25 C
Medan
Friday, December 19, 2025
Home Blog Page 4978

Minta DPRD dan Gubsu Usulkan Lagi Tol Medan-Berastagi ke Pusat, Formanas: Ini Kebutuhan Rakyat Sumut

TERIMA MASSA: Wakil Ketua DPRD Sumut, Ruben Tarigan, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman menerima aspirasi massa Formanas, Selasa (27/8).
TERIMA MASSA: Wakil Ketua DPRD Sumut, Ruben Tarigan, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman menerima aspirasi massa Formanas, Selasa (27/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan jalan tol maupun jalan layang Medan-Berastagi sangat penting. Bukan hanya untuk masyarakat Karo, tapi masyarakat Sumatera Utara. Karenanya, DPRD dan Guberbur Sumut diminta mendesak pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur tersebut pada 2020.

Selain itu, DPRD Sumut diminta segera memanggil kepala daerah terkait yang berkepentingan dalam rencana pembangunan jalan tol tersebut, serta memosisikan Gubernur Sumut sebagai leading sector mengorganisir daerah kabupaten lintasan dan terdampak pembangunan.

Permintaan ini disampaikan ratusan massa aksi yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Nasional (Formanas) saat berunjukrasa di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (27/8). “Ini adalah aspirasi yang sungguh luar biasa, aspirasi murni dan penting. Jalan layang dan jalan tol Medan-Berastagi akan kami perjuangkan terus.

Sebab kepentingannya bukan hanya bagi masyarakat Karo dan kabupaten tersampak saja, melainkan masyarakat Sumut secara umum. Karenanya kami minta gubernur dan DPRD Sumut kembali memperjuangkan usulan ini ke pusat,” kata salah seorang Koordinator Aksi, Jesaya Tarigan kepada wartawan usai menyerahkan kertas aspirasi secara langsung kepada Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman.

Jalan Medan-Berastagi, kata dia, merupakan akses utama yang menghubungkan ibukota Provinsi Sumut dengan Kabupaten Karo, Dairi, Simalungun, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan (Humbahas), Samosir dan beberapa kabupaten lain.

Jalan sepanjang sekitar 70 Km tersebut, menurutnya, masih tetap digunakan oleh masyarakat dan menjadi salah satu jalur paling sibuk di Sumut. “Dominan kendaraan yang melintas di jalur tersebut adalah bus AKDP, truk pengangkut hasil bumi, mini bus wisatawan yang berkunjung ke objek wisata di seputaran Karo, Simalungun, Dairi, serta kabupaten yang lain,” katanya.

Meningkatnya volume kendaraan yang tidak dibarengi penambahan kualitas jalan, sambung dia, membuat ruas tersebut sering mengalami kemacetan panjang yang sangat parah. Jarak tempuh Medan-Berastagi normalnya ditempuh dengan waktu sekitar dua jam, tapi dalam kondisi macet jalan tersebut harus ditempuh dalam waktu 5-8 jam.

“Penyebab kemacetan yang paling sering terjadi dikarenakan adanya kemacetan panjang yang tidak bisa terelakkan, ditambah lagi pengemudi yang tidak sabar ikut antrean membuat kemacetan menjadi lebih parah lagi,” ungkapnya.

Atas dasar itu, elemen masyarakat di enam kabupaten terdampak pembangunan jalan layang Medan-Berastagi kembali mendesak DPRD Sumut dan gubernur untuk mengusulkan rencana pembangunan infrastruktur dimaksud. Sebab infrastruktur itu diyakini mampu menjadi solusi efektif untuk mengatasi kemacetan pada jalan tersebut dan juga meningkatkan perekonomian masyarakat di kabupaten terdampak.

Dalam kesempatan itu, enam elemen masyarakat yang tergabung dalam Formanas menyerahkan surat aspirasi yang langsung diterima Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman, didampingi anggota dewan lain seperti Ruben Tarigan, Sutrisno Pangaribuan, Sarma Hutajulu, dan Layari Sinukaban.

Menurut Wagirin, pihaknya akan segera menjadwal rapat kerja dengan sejumlah kepala daerah menjelang akhir masa bakti pada 15 September 2019. Karenanya dalam pertemuan nantinya aspirasi Formanas ini akan pihaknya bawa untuk dibahas dan disepakati bersama. “Supaya ada satu bahasa bahwa pembangunan jalan tol tersebut sangat penting. Bukan hanya kepentingan masyarakat Karo saja.

Tapi rakyat Sumut. Begitupun semua pakai aturan main. Bukan maunya Wagirin Arman. Kami seluruh anggota DPRD Sumut dengan ini menyatakan bulat mendukung aspirasi masyarakat Sumut. Saya sepakat hari ini kita jadikan kesepakatan bersama, kepentingan rakyat Sumut untuk anak cucu kita kelak lewat pembangunan jalan tol dan jalan layang Medan-Berastagi,” tegasnya.

Ruben Tarigan menyarankan kepada Komisi D agar sebelum 16 September dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait supaya aspirasi ini dapat diusulkan kembali. Sementara Ketua Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan sebelumnya mengungkapkan, rencana pembangunan jalan tol/layang Medan-Berastagi adalah inisiasi dari Ikatan Cendikiawan Karo (ICK), yang mana telah membuat studi terkait persoalan transportasi ruas Medan-Berastagi.

“Atas dasar itu, Komisi D menindaklanjutinya melalui RDP. Dan kami sudah melakukannya dengan mengundang seluruh kabupaten/kota yang terdampak penggunaan jalan ini. Respon instansi terkait sangat positif, termasuk saat kami kunjungan kerja ke Kementerian PUPR, BAPPENAS, dan Komisi V, “ katanya.

Secara prinsip kata dia seluruh pihak sebenarnya menyatakan siap mencarikan solusi atas persoalan ini. Pertama jika belum layak dibangun jalan tol, maka solusi dari ICK agar dibuatkan jalan layang yang dianggap sebagai pusat-pusat kemacetan. “Kami sedikit marah dengan Kementerian PUPR karena yang mereka nyatakan yang dialokasikan di PAPBD 2019 masih sekitar Rp80 M.

Tetapi atas informasi ini, kami mendatangi Komisi V DPR RI, kami minta di pembahasan APBN 2020, tidak ada pilihan selain dimasukkan jalan layang di dua titik. Satu ditikungan Sibolangit atau PDAM Tirtanadi, satu lagi ditikungan Bandar Baru. Dan Komisi V sudah menyatakan akan memperjuangkan dan tidak akan mau menandatangani APBN kalau tidak dialokasikan dana itu,” katanya.

Komisi D berjanji sebelum 16 September (pelantikan anggota dewan baru) nanti, akan mengupayakan RDP dengan pihak-pihak terkait dan seluruh kabupaten terdampak rencana pembangunan Medan-Berastagi. “Kami juga usahakan secara bersama-sama mendatangi DPR RI dan Kementerian PUPR dengan perwakilan Formanas,” pungkasnya.

Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Massa yang hadir juga memblokade jalan yang menyebabkan arus lalu lintas di jalan itu menjadi tersendat. Sebab mereka memarkirkan kendaraan yang dipakai untuk aksi di jalan tersebut. Dalam aksi itu, massa dan anggota dewan terlihat menari tor-tor bersama. (prn)

PSMS vs Persibat, Tekanan ke Gurning

istimewa TERTEKAN: Pelatih PSMS Abdul Rahman Gurning dalam tekanan kala anak asuhnya menjamu Persibat Batang di Stadion Teladan, Rabu (28/8) sore.
TERTEKAN: Pelatih PSMS Abdul Rahman Gurning dalam tekanan kala anak asuhnya menjamu Persibat Batang di Stadion Teladan, Rabu (28/8) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hasil imbang saat melawan PSPS Riau, sangat mengecewakan bagi PSMS Medan. Untuk itu, Ayam Kinantan dituntut untuk bangkit dan menang saat menjamu Persibat Batang di Stadion Teladan, Rabu (28/8) sore inin

Kemenangan memang menjadi harga mati bagi PSMS. Pasalnya, posisi mereka di klasemen sementara Wilayah Barat juga sudah mulai terancam. Legimin Raharjo dkk saat ini berada di posisi keempat dengan 21 angka dari 12 laga. Posisi tersebut rawan digeser pesaingnya.

Selain itu, kemenangan juga sangat dibutuhkan untuk menjauhkan tekanan dari pelatih Abdul Rahman Gurning. Arsitek PSMS tersebut mulai diterpa isu bakal dievaluasi, paska gagal menang dari PSPS. Manajemen PSMS diisukan bakal mengevaluasi posisi Gurning jika kembali gagal menang dari Persibat.

Sekretaris Umum PSMS Julius Raja ketika dikonfirmasi enggan menjawab isu tersebut. Namun dia menegaskan, manajemen memang sangat berharap agar PSMS bangkit saat melawan Persibat. “Belumlah (evaluasi). Manajemen hanya berharap agar PSMS menang dari Persibat. Kalau kembali gagal, maka kita akan terlebih dulu melapor kepada Pak Kodrat Shah dan Edy Rahmayadi,” ujar Julius Raja di Kebun Bunga, Selasa (27/8).

Sedangkan Abdul Rahman Gurning sendiri siap dievaluasi jika kembali gagal mengalahkan Persibat. Namun dia mengaku optimis Ayam Kinantan akan meraih kemenangan pada laga ini. “Sebagai tuan rumah, kita memang harus menang. Kami optimis bisa meraih kemenangan besok (hari ini, red). Mudah-mudahan keberuntungan memihak kita,” ucap Gurning pada konferensi pers di Kebun Bunga, Selasa (27/8).

Gurning menambahkan, PSMS sudah melakukan evaluasi setelah ditahan PSPS. Hasilnya, para pemain sudah bertekad untuk segera bangkit. “Pemain juga ingin meraih kemenangan,” tambahnya.

Hanya saja, PSMS tidak akan diperkuat dua pilarnya pada laga ini. Natanael Siringo-ringo dan Ilham Fathoni dipastikan absen karena dipanggil seleksi Timnas U-23. “Absennya Natanael dan Ilham memang berpengaruh, tapi kita sudah menyiapkan penggantinya,” jelasnya.

Sedangkan Persibat berharap bisa membuat kejutan di Medan. Tim yang berjuluk Laskar Alas Roban tersebut memang target mencuri poin di Teladan. “Berat meraih kemenangan di Medan. MUdah-mudahan kami bisa mencuri poin,” ujar pelatih Persibat Bona Simanjuntak.

Persibat datang ke Medan dengan membawa 18 pemain. Namun satu pilar mereka, Honi Makrufan bakal absen karena cedera saat melawat ke markas Persiraja Banda Aceh. “Kami ingin bangkit setelah menelan kekalahan di Banda Aceh,” tegas mantan pelatih PSPS Riau tersebut. (dek)

DPRDSU Batal Sahkan PAPBD 2019, Wagirin: Ini Sejarah Jelek

BANYAK KOSONG Kursi anggota DPRD Sumut banyak kosong dalam sidang paripurna dengan agenda pengesahan Ranperda PAPBD Sumut 2019, Selasa (27/8). Karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak kuorum, Ranperda PAPBD 2019 batal disahkan menjadi perda.
BANYAK KOSONG Kursi anggota DPRD Sumut banyak kosong dalam sidang paripurna dengan agenda pengesahan Ranperda PAPBD Sumut 2019, Selasa (27/8). Karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak kuorum, Ranperda PAPBD 2019 batal disahkan menjadi perda.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2014-2019 menunjukkan citra negatif kepada masyarakat di akhir masa bakti. Dengan alasan tidak kuorum, DPRD Sumut batal mensahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2019, pada sidang paripurna DPRD Sumut, Selasa (27/8)n

Sebelumnya, paripurna pengambilan keputusan PAPBD 2019 dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB. Sempat diskors dua kali karena kehadiran anggota dewan tidak mencapai 2/3, maka sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12, jika dalam setelah dua kali skors maka paripurna dibatalkan, dan jika dalam dua kali paripurna pengambilan keputusan tidak tercapai, maka pengambilan keputusan diserahkan ke Mendagri.

Sejumlah anggota dewan sempat meminta agar pimpinan rapat tidak menutup paripurna dan membatalkan pengambilan keputusan PAPBD tersebut, melainkan meminta agar pimpinan dewan berunding dengan ketua-ketua fraksi dan meminta agar anggota dewan dihadirkan dalam ruang paripurna. Rapat sempat diskors untuk ketiga kalinya, namun setelah dibuka kembali, kehadiran anggota dewan tetap tidak memenuhi kuorum.

“Sekarang semua terserah Mendagri, kita tidak bisa mengambil keputusan, karena (kehadiran dewan) tidak kuorum. Jumlah kehadiran tanda tangan saja tidak kuorum, apalagi fisiknya. Tidak ada yang namanya disharmonisasi legislatif dan eksekutif. Yang salah di sini adalah ketidakhadiran anggota dewan. Saya kecewa kehadiran anggota DPRDSU, ini sejarah jelek untuk Sumut. Saya mohon maaf kepada rakyat Sumut,” ungkap Ketua DPRD Sumut sekaligus pimpinan sidang, Wagirin Arman.

“Kita sudah berikan kesempatan, tapi sampai saat ini kehadiran anggota DPRD Sumut tidak memungkinkan kita mengambil keputusan PAPBD 2019. Maka dengan berat hati, karena kita ikut pada aturan, PAPBD 2019 kita serahkan ke Mendagri,” sambungnya mengakhiri paripurna yang cukup alot tersebut.

Gagalnya pengesahan PAPBD 2019 akibat kemalasan anggota DPRD Sumut sendiri. Hal ini terbukti, bahwa sidang paripurna dengan agenda serupa gagal terlaksana karena alasan tidak kuorum pada minggu lalu. “Ini memang kondisi kita sekarang. Kami dari Fraksi PDI Perjuangan meminta maaf karena belum bisa hadirkan anggota fraksi PDIP yang lain pada sidang paripurna ini,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan.

Dia menyebutkan, gagalnya pengesahan PAPBD tersebut menjadi preseden buruk dalam perjalanan pemerintahan Sumut. Ia menilai hal itu sebagai kegagalan anggota dewan untuk memenuhi kuorum paripurna. “Ini menjadi catatan, APBD terpaksa diambilalih pengesahannya oleh Mendagri. Ini menjadi beban sejarah,” tegasnya.

Dengan diambilalihnya pengesahan atau pengambilan keputusan PAPBD 2019 itu, lanjut dia, DPRD Sumut seolah meninggalkan hak dan tanggung jawabnya dalam fungsi penganggaran. Peristiwa ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah Sumut, dan mencoreng muka lembaga legislatif.

Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Zeira Salim Ritonga mengungkapkan jika PAPBD diambilalih Mendagri, dikhawatirkan Mendagri akan menanggap DPRD Sumut tidak bekerja, ketidaksetujuan dewan terhadap PAPBD diimplementasikan melalui ketidakhadiran dalam paripurna. Hal lain yang dikhawatirkan, jika nantinya diputuskan PAPBD ditetapkan melalui Pergub, maka akan berefek pada anggaran.

“Anggaran bisa-bisa tidak terserap, harusnya komunikasikan dulu, panggil kawan-kawan fraksi. Kalau diserahkan ke Mendagri, dan keluar fatwa harus dipergubkan, kan jadi sia-sia mekanisme yang telah kita lalui, lebih baik kemarin tidak usah dibahas (PAPBD),” katanya.

Sementara Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menilai, tidak tercapainya kesepakatan atau pengesahan PAPBD 2019 ini merupakan bagian dari demokrasi. “Itulah demokrasi, ada pilihan, ada perbedaan. Semua punya wewenang, hak dan kewajiban. Jika paripurna tidak kuorum, UU-nya menyatakan bahwa akan diserahkan ke Mendagri, berarti keputusan DPRDSU tidak ada, Ini nanti akan kita tindak lanjuti,” katanya menjawab wartawan usai sidang paripurna. (prn)

KPU Tetapkan 100 Caleg Terpilih, PDIP Dominasi DPRD Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendominasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut dengan perolehan 19 kursi. Golkar dan Gerindra di bawahnya dengan perolehan masing-masing 15 kursi. Total kursi tersedia di DPRD Sumut ada 100 kursi.

PEROLEHAN kursi ini ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Selasa (27/8/2019). Rapat yang dipimpin Ketua KPU Sumut, Herdensi, tersebut menetapkan perolehan kursi masing-masing partai.

“Suara yang dikonversi menjadi kursi, maka PDI Perjuangan yang paling banyak ada 19 kursi,” kata Herdensi.

Dari data yang dipaparkan, urutan partai politik yang memperoleh kursi terbanyak berturut-turut setelah PDI Perjuangan yakni Golkar (15 kursi), Gerindra (15 kursi), Partai Nasdem merebut (12 kursi), PKS (11 kursi), Demokrat (9 kursi), PAN (8 kursi), Hanura (6 kursi), PKB (2 kuris), PPP (2 kursi) dan Perindo (1 kursi)n

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Sumut, para perwakilan dari pengurus partai politik, unsur Bawaslu Sumatera Utara dan elemen lainnya.

Informasi diperoleh, pelantikan 100 anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 akan dilakukan pada 16 September 2019 mendatang.

Wajib Laporkan Kekayaan

Seusai penetapan, KPU Sumut menegaskan para anggota dewan yang baru ditetapkan harus segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan dilaporkan ke KPK.

“KPU memberi batas waktu tujuh hari kepada mereka pascaditetapkan sebagai caleg terpilih untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” ucap Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.

Menurut Herdensi, pihaknya telah mengirimkan surat kepada masing-masing partai politik yang calegnya berhasil menduduki kursi dewan tingkat provinsi, untuk mengingatkan caleg mereka yang terpilih untuk membuat LHKPN. LHKPN merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh seluruh caleg terpilih. Sebab, dokumen itu merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan KPU dalam mengusulkan nama celeg terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur untuk dilantik.

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan, mereka tak mengirim laporan, maka caleg yang bersangkutan akan ditunda pelantikannya,” jelas Herdensi.

Sejauh ini, kata dia, sudah ada beberapa partai yang menyerahkan tanda bukti penyerahan LHKPN. Pihaknya masih menunggu beberapa parpol lagi, sebelum nama-nama itu diusulkan untuk dilantik. “Kami masih tunggu kelengkapan dari mereka. Sebab, LHKPN ini merupakan kewajiban dari penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka,” tutupnya. (prn/bbs)

Diminta Pangkas Anggaran Baju Batik ASN, Pemko Medan Tunggu Rekomendasi DPRD

ilustrasi anggaran
ilustrasi anggaran

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Medan meminta Pemko Medan untuk memangkas anggaran belanja baju Batik tradisional untuk 15.550 ASN Pemko Medan dengan nilai Rp8,6 miliar yang dianggarkan untuk tahun 2020.

Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Syahrial mengaku siap membantu menganggarkan kembali anggaran yang baru untuk belanja batik tradi-sional untuk para ASN di Pemko Medan. “Itukan anggarannya ada di bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan.

Yang saya tahu mereka memang sudah dipanggil DPRD Medan terkait hal ini. Kalau memang harus dipangkas, diperbaiki dan dianggarkan ulang, ya tidak ada masalah,” ucap Syahrial kepada Sumut Pos, Selasa (27/8).

Namun, hingga kini pihaknya belum mengetahui berapa nilai yang harus dipangkas dalam belanja pakaian batik tradisional yang sebenarnya telah tertunda selama 2 tahun itu. Hal itu nantinya akan dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan.

“Itukan nanti akan dibahas lagi di rapat Banggar. Saat rapat finalisasi di Banggar nanti kita akan tahu berapa nilai anggaran yang disetujui Dewan. Selain itu, kita juga akan tahu kemana sisa anggaran itu harus kita alokasikan,” ujarnya.

Disisi lain, saat Sumut Pos hendak mengkonfirmasi kepala bagian (Kabag) Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setda Kota Medan, Sarifuddin Dongoran tidak dapat dihubungi lewat saluran telepon. Kepada Sumut Pos, Ketua Komisi III DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan kembali menegaskan, anggaran yang diusulkan Kabag Perlengkapan dan Layanan Setda Kota Medan sangat tidak layak atau terlalu tinggi.

“Kami minta kepada Pak Dongoran untuk memangkas anggaran belanja batik tradisional itu. Sangat sayang sekali kalau anggaran sebesar Rp8,6 miliar itu hanya dipakai untuk belanja batik saja. Sedangkan kita tahu, bahwa masih banyak hal-hal lain yang jauh lebih bermanfaat dan membutuhkan anggaran itu,” tegasnya.

Dikatakan Boydo, pihaknya bukan menolak atau tidak setuju sepenuhnya atas pengadaan pakaian batik tradisional tersebut. Namun memang masih banyak hal yang bisa dilakukan untuk memangkas anggaran tersebut guna dialokasikan kepada kepentingan lainnya. (map/ila)

Tingkatkan Kunjungan Wisatawan, Komisi III Ajukan Penambahan Anggaran

TURIS ASING: Sejumlah turis asing berkelilingi di sekitar Kota Medan di Jalan Kesawan Medan, beberapa waktu lalu. Guna meningkatkan minat wisatawan untuk datang dan berkunjung ke Kota Medan, Komisi III DPRD Kota Medan mengajukan penambahan anggaran di RAPBD Kota Medan 2020.
TURIS ASING: Sejumlah turis asing berkelilingi di sekitar Kota Medan di Jalan Kesawan Medan, beberapa waktu lalu. Guna meningkatkan minat wisatawan untuk datang dan berkunjung ke Kota Medan, Komisi III DPRD Kota Medan mengajukan penambahan anggaran di RAPBD Kota Medan 2020.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna meningkatkan minat wisatawan untuk datang dan berkunjung ke Kota Medan, Komisi III DPRD Kota Medan mengajukan penambahan anggaran di RAPBD Kota Medan 2020 dalam pelaksanaan sejumlah event keagamaan dan kebudayaan yang setiap tahun digelar di Kota Medan.

Adapun beberapa event yang diajukan penambahan anggaran yakni Christmas Season dari Rp1,5 miliar naik menjadi Rp2,5 miliar, anggaran Ramadhan Fair yang tadinya senilai Rp3,1 miliar naik menjadi Rp5 miliar, kegiatan Gregorian dan Pemazmur yang tadinya senilai Rp600 juta naik menjadi Rp1,2 miliar dan pagelaran Opera Batak dari yang tadinya hanya dianggarkan senilai Rp200 juta naik menjadi Rp500 juta. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III Boydo HK Panjaitan kepada Sumut Pos, Selasa (27/8).

Menurut Boydo, anggaran Christmas Season perlu dinaikkan agar pelaksanaannya lebih baik. “Dalam rapat pembahasan RAPBD 2020 hari Minggu (25/8) yang lalu, kami di Komisi III menyampaikan, selama ini hampir tidak terasa pelaksanaan Christmas Season. Padahal kegiatannya ada, sangat berbeda dengan Ramadhan Fair yang sangat terasa kegiatannya. Jadi sebaiknya ini diperkuat, agar terasa suasana Natal di Kota Medan. Ini juga akan menjadi daya tarik bagi wisatawan, khususnya mereka yang merayakan Natal,” ucap Boydo.

Selain itu, kata Boydo, Komisi III juga menyarankan agar Kepala Dinas Kebudayaan Kota Medan untuk melakukan studi banding ke Singapura guna melihat situasi perayaan Natal di sana yang sangat terasa nuansanya. “Begitupun dengan di Malaysia, walau tak semeriah di Singapura tapi justru lebih semarak bila dibandingkan dengan di Kota Medan. Kita harap hasil studi bandingnya dapat diterapkan di Medan,” katanya.

Begitupun dengan pelaksanaan Ramadhan Fair, Komisi III meminta agar ditambah anggarannya. Tapi harus dikemas dengan lebih bagus dan menarik, bukan cuma rutinitas tahunan yang tidak ada perkembangan dari tahun ke tahun, sehingga membuat masyarakat nyaman dan tertarik bila selalu ada yang baru dan berbeda dari Ramadhan Fair setiap tahunnya.

Terakhir, Komisi III juga meminta agar kegiatan umat Katolik event Gregorian dan Pemazmur juga ditambah anggarannya. Mereka mengusulkan agar pagelaran budaya Opera Batak bisa ditambah anggarannya agar Opera Batak bisa terusdilestarikan dan dibuat lebih menarik. “Hal ini sangat perlu untuk lebih mengenalkan budaya Batak dan menarik wisatawan datang ke Medan. Tak bisa kita pungkiri, selain Melayu, Kota Medan juga sangat identik dengan budaya Bataknya,” jelas Boydo.(map/ila)

Belum Bayar Klaim ke Sejumlah RS di Kota Medan, Total Utang BPJS Rp395 M

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kondisi defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ternyata tidak mempengaruhi pembayaran klaim ke rumah sakit yang melayani pasien BPJS. Sedangkan pembayaran akan dilakukan secara bertahapn

“Bukan defisit, kita kan ada pembayaran untuk seluruh klaim di Kota Medan. Sampai dengan posisi sekarang ini utang kita sudah mencapai Rp395 miliar yang belum dibayarkan,” jelas Faisal pada acara diskusi publik dengan tema ‘Mencari Solusi Alternatif Pembiayaan Defisit BPJS Kesehatan’ yang digelar Suluh Muda Indonesia (SMI) dan Prakarsa di Hotel Madani, Medan, Selasa (27/8) pagi.

Faisal menjelaskan, pembayaran klaim BPJS ke rumah sakit melalui metode iuran terkumpul, sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Kemudian, dana terkumpul akan langsung disetor ke masing-masing rumah sakit untuk membayar klaim tersebut.

“Biasanya rumah sakit rumah sakit kita bayarkan dalam periode itu. Kita bayarkan klaim rumah sakit berdasarkan antrean,” ucap Faisal.

Faisal berharap seluruh utang klaim BPJS Medan agar segera terbayar secara lunas kepada seluruh rumah sakit sebagai provaider. “Kita berharap sekali yang dari hasil audit BPKP kemarin kan setelah selesai nanti akan ada kucuran dana sekian triliun. Itu harapan kita nanti,” harapnya.

Faisal memaparkan, untuk penunggakan pembayaran iuran banyak terjadi peserta mandiri. “Kalau tunggakkannya posisinya paling tinggi di masyarakat Mandiri yang sudah terdaftar tapi tidak membayar iuran karena ada di masyarakat kita dia mendaftar pada saat sakit. Selesai dia sakit sudah sembuh gak diingatnya lagi bayar. Tunggu sakit lagi baru dibayar lagi yaitu tingkat tunggakan uang paling tinggi,” papar Faisal.

Kata Faisal, peserta BPJS yang menunggak pembayaran iuran sebesar 39 persen. Sedangkan, aktif membayar iuran setiap bulan 61 persen. Meski angka kecil, tapi dapat mempengaruhi untuk pembayaran klaim tersebut. “Kami sudah lakukan berbagai macam usaha. Mulai dari telecollecting, kunjungan ke rumah, mungkin masyarakat kita belum sadar berasuransi. Atau memang ingat BPJS ketika sakit saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Medan, dr Edwin Effendi mengatakan, peserta BPJS di Kota Medan sudah mencapai 82 persen dari total pendudukan berjumlah 2,5 juta jiwa. Angka tersebut, menunjukan kota terbesar nomor 3 di Indonesia belum semua tercover oleh asuransi kesehatan milik Pemerintah itu.”Dari 2,5 juta penduduk Kota Medan, itu sudah terdapat peserta BPJS sekitar hampir 82 persen. Kalau sudah 95 persen, sudah dinyatakan tercover semuanya,” ungkap Edwin.

Edwin mengharapkan dari diskusi ini, mampu mengeluarkan saran dan solusi dengan kondisi BPJS defisit secara keuangan. Namun, pihak rumah sakit tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Dari pertemuan ini, kita bisa melihatnya. Dari aspek pelayanan dan lainnya. Terutama terkait pesertaan. Kita Kota Medan belum menanggung seluruh penduduk. Ya, tapi kita harus maklum. Namun harus maksimal pelayanan diberikan kepada peserta BPJS tersebut,” tutur Edwin.

Terpisah, terkait tunggakan klaim BPJS Kesehatan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik yang mencapai Rp60 miliar lebih untuk beberapa bulan, pihak BPJS Kesehatan Cabang Medan belum bisa memberi kepastian kapan tunggakan dibayar.

“Pemenuhan kewajiban untuk pembayaran klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan pada prinsipnya, tidak akan bermasalah dan dapat dipastikan bahwa semua akan terbayar sesuai ketentuan,” aku Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Medan, Rahman Cahyo, kemarin.

Dia juga mengaku, dalam hal pembayaran klaim, saat ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Diharapkan fasilitas kesehatan untuk dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik sesuai dengan ketentuan,” ujarnya singkat melalui pesan whatsapp yang dikirimkannya. (gus/ris/ila)

Angka Kecelakaan Kerja di Jalan Raya Capai 4.628 Kasus

kecelakaan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Angka kecelakaan kerja di jalan raya, khususnya di Kota Medan sekitarnya dan kabupaten/kota lainnya, se-Sumut masih terbilang tinggi. Padahal, berbagai upaya terus dilakukan untuk menekan angka tersebut.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, selama tiga tahun terakhir peserta yang mengajukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) khususnya di Sumut dari seluruh kepesertaan mencapai 23.142 peserta. Dari jumlah klaim itu, ternyata sekitar 20 persennya akibat kecelakaan kerja di jalan raya atau sekitar 4.628 peserta.

“Jumlah klaim kecelakaan kerja di jalan raya sekitar 4.628 peserta ini sangat miris. Sebab, klaim kecelakaan kerja di lingkungan kerja atau internal semakin menurun. Hal ini artinya kampanye keselamatan kerja telah berhasil, tetapi kenapa kecelakaan kerja di jalan raya tidak,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis pada acara Sosialisasi Safety Riding Program Promotif Preventif BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di aula lantai 2 Fakultas Farmasi USU, Medan, Selasa (27/8).

Oleh karena itu, kata Umardin, untuk menekan jumlah klaim kecelakaan kerja di jalan raya maka pihaknya melakukan sosialisasi safety riding atau keamanan dan keselamatan berkendara. Sosialisasi tersebut dilakukan kepada perwakilan 320 perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut.

“Sosialisasi ini bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Medan, pesertanya berjumlah 320 orang yang merupakan perwakilan dari perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Medan, Binjai dan Deli Serdang. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan kerja di jalan raya,” ujar Umardin.

Diutarakan dia, para peserta yang ikut sosialiasasi tersebut dan mewakili perusahaannya diminta tidak hanya sekedar datang. Melainkan, dapat merubah perilakunya dalam berkendara. Selain itu, dapat memberi contoh dan menularkan kepada rekan kerja atau keluarga ketika berkendara di jalan raya.

“Kita segmentasi terlebih dahulu di lingkungan terdekat mulai dari keluarga dan rekan kerja. Dengan begitu, diharapkan risiko tingkat kecelakaan kerja di jalan raya dapat semakin menurun. Jadi, dari 20 persen bisa menjadi 10 persen, bahkan bisa turun ke angka 5 persen hingga 0 persen,” cetusnya.

Ia menambahkan, sosialisasi seperti ini ke depannya akan rutin dilakukan setiap tahun. Kemudian, berkembang ke yang lain misalnya menyasar kepada peserta angkutan umum yaitu supir angkot maupun angkutan barang.

Umardin mengatakan, banyak perusahaan yang tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan menyatakan zero accident untuk kecelakaan kerja di lingkungan kerja. Artinya, risiko tingkat kecelakaan kerja di lingkungan internal minim.

Namun, lain halnya dengan perusahaan bergerak di bidang usaha kecil dan menengah (UKM). Namun, bukan berarti menuding UKM tidak ada keselamatan kerjanya tetapi tergantung dari pengelolaan masing-masing. “Sebagai contoh, kecelakaan kerja yang terjadi pada pabrik pembuatan korek api gas atau mancis beberapa waktu lalu. Pabrik tersebut ternyata unsur K3 yaitu Kesehatan dan Keselamatan Kerja tak terpenuhi,” pungkasnya.

Sementara, Kanit Dikyasa Satlantas Polrestabes Medan AKP Neneng Armayanti yang hadir pada sosialisasi itu menyatakan, kegiatan sosialisasi ini sangat bagus karena bertujuan untuk pembelajaran tentang berkendara dengan baik dan benar di jalan raya. Sebab, disiplin dalam berlalu lintas menjadi faktor penting meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas.

“Pada traffic light (lampu lalu lintas) kita sudah tahu bahwa harus berhenti. Akan tetapi, masih saja banyak pengendara baik roda dua maupun roda empat yang menerobos dengan alasan buru-buru karena urusan pekerjaan atau lainnya,” ujar Neneng. (ris/ila)

Pungli Bedah Rumah di Bagan Deli, Polisi Periksa Kepling

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengusutan kasus penipuan dan pungutan liar (Pungli) program Bedah Rumah di Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, masih dalam penyelidikan polisi. Polres Pelabuhan Belawan sudah meminta keterangan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra mengatakan sudah meminta keterangan kepling. Namun untuk saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka, karena belum ada laporan resmi dari masyarakatn

Pihaknya berharap kepada masyarakat yang dirugikan agar membuat laporan resmi, agar duduk perkara yang merugikan masyarakat dapat diproses secara hukum.

“Kita saat ini hanya mengumpulkan keterangan dan bukti dari temuan pungli ini. Kita himbau masyarakat, agar kasus ini ditindaklanjuti, silahkan melapor. Maka duduk perkaranya bisa diproses dengan adanya laporan resmi ke polisi,” terangnya.

Aminudin selaku Kepling membenarkan dirinya telah diperiksa atas kasus bedah rumah. Ia dimintai keterangan soal temuan pungli yang dilakukan oleh Yusri.”Iya, memang saya ada dimintai keterangan. Soal pungli itu, saya bilang memang ada mendengar si Yusri mengutip uang untuk biaya bedah rumah.Tapi saya tidak mengetahui sejak kapan dia melakukan pengutipan uang itu. Bahkan, saya tidak tahu jumlah orang yang dikutipnya,” ungkap Aminuddin.

Menurutnya, selain dirinya, kepala lingkungan lainnya bakal dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan.

“Saya dengar, kepling lain yang di Bagan Deli bakal dimintai keterangan juga. Untuk lebih jelasnya saya kurang tahu,” ucap Aminuddin.

Ketua Komisi I DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu sangat menyayangkan lambatnya kinerja Polres Pelabuhan Belawan dalam menindaklanjuti kasus penipuan dan pungli di Kelurahan Bagan Deli tersebut. “Sangat kita sayangkan, kenapa begitu lambatnya proses penyelidikan dari kasus ini. Polisi harus segera tangkap pelakunya karena nama pelaku sudah disebut-sebut warga,” ujar Sabar kepada Sumut Pos, Selasa (27/8) di Kantor DPRD Medan.

Padahal, kata Sabar, polisi sudah bisa bekerja dan berangkat dari kesaksian para warga yang menjadi korban dan merasa tertipu serta dirugikan. “Tanya korbannya siapa yang menipu dia? Siapa yang kasih-kasih surat ke warga itu? Tangkap orangnya, tanya ke warga apakah benar itu orangnya atau tidak? Kalau benar, bawa ke kantor polisi, periksa di kantor. Dari situ bisa kita kembangkan siapa-siapa saja yang terlibat,” ujar Sabar.

Dikatakan Sabar, langkah selanjutnya adalah dengan memanggil orang-orang yang turut menandatangani surat-surat tersebut. “Kalau ada tandatangan lurah di situ, ya panggil lurahnya, mintai keterangan, periksa keterlibatannya. Saya pikir masalah yang begini-begini polisi yang lebih paham lah, tak perlu diajar-ajari lagi. Mereka harusnya sudah ahlinya dalam melakukan penyelidikan,” cetusnya.

Namun, kata Sabar, yang menjadi persoalannya adalah mau atau tidaknya polisi untuk bergerak cepat dan bertindak tegas atas oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan merugikan masyarakat tersebut.

“Kalau ada kasus penipuan yang merugikan satu orang saja, itu bisa dipidana. Nah, ini ada kasus penipuan yang merugikan banyak orang, banyak warga, masak ‘action’ nya lambat, gak bisa begini dong,” tegasnya.

Untuk itu, Sabar mendesak pihak kepolisian yang dalam hal ini ditangani oleh Polres Pelabuhan Belawan agar segera menyelesaikan penyelidikan ini dan segera menangkap para pelaku yang telah banyak merugikan masyarakat tersebut.

“Jangan sampai masyarakat tidak lagi percaya sama yang namanya polisi, bahwa polisi mampu menjadi pengayom bagi masyarakat. Saya yakin polisi mampu menangani kasus ini dengan baik dan cepat. Saya minta kasus ini segara dituntaskan, waktunya polisi membuktikan diri kepada masyarkat bahwa mereka bekerja secara sigap dan profesional,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi juga telah turun ke lapangan dalam upaya mengumpulkan bukti untuk proses pengusutan kasus tersebut. Kedatangan polisi ke lokasi juga disebut untuk mencari informasi dan keterangan dari warga bahkan petugas juga mengambil bukti-bukti dari Kantor Lurah Bagan Deli sebagai langkah dalam melakukan penyelidikan yang mendalam.

Namun sayang, hingga saat ini pihak kepolisian belum menangkap satu orang pun dalam kasus penipuan ini. Padahal, banyak warga yang telah menjadi korban dari para oknum yang mengaku-ngaku sebagai ‘orang dekat’ Dinas PKPPR Kota Medan tersebut dan bahkan diduga melibatkan oknum lurah yang ada di sana. (fac/map/ila)

Hotel Le Polonia Buang Limbah ke Parit

idris/sumut pos BUANG LIMBAH: Hotel Le Polonia membuang limbah limbah ke parit di Jalan Sudirman Medan.
BUANG LIMBAH: Hotel Le Polonia membuang limbah limbah ke parit di Jalan Sudirman Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hotel Le Polonia yang terletak di kawasan Jalan Sudirman, Medan Polonia, membuang limbah cair dari hasil produksi mereka ke parit. Limbah cair yang berwarna putih itu dibuang pada parit bagian depan hotel tersebut, persisnya di belakang bangunan Pos Polantas.

Pantauan Sumut Pos, air limbah yang dibuang diduga dilakukan setiap hari pada jam tertentu yakni siang dan sore hari selama beberapa bulan belakangan. Setiap kali limbah yang dibuang, memakan waktu hanya sekitar 5 hingga 10 menit.

Dari limbah yang dibuang itu, akibatnya air yang berada di dalam parit langsung kotor. Bahkan, menimbulkan bau menyengat yang tak sedap. Namun, belum diketahui pasti jenis limbah cair yang dibuang apakah masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) atau tidak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis bersama sejumlah jajarannya yang mendapat informasi Hotel Le Polonia membuang limbah ke parit, langsung melakukan kroscek atau inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Selasa (26/8) siang sekitar pukul 14.30 WIB. Benar saja, saat sidak dia melihat langsung limbah yang dibuang tersebut.

Melihat itu, Syarif Armansyah Lubis yang akrab dipanggil Bob terkejut dan berang. Bob kemudian mempertanyakan kepada salah seorang pria dari pihak hotel yang ikut mendampingi bagaimana sistem pengelolaan air limbah mereka. Namun, pria dari pihak hotel yang belakangan diketahui bernama Yoga, tak mampu memberi penjelasan. “Kok bisa-bisanya buang limbah seenaknya, padahal sudah jelas ada aturannya,” ucap Bob.

Dia mengultimatum kepada pihak hotel untuk menghentikan pembuangan limbah tersebut. Apabila masih terjadi, maka akan dilakukan penyegelan. “Jangan dulu buang limbah ke parit sebelum konsultan hotel ini memberi penjelasan bagaimana sistem pengolahannya. Jika masih dilakukan, maka kita segel,” cetus Bob.

Saat diwawancarai, Bob mengaku akan menurunkan tim untuk memantau apakah pihak hotel masih membuang limbahnya ke parit atau tidak. Selain itu, memanggil konsultan hotel tersebut kenapa seenaknya membuang limbah. “Kita turunkan tim untuk memantaunya, dan kita tidak main-main,” akunya.

Menurut Bob, semestinya air yang dibuang berwarna jernih bukan putih. Bila begitu kondisinya, maka konsultan yang menangani limbah terkesan asal-asalan. “Kalau airnya jernih, pasti ikan bisa hidup. Tapi ini tidak, airnya kotor. Limbah yang dibuang itu kemungkinan air sabun bekas mandi atau air kloset, airnya berbahaya karena ada kandungan zat kimia,” ujarnya.

Disinggung bagaimana Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah Hotel Le Polonia, Bob menyatakan sampai saat ini izinnya belum ada. Oleh sebab itu, tidak menutup kemungkinan mengarah kepada pidana. “Belum, belum ada izinnya. Jika terbukti nantinya, maka akan ada sanksi pidana berupa kurungan penjara 5 tahun dan denda minimal Rp 3 miliar hingga Rp5 miliar,” tegasnya.

Sementara, Yoga, pihak Hotel Le Polonia yang ikut mendampingi ketika diwawancarai, tak bersedia memberikan penjelasan. Yoga buru-buru pergi dan masuk ke dalam hotel lewat pintu belakang. “Nanti saja, saya mau rapat,” ucapnya. (ris/ila)