DIBUI: Wahyu, mahasiswa asal Kota Medan ditangkap di Dairi.
rudi/sumu tpos
DIBUI: Wahyu, mahasiswa asal Kota Medan ditangkap di Dairi.
rudi/sumu tpos
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Dairi, mengamankan Wahyu Ebeneser Bangun (26). Pemuda berstatus mahasiswa satu perguruan tinggi di Kota Medan itu, diamankan dari Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (11/1).
Adapun Wahyu, merupakan warga Jalan Jamin Ginting, Gang Karya, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba AKP ZP Matondang, melalui Kasubbag Humas Polres Dairi, Ipda Donny Saleh, Minggu (12/1).
Donny menjelaskan, Satnarkoba melakukan penindakan terhadap seorang pemuda asal Kota Medan, karena terbukti mengantongi narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Tersangka diamankan atas laporan masyarakat.
Atas informasi itu, Kasat Narkoba memerintahkan KBO Narkoba, Iptu Adinoto bersama tim ke lokasi. Benar saja, saat digeledah badan dan tempat tertutup lainya, petugas mendapatkan plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok di kantong celana tersangka.
“Selanjutnya tersangka serta barang bukti narkoba, digiring ke Mapolres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Donny. (rud/saz)
DIAMANKAN: Petugas kepolisian mengamankan 5 pemakai sabu-sabu bersama barang bukti, saat melakukan penggerebekan di Jalan Denai, Gang Jati, akhir pekan lalu.
Gagal Tangkap Bandar dan Pemain Judi
DIAMANKAN: Petugas kepolisian mengamankan 5 pemakai sabu-sabu bersama barang bukti, saat melakukan penggerebekan di Jalan Denai, Gang Jati, akhir pekan lalu.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Area gagal menangkap bandar dan pemain judi jackpot saat melakukan penggerebekan di Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Jumat (10/1) malam. Pun begitu, polisi berhasil meringkus 5 pemakai narkoba jenis sabu-sabu, tak jauh dari lokasi penggerebekan.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago mengatakan, penggerebekan di Jalan Denai, Gang Jati, dilakukan atas dasar informasi masyarakat setempat yang merasa resah. Dari laporan warga, kemudian dilakukan penyelidikan, hingga kemudian menurunkan personel untuk melakukan penggerebekan. Namun dalam penggerebekan tersebut, tak berhasil menangkap bandar maupun pemain judi, lantaran diduga telah bocor.
“Saat digerebek, lokasi sudah kosong. Kuat dugaan, informasi penggerebekan sudah bocor. Karena itu, personel hanya mengamankan 3 unit mesin judi jackpot dan kemudian diboyong,” ungkap Faidir, akhir pekan lalu.
Tak ingin pulang tanpa membawa hasil yang memuaskan, polisi lalu melakukan penyisiran di sekitar lokasi penggerebekan. Alhasil, didapati 5 pria yang sedang asyik mengkonsumsi sabu-sabu.
“Kelima pecandu narkoba itu diamankan saat sedang asyik mengisap sabu-sabu bersama. Mereka pun kemudian langsung diboyong,” jelas Faidir.
Adapun kelima pecandu narkoba yang diamankan, Bastian Manurung (25) warga Jalan HM Jhoni Aspol Blok H, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Rahmat Lubis (40) warga Jalan Letda Sudjono, Titi Sewa. Ambrizal (63) warga Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Muhrim Ansari (37) warga Jalan Letda Sudjono, Gang Makmur. Dan Irfan (36) warga Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Faidir menambahkan, dari kelima pecandu narkoba tersebut, disita barang bukti satu bungkus plastik klip ukuran sedang, berisikan sisa sabu-sabu paket seberat 0,27 gram, satu pipet plastik, 2 unit mancis, 3 kaca pirex berisikan sisa sabu, dan 4 bong, yang terbuat dari botol kaca kecil.
“Para pecandu narkoba itu, sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan pengembangan kasusnya,” pungkasnya. (ris/saz)
KARO, SUMUTPOS.CO – Pengungkapan kasus temuan narkoba jenis sabu-sabu dalam lingkup Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, yang dilakukan Sat Narkoba Polres Tanah Karo, menyeret 2 sipir penjara.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin yang digelar sipir Rutan Kelas IIB Kabanjahe, pada 26 Desember 2019 lalu.
“Awalnya kami lakukan razia rutin. Kami suruh keluar kamar dan digeledah semua (warga binaan). Saat diperiksa bagian tilam, kok janggal. Biasanya tilamkan lembut, ini keras. Maka kami belah tilam itu, dan ditemukan sabu-sabu di dalamnya,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Simson Bangun, Kamis (9/1) lalu.
Lebih lanjut Simson mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 4 narapidana yang berada di Blok C.
“Setelah diinterogasi, ini barang siapa, siapa yang bawa masuk? Kami menelepon Kasat Narkoba, guna membawa keempat warga binaan untuk diperiksa lebih lanjut,” bebernya.
Simson tak menampik, dalam pengusutan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tanah Karo, menyeret 2 anak buahnya.
“Terkait kedua sipir, langsung konfirmasi dengan Kasat Narkoba. Nanti kalau saya yang bicara, kalian tidak percaya, nanti dibilang beking atau yang lain. Coba saja langsung ke Kasat Narkoba. Saya ingin Lapas ini bersih dari narkoba,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan membenarkan, dalam pengusutan temuan sabu seberat 30 gram di dalam lingkungan Rutan Kelas IIB Kabanjahe, pihaknya mengamankan 2 sipir.
“Barang bukti sabu-sabu yang kami sita mencapai 30 gram. Untuk 2 sipir yang diamankan, masih dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Karena masih melakukan pengembangan, Ras Maju masih merahasiakan identitas kedua sipir tersebut.
Adapun warga binaan yang terlibat memiliki sabu-sabu tersebut, saat ini menjalani putusan sidang, yakni S Bangun (45), warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung (hukuman 4 tahun), R Bangun (42), warga Desa Selandi, Kecamatan Payung (hukuman 4 tahun 6 bulan), A Purba (44), warga desa Batukarang, Kecamatan Payung (hukuman 4 tahun), R Tambunan (30), warga Hasang, Kecamatan Kualah Selatan, Kabupaten Labura (hukuman 5 tahun). (deo/saz)
DIAMANKAN: Pelaku saat diamankan di Polsek Pancurbatu, Sabtu (11/1). Foto atas, barang-barang milik korban yang diambil paksa oleh pelaku.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gara-gara menunggak sebulan membayar uang sewa, barang berharga milik Leovoldo Tampubolon (33), penghuni rumah kontrakan di Dusun III, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, diambil paksa pemilik kontrakan, Julianti (35).
Akibatnya, pemilik kontrakan tersebut harus menjalani proses hukum, lantaran Leovoldo melaporkan ke Polsek Pancurbatu, karena merasa tak terima. Kini, ibu rumah tangga (IRT) tersebut, ditahan oleh pihak Polsek Pancurbatu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
DIAMANKAN: Pelaku saat diamankan di Polsek Pancurbatu, Sabtu (11/1). Foto atas, barang-barang milik korban yang diambil paksa oleh pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Suhaily Hasibuan mengatakan, korban melaporkan Julianti pada Jumat (10/1) pekan lalu, dengan Nomor LP/12/I/2020/Restabes Medan/Sek PC.BATU. Dalam laporannya, korban menyatakan, menderita kerugian materiil sekitar Rp5,8 juta, lantaran barang elektronik dan perabot rumah tangganya diambil sepihak oleh pemilik kontrakannya.
“Korban merasa tak terima dan kemudian melaporkan kepada kami. Dari laporan korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan menurunkan personel untuk mencari pelaku,” ujar Suhaily, akhir pekan lalu.
Tanpa butuh waktu lama, pelaku pun berhasil diamankan dari rumahnya, Sabtu (11/1) dini hari WIB. Pelaku diamankan sekira pukul 03.00 WIB di rumahnya, setelah mendapat informasi dari korban.
“Bersama kepala desa setempat (Desa Simalingkar A), personel mendatangi rumah terlapor. Setelah membangunkan terlapor dan menjelaskan kasusnya, terlapor mengakui telah mengambil barang-barang milik pelapor. Karena itu, dilakukan pemeriksaan di dalam rumah, dan ternyata didapati barang-barang milik pelapor,” ungkap Suhaily, sembari menambahkan, barang-barang tersebut berupa tabung gas, magic jar, 2 galon air mineral, kipas angin, kompor gas, kipas angin gantung, koper, jemuran bulat, 3 ember, 2 tikar, 3 wajan, 11 piring, 2 tas ransel, dan satu tas laptop.
Pelaku mengambil paksa barang berharga milik korban, karena menunggak pembayaran sewa kontrakannya selama satu bulan. Pelaku sudah menagihnya, tapi korban tak juga membayar, karena belum memiliki uang.
“Pelaku sudah ditahan bersama barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Suhaily. (ris/saz)
DILAPORKAN: SU dan DF duduk di Ruang SPK Polresta Deliserdang, saat menjalani pemeriksaan, karena dituduh melakukan perzinaan di Penginapan Bidadari Inn. BATARA TAMPUBOLON/SUMUT POS
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Perbuatan SU (56), yang merupakan Kepala Desa (Kades) Seibuluh, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Serdangbedagai, tak pantas ditiru. Pasalnya, SU dengan sadar dan niat menzinai DF (39), yang merupakan istri temanya, NT (52) warga Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban.
SU dan DF tertangkap basah sedang memadu kasih di Penginapan Bidadari Inn, yang terletak di Jalinsum, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (11/1), sekira pukul 10.00 WIB.
Dari informasi yang dihimpun, sebelumnya DF berangkat dari kediamannya berkisar pukul 07.00 WIB. Karena beberapa bulan terakhir ini sudah curiga terhadap istrinya, NT membawa beberapa warga mengikuti perjalanan istrinya.
Sementara DF yang tidak tahu diekori suaminya, naik angkot dari rumah dengan alasan mau ke Kota Medan, belanja kartu paket internet yang menurut kabar, dimodali oleh SU. Namun DF turun di Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai.
Setelah turun di Pasar Bengkel, DF dijemput Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi F 1310 HT, dan menuju arah Beringin. Dan selanjutnya menuju Penginapan Bidadari Inn. Sekira pukul 10.00 WIB, NT dan beberapa warga menggedor pintu kamar yang disewa SU. Agar pintu dibuka, maka NT mengaku karyawan hotel kelas melati itu, dan pintu kamar pun dibuka dari dalam.
Kecurigaan NT akhirnya terbukti. Sang istri yang telah memberinya 3 anak itu, ditemukan dalam kamar mandi hanya melilitkan handuk di tubuhnya. Sedangkan SU, ditemukan di atas ranjang dengan pakai celana dan tanpa baju.
Kehebohan terjadi saat itu. DF yang saat itu berada dalam kamar mandi, sempat keluar sebentar dan masuk lagi, setelah tahu yang menggerebeknya adalah suaminya. Bahkan SU dan DF yang kepergok dalam kamar hotel, sempat diabadikan dengan video.
Tak terima perbuatan istrinya, maka SU dan DF digiring ke Polresta Deliserdang. Sebelum menerima laporan pengaduan dari NT, personel SPKT Polresta Deliserdang, lebih dulu melakukan koordinasi dengan piket Reskrim Polresta Deliserdang. Laporan pengaduan NT diterima sesuai yang tertuang dalam STTLP/18/I/2020/RESTA DS.
“Aku sudah lama curiga sama istriku,” ungkap NT, saat keluar dari Ruang SPKT Polresta Deliserdang, menuju ruangan Reskrim.
Menurut NT, dia dengan SU saling kenal, dan sama-sama pengurus partai politik di tingkat pengurus kabupaten. Tapi SU sudah mengundurkan diri dari pengurus, karena terpilih sebagai Kepala Desa Seibuluh di Kecamatan Telukmengkudu. “Kami pernah sama-sama pengurus partai politik. Mungkin karena istri saya cantik, makanya diincarnya. Kini saya su dah buat laporan ke polisi, biar diproses hukum,” pungkas NT. (btr/saz)
KEBAKARAN: Sebanyak 9 unit rumah penduduk di Desa Manuppak, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terbakar, Minggu (12/1) siang.
TAPUT, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 9 unit rumah penduduk di Desa Manuppak, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terbakar, Minggu (12/1) siang.
Dari 9 unit rumah, sebanyak 6 unit rumah semipermanen hangus total, sedangkan 3 unit rumah permanen lainnya, mengalami rusak ringan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun akibat musibah ini, kerugian materi diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Api pertama kali muncul sekira pukul 11.00 WIB, dan baru berhasil dipadamkan pada pukul 12.00 WIB.
“Anggota camat, personel kepolisian Polsek Pangaribuan, dan anggota Koramil 20, bersama masyarakat, telah berhasil memadamkan api dengan peralatan seadanya. Bantuan Pemadam Kebakaran (Damkar) dari pemkab Taput, baru tiba pada pukul 12.00 WIB,” ungkap Camat Pangaribuan, David Nainggolan.
Sumber api penyebab kebakaran belum diketahui, dan masih dalam penyelidikan pihak Polsek Pangaribuan.
Kepala pelaksana Badan Penanggu-langan Bencana Daerah (BPBD) Taput, Bonggas Pasaribu membenarkan, adanya peristiwa kebakaran yang menghanguskan rumah warga di kecamatan Pangaribuan.
“Benar ada kebakaran, beruntung tidak ada korban jiwa,” pungkasnya. (mbd/saz)
PERCUT, SUMUTPOS.CO – Seorang ibu tega membakar anak kandungnya sendiri dengan bensin di Jalan Pembangunan, Lorong Salam, Desa Kolam, Kecamatan Percut Seituan. Korban, L (14), pun mengalami luka bakar hingga 50 persen di tubuhnya.
Dari Informasi yang dihimpun, perbuatan sadis yang dilakukan seorang ibu, yang semestinya menjadi pelindung terhadap anak kandung perempuannya itu, terjadi pada Sabtu (11/1) sore.
Pada sore itu, korban yang diketahui masih duduk di bangku SMP kelas IX, sedang bermain di luar rumah. Tiba-tiba ibu korban yang belum diketahui identitasnya ini, memanggil korban untuk pulang ke rumah. Namun korban yang tengah asik bermain, tidak menghiraukan panggilan ibunya.
Sehingga diduga pelaku yang emosi, menjemput paksa korban untuk pulang ke rumah. Sehingga pelaku yang gelap mata, lantas mengambil bensin lalu menyiramkan ke tubuh anak gadisnya itu, dan kemudian membakarnya.
Seketika korban langsung menjerit karena kesakitan, hingga jeritan korban mengundang tetangga, bahkan warga lainnya datang berduyun-duyun ke lokasi melihat peristiwa pembakaran itu.
Tetanggga yang mengetahui kejadian tersebut, pun membawa korban ke Rumah Sakit Umum (RSU) Patar Asih, Lubukpakam, Deliserdang, guna mendapatkan perawatan medis. Sementara sang ayah, pada waktu kejadian, sedang tidak berada di rumah, karena pergi memancing.
“Korban sepupu kandungku. Aku tahu kejadian dari keluarga. Jarak rumahku dengan dia (korban) agak jauh. Jadi kurang tahu persis apa penyebabnya,” sebut Irma, seorang kerabat korban.
Sementara Kapolsek Percut Seituan, Kompol Aris Wibowo, saat dikonfirmasi, Minggu (12/1) siang, mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengecekan.
“Iya, personel kami sedang melakukan pengecekan dulu ke TKP,” ujar Aris.
Sementara berdasarkan keterangan tetangga korban, Ayu, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/1) sore. Saat itu korban disuruh ibunya untuk menjaga warung minyak eceran milik keluarganya.
Setelah ibu korban pergi, korban dijemput oleh teman-temannya. Korban kemudian pergi dan menitipkan warung tersebut kepada tetangga sebelah rumahnya.
“Terus dibawa masuk ke dalam rumah anaknya. Kata orang-orang sini, di dalam itulah anaknya di siram bensin, terus di bakar,” katanya.
Dia juga menjelaskan, tak lama berselang, korban berlari ke luar rumah dengan kondisi badan bagian belakang dipenuhi api. Korban berteriak meminta tolong kepada tetangga.
“Pas keluar rumah itu pun mamaknya masih sempat mukul anak itu. Tetangga-tetangga di sini langsung menolong, dan langsung dibawa ke rumah sakit,” jelas Ayu.
Mengenai identitas pelaku, Ayu mengaku tidak mengenalnya. Pasalnya pelaku merupakan warga baru di lingkungan tersebut.
“Kami enggak ada yang tahu nama mamaknya itu. Masih baru dia di sini,” pungkasnya. (mbd/ant/saz)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Untuk menguatkan silaturahim dan kesolidan antara personel, Batalyon A Pelopor Satuan Brigade Mobil Daerah Sumatera Utara (Brimobdasu) menggelar family gathering, Minggu (12/1).
Family gathering dipusatkan di Pemandian Alam Pangkal Namu Sira-sira, Sei Bingai, Langkat.
Rangkaian kegiatannya dilakukan dengan bersepeda santai dari markas komando di Jalan Soekarno-Hatta Km 19, Binjai Timur, menuju lokasi objek wisata tersebut.
“Family gathering digelar dalam rangka mengeratkan silaturahim di antara personel dan Ibu Bhayangkari,” ujar Komandan Batalyon A Pelopor Satbrimobdasu, AKBP Boy Siregar.
Untuk menuju lokasi yang dipusatkan family gathering, Danyon bersama puluhan personel hingga sejumlah perwira seperti Wadanyon Kompol Samsul, Iptu Reza Bachtiar, Iptu Ghofur, AKP I Wayan, AKP Kholid, AKP Sardi hingga Iptu Adi Ageng Rismoko turut bersepeda. Jarak tempuh yang dilalui sekitar 19 km.
Danyon memimpin perjalanan sepeda santai ini. Dalam perjalanannya, personel juga menyapa masyarakat.
“Family gathering ini juga kegiatan sebagai bentuk rasa syukur atas berpulangnya personel Brimob yang diperbantukan di Papua,” sambung perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian 2001 ini.
Sesampai di lokasi yang dipusatkan sebagai family gathering, Danyon mengucapkan selamat kepada anggotanya yang telah sukses dan selamat menjalankan tugas negara dengan baik. “Terima kasih untuk personel. Kalian hebat. Brigade,” tukasnya. Sejumlah acara hiburan memeriahkan family gathering Yon A Pelopor Satbrimobdasu. (ted/han)
PALAS, SUMUTPOS.CO – Pembangunan Titi Gantung (Rambin, red) yang berada di Desa Tapian Nauli Kecamatan Ulu Barumun mendapat apresiasi dari Komisi A DPRD Kabupaten Padanglawas (Palas) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemmas dan Pemdes) Palas.
Apresiasi itu muncul ketika pembangunan Titi Gantung tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2018 dan tahun 2019.
“Kita dari Komisi A DPRD Palas yang notabenenya mitra kerja dari Pemdes Tapian Nauli memberikan pujianlah,” kata Ketua Komisi A Sufriady Halomoan Hsb, didampingi Koordinator Komisi A H Irsan Bangun Hrp, Wakil Ketua Drs Jamaluddin Hsb Sekretaris Komisi Raja Aslin Sinaloan Lubis dan Anggota Komisi Romi Parmonangan Nst, Muara Kumpul Nst, Arfin Hsb, Nanda Servinta Hsb, H Baharuddin Daulay dan Kholid Mulia Dau lay, kepada wartawan, Sabtu (11/1) usai melakukan mo nitoring penggunaan Dana Desa ke Desa Tapian Nauli.
Dikatakan mereka, pembangunan Titi Gantung yang bersumber dari Dana Desa sudah sepatutnya menjadi salah satu contoh bagi seluruh pemerintah desa se-Kabupaten Palas, agar lebih memprioritaskan penggunaan Dana Desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat untuk jangka panjang.
“Dengan rampungnya titi gantung tersebut diharapkan, bisa membantu masyarakat sekitarnya untuk mengangkut hasil-hasil pertanian dan perekebunan”. Jelas mereka.
Hanya saja kata mereka, pembangunan Titi Gantung tersebut saat ini terkendala cuaca dengan meluapnya aliran sungai barumun, sehingga salah satu abutmen Titi Gantung tersebut miring dan tidak bisa dilanjutkan pembangunannya.
“Untuk itu, kita akan segera berkoordinasi dengan kawan-kawan anggota komisi C DPRD Palas agar bisa menyampaikan kendala tersebut ke Dinas PU Palas, sehingga bisa menurunkan alat berat untuk memperbaiki titi gantung yang miring tersebut,” ungkap mereka.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pemmas dan Pemdes Palas Budiman Nst juga mengungkapkan apresiasi atas pembangunan titi gantung tersebut.
Dia mengatakan, akibat faktor alam sehingga pembangunannya bisa terkendala dan sudah selayaknya Pemerintah Daerah untuk turun tangan, sehingga pembangunan bisa dilanjutkan, karena titi gantung itu sangat dibutuhkan demi pengembangan infrastruktur Desa tersebut.
“Tekhnisnya kita akan berupaya bagaimana mendatangkan alat berat ke lokasi, sehingga abutmen yang miring bisa dilanjutkan pembangunannya,” ungkapnya.
Camat Ulu Barumun Drs Zulkarnaen Msi didampingi Kades Tapian Nauli Sapri Siregar mengatakan bahwa pembangunan titi gantung sudah dimulai pada dana desa tahun 2018, kemudian dilanjutkan pembangunannya pada tahun 2019.
“Untuk tahun 2019, kita terkendala akibat faktor cuaca yang mengakibatkan salah satu abutmen miring, sehingga belum bisa tertuntaskan,” jelasnya.
Dikatakan, segala sesuatu untuk keperluan titi gantung tersebut sudah tersedia, dan siap untuk dipasang apabila abutmen tersebut bisa dilurukan kembali.
“Untuk itu, kita berharap dengan kunjungan komisi A bersama Dinas Pemdes Palas bisa memberikan solusi, sehingga pembangunan titi gantung tersebut bisa terselesaikan,” pintanya.
Kegiatan monitoring itu dihadiri Camat Ulu Barumun Drs. H. Zulkarnaen Nst MSi, Sekretaris Pemdes SainalNst, Kasi Administrasi Pemdes Sulhan Nst, Kasi Pemerintah Kecamatan Ulu Barumun Damhuri Daulay, Kades Paringgonan Irham Ali Munandar, Kades Paringgonan Julu Mhd Ali Asri, Kades Tanjung Sumardi Hasibuan, Kades Sibual-buali Ali Soman Hasibuan.
Kemudian Kades Siraisan Sangkot Hsb, Kades Aek Hayuara Rustam Hasibuan, Kades Pasar Ipuh Ahmad Muda Hsb, Kades Matondang Sahwil Dly, Kades Simanuldang Julu Sahat Harahap, Kades Handang Kopo Taupan Kumala Hrp, Kades Tapian Nauli Safri Siregar, Kades Simanuldang Jae Hanafi Hsb, Kades Subulus Salam Mhd Sutan Hsb, dan Kades Pintu Padang Julpan Daulay. (bbs/azw)
Tahap Kerja: Pembangunan Ruang Rapat Komisi DPRD Humbahas.
Dedi simbolon/sumut pos
80 Persen Anggaran Sudah Dicairkan
Tahap Kerja: Pembangunan Ruang Rapat Komisi DPRD Humbahas. Dedi simbolon/sumut pos
HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Proyek pembangunan ruang rapat komisi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan yang berbiaya Rp711.767581,42 tahun anggaran 2019, belum rampung meski anggaran telah 80 persen dicairkan.
Hal itu diungkapkan Panitia Pelaksana Kontruksi Dinas Perumahaan dan Permukiman Kabupaten Humbang Hasundutan, Samuel Butarbutar saat dihubungi, Jumat (10/1).
Samuel menjelaskan, pembangunan ruang rapat komisi DPRD Humbang Hasundutan itu, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAU) tahun 2019.
Menurutnya, meski pengerjaannya belum rampung 100 persen, CV Rade Nauli sebagai pihak ketiga akan dikenakan denda karena pengerjaannya di perpanjang.
“Masa kontraknya memang sudah habis, tapi diberi kesempatan perpanjangan waktu, terhitung awal Januari sampai selesai dan dikenakkan denda,” jelasnya.
Namun Samuel tidak dapat menjelaskan berapa persen denda yang akan dikenakan kepada pihak ketiga tersebut. “Kita hitung dendanya sampai selesai,” tambahnya.
Selain tidak dapat menjelaskan soal denda tersebut, Samuel juga tidak dapat menjelaskan proses tahapan pengerjaan, apakah sudah sesuai RAB atau tidak.
“Nanti ya lae, kami rapat,” elaknya sembari langsung memutus komunikasi.
Dari amatan, pengerjaan proyek pembangunan ruang rapat komisi DPRD, tampak belum selesai 100 persen biarpun sudah melewati masa pengerjaan selama 60 hari.
Dari pekerjaan, tampak belum pemasangan kaca ventilasi, pemasangan paving blok dan jerjak diventilasi “ Dari pekerjaan ini, hanya itu yang belum kita pasang dan paving blok inipun tambahaan atas permintaan intansi ini,” kata salah satu pekerja yang dijumpai di lokasi.
Dia menceritakan, bahwa selama proses pengerjaan yang dimulai diawal Desember lalu, pihaknya sempat kewalahaan untuk mengejar masa pengerjaan. Yang padahalnya, tidak lagi sesuai kontrak.
“60 hari masa pengerjaan, kita mulai sekitar 4 Desember, iya mau nggak mau, kita paksakan untuk mengejar,” katanya.(des/han)