28 C
Medan
Thursday, December 25, 2025
Home Blog Page 4726

Peternak: Ganti Rugi & Bersihkan Virus

PETERNAK: Rey Sihombing (kanan), salahsatu dari ribuan peternak babi di Kabupaten Dairi, saat diwawancara wartawan beberapa waktu lalu di Sidikalang. Rudy Sitanggang/Sumut Pos
PETERNAK: Rey Sihombing (kanan), salahsatu dari ribuan peternak babi di Kabupaten Dairi, saat diwawancara wartawan beberapa waktu lalu di Sidikalang. Rudy Sitanggang/Sumut Pos

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Ide Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memusnahkan massal 1,2 juta ekor ternak babi jika penyakit mendapat respon beragam dari masyarakat. Setelah peternak di Deliserdang mengaku setuju asal ada ganti rugi, peternak babi di Dairi menyatakan hal senada. Tapi mereka juga meminta pemerintah melakukan pembersihan virus, sehingga warga bisa kembali beternak setelah penyakit benar-benar bersih.

“Tidak masalah dimusnahkan sementara. Tetapi pemerintah harus memberikan ganti untung bagi ternak yang masih hidup, dan memberikan kompensasi bagi peternak yang sudah habis babinya. Selain itu, harus ada tindakan penanggulangan serangan virus,” kata Rey Sihombing (31), peternak babi warga Jalan Cipta, Sidikalang, Dairi, Selasa (26/11).

Setelah pemusnahan massal babi, dinas terkait maupun dari Kementerian Pertanian diminta memfasilitasi penyemprotan massal dan pengecekan virus yang membunuh ternak babi. Hingga dipastikan virus itu benar-benar bersih. “Harus ada action. Jangan pula setelah pemusnahan, tidak ada tindak lanjut dan terkesan dilama-lamakan,” ucapnya.

Ia juga menyarankan agar pemerintah membuat proyek percontohan pemeliharaan babi di beberapa daerah. Bila ternak itu sehat, dinas terkait maupun Kementerian Pertanian agar menginformasikan kepada masyarakat bahwa virus sudah bersih.

Hal senada disampaikan Alexander Simamora, peternak dari Lae Mbulan, Dairi. Menurut Alex, pemusnahan ternak babi adalah penanganan yang pas atas serangan penyakit babi. Karena serangan wabah itu tidak ada obatnya. Namun ia meminta pemerintah memberikan ganti untung dan ganti rugi. “Ternak yang hidup dan yang sudah mati harus ada kompensasi dari pemerintah,” katanya.

Menurutnya, bila pemerintah hanya memberikan ganti rugi pada ternak yang masih hidup, akan terkesan diskriminatif. Karena peternak yang sudah habis babinya, juga butuh kelangsungan untuk beternak kembali. “Pemerintah harus adil. Ternak yang sudah mati dan yang akan dimusnahkan harus diberikan kompensasi,” ucapnya.

Ia mengaku, sebanyak 70 ekor babinya telah mati meskipun divaksin setiap tahun. “Setiap tahun kami menyuntik vaksin ke ternak babi,” ujar Alexander.

Senada, Renti boru Situmorang (36), peternak babi di Desa Sitinjo 2, mengatakan pemerintah boleh memusnahkan babi jika ada ganti rugi. Pasalnya, 9 ekor babinya masih sehat. Karena itu, ia tidak terima ternaknya dimusnahkan jika tidak ada ganti untung dari pemerintah.

Selain itu, pascapemusnahan, menurutnya harus ada gerak cepat dari pemerintah kabupaten, provinsi, hingga Kementerian Pertanian, untuk membersihkan virus. Sehingga peternak babi bisa melanjutkan usahanya karena sudah berinvestasi lumayan besar membuat kandang dan biaya makan ternak.

Bukan Hog Cholera

Kembali ke Rey Sihombing, menurutnya kematian babi di Dairi bukan disebabkan serangan hog cholera. Melainkan African Swine Fever (ASF). Alasan dia, sebanyak 78 ekor ternak babi yang dipeliharanya tetap mati meski sudah divaksin. Babi miliknya masih bisa bertahan hidup satu bulan lebih usai divaksin.

“Artinya, vaksin itu bereaksi di tubuh babi. Padahal kalau serangan hog cholera, ternak tidak akan mati. Biasanya vaksin bereaksi 14 hari setelah disuntik,” katanya.

Ia menduga, penentuan jenis penyakit yang menyerang ternak babi beberapa kabupaten di Sumut ditutup- tutupi. “Mungkin agar ekspor daging babi tidak terganggu,” duganya.

Penelusuran Sumut Pos di internet, demam babi klasik ditemukan di Asia, Eropa, Afrika, Amerika Tengah, dan Amerika Selatan. Sejumlah negara telah dinyatakan bebas dari penyakit ini, seperti Australia dan Selandia Baru, beberapa negara di Amerika Utara (seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko), Eropa (seperti Belanda, Britania Raya, Jerman, Prancis, dan Spanyol), serta Amerika Selatan (seperti Argentina, Chili, Paraguay, dan Uruguay).

Di Indonesia, kasus demam babi klasik pertama kali ditemukan di Sumatra Utara pada tahun 1994 dan mewabah pada tahun 1995. Penyakit ini lalu menyebar provinsi lain di Pulau Sumatra, ke Pulau Jawa, Bali, Kalimantan, hingga Sulawesi.

Pada tahun 1997, Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 888/Kpts/TN.560/9/97 menyatakan bahwa penyakit ini telah menyebar di 11 provinsi, yaitu Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur. Provinsi Papua dan Papua Barat ikut mengalami wabah pada tahun 2006.

Di akhir tahun 2019, ribuan babi di Sumatra Utara mati secara mendadak. Pengujian laboratorium menunjukkan hasil positif terhadap demam babi klasik dan terindikasi demam babi Afrika, penyakit yang belum pernah ditemukan sebelumnya di Indonesia.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Peternakan pada Dinas Pertanian Dairi, Jhon Manurung mengatakan, belum ada surat dari Dinas Peternakan Sumut mengenai rencana pemusnahan ternak babi. Namun pihaknya sudah diminta untuk menvalidkan data jumlah ternak babi yang sudah mati dan alamat pemiliknya.

“Kemungkinan ada ganti rugi ternak yang sudah mati dari Kementerian Pertanian. Sampai saat ini, jumlah ternak babi mati di Dairi sudah mencapai 3 ribu ekor lebih,” ungkapnya.

Jangan Sembarangan Buang Bangkai

Masih terkait serangan virus kolera babi, adanya temuan bangkai babi di parit menuju Sungai Segiling di Jalan Baja Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi beberapa waktu lalu, membuat Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan, jengkel.

“Pembuang bangkai babi ke sembarang tempat atau ke sungai, tidak usah tinggal di Tebingtinggi,” kata Umar Zunaidi, Selasa (25/11).

Umar juga mengancam akan mengusir warga yang kedapatan membuang bangkai babi ke sungai. “Jika tertangkap, akan diusir. Ini akan menjadi pelajaran kepada warga yang sembarangan membuang bangkai babi,” tegasnya.

Dia mengatakan, Kota Tebingtinggi dilintasi dua sungai besar yakni Sungai Padang dan Sungai Bahilang yang hulunya berada di kabupaten tetangga yaitu Kabupaten Serdang Bedagai.

Untuk mengawasi kejadian pembuangan bangkai babi kemarin, Pemko Tebingtinggi sudah membentuk Satgas yang terdiri atas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan Kota Tebingtinggi, Dinas Lingkungan Hidup, Polres dan Kejari Tebingtinggi.

“Satgas ini harus bekerja serius, masalah bangkai babi ini sangat membuat resah masyarakat dan bahkan membuat menurunnya omset pedagang ikan, dan mengganggu perekonomian,” ungkap Umar.

Kadis Ketahanan Pangan Pertanian dan Peternakan Kota Tebingtinggi , Marimbun Marpaung, mengatakan sampai saat ini tidak ada ditemukan bangkai babi yang dibuang ke sungai. Hal itu sesuai hasil penelusuran tim yang terus memantau.

“Tim yang berada di darat menemukan ada 47 ekor babi yang mati dan semua sudah ditanam, tim terus memberikan penyuluhan kepada peternak babi bekerja sama dengan aparat Camat, Lurah, dan Polsek di lokasi tertentu,” bilangnya. (rud/ian)

Pengumpulan Data Keluarga Melalui Formulir & Smartphone

Kepala BKKBN Sumut, Temazaro Zega (tengah) didampingi Sekretaris BKKBN Sumut, Yusrizal Batubara dan Humas, Ari Armawan, saat memberi penjelasan terkait pelaksanakan uji coba pendataan penduduk/keluarga pada tahun 2020, Senin (25/11). (M IDRIS)
Kepala BKKBN Sumut, Temazaro Zega (tengah) didampingi Sekretaris BKKBN Sumut, Yusrizal Batubara dan Humas, Ari Armawan, saat memberi penjelasan terkait pelaksanakan uji coba pendataan penduduk/keluarga pada tahun 2020, Senin (25/11). (M IDRIS)
Kepala BKKBN Sumut, Temazaro Zega (tengah) didampingi Sekretaris BKKBN Sumut, Yusrizal Batubara dan Humas, Ari Armawan, saat memberi penjelasan terkait pelaksanakan uji coba pendataan penduduk/keluarga pada tahun 2020, Senin (25/11). (M IDRIS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan uji coba pendataan keluarga pada tahun 2020 mendatang.

Kepala BKKBN Sumut, Temazaro Zega menyampaikan, pendataan ini dimaksudkan untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan ke depan dengan berbagai intervensi program yang akan dilaksanakan.

Menurut Temazaro, pendataan keluarga ini mencakup aspek keluarga berencana, usia perkawinan, jumlah anak, kesetaraan ber-KB hingga kontrasepsi apa yang digunakan. Hal ini juga mencakup metode sensus yang dilaksanakan di 6 provinsi seperti Sumut, Jabar, Kalbar, Sulbar, Maluku dan Jakarta. Sedangkan metode sampling dilaksanakan di 28 provinsi.

“Proyeksi jumlah KK (Kepala Keluarga) tahun 2020 adalah 80.194.285, sehingga pendataan keluarga di tahun 2020 dengan metode sensus dan sampling menjangkau 35.427.186 KK (44,18 persen) dari proyeksi,” ungkapnyan

dampingi Sekretaris BKKBN Sumut, Yusrizal Batubara dan Humas, Ari Armawan, Senin (25/11).

Temazaro mengakui, pemilihan enam provinsi dengan metode sensus tersebut merupakan wilayah dengan unmet need tinggi dan prevalensi perkawinan anak yang tinggi. “Unmet need kita ini diharapkan secara nasional turun ke angka 14 persen, di mana sekarang ini kita berada di angka 16 persen. Makanya, dengan pendataan keluarga ini, apa yang tertuang nanti, akan ditindaklanjuti dalam intervensi program di tahun 2021,” paparnya.

Temazaro menerangkan, latar belakang hukum mengenai pendataan ini seperti yang tertuang dalam Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga pada UU No 52 tahun 2009. Di mana, pada Pasal 49 disebutkan bahwa pemerintah dan pemda wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga dan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sensus, survei, dan pendataan keluarga.

“Kemudian, dalam Pasal 41 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, bertujuan menyediakan data dan informasi keluarga melalui pendataan keluarga, untuk dapat digunakan oleh pemerintah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, KB dan pembangunan lain,” terangnya.

Hal ini, lanjut dia, sejalan dengan Peraturan Presiden (PP) No 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, KB dan Sistem Informasi Keluarga. Pada Pasal 53 dijelaskan, pendataan keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota secara serentak setiap lima tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggung jawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.

“Pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kader setempat di bawah pembinaan penyuluh KB dan atau petugas lapangan Keluarga Berencana,” imbuhnya.

Sementara, mengenai mekanisme pengumpulan pendataan kata dia, yakni melalui formulir (40% KK) dan smartphone (60% KK). Ia mengaku anggarannya juga sudah ada, sehingga nantinya pendataan diharapkan mulai pada Januari 2020. “Namun sebelumnya kita juga harus melakukan berbagai persiapan hingga melatih para kader,” tuturnya.

Untuk itu, ia berharap, pendataan keluarga ini bisa berjalan sukses. Sehingga, ke depan pihaknya bisa melakukan berbagai program intervensi BKKBN. “Setelah data terkumpul dan kita lihat secara mendetail, baru kita putuskan untuk membuat program intervensi di tahun 2021,” pungkasnya.

Diketahui, pendataan keluarga pada 2020 akan diintegrasikan dengan sensus kependudukan. Penggabungan kedua data tersebut membuat pemanfaatan data keluarga lebih maksimal untuk menentukan kebijakan.

Hal baru yang akan diukur dalam pendataan keluarga oleh BKKBN adalah indeks pembangunan keluarga. Untuk mendapatkan data mengenai indeks pembangunan keluarga Indonesia, BKKBN melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) guna melakukan analisis dan integrasi data.

“Pendataan keluarga dilakukan lima tahun sekali. Pada 2015, indeks pembangunan keluarga belum kita masukan sehingga pada 2020 nanti akan ditambah indikator sebagai tolok ukur pembangunan keluarga,” kata Sekretaris Utama BKKBN, Nofrijal seusai membuka Kick Off Meeting Pendataan Keluarga Tahun 2020, Kick Off Meeting Penyusunan Balanced Scorecard (BSC) BKKBN 2020-2024, dan Penetapan Struktur Program dan Anggaran (SPA) BKKBN Tahun 2020 di Jakarta baru-baru ini.

Menurutnya, diintegrasikannya pendataan keluarga pada 2020 dengan data sensus kependudukan yang dilakukan BPS bertujuan untuk mendapatkan data rinci mengenai gambaran keluarga di Indonesia. Pendataan keluarga selama ini cenderung kurang dilirik kementerian/lembaga lain karena belum kuat.

Dengan mengintegrasikan pendataan keluarga dan data sensus kependudukan, terangnya, akan diperoleh hasil yang lebih baik. Data tersebut nantinya bisa menjadi acuan bagi para pengambil kebijakan, seperti pemerintah daerah, ketika ingin melakukan intervensi program kesejahteraan ataupun pembangunan keluarga.

“Kelemahan pendataan keluarga ada pada beberapa aspek, di antaranya legalitasnya. Karena itu, kami sinergikan dengan data sensus penduduk sehingga derajat pemanfaatan data mengenai pendataan keluarga bisa lebih baik,” ungkapnya. (ris/ila)

Pembayaran DBH Pemprovsu Lancar

Sutan siregar /SUMUT POS - Teller menghitung lembaran uang rupiah di salah satu tempat penukaran mata uang asing (money changer) Jalan Juanda Medan, Rabu (7/10). Rupiah kembali menguat terhadap dolar Amerika Serikat, hingga sore ini, dolar AS menyentuh level terendahnya di angka Rp 13.900.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut di tahun 2019 ini berjalan lancar.

Dari data yang dihimpun oleh Sumut Pos, sejak Januari hingga 15 November 2019, realisasi DBH pajak dari Pemprov Sumut yang sudah masuk ke kas Pemko Medan telah mencapai 78,66 persen.

Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, di tahun 2019 ini Pemprov Sumut justru telah membayar Dana Bagi Hasil tersebut.

“Lancar kok, gak ada masalah, sejauh ini lancar-lancar saja,” aku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medann

Zulfan kepada Sumut Pos, Selasa (26/11).

Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Sumut sendiri memiliki target senilai Rp1.313.902.201.273 dengan realisasi per tanggal 15 November sebesar Rp1.033.517.536.704 atau sebesar 78,66 persen.

Diterangkannya, ada 5 pendapatan yang diterima Pemko Medan dari Dana Bagi Hasil antara pihaknya dengan Pemprov Sumut, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Pemanfaatan Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Rinciannya, pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp339.294.361.973, BBN Kendaraan Bermotor sebesar Rp427.180.702.815, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp200.850.980.523, Pajak Pemanfaatan Air Permukaan sebesar Rp3.891.769.314 dan Pajak Rokok sebesar Rp62.299.722.079.

“Masih ada waktu lebih dari satu bulan lagi, kita yakin nilai itu masih akan terus bertambah,” ujar Zulfan.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Medan dari fraksi Gerindra, Ihwan Ritonga mengapresiasi langkah Pemprov Sumut dalam membayar DBH secara lancar kepada Pemko Medan.

“Tentu kita bangga dan berterima kasih atas kelancaran tersebut. Dengan demikian, pendapatan yang telah masuk ke kas Pemko Medan nantinya dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Medan,” tutur Ihwan kepada Sumut Pos, Selasa (26/11).

Namun demikian, Ihwan tetap mengingatkan Pemko Medan untuk dapat memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari aspek-aspek lainnya.

“Itu kan dana bagi hasil. Nah bagaimana dengan PAD Kota Medan sendiri, ini harus dimaksimalkan. Kita ada pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain PAD yang sah. Tentu ini harus jadi fokus Pemko Medan mengingat saat ini sudah masuk ke dalam penghujung tahun 2019,” pungkasnya. (map/ila)

Dewan Minta Pemko Medan Tertibkan PKL & Parkir Liar di Jalan Sisingamangaraja

Dedy Aksyari
Dedy Aksyari
Dedy Aksyari

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Trotoar di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Kota Medan tampak semrawut dan tidak tertata dengan baik. Para pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar tampak bertebaran di sejumlah trotoar yang ada. Sejumlah titik yang jelas-jelas melanggar aturan itu pun tampak tak tersentuh oleh penertiban Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Medan, Dedy Aksyari menyatakan keprihatinannya atas hal itu. Menurutnya pembiaran yang dilakukan oleh Pemko Medan dapat dinilai sebagai pembenaran bagi masyarakat yang jelas-jelas telah melanggar aturan tersebut.

“Saya memang lihat juga kawasan Sisingamangaraja itu, banyak trotoarnya sudah dikuasai pedagang kaki lima dan parkir liar. Padahal kita semua tahu, kalau trotoar itu adalah hak pengguna jalan. Penyerobotan trotoar itu jelas-jelas melanggar aturan, tetapi tetap ada dan terkesan dibiarkan saja,” ucap Dedy kepada Sumut Pos, Selasa (26/11) saat ditemui di kantor DPRD Medan.

Disebutkan Dedy, pemerintah seharusnya selalu ada dalam melakukan pencegahan terutama penindakan setiap kali ada yang menyalahi aturan. “Misalnya untuk PKL, kalau memang ada yang berjualan di atas trotoar maka seharusnya pemerintah langsung menindaknya sejak awal, bukannya malah membiarkannya sehingga PKL yang ada di trotoar justru semakin membeludak dan menjadi lebih sulit untuk ditertibkan,” ujarnya.

Begitu pun dengan parkir-parkir liar, pemerintah seharusnya ada untuk menertibkan parkir liar di kawasan tersebut yang jelas-jelas menggunakan trotoar sebagai lahan parkirnya. “Nah, kalau parkir liar itu lagi. Itu masuk gak ke PAD? Kan tidak. Artinya bukan hanya merugikan masyarakat tetapi juga merugikan pemerintah,” katanya.

Untuk itu, Dedy meminta agar Pemko Medan mau memberdayakan seluruh OPD terkait untuk bekerja maksimal dalam mengembalikan fungsi trotoar di kawasan SM Raja Kota Medan.

“Untuk PKL misalnya, Satpol PP tidak boleh diam, harus ada tindakan nyata. Setiap hari harus ada ke lapangan untuk mengecek kondisi PKL yang menyalahi aturan, bila ada yang menggunakan trotoar, maka harus ditertibkan. Mereka juga bisa bekerjasama dengan Dishub, itu untuk menertibkan parkir-parkir liar dis ana,” tegasnya.

Dedy menegaskan agar Pemko Medan tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban. Sebab, di sejumlah wilayah lainnya di Kota Medan, PKL yang menggunakan trotoar telah ditertibkan.

“Jangan ada tebang pilih, kalau mau tertibkan ya tertibkan semua, jangan ada yanh ditertibkan tapi ada juga yang dibiarkan, ini akan menciderai hati masyarakat. Tapi kita juga berharap agar ada upaya-upaya persuasif dalam melakukan penertiban itu supaya bisa mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki,” tuturnya.

Terakhir, lanjut Dedy, keberadaan terminal-terminal liar di kawasan SM Raja Medan juga harus menjadi perhatian khusus bagi Pemko Medan. Sebab, kondisi itu juga membuat kondisi trotoar dan wajah kawasan tersebut menjadi carut-marut.

“Terminal liar itu harus segera ditertibkan. Kalau memang terminal Amplas mau dibangun lalu terminal-terminal liar itu mau ditertibkan ya segera proses apa yang dapat dipersiapkan agar pemerintah pusat bisa segera membangun terminal Amplas itu. Semakin cepat kan semakin baik, jadi kondisinya bisa segera teratasi,” pungkasnya. (map/ila)

Bila Anggaran Mencukupi, Insentif Guru Honor akan Dinaikkan

HARI GURU: Sejumlah guru menjadi pelaksana upacara bendera pada peringatan Hari Guru di salah satu sekolah di Kota Medan. Hingga saat ini upah guru honorer sangat rendah.
HARI GURU: Sejumlah guru menjadi pelaksana upacara bendera pada peringatan Hari Guru di salah satu sekolah di Kota Medan. Hingga saat ini upah guru honorer sangat rendah.
HARI GURU: Sejumlah guru menjadi pelaksana upacara bendera pada peringatan Hari Guru di salah satu sekolah di Kota Medan. Hingga saat ini upah guru honorer sangat rendah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan memperhatikan nasib guru honorer. Karena, bila anggaran mencukupi, Pemko Medan akan menaikkan insentif guru honor. Hal ini dikatakan Plt Wali Kota, Akhyar Nasution.

“Ya kalau anggarannya cukup untuk dinaikkan, ya bisa saja (insentifnya) kita naikkan. Kalau soal teknisnya, berapa jumlah kenaikannya dan seterusnya bisa langsung tanyakan ke Dinas (Pendidikan),” ujar Akhyar kepada Sumut Pos, Selasa (26/11).

Sedangkan upah guru honorer, kata Akhyar, bukan menjadi tanggung jawab atau tidak ditentukan oleh Pemko Medan.

“Kalau upah itu kan tanggungjawab si pemberi tugas. Pihak sekolah yang mempekerjakan masing-masing guru honorerlah yang memberikan upah. Kewajiban dari Pemko Medan adalah memberikan insentif bukan upah atau gaji para guru honorer,” kata Akhyar.

Sebelumnya, Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan, Fahrul Lubis mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap agar Pemko Medan mau meningkatkan upah guru honorer sebesar Upah Minimum Kota (UMK) Medan. Seperti diketahui, UMK Medan 2019 saat ini sebesar Rp2,9 juta dan di tahun 2020 mendatang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Medan sebesar Rp3,2 juta.

Sedangkan upah guru honorer di Kota Medan, terkhusus untuk tingkat SD dan SMP berkisar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per bulannya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar yang dikonfirmasi, tidak dapat dimintai keterangan karena tidak dapat dihubungi melalui selulernya maupun ditemui di kantornya. (map/ila)

4 Investor Siap Garap Tol Dalam Kota, Pemprov Harap FS Cepat Dilakukan

MACET Sejumlah kendaraan berjalan pelan saat terjebak macet di Jalan Pulau Pinang Medan, beberapa Sebagai solusi mengatasi kemacetan di Kota Medan, pemerintah berencana membangun tol dalam kota. Saat ini sudah empat investor yang siap menggarapnya.
MACET
  Sejumlah kendaraan berjalan pelan saat terjebak macet di Jalan Pulau Pinang Medan, beberapa  Sebagai solusi mengatasi kemacetan di Kota Medan, pemerintah berencana membangun tol dalam kota. Saat ini sudah empat investor yang siap menggarapnya.
MACET Sejumlah kendaraan berjalan pelan saat terjebak macet di Jalan Pulau Pinang Medan, beberapa Sebagai solusi mengatasi kemacetan di Kota Medan, pemerintah berencana membangun tol dalam kota. Saat ini sudah empat investor yang siap menggarapnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mendorong dan berharap feasibility study (FS/studi kelaikan) atas rencana proyek jalan tol dalam Kota Medan segera rampung. Saat ini, diketahui ada empat investor yang siap menggarap proyek prestisius tersebut di ibukota Provinsi Sumutn

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, Armansyah Effendy Pohan mengatakan, adapun keempat investor atau pelaksana proyek yang bersedia membangun jalan tol dalam Kota Medan, yaitu PT Wijaya Karya (Wika), PT Adhi Karya, PT Citra Marga Nusaphala Persada, PT Sumber Mitra Jaya (SMJ).

“Kami tentunya sangat mendorong agar FS yang saat ini sedang dilakukan investor tersebut, bisa selesai lebih cepat daripada waktu yang telah ditetapkan. Sehingga pekerjaan fisik jalan tol dalam kota ini juga dapat berjalan,” katanya menjawab Sumut Pos, Selasa (26/11).

Dia menyebutkan, sesuai tahapan dan mekanisme, studi kelaikan atas proyek prestisius tersebut baru akan selesai pada Februari 2020. Dimana saat ini, progres daripada tahapan yang sedang dilakukan itu belum diperoleh pihaknya dari para investor.

“Nantinya akan mereka paparkan ke Kementerian PUPR, lalu dianalisis lebih dalam di pusat sebelum dinyatakan dan disetujui untuk jalan ketahap selanjutnya. Jadi kita tunggu bersama seperti apa nanti perkembangannya,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Pohan juga menyatakan tidak benar bahwa pelaksana proyek ada yang mundur guna membangun jalan tol dalam kota Medan. “Sepengetahuan saya tidak. Tidak betul itu informasinya. Sekarang yang pasti sedang proses di investor dalam pembuatan FS,” tegasnya.

Seperti diketahui, pencanangan proyek jalan tol dalam kota Medan sudah dimulai sejak 15 Agustus 2019. Sejak hari itu pula, pihak investor diamanahkan membuat FS untuk proyek tersebut. Rencana pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Medan (Medan Intra Urban Toll Road–MIUTR), juga merupakan cita-cita Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dalam meminimalisir kemacetan dan keruwetan lalu lintas di Kota Medan.

Gubsu berharap pembangunan fisik jalan tol sepanjang 30,97 kilometer itu dapat dilakukan sesegera mungkin. Sehingga dapat segera rampung pembangunannya dan dinikmati masyarakat, serta mengurangi kepadatan arus lalu lintas di Kota Medan dan sekitarnya.

Karena itu, kepada investor yang akan melakukan studi kelayakan, Edy menyatakan, studi dapat segera diselesaikan dengan waktu yang tidak terlalu lama. “Ini adalah kebutuhan konkret rakyat Sumut khususnya Kota Medan, setelah ini mari kita serahkan kepada ahlinya untuk melakukan studi kelayakan terhadap pembangunan Tol Dalam Kota ini, Kementerian PUPR tadi bilang standard waktu yang dibutuhkan adalah 10 bulan, tapi saya dorong agar enam bulan selesai, yang penting harus sama-sama kita bantu,” tegasnya.

Dirinya menargetkan agar pembangunan tol dalam kota ini bisa selesai 2023 mendatang. “Setelah selesai dilakukan studi kelayakan dokumen, 2021 sudah bisa dimulai untuk tahap pembangunan fisik, itu nanti akan memakan waktu paling lama dua tahun, maka 2023 Tol Dalam Kota Medan sudah selesai,” tambahnya.

Jalan Tol Dalam Kota Medan akan dibangun dalam tiga seksi. Seksi I Helvetia – Titikuning sepanjang 14,28 Km. Kemudian seksi II Titikuning – Pulo Brayan sepanjang 12,44 Km dan seksi III Titikuning – Amplas sepanjang 4,25 Km, dengan total panjang keseluruhan mencapai 30,97 Km. (prn/ila)

Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Cabul Menangis

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tangis Denis Berkam Lubis (23) pecah di persidangan. Pasalnya, majelis hakim memvonis bebas setelah terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Menyatakan terdakwa Denis Berkam Lubis tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” ucap Ketua Majelis hakim, Azwardi Idris di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/11) sore.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa seluruh unsur Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 e UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan, yang didakwakan jaksa dinyatakan tidak terbukti.

Usai majelis hakim mengetuk palu, hakim anggota, Sri Wahyuni Batubara mengingatkan bahwa terdakwa telah divonis bebas.

“Kamu divonis bebas,” ucap hakim Sri Wahyuni.

Mendengar itu, Denis langsung menemui abangnya, Wirya Satria Lubis yang selalu mengikuti persidangan ini. Keduanya berpelukan sambil menangis.

“Alhamdulillah…syukur Ya Allah. Perjuangan kami selama 10 bulan tidak sia-sia,” ucap Wirya sambil berlinang air mata.

“Alhamdulillah,” sambung Denis.

Wirya mengapresiasi majelis hakim PN Medan yang sudah memberikan keadilan kepada adiknya.

“Memang adik saya tidak bersalah, ternyata masih ada keadilan di PN Medan ini,” tandas Wirya.

Sementara seusai sidang, JPU Toga Hutagaol mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan bebas tersebut.

“Kita akan mengajukan kasasi setelah melapor ke pimpinan. Pertimbangan hakimnya dakwaan kita tak terbukti. Kalau terbukti, tak mungkin divonis bebas,” kata Jaksa dari Kejari Medan yang semula menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan ini.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Ade Lesmana, Mursyda dan Amir Mahmud Daulay menghargai sikap JPU yang menyatakan kasasi. Namun, kuasa hukum dari Ade Lesmana & Rekan ini menegaskam bahwa tetap mengawal kasus ini sampai tingkat MA.

“Kita hargai jaksa yang mengajukan kasasi. Tapi kita tetap mengawal kasus ini sampai ke MA,” tandas Mursyda.

Terpisah, Azwardi Idris, hakim yang memutus bebas terdakwa dalam amarnya memerintahkan Jaksa untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.

“Setelah salinan petikannya kita berikan, maka terdakwa harus dibebaskan. Persoalan administrasi saja,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa yang merupakan karyawan Alfamart, diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Hal itu merujuk pada hasil rekaman CCTV ditempat terdakwa bekerja, hingga kasus ini berujung pelaporan ke Polsek Medan Timur.(man/ala)

Demi Memikat Sang Pujaan Hati, Anak Siantar Jadi Tentara Gadungan

TENTARA GADUNGAN: Ipay diamankan Kodim 0206/Dairi karena ketahuan sebagai tentara gadungan. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
TENTARA GADUNGAN:  Ipay diamankan Kodim 0206/Dairi karena ketahuan sebagai tentara gadungan. 
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
TENTARA GADUNGAN: Ipay diamankan Kodim 0206/Dairi karena ketahuan sebagai tentara gadungan. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Demi mendapatkan seorang pacar, Ipay Daniel Napitupulu (24) nekat berpura-pura menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penduduk Jalan Kartini, Bukit Sofa, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar itu kemudian digelandang ke Makodim Dairi.

Aksi Ipay terbongkar setelah adanya laporan Kepala Dusun (Kadus) Desa Sitinjo 2, Kecamatan Sitinjo ke Kodim 0206/Dairi, Selasa (26/11).

Ipay mengaku tentara hanya untuk mendapatkan sang pacar berinisial DS (23) penduduk Desa Sitinjo 2. Pelaku diketahui sudah 1 bulan tinggal di rumah perempuan itu.

Orangtua DS, Jonson Erianto Simamora (57) di Makodim 0206/Dairi menuturkan, Ipay datang menemui putrinya pada bulan Oktober 2019. Ipay sudah 1 bulan di sana, tetapi tidak tinggal menetap dirumah Jonson.

Jonson menyebut, pelaku mengaku tentara dan bertugas di Kodim 0206/Dairi. Jonson mengatakan, putrinya selama ini tinggal di Batam.

Kemungkinan mereka berkenalan pas anak saya tinggal di Batam. Satu bulan ini memang anak saya lagi ada disini sehingga Ipay datang menemuinya.

Selama di rumahnya, pelaku tidak tinggal menetap. Ipay selalu berangkat siang dan berpakaian seragam lengkap.

Apakah selama berkenalan dengan Ipay anaknya pernah dimintai uang? Jonson menyebut, anaknya mengaku tidak pernah dimintai uang atau macam-macam.

Sementara itu, Ipay mengaku menyesal telah mencemarkan nama baik TNI Angkatan Darat, khususnya Kodim 0206/Dairi.

“Motivasi saya hanya supaya pacar saya DS bisa saya dapatkan. Saya tidak pernah menipu ataupun melakukan hal-hal merugikan oranglain,” akunya.

Ipay mengaku, sudah 4 bulan berkenalan dengan DS. Selama di Dairi, pekerjaanya hanya begadang dan raun-raun di sekitaran Kota Sidikalang.

Untuk biaya hidup, ia membawa uang sebesar Rp5 juta dari Siantar. Uang tersebut merupakan hasil keringat Ipay saat bekerja di salahsatu salon mobil di Pematangsiantar.

“Saya pernah bercita-cita jadi tentara. Semua perlengkapan maupun seragam TNI saya beli di salah satu toko di PematangSiantar,” sebutnya.

Terpisah, Komandan Unit (Dan Unit) Kodim 0206/Dairi Letda Binton Sinaga membenarkan penangkapan seorang tentara gadungan.

“Pelaku bukan anggota TNI. Sehingga setelah semua barang atau atribut berbau TNI kita amankan, pelaku kita serahkan ke Polres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” tandasnya. (rud/ala)

Mega Pro Kontra Honda Beat di Tebingtinggi, Candra Pakpahan Tewas

MINTA: Pihak Polantas Polres Tebingtinggi meminta keterangan kepada petugas rumah sakit. SOPIAN/SUMUT POS
MINTA: Pihak Polantas Polres Tebingtinggi meminta keterangan kepada petugas rumah sakit.
SOPIAN/SUMUT POS
MINTA: Pihak Polantas Polres Tebingtinggi meminta keterangan kepada petugas rumah sakit. SOPIAN/SUMUT POS

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kecelakaan lalulintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Sudirman, Senin (25/11) sekira pukul 22.00 WIB. Salah seorang pengedara tewas seketika setelah kepalanya membentur median jalan.

Pengendara sepedamotor Honda Mega Pro BK 4657 NAO, Candra Ibrani Pakpahan (15) meninggal dunia. Nyawa warga Kompleks Perumahan Polri, Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebingtinggi melayang setelah dilarikan ke RS Bhayangkara Kota Tebingtinggi.

Sedangkan pengendara sepeda motor Honda Beat BK 6026 NAK, Beni Lubis (40) mengalami luka berat. Penduduk Kampung Semut, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi ini dirawat di RS Sri Pamela Kota Tebingtinggi.

Kanit Laka Polres Tebingtinggi Aiptu K Napitupulu membenarkan kejadian tersebut. “Satu pengendara sepeda motor Mega Pro meninggal dunia usai terjadi kecelakaan,” jelasnya.

Menurut Aiptu Napitupulu, pengemudi sepeda motor Mega Pro datang dari arah simpang empat kota Tebingtinggi menuju Simpang Beo dengan kecepatan tinggi. Motor yang dikendarai Candra juga berjalan zig zag serta tidak memperhatikan sepeda motor didepan.

“Pengendara septor Mega Pro menabrak dari belakang, terjadi kecelakaan lalulintas. Pengemudi Mega Pro oleng ke kanan dan menabrak median tengah jalan yang terbuat dari beton lalu terpental dibadan jalan,” jelasnya.

Sedangkan pengemudi sepeda motor Honda Beat terjatuh di badan jalan.

“Kedua barang bukti kenderaan sepeda motor sudah diamankan di Satuan Lalulintas Polres Tebingtinggi. Kerugian material ditaksir Rp 2 juta,” terang Aiptu K Napitupulu.(ian/ala)

Leher Disayat, Dada Ditusuk, Gara-gara Tak Senang Hutang Ditagih

AMANKAN: Polsek Beringin mengamankan tersangka Dilipkhan alias Anggi.
AMANKAN: Polsek Beringin mengamankan tersangka Dilipkhan alias Anggi.
AMANKAN: Polsek Beringin mengamankan tersangka Dilipkhan alias Anggi.

PANTAI LABU, SUMUTPOS.CO – Dilipkhan alias Anggi (21) menyayat leher dan menusuk dada Kadri Purba (26). Itu karena Anggi tak senang utangnya ditagih korban.

PERISTIWA yang nyaris merenggut nyawa Kadri itu terjadi di persawahan Dusun II, Desa Pantai Labu Baru, Kecamatan Pantai Labu, Senin (25/11) sekira pukul 10.00 WIB.

Informasi diperoleh, Nurhana (45) warga sekitar awalnya mendengar jeritan dari rumah korban. Kadri tinggal di Jalan Bilal Kajum, Dusun II, Desa Pantai Labu Baru, Kecamatan Pantai Labu.

“Tolong aku mau dibunuh,” ujar Nurhana menirukan jeritan Kadri.

Kemudian, Nurhana mengajak suaminya M Idris (45) untuk mengecek ke dalam rumah korban. Pasangan suami istri itu pun terkejut, sebab melihat leher korban sudah berlumuran darah.

“Pelaku sudah melarikan diri. Selanjutnya kami melapor ke kepala dusun dan diteruskan ke Polsek Beringin,” kata Nurhana.

Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, Kadri dibawa oleh Fatur Rahim Purba (15) ke Puskesmas Pantai Labu. Namun karena peralatan tidak memadai, korban dirujuk ke RS Umum Deliserdang.

Sekira pukul 10.15 WIB, Kapolsek Beringin AKP Bambang H Tarigan bersama beberapa personel datang ke lokasi kejadian. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan barang bukti dilakukan.

Selasa (26/11) siang, AKP Bambang mengaku telah mengamankan pelaku bersama beberapa barang bukti. Antara lain, 1 bilah (pisau) cutter, 1 bilah pisau dapur dan 2 helai pakaian pelaku.

“Pelaku sudah kita amankan. Yang bersangkutan tercatat sebagai penduduk Desa Kuala Beringin, Kecamtan Kuala Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara,” sebut AKP Bambang.

Akibat penganiayaan tersebut, Kadri mengalami luka sayat pada leher sepanjang 10 cm dan kedalaman sekira 1 cm. Menutup luka tersebut, Kadri harus mendapat 11 jahitan.

Selain itu, dada kiri Kadri juga ditusuk dengan lebar 1 cm. Bagian luka terpaksa mendapat 2 jahitan.

“Tersangka kesal karena korban menagih hutangnya sebesar Rp700 ribu. Tersangka mengambil pisau dari dapur rumah korban. Korban sudah pulang RSUD Deli Serdang dan berobat jalan,” pungkasnya.(btr/ala)