30 C
Medan
Saturday, January 31, 2026
Home Blog Page 4607

Tuntut Penghapusan Jengger, Ratusan Driver Gojek Berunjukrasa

DEMO: Ratusan mitra Gojek saat demo di kantor PT Gojek Indonesia, di Kompleks CBD Polonia Medan, Rabu (15/1). Bagus/sumut pos
DEMO: Ratusan mitra Gojek saat demo di kantor PT Gojek Indonesia, di Kompleks CBD Polonia Medan, Rabu (15/1).
Bagus/sumut pos
DEMO: Ratusan mitra Gojek saat demo di kantor PT Gojek Indonesia, di Kompleks CBD Polonia Medan, Rabu (15/1).
Bagus/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan mitra Gojek mendatangi kantor PT Gojek Indonesia di Kompleks CBD Polonia Medan, Rabu (15/1) siang. Mereka menuntut perbaikan sistem pembagian alokasi orderan (Jengger) yang dinilai tidak adil dan bakal merugikan para pengemudi sebagai mitra Gojek.

Selain menggelar aksi, dari pantau Sumut Pos, para pengemudi Gojek roda dua itu, membakar atribut transportasi online itu, seperti jeket dan helm.

Koordinator Aksi, Alex Lawolo menjelaskan, sistem itu mereka sebut ‘Jengger’ membuat sesama mitra menjadi kanibal. “Kami para driver yang ada di Kota Medan merasa perlu menyuarakan ini agar dunia tahu bahwa kami sangat tertindas dengan apa yang mereka lakukan,” tegas Alex di atas mobil komando.

Alex menjelaskan bahwa dalam aksi kali ini pihaknya mengajukan sejumlah tuntutan kepada PT Gojek Indonesia terkait dengan keresahan para driver. Salah satu hal yang menjadi sorotan dari driver ada sistem pembagian order yang dinilai tidak adil dan memakai sistem orderan prioritas. “Ada driver yang menjadi prioritas dan ada driver yang sudah satu harian keluar tidak mendapatkan orderan sama sekali. Kami rasa ini adalah bentuk ketidakadilan,” jelasnya.

Mereka juga meminta kepada PT Gojek Indonesia untuk tidak sembarangan melakukan pemutusan terhadap mitra driver tanpa alasan yang jelas. “Karena kami menemukan ada ratusan bahkan ribuan rekan kami yang diputus sebagai mitra tanpa ada alasan yang jelas serta tanpa dialog terhadap mitra driver,” ungkap Alex.

Selain itu, pada driver juga meminta kepada PT Gojek Indonesia untuk menghentikan penerimaan driver yang saat ini jumlahnya sudah cukup banyak. “Kami juga meminta menutup penerimaan mitra driver karena semakin banyak driver maka persaingan semakin ketat dan kami tidak bisa mendapatkan rejeki secara maksimal,” pinta Alex.

Aksi unjuk rasa para mitra Gojek ini, diterima langsung oleh Head of Regional Corporate Affairs Gojek Wilayah Sumbagut, Dian Lumban Toruan. “Kalau untuk penghapusan sistem tidak bisa. Karena kita juga sudah melihat adanya perkembangan yang positif, di mana driver yang rajin menyarakan bahwa order yang dia dapatkan semakin baik,” kata Dian.

Dian mengungkapkan bahwa sistem alokasi order yang dituntut dihentikan oleh para driver adalah hasil pembaharuan dari sistem yang sebelumnya yang memperhatikan bagaimana agar mitra Gojek dapat maju bersama PT Gojek Indonesia. “Itu sebabnya, mitra yang tidak pilih pilih order akan digunakan untuk mendapatkan orderan. Sehingga, dengan mendapatkan banyak orderan maka mitra kami akan semakin maju,” jelasnya.

Terkait dengan pemutusan mitra, menurut Dian bahwa pada mitra driver bergabung dengan PT Gojek, sudah memberikan tata tertib selama menjadi mitra. “Di dalam tata tertib tersebut, terdapat sejumlah aturan yang mana terdapat konsekuensi apabila mitra Gojek melanggar. Jadi, pemutusan mitra ini dilakukan tentunya karena adanya pelanggaran berat sehingga itu tidak bisa lagi dimaafkan,” jelas Dian.

Dian menambahkan, sebagai perusahaan yang berbasis kepada teknologi, seluruh aktivitas mitra Gojek terekam. “Jadi pertimbangan kami pemutusan tersebut berdasarkan bukti yang ada dan mengutamakan prinsip keadilan,” pungkasnya.

Aksi unjuk rasa mendapat pengawal dari aparat petugas kepolisian dari Polrestabes Medan. Setelah melakukan orasi tuntutan sekitar 3 jam. Ratusan mitra Gojek membubarkan diri dengan tertib.(gus/ila)

Sidang Dugaan Ketua Gabpkin Sumut Beri Cek Palsu Rp1 Miliar

SIDANG: Suasana sidang lanjutan perkara penipuan cek senilai Rp1 miliar dengan terdakwa Mandalasah Turnip di PN Medan, Selasa (14/1).

Cek Dua Perusahaan Disimpan dalam Satu Loker

SIDANG: Suasana sidang lanjutan perkara penipuan cek senilai Rp1 miliar dengan terdakwa Mandalasah Turnip di PN Medan, Selasa (14/1).
SIDANG: Suasana sidang lanjutan perkara penipuan cek senilai Rp1 miliar dengan terdakwa Mandalasah Turnip di PN Medan, Selasa (14/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan perkara penipuan cek senilai Rp1 miliar dengan terdakwa Ketua Gabpkin Sumut, Mandalasah Turnip kembali digelar, Selasa (14/1). Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi menghadirkan Direktur Utama PT Bukit Panorama Karya, Rani dan dari Dinas PUPR, Mahlinar Panjaitan.

Sebelum mendengarkan keterangan dari kedua saksi, Majelis Hakim yang diketuai Irwan Effendi SH MH terlebih dahulu mendengarkan keterangan korban, Juli Ricard P Simbolon. Dalam keterangan korban mengatakan, rincian catatan bon dari almarhum (Alm) ada di tangannya. “Sebelum almarhum meninggal, kalau secara rinci catatan bonnya ada. Kalau buku kas nggak ada Pak Hakim, karena di bon itu jelas alamat pengirimannya Pak Hakim,” ucap korban.

Saat ditanya tentang ucapan korban yang mengatakan terdakwa Mandalasah berbohong, dengan tegas korban mengatakan, sejak cek itu tidak dapat di cairkan. Sebab menurut korban, terdakwa memberikan cek yang tidak mencukupi syarat untuk dapat dicairkan dan nomor HP terdakwa tidak dapat dihubungi setelah korban menghubungi terdakwa.

“Katanya, uang saya tidak ada hari ini, dan di hari Jumat baru ada. Makanya bank bilang ini bukan cek PT Lintong Bangun Makmur. Sementara hari Jumat tidak bisa dicairkan,” jelas korban.

Setelah mendengarkan keterangan dari korban, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua saksi Rani dan Mahlinar Panjaitan. Nah, saat saksi Rani menerangkan, Ketua Majelis Hakim dan dua anggotanya saling betatapan muka, pasalnya saksi Rani yang juga adik kandung terdakwa mengatakan, cek milik PT Bukit Panorama Karya dan PT Lintong Bangun Makmur disimpan dalam satu loker. “Dia (terdakwa) PT Lintong Bangun Makmur, kantor kami sama, Cek itu saya simpan di loker yang sama dan Bank bjb juga,” cetus saksi Rani.

Saat dipertegas oleh salah satu Hakim Anggota Linawati, kenapa bisa cek PT saksi dan cek terdakwa satu loker? Saksi Rani menjawab; “Kami satu wadah dan kunci masing – masing di pegang”.

Nah, saat ditanya Majelis Hakim, apakah selama ini terdakwa pernah meminjam cek kepada PT Bukit Panorama Karya, Rani menjawab tidak pernah.

Apakah selama ini terdakwa pernah meminjam Cek kepada kalian? “Tidak pernah Majelis Hakim,” ungkap saksi.

Saat ditanya oleh Hakim Anggota Abdul Kadir tentang pemilik rekening, saksi menerangkan bahwa itu milik saksi sebab Dirut di PT Bukit Panorama Karya adalah saksi. “Pemilik Rekening atas Cek itu PT Bukit Panorama Karya, dirutnya saya. Karena PT Lintong Makmur saya juga yang simpan, karena kami satu kantor,” beber saksi.

Sementara saat ditanya JPU Randi Tambunan, tentang berdirinya PT Bukit Panorama Karya dan PT Lintong Bangun Makmur, saksi mengatakan PT Bukit Panorama Karya berdiri tahun 9 Mei 2018 sementara PT Lintong Bangun Makmur saksi mengelengkan kepala. (adz/btr)

Sebulan Dijabat AKBP Dayan, Polres Belawan Berantas Penjahat Jalanan dan Judi

PAPARAN: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP M Dayan memaparkan hasil pemberantasan kejahatan.
PAPARAN: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP M Dayan memaparkan hasil pemberantasan kejahatan.
PAPARAN: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP M Dayan memaparkan hasil pemberantasan kejahatan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Polres Pelabuhan Belawan dalam sepekan ini telah memberantas penjahat jalan dan perjudian jenis togel. Hasil pengungkapan dibawah pimpinan AKBP M Dayan yang baru menjabat sebulan, telah berhasil mengamankan 11 tersangka dengan 4 kasus.

Adapun kasus yang diungkap adalah, pencabulan dengan tersangka, M Ibnu (21) dan M Frendi (19). Kemudian kasus pencurian disertai pemberatan dengan tersangka, Gabriel Deo (19), Dadang Rusmawan (23) serta kasus pencurian disertai kekerasan dengan tersangka, M Evin Erik (30), Bungsu Alavan (31) dan Budi Suhendro (35).

Kemudian kasus perjudian jenis togel dengan tersangka, Sanik (52), Sahat Silaen (45), Mirdansyah (33), Eko Andoyo (24) dan Salimin (61).

“Kasus yang kita ungkap selama sepekan ini adalah pengungkapan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP M Dayan didampingi Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra.

Keseluruhan kasus yang diungkap adalah bentuk keseriusan dan komitmen Polres Pelabuhan Belawan mengungkap pelaku kejajatan. Dari beberapa kasus yang diungkap, ada 2 tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Para pelaku kita tangkap secara terpisah, ada 2 pelaku begal yang selama ini meresahkan kita tembak. Sebab, keduanya saat ditangkap melakukan perlawanan dengan senjata tajam ke arah petugas,” jelas Dayan di Mapolsek Medan Labuhan.

Dari hasil pengungkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, linggis, parang, pisau, mesin potong dan uang serta alat tulis togel. Ia meminta kepada masyarakat yang menjadi korban begal untuk dapat mengecek tersangka yang telah mereka amankan.

“Dari pengakuan para pelaku begal, ada dua lokasi mereka beraksi. Kita masig terus selidiki, mana tahu ada korban lain yang belum melapor. Ke depannya, pihaknya akan bertindak tegas bagi pelaku yang meresahkan masyarakat,” tegasnya di dampingi pejabat lainnya. (fac/btr)

Dugaan Kasus Penggelapan, Jerry alias Kok Min Divonis Bebas

BEBAS: Setelah menjalani persidangan akhirnya Jerry alias Kok Min divonis bebas di PN Medan.
BEBAS: Setelah menjalani persidangan akhirnya Jerry alias Kok Min divonis bebas di PN Medan.
BEBAS: Setelah menjalani persidangan akhirnya Jerry alias Kok Min divonis bebas di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Tengku Oyong memvonis bebas Jerry alias Kok Min dari tuntutan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait bisnis jual beli besi. Putusan itu dibacakan majelis hakim diketuai Tengku Oyong, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/7).

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan melawan hukum akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana (Onslag). Melepaskan terdakwa dari Pasal 378 dan 372 KUHPidana. Membebaskan terdakwa dari tahanan,” ucap Oyong.

Menurut majelis hakim dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa bukanlah disebut tindak pidana melainkan perbuatan perdata. Sebab, terdakwa dan saksi Haryanto Willem selaku pemilik CV Wira Duta Baja Mak mur, ada ikatan hubungan dagang dalam jual beli besi.

“Hal tersebut berdasarkan alat bukti dipersidangan dan sudah diatur dalam hukum perjanjian jual beli. Menimbang, apa yang dilakukan terdakwa dan saksi Haryanto Willem adalah transaksi perdata,” sebutnya.

Mendengar putusan itu wajah terdakwa tampak bahagia. Sebab, majelis hakim menyatakan ia tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Jaksa penuntut umum (JPU) Agustina, yang sebelumnya menuntut Jerry selama 3 tahun penjara ini, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait mengajukan kasasi atas putusan ini.

JPU sebelumnya mendakwa Jerry karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.

Bermula dari terdakwa memesan barang berupa Plat vorban 50 mm x 1680 x 6240 x 1 lbr banyaknya 4140 Kg dan Plat vorban 50 mm x 1730 x 5390 x 1 lbr banyaknya 3660 Kg dengan jumlah harga Rp 81.900.000,- kepada saksi korban. Pembayaran menggunakan billyet giro. Namun ternyata billyet giro tersebut tidak mencukupi ketika akan dicairkan.

Namun, dakwaan tersebut dibantahkan majelis hakim dan menyatakan perbuatan bukanlah tindak pidana melainkan masuk dalam perkara perdata. (man/btr)

Sidang Pemalsuan Data Kematian, Rosmery dan Jonni Divonis 1,5 Tahun Penjara

DIHUKUM: Rosmery br Simamora dan Jonni Samson Aritonang dihukum masing -masing selama 1 tahun 6 bulan penjara, pada Sidang Putusan.
DIHUKUM: Rosmery br Simamora dan Jonni Samson Aritonang dihukum masing -masing selama 1 tahun 6 bulan penjara, pada Sidang Putusan.
DIHUKUM: Rosmery br Simamora dan Jonni Samson Aritonang dihukum masing -masing selama 1 tahun 6 bulan penjara, pada Sidang Putusan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim menghukum Rosmery br Simamora dan Jonni Samson Aritonang dengan masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah, memalsukan data kematian untuk pengurusan asuransi di PT Avrist Assurance (AA).

Amar putusan Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Medan, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 (2) Jos Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I dan II, dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan,” ucap Hakim Ketua, Sabarulina Ginting di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/1).

Majelis hakim dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan PT AA. Atas putusan itu, terdakwa Rosmery melalui penasihat hukumnya (PH) menyatakan pikir-pikir. Sementara, terdakwa Jonni menyatakan banding.

Dalam dakwaan JPU Sri Hartati, disebutkan pada Juni 2018 lalu, terdakwa Rosmery mendatangi terdakwa Jonni Aritonang. Terdakwa Rosmery mengatakan kepada terdakwa Jonni, dapat mengurus ibu kandungnya atas nama Mery Christina Sitanggang menjadi nasabah di PT Avrist Assurance dengan menggunakan surat-surat yang di palsukan.

Kedua terdakwa oknum bidan dan buruh ini, bersama Wulandari (belum tertangkap), mengetahui bahwa Mery Christina Sitanggang telah meninggal dunia pada tanggal 04 Juni 2017.

“Kesepakatan bersama antara terdakwa dan Wulandari, apabila klaim asuransi kematian Mery Christina Sitanggang berhasil dibayarkan maka uang asuransi akan dibagi 3 dengan rincian masing-masing mendapatkan Rp150.000.000,” ucap Jaksa.

Atas adanya laporan dari pihak investigator PT AA dan akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak PT AA mengalami kerugian materil atas dibayarkannya anggaran penugasan untuk investigasi Rp155.289.200. (man/btr)

Terkait Kasus Tagih Utang Melalui Medsos, Fitriani Menunggu Minta Maaf Terdakwa

KLARIFIKASI: Fitriani Manurung, memberikan klarifikasi terkait nama baiknya dicemarkan terdakwa Febi Nur Amelia, Rabu (15/1).
KLARIFIKASI: Fitriani Manurung, memberikan klarifikasi terkait nama baiknya dicemarkan terdakwa Febi Nur Amelia, Rabu (15/1).
KLARIFIKASI: Fitriani Manurung, memberikan klarifikasi terkait nama baiknya dicemarkan terdakwa Febi Nur Amelia, Rabu (15/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fitriani Manurung (42) yang nama baiknya dicemarkan setelah hutangnya ditagih melalui media sosial Instagram, akhirnya angkat bicara. Menurut Fitriani, bahwa terdakwa Nur Amelia (29) belum ada minta maaf kepadanya.

Padahal, istri perwira menengah polisi berpangkat Kombes ini, mau memaafkan bila ada itikad baik dari terdakwa. “Sampai sekarang saya masih menunggu permintaan maafnya tapi tidak ada. Kalau dia minta maaf, pasti kasus ini tidak akan sampai persidangan,” ucap Fitriani Manurung kepada sejumlah wartawan, Rabu (15/1) siang.

Dijelaskannya lagi, setelah dirinya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada 2019 lalu, Fitriani masih menunggu permintaan maaf dari Febi Nur Amelia.

“Tapi dia tetap bersikukuh tidak mau minta maaf, padahal saya tidak pernah sekali berhutang kepadanya, itu bisa nanti kita buktikan di pengadilan,” kata Fitriani lagi saat disinggung apakah tidak mau memberikan maaf kepada terdakwa.

Disampaikannya, dirinya sebagai warga negara taat hukum merasa tercemarkan nama baiknya atas postingan-postingan di akun Instagram Febi Nur Amelia.

“Postingannya itu sangat merusak, bahasanya mengerikan sekali. Di media sosial masa dia bilang ‘Kau ngangkang 24 jam pun ga bisa bayar hutangmu itu’ bahasanya seram-seram lo mas, makanya saya minta perlindungan hukum karena postingan itu sudah merusak nama baik saya,” jelas Dosen UISU ini.

Fitriani menegaskan, kalau dirinya sama sekali tidak pernah berhutang sepeser pun kepada Febi Nur Amelia. Misalkan ada, Fitriani menantang Febi untuk membuktikannya nanti di persidangan.

“Boleh lah dia buktikan ke saya kalau ada bukitnya, mau dari bukti kwitansi atau transfer, silahkan, karena memang saya tidak punya hutang dengannya. Misalpun ada suami saya berhubungan dengan suami dia, terus apa hubungannya dengan saya,” beber Fitriani.

Sebab itu, Fitriani yang merasa dirinya difitnah dan nama baiknya tercemarkan sehingga menyerahkan kasus ini diselesaikan secara hukum.

“Maka biar lah pengadilan nanti yang membuktikan, saya hanya menghimbau dengan adanya kasus ini janganlah pernah menghujat atau menyebar kebencian ke seseorang di media sosial, karena ini ada undang-undangnya,” tegas Fitriani.

Diberitakan sebelumnya, Febi Nur Ame lia harus duduk di kursi Pengadilan Negeri Medan, akibat menagih hutang kepada Fitriani Manurung ke media sosial, Instagram. Perkaranya itu sudah dua kali menjalani sidang dan akan kembali digelar pada 4 Februari 2020 mendatang.

Febi menuliskan kalimat “SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,”.

Postingan di instastory di akun Instagram dengan username feby25052 pada 19 Februari 2019 malam, karena kekecewaannya terhadap Fitriani. Pemberian hutang itu sesuai dakwaan, terjadi pada 12 Desember 2016 dan sepengetahuannya untuk dipergunakan mempromosikan jabatan suami korban. (man/btr)

Telkomsel Dipercaya Roche Indonesia untuk Akselerasikan Efisiensi Perusahaan melalui Jaringan Komunikasi Terintegrasi Cloud

–          Roche Indonesia akan menggunakan layanan CloudX dari Telkomsel yang menawarkan jaringan komunikasi telepon secara internal dan eksternal terintegrasi yang berbasis cloud.

–          CloudX merupakan produk terbaru dari Telkomsel Enterprise yang terus berkomitmen untuk menyediakan solusi bisnis untuk segmen perusahaan, pemerintahan, hingga UMKM, secara menyeluruh.

–          Telkomsel merupakan operator telekomunikasi pertama di Indonesia yang menyediakan solusi Cloud-based communication melalui CloudX.

Vice President Network Planning & Engineering Telkomsel Akhmad, Vice President Corporate Account Management Telkomsel Ericson Sibagariang, Senior Vice President Enterprise Telkomsel Dharma Simorangkir, President Director PT. Lintas Teknologi Indonesia Muhamad Paisol dan Vice President Sales APAC Metaswitch Ray Tseng saat kolaborasi bersama Roche Indonesia yang akan menggunakan CloudX dari Telkomsel dengan solusi komunikasi berbasis cloud di Jakarta, Rabu (15/1). Roche Indonesia akan menggunakan layanan CloudX dari Telkomsel yang menawarkan jaringan komunikasi telepon secara internal dan eksternal terintegrasi yang berbasis cloud. CloudX diharapkan mampu menjawab kebutuhan Roche Indonesia terhadap jaringan komunikasi yang lengkap dan mudah dioperasikan sehingga mampu mendukung berjalannya operasional yang lebih fleksibel.  

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Telkomsel sebagai digital telco company berkomitmen untuk terus mengakselerasikan negeri dengan mendorong implementasi teknologi digital secara luas dan menyeluruh di Tanah Air.

Komitmen tersebut kali ini diwujudkan dengan berkolaborasi bersama Roche Indonesia, perusahaan farmasi dan diagnostic, yang akan menggunakan CloudX dari Telkomsel dengan solusi komunikasi berbasis cloud. Kolaborasi ini ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) pada 15 Januari 2020 di Telkomsel Smart Office, Jakarta.

Senior Vice President Enterprise Telkomsel Dharma Simorangkir mengatakan, “Telkomsel sangat antusias dalam menyambut kolaborasi dengan Roche Indonesia. CloudX diharapkan mampu menjawab kebutuhan Roche Indonesia terhadap jaringan komunikasi yang lengkap dan mudah dioperasikan sehingga mampu mendukung berjalannya operasional yang lebih fleksibel. Karyawan pun dapat semakin dipermudah dalam menuntaskan tugasnya secara mobile, khususnya di era digital seperti sekarang.”

Hadir melalui Telkomsel Enterprise sebagai penyedia solusi bisnis untuk segmen perusahaan, pemerintahan, hingga UMKM, CloudX merupakan jaringan komunikasi telepon secara internal dan eksternal terintegrasi yang berbasis cloud.

Integrasi terhadap cloud mampu memberikan efisiensi lebih dari sisi biaya dan operasional ketimbang menggunakan infrastruktur on-premises. Selain itu, implementasi CloudX juga dapat menumbuhkan produktivitas karyawan dengan meningkatkan kolaborasi antar karyawan karena layanan tersebut dapat diakses dari berbagai macam perangkat mulai dari deskphonesmartphone,  hingga laptop.

Selain melakukan penandatanganan PKS bersama Roche Indonesia, Telkomsel menyediakan experience booth bagi konsumen di segmen enterprise untuk mengetahui lebih detail mengenai layanan CloudX.

Telkomsel menjamin CloudX merupakan jaringan komunikasi terintegrasi yang kaya akan fitur dan memiliki pengamanan data terdepan sehingga mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi penggunanya. Untuk itu, Telkomsel telah berkolaborasi dengan Metaswitch Network, perusahaan penyedia software dan infrastruktur telekomunikasi asal Inggris, dalam mengembangkan CloudX.

CloudX sendiri memiliki tiga layanan utama, yaitu CloudX Communication, CloudX Meeting dan CloudX Contact Center PlatformCloudX Communication merupakan layanan komunikasi internal perusahaan yang menggabungkan fitur PABX dan pesan instan. Layanan ini memiliki fitur Easy Attendance, Hunting, Chatting, Group Chatting dan Extension Line yang dapat diakses secara mobile melalui smartphone sehingga pelanggan dapat terhubung dimanapun dan kapanpun.

Sedangkan layanan CloudX Meeting adalah layanan meeting video conference yang terintegrasi dengan platform office dan productivity tools lainnya. Didukung dengan fitur Screen Sharing, Chatting, dan Whiteboard, layanan ini akan membuat meeting menjadi lebih produktif dan efisien tanpa terhalang jarak dan waktu. Sementara layanan CloudX Contact Center Platform merupakan layanan mini contact center platform dengan fitur supervisor dan agent.

Layanan ini memungkinkan perusahaan untuk memiliki platform contact center inbound dan outbound dengan fitur login-logout untuk agent dan supervisor, monitoring agent, real-time analytic dengan harga yang kompetitif.

“Sebagai digital telco company, Telkomsel senantiasa mengedepankan prinsip customer-centricity dalam menyediakan ragam produk dan layanan digitalnya bagi konsumen, termasuk untuk segmen business-to-business (B2B).

Kami pun bersyukur dapat menjadi operator telekomunikasi digital pertama di Indonesia yang menyediakan solusi Cloud-based communication yang telah dipercaya di segmen enterprise setelah meluncurkan CloudX pada Desember lalu.

Semoga kolaborasi antara Telkomsel dengan Roche Indonesia dapat menginspirasi pelaku bisnis dari berbagai industri untuk memperluas implementasi teknologi digital dalam kegiatan operasionalnya, yang akan turut berperan bagi Indonesia untuk bisa bersaing di era Industri 4.0,” tutup Dharma.

Perusahaan yang ingin menggunakan layanan CloudX dapat menghubungi Account Manager Telkomsel bagi pelanggan corporate existing, atau menghubungi call center 188 bagi pelanggan B2B baru Telkomsel. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui telkomsel.com/mybusiness(*)

Kredit Sindikasi Selama 2019, Bank Mandiri Salurkan Rp47,6 Triliun

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Bank Mandiri Tbk (Persero) (BMRI) menyalurkan pinjaman sindikasi sebesar USD 3,4 miliar atau sekitar Rp 47,6 triliun (kurs USD 1 = Rp 14.000) sepanjang 2019.

Direktur Corporate Banking Bank Mandiri, Alexandra Askandar mengatakan, perseroan juga terlibat dalam 34 transaksi sindikasi dengan nilai total pinjaman sindikasi yang di-arranged sebesar USD 12,32 miliar.

Hal ini kemudian menempatkan Bank Mandiri pada posisi pertama kategori Mandated Lead Arranger dan posisi pertama kategori Bookrunner dalam Bloomberg League Table Reports Indonesia Borrower Loans 2019.

Selain itu, Bank Mandiri juga menempati urutan pertama dalam kategori Participants in Syndication Market dalam Bloomberg League Table yang menggambarkan limit partisipasi Bank Mandiri terhadap pasar sindikasi Indonesia.

“Pada tahun lalu, kami mencatat penyaluran kredit sindikasi yang sangat berkembang, termasuk pembiayaan secara structured finance. Hal ini menunjukkan komitmen kuat kami untuk menjadi bagian dari agen pendukung pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah,” kata Alexandra dalam keterangan resmi, Minggu (12/1).

Salah satu penerima pinjaman sindikasi adalah PT Angkasa Pura I yang disalurkan jelang tutup tahun 2019.

“Kredit sindikasi yang dimaksudkan untuk membuka jaringan distribusi ke daerah-daerah terpencil itu ditandatangani pada 23 Desember 2019 dengan nilai total Rp 4 triliun,” katanya.

Selain itu, Bank Mandiri juga turut berpartisipasi dalam pembiayaan infrastruktur sektor pertambangan, seperti nikel dan emas. Dengan pembiayaan tersebut, produk tambang memiliki nilai tambah, sehingga dapat menambah pendapatan pemerintah melalui pajak dan PNBP. (kpc/ram)

Salah Stempel SK Bupati Nias Barat, Mantan Bupati Minta Polisi Lakukan Penyelidikan

MANTAN: Adrianus Aroziduhu Gulomantan Bupati Nias Barat.

NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO – Kasus kesalahan stempel pada petikan keputusan Bupati Nias Barat, tentang pemberhentian dan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, bukan hanya kelalaian semata akan. Tetapi terdapat unsur melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal itu dikatakan, mantan Bupati Nias Barat, Adrianus Aroziduhu Gulo SH MH kepada Sumut Pos di kediamannya, Desa Sifalaete, Gunungsitoli. Minggu (12/1).

“Kejadian ini bukan hanya kelalaian, tapi jelas ada unsur kesengajaan,”Kata pria yang biasa disapa AA Gulo itu.

Surat yang bernomor : 820-2 tahun 2020, tanggal 2 Januari 2020, berkop Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Badan Kepegawaian Daerah itu, ditandatangani oleh kepala BKD Nias Barat, Faolombowo Gulo SE SAP MM.

Tampak di area tandatangan Faolombowo Gulo distempel bertuliskan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, tengahnya terdapat tulisan BKD, padahal seharusnya surat tersebut menggunakan stempel BKD Nias Barat.

“BKD Nias Barat, tidak berhak menyimpan stempel daerah lain, apa lagi menggunakannya. Indikasinya apa, biarlah penegak hukum mencari tau,”ungkapnya.

Menurut AA Gulo, kepolisian bisa langsung melakukan penyelidikan tanpa menunggu ada yang melapor, sebab kasus yang menyeret kepala BKD Nias Barat itu, bukan delik aduan. “Polisi tidak perlu menunggu, bisa langsung melakukan penyelidikan. Kalau memang ditemukan unsur pidana, yang salah harus ditindak,”Tegas Bupati Nias Barat periode 2011-2016 itu.

Ia pun menyarankan dua hal yang harus segera dilakukan oleh Bupati Nias Barat, yakni : menindak oknum yang terlibat, serta menarik kembali SK para ASN itu. “Bila SK itu sempat beredar supaya ditarik kembali, jangan sampai ada ASN yang menjadi korban,” harapnya.

“Dan kepala BKD selaku pihak yang paling bertanggungjawab pada kasus ini, bisa langsung ditindak, dengan dinonjobkan sementara. Saya rasa hal ini mestinya dilakukan pak Bupati, demi marwah pemerintah daerah,” tambahnya.

Kasus yang sempat viral dimedsos itu, berawal pada postingan akun facebook Tolosokhi Halawa pada 7 Januari 2020 lalu. Pada postingan itu, disebutkan : Akibat keputusan terburu buru, pelantikan bercampur aduk dengan kebijakan strategi untuk pemenangan Pilkada. Muncullah sebuah kesalahan besar yang bisa memecah belah hubungan tali persaudaraan antara dua daerah apabila tidak disikapi dengan benar dan tegas.

Perhatikan baik baik keputusan Bupati Nias Barat yang ditanda tangani oleh BKD Nias Barat lalu di Stempel oleh BKD Nias Selatan. Adanya kemungkinan Stempel BKD Nias Selatan telah digandakan di Nias Barat.

Tolosokhi Halawa yang juga anggota DPRD Kabupaten Nias Barat itu, turut memberikan solusi, yakni, SK yang sudah beredar itu supaya ditarik, lalu diterbitkan kembali SK baru yang telah distempel sah oleh BKD Nias Barat. Meminta maaf kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan sebelum jadi masalah dan merembes ke mana mana, serta menindak tegas oknum yang menyalah gunakan wewenang.

Satu hari setelah postingan akun facebook Tolosokhi Halawa itu, atau tanggal 8 Januari 2020, Pemerintah Kabupaten Nias Barat, melalu dinas Kominfo, membuat klarifikasi isinya mengakui hal tersebut benar adanya, namun hanya sebuah kesilafan dan kelalaian.

Klarifikasi itu juga disertai permintaan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, dan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan hal tersebut.

“Pimpinan akan segera mengambil tindakan tegas kepada oknum yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”Kata Kadis Kominfo Kabupaten Nias Barat, Faigizatulo Halawa SPd MM. (adl/azw)

Black Shark 3 Bakal Dibekali RAM 16 GB

MEWAH: Penampilan handphone gaming Black Shark 3 yang berkesan mewah.
ist
MEWAH: Penampilan handphone gaming Black Shark 3 yang berkesan mewah.
ist

SUMUTPOS.CO – Ponsel gaming Black Shark 3 sepertinya akan membuat rekor baru. Rumor menyebutkan Black Shark 3 akan menjadi ponsel pertama di dunia yang meluncur dengan RAM sebesar 16GB.

Dilansir dari Gizmochina, Senin (13/1) rumor ini datang dari akun Twitter @Sudhanshu114 yang merupakan seorang leaker atau pembocor. Ia awalnya mencuitkan bahwa ponsel tersebut akan segera meluncur setelah memperoleh sertifikasi dari Kementerian Industri dan Teknologi China.

Rumor ini mendapat berbagai respon dari netizen. Ada yang sudah tidak sabar menanti kehadirannya, tapi ada juga yang menyebut spesifikasi setinggi ini tidak diperlukan.

Selain bocoran mengenai RAM yang digunakan, Black Shark 3 juga disebut akan mengusung teknologi 5G, prosesor Qualcomm Snapdragon 865 dan display dengan refresh rate tinggi. Rumor juga menyebut ponsel ini akan meluncur pada Februari 2020 mendatang.

Ponsel terbaru dari Black Shark sendiri adalah Black Shark 2 Pro yang meluncur di Indonesia pada Oktober 2019 lalu. Dapur pacunya memadukan chipset Snapdragon 855+ dengan RAM 8GB dan 12GB, dengan pilihan ruang penyimpanan 128GB dan 256GB.

Selain itu terdapat kamera ganda dipasang di bagian belakang, ukurannya 48 MP dan 12 MP. Sementara kamera selfie 20 MP. Layar AMOLED-nya berukuran 6,39 inch dengan refresh rate 240Hz.

Ada sensor sidik jari di layar. Baterai 4.000 mAh dengan dukungan pengisian cepat 27W melengkapi spesifikasi Black Shark 2 Pro ini. Ponsel ini bisa ditebus dengan harga mulai Rp8,999 juta. (dtc/ram)