepas dari kewenangan dan urusan yang diatur UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, gubernur bisa berkoordinasi dengan wali kota.

“Toh begitu dilantik, beliau (Gubsu) telah menertibkan papan-papan iklan di tengah kota. Pun Wali Kota juga telah memindahkan gedung Sekretariat Pramuka dari Lapangan Benteng, menertibkan para pedagang kain yang berada di Jalan Sukaramai-Pancing supaya masuk ke areal pasar yang telah dibangun. Kemudian menertibkan tempat jajan di depan RS Elisabet. Bisa kan?” kata dia.

Atas apa yang disampaikan gubernur saat rapat pleno di DPRSU, Februari 2019, kata dia, akan mengembalikan fungsi dari Lapangan Merdeka. Namun oleh Sekda Medan Wiriya Alrahman meminta saat itu agar menghormati kontrak Merdeka Walk, yang dikabarkan akan berakhir tahun 2030.

“Masalah kewenangan dan urusan ini tidak perlulah dijadikan alasan oleh pejabat dan disampaikan kepada publik. Itukan sama saja memperlihatkan lemahnya koordinasi di internal pemerintah. Selama tindakan gubernur untuk mewujudkan Sumut Bermartabat, semisal mengatasi banjir dengan memanggil Wali Kota Medan, Bupati Deliserdang dan Karo untuk mengatasi banjir di Medan, peran koordinasi itu ada di gubernur, bukan?” paparnya.

Demikian juga untuk mengembalikan Lapangan Merdeka menjadi lapangan, sebagai ibukota provinsi dan kota strategis nasional, pemerintah pusat saja menurutnya punya kewenangan untuk membangun elevated rel dari KNIA ke Medan dan meminta PT KAI Regional Barat untuk mengembangkan Stasiun Besar Medan.

“Gubernur punya kewenangan untuk menata wajah Kota Medan sebagai Ibukota Provinsi Sumut supaya menjadi lebih baik, dalam arti supaya bersih dan rapi. Wajah bangunan-bangunan tuanya dapat dinikmati. Di tengah kota nyaman untuk dijalani, meneruskan program pedestrian tengah kota oleh wali kota sebelumnya.

Di mana, Lapangan Merdeka ada tengahnya, tentu saja publik luas akan mendukungnya. Sejak awal timsesnya gubernur sudah menyampaikan gagasan Menata Kota Membangun Desa ke publik. Apakah gagasan itu hanya ecek-ecek (pura-pura,Red) saja?” pungkas dia. (prn/ila)