29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Mangkir Pemeriksaan Kasus Penipuan Rp1,7 Miliar, Benny Sihotang Bakal Dijemput Paksa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Benny Harianto Sihotang, tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp1,7 miliar mangkir dari panggilan penyidik Subdit II Harta Benda, Bangunan dan Tanah (Hardabangtah) Reskrimum Polda Sumut, Senin (16/9). Benny Sihotang mengabaikan panggilan pertamanya sebagai tersangka, dan lebih memilih menghadiri pelantikan anggota DPRD Sumut.

Kasubdit II/Hardabangtah Polda Sumut AKBP Edison Sitepu membenarkan bahwasanya Benny tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, anggota DPRD Sumut daerah pemilihan 2 atau Medan B ini tak memberikan alasannya tidak hadir.

“Dia (Benny Sihotang) tidak datang hari ini (kemarin, red) dan tidak ada pemberitahuan alasannya ke penyidik,” ujar Edison kepada wartawan.

Dijelaskannya, selanjutnya penyidik akan melayangkan panggilan kedua. Surat panggilan segera dikirim kepada tersangka karena jadwal pemeriksaan dilakukan pada Jumat (20/9) pekan ini.

“Kita sudah siapkan panggilan kedua untuk pemeriksaan tersangka pada Jumat (20/9) mendatang,” ucap Edison.

Disinggung apabila tersangka Benny Sihotang kembali tidak menghadiri panggilan penyidik pada Jumat mendatang, kata Edison, sesuai aturan berlaku maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa.

“Jika hari Jumat nanti dia juga tidak datang, barulah kita lakukan upaya bawa paksa,” tukas Edison.

Sebelumnya, penyidik Subdit II/Hardabangtah Reskrimum Polda Sumut menetapkan Benny Sihotang sebagai tersangka atas laporan Rusdi Taslim yang mengalami kerugian senilai Rp1,7 miliar.

Rusdi Taslim melaporkan perkara ini tertanggal 15 Februari 2018 terkait proyek revitalisasi Pasar Horas Pematangsiantar yang diproyeksikan tahun 2018 dengan pagu sebesar Rp24 miliar.

Oleh pihak PD Pasar Horas yang kala itu Direktur Utama Benny Harianto Sihotang, memenangkan perusahaan milik Fernando Nainggolan alias Moses bersama Rusdi Taslim. Namun, seiring berjalannya waktu beredar kabar Benny Sihotang meminta uang kepada rekanan, yakni Rusdi Taslim.

Lantas, Rusdi Taslim menyuruh anggotanya bernama Didit Cemerlang yang kemudian uang diberikan kepada Fernando Nainggolan alias Moses dengan mengirim lewat rekening.

Akan tetapi, proyek pembangunan Pasar Horas tidak ada alias fiktif. Akibat kejadian itu, Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp1,7 miliar.(ris/ala)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Benny Harianto Sihotang, tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp1,7 miliar mangkir dari panggilan penyidik Subdit II Harta Benda, Bangunan dan Tanah (Hardabangtah) Reskrimum Polda Sumut, Senin (16/9). Benny Sihotang mengabaikan panggilan pertamanya sebagai tersangka, dan lebih memilih menghadiri pelantikan anggota DPRD Sumut.

Kasubdit II/Hardabangtah Polda Sumut AKBP Edison Sitepu membenarkan bahwasanya Benny tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, anggota DPRD Sumut daerah pemilihan 2 atau Medan B ini tak memberikan alasannya tidak hadir.

“Dia (Benny Sihotang) tidak datang hari ini (kemarin, red) dan tidak ada pemberitahuan alasannya ke penyidik,” ujar Edison kepada wartawan.

Dijelaskannya, selanjutnya penyidik akan melayangkan panggilan kedua. Surat panggilan segera dikirim kepada tersangka karena jadwal pemeriksaan dilakukan pada Jumat (20/9) pekan ini.

“Kita sudah siapkan panggilan kedua untuk pemeriksaan tersangka pada Jumat (20/9) mendatang,” ucap Edison.

Disinggung apabila tersangka Benny Sihotang kembali tidak menghadiri panggilan penyidik pada Jumat mendatang, kata Edison, sesuai aturan berlaku maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa.

“Jika hari Jumat nanti dia juga tidak datang, barulah kita lakukan upaya bawa paksa,” tukas Edison.

Sebelumnya, penyidik Subdit II/Hardabangtah Reskrimum Polda Sumut menetapkan Benny Sihotang sebagai tersangka atas laporan Rusdi Taslim yang mengalami kerugian senilai Rp1,7 miliar.

Rusdi Taslim melaporkan perkara ini tertanggal 15 Februari 2018 terkait proyek revitalisasi Pasar Horas Pematangsiantar yang diproyeksikan tahun 2018 dengan pagu sebesar Rp24 miliar.

Oleh pihak PD Pasar Horas yang kala itu Direktur Utama Benny Harianto Sihotang, memenangkan perusahaan milik Fernando Nainggolan alias Moses bersama Rusdi Taslim. Namun, seiring berjalannya waktu beredar kabar Benny Sihotang meminta uang kepada rekanan, yakni Rusdi Taslim.

Lantas, Rusdi Taslim menyuruh anggotanya bernama Didit Cemerlang yang kemudian uang diberikan kepada Fernando Nainggolan alias Moses dengan mengirim lewat rekening.

Akan tetapi, proyek pembangunan Pasar Horas tidak ada alias fiktif. Akibat kejadian itu, Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp1,7 miliar.(ris/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/