28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 4925

Gara-gara Harga Cabai Merah Mahal, Tebingtinggi Deflasi 0,40 Persen

sopian/sumut pos CABAI: Pedagang cabai di Pasar Gambir Kota Tebingtinggi saat menggelar dagangannya, Senin (16/9). Harga cabai yang mahal pada Agustus yang lalu menjadi penyebab deflasi di Tebingtinggi.
CABAI: Pedagang cabai di Pasar Gambir Kota Tebingtinggi saat menggelar dagangannya, Senin (16/9). Harga cabai yang mahal pada Agustus yang lalu menjadi penyebab deflasi di Tebingtinggi.
sopian/sumut pos

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jumlah uang yang beredar di Kota Tebingtinggi pada Agustus 2019 mengalami penurunan atau deflasi sebesar 0,40 persen. Hal ini dikarenakan harga cabai merah yang mahal mencapai Rp80 ribu per kg.

Deflasi dalam berita ini adalah penurunan peredaran uang, bukan penurunan harga.

Kabag Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kota Tebingtinggi Zahidin membenarkan bahwa Tebingtinggi mengalami deflasi hingga 0,40 persen. Dimana masyarakat tidak membelanjakan uangnya untuk pembelian komoditi cabai yang mengalami kenaikan.

“Bukan masyarakat tidak membelanjakan uangnya, tetapi masyarakat jeli membelajakan uangnya, dimana sebelumnya membeli cabai merah satu kilogram, tetapi ketika mahal hanya membelajakan dengan uang pas pasan,” jelasnya.

Menurut Zahidin, masyarakat lebih mementingkan kebutuhan yang di perlukan, akibatnya perputaran uang jadi tidak ada sehingga menyebabkan terjadinya deflasi.

“Tebingtinggi dan Sibolga yang mengalami deflasi, sedangkan untuk inflasi per Agustus 2019 terhadap Agustus 2018 sebesar 3,30 persen ,” jelasnya.

Artinya dengan kenaikan harga cabai beberapa waktu lalu disikapi oleh masyarakat dengan membeli cabai sesuai kebutuhan saja, misal yang biasa beli 1/2 kilogram menjadi mungkin 1/4 kilogram saja. Begitu juga kebutuhan lain.

“Namun sekarang sudah cenderung stabil kembali harga harga sembilan bahan pokok,” jelasnya.

Pengamat Ekonomi Tebing tinggi, Hasan Damanik mengatakan Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui instansi terkait harus melakukan upaya untuk terus menstabilkan harga harga kebutuhan pokok dengan cara melakukan operasi pasar, pemerintah harus terus memantau perkembangan harga di pasaran, sudah sejauh mana Pemko Tebingtinggi bisa menstabilkan harga kebutuhan pokok. “Setidaknya Pemko terus melakukan investigasi terkait harga sembako setiap bulannya biar harga sembako bisa terpantau terus,” bilangnya.

Kadis Perdagangan Kota Tebingtinggi Gu Bahri Siregar menyatakan bahwa Pemko Tebingtinggi bersama Ekbang dan Tim Pemantau Inflasi Daerah (TPID) akan melakukan investigasi kelapangan, tapi hasil pemantauan dari TPID saat ini harga sembako sudah stabil dan daya beli masyarakat mulai tinggi. (ian/ram)

Harga Beras di Medan Stabil

BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos WAWANCARA: Pedagang Beras di Pusat Pasar Medan saat diwawancarai oleh jurnalis.
WAWANCARA: Pedagang Beras di Pusat Pasar Medan saat diwawancarai oleh jurnalis.
BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Harga beras di Kota Medan stabil karena kesedian pasokan aman. Apalagi, untuk di Sumatera Utara saat ini sedang berlangsung panen raya. “Harga saat ini cukup stabil.

Apalagi ini mau mendekati panen untuk beras lokal seperti beberapa daerah di Sumut seperti Siantar dan Aceh juga sedang memasuki panen raya. Biasanya kenaikan harga beras terjadi di akhir-akhir tahun di bulan November atau Desember,” sebut seorang pedagang beras, Acik Acun di Pusat Pasar, Medan, Senin (16/9).

Acik Acuan menjelaskan, walau harga masih stabil, tetapi penjualannya tidak bertambah, melainkan menurun sekitar 10-15 persen. Dirinya memisalkan, bila biasanya pedagang membeli 10 goni, saat ini hanya 8 goni saja.

“Mungkin karena daya beli masyarakat yang menurun,” jelasnya. Sementara itu, Ketua Tim Pemantau Harga Pangan Sumut, Gunawan Benjamin mengungkapkan bahwa saat ini harga beras masih stabil. Sedangkan keluhan terkait dengan penjualan yang menurun, menurutnya itu hal yang wajar karena sedang memasuki musim panen.

“Bukan hanya pedagang, sejumlah kilang juga menyatakan bahwa mereka mengalami kesulitan penjualan,” sebut Gunawan .

Gunawan memastikan untuk harga beras saya pastikan tidak akan berfluktuasi tajam, karena beras harganya benar-benar dijaga.

“Jadi ini bukan fenomena yang mengkuatirkan, tetapi ini kondisi normal,” tutur Gunawan. (gus/ram)

Tunggakan Listrik di Nias Berhasil Ditekan, Semula Rp45 M, Sisa Rp3 M

PLN
PLN

PT PLN Sumut berhasil menekan tunggakan pelanggan di Sumut dari nilai tunggakan Rp110 miliar, per Agustus 2019 kini tunggakan tersebut tinggal Rp42 miliar.

Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumut Rino Gumpar Hutasoit mengatakan, tunggakan tersebut termasuk di Nias, yang dulunya tunggakan mencapai Rp45 miliar, telah berhasil ditagih Rp42 miliar. Sehingga, kini tunggakan di Nias hanya tinggal Rp3 miliar.

“Upaya PLN menagih tunggakan ini dengan menyurati melalui Bupati, Camat, Lurah dan pelanggan 10 sampai 20 kali. Kepada 70 pelanggan penunggak ini terus kita minta untuk melunasi,” kata Rino Gumpar menjawab wartawan dalam kunjungannya ke Nias belum lama ini, pada acara Deklarasi UP3 Nias Bebas Tunggakan di Atas 12 Lembar Setelah 10 Tahun Menunggak.

Menurut Rino, tunggakan di Nias karena dulu ada black market sehingga ada meteran yang dipindah-pindah. Rino mengakui, untuk Nias memang sedikit kesulitan dalam hal menagih pembayaran rekening listrik. Awalnya karena keterbatasan ekonomi dan kemudian petugas tidak berani memutus listrik yang menunggak itu.

“Menghadapi masyarakat Nias perlu pendekatan dengan kultur tersendiri dan tidak bisa dengan kekerasan,” kata Rino.

Program ke depan, lanjut Rino, diupayakan yang menunggak 12 lembar akan diturunkan jadi 4 lembar dan diharapkan tunggakan bisa selesai sebelum 27 Oktober 2019 saat HUT PLN. “PLN terus mengamankan, sampai September 2019 sudah bebas dari 12 lembar kertas yang sebelumnya ada sampai 120 lembar (10 tahun),” kata Rino.

Rino juga menyatakan, akan melakukan penertiban penggunaan listrik secara tidak sah atau Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Nias. Sebab, susut jaringan di Nias termasuk tinggi, sekitar 22 persen. “Harusnya di bawah 7 persen. Susut jaringan di Nias ini termasuk tertinggi di Sumatera,” pungkasnya. (ila/ram)

Sebelum Tewas, Korban Mengaku Dipukuli

ist MENGADU: Adik korban, Juswadi Simamora (tengah) dan Tardas Zulfadli Simamora SH menyerahkan pengaduan di Mapoldasu, Senin (16/9).
MENGADU: Adik korban, Juswadi Simamora (tengah) dan Tardas Zulfadli Simamora SH menyerahkan pengaduan di Mapoldasu, Senin (16/9).

Sehari setelah ditemukan luka-luka, Candra Simamora meninggal dunia, Minggu (1/9) lalu. Polres Tapanuli Utara (Taput) menduga korban tewas karena kecelakaan. Namun, pihak keluarga yakin korban bukan tewas akibat kecelakaan. Sebab sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, Candra sempat mengaku dipukuli.

KASUS ini terungkap saat pihak keluarga korban menyambangi Markas Polda Sumut, Senin (16/9). Pihak keluarga kecewa dengan Polres Taput yang tidak profesional dan terkesan tidak serius dalam menangani kasus kematian Candra Simamora.

“Kami datang untuk mengadukan kasus ini ke Kapoldasu, Irwasda dan Propam. Kami juga mengadukan kasus ini ke Mabes Polri,” tutur dua adik kandung korban, Juswadi Simamora dan Tardas Zulfadli Simamora, SH.

“Sudah dua pekan kasus kematian abang saya terjadi, namun belum ada tanda-tanda bakal terungkap. Pihak Polres Taput pun cq Reskrim dan Lantas terkesan “oper bola” dan bekerja setengah hati menangani kasus ini,” ujar Juswadi.

Kepada media, Juswadi menceritakan awal kasus ini bergulir. Kematian korban berawal dari dugaan kecelakaan yang terjadi di Jalan Tarutung-Siporok, Desa Pancurnapitu, Kecamatan Siatas Barita, Taput, Minggu (1/9).

“Ia (korban) semula pergi minum-minum di kafe di kawasan Desa Pancurnapitu dengan temannya bermarga Srg. Mungkin karena pembayaran minum mereka kurang, temannya pergi ke arah Tarutung untuk mengambil uang di ATM,” kaata Juswardi.

Namun ketika Srg kembali, ditemukan Candra tergeletak di pinggir jalan Tarutung-Sipirok Desa Pancurnapitu, Kecamatan Siatas Barita, Taput. Saat ditemukan, tubuh korban penuh luka.

“Candran (korban) saat itu masih bisa berkomunikasi. Bahkan di Puskesmas Onanhasang, tempat ia pertama kali mendapat perawatan, korban saat ditanya pihak keluarga mengaku bukan kecelakaan, tapi dipukuli,” beber Juswadi.

“Pengakuan itu disaksikan paramedis Puskesmas. Hanya saja Candra tidak menyebutkan siapa yang memukulinya,” sambungnya.

Karena luka yang dideritanya sangat serius, korban kemudian dibawa ke RSUD Tarutung. Namun keesokan harinya sekira pukul 08.45 WIB, korban meninggal dunia.

Kemudian, sekira pukul 18.00 WIB, Polres Taput melalui Kasat Reskim AKP Zulkarnain SH melakukan gelar perkara di Gedung Tri Brata Polres Taput.

Berbekal hasil visum, polisi langsung menyimpulkan korban diduga tewas akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas). Sedangkan dugaan tindak penganiayaan terhadap korban sempat dinyatakan SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan Perkara).

“Bagaimana mungkin satu hari setelah kejadian, pihak Polres langsung menyatakan SP3 terhadap kasus dugaan penganiayaan abang kami (korban),” ujar Juswadi.

Kata Juswadi, kalau pun Candra dinyatakan korban lakalantas, mengapa tidak ada penanganan dari pihak Lantas? Sebab menurutnya, bila lakalantas harus ada penabrak dan yang ditabrak.

“Setelah kasus ini ramai di media massa, Polres Taput melalui Kasubag Humas Aiptu Sutomo Simaremare baru memuat keterangan di media massa, bahwa kasus kematian Candra belum dipastikan akibat laka lantas dan pihaknya tetap melakukan pengusutan,” tambah Juswadi.

Pihak keluarga menduga, kecelakaan yang dialami korban merupakan bagian akhir dari pembunuhan. Juswardi menduga, abangnya lebih dulu dianiaya kemudian ditabrak untuk menghilangkan jejak.

“Kami harap BapakKapolda (Sumut) mau merespon pengaduan kami,” pungkasnya.(dek/ala)

Mangkir Pemeriksaan Kasus Penipuan Rp1,7 Miliar, Benny Sihotang Bakal Dijemput Paksa

iST/Sumut Pos DIPERIKSA: Benny Sihotang akan diperiksa Polda Sumut hari ini terkait kasus penipuan fee proyek fiktif sebesar Rp1,7 Miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Benny Harianto Sihotang, tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp1,7 miliar mangkir dari panggilan penyidik Subdit II Harta Benda, Bangunan dan Tanah (Hardabangtah) Reskrimum Polda Sumut, Senin (16/9). Benny Sihotang mengabaikan panggilan pertamanya sebagai tersangka, dan lebih memilih menghadiri pelantikan anggota DPRD Sumut.

Kasubdit II/Hardabangtah Polda Sumut AKBP Edison Sitepu membenarkan bahwasanya Benny tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, anggota DPRD Sumut daerah pemilihan 2 atau Medan B ini tak memberikan alasannya tidak hadir.

“Dia (Benny Sihotang) tidak datang hari ini (kemarin, red) dan tidak ada pemberitahuan alasannya ke penyidik,” ujar Edison kepada wartawan.

Dijelaskannya, selanjutnya penyidik akan melayangkan panggilan kedua. Surat panggilan segera dikirim kepada tersangka karena jadwal pemeriksaan dilakukan pada Jumat (20/9) pekan ini.

“Kita sudah siapkan panggilan kedua untuk pemeriksaan tersangka pada Jumat (20/9) mendatang,” ucap Edison.

Disinggung apabila tersangka Benny Sihotang kembali tidak menghadiri panggilan penyidik pada Jumat mendatang, kata Edison, sesuai aturan berlaku maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa.

“Jika hari Jumat nanti dia juga tidak datang, barulah kita lakukan upaya bawa paksa,” tukas Edison.

Sebelumnya, penyidik Subdit II/Hardabangtah Reskrimum Polda Sumut menetapkan Benny Sihotang sebagai tersangka atas laporan Rusdi Taslim yang mengalami kerugian senilai Rp1,7 miliar.

Rusdi Taslim melaporkan perkara ini tertanggal 15 Februari 2018 terkait proyek revitalisasi Pasar Horas Pematangsiantar yang diproyeksikan tahun 2018 dengan pagu sebesar Rp24 miliar.

Oleh pihak PD Pasar Horas yang kala itu Direktur Utama Benny Harianto Sihotang, memenangkan perusahaan milik Fernando Nainggolan alias Moses bersama Rusdi Taslim. Namun, seiring berjalannya waktu beredar kabar Benny Sihotang meminta uang kepada rekanan, yakni Rusdi Taslim.

Lantas, Rusdi Taslim menyuruh anggotanya bernama Didit Cemerlang yang kemudian uang diberikan kepada Fernando Nainggolan alias Moses dengan mengirim lewat rekening.

Akan tetapi, proyek pembangunan Pasar Horas tidak ada alias fiktif. Akibat kejadian itu, Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp1,7 miliar.(ris/ala)

Dua Pasutri Terlibat Jaringan Narkotika Malaysia

BARANGBUKTI: Barang bukti sabu seberat 1 kg yang diamankan dari dua pasutri.
BARANGBUKTI: Barang bukti sabu seberat 1 kg yang diamankan dari dua pasutri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua pasangan suami istri (pasutri) karena diduga terlibat jaringan narkotika Malaysia dari tempat dan waktu terpisah.

Dari kedua pasutri tersebut, disita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 kg yang dibungkus dengan plastik berlogo Kangaroo.

Pasutri pertama masing-masing, M Khaidir Purba dan Ratna Dewi. Sedangkan pasutri kedua masing-masing, Heri Sofian dan Yanti.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu menyebutkan, awalnya ditangkap pasutri Khaidir Purba dan Ratna Dewi dari rumah di kawasan Jalan Mabar Hilir Gang Kenangan, Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Senin (16/9) sekira pukul 03.25 WIB.

“Awalnya petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar wilayah Binjai-Langkat, persisnya di Jalan T Amir Hamzah, Binjai-Stabat tepatnya di SPBU 14.207.169 pada Sabtu (14/9) sekira pukul 09.05 WIB,” ungkap Sempana Sitepu saat dikonfirmasi via seluler, Senin (16/9).

“Setibanya di lokasi, petugas mencurigai pengemudi mobil Avanza BK 1904 LX yang kebetulan berhenti dan selanjutnya dilakukan penghadangan,” sambung Sitepu.

Akan tetapi, pada saat pemeriksaan pengemudi tersebut (Khaidir Purba) melarikan diri bersama kendaraannya sehingga dilakukan tembakan peringatan. Namun, tetap melarikan diri dan kemudian dilakukan pengejaran.

Pada saat pengejaran, petugas melihat Ratna Dewi yang ikut di dalam mobil tersebut membuang bungkusan yang dikemas dengan plastik berlogo Kangaroo. Beruntung, petugas berhasil menemukannya dan setelah diperiksa berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg.

“MKP dan RD meninggalkan mobilnya di kawasan Jalan Jelutung, di depan jalan masuk Perumahan Permai Indah, Kampung Tandam Hulu I, Hamparan Perak, Binjai. Petugas lalu melakukan pencarian dan penyisiran terhadap tersangka di wilayah Binjai dan Langkat namun tidak ditemukan,” papar Sitepu.

Kemudian, pada Senin (16/9) sekira pukul 03.25 WIB, petugas mendapat informasi bahwa Khaidir Purba dan Ratna Dewi sedang berada di rumah kerabatnya Jalan Mabar Hilir Gang Kenangan, Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli.

Tanpa buang waktu, petugas langsung bergerak ke sana dan langsung menangkap keduanya. Selanjutnya, mereka dibawa ke kantor BNNP Sumut untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.

“Dari hasil interogasi MKP, diperoleh kaki tangannya yaitu tersangka HS. Dari informasi itu, pada Senin (16/9) sekitar pukul 06.45 WIB petugas berhasil menangkap Heri Sofian dan istrinya Yanti di Dusun 15 Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdangbedagai (Sergai),” jelas Sitepu.

Ia menyebutkan, kedua pasutri tersebut saat ini masih diamankan dan dilakukan pengembangan kasusnya. Sebab, tengah didalami dari mana narkotika itu diperolehnya.

“Mereka ini jaringan dari Malaysia, tapi diperoleh dari mana dan mau dikirim kemana narkotika tersebut masih pendalaman. Petugas masih bekerja di lapangan dan nantinya kasus ini akan dipaparkan oleh Kepala BNNP Sumut (Brigjen Pol Atrial),” tukasnya. (ris/ala)

100 Anggota DPRD Sumut Periode 2019-2024 Dilantik

foto-foto: Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu for sumut pos DIABADIKAN: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wakilnya Musa Rajekshah diabadikan bersama anggota dewan terpilih dan forum komunikasi pimpinan daerah usai pelantikan.
foto-foto: Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu for sumut pos DIABADIKAN: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wakilnya Musa Rajekshah diabadikan bersama anggota dewan terpilih dan forum komunikasi pimpinan daerah usai pelantikan.

Pelantikan 100 Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2019-2024, memiliki arti tersendiri bagi Pemerintah Provinsi (Pempov) dan seluruh rakyat Sumut. Para anggota dewan yang dilantik, menjadi harapan baru bagi Pemprov dan rakyat Sumut untuk mewujudkan Sumut yang bermartabat.

HAL itu tersirat dalam Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (16/9).

Anggota legislatif adalah mitra strategis Pemprov dalam membangun daerah. Koordinasi dan sinergi antara DPRD dengan Pemprov pun menjadi keniscayaan. Terutama dalam perencanaan anggaran maupun menyusun program strategis daerah dan peraturan daerah (Perda).

Bagi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, anggota legislatif sangat penting untuk menjadi rekan/teman dalam berpikir dan bekerja dalam upaya menyejahterakan rakyat.

“Eksekutif dan legislatif itu bekerja bersama-sama sesuai job deskripsi (tupoksi) masing-masing. Sehingga keputusan-keputusan itu matang untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.

Diketahui, Pemprov Sumut di bawah kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur (Wagub) Musa Rajekshah memiliki visi “Sumatera Utara Maju, Aman, Sejahtera dan Bermartabat”.

Untuk merealisasikan hal itu, ada misi yang harus dilaksanakan. Pertama, mewujudkan masyarakat Sumatera Utara yang bermartabat dalam kehidupan karena memiliki iman dan taqwa, tersedianya sandang pangan yang cukup, rumah yang layak, pendidikan yang baik, kesehatan yang prima, mata pencaharian yang menyenangkan, serta harga-harga yang terjangkau.

“Kedua, mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat dalam politik dengan adanya pemerintahan yang bersih dan dicintai. Kemudian, tata kelola pemerintah yang baik, adil, terpercaya, politik yang beretika, masyarakat yang berwawasan kebangsaan, memiliki kohesi sosial yang kuat serta harmonis,” tuturnya.

Ketiga, mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat dalam pendidikan karena berkarakter, cerdas, kolaboratif, berdaya saing dan mandiri.

“Keempat, mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat dalam pergaulan. Karena terbebas dari judi, narkoba, prostitusi, dan penyeludupan. Sehingga menjadi teladan di Asia Tenggara dan dunia,” sebut Edy.

Terakhir, mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat dalam lingkungan. Karena ekologinya yang terjaga, alamnya yang bersih/indah, penduduknya yang ramah, berbudaya, berperikemanusiaan dan beradab.

“Untuk mewujudkan itu semua, tidak dapat hanya dilakukan oleh Gubernur atau pun Pemprov Sumut sendiri, tetapi membutuhkan peran dan dukungan berbagai pihak. Terutama dari para anggota legislatif,” tukasnya.

Secara legal formal, kata gubernur, kedudukan DPRD merupakan bagian yang integral dari penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.

“Meski setiap anggota dewan adalah keterwakilan partai politik, namun apa pun kepentingannya, diharapkan untuk selalu mengutamakan kepentingan kesejahteraan rakyat,” sebutnya.

Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, juga menjadi pesan penting yang disampaikan gubernur. Karena itu, semua pihak diharapkan terus menjaga, memupuk dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Kemudian, memelihara kemajemukan, mempersatukan perbedaan, dan merawat keberagaman di bawah naungan panji Bhineka Tunggal Ika.

“Mengabdilah untuk kepentingan rakyat, dan tidak mendahulukan kepentingan pribadi, golongan maupun kelompok masing-masing. Karena para anggota dewan merupakan representasi rakyat,” kata Edy.

Atas nama Pemprov Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi dan Wagub Musa Rajekshah mengucapkan selamat kepada para anggota dewan yang baru dilantik.

“Atas nama Pemerintah Provinsi dan seluruh masyarakat Sumut, kami mengucapkan selamat kepada Bapak/Ibu anggota dewan yang baru dilantik. Semoga ke depan koordinasi dan sinergitas antara Pempov dan DPRD Sumut semakin kuat untuk membangun daerah, mewujudkan Sumut yang bermartabat,” ujar Edy Rahmayadi.

Berikut adalah nama anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 yang baru dilantik, berdasarkan daerah pemilihan.

Daerah Pemilihan 1; Rudy Hermanto (PDIP), Salman Alfarisi (PKS), Tia Ayu Anggraini (Gerindra), M Faisal (PAN), Parlaungan Simangunsong (Demokrat), Mustafa Kamil Adam (Nasdem), Artha Berliana Samosir (PDIP), Jumadi (PKS), Aulia Rizki Agsa (Gerindra), dan Irham Buana Nasution (Golkar).

Daerah Pemilihan 2; Meryl Rouli Saragih (PDIP), Muhammad Hafez (PKS), Benny Harianto Sihotang (Gerindra), Baskami Ginting (PDIP), Kuat Surbakti (PAN), Akbar Himawan Buchari (Golkar) dan Tuahman Franciscus Purba (Nasdem).

Daerah Pemilihan 3: Kiki Handoko (PDIP), Yantoni Purba (Gerindra), Hariyanto (PKS), Wagirin Arman (Golkar), Anita Lubis (Demokrat), Timbul Sinaga (Nasdem), Ruben Tarigan (PDIP), Hendra Cipta (PAN), Muhammad Subandi (Gerindra), Riri Stephanie Siregar (Hanura), Mara Jaksa Harahap (PKS), dan Jafaruddin Harahap (PPP).

Daerah Pemilihan 4; Delpin Barus (PDIP), Dimas Tri Adji (Nasdem), Azmi Yuli (Gerindra), Loso (PKB), Misno Adisyah Putra (PKS).

Daerah Pemilihan 5; Mahyaruddin Salim (Golkar), Armyn Simatupang (Demokrat), Sri Kumala (Gerindra), Teyza Cimira Tisya (PDIP), Ahmad Hadian (PKS), Yahdi Khoir Harahap (PAN), Darwin (PPP), Ebenejer Sitorus (Hanura), Syamsul Bahri Batubara (Golkar) dan Santoso (Demokrat).

Daerah Pemilihan 6; Ari Wibowo (Gerindra), Zeira Salim Ritonga (PKB), Poaradda Nababan (PDIP), Erni Ariyanti (Golkar), Erwinsyah Tanjung (Nas dem), Dedi Iskandar (PKS), Muhammad Gandhi Faisal Siregar (PAN) dan Edi Susanto Ritonga (Hanura).

Daerah Pemilihan 7; Harun Mustafa Nasution (Gerindra), Yasyir Ridho Lubis (Golkar), Abdul Rahim Siregar (PKS), Tondi Roni Tua (Demokrat), Ahmad Fauzan (PAN), Fahrizal Effendi Nasution (Hanura), Rahmat Rayyan Nasution (Gerindra), Parsaulian (Nasdem), Syahrul Effendi Siregar (PDIP) dan Syamsul Qamar (Golkar).

Daerah Pemilihan 8; Budieli Laia (PDIP), Edward Zega (Demokrat), Megawati Zebua (Golkar), Berkat Kurniawan Laoli (Nasdem), Thomas Dachi (Gerindra) dan Tukari Talunohi (PAN).

Daerah Pemilihan 9; Pantur Banjarnahor (PDIP), Rahmansyah Sibarani (Nasdem), Tangkas Manimpan Tobing (Demokrat), Jonius TP Hutabarat (Perindo), Irwan Simamora (Hanura), Tuani Lumban Tobing (PDIP), Viktor Silaen (Golkar), dan Pintor Sitorus (Gerindra) dan Jubel Tambunan (Nasdem).

Daerah Pemilihan 10; Mangapul Pur ba (PDIP), Rony Reynaldo Situmorang (Nasdem), Iskandar Sinaga (Golkar), Saut Purba (Demokrat), Gusmayadi (Gerindra), Franky Partogi Wijaya Sirait (PDIP), Hidayah Herlina Gusti Na sution (PKS) dan Rusdi Lubis (Hanura).

Daerah Pemilihan 11; Anwar Sani Tarigan (PDIP), Franc Bernhard (Golkar), Remita Sembiring (Nasdem), Ingan Amin Barus (Gerindra) dan Sumihar Sagala (PDIP).

Daerah Pemilihan 12; Rizky Yunanda Sitepu (Golkar), Meriahta Sitepu (PDIP), Ajie Karim (Gerindra), Muhammad Andri Alfisah (Demokrat), Zainuddin Purba (Golkar), Hendro Susanto (PKS), Rudi Alfahri Rangkuti (PAN), Ricky Anthony (Nasdem), Putri Susi Meilany Daulay (Golkar) dan Sugianto Makmur (PDIP). (*)

Kemendag Bakar Barang Senilai Rp1 M

BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos Pemusnahan: PKTN memusnahkan barang impor tak berizin senilai kurang lebih Rp1 miliar di Kantor BSML Regional I, Jalan Bunga Terompet, Medan, Senin (16/9).
Pemusnahan: PKTN memusnahkan barang impor tak berizin senilai kurang lebih Rp1 miliar di Kantor BSML Regional I, Jalan Bunga Terompet, Medan, Senin (16/9).
BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan barang impor tak berizin senilai kurang lebih Rp1 miliar.

Barang tersebut merupakan temuan di Sumatera Utara (Sumut) dari Januari-Agustus 2019 yang berasal dari 3 importir. Barang yang dimusnahkan langsung dengan cara dihancurkan menggunakan buldoser dan dibakar, yang terdiri dari lampu swaballast, kertas dinding, dan kertas rekam dengan jumlah dua kontainer.

Dirjen PKTN Kemendag, Veri Anggrijono, mengatakan, dari kegiatan pengawasan yang dilakukan pihaknya, ditemukan importir yang melakukan pelanggaran, yakni melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang sesuai misalnya surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, serta laporan surveyor.

“Karena itu, barang impor tersebut dikenakan sanksi antara lain pemusnahan. Ini merupakan bentuk komitmen kami yang terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border),” katanya, pada Pemusnahan Barang Hasil Pemeriksaan & Pengawasan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (Post Border) oleh Dirjen PKTN Kemendag, di Kantor Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional I, Jalan Bunga Terompet, Medan, Senin (16/9).

Ditjen PKTN sebelumnya juga sudah melakukan pemusnahan temuan post border di daerah lain yakni Semarang dan Surabaya. Pada kegiatan itu dimusnahkan barang temuan berupa mainan anak, bijih plastik, sepeda roda dua, raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas.

Veri menjelaskan, mekanisme pengawasan post border terdiri dari pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor dengan tujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor dan mendorong percepatan usaha serta investasi di Indonesia. Sebagai konsekuensinya, Kemendag akan memperketat pengawasan barang impor di luar pabean.

“Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Kalau nanti masih membandel, akan dicabut izin si importir itu,” katanya.

Selain pemusnahan, Kemendag juga melakukan pemblokiran izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan dan bersama kementerian serta lembaga teknis terkait, terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan penegakan hukum sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi.

Sejak Februari 2018, pemerintah telah menyederhanakan tata niaga ekspor dan impor melalui paket Kebijakan Ekonomi 17 tahun 2017 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tim Tata Niaga Ekspor dan Impor, berupa pengurangan Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) Impor melalui pergeseran pengawasan impor dari border ke post border.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean. Selanjutnya, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PKTN bekerja sama dengan pihak terkait melakukannya serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengawasan post border. “Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kerja sama dengan Polri dalam bidang penegakan hukum barang-barang impor ilegal,” kata Veri.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga, Wahyu Widayat menyampaikan, mekanisme pengawasan post border terdiri pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dengan barang yang diimpor.

“Dengan tujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor dan mendorong percepatan usaha serta investasi di Indonesia. Sebagai konsekuensinya, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor di luar pabean,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumut, Eka Mustika Gali S mengatakan, pengawasan terus dilakukan bersama untuk mencegah penyalahgunaan importir yang dapat merugikan negara.

“Kita bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan ?untuk melaksanakan pengawasan bersama dari Kemendag, Dinas Perdagangan sama-sama menerapkan pengawasan dan pengaturan serta penindakan,” ujar Eka.(gus/ila)

Baliho di Jalan Thamrin Tumbang, Ruas Jalan Sempat Macet

istimewa/sumut pos DIANGKUT: Sebuah truk mengangkut baliho yang tumbang di Jalan Thamrin Medan, Senin (16/9).
DIANGKUT: Sebuah truk mengangkut baliho yang tumbang di Jalan Thamrin Medan, Senin (16/9).
Istimewa/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebuah baliho besar yang berada di Jalan Thamrin, Medan, persis di bawah perlintasan rel kereta api tumbang, Senin (16/9) pagi. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun berimbas ke jalanan yang menjadi macet panjang.

Tumbangnya baliho ini dibenarkan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Juliani Prihartini saat dikonfirmasi.

Katanya, jalanan macet karena baliho yang tumbang masih berada di tengah jalan dan dalam tahap proses pemotongan.”Baliho yang jatuh masih dalam proses pemotongan dari jalan,” jawab AKBP Juliani.

Namun ditegaskan perwira polisi wanita (Polwan) berpangkat dua melati emas ini di pundaknya ini, meskipun jalanan menjadi macet, namun masih bisa dilintasi pengendara baik mobil dan lainnya.

“Untuk arus lalu lintas bisa dilalui 3 jalur kendaraan dari Jalan Sutomo menuju Jalan Asia. Memang masih terjadi perlambatan karena belum seluruhnya dapat dievakuasi baliho yang jatuh, anggota sudah dari awal turun mengatasi kemacetan,” pungkas AKBP Juliani. (mbc/ila)

Bos Diskotik LG Tak Ajukan Eksepsi

istimewa/sumut pos TERDAKWA: Lisam dan Lienawati, terdakwa kasus penganiayaan menjalani persidangan, Senin (16/9).
TERDAKWA: Lisam dan Lienawati, terdakwa kasus penganiayaan menjalani persidangan, Senin (16/9).
Istimewa/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nasib bos Diskotik LG, Lisam (45) dan Lienawati (51), terdakwa kasus penganiayaan bakal ditentukan dua pekan lagi. Pasalnya, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi (tanggapan atas dakwaan) dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/9).

“Kalau begitu sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian, silahkan kalian hadirkan para saksi. Untuk terdakwa hadir pada sidang selanjutnya tanpa diminta,” ujar Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanikn

Dalam sidang yang berlangsung kurang dari lima menit itu, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga dua pekan mendatang, dengan agenda keterangan saksi.

Amatan Sumut Pos, kedua terdakwa yang tidak ditahan tampak tegang menjalani persidangan. Kedua terdakwa kakak beradik ini, juga kompak mengenakan seragam warna putih.

Dikutip dari dakwaan JPU Rambo Sinurat, pada tanggal 7 April 2019 sekira pukul 11.15 WIB, kedua terdakwa pergi kerumah Ibu Lienawati di Jalan Gatot Subroto No 75 Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, untuk melakukan sembahyang.

Pertikaian antar keluarga ini dimulai, manakala terjadi silang pendapat antara terdakwa Lisam dengan saksi korban Ramly Hati. Pertengkaran itu kemudian didengar oleh saksi korban, Gunawan yang kemudian naik ke lantai 4. Disitu, terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dengan saksi korban Gunanwan.

Dari pertengkaran mulut itu, terdakwa Lienawati langsung menghentakkan kedua tangannya ke dada Gunawan. Kemudian, saksi Ramly Hati berusaha memisahkan pertengkaran keduanya. Namun, situasi semakin memanas dimana terdakwa Lienawati mendorong Ramly Hati dan meludahinya.

Tak puas sampai disitu, Lienawati mengantukkan kepala dan mencakar tangan Ramly Hati. Mengetahaui hal itu, Gunawan ingin melerai namun dihalangi oleh terdakwa Lisam, dengan memiting leher Gunawan.

Lantaran tidak senang, korban Ramly Hati dan Gunawan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan. Kedua terdakwa diancam dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (man/ila)