31 C
Medan
Thursday, January 29, 2026
Home Blog Page 4574

Inalum Santuni 144 Yatim dan Khitan 44 Anak Dhuafa

DIABADIKAN: Direktur Eksekutif Sumber Daya Manusia Inalum, Ismadi YS Jenal, Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Frima dan Deputy Sekretaris Perusahaan Inalum, Mahyaruddin Ende, diabadikan bersama anak yatim dan kaum duafa di sela-sela kegiatan momen HUT ke-44 Inalum di di Kabupaten Batubara.
IST
DIABADIKAN: Direktur Eksekutif Sumber Daya Manusia Inalum, Ismadi YS Jenal, Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Frima dan Deputy Sekretaris Perusahaan Inalum, Mahyaruddin Ende, diabadikan bersama anak yatim dan kaum duafa di sela-sela kegiatan momen HUT ke-44 Inalum di di Kabupaten Batubara.
IST

TANJUNG GADING, SUMUTPOS.CO – PT Inalum (Persero) kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat sekitar. Kegiatan ini dilaksanakan dalam momen Ulang Tahun ke-44, Inalum memberikan santunan kepada 144 anak yatim dan sunat 44 anak kurang mampu dari beberapa Desa/Kelurahan di Kabupaten Batubara.

Penyerahan santunan secara simbolis dilaksanakan di Komplek Inalum Tanjung, Gading, turut dihadiri oleh Wakil Bupati Batubara, Oky Iqbal Frima beserta beberapa Unsur Muspika dan jajaran Manajemen Inalum.

Dalam sambutannya, Direktur Eksekutif Sumber Daya Manusia Inalum, Ismadi YS Jenal, mengatakan di usia Inalum yang telah menginjak 44 tahun banyak hal yang sudah dilalui, dan tentunya membutuhkan doa dan dukungan dari masyarakat sekitar.

“Inalum telah menginjak usia ke-44 tahun, Inalum selama ini beroperasi mengandalkan aliran air Sungai Asahan yang mengalir dari Danau Toba dan tentunya hal ini memerlukan dukungan dari masyarakat agar Inalum dapat senantiasa beroperasi dengan lancar,” tutur Ismadi.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Frima menyampaikan rasa terima kasih dan harapannya kepada Inalum agar senantiasa dapat lebih maju lagi.

“Bantuan Inalum kepada masyarakat Batubara selama ini sangat terasa. Semoga bantuan ini dapat semakin ditingkatkan sehingga silaturahmi dengan masyarakat yang telah terjalin dapat semakin erat, mudah-mudahan kegiatan ini dapat terus digelar. Begitu juga dengan kegiatan-kegiatan sosial di Kabupaten Batubara, Inalum terus berpartisipasi aktif dalam membantu dan mendukung dalam rangka untuk kesejahteraan masyarakat kita yang ada di Kabupaten Batubara,” ungkap Oky.

Sementara Deputy Sekretaris Perusahaan Inalum, Mahyaruddin Ende berharap bantuan ini dapat bermanfaat bagi anak-anak generasi penerus bangsa.

“Kami berharap agar bantuan ini dapat memberikan manfaat bagi anak-anak yatim piatu dan kurang mampu sekitar perusahaan yang menerimanya, kami mohon doa restu dan dukungan masyarakat sekitar, agar Inalum dapat menjadi lebih baik lagi sehingga mampu berbuat lebih banyak lagi untuk masyarakat sekitar,” jelas Ende. (tri/han)

Bersih-bersih di Vihara Gunung Timur

BERSIHKAN: Pengurus Vihara Gunung Timur saat melakukan bersih-bersih. BAGUS/Sumut Pos
BERSIHKAN: Pengurus Vihara Gunung Timur saat melakukan bersih-bersih.
BAGUS/Sumut Pos
BERSIHKAN: Pengurus Vihara Gunung Timur saat melakukan bersih-bersih. BAGUS/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengurus Vihara Gunung Timur yang berada di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Madras Hulu, Medan Polonia, sudah mempersiapkan vihara tersebut dalam peribadahan di Perayaan Tahun Baru Imlek 2571 yang jatuh pada Sabtu (25/1) besok. Untuk memberikan kenyamanan, Vihara yang dibangun pada tahun 1930-an itu sudah dilakukan pembersihan di seluruh areal.

Dari Pantauan Sumut Pos di Vihara Gunung Timur, terlihat petugas pembersihan melakukan kegiatan pembersihan dari patung hingga lokasi sembayang. “Karena seminggu sebelum Imlek kita sudah harus bersih bersih rupang. Mulai dari patung malaikat, bersih-bersih meja sembahyang. Karena patung-patung itu hanya dapat kita bersihkan setahun sekali dan menjelang Imlek,” ungkap Pengurus Vihara Gunung Timur, Atek, Kamis (23/1).

Diperkirakan pada perayaan Tahun Imlek ribuan orang akan memadati prosesi jalannya sembayang di Kelenteng Tianghoa (Taoisme) tersebut. Atek menjelaskan bahwa saat ini Vihara Gunung Timur sendiri sudah siap menyambut perayaan Tahun Baru Imlek. Tapi, ia mengatakan bahwa puncak perayaan Imlek di Vihara Gunung Timur akan terjadi pada Selasa (28/1) pekan depan.

“Puncak perayaan Imlek di Vihara Gunung Timur itu hari ke-4 pasca tahun baru Imlek. Nah disitu baru banyak yang berdatang untuk sembayang,” tutur Atek.

Atek mengungkapkan bahwa puncak perayaan nantinya pihaknya tidak akan menggelar pertunjukan seperti barongsai dan pesta kembang api. “Kita akan fokus pada pelaksanaan pada upacara keagamaan nantinya. Kemudian, masuk dalam rangkaian acaranya lainnya,” jelas Atek.

Selain sebagai tempat beribadah bagi umat Budha, Vihara ini merupakan obyek wisata religi Medan yang sering dikunjungi wisatawan dengan luas bangunan yang lebih dari setengah hektare atau 5.000 m2, Vihara ini didirikan secara bersama-sama dan gotong-royong oleh umat Budha di Medan.

Di dalam vihara ini juga terdapat altar Buddha, Buddha Meitreya, dan Dewi Kwan Im. Di sisi kanan Vihara terdapat altar Toa Pek Kong (Da Bo Gong) dan Thay Suei, serta arca Thien Kou (Anjing Langit) dan Pek Ho Kong (Harimau Putih) yang mengawal Tho Te Kong (Dewa Tanah). “Pada intinya, kami dari pengurus Vihara Gunung Timur siap melaksanakan perayaan Tahun Baru Imlek dan melayani masyarakat yang ingin beribadah keagamaan,” pungkasnya.(gus/ila)

Pemkab Sergai Hapuskan Sanksi Administrasi PBB 2019

SOSIALISASI: Bupati Sergai Ir H Soekirman dan Wabup H Darma Wijaya membuka sosialisasi program penghapusan sanksi administrasi PBB 2019, Kamis (23/1).
surya/sumut pos

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai(Sergai) menghapuskan sanksi administrasi PBB tahun 2019. Penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan setiap tahunnya, dalam rangka HUT Kabupaten Sergai.

Pemkab Sergai tetap berkomitmen untuk meningkatkan rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah secara keseluruhan, dengan persentase di atas 10% pada tahun 2021.

Demikian disampaikan Bupati Sergai, Ir. H. Soekirman didampingi Wabup H. Darma Wijaya saat membuka Sosialisasi Program Penghapusan Sanksi Administratif PBB tahun 2020, di Balai Karyawan Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kamis (23/1).

Bupati Soekirman mengatakan, pada tahun 2019 Pemkab Sergai memperoleh PAD sebesar Rp143.372.987.171 atau sebesar 106,79%, hal ini tentu telah melampaui target rasio yang ditetapkan dalam RPJMD sebesar 8,8%.

“Salah satu sumber PAD terbesar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),”katanya.

Menurut Soekirman, program penghapusan sanksi administratif ini dilakukan dalam rangka meningkatkan serapan dari para wajib pajak. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya, untuk dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran.

”Dengan kata lain, wajib pajak cukup melunasi pokok ketetapan pajak yang terutang saja,”bilangnya.

Kemudian, selain berfungsi untuk mencapai target PBB-P2 tahun 2020 sebesar Rp20 miliar, program ini juga akan sangat berguna untuk meminimalisir dan mengurangi beban piutang PBB-P2. Perlu diketahui bahwa pada saat pendaerahan PBB-P2 pada tahun 2013. Pemkab Sergai turut diberikan beban piutang PBB-P2 Warisan dari KPP-Pratama. Piutang ini, lanjut Bupati, terus bertambah seiring waktu imbas dari masih adanya Wajib Pajak yang setiap tahunnya tidak melunasi kewajiban, tutur Soekirman.

Tentunya, Pemkab Sergai melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) terus berusaha meminimalisir dan mengurangi beban piutang PBB-P2 antara lain dengan melakukan verifikasi ulang terhadap objek pajak yang ada di wilayah Kabupaten Sergai, serta dengan memberikan kemudahan wajib pajak agar mau melunasi kewajibannya. Antara lain melalui program penghapusan sanksi administratif sebagaimana yang saat ini tengah kita laksanakan.

“Maka dari itu diharapkan kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, karena program penghapusan sanksi administrasi ini diselenggarakan dalam waktu yang terbatas,”pungkasnya. (sur/han)

TKI Asal Pantai Labu Meninggal di Malaysia

TIBA: Camat Pantai Labu Fitriyan Syukri didampingi sanak keluarga menjemput jenazah TKI Jumilah Barus, tiba di Bandara KNIA yang meninggal dunia di Malaysia, Kamis (23/1).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Jenajah Jumilah Barus (33), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, akhirnya tiba di Bandara KNIA, Kamis (23/1).

Kedatangan jenajah Jumilah yang meninggal dunia karena sakit ini dijemput sanak keluarganya, beserta sejumlah Muspika Pantai Labu yakni, Camat Pantai Labu A Fitriyan Syukri SSTP bersama Kepala Desa Rantau Panjang Muhammad Yusni, Bhabinkantibmas Rantau Panjang Aiptu Joko Winarno, Babinsa Rantau Panjang Serda Imran, Petugas BNP2TKI, Relawan Desmigratif Kementrian Tenaga Kerja RI.

Disebutkan A Fitriyan Syukri SSTP, Jumilah sudah 9 tahun bekerja di Penang, Malaysia. Karena sakit yang diidapnya, Jumilah meninggal pada Selasa (21/1).

Setibanya di bandara KNIA, jenajah Jumilah diberangkatkan ke rumah duka sekira pukul 10.08 WIB, untuk disemayamkan dan dikebumikan. (btr)

Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan, Pendaftaran Online Ditutup 30 Januari

Rektor Unimed, Dr Syamsul Gultom.
Rektor Unimed, Dr Syamsul Gultom.
Rektor Unimed, Dr Syamsul Gultom.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Universitas Negeri Medan (Unimed) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ditunjuk sebagai penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswa (Belmawa) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2020.

Dalam hal ini, Panitia Pendaftaran PPG Prajabatan Unimed menyampaikan kepada masyarakat luas terkhusus lulusan sarjana S1/D4 untuk medaftarkan diri secara online laman http://pendaftaran.ppg.ristekdikti.go.id paling lambat tanggal 30 Januari 2020 pukul 23.59 WIB.

Dengan itu, pendaftaran secara online tinggal sepekan lagi. Kemudian, mengikuti seleksi calon peserta PPG Prajabatan Tahun 2020. “Kami berharap bapak/ibu guru-guru dan alumni S1 yang memiliki kemauan dan kesanggupan bisa memanfaatkan waktu pendaftaran dengan baik,” ungkap Rektor Unimed Dr. Syamsul Gultom, SKM.,M.Kes, kepada wartawan, Kamis (23/1).

Melalui informasi ini, Syamsul mengungkapkan bahwa panitia Unimed mengundang seluruh sarjana S1/D4 di Sumut untuk segera mendaftar. “Tuntutan ke depan, semua guru harus sudah lulus dan memiliki sertifikat PPG. Sertifikat inilah yang akan menjadi prasyarat seseorang menjadi guru dan karenanya yang bersangkutan berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru. Kita berharap informasi penting ini dapat segera di ketahui oleh seluruh warga Sumatera Utara, sehingga yang memiliki minat dan bakat dapat segera mendaftarnya,” kata Syamsul.

Adapun Bidang Studi PPG yang dibuka, yakni Pendidikan Guru SD, Bimbingan dan Konseling, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sejarah, Akuntansi dan Keuangan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Teknik Otomotif, Perhotelan dan Jasa Pariwisata dan Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura.

Jadwal pelaksanaan seleksi, yakni Pendaftaran online: 2-30 Januari 2020, Seleksi Administrasi: 15-31 Januari 2020, Pengumuman hasil selaksi administrasi: 4 Februari 2020, Seleksi Akademik, Bakat, Minat, Kepribadian dan Penggilan Jiwa: 8-9 Februari 2020, Pemumuman hasil seleksi akademik, bakat, minat, kepribadian dan panggilan jiwa: 14 Februari 2020, Registrasi Online: 17-18 Februari 2020, Lapor diri: 20-22 Februari 2020, Orientasi awal studi: 24-26 Februari 2020 dan Proses belajar mengajar : 27 Februari – November 2020

Sementara itu, persyarat peserta, yaitu Calon peserta wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut, Lulusan S1/D4 dari Program Studi terakreditasi minimal B, Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00 (tiga koma nol), Berusia setinggi-tingginya 34 (tiga puluh empat) tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran

Kemudian, Program Studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada Program PPG, sesuai dengan Surat Dirjen Belmawa Kemristekdikti Nomor: B/1016/B2.2/PB.05/2019 tanggal 24 Sept 2019 tentang Persetujuan Linieritas Kualifikasi S1/D4 dengan Program Studi dalam Jabatan, Calon peserta terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang (dibawa pada saat lapor diri)

Selanjutnya, Sehat Jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas (dibawa pada saat lapor diri), Berkelakuan baik yang dibuktikan dega surat keterangan dari Kepolisian (dibawa pada saat lapor diri) dan Membayar biaya seleksi sebesar Rp. 300.000,-00 melalui virtual account di BNI atau BTN, atau Bank Mandiri yang diperoleh pada saat proses pendaftaran online.

“Pendaftaran dan pemenuhan persyaratan seleksi (berupa soft file) diunggah (up-load) melalui laman http://pendaftaran.ppg.ristekdikti.go.id paling lambat tanggal 30 Januari 2020 pukul 23.59 WIB,” pungkas Syamsul.(gus/ila)

Sengketa Tanah di Jalan Krakatau, Camat Medan Timur Dituding Tak Taat Putusan Pengadilan

Ody Batubara
Ody Batubara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Camat Medan Timur Ody Batubara dituding tak mentataati putusan pengadilan, terkait sengketa lahan tanah seluas 7.200 meter persegi di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

Ahli waris pemilik tanah almarhum Basri selaku penggugat, telah memenangkan gugatan me-lawan Pemerintah Kota Medan, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Medan tahun 1993, Pengadilan Tinggi (PT) Sumut tahun 1994, kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 1996, hingga Peninjauan kembali (PK) MA tahun 1997.

Namun, hingga kini surat kedua yang menjadi hak ahli waris belum diserahkan ke ahli waris almarhum Basri, dengan berbagai alasan. Akibatnya, ahli waris selaku pemilik sah lahan tanah tersebut tidak bisa mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTS).

“Ini namanya perbuatan melawan hukum. Pihak tergugat (Pemko Medan) telah mengangkangi putusan pengadilan,” ujar kuasa hukum ahli waris, Ade Suferi (45) di Medan, kemarin.

Ade mensinyalir, langkah Camat Medan Timur itu tidak berdiri sendiri. Ody diduga melindungi oknum-oknum tertentu, terutama pihak tergugat yang kalah di pengadilan. “Ini melecehkan supremasi hukum. Padahal, di dalam KUHP, pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan dapat dipidana dengan hukuman penjara selama empat tahun,” jelasnya mengutip Pasal 372 dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Ade mengaku tak akan tinggal diam. Dia akan mendalami oknum-oknum siapa lagi yang diduga terlibat. Bila pihak tergugat dan Camat Medan Timur tetap tidak mau melaksanakan putusan pengadilan, Ade mengancam akan membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri.

Camat Medan Timur Ody Batubara enggan menjawab tudingan tersebut. “Saya tidak mau menjawab sebelum ada pernyataan langsung atau surat resmi kepada saya. Dari awal kita tidak pernah mempersulit dan selalu terbuka dalam melayani masyarakat,” ujar camat melalui pesan. (dek/ila)

Kunjungan ke Perbaungan Kapolres Sergai Ajak Masyarakat ’Markombur’

CENDERAMATA: Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang memberikan cenderamata kepada tokoh pemekaran Sergai, H David Purba, dalam kunker ke Polsek Perbaungan, Selasa (21/1).
surya/sumut pos
CENDERAMATA: Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang memberikan cenderamata kepada tokoh pemekaran Sergai, H David Purba, dalam kunker ke Polsek Perbaungan, Selasa (21/1).
surya/sumut pos

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum melakukan kunjangan kerja ke Mapolsek Perbaungan hingga ke pedesaan. Dalam kunjunganya, Kapolres Sergai AKBP Robin mengatakan, kehadirannya ingin mendengar semua masukan dari masyarakat, dan melihat sejauh mana situasi kondisi Kecamatan Perbaungan dan Pegajahan. Dan seperti apa gangguan Kamtibmas yang sering terjadi.

Selain itu, Robin Simatupang juga hendak bertemu dengan tokoh-tokoh masyarakat, agama dan pemuda yang ada di Kecamatan Perbaungan dan Pegajahan.

Dikatakan mantan Kapolres Batubara ini lagi, akan melakukan kunjungan ke desa-desa dengan menjalankan program ‘Kombur-kombur’ (cakap cakap-dibaca) dengan masyarakat. Tujuannya, untuk mendengar permasalahan yang dihadapi masyarakat, seperti narkoba, judi dan tindak krimanal yang akan disikat Kapolres. “Dengan begitu, masyarakat akan aman, nyaman dan tentram,”bilangnya.

Dalam program kerjanya juga, AKBP Robin akan mengajak seluruh seluruh Kepala Desa, Kadus dan Kepling.

Sebab dikhawatirkan, Kepala Desa takut melaporkan ke polisi apa yang terjadi di desa nya.”Kalau sudah seperti ini, Kepala Desa tidak berani melaporkan setiap gangguan Kamtibmas di desanya, polisi akan tetap membackup desa tersebut dengan mengandeng TNI, tokoh masyarakat yang ada di desa itu untuk bersama-sama bertanggungjawab mem bersihkan desa masing-masing,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Tokoh Pemekaran Kabupaten Sergai, H OK David Purba S.Sos berharap kepada masyarakat Sergai, untuk mendukung program kerja Kapolres untuk membasmi judi, narkoba, dan begal yang ada di Kabupaten Sergai, terkhusus Kecamatan Perbaungan dan Pegajahan.

David Purba pun meminta kepada Kapolres AKBP Robin Simatupang, agar tetap melanjutkan program kerja selama ini yang sudah dilakukan, karena sudah mendapat apresiasi dari masyarakat terkhusus Perbaungan sekitarnya.

Diakhir acara, Kapolres Sergai memberikan cenderamata kepada paera tokoh masyarakat, agama, muspika dan tali asih kepada yatim piatu dan orang jompo. (sur/han)

Plt Dirut PD Pasar Tinjau Pasar Marelan

TINJAU: Plt Dirut PD Pasar, Nasib (kiri) saat meninjau Pasar Marelan, Jalan Marelan Raya, Kota Medan, Kamis (23/1).
TINJAU: Plt Dirut PD Pasar, Nasib (kiri) saat meninjau Pasar Marelan, Jalan Marelan Raya, Kota Medan, Kamis (23/1).
TINJAU: Plt Dirut PD Pasar, Nasib (kiri) saat meninjau Pasar Marelan, Jalan Marelan Raya, Kota Medan, Kamis (23/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah ditunjuk menjadi Plt PD Pasar Kota Medan, Nasib melakukan kunjungan kerja ke Pasar Marelan. Kedatangannya untuk memberikan pengarahan me-ngajak seluruh pegawai dan staf untuk membenahi pasar tersebut.

“Kedatangan saya bukan bermaksud ingin menjadi malaikat, melainkan berkeinginan menjadikan pasar, masyarakat dan para pedagang merasa nyaman, tetapi saya juga tidak mau jadi setan,” katanya berdialog dengan para karyawan di Pasar Marelan, Jalan Marelan Raya, Kota Me-dan, Kamis (23/1).

Kedatangannya didampingi Direktur Umum dan Keuangan, Osman Manalu, Direktur Operasional, Gelora Ginting dan Kepala SPI, Tengku Maye, mengumpulkan seluruh karyawan Pasar Marelan dan meminta mereka memperkenalkan diri.

Kepada para karyawan, Nasib mengataka bahwa mereka bekerja pada sebuah perusahaan yang diharapkan bisa memberikan keuntungan. “Bila perusahaan untung, anak kalian bisa melanjutkan sekolah dan yang baru menikah bisa hidup sejahtera,” ujar Nasib.

Nasib juga mengatakan, penempatan tugas staf dan karyawan PD Pasar, baik di Pasar maupun di cabang dan kantor Sekretariat, harusnya dekat dengan domisili karyawan tersebut, sehingga tidak terlalu jauh dalam bertugas. “Hal ini akan menjadi perhatian ke depan, mengingat penyesuaian yang mereka dapat dari gaji dengan pengeluaran dan resiko karyawan yang tinggal cukup jauh dari tempat dia bekerja,” ujar Nasib.

Nasib berharapkan para staf dan seluruh karyawan bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab. Karena, banyak staf yang bekerja di setiap unit atau bagian menjadi sorotan dengan kondisi keuangan perusahaan yang saat ini memprihatinkan. “Jangan sampai perusaahaan ke depan tidak mampu membayar gaji para karyawan PD Pasar yang jumlahnya relatif banyak,” ujarnya.

Untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat yang berbelanja ke Pasar Marelan, Nasib memerintahkan gotong-royong seluruh karyawan PD Pasar Cabang III, mulai dari Padar Belawan hingga Glugus untuk bergotong royong membersihkan Pasar Marelan usai Salat Jumat, besok (hari ini,Red).

Salah satu pedagang di Pasar Marelan, boru Nainggolan mengharapkan kepada Plt PD Pasar Kota Medan untuk bisa tegas dan mampu membenahi Pasar Marelan, karena selama ini banyak masalah yang ditimbulkan. “Kita ingin masalah kutipan liar dan kios yang belum diterima pedagang untuk segera direalisasikan. Agar pedagang dapat haknya untuk berjualan,” pintanya. (fac/ila)

Ratusan Massa PMS Protes Pencopotan Dirut PD Pasar

DEMO:Persatuan Pemuda Marga Silima (PMS) melakukan aksi unjukrasa di kantor Wali Kota Medan, Kamis (23/1).Mereka protes atas pencopotan Rusdi Sinuraya dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan. Markus/sumutpos

Minta SK Pemecatan Dibatalkan

DEMO:Persatuan Pemuda Marga Silima (PMS) melakukan aksi unjukrasa di kantor Wali Kota Medan, Kamis (23/1).Mereka protes atas pencopotan Rusdi Sinuraya dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan.
Markus/sumutpos
DEMO:Persatuan Pemuda Marga Silima (PMS) melakukan aksi unjukrasa di kantor Wali Kota Medan, Kamis (23/1).Mereka protes atas pencopotan Rusdi Sinuraya dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan. Markus/sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan massa yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Marga Silima (PMS) mendatangi kantor Wali Kota Medan, Kamis (23/1). Mereka menggelar aksi protes terhadap langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Medan atas pencopotan Rusdi Sinuraya dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan.

Kedatangan massa guna mempertanyakan alasan pencopotan Rusdi Sinuraya dari jabatannya, sekaligus meminta Pemko Medan untuk mencabut atau membatalkan pemecatan yang telah dilakukan kepada Rusdi Sinuraya.

“Kami hari ini datang kesini untuk menanyakan apa alasannya Rusdi Sinuraya dicopot dari jabatannya sebagai Dirut PD Pasar? Harus ada alasan jelas, tidak bisa main pecat begitu saja. Tolong jelaskan pada kami apa alasannya,” ucap Koordinator Aksi sekaligus Sekretaris DPD PMS Medan, Joseph Bangun di depan ratusan massa yang dikawal personel kepolisian.

Dikatakan Joseph, pemecatan Rusdi sangat tidak mendasar. Sebab tidak disertai dengan alasan yang jelas. Selain itu, adapun alasan yang sering dimunculkan di depan publik, yakni soal kinerja Rusdi yang tidak baik sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan dinilai sangat bertolak belakang dengan fakta yang ada.

“Kalau dibilang kinerja tidak baik, lantas bagaimana mungkin PAD Kota Medan dari PD Pasar bisa terus meningkat dari tahun ke tahun, PD Pasar jauh berkembang di tangan Rusdi,” ujarnya.

Sebagai Ormas Karo, PMS menyatakan keprihatinannya terhadap sikap yang diambil Pemko Medan dalam memecat Rusdi Sinuraya. Padahal menurut PMS, Rusdi Sinuraya merupakan salah satu tokoh Karo yang berprestasi di Kota Medan. Mereka menilai, sikap Pemko Medan tersebut menjadi gambaran bahwa Pemko Medan yang tidak menganggap keberadaan orang Karo di Kota Medan.

“Kota Medan ini didirikan oleh orang Karo, yaitu Guru Patimpus Sembiring Plawi. Tapi kami orang Karo merasa tidak dihargai dengan sikap Pemko Medan yang memperlakukan saudara kami Rusdi Sinuraya seperti itu,” teriaknya.

Pihaknya meminta Plt Wali Kota Medan untuk mencabut SK petikan pemecatan dengan tidak hormat Dirut PD Pasar Medan dan jajaran Direksi serta mengembalikan posisi jabatan Dirut PD Pasar Kota Medan sebagaimana mestinya,” katanya.

Tak lama kemudian, sejumlah perwakilan PMS diterima oleh Pemko Medan yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Kota Medan, Renward Parapat didampingi Gelora Ginting yang saat ini menjabat sebagai Plt Direktur Operasional PD Pasar di bagian Humasy kantor Wali Kota Medan.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPD PMS Kota Medan, Isra Meliala mengatakan bahwa pihaknya mendesak Pemko Medan untuk menjelaskan alasan pemecatan Rusdi Sinuraya dari jabatannya. Isra menjelaskan, Pemko Medan tidak boleh memecat Rusdi begitu saja dan bersikap tendensius terhadap orang Karo.

Menjawab hal itu, Renward mengatakan bahwa pihaknya menjamin bahwa tidak ada kaitannya pemecatan Rusdi dengan identitasnya sebagai orang Karo. Ia pun mengakui keberadaan orang Karo yang mendirikan Kota Medan dan turut membesarkan Kota Medan.

“Sebenarnya memberhentikan itu tentu ada alasannya dan kita pastikan tidak ada kaitannya dengan suku Karo. Ini akan kita tampung dan akan kita sampaikan langsung (ke Plt Wali Kota),” jawabnya.

Isra menegaskan, bahwa pihaknya memberi tenggat waktu selama satu minggu kepada pihak Pemko Medan untuk menjawab tuntutan tersebut. “Hari ini (kemarin) kami meminta agar Pemko Medan dapat menjawab tuntutan kami. Kami tidak minta jawabannya hari ini juga, kami tunggu satu minggu. Tapi kalau dalam satu minggu kami tidak juga mendapatkan tanggapan dari Pemko Medan, maka kami akan kembali kesini dengan membawa massa sedikitnya 3.000 orang,” tegasnya.

PTUN Medan Tunda Pencopotan 3 Direksi PD Pasar

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menerbitkan penetapan penundaan surat keputusan (SK) Plt Wali Kota Medan, tentang pemecatan 3 Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar.

“Memerintahkan kepada Panitera Pengganti menyampaikan salinan penetapan ini kepada para pihak untuk dipatuhi,” ujar Majelis hakim diketuai Jimmy Claus Pardede, beranggotakan Selvie Ruthyarodh dan Effriandy mengutip sebait amar penetapan dibacakan, Rabu (22/1).

Menurut hakim, SK Plt Wali Kota Medan Nomor 821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020 tentang pemberhentian Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Rusdi Sinuraya, Direktur Operasional, Yhony Anwar dan Direktur Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Arifin Rambe, belum bisa diberlakukan dan masih diuji di peradilan TUN.

Karena itu, untuk menghindari kerugian yang kebih besar lagi, SK Plt Wali Kota Medan itu ditunda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi penetapan Hakim PTUN Medan tersebut, Refwan Basri selaku Kuasa Hukum Rusdi Sinuraya, mengapresiasi penetapan hakim itu. “Saya menilai hakim menyahuti rasa keadilan masyarakat terutama para penggugat,” ucap Refwan kepada wartawan.

Menurutnya, SK Plt Wali Kota Medan tentang pemberhentian 2 Direksi PD Pasar itu sudah cacat prosedural. “Masak Plt Wali Kota bisa memberhentian Dirut PD Pasar dan menggantinya dengan Plt seorang ASN,” ujarnya.

Selain itu, kata Refwan, pemberhentian 3 Direksi PD Pasar itu tanpa didukung syarat yang mendesak agar mereka harus diberhentikan. “Pemberhentian itu hanya sebagai arogansi pimpinan kepada bawahannya,” kata advokat senior itu.

Karena itu, lanjut Refwan, melalui penetapan hakim PTUN Medan itu, semua pihak harus menghormati terutama Plt PD Pasar yang ditunjuk Plt Wali Kota Medan agar tidak lagi melaksanakan kegiatan apapun yang mengatasnamakan Direksi PD.

Sebelumnya, Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya dan Direktur Operasional Yohni Anwar dan Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia Arifin Rambe, dicopot dari jabatannya karena dinilai kinerjanya tidak baik. (map/ila)

Honorer & PHL Segera Dihapus, Pemko Medan Menunggu Keputusan Pusat

sutan/sumut pos SIRAM TAMAN: PHL menyiram tanaman di Lapangan Merdeka, Medan, Sabtu (19/11). Tugas penyiraman tanaman biasanya dilakukan pekerja harian lepas.
SIRAM TAMAN: PHL menyiram tanaman di Lapangan Merdeka, Medan, Sabtu (19/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenga honorer. Ini untuk memastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang. Skema tersebut ditujukan khususnya bagi yang bekerja di lembaga nonstruktural. Pemko Medan saat ini masih menunggu keputusan pusat.

“Kalau regulasinya harus dihapus, pasti kami ikuti. Ya kita akan hapus para PHL itu, tapi sampai sekarang belum ada keputusan pada pertemuan tersebutn

Jadi ya kita tunggu saja regulasinya dari pusat, bagaimana secara teknisnya yang harus dihapus,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan.

Dijelaskannya, PHL tidak bisa disamakan dengan honorer. Sebab PHL dipekerjakan sesuai kebutuhan dengan cara memperpanjang kontrak setiap tahun. Dari jumlah 9000-an tenaga PHL di Pemko Medan, mereka memprioritaskan penempatan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Sebab dinas tersebut banyak membutuhkan para PHL, salah satunya yang menangani para penyapu jalan.

Adanya aturan yang menyebutkan ASN hanya terdiri dari 2 kategori, yakni PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK), membuat pihaknya belum mengetahui pasti apa yang akan dilakukan kepada para penyapu jalan tersebut.

“Misalnya para penyapu jalan, apakah mereka harus masuk PPPK atau mungkin secara outsourching, itu yang kita belum tahu regulasinya. Makanya kita harus tunggu regulasinya keluar dulu, supaya jelas. Karena perekrutan PPPK itu tidak sembarangan, harus melalui proses ujian dulu,” paparnya.

Namun, lanjutnya, bila aturannya mengharuskan para PHL dijadikan sebagai tenaga outsourcing atau karyawan kontrak, Pemko Medan juga akan tetap mengikutinya.

“Bayangkan, berapa ton sehari sampah yang dihasilkan warga Medan setiap harinya. Jika para PHL itu tidak dipekerjakan, mau jadi apa kota ini. Demikian pula para pengorek parit. Kalau tidak dipekerjakan, bagaimana jadinya Kota Medan,” bilang Muslim.

Dia menekankan, berapa pun biaya yang harus dikeluarkan, akan dipenuhi demi kepentingan jalannya roda pemerintahan. “Semuanya agar rakyat merasa nyaman hidup di Kota Medan,” pungkasnya.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan, Fahrul Lubis mengatakan, bahwa pihaknya sebenarnya setuju dengan adanya pengkategorian ASN menjadi dua jenis, yakni PNS dan PPPK. “Ya tentu itu bagus, jadi jelas status para pekerja ini, biar gak ada lagi yang berstatus sebagai pegawai honor, kontrak ataupun PHL,” jawab Fahrul.

Namun begitu, kata Fahrul, pihaknya tidak setuju apabila proses perekrutan ASN dengan kategori PPPK tersebut dilakukan dengan harus melalui tahapan proses ujian terlebih dahulu.

“Lantas bagaimana kami yang sudah belasan bahkan puluhan tahun jadi honorer? Apakah kami harus melalui proses ujian juga? Itu kan tidak adil. Sedangkan kami sudah sangat lama mengabdi, harusnya masa bakti kami yang harus diprioritaskan bukan sekadar hasil ujian yang hanya di atas kertas,” pungkasnya. (map/ila)